Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Terungkap!! Seorang Cleaning Service Jadi Pelaku Pembunuhan Dokter Di Nabire
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua dalam hal ini Polres Nabire berhasil mengungkap kasus kematian yang menimpa salah satu Dokter yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Nabire.Setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan mengikuti segala pemeriksaan medis selama kurang lebih 3 minggu, akhirnya Polisi berhasil menemukan pelaku serta motif pembunuhan terhadap dr. Mawartih Susanty.Hal ini disebutkan oleh Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K saat melakukan konferensi pers yang bertempat di Mapolda Papua, Rabu (29/3).Kapolda menyebutkan bahwa setelah bekerja sama dengan beberapa Tim Medis yang diantaranya Rumah Sakit Bhayangkara Makassar dan Puslabfor Dokkes Makassar, ditemukan beberapa DNA yang cocok dengan salah satu saksi yang sebelumnya telah diperiksa.“Salah satu saksi yang juga merupakan pelaku kasus tersebut yakni pria berinisial KW seorang Cleaning Service ditempat kerja yang sama dengan korban, pelaku telah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.Pelaku berhasil diungkap oleh Kepolisian usai hasil otopsi maupun swab yang dilakukan oleh tim medis, dikembangkan kembali oleh Polres Nabire menggunakan Scientific Crime Investigation dan mencocokkan dengan DNA yang ditemukan dari korban dan pelaku.“Saat ini pelaku telah diamankan oleh aparat Kepolisian dan diketahui dari keterangan pelaku bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut lantaran sakit hati atas tindakan korban yang diduga memotong hasil Upah Insentif Covid milik pelaku pada tahun 2020,” terang Kapolda.Ia menambahkan, Barang bukti yang ditemukan saat proses penggeledahan yakni berupa handphone (hp) milik korban dengan merk Sony Xperia 10 plus warna hitam yang disimpan didalam bantal yang terbungkus plastik putih dan ditaruh di gudang kecil lantai 2 Ruang Poli RSUD Nabire. “Tidak hanya itu, kami juga menemukan sebuah rok hitam bermotif bintik putih yang digunakan pelaku untuk menutup wajah saat melakukan penganiayaan terhadap korban yang kemudian disimpan didalam lemari kamar dibawah tumpukan baju,” ujarnya.Irjen Pol. Mathius Fakhiri menyampaikan bahwa pelaku saat ini tengah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Polres Nabire apakah perbuatan tersebut dilakukan pelaku seorang diri atau ada pelaku lainnya dan selanjutnya hasil akhir akan disampaikan kepada public.(Redaksi)
29 Mar 2023, 16:58 WIT
KKB Kembali Berulah Di Kabupaten Puncak, Bakar Rumah Guru Hingga Rumah Warga
Papuanewsonline.com, Puncak - Kelompok teroris kriminal bersenjata (KKB) yang mendiami hutan Kabupaten puncak kembali berulah usai menembak mati personil TNI/Polri beberapa hari lalu, kini kembali membakar 3 rumah di Distrik Gome, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.Yang dibakar KKB, Dua di antaranya merupakan rumah dinas guru dan 1 rumah milik warga."Benar ada 3 rumah dibakar KKB yakni 2 rumah dinas guru dan 1 rumah warga," ungkap Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz 2023 Kombes Donny Charles Go kepada Papuanewsonline.com, Rabu (29/3/2023).Donny mengatakan 3 rumah yang dibakar KKB tersebut berada di 2 kampung Distrik Gome, Puncak pada Selasa (28/3)." Tidak ada korban jiwa atas insiden ini, namun warga mengalami kerugian materil," Terangnya.Kombes Donny menyebutkan, elompok KKB selain melakukan pembakaran, juga melakukan gangguan dengan cara melakukan penembakan atau meneror warga. " Aparat gabungan TNI/Polri berhasil memukul mundur mereka, Tak ada korban jiwa atas insiden ini, situasi di Distrik Gome sudah terkendali dan kembali kondusif," Ujarnya.(Redaksi)
29 Mar 2023, 12:02 WIT
Lomba Bayi Sehat Di Asmat, Pacu Mama Mama Penuhi Kesehatan Anak
Papuanewsonline.com, Asmat– dalam rangka memperingati hari Kartini yang ke-144, Pemerintah kabupaten Asmat menggelar serba seri loba. Salah satunya adalah lomba Bayi dua tahun (Baduta) sehat di aula Kantor Pemberdayaan perempuan, Selasa (28/03/23).Bayi kategori dua tahun di kabupaten Asmat itu ikut berlomba menunjukkan diri menjadi yang paling sehat berdasarkan kriteria panitia.Salah satu tim penilai yakni dokter spesialis Anak, dr. Abel Sitompul mengatakan, penjurian terbagi menjadi tiga kategori. "Yang pertama, pemeriksaan perkembangan dan pemeriksaan status imunisasi. Yang kedua itu pemeriksaan pertumbuhan misalnya status nutrisi kemudian apakah anaknya itu pendek atau tidak. Kemudian yang ketiga itu dari komponen ibunya. Apakah dengan persalinan yang sehat, atau ada komponen persalinan terlalu berjarak dengan sebelumnya. Ketiga kategori itu akan digabungkan dan kita akan melakukan skor rata rata bagi lima peserta dengan nilai tertinggi," jelas dokter.Lebih lanjut ia mengatakan, secara keseluruhan peserta lomba masih dalam tahap baik namun diakui beberapa peserta masuk kategori Gisi kurang dan sangat pendek."Sebagai tenaga kesehatan kita akan follow up atau tindak lanjuti kasus kasus seperti ini," terangnya.Ditempat yang sama, Ketua panita, Ny. Heru Rusdarmanto mengatakan, kegiatan ini setidaknya sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam mengurangi gejala maupun resiko stunting yang ada di kabupaten Asmat.Melalui lomba baduta sehat diharapkan para orangtua juga memiliki kepekaan dan pengetahuan cukup pentingnya asupan gizi bagi anak sehingga mendukung proses tumbuh kembang anak.“Peserta lomba Baduta akan diberikan piagam dan hadia. Hal ini sebagai motivisi kepada ibu ibu yang memilika batuta agar lebih semangat dan giat lagi untuk mengantar anak anaknya ke posyadu yang disediakan setiap bulannya,” ujarnya.Diketahui, penanggungjawab atau pengelola kegiatan tahun ini adalah Persit KCK Agats dari 16 organisasi wanita yang diakui pemerintah. (Petter Letsoin)
29 Mar 2023, 08:21 WIT
Hakim Wilem Marco Erari Cetak Sejarah, Perintah Terdakwa JR Tetap Jalankan Pemerintahan Di Timika
Papuanewsonline.com,
Jayapura- Wakil
Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Wilem Marco Erari dinilai mencipatakan
Sejarah baru dalam sistim peradilan di Indonesia, karena bertindak selaku ketua
majelis dalam sidang perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat
serta helicopter pemkab Mimika, tahun 2015 yang disidangkan di pengadilan
Tipikor Jayapura, Senin (27/3/2023), dimana dalam sidang perdana dengan agenda
pembacaan dakwaan dari JPU, Wilem Marco Erari memerintahkan terdakwa Johanes
Rettob agar tetap menjalankan roda pemerintahan.Dalam fakta
persidangan, Ketua Majelis Hakim, Willem Marco Erari menegaskan Plt Bupati
Mimika Johannes Rettob tidak ditahan.Hal itu disampaikan
Hakim Wilem Marco Erari dalam Sidang Perdana Dugaan Korupsi Pembelian Pesawat
dengan kerugian negara Rp 69 Miliar yang dituduhkan kepada Plt Bupati Mimika
Johannes Rettob dan Direktur PT. Asian One, Silvi Herwaty di Pengadilan Tipikor
Jayapura, Senin (27/3/2023).“Saudara terdakwa
tetap berada diluar tahanan dan Kooperatif saat dipanggil untuk mengikuti sidang,”
kata Willem Marco Erari sebelum ketuk palu untuk menunda sidang, Kamis (30/3)
pekan depan.Hakim Wilem Marco
Erari juga memerintahkan Johannes Rettob untuk tetap menjalankan roda
pemerintahan di Kabupaten Mimika.Menanggapi
perintah Hakim Wilem Marco Erari ini, Aliansi Pemuda Mahasiswa Indonesia
(APMM) menegaskan Hakim gagal paham karena sudah menciptakan sejarah buruk
dalam sistim peradilan di Indonesia, karena pernyataanya merupakan bola liar
yang akan buat gaduh di publik." Hakim tidak
punya kewenangan memerintahkan seorang kepala daerah yang sudah berstatus
terdakwa untuk tetap bertugas, bahkan apa yang diperintahkan hakim bertentangan
dengan Undang-Undang," ujar Acel kordinator PMI melalui sambungan telepon
selulernya, Selasa (28/3/2023).Menurutnya seorang
kepala daerah berstatus terdakwa diatur secara jelas dalam Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014." Kami
berpendapat bahwa Hakim ini gagal paham, karena dari aspek yuridis, sudah
diatur dalam Undang-Undang tentang kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
berstatus terdakwa, sehingga hal ini diluar kewenangan Hakim," Tegasnya.Kata Aktivis anti
korupsi ini, amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa dimana, Acuannya secara
tegas diatur dalam Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3.Diketahui pada ayat 1
Pasal 83 UU 23 Tahun 2014 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala daerah
diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan
tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat lima
tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana
terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah
Negara Kesatuan Republik Indonesia”.Sedangkan ayat 2
menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan.Selanjutnya
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota." Publik harus
pahami bahwa kewenangan ada pada Mendagri Tito Karnavian, bukan ada pada Hakim
Wilem Marco Erari," Pungkasnya.Kata Dia, Manuver
Hakim Wilem Marco Erari melalui pernyataanya patut diduga kemasukan angin,
sehingga akan dilaporkan ke Komisi Yudisial dan Mahkama Agung RI.
Hingga berita ini
dipublikasikan, Hakim Wilem Marco Erari belum dapat dikonfirmasi, dihubungi
melalui pesan singkat namun belum ada balasan, kendati telepon selulernya
sedang aktif.(Redaksi)
28 Mar 2023, 09:07 WIT
JR Jadi Terdakwa, PMI: Amanat UU Mendagri Harus Nonaktifkan
Papuanewsonline.com,
Jakarta- Perkumpulan
Mahasiswa Indonesia (PMI) mendesak Mendagri Tito Carnavian agar
menonaktifkan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya, karena yang
bersangkutan saat ini berstatus terdakwa dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor
Jayapura.Menurut PMI hal ini
harus dilakukan Mendagri sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014."Kami
berpandangan dari aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dimana menjadi
dasar untuk Mendagri Tito Carnavian menonaktifkan Plt Bupati Mimika
Johanes Rettob karena sudah berstatus terdakwa, dan hal ini seharusnya sudah
dilakukan sejak perkara didaftarkan, karena ini perintah
Undang-Undang," ujar kordinator PMI, Acel melalui keterangan tertulis yang
diterimah Papuanewsonline.com, Senin (27/3/2023).Kata Acel, Alasan
Yuridis adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dimana mengatur dengan jelas “apa yang harus dilakukan”
terhadap kepala daerah yang sudah berstatus terdakwa."Mendagri harus
nonaktifkan yang bersangkutan, karena Acuannya secara tegas diatur dalam
Pasal 83 ayat 1, 2, dan ayat 3," Ucapnya.Aktifis anti korupsi
ini menyebutkan, Pada ayat 1 berbunyi, “Kepala daerah dan atau wakil kepala
daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling
singkat lima tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar,
tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat
memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia”."Sedangkan ayat
2 menyatakan, “Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register
perkara di pengadilan, nah ini yang harus dipahami," Ungkap Acel.Selanjutnya kata dia,
pada ayat 3, menyebutkan bahwa “Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau
wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
oleh presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk
bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota” nah ini
kewenangan ada pada Mendagri Tito Carnavian."Ini amanat
Undang-Undang jadi Mendagri harus nonaktifkan yang bersangkutan dari
jabatanya," Sorot Acel.Acel menjelaskan,
terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika, maka harus dilihat dari dua hal
yaitu status terdakwa dan jenis tindak pidana yang menyeret yang bersangkutan. "Pertama status
terdakwa. Siapa saja kepala daerah yang berstatus terdakwa sebagaimana diatur
dalam Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah
harus diberhentikan sementara, nah Terhadap Plt Bupati Mimika Saudara Johanes
Rettob ini didakwakan memenuhi unsur primair Pasal 2 ( ayat 1) UU nomor
31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke 1
KUHP, Subsidair pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, belum
lagi ada juga pasal kolusi dan nepotisme, maka secara konstruktif dilihat
dari penerapan pasal, maka ancaman maksimal 20 Tahun penjara, sehingga
ketentuan dalam Pasal 83 (1) yang sudah disebutkan diatas sudah
terpenuhi," Paparnya.Lebih prinsipal lagi,
kata Acel bahwa dilihat dari dugaan tindak pidana yang menyeret Plt Bupati
Mimika maka sudah sepatutnya dinonaktifkan, karena tindak pidana yang menyeret
bersangkutan jadi terdakwa merupakan kasus dugaan korupsi, dimana korupsi
dikenal di Indonesia sebagai Ekstra Ordinari Crime."Alasan
Sosiologis adalah apa yang terjadi dengan masyarakat di Kabupaten Mimika
sekarang ini menjadi kebingungan sehingga sudah cukup menjadi alasan untuk
memberlakukan Pasal 83 UU tentang Pemerintahan Daerah," Punkasnya.Terpisah diketahui
Sidang pokok perkara kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter
Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika, yang menyeret Johanes Rettob hari ini digelar
di Pengadilan Tipikor Jayapura, Senin (27/3/3023).Sidang dengan agenda
pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, dipimpin majelis hakim
William Marco Erari dengan hakim anggota Donald E Malubaya dan Nova Claudia De
Lima.Terdakwa Plt. Bupati
Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty terpantau hadir dalam sidang.Tim JPU Kejari Mimika
dan Kejati Papua mendakwa Johanes Rettob dengan Kesatu Primair pasal 2
Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan
atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Subsidair, Pasal 3 jo
Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas
Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana
korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Atau kedua, Pasal 1
angka 4 jo pasal 21 Undang-Undang RI nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara
negara yang bersih dan bebas korupsi kolusi dan nepotisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke
1 KUHP.Atau Ketig,Pasal 1
angka 5 jo Pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun tahun 1999 tentang
penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jaksa dalam dakwaan
yang dibacakan menyebutkan bahwa perbuatan terdakwa Johanes Rettob selaku
kepala dinas perhubungan dan informatika Kabupaten Mimika dengan Silvi Herawaty
selaku direktur PT Asian One Air telah melawan hukum sehingga telah menimbulkan
kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600 (Enam puluh sembilan
milyar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu rupiah).(Redaksi)
27 Mar 2023, 18:46 WIT
Plt Bupati Mimika JR, Hari Ini Disidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura- Usai Hakim Zaka Talapatty gugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika JR dan SH ( Direktur Asian One Air ) kini perkara dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter tahun 2015 yang menyeret keduanya, akan sidangkan di Pengadilan Tipikor Jayapura, hari ini Senin (27/3/2023).Sidang Perkara ini sebelumnya ditunda dua kali lantaran Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa tidak menghadiri sidang kedua pada kamis, 16 Maret pekan lalu, dimana sidang pertama juga kedua terdakwa tidak hadir.Informasi yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan, Agenda sidang yang digelar jam 10 hari ini, Senin (27/3) akan dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya." Sesuai Informasi kedua terdakwa akan hadir pada sidang hari ini, jadi nanti kita lihat sebentar kelanjutan perkara ini," ujar salah satu sumber Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua melalui pesan singkat Via Whatsapp Senin (27/3/2023) Subuh.Disinggung terkait kemungkinan penahanan bagi kedua terdakwa, sumber menjelaskan kalau kewenangan ada pada majelis hakim." Sesuai jadwal sidang dilaksanakan jam 10 pagi, kalau penahanan bagi terdakwa itu kewenangan mutlak ada pada majelis hakim, silahkan konfirmasi ke PN ya," singkat sumber.Sementara itu diketahui, ada babak baru dalam perkara ini, karena Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua.Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp 600 juta." Kita sudah kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil koperatif," Pungkasnya.(Redaksi)
26 Mar 2023, 23:10 WIT
Turun di Kota Samarinda, Tim Kemendagri Monev Percepatan Realisasi APBD dan Penanganan Inflasi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Setiap minggu, sejak awal tahun, Tim Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak berhenti melakukan monitoring evaluasi (monev) dan asistensi realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Selain itu, tim juga melakukan penanganan inflasi, serta mendorong pelaksanaan program prioritas seperti penggunaan produk dalam negeri, stunting, dan kemiskinan ekstrem.Tim Kemendagri turun langsung ke daerah, termasuk Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kegiatan monev sekaligus dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Pengelolaan Keuangan Daerah bertempat di Balai Kota Samarinda, Kaltim, Selasa (21/3/2023).Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, langkah tersebut bertujuan mendorong percepatan realisasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2023 sejak awal tahun. Kemudian dalam kunjungannya ke Kota Samarinda, Fatoni juga memberikan sosialisasi peraturan perundang-undangan terkait kebijakan pengelolaan keuangan daerah serta peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM).“Kami juga melakukan sosialisasi peraturan perundangan dan kebijakan pengelolaan keuangan, serta peningkatan kapasitas SDM,” ucap Fatoni.Fatoni juga mengapresiasi capaian awal tahun yang telah berhasil diperoleh Kota Samarinda dengan tingginya realisasi pendapatan Kota Samarinda TA 2022. Capaian itu menempatkan Kota Samarinda berada di urutan pertama tertinggi secara nasional. Menurut Fatoni, kondisi tersebut tidak lepas dari kemampuan leadership, baik dari pimpinan daerah maupun organisasi perangkat daerah (OPD) dan unit kerja.“Apresiasi kepada Kota Samarinda, pelaksanaan APBD Tahun 2022 menempati realisasi pendapatan paling baik urutan pertama tertinggi secara nasional dan mendapat penghargaan APBD Award Tahun 2023," ujar Fatoni.Berdasarkan catatan Kemendagri, realisasi pendapatan Kota Samarinda Tahun 2022 berada pada urutan kedua teratas di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sebesar 121,44 persen atau Rp 3,671 triliun dari total anggaran pendapatan Rp 3,022 triliun. Sementara itu, realisasi belanja Kota Samarinda berada pada urutan kedua teratas di Provinsi Kalimantan Timur, yaitu sebesar 89,5 persen atau Rp 2,987 triliun dari total anggaran belanja Rp 3,338 triliun. Lebih lanjut Fatoni mengatakan, percepatan realisasi APBD sejak awal tahun sangat penting guna meningkatkan perekonomian daerah. Selain itu, hal tersebut juga akan mendorong peningkatan ekonomi dan daya beli masyarakat, serta membantu mengendalikan inflasi.“Realisasi penting (dilakukan di) awal tahun agar uang beredar di masyarakat, daya beli masyarakat meningkat, ekonomi daerah meningkat, pembangunan dapat berjalan lebih awal. Perbaikan pelayanan bisa dilakukan sejak awal tahun, mendorong swasta melakukan belanja, daya saing daerah meningkat, dan kesejahteraan masyarakat meningkat,” pungkasnya.Dalam rakor ini turut hadir sejumlah pejabat, yaitu Wali Kota Samarinda, Sekda Kota Samarinda, Asisten Kota Samarinda, Staf Ahli Kota Samarinda, seluruh Kepala & Sekretaris Perangkat Daerah se-Kota Samarinda, seluruh Kepala Bagian pada Perangkat Daerah dan Camat se-Kota Samarinda. Hadir pula sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, yaitu Kepala Bapenda Provinsi Kaltim, Kepala BPKAD Provinsi Kaltim, Tim TGUP3 dan Kepala Bapenda, dan BPKAD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltim.(Redaksi)
26 Mar 2023, 21:58 WIT
TPNPB/OPM Mengaku Bertanggungjawab Atas Gugurnya Anggota TNI/Polri Di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura- Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) mengaku bertanggung jawab atas serangan terhadap aparat gabungan TNI-Polri yang sedang melakukan pengamanan sholat tarawih di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu, 25 Maret 2023.Juru bicara TPNPB-OPM Sebby Sambom mengakui, serangan itu dilakukan oleh pasukan TPNPB di bawah pimpinan Kalenak Murib. " Murib melaporkan pasukannya telah menembak mati satu anggota TNI dan satu anggota polisi. Sementara dua anggota TNI menderita luka tembak," ucap Seby Sambom dalam keterangan tertulis, Minggu (26/3/2023).Seby mengatakan, TPNPB/OPM Pimpinan militer Murib di Puncak Jaya bertanggung jawab atas serangan tersebut." Kami TPNPB-OPM meminta Presiden Joko Widodo untuk menghentikan pengiriman personel militer dan polisi ke Papua serta hentikan operasi militer di Papua dan segerah berunding," Pungkasnya.Sementara itu Diketahui,Jenazah 2 Anggota TNI-Polri Yang Tewas Ditembak KKB Di Puncak Jaya, Diterbangkan Ke JayapuraDua anggota TNI-Polri yang gugur di tembak KKB saat pengamanan sholat teraweh di Distrik Ilu, Kabupaten Puncak Jaya, hari ini telah diterbangkan ke Jayapura, Minggu (26/3).Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom saat ditemui di Media Center.Kombes Benny mengatakan bahwa kedua anggota tersebut yakni Alm. Bripda Meizyard Elisa Indey yang merupakan Ba Polsek Ilu dan Alm. Serda Riswar Ramli Mansamber Anggota Babinsa Koramil 1714-02/Ilu.“Kedua anggota tersebut gugur saat sedang melaksanakan tugas yang mulia yaitu melakukan pengamanan di Masjid Al Amaliah saat pelaksanaan Sholat teraweh, Sabtu (25/3) malam tadi,” Ucapnya.Ia menyebutkan, keberangkatan kedua jenazah tersebut didampingi aparat gabungan dari Bandara Mulia, Kab. Puncak Jaya menuju Bandara Sentani Jayapura menggunakan Pesawat Sam Air PK-SMS.“Saat tiba di Bandara Sentani, Alm. Bripda Meizyard Indey dibawa menuju rumah duka di Distrik sentani Barat dan rencananya akan diberangkatkan besok Senin (27/3) menggunakan maskapai Lion Air ke Kabupaten Merauke Papua Selatan untuk disemayamkan,” Ungkapnya.Tidak hanya itu, jenazah Alm. Serda Riswar Ramli juga dibawa menuju rumah duka di Batalyon Infanteri Raider Khusus 751/Vira Jaya Sakti, Distrik Sentani Kota dan direncanakan besok diterbangkan menuju Kabupaten Sorong Papua Barat menggunakan Pesawat Lion Air.(Redaksi)
26 Mar 2023, 17:33 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru