Suap Eks Gubernur Maluku Utara, Ketua DPD Gerindra Jadi Penghuni Rutan KPK
Muhaimin Syarif alis Ucu langsung jadi penghuni rutan KPK usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih
Papuanewsonline.com - 18 Jul 2024, 01:02 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif.
Muhaimin Syarif alis Ucu langsung jadi penghuni rutan KPK usai diperiksa tim penyidik KPK di Gedung Merah Putih.
“Tersangka Muhaimin Syarif alis Ucu diduga telah melakukan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” ucap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, melalui keterangan tertulis yang diterimah Media ini , Rabu 17 Juli 2024.malam.
" Tersangka ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama mulai 17 Juli 2024 sampai dengan 5 Agustus 2024," ujar Asep.
Asep mengatakan, Muhaimin Syarif diduga menyuap Abdul Gani Kasuba senilai Rp7 miliar untuk pengurusan izin dan proyek di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
" Uang suap diserahkan langsung Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba dan melalui ajudan serta transfer ke rekening," ujar Asep.
Asep menyebutkan, pemberian uang dari tersangka Muhaimin Syarif kepada Abdul Gani Kasuba berkaitan dengan sejumlah proyek yakni, Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara,.
Lanjut kata Asep, tersangka muhaimin alias Ucu juga memberikan uang kepada Abdul Gani Kasuba untuk pengurusan Pengusulan Penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementrian ESDM yang ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba setidaknya 37 perusahaan melalui tersangka Muhaimin Syarif dari tahun 2021 – 2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM no. 11 tahun 2018 & Keputusan Menteri ESDM no. 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan Dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
“Atas perbuatan tersebut, Tersangka Muhaimin Syarif alias UCU dikenai Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” kata Asep.
Diketahui, Eks Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu akhirnya ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik KPK, penangkapan ini terkait skandal korupsi eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani kasuba.
Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara, Muhaimin Syarif alias Ucu dikabarkan ditangkap KPK diseputaran wilayah Banten.
" Iya benar, semalam sekitar jam 18:45, KPK melalukan upaya paksa terhadap MS alias Ucu di Wilayah Banten," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu (17/7/2024).
Kata Ghufron MS sudah dipanggil secara patuh beberapa kali namun mangkir dari panggilan penyidik.
" Perkembangan tentang penangkapan ini akan disampaikan, yang pasti orang ditangkap sudah diantar ke Gedung Merah Putih," Pungkasnya.(Tim)