Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Lengkapi Berkas Tersangka Lukas Enembe, KPK Periksa Sejumlah Pihak Di Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik Lembaga Antirasuah KPK kembali memeriksa sejumlah pihak guna melengkapi berkas perkara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.Juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan pemeriksaan tersebut." Benar Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, Selasa (11/4/2023).Sebut Ali menambahkan, Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura.Kata dia bahwa para pihak yang diperiksa sebagai saksi diantaranya, Nelson Kallem (Kepala Seksi Hubungan Hukum Pertanahan), Sonua Ruff (Staff Biro Pengadaan Barang dan Jasa), Piton Enumbi (Direktur PT. Melonesia Mulia dan PT. Lingge Lingge), Mudiarto ( POKJA Pembangunan Pagar Keliling Venue Menembak Outdor (AURI) (MYC), dan Putnama Dewi Situmorang (Pegawai Bank Mandiri Persero).(Redaksi)
11 Apr 2023, 20:46 WIT
Tinjau Pelabuhan Merak, Kapolri Pastikan Mudik Masyarakat Aman dan Lancar
Papuanewsonline.com, Jakarta- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama dengan lintas sektoral terkait meninjau Pelabuhan Merak, untuk memastikan kesiapan arus mudik dan balik Hari Raya Idul Fitri tahun 2023. Sigit menjelaskan, tinjauan ini dilakukan sebagai tindaklanjut dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan kementerian/lembaga hingga Polri untuk bergerak sejak dini demi mewujudkan mudik yang aman dan nyaman bagi masyarakat. "Sesuai arahan Pak Presiden kami di bawah jajaran Menko PMK diminta untuk lebih awal melakukan pengecekan dan perencanaan bersama. Sehingga kesiapan dalam menghadapi arus mudik dan balik tahun 2023 ini bisa lebih baik, karena memang ada peningkatan terhadap jumlah pemudik yang akan kembali," kata Sigit di Pelabuhan Merak, Senin, 10 April 2023. Dari hasil tinjauannya, Sigit mengungkapkan bahwa segala kesiapan telah dilakukan dengan baik. Mulai dari penambahan kapasitas rest area, tempat parkir dan pengaturan penggunaan Pelabuhan Ciwandan. Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk mengoperasionalkan Pelabuhan Ciwandan sebagai alternatif dari Pelabuhan Merak untuk masyarakat yang melakukan perjalanan mudik Lebaran 2023. "Alhamdulillah tadi dari hasil pengecekan bersama, sudah ada beberapa penambahan terkait dengan kapasitas Rest Area, kapasitas tempat parkir dan juga ada pengaturan langsung antara Pelabuhan Ciwandan dan Pelabuhan Merak. Sehingga kemudian ini bisa bermanfaat mengurangi beban terhadap risiko kepadatan yang terjadi," ujar Sigit. Terkait operasional Pelabuhan Ciwandan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh lintas sektoral serta jajarannya untuk melakukan sosialisasi sejak awal kepada masyarakat. Ia juga menyatakan, personel kepolisian harus memasang rambu lalu lintas untuk masyarakat yang mengarah ke Pelabuhan Ciwandan. "Mungkin yang perlu saya sampaikan dan tambahkan agar terkait penggunaan Pelabuhan Ciwandan sebagai salah satu yang diaktifkan untuk kendaraan roda dua dan enam ini betul-betul disosialisasikan dari awal. Kemudian personel-personel disiapkan dengan lebih baik. Demikian juga rambu-rambu, sehingga masyarakat yang masih belum tahu arah Ciwandan kemana ini bisa tahu dan tidak terjadi crowded," ucap Sigit. Disisi lain, Sigit juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk bisa memilih alternatif perjalanan pada siang hari. Mengingat, pemudik yang pulang kampung melalui pelabuhan cenderung lebih banyak melakukan perjalanan pada malam hari. Meski begitu, Sigit menekankan, seluruh personel Polri telah diinstruksikan untuk melakukan pengawalan dan penjagaan di sepanjang jalur perjalanan baik di Pulau Sumatera maupun Jawa, pada siang ataupun malam hari, demi mewujudkan mudik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. "Tentunya kami dari Polri akan mengawal apabila ada kerawanan-kerawanan di sepanjang jalan. Karena perjalanan siang itu mungkin menjadi pilihan yang kemudian beberapa waktu lainnya dipilih karena masalah risiko keamanan di jalan. Maka kami dari Polri akan mempersiapkan pengawalan baik yang memilih siang atau malam. Sehingga di jalan tidak ada gangguan kejahatan khususnya di jalur setelah turun dari Bakauheni dan mengarah ke tujuan masing-masing," papar Sigit. Selain itu, Sigit menyebut bahwa personel kepolisian juga akan melakukan pengecekan hingga pengamanan di seluruh jalur yang mengarah ke Pelabuhan Merak, Ciwandan, dan lainnya agar tidak terjadi gangguan keamanan yang bisa menghambat perjalanan mudik. Demi mewujudkan mudik yang lebih baik, Sigit memastikan bahwa, pihaknya akan menyerap seluruh aspirasi dan masukan dari masyarakat. Oleh sebab itu, Sigit juga mengimbau kepada seluruh warga untuk bisa pro-aktif memberikan informasi-informasi terkait arus mudik dan balik Lebaran 2023. "Saya minta seluruh jajaran melaksanakan pengecekan terkait masalah kerawanan apa yang menjadi keluhan masyarakat. Demikian juga kita harapkan juga masyarakat memberikan informasi. Sehingga kemudian terkait kerawanan apakah dari sisi ancaman pidana ataukah mungkin sisi jalur yang bisa diinformasikan ke kementerian terkait semuanya bisa terkendala," tutur Sigit. "Yang jelas mulai saat akan masuk ke Ciwandan sampai dengan nanti setelah turun apakah memilih Panjang atau Bakauheni saya minta seluruh jajaran Polri untuk mengawal dan mengamankan," tegas Sigit mengakhiri.(Redaksi)
11 Apr 2023, 20:28 WIT
Momentum Bulan Ramadan, Personel Bidhumas Polda Maluku Berbagi Takjil Kepada Masyarakat
Papuanewsonline.com, Ambon- Personel Bidang Hubungan Masyarakat (Bidhumas) Polda Maluku menggelar kegiatan sosial di bulan Ramadan 1444 Hijriah. Mereka membagikan takjil gratis kepada masyarakat di kawasan Pelabuhan Ferry Galala dan Desa Poka, Kota Ambon, Senin (10/4/2023).Pembagian takjil kepada masyarakat tersebut dipimpin oleh Kaur Penum Subid Penmas Bidhumas Polda Maluku, AKP Melda W. Haurissa.Ditemui saat pembagian takjil berlangsung di depan Masjid Darul Hasanah Poka, AKP Melda Haurissa, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu program Polda Maluku selama bulan Ramadan."Pembagian takjil ini juga merupakan bentuk perhatian dan kepedulian dari personel Bidhumas Polda Maluku kepada masyarakat khususnya umat Islam yang sementara menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan 1444 Hijiriah," katanya.Haurissa berharap kegiatan ini selain dapat menambah amal ibadah di bulan Ramadan, juga bisa membantu masyarakat yang menunaikan ibadah puasa.Sementara itu, La Simu, salah satu warga memberikan apresiasi atas kegiatan pembagian takjil yang dilakukan oleh Polda Maluku."Kegiatan ini sangat membantu, dan saya menyampaikan terima kasih. Semoga pembagian takjil ini dapat terus dilaksanakan oleh polda Maluku selama bulan Ramadan, sehingga Polda Maluku bisa semakin dekat dengan masyarakat," harapnya.(Redaksi)
11 Apr 2023, 20:23 WIT
Ungkap Kasus Kontainer Berisi B3, Polres Buru Periksa 14 Saksi di Namlea dan Makassar
Papuanewsonline.com, Ambon-Aparat Kepolisian Resort Pulau Buru, saat ini tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus jatuhnya kontainer berisi bahan kimia beracun dan berbahaya (B3) di perairan pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Maluku.Saat ini, tim penyidik Polres Pulau Buru berada di Makassar, Sulawessi Selatan, melakukan pemeriksaan. Sebanyak 14 orang saksi telah diperiksa. 7 diantaranya diperiksa di Namlea, Kabupaten Buru, dan 7 lainnya di Makassar.Bahkan, identitas pemilik kontainer berisi B3 yang terjatuh tersebut telah dikantongi. Kini tim penyidik sedang melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan di Makassar.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Rum Ohoirat, mengatakan, pengejaran pemilik kontainer B3 dilakukan setelah tim penyidik dari Polres Pulau Buru bersama Ditjen Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLH) Pusat, membuka serta mengurai isi kontainer di pelabuhan Namlea sejak Senin (3/4/2023)."Jadi untuk kontainer berisi B3 di Namlea itu sudah dibuka dan sampelnya juga sudah dibawa ke Labfor. Pemiliknya sudah diketahui," kata Ohoirat di Ambon, Senin (10/4/2023).Selain 14 saksi, rencananya tim penyidik juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada 4 orang lainnya. "Rencananya besok pada hari Selasa 11 April 2023 sesuai surat panggilan saksi ada 4 orang saksi lain yang akan dimintai keterangannya," katanya.Ia mengatakan, pemilik kontainer saat ini tidak berada di rumahnya setelah didatangi tim dari Polres Buru yang dibackup Polsek KAW Soekarno Hatta Makassar pada Minggu (9/4/2023) kemarin."Menurut Ketua RT setempat yang bersangkutan (pemilik kontainer) sekitar 4 hari yang lalu sempat berada di rumahnya namun setelah itu pergi," tambah Ohoirat.Terkait dengan pertambangan emas di Gunung Botak, Kabupaten Buru, Ohoirat mengaku aktivitasnya telah resmi ditutup dan dihentikan sejak tahun 2019 atas perintah Presiden Joko Widodo. Hingga saat ini penutupan tersebut masih berlaku."Oknum-oknum atau kelompok-kelompok yang masih lakukan kegiatan illegal di sana (Gunung Botak) adalah para pelanggar hukum," tegas Ohoirat.Menurunya, hingga saat ini para oknum-oknum tersebut masih selalu berupaya melakukan kegiatan illegal. Mereka memanfaatkan celah hukum, di mana belum dikeluarkannya ketentuan resmi ijin operasional penambangan emas di sana."Sampai saat ini kami terus melakukan penyelidikan dan menindak tegas terhadap siapa saja yang melanggar hukum di sana. Kami minta masyarakat bersabar karena pengungkapan kasus ini melibatkan banyak pihak dan perlu ke hati-hatian agar tidak salah dalam mentapkan tersangka nantinya," pungkasnya.(Redaksi)
11 Apr 2023, 20:19 WIT
Dari Hasil Patroli, Patmor Abe Berhasil Temukan 1 Unit Sepeda Motor Warga Yang Hilang
Papuanewsonline.com, Jayapura – Satu Unit Sepeda Motor CRF 150 warna merah putih diserahkan Personel Patroli motor Abe kepada pemiliknya bertempat di Pos Patmor Abe, Sabtu (08/04) Malam.Kasat Samapta AKP Septinus Osleky saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan penyerahan sepeda motor tersebut.Kasat Samapta menerangkan, personelnya saat melaksanakan patroli di seputaran wilayah Abepura kemudian melintas SPM yang mencurigakan, anggota kemudian memberhentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan."Setelah dilakukan pemeriksaan Anggota membawa motor tersebut ke Pos Patmor Abe dan kemudian meminta pengendara tersebut memperlihatkan surat-surat kendaraannya agar dapat disamakan dengan motor tersebut yang di akui sebagai miliknya. Namun pengendara tersebut tidak dapat memperlihatkan surat-surat kendaraan motor tersebut," jelas Kasat Samapta.Lebih lanjut ia menjelaskan, setelah anggota melakukan pengecekan data motor tersebut di dapati bahwa motor tersebut telah hilang pada hari rabu tanggal 29 maret 2023 di jalan baru pantai enggros depan mebel pukul 11:00 WIT."Adapun Laporan Polisi tersebut di keluarkan oleh Polsek Abepura dengan nomor LP / 278 / III / 2023 / Papua / Res Kota Jayapura Kota / Sek Abepura," ujar AKP Osleky.Setelah mengetahui pemilik asli motor tersebut, anggota kemudian menghubunginya untuk mengambil motornya dengan catatan membawa surat kelengkapan kendaraan guna dicocokkan dengan motor tersebut."Setelah dilakukan pencocokan ternyata benar motor tersebut milik saudara Syahrul Fikrie yang beralamat di Jalan Baru Pantai Enggros. Kemudian anggota menyerahkan kembali motor kepada pemilik sebenarnya," pungkas Kasat Samapta.(Redaksi)
09 Apr 2023, 19:02 WIT
Kantor Bupati Kabupaten Dogiyai Dilalap Sijago Merah
Papuanewsonline.com, Dogiyai- Kantor Bupati Dogiyai dilalap sijago merah, Kebakaran hebat itu terjadi, Sabtu (8/4) siang.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Polisi Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat dikonfirmasi membenarkan adanya insiden kebakaran tersebut.Kabid Humas menjelaskan, sekira pukul 12.30 WIT, menurut keterangan saksi 1 R, saat itu dirinya hendak mengantar persediaan makanan serta mengangkut pegawai yang bekerja di Kantor Bupati menuju Kabupaten Nabire. “Saat saksi hendak memasang terpal pada bagian belakang mobil, terlihat percikan dan asap dari dalam Kantor Bupati posisi di sebelah kanan dari area kamar mandi. Disaat yang bersamaan, Saksi 2 H yang sedang berada di dalam kios dagang melihat asap tebal dari posisi sebelah kanan Kantor Bupati,” jelas Kabid Humas.Tak berselang lama, karyawan yang sedang bekerja di area Kantor bupati langsung berupaya menyelamatkan beberapa alat kantor.“Pukul 13.02 WIT 1 SST Brimob Yon C Polda Papua, 1 SST Brimob Satgas Damai Cartenz, 1 SST Polres Dogiyai dan satu regu Satgas 113 dan Koramil 1705-04/Moanemani tiba di lokasi untuk melakukan pengamanan di area kebakaran,” ujarnya.Pukul 13.30 WIT, satu unit truk tangki air tiba di lokasi untuk melakukan pemadaman sisa api.Kombes Benny menambahkan, tidak adanya korban jiwa akibat insiden tersebut, dan untuk besarnya kerugian masih dikonfirmasikan dengan instansi dinas terkait. “Belum diketahui awal mula yang mengakibatkan terjadinya kebakaran. Saat ini Polri melakukan pengamanan dan olah TKP, selajutnya akan dilakukan upaya penyelidikan guna mengetahui penyebab terjadinya kebakaran,” terang Kombes Benny.Diketahui bangunan yang terbakar merupakan Guest House yang digunakan sebagai kantor sementara Bupati Dogiyai milik Pemda Kabupaten Dogiyai selama Kantor Bupati masih dalam proses Pembangunan.(Redaksi)
08 Apr 2023, 17:06 WIT
Eksepsi Plt Bupati Mimika Dipatahkan Jaksa, JPU Tegaskan Dakwaan Sesuai Hukum Positif
Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Papua dan Kejari Mimika meminta majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Johanes Rettob dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.Hal tersebut disampaikan jaksa dalam sidang dengan agenda mendengarkan pendapat JPU terhadap eksepsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (6/4/2023)JPU menilai eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum Johanes Rettob berisi dalil-dalil yang menyesatkan."Sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan Hukum Acara Pidana," kata jaksa dalam persidangan.Jaksa membantah apa yang disampaikan dalam eksepsi terdakwa yang menyebut dakwaan JPU disusun dengan tidak cermat, JPU menegaskan, pihaknya telah mencantumkan pasal konkret dasar dakwaan, dimana sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga sepatutnya Hakim menolak seluruh eksepsi dari terdakwa.Diketahui, Sidang skandal dugaan korupsi ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan sela, dimana Putusan sela adalah putusan hakim atas eksepsi atau tangkisan yang diajukan oleh terdakwa dan/atau penasihat hukumnya. Putusan ini-pun belum masuk pada pokok perkara, karena Putusan sela merupakan bagian dari jenis putusan pengadilan yang bersifat formil atau bukan putusan akhir yang berkaitan dengan surat dakwaan.Sementara itu, konstruksi perkara skandal korupsi ini sesuai versi Jaksa terungkap bahwa pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter Pemkab Mimika yang menjerat Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sarat dengan KKN.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika, yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%), pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi)
06 Apr 2023, 21:06 WIT
Disperindagkop Asmat Musnahkan 180 Bahan Makanan Kadaluwarsa
Papuanewsonline.com, Asmat- Ratusan bahan makanan dan minuman kadaluwarsa dimusnahkan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Asmat, Papua Selatan, Kamis, 06/04/2023.Dinas Perindagkop Kabupaten Asmat memusnahkan 180 bahan makanan dan minuman tidak layak konsumsi, Produk-Produk Makanan dan Minuman yang disita tersebut merupakan hasil temuan tim pengawas turun langsung ke Toko, Kios, Warung dan Agen Sembako.Pemusnahan ini dilakukan di halaman Kantor Disperindagkop Kabupaten Asmat.Pantauan Papuanewsonline.com, Selain Kepala Dinas dan Staf Perindagkop, turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Asmat Absalom Amiyaram, S.Sos, M.Si, Waka Polres Asmat Kompol Sutardi, S.H, M.H, Asisten II Bidang Perekonomian Setda Kab. Asmat Drs. Daniel Rumruren, Staf Ahli Setda Kab. Asmat Yuli Rasdi, Kepala Dinas Sosial Amir Mahmud dan Musrika dan Perwakilan Pelaku Usaha.Sekretaris Daerah Kabupaten Asmat, Absalom Amiyaram, S.Sos, M.Si, dalam sambutanya mengapresiasi langkah Dinas Perindag Kabupaten Asmat karena kegiatan tersebut bisa melindungi Masyarakat dari bahan pokok makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi." Tujuan dari pengawasan ini sangat baik, harus bisa melindungi masyarakat dari makanan yang tidak layak untuk dikonsumsi, " Terangnya.Lanjut Sekda berharap agar pengawasan juga dilakukan terhadap Kapal-kapal yang masuk ke kabupaten Asmat." Pak kadis saya minta agar setiap kapal-kapal yang masuk membawa barang-barang wajib diperiksa terlebih dahulu, kita akan jalan sampai ke kampung-kampung bukan hanya distrik saja" pinta sekda Absalom.Ditempat yang sama, Kadis Perindagkop Kabupaten Asmat, Melianus Jitmau dalam sambutanya mengatakan, Program tentang Pengawasan setiap tahun akan terus dilakukan." Pengawasan terhadap Makanan dan Minuman serta obat-obatan sesuai UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Komsumen, "ya tahun ini kita lakukan tidak seperti tahun-tahun yang lalu, kalau dulu hanya staf dinas saja yang lakukan pengawasan, kalau tahun ini kita minta perwakilan dari unsur Polri, Satpol PP, Dinkes dan Bidang Perekonomian Setda untuk bergabung bersama Tim Pengawasan ini" ucap Kadis Jitmau.Sementara itu diketahui, Dinas Peridagkop Kabupaten Asmat memberikan teguran keras terhadap para pelaku usaha yang kedapatan menjual Barang/ Obat-Obatan/ Makanan-Minuman Expired.Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Asmat akan meminta kepada pemilik toko dan kios untuk membuat surat pernyataan agar tidak lagi menjual barang-barang Expired.Teguran yang dilakukan kepada para pelaku usaha untuk memberikan efek jerah, agar ke depanya tidak lagi menjual barang yang tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat yang ada di Kabupaten Asmat dan lebih teliti lagi dalam mendagangkan dagangannya, selalu mengecek dan melihat tanggal kadaluwarsa.(Zhany)
06 Apr 2023, 19:12 WIT
Rekrut Putra Daerah Jadi Caleg, Nasdem Asmat Optimis Raih 3 Kursi
Papuanewsonline.com, Asmat - Pesta demokrasi tahun 2024 terbilang masih jauh, namun sejumlah partai telah menyusun startegi. Salah satunya Partai Nasdem Kabupaten Asmat.DPD Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Kabupaten Asmat ini langsung pasang target 3 kursi untuk pemilihan legislatif (pileg) mendatang."Target kami minimal 3 kursi dari empat dapil, tapi tidak menutup kemungkinan bisa lebih. Itu dilihat dari komposisi bakal calon legislatif yang kami punya," ungkap Leo Tereng, Ketua Nasdem Asmat, Rabu (05/04/23).Ia mengklaim sejumlah tokoh putra daerah yang akan maju dalam pileg mendatang mampu meraup suara dan memperoleh kursi untuk partai Nasdem Asmat."Putra daerah Asmat yang kami rekrut ini menjadi tokoh pada wilayahnya, mereka punya kapasitas, punya kemampuan," terangnya.Ia menyatakan pihaknya tengah melakukan perekrutan bakal calon anggota legislatif (Caleg), sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang."Kami telah melakukan rekrut terbuka dan saat ini sejumlah bakal caleg sedang mengikuti uji kelayakan,"pungkasnya.(Piter)
06 Apr 2023, 18:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru