logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
KPK Benarkan Tersangka Lukas Enembe Mogok Minum Obat, Begini Kondisinya Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan Gubernur Papua  nonaktif Lukas Enembe mogok minum obat.Hal ini dibenarkan Plt juru bicara penindakan KPK, Ali Fikri saat dihubungi melalui pesan siangkat Via Whatsapp, Kamis (23/3/2023)." Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat, Namun itu hanya pada hari Senin dan Selasa kemarin," Ungkapnya.Sebut Ali, Selanjutnya pada hari Rabu dan Kamis (22-23/3) siang  ini, tersangka LE sudah kembali minum obat seperti biasanya. " Pemberian obat ini juga langsung dibawah pengawasan petugas Rutan untuk memastikan obat yang diberikan dokter tersebut diminum ole tersangka LE," tegas Ali Fikri.Tokoh yang dikenal dekat dengan awak media ini mengatakan, Obat yang diberikan kepada tersangka merupakan resep dari dokter RSPAD.Kata Ali, Dari laporan petugas, tersangka LE sampai hari ini  ini tidak mengeluh soal kesehatan." Kami yakin masyarakat tidak terprovokasi narasi penasihat hukum dari  tersangka," Pungkasnya.Ali mengingatkan agar penasihat hukum kooperatif dalam melakukan pendampingan kepada Tersangka dan tidak bertindak di luar norma-norma hukum. " KPK mengingatkan penasehat hukum Agar koperatif lakukan pendampingan terhadap tersangka, sehingga perkara ini bisa segera mendapatkan kepastian hukum," Tutupnya.Diketahui dalam penyidikan  perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi Gubernur Papua, Lukas Enembe  Sejauh ini penyidikan perkara dimaksud masih terus dilakukan.Plt juru bicara KPK, Ali Fikri menegaskan bahwa Hingga kini tim penyidik telah memeriksa saksi sekitar 90 orang , termasuk ahli didigital Forensik, ahli accoaunting Forensik dan ahli dari kesehatan." Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp50,7 Miliar," ujar Ali FikriAli mengatakan,  tim penyidik juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp81,8 Miliar dan SGD31.559 Dolar." Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, dan  beberapa cincin batu mulia, serta  4 unit mobil juga disita," Terangnya.Kata Dia, Penanganan perkara dimaksud KPK akan fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur Pasal suap dan Gratifikasi." KPK akan terus mengembangkan lebih lanjut perkara dimaksud dengan kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka LE," Pungkasnya.Sementara itu diketahui, Dalam penyidikan perkara mega korupsi ini, masih ada peluang penambahan tersangka lain yang akan dijerat KPK.(Redaksi) 23 Mar 2023, 15:53 WIT
Gagalkan Peredaran Ganja 6.5 Kg, Babinsa Ini Langsung Dipanggil Kasad TNI AD Papuanewsonline.com, JAKARTA, – Atas aksi heroiknya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 6,5 Kilogram, Babinsa Koramil 0621-01 Cibinong Kodim 0621/Bogor, Serka Sunardi, mendapat kehormatan untuk bertemu dengan Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Dr. Dudung Abdurachman, di Ruang Tamu Kasad, Mabesad, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Bukan itu saja, Serka Sunardi juga mendapatkan apresiasi dari Kasad atas aksi sigapnya, berupa penghargaan yang diberikan langsung oleh Kasad. Dalam pertemuan dengan Kasad tersebut, Serka Sunardi menceritakan kronologis peristiwa kala ia berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku berinisial NMD  (27), yang merupakan kurir narkoba. Kasad mengatakan, tindakan yang dilakukan oleh Serka Sunardi merupakan bentuk kepedulian bahwasanya narkoba dapat merusak generasi penerus bangsa. Kasad juga menegaskan agar prajurit TNI AD di lapangan jangan ragu-ragu dalam bertindak, bila menemui kegiatan yang dapat merugikan masyarakat, dan berharap para prajurit dapat mengimplementasikan. "TNI AD harus  berpedoman dengan perintah harian, yakni TNI AD harus hadir di tengah-tengah kesulitan masyarakat apapun bentuknya dan senantiasa menjadi solusi," Ungkapnya.“Terima kasih telah melakukan tindakan yang berdampak besar bagi generasi penerus bangsa. Saya berharap barang bukti ganja yang telah diamankan dari pelaku, agar dipastikan barang tersebut dimusnahkan,“ tegas Kasad.  Diketahui, Penangkapan kurir narkoba itu sendiri terjadi pada Kamis (16/3/2023), sekira pukul 17.30 WIB, di wilayah Sukahati, Kecamatan Cibinong, Bogor.  Awalnya, ada informasi dari masyarakat yang mencurigai paket titipan jasa pengiriman ke sebuah warung Ubi Cilembu. Berbekal info tersebut, Serka Sunardi bersama Bhabinkamtibmas Polres Bogor pun menelusuri informasi tersebut. “Saat mendatangi warung tersebut, datang pengemudi ojek online yang mengambil paket yang dititipkan tadi. Setelah diambil dan dibawa, kami mengikuti ojek online tersebut, dan ternyata benar, ada dua orang yang sedang menunggu paket tersebut. Kemudian saya tanyakan kepentingan keduanya dengan paket tersebut,“ ujar Sunardi memaparkan awal kejadiannya.Lebih lanjut ia bercerita bahwa saat ditanya, kedua pelaku yang menunggu paket dengan menggunakan sepeda motor itu justru langsung tancap gas,. Namun Sunardi berhasil merangkul pelaku yang dibonceng, hingga ia ikut terseret motor sejauh 10 meter. “Motor para pelaku terjatuh, saya terseret motor hingga sekitar jarak 10 meter. Namun, salah satu pelaku berhasil saya amankan, dan pelaku yang satunya berhasil melarikan diri dengan sepeda motornya. Pelaku yang tertangkap kemudian saya bawa ke Kantor Kodim, berikut barang bukti ganja seberat 6,5 kilogram yang dibungkus dalam beberapa paket besar,“ ceritanya seraya menjelaskan bahwa kini pelaku telah diserahkan ke Polres Bogor oleh Dandim 0621/Bogor Letkol Kav Gangan Rusgandara untuk diproses lebih lanjut.(Redaksi) 22 Mar 2023, 21:45 WIT
Walikota Cup II 2023, Tim Futsal Tambelo Mimika Lolos 16 Besar di Jayapura Papuanewsonline.com, JAYAPURA – Tim Futsal Tambelo asal Mimika menjadi salah satu tim yang mengikuti Turnamen Futsal Walikota Cup II tahun 2023 di Jayapura.Turnamen  yang baru digelar sejak 15 Maret 2023 lalu di GOR Cendrawasih  Kota Jayapura ini, diikuti oleh 60 tim, dimana 30 tim dari kategori umum dan 30 tim lainnya masuk kategori pelajar SMA.Dari 60 Tim yang ikut ivent bergengsi ini, diantaranya Juara Bertahan yaitu Tim Black Steel Papua dan Juara Papua Harmoni yaitu tim Air Black, yang mana merupakan klub ternama di Pro Liga Futsal Indonesia.Diketahui, Tim Tambelo asal Mimika  terdiri dari 15 pemain lokal, dimotori oleh Coach Buhari Tamher. Ke-15 pemain pemain tim dari Mimika ini diantaranya, Joshua Mikhael Mambenar, M.Refliansyah Reza, Fransisko Rivaldo Waukateyau, Marselino Ronaldo Waukateyau, Wilhem Helton Aronggear, Mario Christanto, Riyo Valdi Lasamahu, Septer Kona Jitmau, Edoardus F Soway, Jason Armanditjandi, Zakarias Magadi, Rocky Bemunda Maryen, Andreas J Tukayo, Mario Jardel Maniani dan Ravi Helbert Patadungan.Tambelo FC asal Kabupaten Mimika ini,  tergabung di Grup F sementara di posisi kedua, dibawa  Pstore FC. Sedangkan Mixed FC di posisi ketiga dan Horison FC di posisi keempat.Coach Buhari Tamher kepada awak media mengatakan bahwa keikutsertaan Tambelo FC ini merupakan inisiatif sendiri dengan pembiayaan pribadi masing-masing, dengan harapan untuk mencari pengalaman bagi tim.“ Kebetulan selesai Linus 2023 anak-anak masih di Jayapura, jadi sekalian saja kumpul anak-anak dan mereka pun antusias untuk mengikuti turnamen ini,” ujar Coach Ari, di Jayapura, Sabtu (18/3/2023).Coach Ari menyebutkan, Bermodalkan 2 kemenangan dengan poin 6, Tambelo FC dipastikan lolos fase Group dan menuju 16 besar." Dengan lolosnya  Anak-anak masuk 16 besar  dalam Turnamen bergengsi ini, menunjukan kalau performa dan mental mereka cukup baik, karena ivent bergengsi ini diikuti Tim futsal papan atas, bahkan perangkat pertandingan dari PSSI yaitu 4 wasit yang memiliki lisensi FIFA, lisensi AFC dan lisensi Nasional ini," ucap Coach Ari.Coach Ari berharap seluruh pertandingan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta menjunjung tinggi sportifitas. Tak lupa pelatih andalan ini meminta doa dan dukungan dari masyarakat Kabupaten Mimika. (Redaksi) 18 Mar 2023, 23:15 WIT
Rayakan Ultah Ke 14, RAT CU Ndar Sesepok Resmi Dibuka Bupati Asmat Papuanewsonline.com, Asmat- Koperasi Credit Union (CU) Ndar Sesepok Agats merayakan Ulang Tahun ke 14, sekaligus menggelar Rapat Anggota Tahunan bertempat di Aula Keusukupan Agats, Sabtu, (18/03/2023).Perayaan Hari Ulang tahun CU Ndar Sesepok Agats ini dihadiri Bupati Asmat Elisa Kambu, Uskup Agats Mgr. Aloysius Murwito, Utusan Pusat Koperasi Credit Union Indonesia Ferdiandus Faimnasi, Kepala Dinas Perindagkop, Melianus Jitmau, Kepala Dinas Dukcapil Marselianus J. Belekubun, Staf Bank Papua Yesica T. Santoso dan Kasat Binmas Polres Asmat AKP. Sudirman.Bupati Elisa Kambu dalam sambutanya menyampaikan patut bersyukur kepada Tuhan karena kasihnya, kehadiran Credit Union Ndar Sesepok Agats hari ini bisa melaksanakan Rapat Anggota Tahunan 2023 di usianya yang ke 14 Tahun, hadir di Asmat. " Saya ini rencana  berangkat, namun karena kegiatan  ini sangat Penting, sehingga saya harus hadir," Ucapnya.Elisa mengatakan, atas nama pemerintah Kabupaten Asmat, menyampaikan selamat Kepada Keluarha Besar CU Ndar Sesepok Agats yang melaksanakan RAT di hari ini dengan penuh bahagia." RAT ini penting bagi Koperasi ya, kebetulan ini di Asmat, jadi ini Koperasi paling hebat,  kenapa saya bilang hebat, karena dari yang tadi disampaikan bahwa dari 2000 Anggotanya banyak yang sudah memiliki aset pribadi" tandas Bupati.Selanjutnya, Bupati Asmat yang di dampingi oleh Uskup Agats dan Utusan Pusat Koperasi CU Indonesia membuka acara RAT tersebut dengan memukul Tifa bersama, tidak lupa Panitia memberikan Cindera Mata kepada Bupati Asmat, Uskup Agats dan Utusan Pusat Kopersi CU Indonesia.Diketahui sebelum acara dibuka secara resmi, diawali dengan  Laporan Ketua Panitia Maria Agnes Ernawati.Dalam Laporannya, Agnes  mengatakan Dasar Pelaksanaan Kegiatan ini mengacu pada UU No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah RI Nomor 19/Per/M.KUKM/IX/2015." Dengan adanya RAT ini kami harapkan adanya Evaluasi atas Kinerja Pengurus dan Pengawas Tahun 2022, adanya Rekomendasi untuk Peningkatan Kinerja Pengawas CU Ndar Sesepok Tahun 2023 dan adanya Manual Operasional Produk dan Pelayanan untuk Program Kerja CU Ndar Sesepok Tahun 2023," Jelasnya.Agnes menyampaikan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi semua Anggota CU serta Forkopimda dan Keuskupan yang hadir dalam acara  dimaksud.Pada kesempatan yang sama, Utusan Pusat Koperasi Credit Union Indonesia,Ferdiandus Faimnasi dalam sambutannya mengatakan CU Ndar Sesepok Agats ini berada di urutan 35 dari 45 Koperasi Kredit Union di Indonesia." Ini hasil yang luar biasa, kita berikan tepuk tangan untuk CU Ndar Sesepok yang meraih peringkat 35, mari kita bersyukur atas pencapaian yang sudah baik ini, seraya terus berikhtiar, seperti kata bijak mengatakan "Masih Ada Akhir Yang Indah, Asalkan Kita Tetap Percaya dan Berusaha, Bagaimana Kita Bangkit Dari Kesulitan dan Tumbuh Dalam Tantangan," Ungkapnya.Ferdi mengharapkan agar Pengelolaan CU kedepan harus lebih hati-hati dan memperhatikan beberapa tantangan eksternal.(Rezany Renfaan) 18 Mar 2023, 13:31 WIT
JPU Minta Hakim Keluarkan Penetapan Jemput Paksa Terhadap JR dan SH Papuanewsonline.com, Jayapura-Sidang Perkara Pokok dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat dan Helikopter yang menyeret  Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jayapura, pada Kamis (16/3/2023), kembali ditunda untuk kedua kalinya lantaran kedua terdakwa tidak hadir.Sidang kedua ini, kembali   dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari dan hakim anggota Nova Claudia Delima serta Donald Everly Malubaya.Sidang kembali dijadwalkan pada 27 Maret 2023 mendatang."Kami beri kesempatan terakhir  untuk JPU hadirkan terdakwa Senin 27 Maret 2023  pukul 10. 00 WIT, " ucap Hakim Ketua Willem Marco Erari. Dalam sidang, Jaksa bersikukuh  meminta hakim untuk  mengeluarkan penetapan  panggilan paksa terhadap para terdakwa. Menanggapi hal itu,  hakim Ketua Willem Marco Erari mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan hal tersebut.Menanggapi hal itu, kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui sambungan telepon selulernya Kamis (16/3/2023), malam mengatakan, Hakim Marco Erari diduga masuk angin, karena permintaan JPU sudah sesuai mekanisme, dimana amanat Pasal 154 Ayat 6 KUHP menyebutkan Hakim Ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya." Kami akan terus mengawal kasus ini, dan ini kewenangan ada pada Hakim sesuai amanat pasal 154 seharusnya sudah keluarkan penetapan," Jelasnya.Sementara itu diketahui, Pasca putusan praperadilan yang menggugurkan permohonan pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Ada babak baru dalam perkara ini, karena  Kejaksaan Tinggi Papua memastikan akan mendalami Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi terhadap pihak-pihak yang selama ini berupaya merintangi, dan menghalang-halangi proses penyidikan dan penuntutan perkara dugaan korupsi yang menyeret Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Penyidik akan mendalami lebih lanjut terkait penerapan Pasal 21 UU Tipikor dalam perkara ini dengan akan memanggil dan memeriksa pihak-pihak lain," ujar salah satu sumber resmi Papuanewsonline.com di Kejati Papua, Kamis (16/3/2023).Kata sumber, Pasal 21 UU Tidak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta." Kita suda kantongi sejumlah nama-nama sehingga dalam waktu dekat kita akan panggil dan periksa, dan ini kami harapkan para pihak yang dipanggil kooperatif," Pungkasnya.(Redaksi) 16 Mar 2023, 16:59 WIT
Breaking News: Hakim Zaka Talapatty Tolak Permohonan Praperadilan Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Jayapura- Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jayapura  Zaka Talapatty menolak permohonan praperadilan yang diajukan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty  yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan Helicopter tahun 2015 di Kabupaten Mimika, Papua."Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada termohon sebesar Rp 50000,"  kata Zaka Talapatty di Pengadilan Negeri Jayapura, Kamis (16/3/2023).Diketahui dalam perkara ini, sebelumnya Kejaksaan Tinggi selaku  TERMOHON telah mengajukan Eksepsi dan Jawaban pada sidang hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, dan meminta kepada Hakim Praperadilan untuk memberikan putusan sela karena sidang pokok perkara telah digelar pada hari yang sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura hari Kamis tanggal 09 Maret 2023, namun Hakim Praperadilan menyampaikan tetap melanjutkan sidang praperadilan dan akan memutus eksepsi bersama pokok permohonan. Termohon Kejati Papua  dalam eksepsinya menyatakan, pada hari Senin tanggal 27 Februari 2023, telah menyerahkan tanggungjawab tersangka JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan tersangka SILVI HERAWATY dan barang bukti perkaranya kepada Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika (Pasal 8 ayat (3) huruf b KUHAP) selanjutnya Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mimika pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 telah melimpahkan perkara tersebut kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, bukti pelimpahan perkara ke pengadilan  dengan demikian status perkara telah beralih dari penyidikan kepada penuntutan (proses persidangan) dan status saudara JOHANNES RETTOB, S.Sos.,M.M., dan saudari SILVI HERAWATY saat ini telah beralih dari tersangka menjadi terdakwa, maka berdasarkan ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, permintaan praperadilan ini gugur demi hukum. Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP : “Dalam hal suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur”. Bahwa berdasarkan SEMA Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Mahkamah Agung Tahun 2021 sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas bagi Pengadilan, Angka 3 menyatakan bahwa :  “Dalam perkara tindak pidana, sejak berkas perkara dilimpahkan dan diterima oleh pengadilan serta merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan sebagaimana dimaksud pada Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan status tersangka beralih menjadi terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim. Dalam hal praperdilan tetap memutus dan mengabulkan permohonan PARA PEMOHON, putusan tersebut tidak menghentikan pemeriksaan perkara pokok”. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP menyatakan “Dalam hal pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya, ketua pengadilan menunjuk hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut dan hakim yang ditunjuk itu menetapkan hari sidang”, sedangkan dalam Pasal 152 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa “Hakim dalam menetapkan hari sidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memerintahkan kepada Penuntut Umum supaya memanggil terdakwa dan saksi untuk datang di sidang pengadilan”.  Dengan demikian, makna sidang pertama adalah hari sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim, ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 (tiga) kali maka sekaligus itulah tanda kepastian hukum gugurnya praperadilan yang dimohonkan oleh PARA PEMOHON. Sebab, itulah tanda suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri.Apabila sidang pertama tidak dapat dilaksanakan atau ditunda dengan berbagai alasan sebagaimana yang telah dijelaskan, tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama, sehingga untuk persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama namun disebut sebagai sidang pertama berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) yang menyatakan “hakim ketua sidang memerintahkan agar terdakwa yang tidak hadir tanpa alasan yang sah setelah dipanggil secara sah untuk kedua kalinya, dihadirkan dengan paksa pada sidang pertama berikutnya”.Bahwa hal tersebut terlihat dari Kejati papua selaku termohon  telah mengajukan bukti berupa penetapan hari sidang dan surat panggilan sidang , selanjutnya pada persidangan pokok perkara hari Kamis, tanggal 09 Maret 2023 sekitar pukul 14.00 WIT di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negari Kelas IA Jayapura, Majelis Hakim Willem Marco Erari S.H.,M.H., Donald Everly Malubaya, S.H., Nova Claudia Delima,  S.H. Berdasarkan dasar-dasar hukum diatas, maka permintaan praperadilan yang diajukan PARA PEMOHON harus dinyatakan gugur demi hukum.(Redaksi)   16 Mar 2023, 10:05 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT