Petrus Yumte Bantah Habiskan Puluhan Miliar Untuk Jalan Dinas, Namun Benarkan SK Bupati 125 Juta
Benar itu sesuai SK Bupati Rp.125 Juta sekali melakukan perjalanan dinas, namun itu sudah lama jalan, bukan hanya dijaman saya menjabat, tapi penjabat Sekda sebelumnya juga
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 22:44 WIT
Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika-
Mantan Penjabat Sekretaris Derah (Pj Sekda) Kabupaten Mimika Petrus Yumte membantah mengahabiskan anggaran puluhan miliar rupiah untuk melaksanakan perjalanan dinas, namun membenarkan SK Bupati yang mengatur tentang sekali perjalanan dinas untuk Sekda senilai Rp.125 Juta.
" Benar itu sesuai SK Bupati Rp.125 Juta sekali melakukan perjalanan dinas, namun itu sudah lama jalan, bukan hanya dijaman saya menjabat, tapi penjabat Sekda sebelumnya juga," ucap Petrus Yumte melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (2/8/2025)
Yumte menegaskan tahun 2024, Ia jarang melakukan perjalanan dinas keluar daerah, sehingga menghabiskan anggaran puluhan miliar untuk perjalanan dinas itu tidak benar.
" Kalau terkait dengan biaya penunjang operasional Bupati dan Wakil Bupati serta Sekda itu juga satu SK, namun terkait nominal Rp. 2.425.000.000 Untuk Sekda juga
tidak dibayar oleh bendahara," Terangnya.
Terpisah Hasil investigasi Media ini menyebutkan bahwa Payung hukum besaran perjalanan dinas itu diatur dalam surat keputusan (SK) Bupati Nomor:348 Tahun 2024 Sekretariat derah yang mengatur tentang biaya penunjang operasional bagi Bupati, Wakil Bupati dan Sekda tahun 2024.
Selain menghabiskan anggaran perjalanan dinas sekali jalan 125 juta Rupiah, ada juga realisasi biaya penunjang operasional Sekda tahun 2024, senilai Rp.2.425.000.000.
Atas kondisi ini menurut sumber dari BPK perwakilan Papua Tengah bahwa penganggaran biaya tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2020.
Dimana telah diatur secara komprenship, karena biaya penunjang operasional tersebut diberikan untuk satu kali perjalanan dinas bertentangan dengan Perpres nomor 33 Tahun 2024.
Selain itu besaran nominal anggaran itu juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, yang mengatur tentang klasifikasi , Kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan keuangan daerah.
Dimana biaya penunjang operasional juga sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Dengan dasar ini, BPK berharap agar Bagian Hukum Pemerintah Daerah segerah melakukan penyelarasan peraturan dan keputusan Bupati dengan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 sesuai ketentuan.(Hendrik)