Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Kemendagri Gelar Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung
Papuanewsonline.com,Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rapat ini digelar secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (18/4/2023).Pantauan Media Papuanewsonline.com, rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.Diketahui Rapat ini untuk menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian guna membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.Pada saat membuka Rakor, Fatoni menyampaikan, Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung."Selain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, rapat ini juga dihadiri seluruh Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan BMD, Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat dari Pemprov Lampung, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat terkait. Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas terkait, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU.Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 % jalan mantap.Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan, seperti disampaikan seperti disampaikan Fatoni, diantaranya "Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.Kemudian Fatoni melanjutkan, "Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.”Selanjutnya, “Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Fatoni.Hasil rapat berikutnya, "Apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," jelas Fatoni.Hasil rapat selanjutnya disebutkan Fatoni bahwa Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.Selain itu, untuk menjadi perhatian bersama, “Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota." Tidak hanya itu."Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” lanjut Fatoni.Terakhir, kata Fatoni, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.(Redaksi)
19 Apr 2023, 16:35 WIT
Pastikan Rasa Aman Kepada Masyarakat, Kapolres Asmat Sambangi Sejumlah Pos Pengaman Cartenz
Papuanewsonline.com, Asmat - Jelang hari raya idul fitri, Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi., S.Sos., M.M. menyambangi Pos Pengamanan Ops Ketupat Cartenz - 2023 di sejumlah titik di kabupaten Asmat, Papua Selatan, Rabu (19/04/2023). Dalam kunjungan tersebut Kapolres Asmat diterima oleh masing masing padal beserta Personil gabungan beserta stakeholder yang melaksanakan tugas di pos pengamanan, pos pelayanan dan pos terpadu. Kunjungan itu bertujuan untuk mengecek ke siap siagaan personil yang melaksanakan pengamanan di masing masing pos pangamanan Ops Ketupat Cartenz - 2023.Tiga titik Pos Pengaman yang didirikan Polres Asmat yakni pelabuhan feri, YKPA 2 dan bandara ewer dalam rangka mendukung Ops ketupat Cartenz - 2023."Dari pengecekan ini, seluruh pos siap di gunakan dan personil siap melaksanakan tugas", tutur kapolres. Kepada sejumlah petugas, Kapolres Asmat juga menegaskan soal keamanan dan kenyamanan warga."Kita harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat selama bulan Ramadhan dan hari raya idul fitri," Tutup kapolres. (Petter Letsoin)
19 Apr 2023, 13:45 WIT
Harta Dari Hasil Korupsi RHP Senilai 10 Miliar Disita KPK
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantaan Korupsi (KPK) menyita aset senilai lebih dari Rp 10 miliar dari Ricky Ham Pagawak.Aset Bupati nonaktif Mamberamo Tengah ini berupa mobil dan tanah.“ Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp 10 miliar lebih,” ucap kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima media Papuanewsonline.com, Selasa (18/4/2023).Ali menyebutkan, aset yang disita penyidik berada di Kota Jayapura dan Kota Sentani." Aset yang disitia berupa dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman," Jelasnya.Kata Ali, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aset-aset yang disamarkan Ricky dengan memeriksa sejumlah saksi.“ KPK melibatkan Tim Asset Tracing pada Direktorat Labuksi (Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi) KPK,” Ungkapnya.Diketahui, Bupati Ricky Ham Pagwak dijerat Lembaga antirasuah KPK dengan sangkaan dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan, namun pelarianya berakhir ditangkap penyidik KPK pada 19 Februari lalu di Jayapura.(Redaksi)
18 Apr 2023, 21:37 WIT
Breaking News: KPK Tetapkan Dua tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Lukas Enembe
Papuanewsonline.com, Jakarta- Babak baru skandal korupsi Suap dan Gratifikasi serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, pasalnya KPK kembali menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini.Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penetapan kedua tersangka dilakukan Setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti pada proses penyidikan dengan tersangka LE." Saat ini KPK Kembali menetapkan 2 orang tersangka pemberi suap kepada LE selaku Gubernur Papua Periode 2018-2023," ujar kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat via Whatsapp Selasa, (18/4/2023).Sebut Ali, Penyidik masih terus mengumpulkan bukti untuk melengkapi bukti permulaan yang telah dimiliki KPK." Pasti akan kami umumkan nanti pada waktunya, apabila penyidikan tersebut sudah cukup, Namun demikian setiap perkembangannya akan disampaikan sebagai bentuk keterbukaan KPK pada masyarakat," Pungkasnya.(Redaksi)
18 Apr 2023, 12:34 WIT
Kapuspen TNI: Pesawat Boeing Yang Tergelincir Tidak Ditumpangi Panglima
Papuanewsonline.com, Jakarta- TNI membantah kabar yang menyatakan Panglima Laksamana Yudo Margono berada dalam pesawat Boeing 737-200 milik TNI Angkatan Udara yang tergelincir saat mendarat di Bandar Udara Mozes Kilangin, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Senin (17/4/2023). Kapuspen TNI Laksamana Muda Julius Widjojono menyebutkan Panglima ke Timika dengan menggunakan pesawat Falcon.Berita tentang pesawat Boeing yang tergelincir di mana Panglima di dalamnya adalah tidak benar," ujar Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono dalam keterangan kepada awak media, di Jakarta, Senin (17/4/2023).Julius membenarkan bahwa pesawat tersebut tergelincir, namun TNI memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerusakan yang signifikan usai pesawat tersebut tergelincir. “Benar (tergelincir), tetapi tidak ada korban. Informasinya kerusakan bisa diatasi,” Pungkasnya .(Redaksi)
18 Apr 2023, 08:26 WIT
Usai Saling Kontak Tembak Dengan TPNPB di Nduga, 5 Prajurit TNI Belum Ditemukan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Lima orang prajurit TNI hilang usai penyerangan TPNPB Pimpinan Egianus Kogoya terhadap Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna, di Kabupaten Nduga, pada Sabtu (15/3/2023).Kepala Staf Umum TNI Jenderal Bambang Ismawan mengatakan kelima orang tersebut masih dicari. “Sampai siang tadi masih dilakukan pencarian,” ucap Bambang kepada awak media di Jakarta, Senin, (17/4/2023).Bambang menyebutkan ada 4 personel yang juga sempat dinyatakan hilang, namun sudah ditemukan dan kembali ke pos jaga. “Jadi tinggal lima orang, itu yang masih dalam pencarian," Ungkapnya.Kata Bambang bahwa Lima prajurit yang belum ditemukan merupakan anggota satuan tugas TNI dari Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna. Mereka diserang KKB saat berada di Distrik Mugi-Mam, Nduga, Papua Pegunungan. Bambang menegaskan pernyataan dari TPNPB-OPM tidak benar, karena setelah dilakukan konfirmasi terhadap personel di lapangan mendapati bahwa hanya satu prajurit yang tewas, yakni Pratu Miftahul Arifin, sedangkan Empat prajurit lainnya sudah kembali ke Pos dan lima lainnya masih dalam pencarian." Informasinya tidak benar, senjata personelnya dirampas oleh KKB juga tidak benar, karena semua senjata dari personil kembali,” Pungkasnya.Diketahui, Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna, merupakan satuan bagian dari tim yang melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air, Philip Mark Merthens. Philip disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya sejak Februari 2023 lalu.(Redaksi)
18 Apr 2023, 01:42 WIT
Panglima TNI Pimpin Sholat Sebelum Pimpin Rapat Evaluasi Operasi SAR Pilot Susi Air
Papuanewsonline.com, Mimika- Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M. memimpin sholat sebelum lakukan Evaluasi Operasi SAR Pilot Susi Air, di Masjid Babul Jannah di kompleks Pangkalan TNI AU Yohanis Kapiyau Jl. Ahmad Yani No.1 Kab. Mimika, Timika Papua, Senin (17/4/2023).Pantauan Papuanewsonline.com, Ibadah Sholat yang dipimpin Panglima diikuti para pejabat wilayah antara lain Pangkogabwilhan III, Pangdam XVII/Cen, Dankoopsus TNI, Pangkoarmada III, Danrem 173, Danrem 174 dan rombongan.Diketahui, Kedatangan Panglima TNI dan rombongan di Bandara udara Moses Kilangin Timika disambut oleh para pejabat wilayah di hanggar Helly Airfast bandara Timika dilanjutkan menuju ruang transit di Lanud Yulius Kapiyau Timika, kemudian Panglima TNI menyaksikan Tactical Floor Game (TFG) dari Danrem 172/PWJ, Brigjen TNI J.O. Sembiring, setelah itu Panglima memberi arahan dan menutup dengan doa bersama.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Pangkogabwilhan III, Kas Kogabwilhan III, Danrem 173, Danrem 174, Dansatgas BIN, Ka Satgas Damai Cartenz Polri, Dansatgas Candraca, Asops Koopsud III, Dansatgas BAIS, Dansat Brimob dan Kasatgas Elang dan BIN.(Redaksi)
17 Apr 2023, 22:28 WIT
Ketua BEM Uncen Mengaku Mahasiswa Diintimidasi Oleh Pendukung JR di PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderwasih (BEM Uncen) Soleman Wantik, mengaku mahasiswa dan masyarakat anti korupsi diintimidasi saat Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023). “Awalnya pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua,” ujar Soleman.Pihaknya pun menyesalkan tindakan tersebut. “Ini kan pengadilan terbuka untuk umum, siapa saja boleh mendukung pihak mana pun, jadi bebas di manapun bebas untuk datang menyaksikan persidangan ini. Karena terbuka untuk umum. Ini tindakan premanisme yang tidak boleh terjadi apalagi dilakukan terhadap mahasiswa” Tegasnya.Soleman mengatakan berselang beberapa menit Polisi tibah di arena persidangan, kemudian dua kubuh diminta agar keluar dari ruang sidang, Namun selang beberapa waktu kemudian terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati terlihat masuk ruang sidang, diikuti oleh pendukungnya memenuhi ruang sidang." Ini yang kami tidak terima, karena kami tidak diperbolehkan masuk, sehingga tampak kalau seakan-akan sudah disetting," ucap Soleman.Kata Dia, Tak terima dengan kondisi itu, akhirnya terjadi keributan antara kedua belah pihak, dan karena situasi memanas sehingga majelis hakim, menunda sidang hingga 27 April 2023 mendatang." Jadi sidang ditunda bukan karena Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari sakit ya , dirinya tampak terlihat di Pengadilan, namun tidak masuk dalam ruang sidang," Ungkapnya.Pihaknya berharap, ke depan majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan. Siap saja, menurut Soleman berhak hadir di ruang persidangan atau memantau perkara tersebut.Disinggung terkait video yang beredar ada pengacara Yosep Temorubun yang turut mengusir mahasiswa, kata Soleman hal itu merupakan tindakan yang tidak terpuji.“Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum, ini dia advokat kok melakukan pelarangan, itu sama saja dia sebagai advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice,” Terangnya.Soleman menegaskan, tindakan Advokat Yoseph Temorubun yang diduga melakukan intimidasi terhadap mahasiswa tersebut akan diladeni secara hukum dan etik." Tentu kami akan ambil langkah hukum termasuk laporkan kode etik, sehingga ada efek jerah," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga KorupsiDiberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
17 Apr 2023, 20:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru