48 SKPD di Mimika Kompak Rampok Rp15,07 Miliar Lewat Modus Perjalanan Dinas Fiktif
Ini bukan kelalaian administrasi. Ini kejahatan sistemik
Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 23:41 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika -
Tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Mimika busuk total.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Tengah membongkar skandal perjalanan dinas berjamaah senilai Rp15,07 miliar yang melibatkan hampir seluruh Organisasi Perangkat Daerah di Kabupaten Mimika.
Ini bukan kelalaian administrasi. Ini kejahatan sistemik
Temuan memalukan itu tertuang dalam dua Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan yang diserahkan secara resmi oleh Kepala BPK Papua Tengah, Subagyo Ak., M.Si., CSFA kepada Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong di Kantor BPK Jayapura, Selasa (13/1/2026).
Dua LHP tersebut adalah:
1. LHP Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) TA 2024 s/d Triwulan III 2025.
2. LHP Kepatuhan Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal TA 2024 s/d Triwulan III 2025.
48 SKPD Satu Pola, Satu Niat: Bobol APBD
Dalam LHP itu, BPK menulis dengan bahasa yang sangat telanjang: "Pembayaran komponen transportasi lokal dalam biaya perjalanan dinas luar daerah pada 48 SKPD tidak sesuai ketentuan.
Nilai pemborosan Rp15,07 Miliar
Logikanya sederhana, Jika 48 SKPD melakukan pelanggaran dengan pola yang sama persis, ini bukan kesalahan ketik bendahara. Ini adalah praktik yang terstruktur, sistematis, dan massif. Ada aktor, ada arahan, ada pembiaran. Uang transport lokal yang seharusnya jadi komponen kecil, disulap menjadi ladang bancakan.
Pertanyaannya, Siapa otak di balik skema tipu-tipu ini? Ke mana mengalir Rp15,07 miliar itu?
Bukan Cuma Perjalanan Dinas, Proyek Juga Dikorupsi
Dari Dokumen LHP BPK Juga Ditemukan Dua borok lain
1. Proyek Bayar Penuh, Kerja Setengah Rp2,91 Miliar.
BPK menemukan kekurangan volume pada 9 paket pekerjaan di 4 SKPD. Negara sudah bayar 100%, tapi pekerjaan di lapangan bolong. Kelebihan bayar mencapai Rp2,91 miliar.
2. Pajak Dibiarkan Bocor: Rp3,12 Miliar
Pemkab Mimika terbukti tidak becus memungut pajak.
Pajak PBJT perhotelan, MBLB, dan reklame tahun 2024-2025 tidak ditetapkan, potensi hilang Rp939,11 juta. Ditambah lagi, pajak barang dan jasa atas tenaga listrik yang dipungut PT PLN (Persero) sebesar Rp2,19 miliar kurang disetor ke kas daerah.
Jika ditotal, kebocoran yang ditemukan BPK dalam satu LHP Kepatuhan ini saja menembus Rp21,1 Miliar. Uang rakyat yang hilang di tengah kemiskinan Mimika.
Perintah 60 Hari dan Desakan Penjarakan Pejabat
Sesuai Pasal 20 Ayat 3 UU No. 15 Tahun 2004, BPK memerintahkan rekomendasi wajib ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Jika tidak, ini pidana.
Publik sudah muak
Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika Edowardus Rahawadan angkat suara keras mendesak aparat penegak hukum tidak buta dan tuli.
"Rp15,07 miliar itu bukan administrasi, itu uang rakyat! Kalau 48 SKPD polanya sama, ini jelas dugaan kerugian negara yang terorganisir. Kami minta Kejari Mimika dan Kapolres Mimika segera periksa semua Kepala SKPD terkait. Jangan jadikan LHP BPK sebagai macan kertas yang berakhir dengan pengembalian diam-diam di Inspektorat," tegas Rahawadan di Timika, Rabu, (29/7/2026).
Kata Rahawadan Kini bola panas ada di tangan Kejari dan Kapolres Mimika. Apakah berani membongkar skandal perjalanan dinas terbesar dalam sejarah Papua Tengah ini, atau ikut bersekongkol membiarkan 48 SKPD itu melenggang dengan pengembalian uang secara cicilan.
" Inspektorat Mimika juga wajib diperiksa. Bagaimana mungkin pengawasan jebol total hingga 48 SKPD lolos melakukan pelanggaran yang sama selama dua tahun anggaran," Pungkasnya.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of