logo-website
Minggu, 19 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
KPUD Mimika : Masyarakat Harus Lindungi Hak Konstitusionalnya KPU Mimika: Masyarakat Harus Lindungi Hak Konstitusionalnya Papuanewsonline.com, Mimika – Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Mimika (KPUD) berharap agar masyarakat harus melindungki hak konstitusionalnya sebagai warga negara, dimana harus focus memastikan diri benar-benar sudah terdaftar sebegai peserta pemilu. Hal ini disampaikan komisoner KPUD Mimika, Fidelis Piligame setelah mengetahui  hingga saat ini banyak masyarakat di Kabupaten Mimika belum memiliki e-KTP. “Masyarakat diharapkan agar tidak hanya fokus ke tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRD, namun masyarakat harus benar-benar memastikan sudah terdaftar sebagai peserta pemilih jadi sebagai  masyarakat  harus lindungi hak konstitusional anda, karena hingga kini, banyak masyarakat di Mimika belum miliki e-KTP,” ungkap Piligame di Timika, Selasa (26/4/2023). Piligame menyebutkan bahwa saat ini banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP di Kabupaten Mimika. “Kami berharap agar dengan adanya kendala ini, masyarakat yang belum pernah memiliki e-KTP segera mendaftarkan diri, dan bagi yang baru beranjak umur 17 tahun agar  melakukan proses perekaman e-KTP di Dukcapil, sehingga   hak konstitusional dapat terakomodir pada Pileg, Pilkada maupun Pilpres nanti,” Pungkasnya. Kata Dia, saat ini  KPU sudah menetapkan daftar pemilih sementara (DPS), sehingga  sambil menunggu penetapan DPT. KPUD berharap Kepala Distrik se-kabupaten Mimika, beserta   pemerintah Kampung  dan Lurah agar  menyampaikan kepada masyarakat, untuk  melakukan perekaman e-KTP.(Stevi)   Editor : Febri 27 Apr 2023, 11:02 WIT
Sidang Kasus Korupsi Plt Bupati Mimika Kembali Di Gelar Hari Ini Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah akan  kembali digelar hari ini, Kamis (27/4/2023), di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang akan dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10 Pagi ini di Pengadilan Tipikor Jayapura namun sedikit molor.Sidang ini akan kembali dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Pantauan Papuanewsonline.com di Pengadilan Tipikor Jayapura, tampak ratusan pendukung kedua terdakwa hadir dari pagi dengan tanda pengenal pada lengan kiri menggunakan pitah berwarna putih, selain itu anggota Kepolisian juga mulai tampak berjaga- jaga di halaman pengadilan maupun di dalam kantor pengadilan negeri Jayapura.Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu sudah diketahui Publik bahwa, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi Sepak terjang tiga majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak  masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya  disinyalir sebagai hakim spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan  ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi 19 Miliar dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, beberapa pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya. " Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.(Redaksi) 27 Apr 2023, 08:36 WIT
Ulah Hakim Marco Erari, BEM Uncen Geruduk PN Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cenderawasih  mengeruduk Pengadilan Negeri Jayapura, Rabu (26/4/2023).Massa mahasiswa ini  melakukan orasi di halaman kantor Pengadilan Negeri Jayapura, mendesak Majelis Hakim yang diketuai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Willem Marco Erari segerah melakukan penahanan terhadap terduga korupsi Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Aksi Para demonstran mahasiswa tersebut dipicuh lantaran majelis Hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura yang mengadili kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob tidak melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan, padahal sudah berstatus sebagai terdakwa.Masah aksi juga menilai majelis hakim telah melakukan diskriminasi terhadap orang asli Papua, karena penegakan hukum hanya  bagi OAP sedangkan bagi Non OAP tidak ada penerapan hukum sehingga Negara tidak adil dalam kasus dugaan korupsi Plt Bulati Mimika, padahal asas hukum di Indonesia memiliki Persamaan di hadapan hukum terhadap siapapun (Equality before the law).Dalam orasinya, mahasiswa BEM Uncen, Muru Wenda mengatakan, alasan pihaknya menggelar aksi untuk menuntut majelis Hakim segera melakukan penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob."Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura, segera keluarkan penetapan penahanan," ujar Wenda.Tak hanya itu, kata Wenda, jika tidak mengeluarkan surat penahanan, maka Negara telah melakukan diskriminasi karena tebang  pilih, dalam penegakan hukum di Papua."Tindakan tersebut terlihat melecehkan sistem hukum dan peradilan di Indonesia, sehingga kami meminta Hakim Segera tangkap dan tahan kedua terdakwa ," Jelasnya.Sementara itu, Koordinator Lapangan (Koorlap) Demonstrasi Bem Uncen, Alfred Pawika menegaskan, kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob ibarat berjalan diatas karpet merah."Kami heran, masa Pejabat Papua yang lainya jika tersangkut kasus korupsi saat jadi tersangka langsung ditahan, sementara Plt Bupati Mimika ibarat diberikan karpet merah, dan bebas begitu saja padahal sudah berstatus terdakwa," Tegasnya.Lanjut Alfred, pihaknya minta dengan tegas kepada  Pengadilan Negeri Jayapura agar segerah  mengeluarkan surat penahanan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob.Diketahui Sidang dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika, akan kembali digelar Kamis (27/4/2023) besok. Di Pengadilan negeri Jayapura, dengan agenda pembacaan putusan selah dari Majelis Hakim, Ketua Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima, setelah sebelumnya pada minggu pekan lalu sidang ditunda gegara terjadi kericuhan, dimana Pendukung Terduga  Korupsi Plt Bupati Mimika Hampir Adu Jotos Dengan Mahasiswa Anti Korupsi Di PN Jayapura.Saat itu, Sidang perkara dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023), pekan kemarin.Sesuai Video amatir yang diterimah Media Papuanewsonline.com menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan  ini, dipicuh lantaran pengunjung sidang kubuh  terdakwa Johanes Rettob tidak terimah bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal  BEM Uncen, padahal sidang itu terbuka untuk umum.Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang.(Redaksi) 26 Apr 2023, 14:02 WIT
Dua Warga Dibacok OTK di KM 06 Dekai Yahukimo, Polisi Kejar Para Pelaku Papuanewsonline.com, Yahukimo- Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menangani kasus penganiayaan terhadap dua orang warga yang terjadi di KM 06 Dekai, Kabupaten Yahukimo, Senin (24/04).Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui  di Media Center.Kabid Humas menerangkan bahwa kejadian tersebut diduga dilakukan oleh OTK berjumlah 3 (tiga) orang, saat kedua korban yakni S (58) dan M (36) tengah berkebun sekitar pukul 12.00 WIT senin siang.“Saat itu kedua korban tengah berkebun, kemudian didatangi oleh 3 orang tak dikenal yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap kedua korban menggunakan sebilah parang dan anak panah sehingga mengalami luka yang cukup parah,” ucapnya.Ia menyampaikan bahwa setelah kejadian, ketiga pelaku langsung melarikan diri dan kedua korban saat ini telah berada di Rumah Sakit Dekai untuk memperoleh perawatan medis.“Aparat gabungan telah berjaga dan melakukan pemeriksaan pada TKP guna mencari bukti-bukti serta keterangan para saksi untuk selanjutnya dikembangkan,” ungkap Kombes Pol Benny.Adapun Barang Bukti yang telah diamankan berupa sebuah parang, anak panah, tas berwarna biru, celana pendek, kaos putih, jacket hitam, kunci beserta motor matic yamaha mio.“Kami telah melakukan penyisiran serta penyelidikan dan kemudian akan dilakukan olah TKP guna mengungkap identitas para pelaku untuk segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.(Redaksi) 26 Apr 2023, 07:09 WIT
Tiga Tukang Ojek Yang Disandera di Kabupaten Puncak Jaya, Berhasil Ditemukan Papuanewsonline.com, Jayapura – Polisi berhasil menemukan tiga tiga tukang ojek yang disandera OTK di Kabupaten Puncak Jaya,dalam keadaan selamat.Penyanderaan terhadap tiga tukang ojek ini, terjadi di Distrik Mewoluk Kabupaten Puncak Jaya pada hari Senin (24/4) sekitar pukul 12.30 WIT.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi, Selasa (25/4) mengatakan, ketiga tukang ojek yang disandera yakni SY (18), H (35) dan B (25).“Diketahui sebelumya, sekitar Pukul 12.30 WIT Seusai Sholat Dzuhur, ketiga tukang ojek itu sedang mengantarkan penumpang dan bahan makanan dari Kota Mulia menuju Distrik Mewoluk, setelah menurunkan penumpang, mereka kemudian dihadang orang tak dikenal,” bebernya.Penyanderaan yang dilakukan OTK tersebut diduga terkait dana Bantuan Sosial periode bulan Maret 2023 dari Kementerian Sosial RI kepada masyarakat setempat yang tidak didistribusikanoleh para Kepala Distrik.“Saat ini Polres Puncak Jaya telah memanggil ketiga Kepala Distrik tersebut, yakni Kepala Distrik Mewoluk, Molanikime dan Lumo guna dimintai keterangan dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.Kombes Benny mengatakan, berdasar informasi yang diterima, pada hari ini selasa (25/4) sekitar pukul 15.30 wit, ketiga tukang ojek berhasil diamankan di Mapolres Puncak Jaya berkat upaya negosisasi dan kerja sama antara pemerintah daerah, aparat TNI-Polri dan para tokoh masyarakat.Disamping itu, Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara, S.H., S.IK., M.H menambahkan, ketiga tukang ojek yang berhasil selamat itu tengah menjalani pemeriksaan kesehatan untuk selanjutnya akan dimintai keterangan perihal penyanderaan yang dialami.“Dimana Polres Jaya Puncak Jaya sendiri sebelumnya sudah memberikan imbauan atau peringatan kepada para tukang ojek untuk tidak mengantar dan menjemput penumpang di wilayah yang jauh dari kota,” tandas Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara.(Redaksi) 26 Apr 2023, 06:52 WIT
BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Eks Kadis PU Provinsi Papua Gerius One Yoman Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Jakarta- Babak baru skandal korupsi Suap dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, di KPK, akhirnya menyeret mantan Kadis PU Provinsi Papua, Gerius One Yoman sebagai tersangka. Status tersangka yang disandang Gerius belum diumumkan secara resmi oleh KPK, namun hasil penelusuran media Papuanewsonline.com, Selasa (25/4), menyebutkan bahwa, dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, oleh Lembaga Antirasuah salah satunya yaitu, mantan kadis PU Gerius One Yoman.Diketahui Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik tekah  menetapkan dua tersangka baru dalam kasus Lukas Enembe.Sebut Ali, penetapan tersangka dilakukan Setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE." Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," Ucapnya.Ali mengatakan, Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK." Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya, apabila penyidikan tersebut sudah cukup, Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," Pungkasnya.Menanggapi hal ini, Badan mahasiswa anti korupsi mendesak KPK agar melakukan penahanan terhadap mantan Kadis PU Gerius One Yoman, karena sudah berstatus tersangka.Yandri selaku kordinator Badan Mahasiswa anti korupsi mengatakan, Mantan Kadis PUPR Provinsi Papua Gerius telah di tetapkan sebagai Tersangka oleh KPK, sehingga seharusnya yang bersangkutan dilakukan penahanan." Kalau yang bersangkutan sudah jadi tersangka di KPK terkait  Kasus Gratifikasi Gubernur Papua Non Aktif  Lukas Enembe, maka seharusnya ditahan bukan dibiarkan berkeliaran di luar," ungkap Yandri di Jakarta, Selasa (25/4).Yandri selaku kordinator badan mahasiswa anti korupsi meminta  Ketua KPK Firli Bahuri, agar segera Melakukan Penahanan terhadap mantan Kadis PU Gerius One Yoman." Dalam waktu dekat ini, bila belum ada upaya paksa penahanan dari  KPK terhadap yang bersangkutan, maka kami akan geruduk gedung KPK untuk mempertanyakan persoalan ini," Ujarnya.Kata dia, Mantan Kadis PU Gerius Yoman Juga di sinyalir telah  menerima  Gratifikasi dari Sejumlah Pengusaha di Papua dalam berbagai Proyek di Papua selama b menjabat sebagai Kadis PUPR Provinsi Papua." Kami minta KPK segerah melakukan upaya paksa penahanan terhadap dua tersangka dimana salaj satunya, Saudara Geriua One Yoman, karena yang bersangkutan  juga diduga sering menggunakan Nama Gubernur Non Aktif Lukas Enembe untuk mematok Presentasi 5-10% atas  sejumlah pekerjaan Fisik di Papua, kurun waktu tahun  2018 sampai dengan tahun 2022," Pungkasnya.(Redaksi) 25 Apr 2023, 15:29 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT