logo-website
Minggu, 19 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kemendagri Gelar Rakor Bahas Polemik Infrastruktur Jalan di Lampung Papuanewsonline.com,Jakarta- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung. Rapat ini digelar secara virtual melalui zoom meeting, Selasa (18/4/2023).Pantauan Media Papuanewsonline.com, rapat tersebut dipimpin secara langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni.Diketahui Rapat ini untuk menindaklanjuti arahan dari Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian guna membahas alokasi dan pemanfaatan anggaran di Lampung.Pada saat membuka Rakor, Fatoni menyampaikan, Rapat kali ini membahas anggaran infrastruktur Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dan penanganan polemik pemberitaan di media terkait infrastruktur jalan di Provinsi Lampung."Selain Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, rapat ini juga dihadiri seluruh Inspektur pada Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktur BUMD BLUD dan BMD, Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah, Plh. Direktur Perencanaan Anggaran Daerah, Direktur Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Ditjen Bina Pembangunan Daerah. Selain itu, turut hadir sejumlah pejabat dari Pemprov Lampung, di antaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bappeda, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Kepala Biro Organisasi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa dan pejabat terkait. Sementara itu dari Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung hadir Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Kepala Dinas terkait, diantaranya Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD dan Kepala Dinas PU.Sekretaris Daerah Provinsi Lampung pada pertemuan tersebut memaparkan kondisi APBD Provinsi Lampung, termasuk anggaran untuk infrastruktur. Selain Sekda, penjelasan lebih lanjut juga disampaikan Kepala Bappeda Kabupaten Lampung Utara terkait anggaran infrastruktur jalan di Lampung Utara, yaitu sampai dengan Tahun 2024 baru mengcover 65 % jalan mantap.Rapat yang berlangsung cukup panjang, menghasilkan sejumlah kesepakatan, seperti disampaikan seperti disampaikan Fatoni, diantaranya "Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung agar mengalokasikan anggaran infrastruktur sebesar 40% dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah dan/atau desa secara bertahap. Hal tersebut bersifat wajib dan telah sesuai dengan amanat Pasal 147 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.Kemudian Fatoni melanjutkan, "Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/kota se-Lampung dapat melakukan pergeseran alokasi anggaran bagi kebutuhan daerah dalam rangka Pelayanan Dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan, sesuai amanat Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019.”Selanjutnya, “Pergeseran alokasi anggaran tersebut dapat bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk mendanai kebutuhan darurat dan mendesak, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019," kata Fatoni.Hasil rapat berikutnya, "Apabila BTT tidak mencukupi, sebagaimana diatur dalam Pasal 68 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, BTT dapat ditambahkan dengan menggunakan dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan. Selain itu, BTT juga dapat ditambahkan dengan memanfaatkan kas yang tersedia," jelas Fatoni.Hasil rapat selanjutnya disebutkan Fatoni bahwa Alokasi belanja hibah yang tidak berkaitan dengan infrastruktur dapat dialihkan. Hal ini guna memprioritaskan pendanaan belanja wajib pelayanan dasar masyarakat, khususnya mengenai sarana dan prasarana infrastruktur seperti yang tercantum dalam Pasal 298 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintah Daerah.Selain itu, untuk menjadi perhatian bersama, “Pemerintah Daerah meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengoptimalisasi dana transfer Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota." Tidak hanya itu."Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat memanfaatkan alternatif pendanaan melalui CSR,” lanjut Fatoni.Terakhir, kata Fatoni, perlu ada sinergitas perencanaan terpadu antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, khususnya terkait dengan peningkatan sarana dan prasarana jalan se-Provinsi Lampung.(Redaksi) 19 Apr 2023, 16:35 WIT
Usai Saling Kontak Tembak Dengan TPNPB di Nduga, 5 Prajurit TNI Belum Ditemukan Papuanewsonline.com, Jakarta- Lima orang prajurit TNI hilang usai penyerangan TPNPB Pimpinan Egianus Kogoya terhadap Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna, di Kabupaten Nduga, pada Sabtu (15/3/2023).Kepala Staf Umum TNI Jenderal Bambang Ismawan mengatakan kelima orang tersebut masih dicari. “Sampai siang tadi masih dilakukan pencarian,” ucap Bambang kepada awak media di Jakarta, Senin, (17/4/2023).Bambang menyebutkan ada 4 personel yang juga sempat dinyatakan hilang, namun  sudah ditemukan dan  kembali ke pos jaga. “Jadi tinggal lima orang,  itu yang masih dalam pencarian," Ungkapnya.Kata Bambang bahwa  Lima prajurit yang belum ditemukan merupakan anggota satuan tugas TNI dari Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna. Mereka diserang KKB saat berada di Distrik Mugi-Mam, Nduga, Papua Pegunungan. Bambang menegaskan pernyataan dari TPNPB-OPM  tidak benar, karena setelah dilakukan konfirmasi terhadap personel di lapangan mendapati bahwa hanya satu prajurit yang tewas, yakni Pratu Miftahul Arifin, sedangkan  Empat prajurit lainnya sudah kembali ke Pos dan lima lainnya masih dalam pencarian." Informasinya tidak benar,  senjata personelnya dirampas  oleh KKB juga tidak benar, karena semua senjata dari personil kembali,” Pungkasnya.Diketahui, Batalyon Infanteri Raider 321/Galuh Taruna, merupakan satuan bagian dari tim yang melakukan pencarian terhadap pilot Susi Air, Philip Mark Merthens. Philip disandera oleh KKB pimpinan Egianus Kogoya  sejak Februari 2023 lalu.(Redaksi) 18 Apr 2023, 01:42 WIT
Ketua BEM Uncen Mengaku Mahasiswa Diintimidasi Oleh Pendukung JR di PN Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderwasih (BEM Uncen) Soleman Wantik, mengaku mahasiswa dan masyarakat anti korupsi diintimidasi saat Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, di Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (17/4/2023). “Awalnya pendukung Johannes Rettob datang ke pengadilan juga. Mereka melakukan intimidasi terhadap kami, mahasiswa dan BEM Uncen yang sudah duluan di pengadilan. Kami disuruh buka baju, yang mana baju itu wujud kami mendukung pemberantasan korupsi oleh Kejati Papua,” ujar Soleman.Pihaknya pun menyesalkan tindakan tersebut. “Ini kan pengadilan terbuka untuk umum, siapa saja boleh mendukung pihak mana pun, jadi bebas di manapun bebas untuk datang menyaksikan persidangan ini. Karena terbuka untuk umum. Ini tindakan premanisme yang tidak boleh terjadi apalagi dilakukan terhadap mahasiswa” Tegasnya.Soleman mengatakan berselang beberapa menit Polisi tibah di arena persidangan, kemudian dua kubuh diminta agar keluar dari ruang sidang, Namun selang beberapa waktu kemudian terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati terlihat masuk ruang sidang, diikuti oleh pendukungnya memenuhi ruang sidang." Ini yang kami tidak terima, karena kami tidak diperbolehkan masuk, sehingga tampak kalau seakan-akan sudah disetting," ucap Soleman.Kata Dia, Tak terima dengan kondisi itu, akhirnya terjadi keributan antara kedua belah pihak, dan karena situasi memanas sehingga majelis hakim, menunda sidang hingga 27 April 2023 mendatang." Jadi sidang ditunda bukan karena Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari sakit ya , dirinya tampak terlihat di Pengadilan, namun tidak masuk dalam ruang sidang," Ungkapnya.Pihaknya berharap, ke depan majelis hakim melarang pihak-pihak yang hendak mendominasi persidangan. Siap saja, menurut Soleman berhak hadir di ruang persidangan atau memantau perkara tersebut.Disinggung terkait video yang beredar ada pengacara Yosep Temorubun yang turut mengusir mahasiswa, kata Soleman hal itu merupakan tindakan yang tidak terpuji.“Advokat juga tidak boleh membatasi masyarakat datang memberikan dukungan dalam penegakan hukum, ini dia advokat kok melakukan pelarangan, itu sama saja dia sebagai  advokat menghalangi penegakan hukum. Bisa dijerat obstruction of justice,” Terangnya.Soleman menegaskan, tindakan Advokat Yoseph Temorubun yang diduga melakukan intimidasi terhadap mahasiswa tersebut akan diladeni secara hukum dan etik." Tentu kami akan ambil langkah hukum termasuk laporkan kode etik, sehingga ada efek jerah," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga KorupsiDiberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak  masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya  diduga sebagai spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan  ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi) 17 Apr 2023, 20:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT