Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol
Polri menyatakan komitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan terhadap tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tragis menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan.
Papuanewsonline.com - 29 Agu 2025, 23:00 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta —
Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol)
bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan
menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob
sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus).
Kepastian ini disampaikan
langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si.,
didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam
doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).
Dankor Brimob Polri, Komjen Pol
Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum
Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili
institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.
“Kami atas nama pribadi dan
jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga
beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan
diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada
keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Imam menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam Mabes Polri.
Sementara itu, Kadiv Propam
Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam
kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah
diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.
“Ketujuh personel tersebut sudah
resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29
Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa
mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.
Penempatan khusus tersebut,
lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan
memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan.
Polri juga menekankan bahwa
penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga
eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.
Direktur Jenderal Pelayanan dan
Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri.
“Kami melihat langsung bahwa
proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah
langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami
juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu
melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya.
Senada dengan itu, Komisioner
Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat
kasus ini hingga selesai.
“Kami akan terus mengawasi agar
proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas.
Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam.
Kasus ini menjadi sorotan luas
publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi
oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan
pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk
pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal.
Dengan penetapan tujuh personel
Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi
menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di
lapangan.
Penulis: GF
Editor: GF