122 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan untuk menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025.
Papuanewsonline.com - 19 Des 2025, 00:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Mimika - Menyambut hari Natal, Lapas Timika telah menyiapkan 122 warga binaan yang layak untuk mendapatkan remisi. Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan kelayakan setiap individu yang diusulkan. Mansur menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai sebuah penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama masa pidana.
Remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara
lain penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian penerima remisi mencakup 20 orang
karena penyalahgunaan narkotika, 48 orang terkait PPA, serta beberapa kategori
lainnya seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.
Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan remisi ini
adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka harus memiliki perilaku baik tanpa catatan pelanggaran
disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan di lapas.
Mansur menegaskan bahwa kriteria ini diterapkan untuk
memastikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi
juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang serius berkomitmen untuk
berubah. Hal ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi proses
rehabilitasi mereka.
Dengan pemberian remisi ini, Mansur berharap dapat
memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan terlibat aktif
dalam proses pembinaan. “Semoga dengan ini, mereka dapat kembali ke masyarakat
dengan kondisi yang lebih baik dan siap membangun kehidupan baru yang positif,”
ungkapnya menutup pernyataan.
Pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberi
kesempatan kedua kepada warga binaan agar dapat kembali menata hidup dengan
lebih baik. Diharapkan, hal ini akan berkontribusi bagi masyarakat di sekitar
mereka, dengan menegaskan pentingnya rehabilitasi yang berkesinambungan.
Acara remisi ini diharapkan membawa angin segar bagi semua
warga binaan yang telah berusaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, dengan
harapan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara produktif di dalam
masyarakat.
Penulis: Jid
Editor: GF