logo-website
Rabu, 17 Des 2025,  WIT

PPATK Diseminasi Indeks Efektivitas APUPPT 2025, Menko Yusril Tegaskan Rezim Anti TPPU

Forum nasional ini menjadi ruang evaluasi bersama atas efektivitas kebijakan, koordinasi, dan implementasi rezim Anti Pencucian Uang

Papuanewsonline.com - 16 Des 2025, 22:58 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan keterangan dan arahan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Pilot Survei Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Tahun 2025 yang digelar PPATK di Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Papuanewsonline.com, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelenggarakan Diseminasi Hasil Pilot Survei Penilaian Indeks Efektivitas Kinerja Rezim Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APUPPT-PPSPM) Tahun 2025, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat efektivitas rezim APUPPT nasional dalam merespons dinamika kejahatan keuangan yang semakin kompleks.


Diseminasi tersebut berfungsi sebagai forum pemetaan menyeluruh terhadap efektivitas kebijakan, koordinasi lintas sektor, serta implementasi regulasi APUPPT di Indonesia. Melalui kegiatan ini, PPATK mendorong terciptanya sistem penilaian yang objektif dan berbasis data dalam mengukur dampak nyata rezim APUPPT terhadap pencegahan dan penindakan kejahatan keuangan.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, dalam penyampaian utamanya menegaskan bahwa Indeks Efektivitas yang telah dikembangkan sejak 2020 kini mengalami perluasan cakupan. Pada tahun 2025, indeks ini tidak lagi terbatas pada pengukuran kinerja PPATK semata, tetapi mencerminkan kinerja keseluruhan rezim APUPPT di Indonesia sebagai satu kesatuan sistem nasional.


Indeks tersebut diposisikan sebagai instrumen self-assessment nasional yang objektif dan terukur, sekaligus menjadi alat evaluasi atas kemampuan rezim APUPPT dalam menghadapi berbagai bentuk kejahatan, mulai dari korupsi, narkotika, judi daring, kejahatan lingkungan, hingga perdagangan orang. Kompleksitas ancaman tersebut menuntut soliditas koordinasi lintas sektor agar sistem dapat merespons secara cepat dan efektif.

Kegiatan diseminasi ini turut dihadiri Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, selaku Ketua Komite TPPU. Hadir pula jajaran pejabat Kemenko Kumham Imipas, perwakilan kementerian dan lembaga terkait, akademisi, serta para ahli yang tergabung dalam Tim Penjamin Mutu Penilaian Indeks Efektivitas Rezim APUPPT.

Tim Penjamin Mutu berasal dari berbagai perguruan tinggi dan lembaga independen, antara lain Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Universitas Padjadjaran, Universitas Airlangga, Universitas Sriwijaya, Universitas Jember, Politeknik Statistika STIS, serta Kroll Indonesia. Keterlibatan unsur independen ini memperkuat kredibilitas dan objektivitas hasil penilaian.

Dalam arahannya, Menko Kumham Imipas menegaskan bahwa penguatan rezim APUPPT merupakan agenda strategis nasional yang tidak semata ditujukan untuk memenuhi standar internasional. Menurutnya, rezim ini menjadi perisai integritas bangsa karena pencucian uang telah menjadi penggerak utama di balik berbagai kejahatan prioritas nasional yang merusak keuangan negara dan sendi keadilan sosial.


Hasil pilot survei menunjukkan bahwa Indeks Efektivitas Kinerja Rezim APUPPT Indonesia memperoleh skor nasional 6,42 dan berada pada kategori “cukup efektif”. Capaian ini didorong oleh kuatnya dimensi kerangka regulasi dan kebijakan dengan skor 7,35, serta dimensi perencanaan dan program APUPPT dengan skor 6,88. Namun demikian, sejumlah area seperti tata kelola dan koordinasi, kapasitas sumber daya, serta kinerja operasional masih memerlukan penguatan berkelanjutan.

PPATK menyampaikan bahwa hasil pilot survei ini akan menjadi dasar penyempurnaan metodologi menuju penilaian nasional Indeks Efektivitas Rezim APUPPT pada tahun-tahun mendatang. Penilaian tersebut diharapkan memperkuat kesiapan Indonesia menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF 2029, sekaligus meneguhkan komitmen nasional dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan kepercayaan global.


Penulis: PNO-1

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE