Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
KPUD Mimika : Masyarakat Harus Lindungi Hak Konstitusionalnya
KPU Mimika: Masyarakat Harus Lindungi Hak Konstitusionalnya Papuanewsonline.com, Mimika
– Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mimika (KPUD) berharap agar masyarakat
harus melindungki hak konstitusionalnya sebagai warga negara, dimana harus focus
memastikan diri benar-benar sudah terdaftar sebegai peserta pemilu. Hal ini disampaikan komisoner
KPUD Mimika, Fidelis Piligame setelah mengetahui hingga saat ini banyak masyarakat di Kabupaten
Mimika belum memiliki e-KTP. “Masyarakat diharapkan agar
tidak hanya fokus ke tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD, namun
masyarakat harus benar-benar memastikan sudah terdaftar sebagai peserta pemilih jadi
sebagai masyarakat harus lindungi hak konstitusional anda, karena
hingga kini, banyak masyarakat di Mimika belum miliki e-KTP,” ungkap Piligame
di Timika, Selasa (26/4/2023). Piligame menyebutkan bahwa saat
ini banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP di Kabupaten Mimika. “Kami berharap agar dengan
adanya kendala ini, masyarakat yang belum pernah memiliki e-KTP segera mendaftarkan
diri, dan bagi yang baru beranjak umur 17 tahun agar melakukan proses perekaman e-KTP di Dukcapil,
sehingga hak konstitusional dapat terakomodir pada Pileg,
Pilkada maupun Pilpres nanti,” Pungkasnya. Kata Dia, saat ini KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara
(DPS), sehingga sambil menunggu
penetapan DPT. KPUD berharap Kepala Distrik se-kabupaten Mimika, beserta pemerintah Kampung dan Lurah agar menyampaikan kepada masyarakat, untuk melakukan perekaman e-KTP.(Stevi)
Editor : Febri
27 Apr 2023, 11:02 WIT
Polda Papua Minta Warga Waspada Terhadap Cuaca Ekstrim
Papuanewsonline.com, Jayapura – Badan Meteorologi
Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini cuaca di wilayah
Indonesia. Peringatan dini cuaca dari BMKG ini berlaku pada Rabu, 26
April 2023. Dikutip dari laman resmi BMKG, beberapa wilayah di Indonesia
berpotensi hujan lebat disertai angin kencang pada mulai dari Aceh Hingga
Papua. Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady
Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan menyikapi hal tersebut kami meminta
kepada warga untuk dapat melihat perubahan cuaca saat ini terutama terhadap
gelombang besar air laut serta banjir rob. Kabid Humas mengatakan bahwa dibeberapa wilayah di Papua
berpotensi terjadinya bencana alam seperti tanah longsor dan banjir serta naiknya
air laut di daerah pesisir. “Kami meminta warga untuk tidak melakukan aktifitas seperti
biasanya terlebih warga yang berada di daerah lereng gunung dan dilaut ini
untuk keselamatan kita bersama sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita
inginkan bersama,” ungkap Kabid Humas. Untuk nelayan yang hendak melaut, lanjutnya, diharapkan
sebelum turun untuk memantau prakiraan cuaca di situs BMKG agar terhindar dari
cuaca buruk di tengah laut. “Pastinya utamakan keselamatan kerja. Seperti perlengkapan
K3, yakni setiap nelayan harus siapkan life jacket, pelampung keselamatan serta
alat pendukung keselamatan lainnya,” pesannya. (Redaksi)
27 Apr 2023, 10:00 WIT
Sidang Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Kembali Di Gelar Hari Ini
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah akan kembali digelar hari ini, Kamis (27/4/2023), di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang akan dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10 Pagi ini di Pengadilan Tipikor Jayapura namun sedikit molor.Sidang ini akan kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Pantauan Papuanewsonline.com di Pengadilan Tipikor Jayapura, tampak ratusan pendukung kedua terdakwa hadir dari pagi dengan tanda pengenal pada lengan kiri menggunakan pitah berwarna putih, selain itu anggota Kepolisian juga mulai tampak berjaga- jaga di halaman pengadilan maupun di dalam kantor pengadilan negeri Jayapura.Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu sudah diketahui Publik bahwa, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi Sepak terjang tiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya disinyalir sebagai hakim spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi 19 Miliar dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, beberapa pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya.
" Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.(Redaksi)
27 Apr 2023, 08:36 WIT
Sambut Hardiknas 2023, Dinas Pendidikan Asmat Gelar Serba Serbi Lomba
Papuanewsonline.com, Agats - Menyambut Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2023, Dinas pendidikan Kabupaten Asmat mengelar serba serbi lomba.Lomba tersebut dibuka secara resmi oleh Penjabat (Pj) Sekda Asmat, didampingi Kepala Dinas Pendidikan yang berlangsung di lapangan Yos Sudarso Agats, Rabu (26/04/23).Hardiknas tahun ini mengusung tema' Bergerak Bersama Semarakkan Merdeka Belajar' itu dimeriahkan oleh seluruh sekolah dari jenjang Paud, TK, SD,SMP, hingga jenjang SMA/SMK di Kota Agats.Sekolah sekolah tersebut akan mengikuti sejumlah lomba seperti lomba Bulutangkis, Pidato Bahasa Inggris, Pidato Bahasa Indonesia, Cerdas Cermat dan lomba gambar mewarnai.Pj. Sekda Asmat, Absalom Amiyaram dalam sambutannya meminta seluruh peserta lomba agar tetap menjaga sportifitas saat bertanding."Lomba ini bertujuan untuk melatih diri peserta agar lebih sportif," ujar Sekda. (Peter Letsoin).
26 Apr 2023, 18:17 WIT
Ulah Hakim Marco Erari, BEM Uncen Geruduk PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023).Massa mahasiswa ini melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura, mendesak Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Willem Marco Erari segerah melakukan penahanan terhadap terduga korupsi Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Aksi Para demonstran mahasiswa tersebut dipicuh lantaran majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura yang mengadili kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, padahal sudah berstatus sebagai terdakwa.Masah aksi juga menilai majelis hakim telah melakukan diskriminasi terhadap orang asli Papua, karena penegakan hukum hanya bagi OAP sedangkan bagi Non OAP tidak ada penerapan hukum sehingga Negara tidak adil dalam kasus dugaan korupsi Plt Bulati Mimika, padahal asas hukum di Indonesia memiliki Persamaan di hadapan hukum terhadap siapapun (Equality before the law).Dalam orasinya, mahasiswa BEM Uncen, Muru Wenda mengatakan, alasan pihaknya menggelar aksi untuk menuntut majelis Hakim segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob."Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan," ujar Wenda.Tak hanya itu, kata Wenda, jika tidak mengeluarkan surat penahanan, maka Negara telah melakukan diskriminasi karena tebang pilih, dalam penegakan hukum di Papua."Tindakan tersebut terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, sehingga kami meminta Hakim Segera tangkap dan tahan kedua terdakwa ," Jelasnya.Sementara itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Bem Uncen, Alfred Pawika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan diatas karpet merah."Kami heran, masa Pejabat Papua yang lainya jika tersangkut kasus korupsi saat jadi tersangka langsung ditahan, sementara Plt Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah, dan bebas begitu saja padahal sudah berstatus terdakwa," Tegasnya.Lanjut Alfred, pihaknya minta dengan tegas kepada Pengadilan Negeri Jayapura agar segerah mengeluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.Diketahui Sidang dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, akan kembali digelar Kamis (27/4/2023) besok. Di Pengadilan negeri Jayapura, dengan agenda pembacaan putusan selah dari Majelis Hakim, Ketua Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima, setelah sebelumnya pada minggu pekan lalu sidang ditunda gegara terjadi kericuhan, dimana Pendukung Terduga Korupsi Plt Bupati Mimika Hampir Adu Jotos Dengan Mahasiswa Anti Korupsi Di PN Jayapura.Saat itu, Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023), pekan kemarin.Sesuai Video amatir yang diterimah Media Papuanewsonline.com menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan ini, dipicuh lantaran pengunjung sidang kubuh terdakwa Johanes Rettob tidak terimah bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal BEM Uncen, padahal sidang itu terbuka untuk umum.Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang.(Redaksi)
26 Apr 2023, 14:02 WIT
Dua Warga Dibacok OTK di KM 06 Dekai Yahukimo, Polisi Kejar Para Pelaku
Papuanewsonline.com, Yahukimo- Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menangani kasus penganiayaan terhadap dua orang warga yang terjadi di KM 06 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (24/04).Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media Center.Kabid Humas menerangkan bahwa kejadian tersebut diduga dilakukan oleh OTK berjumlah 3 (tiga) orang, saat kedua korban yakni S (58) dan M (36) tengah berkebun sekitar pukul 12.00 WIT senin siang.“Saat itu kedua korban tengah berkebun, kemudian didatangi oleh 3 orang tak dikenal yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan sebilah parang dan anak panah sehingga mengalami luka yang cukup parah,” ucapnya.Ia menyampaikan bahwa setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan kedua korban saat ini telah berada di Rumah Sakit Dekai untuk memperoleh perawatan medis.“Aparat gabungan telah berjaga dan melakukan pemeriksaan pada TKP guna mencari bukti-bukti serta keterangan para saksi untuk selanjutnya dikembangkan,” ungkap Kombes Pol Benny.Adapun Barang Bukti yang telah diamankan berupa sebuah parang, anak panah, tas berwarna biru, celana pendek, kaos putih, jacket hitam, kunci beserta motor matic yamaha mio.“Kami telah melakukan penyisiran serta penyelidikan dan kemudian akan dilakukan olah TKP guna mengungkap identitas para pelaku untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.(Redaksi)
26 Apr 2023, 07:09 WIT
Tiga Tukang Ojek Yang Disandera di Kabupaten Puncak Jaya, Berhasil Ditemukan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Polisi berhasil menemukan tiga tiga tukang ojek yang disandera OTK di Kabupaten Puncak Jaya,dalam keadaan selamat.Penyanderaan terhadap tiga tukang ojek ini, terjadi di Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya pada hari Senin (24/4) sekitar pukul 12.30 WIT.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi, Selasa (25/4) mengatakan, ketiga tukang ojek yang disandera yakni SY (18), H (35) dan B (25).“Diketahui sebelumya, sekitar Pukul 12.30 WIT Seusai Sholat Dzuhur, ketiga tukang ojek itu sedang mengantarkan penumpang dan bahan makanan dari Kota Mulia menuju Distrik Mewoluk, setelah menurunkan penumpang, mereka kemudian dihadang orang tak dikenal,” bebernya.Penyanderaan yang dilakukan OTK tersebut diduga terkait dana Bantuan Sosial periode bulan Maret 2023 dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat setempat yang tidak didistribusikanoleh para Kepala Distrik.“Saat ini Polres Puncak Jaya telah memanggil ketiga Kepala Distrik tersebut, yakni Kepala Distrik Mewoluk, Molanikime dan Lumo guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.Kombes Benny mengatakan, berdasar informasi yang diterima, pada hari ini selasa (25/4) sekitar pukul 15.30 wit, ketiga tukang ojek berhasil diamankan di Mapolres Puncak Jaya berkat upaya negosisasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat TNI-Polri dan para tokoh masyarakat.Disamping itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.IK., M.H menambahkan, ketiga tukang ojek yang berhasil selamat itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya akan dimintai keterangan perihal penyanderaan yang dialami.“Dimana Polres Jaya Puncak Jaya sendiri sebelumnya sudah memberikan imbauan atau peringatan kepada para tukang ojek untuk tidak mengantar dan menjemput penumpang di wilayah yang jauh dari kota,” tandas Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara.(Redaksi)
26 Apr 2023, 06:52 WIT
Sambut Konferensi SPP Se-Tanah Papua di Biak, Ini Pesan Wakil Bupati
Papuanewsonline.com, Biak- Wakil Bupati Kabupaten Biak Numfor, Calvin Mansnembra menghadiri Fonferensi Besar IV Solidaritas Perempuan Papua (SPP) se - Tanah Papua dari 7 Wilayah Adat yang digelar di Biak, Senin (24/4/2023).Pada kesempatan itu Wakil Bupati menyampaikan ucapan selamat datang kepada para peserta Konferensi di Kabupaten Biak Numfor. “Selamat datang di Kabupaten Biak Numfor kepada semua delegasi, kiranya semua kegiatan ini dapat berjalan dengan baik, dan menghasilkan sesuatu yang sesuai dengan tujuan dalam konfrensi yang akan dilaksanakan,” ucap Calvin.Calvin berpesan agar peserta konferensi menjunjung tinggi sportifitas dan menunjukan solidaritas.Diketahui, Konfrensi ini mengusung tema “melindungi kehidupan orang asli papua dan sumber daya alam papua” dengan sub tema “konsolidasi penguatan kelembagaan”. Diikuti oleh peserta yang terdiri dari pimpinan pusat Solidaritas Perempuan Papua sebanyak 10 orang, perwakilan dari 7 wilayah adat masing-masing sebanyak 7, perwakilan dari 42 kabupaten/kota sebanyak 207. Selain itu, sebagai peserta juga adalah pimpinan LSM yang bergerak dibidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Tanah Papua sebanyak 40 orang dan simpatisan dan undangan sebanyak 29 orang.(Redaksi)
25 Apr 2023, 16:30 WIT
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Kadis PU Provinsi Papua Gerius One Yoman Jadi Tersangka
Papuanewsonline.com, Jakarta- Babak baru skandal korupsi Suap dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, di KPK, akhirnya menyeret mantan Kadis PU Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka. Status tersangka yang disandang Gerius belum diumumkan secara resmi oleh KPK, namun hasil penelusuran media Papuanewsonline.com, Selasa (25/4), menyebutkan bahwa, dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Lembaga Antirasuah salah satunya yaitu, mantan kadis PU Gerius One Yoman.Diketahui Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik tekah menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe.Sebut Ali, penetapan tersangka dilakukan Setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE." Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," Ucapnya.Ali mengatakan, Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK." Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya, apabila penyidikan tersebut sudah cukup, Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," Pungkasnya.Menanggapi hal ini, Badan mahasiswa anti korupsi mendesak KPK agar melakukan penahanan terhadap mantan Kadis PU Gerius One Yoman, karena sudah berstatus tersangka.Yandri selaku kordinator Badan Mahasiswa anti korupsi mengatakan, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, sehingga seharusnya yang bersangkutan dilakukan penahanan." Kalau yang bersangkutan sudah jadi tersangka di KPK terkait Kasus Gratifikasi Gubernur Papua Non Aktif Lukas Enembe, maka seharusnya ditahan bukan dibiarkan berkeliaran di luar," ungkap Yandri di Jakarta, Selasa (25/4).Yandri selaku kordinator badan mahasiswa anti korupsi meminta Ketua KPK Firli Bahuri, agar segera Melakukan Penahanan terhadap mantan Kadis PU Gerius One Yoman." Dalam waktu dekat ini, bila belum ada upaya paksa penahanan dari KPK terhadap yang bersangkutan, maka kami akan geruduk gedung KPK untuk mempertanyakan persoalan ini," Ujarnya.Kata dia, Mantan Kadis PU Gerius Yoman Juga di sinyalir telah menerima Gratifikasi dari Sejumlah Pengusaha di Papua dalam berbagai Proyek di Papua selama b menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Papua." Kami minta KPK segerah melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka dimana salaj satunya, Saudara Geriua One Yoman, karena yang bersangkutan juga diduga sering menggunakan Nama Gubernur Non Aktif Lukas Enembe untuk mematok Presentasi 5-10% atas sejumlah pekerjaan Fisik di Papua, kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2022," Pungkasnya.(Redaksi)
25 Apr 2023, 15:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru