logo-website
Selasa, 24 Feb 2026,  WIT

STATUS NAIK! Polda Papua Tengah Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada KPU Mimika ?

Mimika, Papuanewsonline.com — Aroma tak sedap dari pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah kian menyengat.

Papuanewsonline.com - 24 Feb 2026, 11:54 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Ilustrasi gambar Papuanewsonline.com

Mimika, Papuanewsonline.com — Aroma tak sedap dari pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah  kian menyengat.

Informasi yang, dihimpun, Papuanewsonline.com, Selasa ( 24 / 2 ),  menyebutkan Kepolisian Daerah Papua Tengah resmi menaikkan status penanganan laporan dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah KPU Mimika tersebut ke tahap penyelidikan.

Langkah itu ditegaskan melalui Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/41.a/IX/RES.3.3/2025/Ditreskrimsus, Polda Papua Tengah, tertanggal 15 September 2025 yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus).

Dalam dokumen tersebut ditegaskan,  penyelidikan dilakukan guna mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, untuk menentukan dapat atau tidaknya, ditingkatkan ke tahap penyidikan.

" Artinya, aparat penegak hukum tengah mengumpulkan dan mendalami alat bukti awal, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur pidana korupsi dalam pengelolaan dana Pilkada di KPU Mimika Tahun Anggaran 2024, " Tegas Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, dalam surat tertulisnya.

Dikatakan,  untuk mencari suatu peristiwa yang diduga tindak pidana guna, dan menentukan dapat tidaknya dilakukan penyidikan, perlu dikeluarkan surat perintah.

Dalam, kutipan isi surat tersebut, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Polda Papua Tengah, merujuk pada sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

Selain itu, proses ini berangkat dari Laporan Informasi Nomor: LI/II/IX/2025/Subdit III Tipidkor tertanggal 12 September 2025.

Surat perintah tersebut, menginstruksikan para perwira dan bintara yang namanya tercantum dalam lampiran, melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan pengelolaan dana Pilkada pada KPU Kabupaten Mimika TA /2024, menyusun rencana penyelidikan, melakukan koordinasi dengan instansi atau pihak terkait, melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan segera melaporkan hasilnya kepada Dirreskrimsus Polda Papua Tengah.

Surat tersebut diketahui dan ditandatangani jajaran pimpinan Ditreskrimsus Polda Papua Tengah, yakni

Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes A. Wahid P. Utomo, S.I.K, M.H., Sedangkan yang memberi perintah, Ajun Komisaris Polisi, Ibnu Rudihartono, S.T.K, S.I.K

Naiknya status ke tahap penyelidikan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat penegak hukum memandang serius dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada KPU Mimika, yang  bersumber dari keuangan daerah.

Kasus ini diprediksi akan menjadi ujian serius bagi komitmen pemberantasan korupsi di Papua Tengah.

Namun hingga kini, tidak diketahui hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Kapolda Papua Tengah beserta jajaranya.

Ketua KPU Mimika, Date Abugau, melalui Komisioner Devisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kia Ruma, yang dikonfirmasi, papuanewsonline,  via whaatsap, Jumat ( 20 / 2 ), membenarkan hasil audit BPK RI di KPU Mimika, dengan potensi penyimpangan keuangan negara sebesar Rp 28 Miliar.

" Pasca kami terima LHP BPK, jangka waktunya 60 hari, masih bersifat administrasi. Jadi selama rentang waktu itu, hasil temuan dikembalikan, maka pasti tidak menjadi masalah, " Kata Ruma.

Penulis.    : Nerius Rahabav

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE