Skandal Korupsi Dana PON, Kejati Papua Diminta Tetapkan Yunus Wonda Jadi Tersangka
Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan perkara perampokan anggaran rakyat ini atau tidak
Papuanewsonline.com - 02 Agu 2025, 03:29 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jayapura-,
Penyidikan Skandal korupsi PON Papua kini masi berlangsung, namun terkesan diperlambat oleh Kejaksaan Tinggi Papua, pasalnya hingga kini, Yunus Wonda (Bupati Jayapura) yang disebutkan dalam fakta persidangan oleh para terdakwa, masi bebas tak tersentu hukum.
Yeremias Salah satu Mahasiswa anti korupsi asal Papua meminta agar penyidik Kejaksaan tinggi Papua seharusnya mempercepat penetapan tersangka dalam mega korupsi ini.
" Kami bisa menduga ini sengaja diperlambat proses penetapan tersangka, padahal dalam fakta persidangan sudah terungkap peran aktor intelektual dalam mega korupsi ini," ucap Yeremias melalui keterangan tertulis yang diterima media ini, Jumat (1/8/2025).
Yeremias menegaskan, keterlambatan pengumuman tersangka dalam babak kedua perkara korupsi dana PON Papua, merupakan tamparan keras bagi lembaga Kejaksaan Republik Indonesia dalam semangat pemberantasan korupsi.
" Publik menanti, apakah Kejaksaan mampu menuntaskan perkara perampokan anggaran rakyat ini atau tidak, karena kita ketahui bersama bahwa straiker belum tersentu, sedangkan pemain belakang dan gelandang sudah dipenjara," tegas Yeremias.
Yeremias mengakui bahwa secara konstruksi perkara korupsi dana PON Papua, sudah terungkap ke publik, dimana dalam fakta persidangan para terdakwa secara jelas dan terang benderang mengungkap peran keterlibatan Yunus Wonda dan Kenius Kogoya dalam penyalaguaan anggaran dana PON Papua.
" Penyidik tinggal mendalami dan menetapkan Yunus Wonda serta Kenius Kogoya sebagai tersangka, apabilah terpenuhi kelengkapan dua alat bukti, ini kan tidak susah, kenapa harus diperlambat," Sorot Yeremias.
Yeremias menyatakan dalam waktu dekat akan memimpin aksi demonstrasi di Gedung bundar Kejaksaan Agung, sehingga mempertanyakan kejelasan status hukum perkara ini.
" Saya dan teman-teman sudah sepakat, dalam waktu dekat kami akan melakukan demonstrasi di Gedung Kejaksaan Agung, agar mendorong percepatan penetapan tersangka dalam perkara ini, sehingga jangan publik dibuat menunggu," Pungkasnya.
Sementara itu diketahui, Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua kembali membuka babak kedua dalam proses penegakan hukum perkara skandal Korupsi Dana PON XX Papua dengan memeriksa 12 orang sebagai saksi.
Dari 12 orang saksi yang sudah diperiksa diantaranya, Yunus Wonda sebagai Pengguna Anggaran dan Kenius Kogoya sebagai Ketua KONI Papua.
Skandal korupsi ini mengakibatkan kerugian negara 205 Miliar Rupiah.
Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Valery Dedy Sawaki, mengatakan terkait dengan penanganan perkara korupsi PON XX Papua yang disidik untuk part I atau babak pertama sudah disidangkan 4 orang terdakwa dan sudah vonis di Pengadilan Tipikor Jayapura.
Dedi Sawaki menyatakan saat ini Kejati Papua masuk babak kedua dan sudah memeriksa 12 orang saksi termasuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya.
Dedi menyebutkan untuk Yunus Wonda dan Kenius Kogoya baru satu kali dipanggil dan diperiksa sebagai saksi.
Kata Dia, Dalam babak kedua proses penegakan hukum kasus ini, jumlah tersangka masih menunggu hasil pemeriksaan saksi.(Hendrik)