logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Papua Terkait Skandal Korupsi Lukas Enembe Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah  saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi  pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura." Benar, hari ini 10 orang diperiksa sebagai saksi di Mapolda Papua, terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (6/3/2023).Ali menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa diantaranya,  Hamza Direktur Nietmeke Sukses  Mandiri, Herman  Kati Bendahara Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana  Sukses Membangun, Direktur PT Papua  Bangun Bersama, Richard Marketing Proyek PT Nietmeke Sukses  Mandiri dan Nirwana Sukses  Membangun.Kata Ali penyidik KPK juga memeriksa mantan Kadis PU Provinsi Papua Mikhael  Kambuwaya, yang merupakan  Kadis PU sebelum Gerius One Yoman." Pihak marketing proyek PT Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun atas nama ARI juga diperiksa penyidik," Jelasnya.Selain para pihak, Ali menegaskan ada juga oknum anggota Kepolisian atas nama Alexander S Mires juga turut dicecar penyidik KPK." Penyidik juga memeriksa Muh Musau Thamrin selaku Direktur PT Papua Maju Perkasa, Yumin Wonda Direktur PT Alat  Duan  Yalingga dan Jeni Weya selaku Ibu Rumah Tangga," Pungkasnya.(Redaksi) 06 Apr 2023, 18:34 WIT
Pakar HTN, Margarito Kamis Minta Hakim PN Jayapura Tahan Terdakwa JR dan SH Papuanewsonline.com, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah daerah Kabupaten Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa hingga kini belum ditahan.“Saya melihat ini ada hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4/2023).Menurut Margarito, Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani penyidikan dan sekarang di dalam sidang tuntutan, pengadilan juga tidak melakukan penahanan.“Oleh karena itu, jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.Margarto mempertanyakan siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.Karena menurut pakar hukum tata negara ini, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak menahan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub Kabupaten Mimika itu.“Saya melihat ini semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara penegakannya,” sorot Margarito.“Jadi, menurut saya, supaya adil dan supaya berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan (terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.Margarito menjelaskan penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus menyeretnya bukan suap, tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain dengan nilai puluhan miliar rupiah.“Poinnya adalah karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt Bupati Mimika maka ada potensi juga, apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan kepada beliau,” ujar Margarito.Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabata Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob),” Pungkasnya.Diketahui, Ada yang unik dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang didakwakan JPU kepada Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty berlangsung di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023). Beberapa pekan kemarin.Sidang yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty hadir dan duduk di depan majelis Hakim sebagai terdakwa.Uniknya Usai dakwaan dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari, mengatakan Plt Bupati tidak ditahan dan memerintahkan yang bersangkutan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi pernyataan Hakim Willem Marco Erari ini, PMI (Perkumpulan Mahasiswa Indonesia) menilai Hakim Marco Erari patut diduga masuk angin, karena perintahnya terhadap terdakwa tetap menjalankan rodah pemerintahan di Timika lampaui kewenangan hingga tabrak  Undang-Undang." Pertanyaan yang sederhana Hakim Marco Erari ini siapa? Kok memerintahkan Kepala Daerah yang sudah jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura kembali menjalankan tugas, Ini pernyataan yang menyesatkan karena diluar dari kewenangan yang bersangkutan sebagai Hakim," Ujar Acel Kordinator PMI dari Jakarta.Acel yang juga Aktivis Anti korupsi ini menegaskan, pernyataan Hakim Wilem Marco Erari merupakan sebua manuver yang akan buat kegaduhan di tengah masyarakat." Kita analisa dari Manuver Hakim Wilem Marco Erari ini patut diduga masuk angin karena pernyataanya sudah melampaui kewenanganya sebagai ketua Majelis, dan ini seharusnya Komisi Yudisial jangan terlalu tidur harus periksa yang bersangkutan," Tegas Acel." Kita akan minta komisi Yudisial periksa yang bersangkutan dan menggelar aksi di Mahkama Agung minta copot yang bersangkutan," Ungkapnya.Menurut Acel, Ketua majelis hakim Willem Marco Erari lampaui kewenangan hingga tabrak Undang-Undang, karena  kepala daerah yang berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam Undang-Undang  dan kewenangan ada pada Mendagri sebagaimana amanat   Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Kami  berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi dasar  untuk Mendagri Tito Karnavian menonaktifkan  Plt Bupati Mimika Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah dilakukan  sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah Undang-Undang," ujar Acel.Kata Acel, Alasan Yuridis adalah amanat Undang-Undang  Nomor  23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan” terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan, karena  Acuannya secara tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat 2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia, pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian. " Ini amanat Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari jabatanya," Sorot Acel.(Redaksi) 05 Apr 2023, 01:05 WIT
Hakim Donald Malubaya Ketar Ketir Usai Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura- Salah satu Pengadil Plt Bupati Bupati Mimika, Hakim Donald E Malubaya ketar ketir usai diberitakan Media Papuanewsonline.com jadi Hakim spesialis bebaskan terduga korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.Faktanya saat dikonfirmasi Hakim Donald E Malubaya tidak bersedia memberikan komentar terkait informasi dimaksud." Kalau mau klarifikasi hubungi humas PN," singkat Hakim Donald melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Mendapat jawaban tersebut, Redaksi Papuanewsonline.com meminta nomor kontak Humas Pengadilan Negeri  Jayapura, namun Hakim Donald tidak mau memberikan nomor kontak Humas." Maaf saya ndak bisa kasih nomor humas, karena harus persetujuan humas dulu. Humasnya Zaka Talpatty," Singkatnya.Hakim Donad membenarkan bahwa memutus bebas terdakwa Henry Kusnohardjo, salah satu terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang." Iya benar, terdakwa Henry di putus bebas," Ujarnya.Disinggung terkait dengan pertimbangnya selaku ketua majelis dalam memutus bebas terdakwa, Hakim Donald tidak mau memberikan keterangan, namun menyampaikan bahwa ada dasarnya." Pasti ada dasarnya dan semua itu ada dalam pertimbangan hukum di putusan. Seperti apa pertimbangan majelis hakim bebaskan terdakwa, itu bukan kewenangan saya untuk beberkan ke publik. Itu kewenangan humas PN, Kode etik melarang Hakim mengomentari putusannya sendiri," Ucapnya.Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga KorupsiSementara itu, diberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis Willem Marco Erari yang dirudung banyak  masalah saat masi berstatus sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya  diduga sebagai spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Tabiat hakim yang katanya Wakil Tuhan  ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya. Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi) 04 Apr 2023, 22:20 WIT
Lengkapi Berkas Lukas Enembe, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Di Papua Papuanewsonline.com, Jayapura- Lembaga Antirasuah KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Korupsi  suap dan gratifikasi  terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi  Papua, yang melibatkan tersangka Lukas Enembe.Pemeriksaan oleh Penyidik KPK terhadap para tersangka dilaksanakan di Polda Papua, Selasa (4/4/2024).Kepala pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua.Ali memegaskan para pihak yang diperiksa diantaranya, Adi  Yuwono, SE       (POKJA) Pekerjaan Talud sekitar Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) tahun 2020, Gangsar Cahyono (POKJA) Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) tahun 2020, Haris Wakang  SST, MPS.SP (POKJA)Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp 202, Andrys  Rovael Horman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi Bangun Papua), Yules Weya            "Anak Buah PITON             PT MELONESIA Jl. Baru Usir Jirenox Kampung Purleme Kab. Puncak Jaya, Provinsi Papua, Timotius  Enumbi Adik Piton Enumbi, Frans Manibui Swasta, PT Cendrawasih MAS, David Haluk (     Swasta), Doren  Wakerwa            PNS (Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Papua.Lanjut Ali, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan  Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, selaku tersangka.Ali menegaskan, KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, dimana KPK akan menghargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh  KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud.Ali menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat  bukti yang ada karena sudah memenuhi  syarat ketentuan hukum yang berlaku. Ali mengatakan, syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah dipatuhi, sehingga pada gilirannya nanti KPK optimis permohonan gugatan praperadilan  tersangka  akan ditolak Hakim.Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama,  praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi)    04 Apr 2023, 13:39 WIT
Waduh..!! Majelis Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi Papuanewsonline.com, Jayapura- Sepak terjang majelis  Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty terungkap, dua diantara majelis hakim merupakan spesialis  bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Hasil penelusuran Papuanewsonline.com menyebutkan, Tabiat hakim ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa  tindak pidana  korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini,  karena dalam perkara ini, ada 5  terdakwa yang diadili yakni  Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah  diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam  perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa  dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal  kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00  (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (31/3).Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun  diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi) 01 Apr 2023, 23:02 WIT
Pererat Silaturahmi, IPSS dan Aliansi Pemuda Sulsel Mimika Gelar Buka Puasa Bersama Papuanewsonline.com, Mimika- Silaturahmi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Khusus di momen puasa Ramadan ini, buka bersama menjadi salah satu agenda wajib untuk mempererat tali silaturahmi. Hal itu terlihat dalam acara buka puasa  bersama pengurus  Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) dan Aliansi Pemuda Sulsel Mimika, di Kediaman Ketua IPSS Mimika, Sabtu (1/4/2023).Acara buka puasa bersama ini, dihadiri puluhan pengurus  aliansi pemuda sulsel yang tergabung didalam IPSS, IKAMI, PALLAWA KKSS, LAJ, dan THE MACZMAN.“Alhamdulillah kegiatan ini dihadiri para senior serta pengurus dan anggota IPSS, IKAMI, PALLAWA KKSS, LAJ dan THE MACZMAN," ucap Asri Akkas ketua IPSS Mimika.Sebagaimana tujuan utama dalam buka puasa bersama ini, Kata Asri Akkas untuk  mempererat tali silaturahmi, selain itu, buka bersama  ini juga menjadi wadah dalam memperkuat hubungan persaudaraan.“ Dengan momentum bulan suci ini,  mari jadikan bulan ini penuh rahmat bagi kita dan sesama di Kabupaten Mimika, Sebagai sesama Pemuda Sulsel   harus  saling mendukung tidak hanya secara internal, namun harus  berkolaborasi dengan Ormas dan Oraganisasi Pemuda lainya dalam  membangun Kabupaten Mimika kedepan,"  Pungkasnya.Pada kesempatan itu, Asri selaku ketua IPSS  mengajak seluruh Pemuda/pemudi Sulawesi Selatan yg berada Di Kabupaten mimika agar terus berkarya , Bersama saling bergandengan Tangan dan bergotong royong Dalam Wadah IPSS (ikatan pemuda sulawesi Selatan bersama Aliansi Pemuda Sulsel lainnya dalam membangun Kabupaten Mimika.Terpisah  Ketua panitia Amaliah Ramadhan, Ade Fadli  selaku ikatan Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan Mengucapkan Banyak terima kasih kepada Semua tamu undangan yang telah Hadir Pada Acara Buka puasa Bersama tersebut." Kegiatan ini mengusung Tema " Bangkit Bersama Pemuda yang pantang Menyerah dalam meraih keberkahan di Bulan Suci Ramadhan 1444 hijriah" Ujarnya.Ade Fadli menyebutkan   agenda  ini pelaksanaanya  baru tahap Pertama, namun   masih ada kegiatan berikut-nya yang akan panitia laksanakan Selama bulan Suci Ramadahan di antara nya- *Buka puasa Bersama*- *Berbagi Takjil*- *berbagi Kebutuhan Paket Sembako bagi masyarakat yg membutuhkan.- *Malam Sambut Takbiran bersama Warga Sulawesi Selatan yang berada di kabupaten mimika." Kami Seluruh panitia pelaksana  mengucapkan Banyak terima kasih kepada Seluruh Sponsor Donatur kegiatan ini, Semoga Berkah Buat kita semua Aamin," Jelasnya.kata Dia,  Penanggung Jawab Kegiatan Panitia Amalia Ramadhan 1444 hidjriah ini, bekerjasama dengan,IPSS Kabupaten Mimika, PALLAWA KKSS, IKAMI SULSEL,LAJ ZONA TIMIKA,THE MACZMAN KORWIL TIMIKA.(Redaksi) 01 Apr 2023, 22:09 WIT
Ini Tanggapan KPK Terhadap Permohonan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe." Tentu KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh  KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," jelas Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, saat di konfirmasi Papuanewsonline.com, Sabtu (1/4/2023).Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat  bukti yang ada karena memenuhi  syarat ketentuan hukum yang berlaku. " Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan  tersangka  akan ditolak Hakim," Pungkasnya.Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama, bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi) 01 Apr 2023, 10:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT