Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Makan Uang Rakyat: Mantan Bupati Kepulauan Tanimbar Ditarik ke Rutan Ambon
Papuanewsonline.com, Ambon — Petrus Fatlolon, mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017–2022, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal kepada PT Tanimbar Energi. Ia langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Ambon untuk menjalani penahanan selama 20 hari sejak Kamis (20/11/2025).Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar (KKT) menyelesaikan rangkaian penyelidikan yang berlangsung intensif selama beberapa waktu terakhir. Tim penyidik memeriksa sebanyak 57 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, menganalisis 98 dokumen, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik. Keterangan beberapa ahli turut dimintakan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.Kepala Kejaksaan Negeri KKT, Adi Imanuel Palebangan, menjelaskan bahwa PF memiliki peran sentral dalam proses pencairan dana penyertaan modal tersebut. “PF yang mengendalikan semua proses pencairan dana penyertaan modal selama menjabat sebagai Bupati sekaligus RUPS PT Tanimbar Energi,” ujarnya dalam konferensi pers pada Jumat (21/11/2025).Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bukti komitmen kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi di daerah. Menurutnya, proses hukum tidak boleh tebang pilih. “Tidak ada pengecualian bagi siapa pun, status dan kedudukan tidak dapat mempengaruhi proses hukum ini,” tegas Palebangan.Kasi Intel Kejari KKT, Garuda Cakti Vita Tama, menambahkan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan dengan standar profesional yang ketat. Ia menekankan bahwa keputusan menetapkan PF sebagai tersangka telah melalui pertimbangan hukum yang saksama. “Dengan standar pembuktian yang ketat, Tim Penyidik resmi menetapkan PF sebagai tersangka,” jelas Garuda.Dari hasil penyidikan, ditemukan bahwa selama periode 2020–2022, PF menyetujui pencairan dana sebesar Rp 6,25 miliar kepada PT Tanimbar Energi. Dana itu tetap dicairkan meskipun perusahaan tidak memiliki dokumen wajib, seperti Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), Standar Operasional Prosedur (SOP), rencana bisnis, maupun audit akuntan publik. Penyidik menduga dana tersebut digunakan untuk berbagai kebutuhan internal perusahaan, termasuk pembayaran gaji direksi dan biaya perjalanan dinas.Inspektorat KKT menyatakan bahwa seluruh pencairan dana itu telah menimbulkan kerugian negara dengan nilai total Rp 6,25 miliar. Sebelum PF ditetapkan sebagai tersangka, dua pejabat PT Tanimbar Energi telah lebih dulu dibawa ke Pengadilan Tipikor Ambon, yaitu Direktur Utama Ir. JJJL dan Direktur Keuangan K.F.G.B.L.Kejaksaan memastikan bahwa penanganan perkara ini akan terus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Penahanan terhadap PF menjadi langkah signifikan dalam memastikan tidak ada penyimpangan proses hukum serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kepulauan Tanimbar.Dengan perkembangan ini, masyarakat diharapkan dapat melihat komitmen pemerintah dalam menindak setiap dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sampai perkara ini tuntas tanpa intervensi atau pengecualian bagi siapa pun.Penulis: Hendrik Editor: GF
21 Nov 2025, 17:24 WIT
TPNPB Serahkan Senjata Rampasan kepada Panglima Kodap IV Sorong Raya
Papuanewsonline.com, Sorong - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) mengumumkan penyerahan satu pucuk senjata laras panjang milik aparat militer Indonesia kepada Panglima TPNPB Kodap IV Sorong Raya, Brigjend Deni Moos. Penyerahan dilakukan di salah satu markas TPNPB dan disaksikan langsung oleh pasukan mereka.Senjata tersebut merupakan hasil rampasan TPNPB pada 11 Oktober 2025 di Kampung Moyeba, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni. Dalam insiden itu, unit TPNPB Kodap IV Sorong Raya mengambil alih senjata dari personel Yonif 410.Komandan Operasi Kodap IV, Mayor Manfred Fatem, memimpin langsung serah terima kepada Brigjend Deni Moos. Proses itu digambarkan sebagai langkah penguatan struktur komando di wilayah Sorong Raya.Dalam rilis resmi, Brigjend Deni Moos menegaskan bahwa senjata tersebut akan dimanfaatkan untuk melanjutkan perlawanan TPNPB terhadap aparat keamanan Indonesia. Ia menyebut senjata rampasan menjadi bagian dari strategi kelompok tersebut dalam perjuangan bersenjata.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB turut menegaskan bahwa seluruh senjata yang berhasil direbut dari aparat militer Indonesia di berbagai wilayah Papua akan tetap menjadi inventaris TPNPB. Mereka menolak kemungkinan menyerahkan senjata apa pun kepada pemerintah Indonesia.Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom, juga menyampaikan pernyataan serupa melalui siaran pers. Ia menyebut bahwa setiap senjata rampasan merupakan hasil operasi lapangan, dan disebut akan terus digunakan hingga tujuan perjuangan mereka tercapai.Menurut Sebby, senjata yang dibawa anggota TPNPB merupakan hasil rampasan setelah “eksekusi mati” terhadap aparat militer Indonesia. Ia menekankan bahwa senjata-senjata tersebut dianggap sebagai simbol perlawanan dan tidak akan dikembalikan kepada negara.TPNPB dalam pernyataan itu juga mengimbau Presiden Prabowo Subianto agar menghentikan penggunaan senjata dan alutsista modern yang dibeli dari negara lain dalam operasi keamanan di Papua. Mereka menilai penggunaan alutsista tersebut dapat meningkatkan risiko terhadap warga sipil.Siaran pers itu ditandatangani oleh Jenderal Goliat Tabuni selaku Panglima Tinggi TPNPB-OPM, bersama beberapa pimpinan TPNPB lainnya. Dokumen tersebut menegaskan posisi organisasi dalam mempertahankan perlawanan dan memperkuat struktur militernya.Dengan penyerahan senjata rampasan ini, TPNPB kembali menunjukkan konsolidasi organisasi dan mempertegas sikap mereka dalam konflik yang berlangsung di berbagai wilayah Papua. Rilis tersebut menutup pernyataan dengan komitmen melanjutkan agenda yang mereka sebut sebagai perjuangan kemerdekaan Papua.Penulis: Hendrik Editor: GF
21 Nov 2025, 14:33 WIT
TPNPB Terbitkan Surat Terbuka dari Kali Kopi, Desak Penarikan Pasukan TNI–Polri dari Distrik Jila
Papuanewsonline.com, Mimika - Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) Organisasi Papua Merdeka (OPM) dari Markas Komando Daerah Militer Makodam III Kali Kopi Timika mengeluarkan sebuah surat terbuka yang ditujukan kepada pemerintah Indonesia. Isi surat tersebut menegaskan tuntutan tegas agar seluruh pasukan organik maupun non-organik TNI–Polri ditarik dari Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.Surat terbuka yang diterima redaksi pada Kamis (21/11/2025) itu ditandatangani oleh Pakaresius Amokoame selaku Komandan Batalion Satu TPNPB. Ia menilai bahwa kehadiran aparat keamanan telah berdampak langsung terhadap kondisi psikologis masyarakat, baik warga asli Papua maupun masyarakat non-Papua yang tinggal di Jila.Dalam dokumen tersebut, TPNPB menyatakan bahwa keberadaan pasukan TNI–Polri menyebabkan trauma pada penduduk di sepuluh kampung, mulai dari Diloa hingga Umpiliga 3. Pernyataan itu disampaikan tanpa kompromi, menggambarkan ketegangan yang masih berlangsung antara kelompok bersenjata dan aparat negara di wilayah itu.Pakaresius Amokoame melalui surat terbuka itu menegaskan bahwa penarikan pasukan merupakan tuntutan utama pihaknya. Ia menyebut tidak ada gangguan keamanan dari TPNPB di Distrik Jila, sehingga kehadiran aparat dianggap tidak membawa manfaat bagi masyarakat setempat.Selain tuntutan penarikan pasukan, TPNPB juga menyampaikan duka cita atas gugurnya salah satu anggota mereka, Tuan Novi Elas. Novi Elas, yang menjabat Komandan Seksi berpangkat Letnan Satu di bawah Batalion Dua, dilaporkan gugur saat menjalankan tugas dalam perjalanan menuju wilayah Jila.Surat itu juga memuat peringatan keras kepada Komandan Pos TNI–Polri di Distrik Jila agar tidak melakukan aktivitas pemantauan terhadap masyarakat. TPNPB menegaskan bahwa warga Jila bukan pihak yang harus dimata-matai karena mereka tidak memiliki keterlibatan dalam konflik bersenjata.Dalam peringatannya, TPNPB menyatakan bahwa bila aparat membutuhkan informasi, mereka harus berhadapan langsung dengan TPNPB sebagai pihak yang bertanggung jawab atas situasi keamanan di Jila. Seruan itu mengindikasikan adanya ketegangan yang terus membayangi hubungan antara aparat keamanan dan kelompok bersenjata.Dokumen tersebut sekaligus menggambarkan upaya TPNPB mempertegas posisinya sebagai pihak yang ingin mengontrol situasi di Distrik Jila. Dengan menyatakan diri sebagai penanggung jawab atas setiap dinamika keamanan, TPNPB mencoba menegaskan batas kewenangan terhadap wilayah yang mereka klaim berada dalam pengaruh mereka.Surat terbuka itu dikeluarkan langsung dari Markas Komando Daerah Militer Makodam III Kali Kopi, Timika, dan memperlihatkan bagaimana isu keamanan di Jila masih menjadi perhatian serius bagi kelompok tersebut. Hingga kini belum ada tanggapan resmi dari aparat keamanan terkait isi surat itu.Dengan keluarnya surat terbuka ini, situasi di Distrik Jila kembali menjadi sorotan publik, terutama terkait bagaimana dinamika keamanan dan hubungan antara aparat negara serta kelompok bersenjata akan berkembang ke depan. Tuntutan TPNPB menjadi catatan baru bagi pemerintah dalam memahami kondisi lapangan di Papua Tengah.Penulis: Hendrik Editor: GF
21 Nov 2025, 14:22 WIT
Polres Nabire Ungkap Pelaku Pembunuhan Karyawan Cetak Batako
Papuanewsonline.com, Nabire - Polres Nabire berhasil mengungkap pelaku pembunuhan karyawan cetak batako di Bumi Wonorejo Nabire, Papua Tengah, yang mengakibatkan korban A (37) asal Boyolali tewas mengenaskan pada hari Minggu, 16 November 2025.Pelaku pembunuhan berinisial JB (28) warga Siriwini telah ditangkap dan dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. JB juga merupakan dalang di balik 3 tindakan kriminal lainnya, termasuk pembacokan di rumah warga di KPR Siriwini Nabire dan perampasan motor honda beat di Kalibobo.Kapolres Nabire, AKBP Samuel D. Tatiratu, S.I.K, menyatakan bahwa pelaku JB (28) warga Siriwini ini telah melakukan aksi kejahatan sejak lama dan telah meresahkan warga Nabire. "Kami berhasil menangkap pelaku berkat kerja sama dengan masyarakat dan upaya keras tim investigasi," kata Kapolres Nabire.Pelaku JB (duduk di kursi roda) ini terakhir beraksi di Kalibobo namun nasib naas menimpanya, pelaku memukul kepala korban dari belakang dan merampas motor honda beat. Namun karena teriakan korban, warga putaran satu Kalibobo berhasil meringkusnya.Polres Nabire berharap dengan penangkapan pelaku ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan keamanan di wilayah Nabire.Penulis: Hendrik Editor: GF
21 Nov 2025, 02:59 WIT
Kasus Dugaan Korupsi RTRW Bintuni Menghilang, Publik Tantang Kejari Buka Kembali Penyelidikan
Papuanewsonline.com, Teluk Bintuni - Skandal dugaan korupsi dalam kegiatan Peninjauan Kembali Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Teluk Bintuni kembali menjadi sorotan. Pasalnya, proses penyelidikan yang sebelumnya berjalan terlihat aktif, justru menghilang begitu saja setelah tensi politik daerah meningkat dan Pilkada usai. Publik mulai mempertanyakan apakah penegakan hukum di daerah ini berjalan sesuai aturan negara atau tunduk pada kepentingan kelompok tertentu.Data dan dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan bahwa Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni pada 16 Agustus 2023 pernah mengirim Surat Nomor: B-754/R.2.13/Fd.1/08/2023. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Kajari saat itu, Johny Artinuz Zebua, SH, MH, meminta Kepala Bappelitbangda menghadirkan dua staf—seorang Kepala Bidang dan Bendahara—untuk diperiksa terkait aliran dana kegiatan RTRW Tahun Anggaran 2017–2021.Namun setelah pemanggilan tersebut, penyelidikan justru tidak menunjukkan perkembangan apa pun. Tidak ada laporan lanjutan, tidak ada keterangan pers, bahkan tidak ada tanda bahwa proses hukum masih berjalan. Kasus yang sejak awal dipandang penting bagi akuntabilitas publik itu seakan terkubur bersama selesainya kontestasi Pilkada.Pertanyaan pun bermunculan. Mengapa penyelidikan terhenti setelah Pemilihan Kepala Daerah? Siapa yang diuntungkan jika kasus ini dibiarkan lenyap begitu saja? Apakah terdapat tekanan politik terhadap aparat penegak hukum? Publik juga mempertanyakan mengapa dugaan korupsi yang telah berlangsung bertahun-tahun tidak menjadi prioritas bagi Kejari.Advokat dan pembela HAM di Tanah Papua, Yan Christian Warinussy, menilai diamnya institusi penegak hukum adalah sikap yang tidak dapat dibenarkan. Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (20/11/2025), ia menegaskan bahwa kasus tersebut menunjukkan potensi kolusi jika dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan.Menurutnya, penyelidikan yang berhenti mendadak bukan hanya bentuk kelalaian administratif, tetapi juga dapat menjadi preseden buruk bahwa dinamika Pilkada mampu membungkam proses hukum. Ia menekankan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan kasus ini.Warinussy juga mendesak Kejari Teluk Bintuni untuk mengaktifkan kembali penyelidikan, memanggil semua pihak terkait, dan membuka prosesnya kepada publik. Ia menilai Kejaksaan seharusnya berdiri sebagai garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan sebaliknya.Ia mengingatkan bahwa jika Kejari tetap membiarkan kasus ini tenggelam tanpa kejelasan, publik memiliki hak penuh untuk membawa masalah ini ke tingkat yang lebih tinggi, mulai dari Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Kejaksaan Agung RI, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Desakan itu mencerminkan harapan masyarakat agar supremasi hukum ditegakkan tanpa intervensi kepentingan politik. Hingga kini, masyarakat Teluk Bintuni masih menunggu Kejari memberikan sikap dan menjawab berbagai pertanyaan yang menggantung terkait kelanjutan Kasus korupsi tersebut.(GF)
21 Nov 2025, 02:37 WIT
Anev Penegakan Hukum, Wakapolda Maluku Tekankan Respons Cepat dan Transparansi Penanganan
Papuanewsonline.com, Ambon - Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K., M.H, menekankan terkait respons cepat dan transparansi dalam proses penegakan hukum.Penekanan ini disampaikan Wakapolda saat memimpin kegiatan rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Penegakan Hukum yang berlangsung di Ruang Rapat PJU Lantai II Mapolda Maluku, Kamis (20/11/2025).Anev yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai aduan dan informasi masyarakat yang diterima Kapolda Maluku melalui layanan pengaduan WhatsApp yang diterima sejak tanggal 12 hingga 20 November 2025.Dalam kegiatan tersebut hadir Irwasda Maluku, para Direktur Reserse (Krimum, Krimsus, dan Narkoba), Kabid Propam, Kabidkum, serta jajaran Polres di wilayah hukum Polda Maluku yang mengikuti secara daring melalui zoom meeting.Selama 9 hari, Kapolda Maluku telah menerima 15 aduan dari masyarakat. Aduan yang diterima meliputi persoalan pelayanan kepolisian, proses penanganan perkara, hingga laporan dugaan pelanggaran etik maupun disiplin anggota.Dalam anev tersebut Wakapolda menegaskan agar setiap laporan masyarakat yang diterima harus ditangani secara profesional, cepat, dan transparan.“Saya minta seluruh jajaran agar tidak menunda-nunda penanganan aduan. Setiap laporan masyarakat adalah bentuk kepercayaan yang harus dijawab dengan kerja nyata. Respons cepat, akuntabel, dan berintegritas,” tegasnya.Wakapolda juga menyoroti pentingnya pengawasan internal untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan. “Kita harus menjaga kepercayaan publik. Penegakan hukum tidak boleh pilih kasih, dan setiap pelanggaran, baik oleh masyarakat maupun anggota, harus diproses secara proporsional dan transparan,” tambahnya. PNO-12
20 Nov 2025, 20:44 WIT
Kapolda Maluku Jenguk Korban Penganiayaan di RS Bhayangkara
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menjenguk korban penganiayaan di kawasan Lorong Putri, Desa Batu Merah, Ambon, yang saat ini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Maluku, Tantui, Ambon.Kunjungan Kapolda pada Kamis sore tersebut merupakan bentuk perhatian dan komitmen Polri dalam memastikan penanganan korban serta proses hukum berjalan secara profesional dan transparan.Dalam kunjungannya, Kapolda Maluku didampingi Kepala Biro SDM Polda Maluku, Direktur Intelkam, Direktur Samapta, serta Kabid Humas Polda Maluku. Mereka diterima langsung oleh paman korban, Husen Rumain, di Ruang Merpati Gedung Mutiara RS Bhayangkara.Di hadapan keluarga besar korban, Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan bahwa Polda Maluku berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus pembacokan tersebut. Ia meminta keluarga dan masyarakat menahan diri serta tidak melakukan aksi balasan yang dapat memicu konflik baru.“Kami memahami duka dan kemarahan keluarga. Namun kami mengimbau agar tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat memperkeruh keadaan. Serahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan penegakan hukum kepada Kepolisian,” tegas Kapolda.Kapolda Maluku juga mengirim pesan tegas kepada para pelaku yang masih berkeliaran. Ia meminta mereka segera menyerahkan diri secara baik-baik sebelum diambil tindakan tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku.“Kami berharap para pelaku memiliki itikad baik dan menyerahkan diri. Polri akan bertindak profesional dalam menangani perkara ini,” ujarnya.Dalam kesempatan itu, Kapolda juga meminta tim medis RS Bhayangkara untuk terus memantau kondisi korban dengan maksimal. Ia menekankan pentingnya pelayanan medis yang cepat, tepat, dan humanis bagi korban serta keluarganya.“Tolong diawasi dengan ketat. Berikan pelayanan terbaik dan informasikan setiap perkembangan kepada keluarga,” pinta Kapolda kepada tenaga medis.Sementara itu, pihak keluarga melalui paman korban, Husen Rumain, menyampaikan harapan besar agar Kepolisian segera menangkap para pelaku dan menuntaskan kasus ini. Mereka juga meminta agar hukum ditegakkan seadil-adilnya.“Kami berharap pelaku segera ditangkap dan dihukum setimpal. Kami serahkan prosesnya kepada Kepolisian,” ujar Husen Rumain.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius dan menjadi perhatian penuh pimpinan. Kepolisian juga memastikan bahwa situasi keamanan di sekitar lokasi kejadian dan wilayah Ambon tetap terkendali. PNO-12
20 Nov 2025, 20:36 WIT
Police Goes to School, Kapolsek Leksula: Cegah Kenakalan Remaja di Buru Selatan
Papuanewsonline.com, Ambon – Polres Buru Selatan terus memperkuat kemitraan strategis antara Polri dan dunia pendidikan. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan “Police Goes to School” yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Leksula, IPTU Bastian Tuhuteru, S.Pd, pada Kamis (20/11/2025) di SMA Negeri 8 Buru Selatan dan SMP Negeri 9 Buru Selatan.Program edukatif tersebut disambut antusias oleh ratusan siswa serta jajaran tenaga pendidik, mulai dari Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Buru Selatan, Kepala Sekolah SMP Negeri 9 Buru Selatan, para dewan guru, hingga Bhabinkamtibmas Desa Waemulang. Kehadiran Polri di lingkungan pendidikan dinilai membawa suasana belajar yang lebih inspiratif dan mendorong tumbuhnya kesadaran hukum sejak dini.Dalam pemaparannya, IPTU Bastian Tuhuteru memberikan materi mendalam terkait pencegahan kekerasan seksual terhadap anak serta penanganan kenakalan remaja di lingkungan sekolah. Ia menegaskan bahwa masa remaja adalah fase kritis yang ditandai dengan pencarian jati diri, perubahan emosi, dan berbagai tantangan yang dapat memicu perilaku menyimpang.“Remaja rentan menjadi pelaku maupun korban kekerasan. Karena itu penting bagi semua pihak memahami bentuk-bentuk kekerasan, faktor penyebab, serta langkah pencegahannya,” tegas IPTU Bastian.Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara orang tua, guru dan sekolah, serta pemerintah dalam menciptakan lingkungan aman dan responsif terhadap potensi kekerasan seksual maupun perilaku menyimpang lainnya.Sementara itu Kapolres Buru Selatan, AKBP Andi P. Lorena, S.I.K., M.H., memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif yang dilakukan Kapolsek Leksula dan jajarannya. Menurutnya, program “Police Goes to School” merupakan bentuk kepedulian Polri dalam mendukung pembentukan karakter generasi muda.“Kegiatan ini adalah bukti nyata komitmen Polri dalam dunia pendidikan. Edukasi langsung kepada pelajar sangat penting untuk membangun karakter generasi penerus yang cerdas, beretika, dan patuh hukum,” ujar Kapolres.Program “Police Goes to School” di Buru Selatan menunjukkan pendekatan humanis Polri dalam menjalankan fungsi pemeliharaan Kamtibmas. Pendekatan edukatif ke sekolah-sekolah tidak hanya mempersempit ruang kekerasan seksual dan kenakalan remaja, tetapi juga memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat sejak usia muda. Langkah ini dinilai relevan dan efektif di tengah meningkatnya kasus kekerasan anak dan remaja yang marak terjadi di berbagai daerah.Dengan sinergi yang dibangun Polri, Pendidikan seperti ini; pembentukan generasi emas Indonesia yang lebih sadar hukum, lebih berkarakter, dan lebih terlindungi menjadi semakin mungkin terwujud. PNO-12
20 Nov 2025, 20:21 WIT
Polres MBD Bongkar Dugaan Perdagangan Ilegal 20 Koli Kayu Santigi
Papuanewsonline.com, MBD – Polres Maluku Barat Daya (MBD) kembali menegaskan perannya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus dugaan penjualan 20 koli kayu Santigi tanpa izin. Temuan ini disampaikan dalam press release resmi yang digelar di Loby Polres MBD pada Rabu (19/11/2025).Kegiatan ini dipimpin Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, S.I.K., didampingi Kasubsi PIDM Seksi Humas Iptu Wempi R. Paunno, KBO Sat Reskrim Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan personel Sat Reskrim. Hadir pula perwakilan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Maluku, KPH MBD serta pihak perusahaan PT. EKO.Kasus ini bermula pada Rabu (12/11) pukul 14.00 WIT saat Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres MBD mengamankan tiga terduga pelaku di Pelabuhan Kaiwatu, Kecamatan Pulau Moa. Mereka hendak membawa 20 koli kayu Santigi ke Kupang menggunakan Kapal Sabuk Nusantara 38.Namun seluruh barang bukti tidak dilengkapi dokumen perizinan resmi, sehingga para terduga beserta kayu tersebut langsung dibawa ke Polres MBD untuk penyelidikan lebih lanjut.Berdasarkan hasil koordinasi Polres MBD dengan BKSDA Wilayah III Maluku, diketahui bahwa Santigi meski tidak tergolong jenis kayu dilindungi, namun termasuk komoditas yang tidak boleh diperjualbelikan bebas tanpa izin. Peredarannya harus melalui perusahaan resmi yang memiliki kualifikasi perizinan.Atas dasar itu, disepakati penyerahan barang bukti kepada BKSDA untuk proses penanganan lanjutan. Penyerahan dilakukan oleh KBO Sat Reskrim Polres MBD Iptu Rivaldi Said, S.H., M.H., dan diterima langsung Kepala Seksi Konservasi Wilayah III BKSDA Maluku, Lebrina Serpara, S.P.Wakapolres MBD, Kompol Ganesa Sinambela, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan keseriusan Polres dalam mencegah peredaran hasil hutan tanpa izin.“Santigi memang bukan kayu dilindungi, namun mekanisme perizinannya harus dipatuhi. Kami bergerak cepat mengamankan para terduga, mengumpulkan bukti, dan berkoordinasi dengan BKSDA untuk memastikan penanganan sesuai hukum,” jelasnya.Kapolres MBD, AKBP Budhi Suriawardhana, S.I.K., dalam pernyataan terpisah menegaskan komitmen Polres terhadap penegakan hukum di bidang lingkungan hidup.“Setiap aktivitas yang tidak sesuai aturan akan kami proses sesuai ketentuan. Kami mengajak masyarakat, pemerintah daerah, BKSDA, dan KPH memperkuat sinergi menjaga kekayaan alam Maluku Barat Daya,” tegas Kapolres.Ia juga mengapresiasi penyidik Sat Reskrim serta BKSDA Wilayah III Maluku atas kerja sama yang baik sehingga penanganan kasus berlangsung profesional dan terukur.“Penyerahan barang bukti hari ini adalah bukti bahwa koordinasi lintas instansi dapat berjalan efektif,” tambahnya.Kapolres menegaskan bahwa langkah ini sekaligus memastikan tata kelola hasil hutan yang sah dan bertanggung jawab terus diperkuat di wilayah MBD.Kasus dugaan penjualan kayu Santigi tanpa izin ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terpadu terhadap peredaran komoditas hasil hutan di wilayah kepulauan seperti Maluku Barat Daya. Meski tidak termasuk kategori kayu dilindungi, Santigi merupakan komoditas bernilai ekonomi tinggi sehingga rawan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dengan bypass prosedur perizinan.Langkah cepat Polres MBD, disertai koordinasi erat dengan BKSDA, menunjukkan bahwa penegakan hukum di daerah ini tidak hanya bersifat represif, tetapi juga edukatif dan kolaboratif. Penyerahan barang bukti ke BKSDA merupakan bentuk penegasan bahwa pengelolaan sumber daya alam harus berbasis tata aturan yang jelas.Bagi masyarakat dan pelaku usaha, kasus ini menjadi pengingat bahwa perizinan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menghindari eksploitasi berlebihan. Sementara bagi institusi penegak hukum, sinergi lintas instansi terbukti menjadi kunci dalam menutup ruang bagi praktik ilegal. PNO-12
20 Nov 2025, 20:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru