Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Gelar Rapat Pleno Terbuka, Berikut Hasil Penetapan DPS KPU Asmat
Papuanewsonline.com, Asmat - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat menggelar Rapat Pleno terbuka terkait Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran dan Penetapan daftar pemilih sementara (DPS).Rapat kali ini dihadiri Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, Perwakilan TNI, Ketua dan staf Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), perwakilan Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, dan Panitia Pemilihan distrik.Penetapan DPS ini berdasarkan hasil rekapitulasi yang telah dilakukan oleh pantarlih di tingkat kampung pada 12 februari hingga 14 maret dan telah diplenokan di tingkat PPS dan tingkat Distrik.Berdasarkan berita acara rapat pleno tingkat kabupaten, KPU Asmat telah menetapkan jumlah pemilih sementara untuk pemilu tahun 2024 sebanyak 68.962 pemilih yang tersebar di 25 Distrik, 224 Kampung , dan 353 TPS.Komisioner KPU Asmat, Devisi perencanaan, data dan informasi Antony Bassay Anakota mengatakan, daftar pemilih yang telah ditatpkan masih bersifat sementara dan terus mengalami perubahan.“DPS ini akan kami umumkan sebagai bahan uji publik terbuka untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dan peserta pemilu sehingga daftar tersebut dapat dilakukan perbaikan agar menjadi data yang lebih akurat,” ujarnya.(Piter)
06 Apr 2023, 18:39 WIT
KPK Periksa Sejumlah Pihak di Papua Terkait Skandal Korupsi Lukas Enembe
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik KPK melakukan pemeriksaan sejumlah saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe.Plt juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura." Benar, hari ini 10 orang diperiksa sebagai saksi di Mapolda Papua, terkait tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," ungkap Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterimah Papuanewsonline.com, Kamis (6/3/2023).Ali menyebutkan saksi-saksi yang diperiksa diantaranya, Hamza Direktur Nietmeke Sukses Mandiri, Herman Kati Bendahara Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun, Direktur PT Papua Bangun Bersama, Richard Marketing Proyek PT Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun.Kata Ali penyidik KPK juga memeriksa mantan Kadis PU Provinsi Papua Mikhael Kambuwaya, yang merupakan Kadis PU sebelum Gerius One Yoman." Pihak marketing proyek PT Nietmeke Sukses Mandiri dan Nirwana Sukses Membangun atas nama ARI juga diperiksa penyidik," Jelasnya.Selain para pihak, Ali menegaskan ada juga oknum anggota Kepolisian atas nama Alexander S Mires juga turut dicecar penyidik KPK." Penyidik juga memeriksa Muh Musau Thamrin selaku Direktur PT Papua Maju Perkasa, Yumin Wonda Direktur PT Alat Duan Yalingga dan Jeni Weya selaku Ibu Rumah Tangga," Pungkasnya.(Redaksi)
06 Apr 2023, 18:34 WIT
Pakar HTN, Margarito Kamis Minta Hakim PN Jayapura Tahan Terdakwa JR dan SH
Papuanewsonline.com, Jakarta- Pakar Hukum Tata Negara,
Margarito Kamis meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar
mengeluarkan penetapan penahanan terhadap terdakwa dugaan tindak pidana korupsi
pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter pemerintah daerah Kabupaten
Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Margarito Kamis
menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt
Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa hingga kini belum
ditahan.“Saya melihat ini ada
hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini
orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan
penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di
Jakarta, Selasa (4/4/2023).Menurut Margarito,
Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani
penyidikan dan sekarang di dalam sidang tuntutan, pengadilan juga tidak
melakukan penahanan.“Oleh karena itu,
jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.Margarto mempertanyakan
siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau
hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.Karena menurut pakar
hukum tata negara ini, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai
atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak
menahan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub
Kabupaten Mimika itu.“Saya melihat ini
semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara
penegakannya,” sorot Margarito.“Jadi, menurut saya,
supaya adil dan supaya berkepastian hukum maka saya mendesak Majelis Hakim yang
menangani perkara ini untuk segera menerbitkan surat perintah penahanan
(terhadap Johannes Rettob),” tegas Margarito.Margarito menjelaskan
penahanan terhadap Johannes Rettob urgen karena kasus menyeretnya bukan suap,
tetapi menyalahgunakan kewenangan dan menguntungkan orang lain dengan nilai
puluhan miliar rupiah.“Poinnya adalah
karena dia melakukan tindakan ini dalam jabatan dan sekarang ini menjabat Plt
Bupati Mimika maka ada potensi juga, apalagi saksi-saksi dari ASN, akan enggan
kepada beliau,” ujar Margarito.Lebih lanjut,
Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha
pengadilan menemukan kebenaran materiel.Pada titik itu,
Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini
menjabata Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan
praktis maupun pertimbangan hukum.“Itu sebabnya, saya
mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan
surat penahanan kepada yang bersangkutan (Johannes Rettob),” Pungkasnya.Diketahui, Ada yang unik dalam Sidang perdana kasus dugaan korupsi
pengadaaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika dengan kerugian
negara Rp 69 Miliar yang didakwakan JPU kepada Plt Bupati Mimika Johannes
Rettob dan Direktur PT. Asian One Silvi Herwaty berlangsung di Pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023). Beberapa pekan kemarin.Sidang yang
berlangsung kurang lebih 4 jam itu, dipimpin Ketua Majelis Hakim Willem Marco
Erari didampingi hakim anggota Donald E. Malubaya, dan Nova Claudia De Lima.Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob dan Silvi Herawaty hadir dan duduk di depan majelis Hakim
sebagai terdakwa.Uniknya Usai dakwaan
dibacakan JPU, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari, mengatakan Plt Bupati
tidak ditahan dan memerintahkan yang bersangkutan Johannes Rettob untuk tetap
menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi pernyataan
Hakim Willem Marco Erari ini, PMI (Perkumpulan Mahasiswa Indonesia) menilai
Hakim Marco Erari patut diduga masuk angin, karena perintahnya terhadap
terdakwa tetap menjalankan rodah pemerintahan di Timika lampaui kewenangan
hingga tabrak Undang-Undang." Pertanyaan
yang sederhana Hakim Marco Erari ini siapa? Kok memerintahkan Kepala Daerah
yang sudah jadi terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura kembali
menjalankan tugas, Ini pernyataan yang menyesatkan karena diluar dari
kewenangan yang bersangkutan sebagai Hakim," Ujar Acel Kordinator PMI dari
Jakarta.Acel yang juga
Aktivis Anti korupsi ini menegaskan, pernyataan Hakim Wilem Marco Erari
merupakan sebua manuver yang akan buat kegaduhan di tengah masyarakat." Kita analisa
dari Manuver Hakim Wilem Marco Erari ini patut diduga masuk angin karena
pernyataanya sudah melampaui kewenanganya sebagai ketua Majelis, dan ini
seharusnya Komisi Yudisial jangan terlalu tidur harus periksa yang
bersangkutan," Tegas Acel." Kita akan
minta komisi Yudisial periksa yang bersangkutan dan menggelar aksi di Mahkama
Agung minta copot yang bersangkutan," Ungkapnya.Menurut Acel, Ketua
majelis hakim Willem Marco Erari lampaui kewenangan hingga tabrak
Undang-Undang, karena kepala daerah yang berstatus terdakwa diatur secara
jelas dalam Undang-Undang dan kewenangan ada pada Mendagri sebagaimana
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014." Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Karnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar Acel.Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa." Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”." Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian.
" Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.(Redaksi)
05 Apr 2023, 01:05 WIT
Hakim Donald Malubaya Ketar Ketir Usai Bebaskan Terdakwa Korupsi di PN Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Salah
satu Pengadil Plt Bupati Bupati Mimika, Hakim Donald E Malubaya ketar ketir
usai diberitakan Media Papuanewsonline.com jadi Hakim spesialis bebaskan
terduga korupsi di Pengadilan Tipikor Jayapura.Faktanya saat
dikonfirmasi Hakim Donald E Malubaya tidak bersedia memberikan komentar terkait
informasi dimaksud." Kalau mau
klarifikasi hubungi humas PN," singkat Hakim Donald melalui pesan singkat
Via Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Mendapat jawaban
tersebut, Redaksi Papuanewsonline.com meminta nomor kontak Humas Pengadilan
Negeri Jayapura, namun Hakim Donald tidak mau memberikan nomor kontak
Humas." Maaf saya ndak
bisa kasih nomor humas, karena harus persetujuan humas dulu. Humasnya Zaka
Talpatty," Singkatnya.Hakim Donad
membenarkan bahwa memutus bebas terdakwa Henry Kusnohardjo, salah satu
terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang." Iya benar,
terdakwa Henry di putus bebas," Ujarnya.Disinggung terkait
dengan pertimbangnya selaku ketua majelis dalam memutus bebas terdakwa, Hakim
Donald tidak mau memberikan keterangan, namun menyampaikan bahwa ada dasarnya." Pasti ada
dasarnya dan semua itu ada dalam pertimbangan hukum di putusan. Seperti apa
pertimbangan majelis hakim bebaskan terdakwa, itu bukan kewenangan saya untuk
beberkan ke publik. Itu kewenangan humas PN, Kode etik melarang Hakim mengomentari
putusannya sendiri," Ucapnya.Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis
Bebaskan Terduga KorupsiSementara itu,
diberitakan media ini sebelumnya, Sepak terjang tiga majelis Hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob
dan Silvi Herawaty satu-satu mulai tercium publik, mulai dari Ketua Majelis
Willem Marco Erari yang dirudung banyak masalah saat masi berstatus
sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Sedangkan dua hakim adhock lainya
diduga sebagai spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor
Jayapura.Tabiat hakim yang
katanya Wakil Tuhan ini terungkap dalam putusan bebas terhadap
terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil
Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas
berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret
2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim
peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam
perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo
(kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK
(Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana
penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5
terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam
dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat
(1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1)
ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020
tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku
kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam
perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan
belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu
sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang
diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa
korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan
mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air,
Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova
Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim
Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam
mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus
bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo,"
ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via
Whatsapp, Jumat pekan kemarin.Sumber mengaku heran
karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas
oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak
terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun,
namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara,
ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti
dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara
JR," Terangnya.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Ketua Pengadilan maupun Humas pengadilan Negeri Jayapura belum
dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
04 Apr 2023, 22:20 WIT
Enam Orang Dicecar KPK Terkait Skandal Suap Bupati RHP
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penyidik KPK mencecar enam orang saksi terkait skandal suap Bupati Memberamo Tengah Recky Ham Pagawak.Permeriksaan ini berlangsung di Mapolda Papua, Selasa (4/4/2023)." Benar Hari ini (4/4) pemeriksaan saksi Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Korupsi, terkait proyek pengadaan barang/jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah," ungkap Plt juru bicara KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya Selasa, (4/4/2923).Kata dia, penyidik KPK mencecar enam orang saksi di Polda Papua.Adapun enam orang yang diperiksa penyidik KPK diantaranya, Taufik Mubentah(Pedagang), Ruben Babangan(Wiraswasta), Manogar Sirait(PNS/Kadis PU Kabupaten Mamberamo Tengah tahun 2015 s.d. 2021), Dominggus Ongirwalu (PNS / Dinas Sosial Mamberamo Tengah), Sahat Sibrani (PNS Dinas PU Kab. Mamberamo Tengah) dan Yosehp Melvin Mandagie (PNS.(Redaksi)
04 Apr 2023, 15:03 WIT
Lengkapi Berkas Lukas Enembe, KPK Kembali Periksa Sejumlah Saksi Di Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura- Lembaga Antirasuah KPK kembali
melakukan pemeriksaan saksi terkait Tindak Pidana Korupsi suap dan
gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD
Provinsi Papua, yang melibatkan tersangka Lukas Enembe.Pemeriksaan oleh
Penyidik KPK terhadap para tersangka dilaksanakan di Polda Papua, Selasa
(4/4/2024).Kepala pemberitaan
KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8, Bayangkara, Kec. Jayapura Utara, Kota Jayapura,
Provinsi Papua.Ali memegaskan para
pihak yang diperiksa diantaranya, Adi Yuwono, SE (POKJA) Pekerjaan Talud sekitar
Venue Softball dan Baseball Uncen (MYC) tahun 2020, Gangsar Cahyono (POKJA)
Penataan Lingkungan Venue Menembak Outdoor (AURI) (MYC) tahun 2020, Haris
Wakang SST, MPS.SP (POKJA)Pembangunan Pengaman Pantai Holtekamp 202,
Andrys Rovael Horman Wiraswasta (Mantan General Super Intendent PT Tabi
Bangun Papua), Yules Weya "Anak Buah PITON
PT MELONESIA Jl. Baru Usir Jirenox
Kampung Purleme Kab. Puncak Jaya, Provinsi Papua, Timotius Enumbi Adik
Piton Enumbi, Frans Manibui Swasta, PT Cendrawasih MAS, David Haluk ( Swasta), Doren Wakerwa PNS (Asisten I Bidang
Pemerintahan Setda Provinsi Papua.Lanjut Ali, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan
yang diajukan Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe, selaku tersangka.Ali menegaskan, KPK
siap hadapi gugatan yang bersangkutan, dimana KPK akan menghargai permonanan
tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK
terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud.Ali menegaskan, KPK
sangat yakin dengan alat bukti yang ada karena sudah memenuhi
syarat ketentuan hukum yang berlaku. Ali mengatakan,
syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah dipatuhi, sehingga
pada gilirannya nanti KPK optimis permohonan gugatan praperadilan
tersangka akan ditolak Hakim.Kata Dia, Sebagai
pemahaman bersama, praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan
tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan
bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan
Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan
menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Diketahui, Gubernur
Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN)
Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap
dan gratifikasi.Dikutip dari laman
Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas
mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat
pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan
gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN
JKT.SEL.(Redaksi)
04 Apr 2023, 13:39 WIT
Waduh..!! Majelis Hakim Yang Adili Plt Bupati Mimika Merupakan Spesialis Bebaskan Terduga Korupsi
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sepak terjang majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty terungkap, dua diantara majelis hakim merupakan spesialis bebaskan terduga korupsi di pengadilan Tipikor Jayapura.Hasil penelusuran Papuanewsonline.com menyebutkan, Tabiat hakim ini terungkap dalam putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi proyek kabel bawah tanah di Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang, atas nama Henry Kusnohardjo yang diputus bebas berdasarkan Putusan Nomor : 15/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Jap pada tanggal 30 Maret 2023, kemarin di Pengadilan Tipikor Jayapura.Sangat ironis sistim peradilan di Pengadilan Tipikor Jayapura dalam perkara ini, karena dalam perkara ini, ada 5 terdakwa yang diadili yakni Henry Kusnohardjo (kontraktor),JK (Pengawas Lapangan,ROR (Panitia Pengadaan), DP (PPTK), dan TK (Kadis Perindagkop selaku PPK), dimana ke-4 terdakwa terbukti bersala dan dipidana penjara, sedangkan terdakwa Henry malah diputus bebas, padahal ke-5 terdakwa diadili dalam perkara yang sama.Mirisnya dalam dakwaan Jaksa Penuntut umum, Kelima terdakwa dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU R.I No.20 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU R.I No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, namun terdakwa Henry selaku kontraktor diputus bebas oleh majelis Hakim,padahal kerugian negara dalam perkara ini sangat fantastis senilai Rp. 19.727.251.975,00 (Sembilan belas miliar tujuh ratus dua puluh tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus tujuh puluh lima rupiah).Informasi yang diperoleh Papuanewsonline.com menyebutkan, ternyata Hakim yang memutus bebas terdakwa korupsi dalam perkara ini, merupakan hakim yang sama dalam memeriksa dan mengadili perkara Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty, yakni Hakim Donald E Malubaya selaku Ketua Majelis dan Nova Claudia De Lima selaku Hakim Adhock." Benar hakim Donald E Malubaya dan Hakim Nova Claudia De Lima yang jadi hakim anggota dalam mengadili perkara Plt Bupati JR, mereka pada tanggal 30 maret kemarin memutus bebas satu terdakwa perkara tindak pidana korupsi atas nama Henry Kusnohardjo," ucap salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com, melalui pesan singkat Via Whatsapp, Jumat (31/3).Sumber mengaku heran karena JPU menuntut terdakwa Henry 10 tahun penjara, namun diputus bebas oleh majelis hakim yang diketuai Donald E Malubaya." Semula pihak terdakwa menawarkan uang 2 miliar rupiah kepada Jaksa untuk menuntut 1 tahun, namun Jaksa ndak mau menerima suap dan tetap menuntut 10 tahun penjara, ternyata terdakwa malah dibebaskan hakim, padahal 4 terdakwa lainnya terbukti dan dihukum, dan ini hakim yang sama dalam mengadili dan memeriksa perkara JR," Terangnya.Hingga berita ini dipublikasikan Humas pengadilan Negeri Jayapura belum dapat dikonfirmasi.(Redaksi)
01 Apr 2023, 23:02 WIT
Pererat Silaturahmi, IPSS dan Aliansi Pemuda Sulsel Mimika Gelar Buka Puasa Bersama
Papuanewsonline.com, Mimika- Silaturahmi dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja. Khusus di momen puasa Ramadan ini, buka bersama menjadi salah satu agenda wajib untuk mempererat tali silaturahmi. Hal itu terlihat dalam acara buka puasa bersama pengurus Ikatan Pemuda Sulawesi Selatan (IPSS) dan Aliansi Pemuda Sulsel Mimika, di Kediaman Ketua IPSS Mimika, Sabtu (1/4/2023).Acara buka puasa bersama ini, dihadiri puluhan pengurus aliansi pemuda sulsel yang tergabung didalam IPSS, IKAMI, PALLAWA KKSS, LAJ, dan THE MACZMAN.“Alhamdulillah kegiatan ini dihadiri para senior serta pengurus dan anggota IPSS, IKAMI, PALLAWA KKSS, LAJ dan THE MACZMAN," ucap Asri Akkas ketua IPSS Mimika.Sebagaimana tujuan utama dalam buka puasa bersama ini, Kata Asri Akkas untuk mempererat tali silaturahmi, selain itu, buka bersama ini juga menjadi wadah dalam memperkuat hubungan persaudaraan.“ Dengan momentum bulan suci ini, mari jadikan bulan ini penuh rahmat bagi kita dan sesama di Kabupaten Mimika, Sebagai sesama Pemuda Sulsel harus saling mendukung tidak hanya secara internal, namun harus berkolaborasi dengan Ormas dan Oraganisasi Pemuda lainya dalam membangun Kabupaten Mimika kedepan," Pungkasnya.Pada kesempatan itu, Asri selaku ketua IPSS mengajak seluruh Pemuda/pemudi Sulawesi Selatan yg berada Di Kabupaten mimika agar terus berkarya , Bersama saling bergandengan Tangan dan bergotong royong Dalam Wadah IPSS (ikatan pemuda sulawesi Selatan bersama Aliansi Pemuda Sulsel lainnya dalam membangun Kabupaten Mimika.Terpisah Ketua panitia Amaliah Ramadhan, Ade Fadli selaku ikatan Aliansi Pemuda Sulawesi Selatan Mengucapkan Banyak terima kasih kepada Semua tamu undangan yang telah Hadir Pada Acara Buka puasa Bersama tersebut." Kegiatan ini mengusung Tema " Bangkit Bersama Pemuda yang pantang Menyerah dalam meraih keberkahan di Bulan Suci Ramadhan 1444 hijriah" Ujarnya.Ade Fadli menyebutkan agenda ini pelaksanaanya baru tahap Pertama, namun masih ada kegiatan berikut-nya yang akan panitia laksanakan Selama bulan Suci Ramadahan di antara nya- *Buka puasa Bersama*- *Berbagi Takjil*- *berbagi Kebutuhan Paket Sembako bagi masyarakat yg membutuhkan.- *Malam Sambut Takbiran bersama Warga Sulawesi Selatan yang berada di kabupaten mimika." Kami Seluruh panitia pelaksana mengucapkan Banyak terima kasih kepada Seluruh Sponsor Donatur kegiatan ini, Semoga Berkah Buat kita semua Aamin," Jelasnya.kata Dia, Penanggung Jawab Kegiatan Panitia Amalia Ramadhan 1444 hidjriah ini, bekerjasama dengan,IPSS Kabupaten Mimika, PALLAWA KKSS, IKAMI SULSEL,LAJ ZONA TIMIKA,THE MACZMAN KORWIL TIMIKA.(Redaksi)
01 Apr 2023, 22:09 WIT
Ini Tanggapan KPK Terhadap Permohonan Gugatan Praperadilan Lukas Enembe
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi permohonan gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe." Tentu KPK siap hadapi gugatan yang bersangkutan, Kami hargai permonanan tersebut sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK terutama dalam hal aspek formil penyelesaikan perkara dimaksud," jelas Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat Via Whatsapp, saat di konfirmasi Papuanewsonline.com, Sabtu (1/4/2023).Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini menegaskan, KPK sangat yakin dengan alat bukti yang ada karena memenuhi syarat ketentuan hukum yang berlaku. " Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara inipun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka akan ditolak Hakim," Pungkasnya.Kata Dia, Sebagai pemahaman bersama, bahwa praperadilan sesuai ketentuan hukum sama sekali bukan tempat menguji materi substansi penyidikan. " Praperadilan bukan menguji substansi penyidikan, Hal ini sudah ditegaskan dalam peraturan Mahkamah Agung RI No 4 tahun 2016, sehingga kami yakin Hakim praperadilan akan menolak permohonan dari tersangka," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggugat penetapan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi.Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Lukas mendaftarkan Praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023.Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.(Redaksi)
01 Apr 2023, 10:38 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru