logo-website
Senin, 12 Jan 2026,  WIT

122 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Khusus Natal 2025

Sebanyak 122 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika diusulkan untuk menerima remisi khusus dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2025.

Papuanewsonline.com - 19 Des 2025, 00:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak depan Lapas Kelas IIB Timika, lokasi di mana 122 warga binaan akan menerima remisi khusus Natal 2025.

Papuanewsonline.com, Mimika - Menyambut hari Natal, Lapas Timika telah menyiapkan 122 warga binaan yang layak untuk mendapatkan remisi. Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan kelayakan setiap individu yang diusulkan. Mansur menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai sebuah penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama masa pidana.


Remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian penerima remisi mencakup 20 orang karena penyalahgunaan narkotika, 48 orang terkait PPA, serta beberapa kategori lainnya seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.

Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan remisi ini adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka harus memiliki perilaku baik tanpa catatan pelanggaran disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.

Mansur menegaskan bahwa kriteria ini diterapkan untuk memastikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang serius berkomitmen untuk berubah. Hal ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi proses rehabilitasi mereka.

Dengan pemberian remisi ini, Mansur berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan terlibat aktif dalam proses pembinaan. “Semoga dengan ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan siap membangun kehidupan baru yang positif,” ungkapnya menutup pernyataan.

Pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberi kesempatan kedua kepada warga binaan agar dapat kembali menata hidup dengan lebih baik. Diharapkan, hal ini akan berkontribusi bagi masyarakat di sekitar mereka, dengan menegaskan pentingnya rehabilitasi yang berkesinambungan.

Acara remisi ini diharapkan membawa angin segar bagi semua warga binaan yang telah berusaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, dengan harapan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara produktif di dalam masyarakat.

 

Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE