logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Pj Gubernur PPT Hadiri Rakor Bersama Kemendagri Tindak Lanjut Beasiswa Unggul Papua Papuanewsonline.com, Jakarta-Kepemimpinan Ribka Haluk sebagai Penjabat Gubernur Papua Tengah, patut diacungi jempol, bagaimana tidak, sosok  Pj Gubernur perempuan pertama di Indonesia ini, walaupun baru menjabat seumur jagung, namun banyak melakukan terobosan-terobosan dalam membangun  Papua Tengah.Diketahui sosok Pj Gubernur yang dikenal  humanis ini, berhasil memperjuangkan nasib mahasiswa asal papua tengah untuk tetap memperoleh beasiswa dalam melanjutakan studi di perguruan tinggi.Pj Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk terpantau hadiri  keputusan  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua terkait Pemberian Beasiswa Unggul Papua. Rapat ini diselenggarakan di Ruang Sidang Utama (RSU), Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (12/4/2023).Pantauan Papuanewsonline.com, Rapat kordinasi ini, dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo. Rapat kordinasi ini bertujuan antara lain mencari solusi permasalahan beasiswa Mahasiswa Papua (Siswa Unggul Papua) Wamendagri menyampaikan, bahwa "Rapat hari ini (merupakan) rapat terakhir. Tidak ada rapat-rapat lagi. Sudah banyak sekali rapat dilakukan. Rapat hari ini (diharapkan) tuntas. Setelah ini tinggal eksekusi."Wamendagri dalam rapat tersebut memaparkan laporan sejumlah hasil pemeriksaan terkait keterlambatan pembayaran Program Beasiswa Unggul di Papua Tahun 2022.  "Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari solusi berbagai permasalahan terkait dengan beasiswa mahasiswa Papua," sambungnya.Senada dengan Wamendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, "Pemerintah sangat serius mecari solusi dan melakukan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan beasiswa Papua.""Sudah berkali-kali dilaksanakan rapat, dilakukan pertemuan, bahkan hampir setiap minggu dilaksanakan rapat," tambah Fatoni.Fatoni mengatakan rapat-rapat yang telah digelar, melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti dengan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas), Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres).Rapat juga digelar dengan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua, dengan provinsi Daerah Otonom Baru (DOB) hasil pemekaran dan dengan penyelenggara beasiswa.Rapat koordinasi kali ini dihadiri Gubernur di Papua, seperti Pelaksa harian (Plh) Gubernur Papua, Penjabat (Pj) Gubernur Papua Tengah, Pj Gubernur Papua Barat Daya. Selain itu, hadir pula Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Selatan, Pj Sekda Papua Tengah, Pj Sekda Papua Pegunungan, Pj Sekda Papua Barat Daya, dan Plh Sekda Papua.Rapat juga dihadiri Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan wawasan kebangsaan Sekretariat Wakil Presiden, dan Sejumlah pejabat dari Kemendagri hadir antara lain Wamendagri John Wempi Wetipo, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni, Pejabat terkait dari Inspektorat Jenderal Kemendagri, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Kauangan Daerah, Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) dan dari Sekretariat Jenderal Kemendagri."Alhamdulillah, rapat hari ini tuntas. Sudah disepakati pembayaran beasiswa Mahasiswa Papua tengah dengan semua daerah yang ada di Papua, baik untuk tunggakan Tahun 2022 maupun untuk Tahun 2023 dan tahun-tahun selanjutnya," pungkas Fatoni.Terpisah pada kesempatan itu, Pj Gubernur Papua Tengah, Ribka Haluk menyampaikan terimkasih dan apresiasi kepada pemerintah pusat, karena melalui Rakor tersebut, akhirnya menghasilkan sesuatu  yang sangat berharga dan positif bagi mahasiswa Papua Tengah agar tetap melanjutkan study di perguruan tinggi, melalui Pemberian Beasiswa Unggul Papua.(Redaksi) 13 Apr 2023, 08:16 WIT
Breaking News: KPK Tetapkan Lukas Enembe Tersangka TPPU Papuanewsonline.com, Jakarta- Sudah jatuh, tertimpa tangga pula' pepata kuno ini ini patut disandang Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dimana  peribahasa atau ungkapan untuk menggambarkan kemalangan yang datang berturut-turut terhadap Lukas Enembe, pasalnya KPK kembali menetapkan Lukas sebagai tersangka Tindak pidana Pencucian Uang, setelah sebelumnya Lukas dijadikan tersangka tindak pidana suap dan gratifikasi berbagai proyek di Provinsi Papua.Juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan Gratifikasi dengan tersangka LE, maka yang bersangkutan kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU." Dari pengembangan perkara ini, Tim penyidik  menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU," ujar Ali Fikri melalu pesan singkat Via Whatsapp, Rabu (12/4/2023).Ali menyebutkan, Tim penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh asset-aset yang terkait dengan perkara tersebut." Melalui pengembangan TPPU, KPK berharap penegakkan hukum yang KPK lakukan tidak hanya memberikan efek jera bagi para pelakunya. Namun juga bisa memberikan nilai optimal bagi penerimaan negara," Tukasnya.Lanjut Ali, Penerimaan Negara sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan, dimana KPK berharap bisa memberikan daya ungkit bagi perekonomian rakyat, sehingga berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.Ia menegaskan, penegakan hukum atas tindak pidana korupsi ataupun TPPU tersebut bisa guna memulihkan kerugian dan dampak buruk yang telah ditimbulkan akibat korupsi dari tersangka." Tahun ini, KPK juga telah menetapkan dua perkara TPPU lainnya, yaitu Tersangka MS dan GS, dimana Perkembangan lainnya akan disampaikan pada kesempatan berikutnya, agar diketahui publik," Pungkasnya.(Redaksi) 12 Apr 2023, 20:29 WIT
Menyedihkan!! Plt Bupati Mimika Jadi Terdakwa Korupsi Namun Masih Aktif Pimpin Daerah Papuanewsonline.com, Jakarta- Situasi menyedihkan terjadi di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua, pasalnya Plt Bupati Mimika Johanes Rettob walaupun sudah jadi terdakwa korupsi dan saat ini sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura, namun masih aktif memimpin Kabupaten Mimika.Padahal amanat  amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 te tentang Pemerintahan Daerah, telah diatur secara subyektif bahwa harus dinonaktifkan.Menanggapi hal ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia menyebutkan, masih aktifnya terdakwa korupsi  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob merupakan sesuatu yang menyedihkan bagi bangsa Indonesia." Ini ibarat Kabupaten Mimika merupakan Negara sendiri, yang tidak masuk wilayah NKRI, pasalnya ini baru pertama kali terjadi  di Republik Indonesia, seorang terdakwa korupsi tetap aktif memimpin Daerah," ujar Acel kordinator PMI di Jakarta, Rabu (12/4/2023).Acel menyebutkan, Mendagri Tito Karnavian kecolongan, pasalanya  seorang Kepala Daerah yang sudah berstatus terdakwa seharusnya dinonaktifkan, karena Amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah diatur secara yuridis, “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Kami Minta Mendagri Tito Karnavian harus konsisten dengan Undang-Undang, harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014," Tegasnya.Lanjut kata Acel, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang tidak dilaksanakan Mendagri Tito Karnavian," Ucapnya.Selanjutnya kata Acel bahwa pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Plt Bupati Saudara Johanes Rettob ini kan berstatus terdakwa korupsi yang sementara diadili di pengadilan Tipikor Jayapura saat Ini, kok Mendagri masi melakukan pembiaran terhadap yang bersangkutan tetap aktif, padahal amanat Undang-Undang harus dinonaktifkan, menurut hemat kami ini sesuatu melanggar komstitusi Negara," Sorot Acel.Kata Acel, kasus hukum Plt Bupati Mimika Johanes Rettob harus dilihat dari  dua hal yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. " Pertama status terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes Rettob ini  didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor 31 Tahun 1999 tentang  Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum lagi ada juga  pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga  ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi, kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati Mimika maka harus dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret  bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime.Sementara itu diketahui, konstruksi perkara skandal korupsi ini sesuai Jaksa terungkap bahwa pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helicopter  Pemkab Mimika yang menjerat Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sarat dengan KKN.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan saat itu pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 dengan nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, Johanes Rettob selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, Johanes Rettob menunjuk keluarganya kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana korporasi.(Redaksi) 12 Apr 2023, 11:09 WIT
Irwasada Polda Maluku Hadiri Rapat Kesiapan Penerimaan Anggota Polri 2023 Papuanewsonline.com, Ambon- Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Maluku, Kombes Pol Jannus Parlindungan Siregar S.Ik., M.H menghadiri rapat kesiapan penerimaan anggota Polri (Taruna/Akpol, Bintara dan Tamtama) tahun 2023.Rapat yang diselenggarakan secara viritual ini diikuti Irwasda Maluku dari ruang vicon Mapolda Maluku, Kota Ambon, Selasa (11/4/2023). Rapat tersebut dipimpin Asisten SDM Kapolri Irjen Pol Prof. Dedi Prasetyo.As SDM Kapolri dalam arahannya pertama-tama menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran atas dedikasi dan kinerjanya dalam mendukung tata kelola SDM Polri. Hal ini terlihat dari animo pendaftaran rekrutmen Polri terpadu telah mencapai 104.314 orang, terhitung dari tanggal 4 - 10  April 2023.Selain itu, kata dia, juga terlihat tren kepercayaan publik kepada Polri berada pada angka 66,2%. "Dengan adanya operasi ketupat dan penerimaan terpadu tahun 2023 yang sedang berlangsung, menjadi pertaruhan kita untuk meningkatkan public trust," katanya.Irjen Prasetyo mengajak para personel untuk menghindari sifat tercela yang dapat menjatuhkan institusi Polri. "Gunakanlah filosofi Betah (Bersih, transparan, akuntabel dan humanis), Clean & Clear," ajaknya.Sebagai bentuk komitmen Polri meneruskan prinsip Betah dalam rekrutmen, Irjen Prasetyo mengaku SDM Polri pernah mendapatkan sertifikat ISO di tahun 2008. Hal ini terkait pelaksanaan rekrutmen anggota Polri dalam bentuk pengakuan masyarakat atas komitmen Polri dalam penerapan sistem menajemen yang unggul. Dalam hal ini Polri melibatkan pengawasan internal, diantaranya Itwasda dan Propam, serta pengawasan eksternal."Penerimaan terpadu sebagai momentum dan operasi khusus SDM Polri dalam pertarungan meningkatkan Public Trust. Yang disebut dengan 5S  yakni Soliditas, Smart, Speed, Sinergitas dan Strong Leader," pungkasnya.(Redaksi) 12 Apr 2023, 08:01 WIT
Kapolda Maluku Kunjungi Pasar Murah Papuanewsonline.com, Ambon- Kapolda Maluku Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, SH., M.Hum mengunjungi pasar murah yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi Maluku di Tribun Lapangan Merdeka, Kota Ambon Selasa (11/4/2023).Kapolda didampingi Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease. Turut hadir Forkopimda Maluku, Sekda Maluku, para Bupati, Pejabat Bupati/Walikota Ambon, Para Kepala OPD Provinsi dan Kepala OPD kota Ambon.Selain itu, Kapolda juga ikut mendampingi Gubernur Maluku Irjen Pol (Purn) Murad Ismail, meluncurkan bantuan pangan.Gubernur Maluku dalam sambutannya mengaku kegiatan ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah Provinsi kepada masyarakat dalam menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah."Stok kebutuhan pangan sampai sekarang masih tercukupi ini karena kerja sama kita dengan semua unsur dan pihak terkait," katanya.Untuk bahan pangan yang dipasarkan, Gunernur mengaku selain membeli dari distributor utama, juga didatangkan langsung dari para petani.Kapolda Maluku Lotharia Latif menyambut baik dan memberikan apresiasi atas diselenggarakan kegiatan pasar murah, dan lounching bantuan pangan.Ia berharap kegiatan yang dilaksanakan Pemprov Maluku ini dapat membantu mengurangi beban masyarakat, khususnya kurang mampu saat memasuki lebaran Idul Fitri."Kegiatan ini sangat baik, dan kami berharap masyarakat akan dapat terbantukan, sehingga juga bisa berdampak pada stabilitas kamtibmas di Maluku," harapnya.Pada kesempatan itu, Kapolda Maluku,  Gubernur dan Pangdam XVI/Pattimura Mayjen TNI Ruruh A Setyawibawa beserta Forkopimda lainnya juga mengunjungi stan-stan pasar murah yang disediakan.Kala itu, Kapolda Maluku juga ikut membeli beberapa produk UMKM sebagai bentuk kepeduliannya terhadap para pelaku usaha UMKM."Kami juga membeli stok beras di Bulog Maluku untuk cadangan operasional," katanya.(Redaksi) 12 Apr 2023, 07:57 WIT
Berkah Ramadan, DKM Masjid Al-Ma rifat Mapurujaya Terimah Bantuan 1 Unit Mobil Ambulance Papuanewsonline.com, Timika- Amal baik di bulan ramadhan,  senantiasa diberi limpahan kebahagiaan maupun hati yang lapang, karena pemberi akan diberi nikmat yang begitu besar oleh Allah SWT.Kutipan kalimat diatas merupakan ajaran Allah SWT  yang harus diimplementasikan dalam  momentum bulan suci ramadan, hal ini yang mendorong DKM Masjid Agung Babussalam Timika menyerahkan bantuan satu unit mobil Ambulance kepada DKM Masjid Al-Ma'rifat Mapurujaya.Penyerahan satu unit mobil Ambulance untuk kepentingan Umat ini, berlangsung di Masjid Al-Ma'rifat Mapurujaya, Selasa (11/4/2023).Pantauan Papuanewsonline.com, Bantuan ini secara langsung Diserahkan oleh ketua DKM Masjid Agung Babussalam Hj.Asri Anjang dan diterima oleh ketua DKM Masjid Al- Ma'rifat Mapurujaya, Hayatu Rumalolas.Acara penyerahan tersebut disaksikan oleh Ketua (IPSS) Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan, Asri Akkas beserta sejumlah umat muslim di Mapurujaya.Ketua DKM masjid Al-ma'rifat Mapurujaya, Hayatu Rumalolas dalam sambutanya, menyampaikan rasa terima kasih yg sebesar- besarnya atas bantuan yg diberikan." Terimkasih banyak, karena mobil ambulance ini merupakan kebutuhan Masyarakat di Mapurujaya, karena selama ini jika ada warga yang  sakit atau ada jenazah yang  akan dikuburkan, kami selalu menunggu mobil ambulance dari Timika, dimana harus  membutuhkan waktu yang lama," Ucapnya.Kata hayatu Rumalolas, dengan adanya bantuan mobil ambulance tersebut, maka akan membantu semua masyarakat pada wilaya Mimika Timur." Mobil Ambulance ini akan digunakan oleh seluruh Warga masyarakat  diwilayah mimika timur yang butuh pelayanan, tanpa melihat suku atau Agama," Jelasnya.Sementara itu  ketua DKM Masjid Agung Babussalam Hj.Asri Anjang dalam sambutanya mengatakan bahwa, mobil Ambulance yang diberikan kepada DKM  Masjid Al- Ma'rifat Mapurujaya sudah lama  digunakan untuk melayani seluruh warga masyarakat mimika secara umum." Kendaraan ini kami serahkan setelah kami mendapat bantuan unit  mobil ambulance baru dari YPMAK, dan hari ini kami serahkan disini karena sesuai pengamatan kami, bahwa wilayah yang sangat membutuhkan yaitu daerah Mapurujaya," Pungkasnya. 11 Apr 2023, 22:26 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT