logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Breaking News: Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Ricuh Bahkan Hampir Adu Jotos Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty sebelum dimulai terjadi kericuhan hingga hampir adu jotos, antara pendukung terdakwa korupsi Johanes Rettob dan Mahasiswa anti korupsi dari BEM Uncen, di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (17/4/2023).Sesuai Video amatir yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan aksi premanisme di dalam ruang yang terhormat peradilan  ini dipicu lantaran pengunjung sidang kubu  terdakwa Johanes Rettob tidak terima bila sidang tersebut dihadiri Mahasiswa anti korupsi asal  BEM Uncen, padahal Sidang tersebut terbuka untuk umum.Sontak akhirnya terjadi adu mulut hingga hampir adu jotos di dalam ruangan sidang, akhirnya sidang ditunda hingga hari kamis pekan depan.Diketahui, Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang  dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10.00 Pagi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu diketahui, Penegakan hukum Perkara dugaan tindak pidana  korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai terdakwa semakin dilirik publik, lantaran walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, bahkan Johanes Rettob berstatus terdakwa masi bebas aktif memimpin Kabupaten Mimika.Menanggapi hal ini, praktisi hukum Saor Siagian berpendapat bahwa  sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan  secara tidak adil.Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkara   Lukas Enembe ditangani secara tidak adil pasalnya Lukas yang OAP walaupun dalam keadaan sakit namun tetap menjalani proses hukum,sedangkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari proses penyidikan sebagai tersangka hingga diadili sebagai terdakwa tidak ditahan, bahkan Mirisnya yang bersangkutan tetap aktif sebagai Plt Bupati Mimika." Ini cara penegakan hukum yang tidak adil ditanah papua," ucap Praktisi Hukum Saor Siagian dalam forum diskusi  yang dilaksanakan di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.Ditempat yang sama, Pakar hukum tata negara Margarito kamis memaparkan bahwa sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati Mimika Johanes Rettob  harusnya  sudah dilakukan penahanan."  Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, namun tidak ditahan, bahkan masi aktif mengelola APBD Kabupaten Mimika," Terangnya.Margarito Kamis menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa." Ini ada informasi bahwa kalau Mendagri nonaktifkan yang bersangkutan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat, nah ini yang tidak relevan karena amanat Undang-Undang harus nonaktifkan yang bersangkutan," Jelasnya.Kata Dia, dalam aturan dan perundang-undangan, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat penjabat bupati, dan Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika." Ini terkait wibawah Negara, Mendagri harus segerah melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," Ungkapnya.Sementara itu, Pakar hukum Pidana Prof Rocky Marbun menjelaskan  terkait dengan Diskresi hakim Willem Marco Erari  yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, bahkan memerintahkan Terdakwa kembali menjalankan tugas sebagai Plt Bupati merupakan sebua misteri yang perlu ditelusuri, karena secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. "Pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johanes Rettob tidak ditahan dan  tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan  yang sangat subyektif," Paparnya.Kata Prof Rocky bahwa Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP." Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu” dan dalam perkara ini menurut Kami bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan sehingga memberikan rasah keadilan bagi publik," Pungkasnya.Hal ini juga ditegaskan Kuasa Hukum  Aliansi  Masyarakat dan Mahasiswa  Papua, Michael Hilman.Hilman  minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika   Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.Kata dia, Putusan sela perkara mega korupsi dengan  total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui  akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023)." Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman.Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika." Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara  diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof  Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan kata Dia, terdakwa Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika." Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah  mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Sorotnya.Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.(Redaksi) 17 Apr 2023, 11:17 WIT
Sidang Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Akan Kembali Digelar Hari Ini Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana  korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika, dengan nilai kerugian negara 69 Miliar Rupiah akan  kembali digelar hari ini, Senin (17/4/2023), di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sidang hari ini digelar dengan agenda pembacaan putusan selah dari Mejelis hakim, sidang akan dihadiri kedua terdakwa korupsi yakni Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku Direktur PT Asian One Air.Informasi yang diterima Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Sidang skandal dugaan korupsi ini dijadwalkan Pukul 10 Pagi di Pengadilan Tipikor Jayapura, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Diketahui, Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu sudah diketahui Publik bahwa, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi Sepak terjang tiga majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak  masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya  disinyalir sebagai hakim spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan  ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi 19 Miliar dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, beberapa pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.(Redaksi) 17 Apr 2023, 07:54 WIT
Menanti Putusan Sela Hakim Willem Marco Erari, Pakar Hukum: JR Harus Ditahan dan Dinonaktifkan Papuanewsonline.com, Jakarta- Penegakan hukum Perkara dugaan tindak pidana  korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob sebagai terdakwa semakin dilirik publik, lantaran walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, bahkan Johanes Rettob berstatus terdakwa masi bebas aktif memimpin Kabupaten Mimika.Menanggapi hal ini, praktisi hukum Saor Siagian berpendapat bahwa  sebenarnya penegakan hukum di tanah Papua dilakukan  secara tidak adil.Menurut Saor Siagian beberapa masalah hukum yang sudah di lakukan terlebih kususnya dengan perkara   Lukas Enembe ditangani secara tidak adil pasalnya Lukas yang OAP walaupun dalam keadaan sakit namun tetap menjalani proses hukum,sedangkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari proses penyidikan sebagai tersangka hingga diadili sebagai terdakwa tidak ditahan, bahkan Mirisnya yang bersangkutan tetap aktif sebagai Plt Bupati Mimika." Ini cara penegakan hukum yang tidak adil ditanah papua," ucap Praktisi Hukum Saor Siagian dalam forum diskusi  yang dilaksanakan di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.Ditempat yang sama, Pakar hukum tata negara Margarito kamis memaparkan bahwa sejak statusnya ditetapkan sebagai tersangka di kejati papua Plt bupati Mimika Johanes Rettob  harusnya  sudah dilakukan penahanan."  Kemungkinan besar kasus ini ada hal yang tidak beres. Pasalnya, Johannes Rettob saat ini sudah berstatus terdakwa dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat saat menjabat Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika tahun 2015, namun tidak ditahan, bahkan masi aktif mengelola APBD Kabupaten Mimika," Terangnya.Margarito Kamis menjelaskan bahwa tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan seorang kepala daerah yang berstatus terdakwa." Ini ada informasi bahwa kalau Mendagri nonaktifkan yang bersangkutan seolah-olah pemerintahan akan lumpuh atau tidak ada orang yang menjabat, nah ini yang tidak relevan karena amanat Undang-Undang harus nonaktifkan yang bersangkutan," Jelasnya.Kata Dia, dalam aturan dan perundang-undangan, kalau dua-duanya, jabatan bupati atau wakil bupati kosong maka untuk sementara pemerintahan dilaksanakan oleh Pelaksana Harian (Plh) yaitu sekretaris daerah. Dalam beberapa hari, harus diangkat penjabat bupati, dan Kewenangan itu ada pada Kemendagri,” ujar Margarito Kamis.Oleh karena itu, kata Margarito, tidak ada alasan bagi Kemendagri untuk tetap mempertahankan Johanes Rettob sebagai Plt Bupati Mimika." Ini terkait wibawah Negara, Mendagri harus segerah melakukan pemberhentian sementara kepada yang bersangkutan," Ungkapnya.Sementara itu, Pakar hukum Pidana Prof Rocky Marbun menjelaskan  terkait dengan Diskresi hakim Willem Marco Erari  yang tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, bahkan memerintahkan Terdakwa kembali menjalankan tugas sebagai Plt Bupati merupakan sebua misteri yang perlu ditelusuri, karena secara normatif hakim tidak ada landasan konstruksi ilmiah dalam urusan yang logis dalam pemberian diskresi. "Pertimbangan oleh majelis hakim tipikor Marco Wiliam Erari terhadap Terdakwa korupsi Johanes Rettob tidak ditahan dan  tetap menjalankan tugas sebagai Plt Bupati Mimika adalah alasan  yang sangat subyektif," Paparnya.Kata Prof Rocky bahwa Landasan dan instrumen hukum sangat jelas, dimungkinkan seorang tersangka tidak ditahan ,yaitu jika tersangka tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan tidak ada keadaan-keadaan sebagaimana terdapat dalam Pasal 21 ayat (1) KUHAP." Pasal 193 ayat (2) huruf a KUHAP yang menyatakan “Pengadilan dalam menjatuhkan putusan, jika terdakwa tidak ditahan, dapat memerintahkan supaya terdakwa tersebut ditahan, apabila dipenuhi ketentuan Pasal 21 dan terdapat alasan, cukup untuk itu” dan dalam perkara ini menurut Kami bahwa seharusnya kedua terdakwa ditahan sehingga memberikan rasah keadilan bagi publik," Pungkasnya.Hal ini juga ditegaskan Kuasa Hukum  Aliansi  Masyarakat dan Mahasiswa  Papua, Michael Hilman.Hilman  minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika   Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.Kata dia, Putusan sela perkara mega korupsi dengan  total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui  akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023)." Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman.Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika." Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara  diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof  Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan kata Dia, terdakwa Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika." Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah  mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Sorotnya.Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.(Redaksi) 16 Apr 2023, 15:55 WIT
Menjelang Putusan Sela Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika, Michael Himan Minta JR Ditahan Papuanewsonline.com, Jakarta- Kuasa Hukum  Aliansi  Masyarakat dan Mahasiswa  Papua anti korupsi  minta majelis hakim menolak eksepsi dari Plt Bupati Mimika   Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawaty selaku terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika.Putusan sela perkara mega korupsi dengan  total kerugian negara senilai 69 Miliar Rupiah ini, diketahui  akan diputus majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jayapura besok, Senin (17/4/2023)." Dengan komitmen NKRI dan seluruh warga negara Indonesia untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), maka kami meminta majelis hakim melakukan penahanan terhadap terdakwa," sorot Michael Hilman dalam forum diskusi  di Raden Saleh Jakarta, pada Sabtu, (15/4/2023).malam.Kata Michael bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang harus diselesaikan dengan cara yang luar biasa, namun Faktanya, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty walaupun sudah berstatus terdakwa namun tidak ditahan, mirisnya lagi Johanes Rettob masi aktif menjabat sebagai Plt Bupati Mimika." Pemberantasan korupsi di tanah Papua begitu luar biasa penindakannya tanpa toleransi dan kompromi. Empat pejabat orang asli Papua di antaranya Barnabas Suebu (mantan Gubernur Papua), Lukas Enembe (Gubernur Papua Nonaktif), Eltinus Omaleng (Bupati Mimika Nonaktif), dan Ricky Ham Pagawak (Bupati Mamberamo Tengah Nonaktif) telah mengalami tekanan, dikejar, ditangkap, ditahan dan dipenjarakan kemudian menjalani proses hukum, namun Johanes Rettob dan Silvi Herawaty bebas begitu saja, nah ini merupakan penegakan hukum secara  diskriminasi terhadap orang asli Papua," Kesalnya.Diketahui Forum diskusi tersebut dihadiri Aktivis dan mahasiswa Papua sebagai peserta dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai narasumber diantaranya, Aktivis Ham Natalius Pigai, Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis, Praktisi Hukum Saor Siagian dan Prof  Rocky Marbun selaku pakar hukum pidana.Dalam forum diskusi itu, Aktivis Ham Natalius Pigai menyebut Terdakwa Johannes Rettob sangat istimewa sehingga negara melalui Hakim Tipikor memberikan diskresi dengan tidak melakukan penahanan. Bahkan kata Dia, Johannes Rettob bahkan bebas bertindak menjalankan pemerintahan dan mengelola APBD sebagai Plt Bupati Mimika." Johanes Rettob terlihat istimewa di mata publik kerena tidak ditahan, bahkan walaupun berstatus terdakwa tapi tetap masi aktif mengelola APBD hal ini telah  mencederai rasa keadilan bagi publik, khususnya masyarakat papua," Pungkasnya.Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Johannes sebagai tersangka korupsi korupsi pengadaan pesawat dan helikopter. Selain Johannes, ada terdakwa lain dalam kasus ini yakni Direktur Asian One Air Silvi Herawati yang merupakan pihak ketiga dalam pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan dan Helikopter Airbus H-125.Kedua terdakwa dikenakan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara selama 20 tahun. Namun, keduanya tidak ditahan sejak ditetapkan sebagai tersangka hingga menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sementara itu diketahui, Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga KorupsiDiberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak  masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya  diduga sebagai spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan  ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi) 16 Apr 2023, 12:44 WIT
Kodam Cenderawasih Benarkan Prajurit TNI Diserang di Kabupaten Nduga Papuanewsonline.com, Jayapura- Kodam XVII Cenderawasih membenarkan adanya peristiwa penyerangan  terhadap Prajurit TNI  yang sedang melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten Nduga, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (15/4/2023).“ Benar Prajurit TNI dari Satgas Yonif R 321/GT yang bertugas di wilayah Mugi-Mam Kabupaten Nduga diserang dan ditembak oleh gerombolan KST, Sabtu (15/4/2023) Pukul  16.30 Wit,”kata Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H kepada awak media Minggu (16/4/2023) Pagi.Akibat serangan dan tembakan dari gerombolan TPNPB-OPM ini, kata Kapendam  masih belum diketahui secara pasti berapa korban Prajurit TNI yang meninggal dan luka-luka, karena terhalang cuaca hujan dan kabut. " Kalau korban belum pasti jumlahnya, karena sampai saat ini masih dilaksanakan pemantauan. Namun karena cuaca hujan dan berkabut, sehingga belum bisa berkomunikasi dengan aparat keamanan yang berada di lokasi kejadian," Ungkapnya.Kata Dia, walaupun cuaca hujan dan berkabut, Namun  upaya-upaya memberikan bantuan dan evakuasi tetap dilaksanakan. “Mohon doanya semoga Prajurit TNI yang melaksanakan tugas negara dan juga melakukan pencarian pilot Susi Air (Philip Mark Merthens (37), )  diberikan keselamatan, perlindungan dan kekuatan, sehingga dapat kembali bertugas,” Harapnya.Sesuai informasi hari ini, Minggu (16/4/2023) Pangdam XVII Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan Danrem 172/PWY akan bertolak ke Timika, untuk mengikuti proses evakuasi, dimana proses evakuasi akan dipusatkan di Kabupaten Mimika.Sementara itu data lapangan diterima Papuanewsonline.com menyebutkan bahwa kejadian ini menimpa Tim Gabungan  Satgas Yonif R 321/GT dan Kopassus.Dimana pada  hari Sabtu, (15/4/2023), sekitar Pukul 16.30 WIT terjadi Tim Badak 1, Badak 3, Candraca 2, dan Candraca 11 Pos Mugi disergap pasukan TPNPB-OPM saat pembersihan daerah di Wilayah Mugi-Mam, Distrik Derakama, Kabupaten Nduga.Atas kejadian itu dilaporkan  bahwa kerugian personel sebanyak 36 orang dengan yaitu 20 orang dari Yonif R 321/GT, 16 orang anggota Kopassus.Rincianya, sembilan orang diduga di tangkap, sedangkan  6 orang meninggal dunia, dan  21 orang belum diketahui nasibnya.Dalam laporan pendahuluan menyebutkan bahwa  Tim Gabungan terpencar, sehingga menyelamatkan diri menuju ketinggian Cakra 1.(Redaksi) 16 Apr 2023, 07:26 WIT
Obyek Perkara Dugaan Korupsi Plt Bupati Mimika Diberondong Tembakan KKB di Bandara Beoga Papuanewsonlone.com, Timika-  Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) kembali berulah dengan menembaki pesawat Asian One Cessna Grand Caravan C208B Air Craft regristation PK-LTF saat akan mendarat di Runway Bandara Beoga, Kabupaten Puncak, Jumat (14/4/2023). Dilaporkan pesawat tersebut sebelum mendarat diberondong sembilan kali tembakan mengarah ke pesawat.Saat itu pesawat dibawa Pilot Jonathan dengan rute penerbangan Timika - Beoga - Timika. Setelah landing di Bandara Beoga, pilot melakukan pengecekan pesawat terdapat dua lubang tembakan pada bagian cabin bagasi tengah dan body di samping roda depan pesawat.  Dari data dan hasil penelusuran Media Papuanewsonline.com menyebutkan, Peswat Asian One Cessna Grand Caravan C208B Air Craft regristation PK-LTF yang diberondong KKB di Kabupaten Puncak ini, merupakan salah satu  obyek perkara dugaan korupsi yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob,  yang kini beratatus   terdakwa sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura.Diketahui, Peswat Asian One Cessna Grand Caravan C208B Air Craft regristation PK-LTF merupakan obyek perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty selaku direktur PT Asian One Air.Dimana dalam konstruksi perkara ini terungkap pengadaan hingga pengelolaan pesawat dan helikopter sarat KKN.Dimulai dari  perencanaan saat itu, pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi) 15 Apr 2023, 13:01 WIT
Babak Baru Dugaan TPPU Lukas Enembe, KPK Sita Hotel Sinilai 40 Miliar Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik lembaga antirasuah KPK mulai membidik sejumlah aset yang berkaitan dengan perkara suap dan gratifikasi serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.Dalam perkara ini, diketahui penyidik KPK selain melakukan penyitaan uang tunai milyaran rupiah dan emas batangan, kini KPK juga melakukan penyitaan terhadap sebua hotel mewa di Jayapura dengan nilai 40 Miliar Rupiah." Betul, Tim penyidik KPK pada Rabu  (12/4) dalam perkara tersangka LE  telah melakukan penyitaan aset sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 M2 yang diatasnya dibangun hotel yang berlokasi di Jayapura, Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp40 Miliar," ucap Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (14/4/2023).Sementara itu diketahui, dalam perkara  skandal korupsi ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapakan Rijatono Lakka penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka tindal pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal mega korupsi di Provinsi Papua.Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan bahwa  untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik  KPK  mengembangkan penyidikan dan saat ini telah  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga penyidik KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023." Benar, RL dan LE ditetapakan sebagai tersangka TPPU, saat ini Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini, Perkembangan akan disampaikan untuk diketahui publik," Ungkapnya.Ibarat Sudah jatuh, tertimpa tangga pula' pepata kuno ini ini patut disandang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dimana  peribahasa atau ungkapan untuk menggambarkan kemalangan yang datang berturut-turut terhadap Lukas Enembe, pasalnya KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak pidana Pencucian Uang, setelah sebelumnya Lukas dijadikan tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi berbagai proyek di Provinsi Papua.Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, maka yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU." Dari pengembangan perkara ini, Tim penyidik  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ucap Ali Fikri.Ali menyebutkan, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara tersebut." Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," Tukasnya.Lanjut Ali, Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dimana KPK berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.Ia menegaskan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa guna memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi dari tersangka." Tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS, dimana Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya, agar diketahui publik," Pungkasnya.(Redaksi) 15 Apr 2023, 11:01 WIT
KPK Tetapkan Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Jadi Tersangka TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapakan Rijatono Lakka penyuap Lukas Enembe sebagai tersangka tindal pidana pencucian uang (TPPU) dalam skandal mega korupsi di Provinsi Papua.Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri dikonfirmasi membenarkan bahwa  untuk optimalisasi asset recovery hasil korupsi, tim penyidik  KPK  mengembangkan penyidikan dan saat ini telah  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga penyidik KPK telah kembali menetapkan RL ( Rijatono Lakka) sebagai tersangka dugaan TPPU Bersama-sama dengan LE selaku Gubernur Papua periode 2018 s.d 2023." Benar, RL dan LE ditetapakan sebagai tersangka TPPU, saat ini Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara ini, Perkembangan akan disampaikan untuk diketahui publik," ujar Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (15/4/2023) malam.Diketahui dalam perkara ini, ibarat Sudah jatuh, tertimpa tangga pula' pepata kuno ini ini patut disandang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dimana  peribahasa atau ungkapan untuk menggambarkan kemalangan yang datang berturut-turut terhadap Lukas Enembe, pasalnya KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak pidana Pencucian Uang, setelah sebelumnya Lukas dijadikan tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi berbagai proyek di Provinsi Papua.Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, maka yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU." Dari pengembangan perkara ini, Tim penyidik  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ucap Ali Fikri.Ali menyebutkan, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara tersebut." Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," Tukasnya.Lanjut Ali, Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dimana KPK berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.Ia menegaskan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa guna memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi dari tersangka." Tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS, dimana Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya, agar diketahui publik," Pungkasnya.(Redaksi) 15 Apr 2023, 09:59 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT