logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Polri Tetapkan 7 Personel Brimob dalam Penempatan Khusus Terkait Kasus Tabrak Ojol

Polri menyatakan komitmen menegakkan hukum secara tegas dan transparan terhadap tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tragis menewaskan seorang pengemudi ojek online bernama Affan.

Papuanewsonline.com - 29 Agu 2025, 23:00 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tujuh personel Brimob yang diduga terlibat dalam insiden tabrakan hingga menyebabkan meninggalnya seorang pengemudi ojek online, kini ditetapkan dalam penempatan khusus (patsus) oleh Divpropam Mabes Polri.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Kasus tabrakan maut yang menewaskan seorang pengemudi ojek online (ojol) bernama Affan Kurniawan terus bergulir. Polri menegaskan tidak akan menutup-nutupi peristiwa ini, bahkan telah menetapkan tujuh personel Brimob sebagai terduga pelanggar yang kini ditempatkan dalam penugasan khusus (patsus).

Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim, S.I.K., M.Si., didampingi Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Drs. Imam Widodo, M.Han., dalam doorstop resmi di Lobby Gedung Divisi Propam Polri, Jumat (29/8/2025).

Dankor Brimob Polri, Komjen Pol Imam Widodo, mengungkapkan belasungkawa mendalam atas meninggalnya almarhum Affan. Dengan nada serius, ia menyampaikan permintaan maaf mewakili institusinya kepada keluarga korban maupun masyarakat luas.

“Kami atas nama pribadi dan jajaran Brimob turut berbelasungkawa atas berpulangnya saudara Affan. Semoga beliau mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran. Kami juga memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada keluarga almarhum dan seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Imam menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap tujuh personelnya akan ditangani penuh oleh Divpropam Mabes Polri.


Sementara itu, Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menegaskan pihaknya tidak akan kompromi dalam kasus ini. Ia menyebut tujuh personel Brimob yang diduga terlibat sudah diamankan dan kini tengah menjalani pemeriksaan mendalam.

“Ketujuh personel tersebut sudah resmi ditempatkan dalam penugasan khusus selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Dari gelar perkara awal, disimpulkan bahwa mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” tegas Abdul Karim.

Penempatan khusus tersebut, lanjut Abdul Karim, dilakukan untuk mempermudah jalannya investigasi dan memastikan tidak ada intervensi dalam proses pemeriksaan.

Polri juga menekankan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan lembaga eksternal seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan Kementerian Hukum dan HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, menyatakan apresiasi atas langkah cepat Polri.

“Kami melihat langsung bahwa proses pemeriksaan berjalan cepat dan transparan. Penempatan khusus ini adalah langkah awal untuk memastikan proses hukum bisa berjalan tanpa hambatan. Kami juga mengimbau masyarakat yang memiliki informasi tambahan agar tidak ragu melaporkannya ke Divpropam, Kompolnas, maupun Komnas HAM,” jelasnya.

Senada dengan itu, Komisioner Kompolnas, Mohammad Choirul Anam, memastikan lembaganya akan mengawal ketat kasus ini hingga selesai.

“Kami akan terus mengawasi agar proses hukum benar-benar mencerminkan rasa keadilan dan prinsip akuntabilitas. Tidak boleh ada lagi praktik yang mencederai kepercayaan publik,” tegas Anam.

Kasus ini menjadi sorotan luas publik karena menyangkut nyawa seorang warga sipil yang mestinya dilindungi oleh aparat negara. Polri menyatakan pihaknya berkomitmen penuh melakukan pemeriksaan mendalam terhadap semua terduga personel yang terlibat, termasuk pengumpulan bukti, keterangan saksi, serta supervisi dari lembaga eksternal.

Dengan penetapan tujuh personel Brimob dalam patsus, Polri ingin menunjukkan keseriusan untuk tidak lagi menoleransi tindakan yang melanggar etika dan profesionalitas aparat di lapangan.

 

Penulis: GF

Editor: GF

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE