logo-website
Jumat, 19 Sep 2025,  WIT

Yusril Tegaskan Pemerintah Hormati Tim Independen HAM

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memastikan pemerintah tidak ikut campur dalam pembentukan tim independen enam lembaga negara HAM yang menyelidiki ekses demo akhir Agustus, sekaligus menegaskan perbedaan dengan wacana TGPF.

Papuanewsonline.com - 15 Sep 2025, 20:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra saat menyampaikan keterangannya di mimbar, menegaskan sikap pemerintah terkait tim independen enam lembaga negara HAM.

Papuanewsonline.com, Jakarta– Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah menghormati penuh inisiatif enam lembaga negara bidang HAM yang membentuk tim independen pencari fakta atas ekses demo akhir Agustus 2025.


Menurut Yusril, pembentukan tim independen tersebut murni lahir dari lembaga-lembaga negara yang memiliki mandat konstitusional. “Bahwa kemudian enam Lembaga Negara HAM itu membentuk tim independen pencari fakta terkait ekses dan penanganan demo yang berujung ricuh, hal tersebut adalah sepenuhnya inisiatif mereka sebagai lembaga negara independen, tanpa ada dorongan apalagi arahan dari Presiden atau Pemerintah,” tegas Yusril saat menyampaikan keterangan resminya di hadapan awak media.

Yusril mengingatkan, hal serupa sebelumnya juga disampaikan Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam rapat koordinasi penanganan ekses demo yang digelar di kantor Kemenko Kumham Imipas pekan lalu. Dalam rapat itu hadir sejumlah komisi terkait serta LPSK, kecuali Ombudsman.

Dalam forum tersebut, masing-masing lembaga menyampaikan langkah konkret, mulai dari kunjungan ke daerah terdampak hingga penyelidikan awal. “Komnas HAM pun menegaskan tengah melakukan penyelidikan sesuai kewenangan undang-undang,” tambahnya.

Adapun enam lembaga negara independen yang tergabung dalam tim pencari fakta tersebut meliputi: Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta Komisi Nasional Disabilitas (KND).


“Semua lembaga ini dibentuk dengan undang-undang. Karena itu, ketika kami mengundang mereka ke rakor, Kemenko Kumham Imipas betul-betul hanya melakukan koordinasi tanpa memberi arahan. Pemerintah menghormati independensi mereka,” jelas Yusril.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa tim independen bentukan enam lembaga HAM berbeda dengan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang sempat diusulkan mantan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, saat bertemu Presiden bersama tokoh Gerakan Nurani Bangsa di Istana Negara.

“Berdasarkan pengalaman masa lalu, pembentukan TGPF biasanya dilakukan dengan Keputusan Presiden (Keppres), yang menetapkan keanggotaan, tugas, serta jangka waktu kerja tim. Jadi posisinya berbeda,” terang Yusril.

Terkait apakah Presiden akan menganggap cukup tim independen bentukan lembaga HAM atau akan membentuk TGPF, Yusril menegaskan hal itu sepenuhnya berada di tangan Kepala Negara.

“Saya tidak berani mendahului beliau. Sampai detik ini, ketika Presiden sudah kembali dari Qatar, kami belum menerima arahan mengenai hal itu,” pungkas Yusril.

Dengan pernyataan ini, pemerintah menegaskan posisinya sebagai pihak yang menghargai independensi lembaga HAM, sekaligus membuka ruang koordinasi apabila Presiden memutuskan langkah baru dalam penanganan ekses demo akhir Agustus lalu.(GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE