logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kerja Tanpa Biaya Operasional, Puluhan Petugas Pantarli Geruduk KPUD Asmat Papuanesonline,com, Asmat- Kantor  Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Asmat digeruduk  puluhan Pantarli atau  petugas Coklit yang bertugas mendata Hak Pilih pada Masyarakat Asmat khususnya Distrik Agats untuk Pemilu 2024.Aksi Demonstrasi ini terjadi  pada Selasa, 14 Maret 2023, lantaran petugas Pantarli ini bekerja tanpa ada biaya operasional dari KPUD Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Tengah. Sala satu petugas Pantarli mengatakan, mereka merndatangi  KPUD Kabupaten Asmat untuk menuntut hak mereka.“ Hari ini juga adalah hari terakhir untuk melakukan pencoklitan,dan kami sudah laksanakan kewajiban kami tapi hak kami tidak terbayar sampai sekarang sehingga kami datang untuk menuntut hal ini,” Jelasnya.Keluhan yang sama juga disampaiakan ketua PPD Distrik Agats, Bernard Warim. Bernard mengatakan bahwa Pantarli sudah bekerja sesuai tahapan yang ditetapkan oleh KPU RI sehingga hak mereka seharusnya diberikan." Petugas sudah laksanakan Tugas sesuai jadwal tahapan, mereka ini kerja sampai malam, tapi tidak diberikan Operasional, mereka jalan mendata tahan lapardan  haus, mereka ini manusia, jadi hak mereka juga harus diperhatikan,” Pungkasnya. Aspirasi peserta Aksi di Kantor KPUD Asmat ini, langsung diterima oleh  Komisioner KPU Kabupaten Asmat, Rahcman Hidayat Rahcman.Rahcman mengatakan, proses permintaan Hak bagi Petugas Pantarli sedang dilakukan pengajuan, sehingga dalam proses. " Saya harap teman-teman pantarli bersabar, ini sudah kami ajukan, paling cepat hari jumat dan paling lama hari senin, muda-mudahan   Hak teman-teman cepat terselesaikan," Jelasnya.Rchaman mewakili KPUD asmat berdalil, bahawa mengurus 23 Distrik jadi harus menunggu proses.“ Kami akan usahakan secepatnya, karena yang kami urus ada 23 Distrik, bukan hanya Distrik Agats saja,” Tutupnya".Pantauan Papuanewsonline.com, Setelah mendengar penjelasan dari  Komisioner KPU Kabupaten Asmat, Petugas Pantarli melakukan aksi langsung membubarkan diri, namun mereka  berjanji akakn balik melakukan aksi demonstrasi dengan masa yang lebih besar (23 Distrik) jika janji dari Perwakilan KPU Kabupaten Asmat tidak ditepati.(Rezany)   15 Mar 2023, 14:15 WIT
Ini Uraian Dugaan Tindak Pidana KKN Yang Menjerat Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Kejaksaan Tinggi Papua  membuka tabir Fakta hukum yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawat.Dokumen faktual dari Kejati Papua yang berhasil diperoleh Media Papuanewsonline.com  Rabu (15/3/2023), menguraikan secara faktual kronologis dari perencanaan hingga pengoperasian Pesawat dan Helicopter.Pemkab Mimika melalui Dinas Perhubungan dipimpin Johanes Rettob sesuai perencanaan akan dianggarkan melalui Apbd untuk membeli pesawat demi menjawab transportasi udara bagi masyarakat di Mimika,  yang anggaranya dicairkan ke rekening dengan kode: 5.2.3.21.01 , nama rekening: Belanja Modal Peralatan dan Mesin pengadaan kapal terbang, dimana sesuai rencana awal dipilih beberapa jenis pesawat diantaranya, Pesawat Twin Oter DHC-6, Pesawat Cesna Grand Caravan C208B, Pesawat PAC P-750 XSTOL, Pesawat Pilatus PC-6 Porter, Helicopter Bell 212, Helicopter Airbus H125 dan Helicopter Airbus H130.Kemudian Johanes Rettob selaku Kadishub bertemu Tim Casena di Jakarta  dan bertemu Tim Airbus di cibubur.Lanjut, Dari sisi penganggaran untuk pelaksanaan pelayanan angkutan masyarakat dan logistik ke pedalaman Papua, maka melalui Apbd induk tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp.79.208.991.200, dari total dana ini masih kurang sehingga ada penambahan  anggaran lagi dalam Apbd perubahan sehingga totalnya senilai Rp.85.708.991.200.Pada Tahun yang sama yakni Tahun 2015 pada bulan Mei, JR selaku kadis bersama keluarganya mengakusisi PT. Asian One Air senilai Rp.1.601.096.000, (214.220 lembar saham) dari Frits Sindu teman dari Direktur Asian One Air, Direktur Silvi Herawaty (Kakak Ipar dari JR) dimana dalam perusahan PT Asian One Air Istrinya JR, Susana Herawaty berkedudukan sebagai Komisaris.Ditahun yang sama dibentuklah panitia pengadaan diantaranya, Djoko Irawan, Edi Siswanto, Jeiner R Lumentut dan Anton Pasoro, dilanjutkan dengan pembentukan PPTK diketuai oleh Samuel Mote dan PPHP yakni Drs.Bambang Sitioso, Selvira Wenehenubun.S.Sos, Orpa Salossa, S.Sos, Anance Hombore, SE dan Abner Blesia,A.Md.T, kemudian dari sini terjadi hubungan langsung dengan PPSMP Yasriani, A.Md.Par dan bendahara pengeluaran Erni, SE, berkomonikasi dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty kemudian Silvi berkomonikasi lanjut dengan adik iparnya JR terkait  pembelian pesawat cesna Grand Caravan C208B EX senilai Rp.34.015.415.000, dan pembelian Helicopter Airbus H125 senilai Rp.43.890.000.000, dengan total senilai Rp.85.708.991.200.Perencanaan itu ditindaklanjuti dengan komonikasi antara JR selaku Kadishub (Kakak Ipar dari Direktur Asian One Air) dengan direktur Asian One Air Silvi Herawaty (Kakak Ipar Dari JR) untuk  pengadaan pesawat dan helicopter, sehingga tepatnya Tanggal 17 Juni 2015 terbitlah kontrak kerja pengadaan dan kerja sama Pesawat dan Helicopter dengan nomor: 050/536 dan Nomor: 008/MOU-AOA/VI/2015.kemudian pada tanggal 14 September 2915 dikenakan adendum ke II.Dari proses pengadaan pesawat dan helicopter rincianya adalah: Pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX senilai Rp. 34.015.414.000, Helicopter Airbus H125 termasuk mobilisasi (Feery Flight) senilai Rp. 43.890.000.000, sedangkan mobilisasi pesawat Cesna Grand Caravan dari Wichita USA ke Singapura senilai Rp.530.670.000, untuk pengadaan dan pemasangan AP, STOL sesuai Qute Number: 0615-2CS senilai Rp.477.589.700, ditambah biaya operasional sebesar Rp.295.316.500 dan penambahan biaya adendum ke II senilai Rp.6.500.000.000, sehingga total dengan jumkah mencapai Rp.85.708.991.200.Kemudian pembelian dibayar tiga tahap dimana  dibayar pada tanggal 13 Juli 2015 sebesar Rp.15.841.798.240 (Uang Muka 20%),  pencairan tahap dua (Termin Satu) pada tanggal 29 September 2015, senilai Rp.39.604.495.600,dilanjutkan pembayaran tahap ketiga senilai Rp.30.262.360.00, sehingga total senilai Rp.85.708.991.200.Dari dokumen ini Kejati Papua menilai terjadi penyimpangan, karena pesawat dan helicopter, baru ada barangnya pada tahun 2016 namun telah dilakukan pembayaran lunas di Tahun 2015, hal ini telah melanggar Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara, pasal 21 ayat 1 yang menyatakan " Pembayaran atas beban APBN/APBD tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.Selain itu, JR menunjuk keluarganya yakni kakak Iparnya Silvi Herawaty untuk pengadaan dan operasional pesawat terbang serta helicopter melanggar Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah pasal 6 huruf e yang menyebutkan, " para pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa harus memenuhi etika, menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses pengadaan barang dam jasa".Selain itu Menurut Jaksa, pengadaan tersebut tanpa melalui proses pelelangan dan tanpa penyusunan HPS, hal ini melanggar Perpres Nomor: 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah, pasal 11 ayat 1.Selain itu menurut Jaksa, pengadaan pesawat dan helicopter pemkab Mimika Tahun 2015, tidak mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Udara karena tidak memenuhi syarat yakni tidak memiliki ijin kegiatan angkutan udara bukan niaga bagi instansi pemerintah, hal itu melanggar keputusan menteri perhubungan nomor: KM 82 Tahun 2004 tentang prosedur pengadaan pesawat terbang dan helicopter pada pasal 1 pasal 4 dan pasal 5.Jaksa juga menilai pesawat dan helicopter tersebut dibeli menggunakan APBD namun tidak melayani masyarakat maupun pemerintah Kabupaten Mimika, sebagaimana tujuan awal pengadaan. Selain itu secara terus menerus membebani pwmerintah Kabupaten Mimika untuk menyediakan Spare part suku cadang, dan pembayaran asuransi.Jaksa juga menilai, pesawat dan Helicopter tidak memberikan keuntungan bagi pemkab Mimika, dimana penghasialan operasional tidak dibayar PT. Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, sebagaimana LHP dari BPKP dan BPK RI, hal ini telah menguntungkan keluarga Johanes Rettob.Yang mengejutkan menurut Jaksa jumlah kerugian Negara dalam perkara ini senilai Rp.69.135.404.600.Dimana Mar-up kelebihan pembelian pesawat dan helicopter senilai Rp.4.967.813.050.Hilangnya penerimaan Negara cq Pemkab Mimika dari kerja sama operasional yang tidak dibayar PT.Asian One Air sebesar Rp.21.848.875.000, dan Hilangnya asset Pemkab Mimika berupa satu unit Helicopter Airbus H-25 yang dibeli menggunakan APBD Tahun 2015 yang tidak dapat dikuasai senilai Rp.42.318.716.550.Kata Jaksa, perbuatan yang sudah diuraikan, maka memenuhi unsur tindak pidana korupsi primair: pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsidiar: Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahakan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.Selain itu diuraikan, unsur tindak pidana kolusi juga terpenuhi sebagaimana diatur dalam pasal 21 Undang-Undang RI, nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana pasal itu menyebutkan, " Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan kolusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 Tahun dan paling lama 12 Tahun dan denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak 1 milyar rupiah, sebagaiamana Kolusi adalah pemufakatan kerjasama secara melawan hukum antara penyelenggara negara dengan pihak lain yang merugikan orang lain, atau masyarakat dan atau negara.Hal ini menurut Jaksa Nepotisme juga memenuhi unsur, dimana Nepotisme adalah setiap perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroni-kroninya diatas kepentingan masyarakat, bangsa, dan Negara, sebagaimana pasal 22 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara Negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme, yang menyebutkan" Setiap penyelenggara negara atau anggota komisi pemeriksa yang melakukan nepotisme sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 angka 4 dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp.20p juta dan paling banyak satu milyar rupiah.Jaksa juga merilis peran JR dan SH dalam perkara ini yakni, JR dengan jabatanya selaku Kepala dinas perhubungan, selaku pengguna anggaran (PA), dan sekaligus selaku PPK berperan merencanakan kegiatan pengadaan pesawat dan helicopter, dan mendatangani kontrak pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen pembayaran, sehingga JR bertanggungjawab secara formal dan matriil.Sedangkan untuk Silvi Herawaty berperan sebagai direktur PT.Asian One Air, yang mendatangani kontrak kerja pengadaan dan operasional, mendatangani semua dokumen permintaan pembayaran, sehingga bertanggungjawab secara matriil.Berikut PT.Asian One Air merupakan korporasi yang digunakan sebagai sarana atau alat untuk melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, dimana melalui PT. Asian One Air digunakan dalam proses penawaran dan kontrak, proses permintaan pembayaran dan rekening pembayaran, dan semua proses administrasi, sehingga PT.Asian One Air menjadi sarana untuk menikmati hasil operasi.(Redaksi) 15 Mar 2023, 09:58 WIT
Publik Menanti Palu Sidang Hakim Zaka Talapatty, Antara Keadilan dan Komisi Yudisial Papuanewsonline.com, Jakarta- Adu argumentasi hukum antara Tim Hukum Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan  jaksa dari Kejaksaan Tinggi Papua  dalam sidang lanjutan  praperadilan, masuk babak akhir, yakni menunggu putusan dari Wakil Tuhan, Hakim tunggal Zaka Talapatty.Kordinator Perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) Acel melalui keterangan tertulis  menyatakan, Terkait dengan penegakan kasus hukum ini, publik menanti vonis palu sidang dari sang hakim Zaka Talapatty yang bakal memutus perkara praperadilan antara pemohon Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Termohon Kejati Papua." Sesuai agenda hari ini, Rabu 15 Maret 2023 pukul 10 Pagi akan digelar putusan Praperadilan JR Vs Kejati Papua di Pengadilan Negeri Jayapura, namun diundur Kamis 16 maret besok,nah publik akan menunggu ketukan palu sidang dari Hakim Zaka Talapatty antara keadilan dan Komisi Yudisial," tegas Acel melalui keterangan tertulis yang diterima Papuanewsonline.com, Rabu (15/3/2023).Acel yang juga aktivis anti korupsi ini menyatakan, setelah mengikuti perkembangan maka penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua sudah Sah, sehingga permohonan dari pemohon harusnya di tolak." Kalau Hakim berpendapat lain, maka kita tetap menghormati namun terkait perkara ini, disertai fakta persidangan praperadilan, kami sudah punya kajian matang secara yuridis sehingga ini menjadi dasar, kami  laporkan yang bersangkutan ke Komisi Yudisial," Tegasnya.Acel mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak Saka Talapatty.SH.MH selaku Hakim tunggal praperadilan ini, tidak bisa kemasukan angin, karena sesuai kajian dan pengalaman kami dalam mengikuti sistim peradilan di Indonesia apa yang menjadi dalil pemohon tidak berdasar sehingga, harus ditolak, namun kalau hakim Zaka Talapatty berpendapat lain, maka  kami PMI akan menghormatinya, namun dengan yurespondensi dan kajian hukum yang kami miliki akan kami laporkan ke Mahkama Agung dan Komisi Yudisial," Pungkasnya.Kata Acel perkara tersebut harus masuk ke sidang perkara pokok sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat.(Redaksi) 15 Mar 2023, 09:23 WIT
Tidak Main-Main!! Terkait Kasus Hukum Plt Bupati Mimika, BEM Uncen Langsung Kirim Pesan Ini Ke Hakim Papuanewsonline.com, Jayapura- Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan serta pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015, yang menyeret Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan direktur Asian One Air Silvi Herawaty mulai dilirik banyak pihak, bahkan kasus ini-pun sementara dikawal Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Cendrawasih Jayapura.Bahkan tidak main-main BEM Uncen langsung berpesan kepada   Kejati Papua dan hakim Pengadilan Tipikor Jayapura agar menuntaskan kasus tersebut.Presiden BEM Universitas Cendrawasih Jayapura Salmon Wantik meminta  Kejaksaan Tinggi  Papua dan Pengadilan Tipikor  Jayapura agar segerah menuntaskan kasus tersebut sehingga memberikan rasah keadilan bagi masyarakat asli Papua. “ Ini Tidak main-main, karena kami BEM Uncen akan mengawal proses hukum perkara ini, jadi kami mendesak Kejati Papua dan hakim praperadilan  menolak semua permohonan tersangka, sehingga proses hukum tetap berjalan, hakim pada  Pengadilan juga harus  segera mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa Plt Bupati Mimika,” ungkap Salmon bersama pengurus BEM Uncen saat menggelar konferensi pers di Jayapura Minggu, (12/3/2023).Salmon menegaskan, tampak dari kasus hukum Plt Bupati Mimika, terlihat jelas kalau penegakan hukum di Papua  dilakukan secara tidak jujur.“ BEM Uncen melihat hukum di Indonesia terhadap kasus di Papua sangat diskriminatif, penjabat OAP langsung dikejar ditahan dan dipenjarakan sedangkan Non OAP tidak ini merupakan bagian penegakan hukum yang diskriminatif terhadap orang Papua,” Tegasnya. Salmon mengatakan, BEM Uncen tidak akan main-main, karena  Bila pesan mereka  tidak diindahkan,  maka akan mengerahkan Mahasiswa menduduki Pengadilan dan Kejaksaan Tinggi Papua.“ Kami mahasiswa melihat hukum di Indonesia ini sangat  Rasis dan Diskriminatif, kenapa demikian, karena  penegakan hukum yang di alami orang asli Papua dan non Papua penangananya berbeda, ini contohnya Bila orang Papua yang terjerat kasus korupsi, tanpa bukti sudah ditangkap dan dipenjarakan, berbeda dengan non Papua yang terjerat kasus korupsi, sudah terbukti dengan pelimpahan berkas P21 sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jayapra, dimana sidangnya  sudah berjalan namun sampai saat ini tersangka Plt Yohanes Rettop belum juga di tahan dan ditangkap,” Sorotnya.Kata Salmon, apa yang disampaikan merupakan fakta, karena hukum di Indonesia tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“ Kami BEM Uncen minta Menkopolhukam memantau perkembangan ini, tolonglah karena penerapan  hukum harus  adil ke semua warga negara Indonesia termasuk orang asli Papua,’’ Tandas Salmon.Sementara itu, Yanes Hisage, ketua BEM Fakultas Hukum Uncen juga berharap agar  penegakan hukum terhadap para koruptor di Papua tidak boleh tebang pilih antara Orang Papua dan non Papua.“Kalau hukum diskriminatif begini masyarakat akan menilai keadilan tidak memihak ke orang Papua,” Pungkasnya.(Redaksi) 13 Mar 2023, 11:12 WIT
Lanjutan Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Masuk Babak Baru Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang lanjutan praperadilan   Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty sebagai pemohon dan Kejaksaan Tinggi Papua sebagai termohon yang kembali digelar hari ini, Senin 13 Maret, bakal menyita perhatian publik.Lanjutan sidang praperadilan hari ini, sesuai informasi akan dilaksanakan pukul 14;00, atau jam 2 siang di Pengadilan Negeri Jayapura, dimana Kejati Papua selaku termohon akan menghadirkan Tiga saksi ahli, salah satunya ahli keuangan negara yakni  mantan wakil ketua BPK .Sidang JR Vs Kejati Papua ini masi dengan agenda mendengar keterangan saksi, namun kali ini giliran termohon (Kejati Papua) setelah Jumat kemarin pemohon menghadirkan dua saksi ahli.Diketahui fakta sidang pada Jumat 10 maret kemarin, terjadi perdebatan sengit antara pemohon dan termohon terkait alat bukti perhitungan kerugian negara yang menjadi dasar penetapan tersangka JR dan SH dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat dan helicopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika tahun 2015.Pantauan Papuanewsonline.com, pada Jumat 10 Maret kemarin sebelum sidang dimulai, terlihat Pihak Termohon  membawa ratusan dokumen yang dijadikan sebagai alat bukti dan diletakkan dalam satu kotak cabinet container berbahan plastik. Yang hadir mewakili termohon Kejati Papua adalah, Saptono SH,MH (Koordinator), Valerianus CD Sawaki SH, Ricky Raymond Bierre SH,MH, Yeyen Erwino, SH dan Viko Purnama Yogaswara SH.Tampak ada sejumlah dokumen masing-masing setebal 50 cm dihadirkan Termohon dihadapan meja sidang Hakim Tunggal Zaka Tallpaty SH,MH. Kejati Papua selaku Termohon mengklaim telah mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup.  Diantaranya keterangan saksi sebanyak 36 orang,  keterangan saksi ahli sebanyak 5 orang diantaranya dari Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Bea Cukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang – undangan Dirjen Bea dan Cukai dan Saksi Ahli KPP. Tak hanya itu saja ada juga barang bukti berjumlah 157 dokumen. Selain itu Termohon juga memperlihatkan Alat bukti surat berupa Laporan hasil audit investigasi penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Ahmad Nomor 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022  tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan dan Operasi Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX  dan Helicopter  Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika TA 2015 – 2022 yang menghitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 69.135.404.600.00,-Kemudian hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua  Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 8 Agustus 2022  yang menyataka terdapat kewajiban PT Asian One Air untuk membayar kepada Kabupaten Mimika sebesar Rp. 2`.848.875.000,-  yang mana hingga saat ini tidak dibayarkan.Dokumen inipun diserahkan  ditelaah satu persatu oleh Hakim Zaka yang disaksikan kuasa hukum Pemohon Juhari SH,MH yang membutuhkan waktu selama 1,5 jam lebih untuk memeriksa dokumen pada sidang yang dimulai sekitar Pukul 14:00 WIT tersebut.Usai menilai alat bukti, hakim tunggal Zaka melanjutkan  sidang pemeriksaan saksi yang diajukan Pemohon yakni, Prof DR ML Panggabean SH, MH  sebagai Saksi Ahli Hukum Pidana  dan Bambang Bagadang Suwanda sebagai saksi ahli keuangan negara.Pemohon dan termohon beradu argument, dimana saat mendengar keterangan ahli, terjadi perdebatan sengit terkait lembaga yang berwenang  mendiklare kerugian negara, dimana ahli berpendapat bahwa lembaga yang berwenang mendiklare perhitungan kerugian negara, untuk satu perkara dugaan tindak pidana korupsi adalah BPK.Pemohon tetap berpatokan bahwa  penetepan tersangka tidak sah, karena menurut pemohon penetapan tersangka  tanpa didasarkan adanya hasil Audit BPK RI sesuai SEMA Nomor 4 Tahun 2016.Hal ini-pun langsung dibantah oleh  termohon   Kejati Papua, karena Kejati Papua selaku termohon tetap dengan dalil bahwa penetapan JR dan SH sebagai tersangka sudah Sah.Dimana merujuk  pada  Penjelasan Pasal 32 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan secara nyata telah ada kerugian keuangan negara “adalah kerugian negara yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau Akuntan Publik yang ditunjuk, kemudian dipertegas dengan  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan oleh BPK, BPKP, Inspektorat, Penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah, bahkan dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahan) yang dapat menunjukan kebenaran materiil dalam penghitungan kerugian keuangan negara dan/ atau dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya.Dalam tanggapanya Jaksa juga merinci Bahwa penetapan tesangka dalam perkara ini telah didasarkan minimal 2 alat bukti yang sah termasuk adanya hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 dan juga berdasarkan Laporan BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022, yang didalamnya terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Papua Nomor : 06/ML/XIX.JYP/05/2022 tanggal 23 Mei 2022.Menurut Jaksa bahwa adanya SEMA Nomor 4 Tahun 2016 pada Rumusan Kamar Pidana poin 6 yang menyatakan instansi yang berwenang menghitung kerugian negara adalah BPK, tidak harus diikuti dan dapat dikesampingkan, karena berdasarkan fakta persidangan Hakim dapat menilai sendiri adanya kerugian negara dan besarnya kerugian negara, hal ini membuka peluang bagi para Hakim mengesampingkan rumusan SEMA tersebut. Apalagi kedudukan SEMA berada dibawah ketentuan peraturan perudangan-undangan sebagai mana yang telah disebutkan, karena hal ini dipertegas juga dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat yang harus diikuti. Jaksa juga berpendapat bahwa, penetapan tersangka sudah Sah, karena para tersangka selain disangkakan dengan  pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan tindak pidana korupsi, yang berhubungan langsung dengan kerugian negara, penyidik juga menetapkan kedua tersangka dengan pasal kolusi dan nepotisme yang tidak berhubungan dengan kerugian Negara.(Redaksi) 13 Mar 2023, 10:23 WIT
Diresmikan, RSUD Agats Miliki 32 Gedung Pelayanan Papuanewsonline.com, Asmat- Gedung RSUD Perpetua Jimomber Safanpo di Agats memiliki 32 Gedung pelayanan didukung dengan gedung lainya.Hal ini disampaikan direktur RSUD, Drg. Yenny Y.Young dalam acara Peresmian Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Asmat, yang diresmikan langsung oleh Pj. Gubernur Provinsi Papua Selatan Dr. Ir. Apolo Safanpo, ST, MT dan Bupati Asmat Elisa Kambu S.Sos, pada Minggu, (12/03/2023).Yenny Y. Young mengatakan bahwa Rumah Sakit Umum Daerah tersebut, merupakan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Asmat, yang direlokasi dari Rumah Sakit yang lama (RSUD Agats)." RSUD yang lama kita semua tau bahwa berkonstruksi kayu, tapi tetap melakukan pelayanan kesehatan bagi masyarakat namun belum terasa maksimal, hal inilah yang melatarbelakangi pembangunan Rumah Sakit yang baru, guna bisa menjawab kebutuhan masyarakat akan adanya fasilitas kesehatan tingkat lanjut yang sesuai standart bangunan Kesehatan, dimana masyarakat bisa merasakan pelayanan Kesehatan yang nyaman, bermutu, berorientasi keselamatan pasien, serta berstandart Nasional," Tegasnya.Yenny Yong menyebutkan, RSUD Agats berganti nama menjadi RSUD Perpetua Jimomber Safanpo, karena  nama tersebut  diambil dari salah satu Perempuan Asmat Pertama yang menjadi Perawat di Asmat."  RSUD Perpetua J. Safanpo di bangun diatas lahan seluas 100.000 M2 dengan luas bangunan 7.152 M2, RSUD ini sudah beroperasi penuh pada tanggal 4 Januari 2023 dan sudah mendapatkan izin Operasional Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tahun 2022 oleh Kementerian Kesehatan," Terangnya.Lanjut Yenny, RSUD baru ini memiliki 32 Gedung Pelayanan dan Gedung Pendukung Lainnya, gedung-gedung ini dibangun  bertahap dimulai dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, dengan menyerap anggaran dari Dana Alokasi Khusus, Dana Insentif Daerah, Dana Otsus dan juga Dana Alokasi Umum." Ada juga pembangunan dari Kementerian PUPR dan Dinas PUPR Kabupaten Asmat berupa Jalan Utama, jalan selasar beratap dan 2 (dua) buah embung air dan menaranya, ada juga bantuan dari Kementerian Sosial berupa Panel Surya untuk penerangan jalan rumah sakit dan mesin pengolahan air siap minum," Ungkapnya.Dokter spesialis gigi ini mengakatan, RSUD Perpetua J. Safanpo ini, memiliki 100 tempat tidur, 332 Pegawai  Tenaga Kesehatan." Pelayanan kami lakukan dengan sepenuh hati sesuai moto RSUD Perpetua J. Safanpo " Dengan Memberikan Pelayanan Kesehatan Yang Terbaik Bagi Pasien-Pasien" , pelayanan RSUD akan ditingkatkan sehingga bisa menjawab kebutuhan masyarakat, meningkatkan peningkatan pelayanan kesehatan yang prima bagi masyarakat." Sekali lagi saya sebagai Direktur mewakili semua tenaga kesehatan dan pegawai RSUD Perpetua J. Safanpo mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Pj. Gubernur Papua Selatan dan Bapak Bupati Asmat yang telah meresmikan RSUD Perpetua J. Safanpo dan terima kasih juga kepada Pemerintah Kabupaten Asmat, DPRD Kabupaten Asmat serta Masyarakat Kabupaten Asmat," Pungkasnya.(Rezany Renfaan) 13 Mar 2023, 06:35 WIT
Pasar Kuliner Mama-Mama Papua Di Mappi Diresmikan Papuanewsonline.com, Mappi – Impian mama-mama pedagang di Kota Kepi untuk memiliki tempat berjualan yang lebih layak akhirnya terwujud. Setelah Pemerintah Kabupaten Mappi dalam hal ini Pj Bupati Mappi, Michael R. Gomar, S.STP., M.Si mengambil kebijakan membangun Pasar Warwanggem di Kota Kepi, Distrik Oba’a menggunakan APBD Perubahan Tahun 2022. Pembangunan telah selesai dan pasar siap digunakan. Peresmian dilakukan Jumat (10/3/2023) diawali doa pemberkatan oleh Pastor Valentinus G. Nuga, Pr. Kemudian pengguntingan pita dan penyerahan kunci lapak kepada perwakilan pedagang oleh Pj Bupati Mappi, Michael Gomar. Kedatangan Pj Bupati didampingi Pj Ketua TP PKK Kabupaten Mappi, Ny Stefanie Gomar, SH MH sangat disambut antusias dengan tarian adat sebagai bentuk apresiasi dan terima kasih dari masyarakat khususnya mama-mama pedagang. Pasar Warwanggem ini menjadi tempat mama-mama menjual kuliner khas Mappi. Sebelum pasar dibangun, pedagang biasanya berjualan di pinggiran Jalan Irian Kota Kepi. Pj Bupati, Michael Gomar menyatakan gagasan pembangunan pasar tidak muncul begitu saja tapi karena melihat kondisi pasar lilin tempat pedagang berjualan selama ini yang dinilai tidak layak. Untuk itu Pj Bupati mengambil kebijakan untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan T.A 2022 untuk pembangunan. Penentuan lokasi sudah didiskusikan dengan banyak pihak dan pertimbangan utama penentuan adalah letaknya harus dekat dan strategis dengan jalan utama agar mudah diakses oleh masyarakat atau pengunjung. “Saya melihat lokasi yang ada saat ini cukup baik sehingga kami langsung melakukan koordinasi agar pembangunan bisa dibangun di sini,” jelasnya. Diketahui, Pasar Warwanggem dilengkapi 29 unit lapak untuk digunakan pedagang menggelar dagangannya. Masih kurang sekitar 30 unit lapak dan Pj Bupati mengungkapkan bahwa lapak pedagang akan dibangun. Ia berharap fasilitas yang sudah dibangun harus digunakan dan dimanfaatkan serta dijaga dengan baik. “Mama-mama dan seluruh warga harus bersama-sama menjaga dengan baik, jangan dikasih rusak karena kalau kondisi lapak rusak maka mama-mama tidak bisa berjualan dan pendapatan berkurang,” tegas Pj Bupati. Fasilitas pendukung juga akan dibangun dan dibenahi. Diantaranya lampu penerangan di bagian depan pasar. Pembangunan toilet dan juga pagar. Untuk menjaga keamanan maka, Pemda bisa memberdayakan pemuda setempat menjadi petugas keamanan yang operasionalnya tentu akan diperhitungkan. Selain membangun pasar, untuk mendukung pengembangan UMKM, Pj Bupati Mappi akan melanjutkan program tabungan UMKM yang diserahkan kepada mama-mama Papua dan non Papua. Sama seperti yang sudah dilakukan dengan APBD Perubahan Tahun 2022 lalu, dimana setiap penerima manfaat mendapatkan Rp 500.000 per orang maka tahun ini pun akan disalurkan dengan nilai yang sama mulai akhir Maret 2023. Besarannya Rp 500.000 per bulan untuk masing-masing pelaku UMKM. Bantuan ini tidak hanya menyasar pelaku UMKM di Kota Kepi saja, tapi juga Distrik Haju, Distrik Ecy dan Distrik Citak Mitak. Penyaluran disalurkan atau ditransfer langsung ke rekening penerima untuk dijadikan tambahan modal usaha. Pj Bupati menjelaskan program ini juga diberikan bagi pelaku UMKM non Papua yang juga berperan sebagai penggerak ekonomi. Hanya saja jumlah penerimanya tentu tidak sebanyak mama-mama Papua. Pj Bupati menambahkan, bahwa tahun ini pula Pemkab Mappi sudah merencanakan pembangunan taman kota di halaman Kantor Distrik Oba’a. Akan dilengkapi 80 unit lapak yang nantinya diprioritaskan bagi mama-mama Papua. Pembangunan pasar dan sentra-sentra UMKM oleh Pemkab Mappi diapresiasi oleh pedagang bahkan anaknya. Monica Antari, anak salah seorang pedagang merasa bersyukur dan berterima kasih kepada Bupati Mappi yang membantu dna menyediakan tempat berjualan yang layak bagi orang tuanya. Tentu kata Monica, tempat yang layak bisa meningkatkan pendapatan orang tuanya untuk menopang hidup keluarga. Terutama bagi dirinya, untuk biaya sekolah. Bahkan seperti pedagang lainnya yang bisa menyekolahkan anaknya hingga perguruan tinggi dan sudah bekerja di Mappi. “Terima kasih kepada bapak Pj Bupati Mappi, Tuhan Yesus berkati Bapa dalam tugas-tugasnya,”ungkapnya.Sementara itu salah seorang pedagang di Pasar Warwanggem, Agustina Mandom menyebut fasilitas ini merupakan wujud kehadiran dan kepedulian dari pemerintah yang melihat mama-mama selama ini berjualan di pinggir jalan. “Saya perwakilan dari mama-mama pedagang, mengucapkan terimakasih kepada bapak Pj Bupati yang telah membangun pasar ini. Saya minta mama-mama yang berjualan di sini apa yang sudah dikasih oleh pemerintah mari kita bersama-sama menjaga dengan baik,” tutur Agustina.Salah seorang pedagang lainnya, Yasinta Kamakaimu mengatakan dengan adanya tempat ini kami sangat bangga. Dan menyampaikan terima kasih kepada bapak Pj Bupati karena sudah mendukung kami Mama -mama pasar, kami rasa puas dengan dibangunnya pasar ini."Dari kami mama - mama, kami rasa terima kasih kepada bapak Pj Bupati. Dan semoga kita semua bisa jaga keamanan dan ketertiban disini biar semuanya berjalan baik,"ungkapnya.Sementara itu ketua RT 1 Kelurahan Kepi, Kristianus Kamakaimu, mengapresiasi langkah Pj Bupati yang sudah membangun pasar yang begitu bagus untuk mama-mama Papua berjualan."Saya rasa bangga sekali dengan dibangunya pasar mama - mama Papua ini,sebagai ketua RT saya merasa bangga sekali dengan adanya pasar ini. Kami juga berterima kasih kepada bapak Pj Bupati yang sudah membangun pasar ini,"ungkapnya."Sangat luar biasa kami bisa dpaat tempat ini. Inilah melaikat penolong pak Pj Bupati ini, karena selama ini mama -mama Papua jualan di tempat yang tidak layak di Pasar lilin. Sekarang ini kami mendapatkan pasar yang baru. Dan ditempat ini yang dulunya gelap. Sekarang sudah di bangun pasar dan diterangi dengan lampu penerangan. Sebagai ketua RT saya menyampaikan terima kasih kepada bapak Pj Bupati. Kedepannya kami akan jaga, kami akan gunakan pasar ini dengan baik,"Pungkasnya. (Redaksi) 11 Mar 2023, 19:25 WIT
KPK & KY Diminta Memantau Sidang Praperadilan JR Vs Kejati Papua Yang Dipimpin Hakim Saka Talapatty Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Yudisial (KY) diminta memantau Hakim Saka Talapatty,SH.MH selaku hakim tunggal dalam perkara praperadilan Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Silvi Herawaty Vs Kejaksaan Tinggi Papua.Permintaan ini disampaikan Acel selaku kordinator perkumpulan mahasiswa Indonesia (PMI) melalui sambungan telepon selulernya dari Jakarta, Kamis (9/3/2023)." Kami ikuti dan tetap mengawal perkembangan perkara ini, sehingga untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Papua, maka kami minta agar  KPK dan Komisi Yudisial turut mengawal sidang praperadilan yang sementara berlangsung di pengadilan negeri Jayapura," ujar Acel.Aktivis Anti Korupsi ini dengan tegas meminta agar KPK dan Komisi Yudisial turun secara langsung ke Jayapura sehingga turut memantau Hakim Saka Talapatty dalam mengadili dan memutus perkara praperadilan yang sementara berlangsung.Kata Acel,  hadirnya KPK dan KY, di Jayapura merupakan langkah antisipasi agar dalam penanganan perkara tersebut, terhindar dari aksi suap menyuap." Kami sudah dapat datanya, dimana  dalam perkara ini rentan dengan upaya penyuapan terhadap beberapa pihak, sehingga kehadiran KPK, KY dan Satgas Khusus Kejaksaan sangat diharapkan untuk turut mengawal kasus ini hingga tuntas," Pungkasnya.Acel dengan tegas menyebutkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan hingga penuntutan  perkara dugaan korupsi yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Silvi Herawaty ini, bila tidak terbukti maka Kejati Papua dan Kejari Mimika telah melakukan pendzoliman." Kami tetap memberikan pandangan yang obyektif, jadi kalau Pak JR dan Ibu SH  tidak terbukti, maka itu penyidik Kejaksaan beserta pimpinannya harus dipecat, karena ditunggangi kepentingan dalam menangani perkara ini, terbalik lagi kalau Pak JR dan Ibu SH ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, maka tangkap dan penjarakan dengan ganjaran hukuman maksimal, sehingga ada efek jera bagi para pejabat di Papua," Ungkapnya.Kata Acel dalam serangkaian proses penyidikan perkara ini, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia telah memperoleh informasi, kalau ada penyidik Kejaksaan yang nakal, karena terdeteksi menerima sesuatu dari para pihak yang berperkara." Kenapa kami minta KPK dan KY Serta Satgas khusus Kejaksaan RI harus secara ketat memantau perkembangan perkara ini, karena kami sudah memperoleh informasi bahkan data kalau dalam proses hukum perkara ini rentan dengan suap menyuap, serta adanya indikasi intervensi dari pihak lain," Ungkapnya.Diakhir penyampaiannya, Aktivis anti korupsi ini kembali mengingatkan Hakim Saka Talapatty, SH.MH agar tetap provesional dalam memutus perkara praperadilan antara pemohon dan termohon  di pengadilan negeri Jayapura." Kami percaya bahwa dari profile dan rekam jejak serta LHKPN dari hakim Saka Talapatty.SH.MH ini, selaku Hakim tunggal praperadilan , tidak bisa kemasukan angin," Pungkasnya.(Redaksi)   09 Mar 2023, 23:17 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT