Papuanewsonline.com
Berita Pilihan Redaksi
Homepage
Buntut Tolak Timnas Israel, Drawing Piala Dunia U20 di Indonesia Dibatalkan FIFA
Papuanewsonline.com,Jakarta- Penyelenggaraan drawing Piala Dunia U20 di Indonesia dibatalkan FIFA Setelah persiapan yang terus dilakukan, Indonesia harus mendapat kabar buruk bahwa drawing atau pengundian tim harus dibatalkan, lantaran FIFA belum merasah aman dalam pelaksanaan moment akbar itu, setelah dunia maya dihebokan dengan penolakan timnas Israel berlaga di Indonesia.Sebelumnya diketahui, drawing ini akan diadakan pada 31 Maret 2023, di Bali. Namun, urung dilaksanakan karena beberapa hal. Koordinator Save Our Soccer, Akmal Marhali, menuturukan bahwa pembatalan ini diakibatkan karena FIFA meminta jaminan kemanan untuk seluruh peserta Piala Dunia U20. “Saya terima kabar dari FIFA bahwa rencana agenda drawing piala dunia U20 pada 31 Maret 2023 di Bali, itu ditunda. Kenapa? Karena FIFA meminta jaminan bahwa 24 peserta yang akan datang dijamin benar-benar aman,” ujar Akmal Marhali, dikutip dari akun twitter @idextratime, Minggu (26/3/2023). Pembatalan ini akan menjadi beban berat Menpora, mengingat banyak hal yang sudah disiapkan dan dikorbankan dalam menyambut penyelenggaraan Piala Dunia U20 ini. “Saya pikir ini beban buat kita. Saya tadi terima informasi ini agak sedih juga, kita dari 2019 udah menyiapkan semuanya, kita sudah mengorbankan semuanya, namun komptetisi kelas dunia ini juga dikorbankan,” lanjut Akmal. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait dengan waktu pembatalan ini. FIFA belum melakukan penjadwalan ulang, sampai batas waktu yang tidak ditentukan. (Net)
26 Mar 2023, 13:49 WIT
17 Wilayah Di Papua Dapat Warning Dari BKN, Ini Daftarnya
Papuanewsonline.com, Jakarta- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mendata ada 17 wilayah di Papua yang data honorernya masih tidak dapat dijadikan sebagai data dasar. Permasalahan ini terjadi karena 17 pemda yang ada di Papua itu belum juga menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk pendataan honorer di lingkungan pemerintahannya. SPTJM seharusnya sudah diunggah di aplikasi namun sampai 9 Maret 2023 kemarin 17 pemda di Papua itu belum juga menyerahkan SPTJM. Akibat kejadian ini, tanggal 10 Maret 2023 BKN terpaksa mengeluarkan surat peringatan kepada 17 pemerintah Daerah tersebut agar segera menyerahkan SPTJM.Surat bahkan telah dikirim langsung ke Kepala BKD/BKPSDM/BKPP provinsi dan Kabupaten yang ada di Papua.Adapun nomor surat dari BKN itu adalah 2853/S-SI.01.01/SD/E.III/2023 tertanggal 10 Maret 2023. BKN juga menghimbau 17 Pemerintah daerah di Papua itu untuk segera mengunggah sesuai jadwal terbaru yang disediakan yaitu 15 Maret hingga akhir bulan ini, 31 Maret 2023. “Dalam hal instansi tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut di atas sampai dengan waktu yang ditentukan, maka data yang sudah masuk, tidak dapat dijadikan sebagai data dasar tenaga honorer,” tulis isi surat yang ditandatangan langsung oleh Plt Kepala BKN, Bima Haria Wibisana yang diterimah Papuanewsonline.com, Minggu (26/3/2023).Berikut nama Pemda di Papua yang belum mengunggah SPTJM1. Pemerintah Provinsi Papua2. Pemerintah Kabupaten Jayapura3. Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen4. Pemerintah Kabupaten Jayawijaya5. Pemerintah Kabupaten Nabire6. Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya7. Pemerintah Kabupaten Paniai8. Pemerintah Kabupaten Mappi9. Pemerintah Kabupaten Asmat10. Pemerintah Kabupaten Tolikara11. Pemerintah Kabupaten Sarmi12. Pemerintah Kabupaten Waropen13. Pemerintah Kabupaten Supiori14. Pemerintah Kabupaten Yalimo15. Pemerintah Kabupaten Nduga16. Pemerintah Kabupaten Puncak17. Pemerintah Kota JayapuraBulan ini pun jadi kesempatan terakhir bagi 17 pemda di Papua itu untuk menyerahkan Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak. “Untuk memastikan jumlah pegawai Non-ASN hasil pendataan tahun 2022, maka setelah berakhirnya batas upload SPTJM tanggal 31 Maret 2023 tidak akan ada perpanjangan lagi,” lanjut isi surat BKN tersebut.(Redaksi)
26 Mar 2023, 12:26 WIT
Lagi, Anggota TNI & Polri Tewas Ditembak KKB di Puncak Jaya
Papuanewsonline.com, Jayapura – Orang Tak Dikenal (OTK) lakukan penembakan kepada aparat gabungan TNI/Polri saat melakukan pengamanan Ibadah Teraweh di Masjid Al Amaliah Ilu Distrik Ilu Kabupaten Puncak Jaya, Provinsi Papua Pegunungan, Sabtu (25/03) sekitar pukul 20.00 Wit malam.Kabid Humas Polda Papua Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dihubungi membenarkan kejadian tersebut. Kabid Humas mengatakan kejadian berawal dari Aparat gabungan TNI-Polri yang melaksanakan pengamanan tiba-tiba mendapatkan tembakan dari arah depan salah satu kios di lokasi tersebut.“Penembakan tersebut dilakukan oleh 2 orang OTK dengan menggunakan 1 (satu) pucuk senjata laras pendek dan satu (1) senjata laras panjang,” ungkap Kabid Humas.Kombes Benny menjelaskan akibat penembakan tersebut 3 (tiga) personel TNI-Polri menjadi korban yakni dari anggota Koramil 1714-02/Ilu an. Serda Riswar terkena luka tembak di tulang belakang dan dagu bagian bawah sehingga korban meninggal dunia, ada juga korban anggota Polsek Ilu atas nama Bripda Mesak Indey terkena luka tembak di bagian perut sehingga korban meninggal dunia." Selain dua korban yang meninggal dunia, ada juga korban Brigpol M.Arif Hidayat yang terkena luka tembak dibagian paha, dimana korban dalam keadaan sadar," Ucapnya.Kata Kabid Humas, Saat ini ketiga korban berada di Makoramil 1714-02 untuk sementara waktu dan gabungan TNI/Polri sedang berusaha menghubungi keluarga dari korban.Menurutnya, situasi saat ini di Kabupaten Puncak Jaya siaga satu, Kapolres dan seluruh anggota waspada dan mengantisipasi adanya serangan susulan terhadap anggota di lapangan.“Polres Puncak Jaya saat ini sedang siaga satu dan melakukan pengejaran terhadap pelaku penembakan,” pungkasnya.Sementara itu, Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri mengatakan akan menindak tegas pelaku kejahatan yang telah menewaskan anggotanya.“Saya sudah perintahkan untuk anggota untuk menangkap dan menindak tegas pelaku penembakan tersebut,” tutur Kapolda Papua.(Redaksi)
25 Mar 2023, 22:26 WIT
Astaga!! JPU Kejari Jayapura Diduga Main Mata Dengan Terdakwa Kekerasan Seksual JM
Papuanewsonline.com, Jayapura- Penegakan hukum di Papua semakin terinjak-injak oleh ulah aparat penegak hukum sendiri di Papua, bagaimana tidak pria berinsial JM didakwa JPU Kejaksaan Negeri Jayapura, Jaksa Rosma Yunita Paiki.SH dengan Pasal 289 KUHP tentang kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun, namun aneh Bin Ajaibnya dalam tuntutan JPU Rosma Yunita Paiki.SH dalam tuntutanya, hanya menuntut terdakwa 8 bulan penjara.Dasar tuntutan yang ringan terhadap terdakwa JM si pria bejat ini, langsung direspon Helmi SH selaku kuasa hukum korban kekerasan seksual berinisial MR.Pengacara kondang ini mengkritik keras rendahnya tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa JM." Kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman yang lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum," harap Helmi dikutip dari Jubi.id, Sabtu (25/3/2023).Tuntutan yang dikritik Helmi itu adalah tuntutan dalam perkara kekerasan seksual yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura. Perkara itu diperiksa dan diadili hakim yang diketuai Zaka Talapatty SH MH bersama hakim anggota Donald Everly Malubaya SH dan Gracely Novendra Manuhutu SH.Menurut Helmi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosma Yunita Paiki telah mendakwa JM dengan delik kekerasan seksual sebagaimana diatur Pasal 289 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Akan tetapi, dalam tuntutan yang dibacakan JPU pada Selasa (21/3/2023), JM hanya dituntut delapan bulan penjara.Helmi menegaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Agung, jaksa diberikan kewenangan dalam setiap kasus pidana untuk bertindak mewakili kepentingan korban. Selain itu, dalam persidangan pelaku JM mengaku perbuatannya melakukan kekerasan seksual kepada korban MR, namun sangat disayangkan dari ancaman 9 Tahun dituntut hanya 8 bulan penjara, oleh JPU Kejari Jayapura.Helmi kembali berharap hakim menjatuhkan putusan yang maksimal terhadap pelaku kekerasan seksual, sehingga kasus serupa tidak terjadi lagi. Hal itu juga penting untuk memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.Diketahui, Korban kekerasan seksual MR menuturkan ia mengalami kekerasan seksual dari JM di kontrakannya, Tanah Hitam, Kota Jayapura, pada 23 Oktober 2022. Setelah MR melaporkan peristiwa itu kepada polisi, MR selalu dihubungi pihak keluarga JM yang meminta perkara itu diselesaikan dengan mediasi. Akan tetapi, MR menolak dan tetap meminta agar diproses secara hukum.MR mengaku khawatir dengan keamanannya. Ia mengaku bahkan JM pernah menghubunginya, padahal setahunya JM berada di dalam tahanan. Ia juga mengaku keluarga JM bahkan mau melaporkan dirinya ke pihak kepolisian.“Saya sempat dihubungi keluarga JM. Mereka sampaikan ‘kita mau minta mediasi, tetapi karena kamu masih tetap dengan keputusanmu, nanti dari pihak istri pelaku akan laporkan kamu ke polisi’,” ujar RM menirukan ancaman yang diterimanyaSementara itu menanggapi hal ini, Acel selaku kordinator Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) di Jakarta mengatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono.SH.MH dan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya.SH.MH memberikan sangsi tegas dan teguran keras kepada JPU dalam perkara ini. " Kita minta Bapak Kejati Papua dan Kejari Jayapura untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kasipidum dan oknum Jaksa yang jadi JPU dalam perkara ini sehingga jangan ada lagi oknum-oknum yang mencoreng institusi Kejaksaan," ucap acel di melalui sambungan telepon selulernya, Sabtu (25/3/2023) malam.Acel meminta Hakim Zaka Talapatty SH.MH agar memgadili dan memutus perkara ini benar- benar memberikan rasah adil bagi korban.(Redaksi)
25 Mar 2023, 18:04 WIT
Bimtek SDM Pengawas Distrik, Upaya Meningkatkan Pengawasan Pemilu Di Asmat
Papuanewsonline.com, Asmat- Bawaslu Kabupaten Asmat menggelar bimbingan teknis (Bimtek) Sumber Daya Manusia (SDM) bagi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) yang tersebar di 23 Distrik. Kegiatan tersebut dilaksanakan di aula Worou Cem, Sabtu (25/03/23).Sekertaris Bawaslu sekaligus ketua panitia Bimtek, Timotius Amasndau mengatakan, tujuan kegiatan tersebut untuk melakukan evaluasi terhadap pengawasan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang telah dilaksanakan."Selain itu, untuk menyampaikan tata cara pengawasan penyusunan daftar pemilih hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap," jelas Timotius dalam laporannya.Timotius berharap peserta bimtek dapat memiliki kecakapan, kemampuan, pengetahuan, pemahaman, dan ketrampilan terhadap aturan mekanisme Coklit serta penyusunan daftar pemilih. Selain itu dapat menyusun form A pengawasan."Agar peserta dapat meningkatan kesadaran dan pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi pengawas pemilu yang meliputi tiga aspek yakni cegah, awasi dan tindak," pungkasnya.Dalam kegiatan tersebut Koordiv perencanaan, data dan informasi KPU Asmat, Anthony Bassay Anakota, membawakan materi tentang tatacara pengawasan penyusunan daftar pemilih hingga penetapan DPT.Sedangkan materi tentang tata kerja dan pola hubungan pengawas pemilu dan tata cara pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawasan pemilu, masing masing komisioner bawaslu Hasan Haruna, dan Ludovitus Santos.Bimtek tersebut diakhiri dengan materi simulasi pembuatan laporan hasil pengawas.(Petter Letsoin).
25 Mar 2023, 15:32 WIT
Kemendagri Dorong Papua Pegunungan Percepat Realisasi APBD
Papuanewsonline.com, Jayapura - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan untuk mempercepat realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebagai upaya menjamin roda pemerintahan di daerah berjalan secara efektif. Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni pada kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Sosialisasi Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi dan Kabupaten se-Papua Pegunungan Tahun 2023 di Hotel Suni Abepura, Jayapura, Papua, Jumat (24/3/2023). Fatoni menyampaikan, Pemprov Papua Pegunungan dan Pemerintah Kabupaten se-Provinsi Papua Pegunungan harus mempercepat realisasi APBD. Pasalnya, saat ini telah memasuki bulan Maret. Artinya, waktu efektif pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran (TA) 2023 tinggal 9 bulan lagi. "Percepatan pelaksanaan realisasi APBD ini penting dilakukan, agar pembangunan bisa segera dilaksanakan, pelayanan publik juga diperbaiki, kesejahteraan masyarakat juga meningkat," imbuh Fatoni. Fatoni memberikan apresiasi atas penyelenggaraan kegiatan Rakor yang dilaksanakan di awal tahun. Sehingga dapat menyamakan persepsi dan menyamakan langkah dari seluruh stakeholder. Di samping itu, dirinya juga menekankan, pada Rakor tersebut turut disosialisasikan peraturan perundang-undangan, kebijakan, dan sejumlah informasi terkini. Dengan demikian, hal tersebut diharapkan dapat menambah keyakinan dan rasa percaya diri pegawai untuk melaksanakan kegiatan. “Percepatan realisasi APBD juga penting, agar uang yang sudah dianggarkan di APBD segera beredar di masyarakat. Sehingga meningkatkan daya beli masyarakat dan akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerah," tambah Fatoni. Pada kesempatan Rakor tersebut, Fatoni memberikan apresiasi atas capaian kinerja realisasi APBD di Tanah Papua. Sebanyak 7 daerah memperoleh penghargaan APBD Award 2023 pada 2 kategori, yaitu realisasi pendapatan, realisasi belanja, dan realisasi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Rakor dihadiri langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo, Penjabat (Pj.) Gubernur Papua Pegunungan, Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Pegunungan, Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuda, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri yang hadir secara virtual. Selain itu, hadir Kepala Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Direktur Utama Bank Papua, dan Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara Jayapura. Peserta Rakor antara lain Bupati se-Papua Pegunungan, Sekretaris Daerah Kabupaten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Papua Pegunungan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten se-Papua Pegunungan.(Redaksi)
25 Mar 2023, 13:31 WIT
Badan Pengarah OKIA Minta Jaksa Periksa & Telusuri Dana Hibah Pemkab Mimika
Papuanewsonline.com, Mimika- Badan Pengarah Organisasi Kaum Intelektual Amungsa (OKIA) , mendukung Kejaksaan Negeri Mimika mengungkap dugaan korupsi penyaluran dana hibah Tahun 2022 hingga 2023 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.Dukungan terhadap Kejaksaan negeri Timika dan Kejaksaan Tinggi Papua dalam memeriksa penyaluran dana hibah ini disampaikan dewan pengarah OKIA Yohanes Kemong."OKIA mendukung Jaksa untuk menggelar Pemeriksaan Dana Hibah di Kabupaten Mimika tahun 2022 hingga 2023 tersalur melalui beberapa OPD, diantaranya Kesbangpol, Bagian Umum dan Bagian Kesrah," tegas Yohanes Kemong melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (25/3/2023).Tokoh OKIA ini membeberkan pembagian dana hibah kepada OKP, LSM, Ormas hingga penguyuban di Kabupaten Mimika terdapat nominal yang tidak wajar, karena diduga ada ormas yang satu tahun hanya buat satu kali kegiatan dibiayai Rp 600 juta bahkan hingga sampai Rp 1 Milyar, sedangkan organisasi mahasiswa dan Ormas lain di Mimika yang setiap saat melakukan kegiatan dan pengkaderan tidak tersentuh oleh pemerintah daerah melalui dana Hibah."Ini merupakan rangkaian diskriminasi yang dilakukan pemerintah daerah, jadi Kejaksaan Negeri Mimika segera periksa dana Hibah di Kabupaten Mimika, kalau terbukti tangkap dan penjarakan," kesalnya.Kata YK, Setelah ditelusuri , ternyata yang dapat bantuan hibah adalah LSM , OKP dan Ormas serta penguyuban yang Membela Kasus Korupsi Pesawat dan Kelikopter , Sedangkan OKP, LSM Ormas dan penguyuban yang mendukung penegak hukum dalam hal ini kejaksaan negeri mimika dan Kejati Papua untuk memberantas Kasus dugaan Korupsi Pesawat dan Helikopter di Timika tidak di berikan bantuan Hibah. "Ini merupakan praktek kotor di dalam birokrasi pemerintahan saat ini, jadi jaksa harus bongkar modus mereka," Ujarnya.Yohanes Kemong menyebutkan, dengan dasar bantuan dana Hibah akhirnya, para penikmat melakukan aksi protes dan menghajar habis- habisan Penegak hukum dlm hal ini Kejaksaan Timika dan Kejati Papua. "Jaksa jangan loyo-loyo, segera periksa Kepala Kesbangpol, Kabag Umum, Kabag Kesrah dan Kabag Humas Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, bukan hanya itu para penikmat ini juga harus diperiksa, dan kalau terbukti tangkap dan penjarakan mereka semua, " Tegasnya.Tokoh OKIA ini merasa heran lantaran banyak OKP Ormas di Mimika yang cukup berkontribusi bagi Daerah namun tidak diberikan dana hibah, malahan OKP Ormas yang belum satu tahun bediri sudah diakomodir sebagai penerima." Ini kepentingan siapa? Banyak OKP dan Ormas dan LSM di Mimika kok yang terima dana hibah Hanya OKP dan Ormas Tertentu saja, Jaksa harus periksa dan kalau terbukti tangkap dan penjarakan mereka," Ungkapnya.Yohanes Kemong menegaskan, Sebagai salah satu tokoh Pendiri Organisasi Intelektual di Timika mendukung penuh Kejaksaan Negeri dan Kejati Papua mengusut tuntas Dana Hibah pemkab Mimika tahun 2022 dan tahun 2023." Kejari Mimika segerah panggil dan periksa mereka, karena kami OKIA siap mendukung," Pungkasnya.(Redaksi)
25 Mar 2023, 08:48 WIT
KPK Pastikan Penyuap Lukas Enembe Duduk Dikursi Pesakitan
Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Rijatono Lakka si pemberi suap kepada Lukas Enembe bakal duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta pusat, setelah Hari ini Jumat (24/3) Tim Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara yang bersangkutan ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat." Benar hari ini, berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta pusat, sehingga Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," ujar juru bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (24/3/2023).Ali menyebutkan, Saat ini Tim Jaksa KPK masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan." Tim Jaksa mendakwa yang bersangkutan sebagai pemberi suap kepada Tersangka LE selaku Gubernur Papua sekitar Rp35,4 Miliar," Tegasnya.Lanjut Ali, Pemberian uang dari terdakwa kepada LE diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua.(Redaksi)
24 Mar 2023, 22:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru