logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

LEMASA Dorong Validasi Data dan Keterlibatan Adat dalam Uji Publik Perbup Mimika

Kegiatan Uji Publik di Timika Bahas Akurasi Data, Ketepatan Sasaran, dan Pentingnya Peran Lembaga Adat dalam Penanggulangan Kemiskinan di Tanah Amungsa

Papuanewsonline.com - 07 Nov 2025, 20:30 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Foto bersama usai kegiatan Uji Publik Draft Perbup Mimika tentang Penentuan Indikator Kemiskinan yang dihadiri oleh perwakilan Kementerian Sosial RI, Pemerintah Kabupaten Mimika, serta Lembaga Adat LEMASA dan LEMASKO.

Papuanewsonline.com, Timika – Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme (LEMASA) turut menghadiri Uji Publik Draft Peraturan Bupati (Perbup) Mimika tentang Penentuan Indikator Kemiskinan, yang digelar oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Mimika.

Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk menyerap masukan, kritik, dan saran dari berbagai pemangku kepentingan—terutama dari unsur masyarakat adat—guna menyempurnakan kebijakan daerah yang akan menjadi dasar dalam program penanggulangan kemiskinan di Kabupaten Mimika.


Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika tersebut, hadir perwakilan pemerintah daerah, akademisi, organisasi sosial, serta lembaga adat yang selama ini aktif dalam isu kesejahteraan masyarakat. Uji publik ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan kebijakan yang berbasis data, keadilan sosial, dan kearifan lokal.

“Program bantuan sosial yang disiapkan oleh Kementerian Sosial sangat signifikan dan berdampak besar bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Namun pelaksanaan di lapangan masih membutuhkan kerja keras dari pemerintah daerah agar distribusi bantuan benar-benar tepat sasaran, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Evert Lukas Hindom, Asisten III Setda Mimika, dalam sambutannya.

Evert menekankan pentingnya validasi data penerima manfaat sebagai kunci keberhasilan program penanggulangan kemiskinan. Ia menilai, masih terdapat kesenjangan antara data administratif dan kondisi riil masyarakat di lapangan.

“Penyaluran bantuan yang langsung dikelola dari kabupaten seringkali belum mempertimbangkan situasi sosial masyarakat adat di pedalaman. Hal ini berpotensi memunculkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan,” tambahnya.

Isu kemiskinan di Kabupaten Mimika, menurut para peserta, bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan juga berkaitan erat dengan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan lapangan kerja yang layak, terutama bagi masyarakat adat Amungme dan Kamoro.

Ketua LEMASA, Semy Bukaleng, menegaskan bahwa upaya penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara kolaboratif lintas sektor dan berbasis kearifan lokal.

“Penanganan masyarakat adat Amungme dan Kamoro tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai budaya dan struktur sosial yang sudah ada. Pemerintah harus melibatkan LEMASA dan LEMASKO sebagai mitra strategis dalam merancang dan mengimplementasikan kebijakan agar sesuai dengan karakteristik masyarakat lokal,” jelasnya.

Semy menambahkan, kolaborasi tersebut tidak hanya penting untuk efektivitas kebijakan, tetapi juga untuk memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat adat yang selama ini menjadi bagian integral dari wilayah Kabupaten Mimika.


Uji publik ini ditutup dengan sesi diskusi kelompok yang membahas indikator kemiskinan secara teknis, termasuk batasan kriteria rumah tangga miskin, indikator kesejahteraan sosial, serta mekanisme verifikasi data berbasis wilayah adat.

Peserta berharap hasil dari kegiatan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun Peraturan Bupati Mimika tentang Penentuan Indikator Kemiskinan yang lebih komprehensif dan berkeadilan.

“Ini bukan hanya soal angka dan statistik, tapi tentang manusia dan martabat hidup mereka,” ujar salah satu peserta menutup diskusi dengan penuh makna.


Penulis: Hendrik

Editor: GF 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE