PPATK Diseminasi Indeks Efektivitas APUPPT 2025, Menko Yusril Tegaskan Rezim Anti TPPU
Forum nasional ini menjadi ruang evaluasi bersama atas efektivitas kebijakan, koordinasi, dan implementasi rezim Anti Pencucian Uang
Papuanewsonline.com - 16 Des 2025, 22:58 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas rezim APUPPT nasional dalam merespons dinamika kejahatan keuangan yang semakin kompleks.
Diseminasi tersebut berfungsi sebagai forum pemetaan
menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta
implementasi regulasi APUPPT di Indonesia. Melalui kegiatan ini, PPATK
mendorong terciptanya sistem penilaian yang objektif dan berbasis data dalam
mengukur dampak nyata rezim APUPPT terhadap pencegahan dan penindakan kejahatan
keuangan.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam penyampaian utamanya menegaskan bahwa Indeks Efektivitas yang telah dikembangkan sejak 2020 kini mengalami perluasan cakupan. Pada tahun 2025, indeks ini tidak lagi terbatas pada pengukuran kinerja PPATK semata, tetapi mencerminkan kinerja keseluruhan rezim APUPPT di Indonesia sebagai satu kesatuan sistem nasional.

Indeks tersebut diposisikan sebagai instrumen self-assessment
nasional yang objektif dan terukur, sekaligus menjadi alat evaluasi atas
kemampuan rezim APUPPT dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan, mulai dari
korupsi, narkotika, judi daring, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan
orang. Kompleksitas ancaman tersebut menuntut soliditas koordinasi lintas
sektor agar sistem dapat merespons secara cepat dan efektif.
Kegiatan diseminasi ini turut dihadiri Menteri Koordinator
Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik
Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Komite TPPU. Hadir pula jajaran
pejabat Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian dan lembaga terkait,
akademisi, serta para ahli yang tergabung dalam Tim Penjamin Mutu Penilaian
Indeks Efektivitas Rezim APUPPT.
Tim Penjamin Mutu berasal dari berbagai perguruan tinggi dan
lembaga independen, antara lain Universitas Sumatera Utara, Universitas
Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas
Airlangga, Universitas Sriwijaya, Universitas Jember, Politeknik Statistika
STIS, serta Kroll Indonesia. Keterlibatan unsur independen ini memperkuat
kredibilitas dan objektivitas hasil penilaian.
Dalam arahannya, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa penguatan rezim APUPPT merupakan agenda strategis nasional yang tidak semata ditujukan untuk memenuhi standar internasional. Menurutnya, rezim ini menjadi perisai integritas bangsa karena pencucian uang telah menjadi penggerak utama di balik berbagai kejahatan prioritas nasional yang merusak keuangan negara dan sendi keadilan sosial.

Hasil pilot survei menunjukkan bahwa Indeks Efektivitas
Kinerja Rezim APUPPT Indonesia memperoleh skor nasional 6,42 dan berada pada
kategori “cukup efektif”. Capaian ini didorong oleh kuatnya dimensi kerangka
regulasi dan kebijakan dengan skor 7,35, serta dimensi perencanaan dan program
APUPPT dengan skor 6,88. Namun demikian, sejumlah area seperti tata kelola dan
koordinasi, kapasitas sumber daya, serta kinerja operasional masih memerlukan
penguatan berkelanjutan.
PPATK menyampaikan bahwa hasil pilot survei ini akan menjadi
dasar penyempurnaan metodologi menuju penilaian nasional Indeks Efektivitas
Rezim APUPPT pada tahun-tahun mendatang. Penilaian tersebut diharapkan
memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF
2029, sekaligus meneguhkan komitmen nasional dalam menjaga stabilitas sistem
keuangan dan kepercayaan global.
Penulis: PNO-1
Editor: GF