logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT

Karantina Papua Tengah Musnahkan Produk Hewan Tanpa Dokumen Resmi

Kantor Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan sejumlah produk hewan menggunakan insinerator di lingkungan kantornya, Rabu (29/7/2026).

Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 17:19 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kantor Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan sejumlah produk hewan, Rabu (29/7/2026).

 

Papuanewsonline.com, Mimika – Kantor Karantina Papua Tengah melakukan pemusnahan sejumlah produk hewan menggunakan insinerator di lingkungan kantornya, Rabu (29/7/2026). 

Tindakan ini disaksikan langsung personel Polsek Bandara Mozes Kilangin serta Unit Penyelenggara Bandar Udara setempat sebagai bentuk penegakan aturan keamanan hayati.

Kepala Karantina Papua Tengah Anton Panji Mahendra menjelaskan langkah ini diambil untuk mencegah masuk dan menyebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina di wilayah tersebut. 

“Aturan ini bukan untuk mempersulit, melainkan memastikan pergerakan hewan dan produknya aman dan tidak membawa penyakit yang merugikan banyak pihak,” ujarnya merujuk UU Nomor 21 Tahun 2019.

Barang yang dimusnahkan meliputi 4 kilogram daging babi olahan asal Makassar yang hendak ke Asmat, serta 2 kilogram daging tikus tanah yang akan dibawa ke Manado. 

Keduanya tertangkap saat pemeriksaan X-Ray namun pemilik tidak bisa menunjukkan sertifikat karantina yang sah dan memilih meninggalkan barangnya. 

Setelah diberi kesempatan melengkapi dokumen namun tak terpenuhi, maka diputuskan pemusnahan.

Selain itu, turut dimusnahkan arsip sampel laboratorium yang sudah selesai masa ujinya. 

Anton mengimbau masyarakat agar selalu melengkapi dokumen persyaratan sebelum mengirim atau membawa produk hewan antardaerah. 

Kepatuhan ini sangat penting demi menjaga kesehatan hewan, manusia, serta keberlangsungan usaha peternakan setempat.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE