logo-website
Sabtu, 12 Jul 2025,  WIT

Puluhan Kepala Kampung di Wamena Geruduk Kantor Bupati Jayawijaya

Aksi ini buntut ketidakjelasan masa jabatan para Kepala Kampung yang berakhir tahun 2024, serta keterlambatan pencairan dana desa, di Kabupaten Jayawijaya

Papuanewsonline.com - 09 Jul 2025, 20:47 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Wamena, –

Puluhan kepala kampung dari berbagai distrik di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, menggeruduk  Kantor Bupati Jayawijaya, Rabu (9/7/2025).

Aksi ini buntut ketidakjelasan masa jabatan para Kepala Kampung yang berakhir tahun 2024, serta  keterlambatan pencairan dana desa, di Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan.

Terpantau ratusan warga masyarakat juga turut hadir dan mengantat puluhan kepala kampung dalam aksi ini.

Dalam aspirasinya  para kepala kampung menyampaikan keresahan terhadap isu pergantian jabatan tanpa proses yang transparan. 


Para kepala Kampung meminta pemerintah daerah dalam hal ini Bupati untuk memperpanjang Surat Keputusan (SK) jabatan mereka dan meminta percepatan pencairan dana Desa.

Peserta aksi secara langsung diterimah oleh  Bupati Jayawijaya, Athenius Murip, didampingi Wakil Bupati Ronny Elopere beserta OPD terkait di halaman kantor Bupati Jayawijaya.

Hadir ditengah-tengah  massa aksi, Bupati Athenius Murip  menjelaskan bahwa jabatan kepala kampung memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.

" Status kepala kampung berbeda dengan status kepala suku, karena kalau status kepala suku bersifat adat dan turun-temurun, jadi Jabatan kepala desa ada periodenya sesuai aturan," Terangnya.

Bupati menjelaskan bahwa langkah-langkah telah dilakukan pemerintah daerah terkait kepastian jabatan kepala kampung.

" Kami  telah berkoordinasi dengan Kementerian Desa, Namun, keputusan formal terkait masa jabatan kepala desa akan diumumkan secara nasional dan akan berlaku secara  serentak di seluruh Indonesia," Jelasnya.

Sedangkan untuk pencairan dana desa, Bupati Athenius Murip mengatakan bahwa pemerintah daerah mengakui  keterlambatan, karena mayoritas SK kepala kampung definitif telah berakhir pada tahun 2024 dan belum ada penunjukan ulang.

Dalam situasi ini, Bupati menyebut pihaknya tengah menyiapkan penunjukan pejabat sementara (PJS) sebagai solusi transisi, termasuk bagi desa yang kepala kampungnya telah meninggal dunia atau masa tugasnya sudah berakhir.

“Kami sedang koordinasi dengan OPD terkait. Ada kepala kampung yang sudah meninggal dan belum dilaporkan, atau masa PJS-nya sudah habis. Maka perlu ada pembaruan jabatan sesuai aturan,” Pungkasnya.(red)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE