Naik Penyidikan, Kadispora Papua Selatan Terancam Jadi Tersangka
Kasus Ini Ditaksir Dengan Kerugian Mencapai 4 Miliar Rupiah
Papuanewsonline.com - 29 Jul 2026, 22:20 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Jayapura –
Perkara dugaan tindak pidana perbuatan curang yang menyeret Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Provinsi Papua Selatan, Soleman Yambormias, memasuki babak baru.
Berdasarkan informasi yang diterima redaksi dari sumber internal, Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menerbitkan dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait perkara tersebut ke Kejaksaan.
Dengan naiknya status ke tahap penyidikan, posisi terlapor terancam ditetapkan sebagai tersangka. Hal tersebut dimungkinkan apabila dalam proses penyidikan, penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan KUHAP.
Kasus ini bermula dari laporan terkait dugaan penipuan proyek. Proyek yang dimaksud diduga tidak tercantum dan tidak disahkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Selatan, namun telah menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai kurang lebih Rp 4 miliar.
Saat ini, perkara tersebut ditangani oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Papua maupun dari Kadispora Papua Selatan, Soleman Yambormias. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Penulis: Hendrik
Editor. : Of