logo-website
Sabtu, 18 Jul 2026,  WIT
Berita Pilihan Redaksi Homepage
Kunker Ke Mappi, Anggota DPR RI Yan Mandenas Didampingi Pj Bupati Gomar Tinjau Sejumlah Fasilitas Papuanewsonline.com, Mappi - Anggota DPR RI dari Partai Gerindra daerah pemilihan Papua, Yan P Mandenas kembali melakukan kunjungan kerja sekaligus reses untuk menampung aspirasi dari pemerintah dan masyarakat Kabupaten Mappi.Kedatangan Yan Mandenas disambut Pj Bupati Mappi, Michael Rooney Gomar, S.STP., M.Si bersama Forkopimda serta tokoh masyarakat. Pertemuan dan diskusi digelar di halaman Rumah Jabatan Bupati Mappi, Kamis (2/3/2023).Yan  mengungkapkan tujuan kedatangannya untuk memastikan proses keberlanjutan pemerintahan di bawah kepemimpinan Pj Bupati Mappi, pelaksanaan pembangunan, penggunaan dana Otonomi Khusus serta memantau persiapan Pemilu Tahun 2024. Politisi muda asal Papua ini mengungkapkan salah satu keberhasilan dari perjuangan yang dilakukan yakni revisi Undang Undang Otsus. Hasilnya pun mulai dirasakan lewat pemekaran sebagai turunan dari UU Otsus dan juga peningkatan alokasi Dana Otsus. “Setelah pemekaran dilakukan di Papua Selatan, tugas berikut adalah bagaimana mencari sumber anggaran lagi untuk setiap provinsi di Papua agar mampu mendongkrak dan mendorong peningkatan pembangunan di daerah,” ujar Yan Mandenas. Papua Selatan termasuk Kabupaten Mappi dikatakan Yan, merupakan daerah dengan biaya pembangunan infrastruktur paling mahal. Hampir semua material didatangkan dari luar Papua. Untuk membangun 1 kilometer jalan dibutuhkan biaya tidak kurang dari Rp 18 miliar. Bahkan di Asmat butuh biaya Rp 22 miliar bangun jalan. Jadi alokasi anggaran Rp 200 miliar hanya bisa untuk membangun 10 kilometer jalan. Inilah yang mendasari adanya peningkatan alokasi Dana Otsus terutama bagi daerah dengan PAD minim. “Sehingga saat selesaikan pembahasan Otsus saya berusaha mendorong agar alokasi dana Otsus yang masuk ke kabupaten/kota bisa bertambah,” ujarnya. Mekanisme penyalurannya pun telah dirubah. Tidak lagi melalui provinsi untuk memudahkan birokrasi. Sekarang usulan langsung dari kabupaten/kota ke pemerintah pusat. Dengan begitu, Bupati sebagai kepala daerah bisa melakukan banyak hal untuk masyarakat. Kabupaten Mappi yang tahun ini mengelola Rp 200 miliar dana Otsus dikatakan Yan Mandenas bisa lebih optimal. Salah satu programnya yang dinilai luar biasa adalah mengalokasikan untuk masyarakat adat dan agama. “Tadi saya bisik Pak Bupati, beliau sampaikan itu sudah dilakukan. Itu luar biasa,” katanya. Memasuki tahun kedua pelaksanaan Otsus Jilid II, Yan Mandenas di hadapan masyarakat Mappi terus berkomitmen dan konsisten untuk perjuangkan kebutuhan masyarakat. Terutama dana Otsus, tanpa dilobi oleh pemerintah daerah, ia akan tetap berjuang. Tahun ini alokasi dana Otsus untuk Papua dan Papua Barat mencapai Rp 9 triliun. Jika Dana Alokasi Umum (DAU) naik, maka alokasi Otsus pun pasti ikut meningkat. Ia berharap tahun depan alokasi dana Otsus untuk Papua bisa menembus Rp 15 triliun. “Supaya kabupaten minim PAD bisa ditutupi dengan Otsus untuk membiayai urusan dasar dan pembangunan. Pembangunan harus menyentuh masyarakat supaya mereka tahu ada perubahan signifikan,” tandas Yan Mandenas. Yan Mandenas juga menyinggung usulan masyarakat untuk pemekaran kabupaten. Ia menyatakan, Provinsi Papua Selatan sudah mekarkan meski dari sisi syarat formal belum memenuhi karena hanya 4 kabupaten. Tapi dengan perjuangan maka bisa terwujud. Untuk pemekaran kabupaten tentunya akan menjadi aspirasi yang akan ditindaklanjuti selanjutnya.Sementara itu Pj Bupati Mappi, Michael Gomar menyambut baik kedatangan Anggota DPR RI, Yan Mandenas yang rutin melakukan kunjungan kerja ke Mappi. Sebelum bahkan hingga terwujudnya Provinsi Papua Selatan.Pada kesempatan itu Pj Bupati memaparkan kondisi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Kurang lebih 9 bulan menjabat, Pj Bupati menyatakan situasi kamtibmas di Mappi terbilang aman dan kondusif. Hubungan lintas sektor juga terjalin dengan baik dan ini menjadi kekuatan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan. Pj Bupati menyadari banyak tugas yang belum terselesaikan tapi ia berupaya untuk melakukan secara bertahap dengan mengerahkan potensi daerah terutama sumber dana. Ia menyebut salah satu kendala bagi Pemkab Mappi adalah kantor pemerintahan yang belum tersedia sehingga pelayanan kepada masyarakat belum maksimal. “Selama ini cukup banyak kantor yang kami sewa atau kontrak dari masyarakat dan ini merupakan salah satu kendala dalam proses pelayanan publik kepada masyarakat,” Ungkapnya.Hal ini sekaligus menjadi usulan yang disampaikan Pj Bupati kepada Anggota DPR RI, sehingga pembangunan bisa dilakukan bertahap untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan.Pemkab Mappi dipaparkan Pj Bupati, lewat APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 telah mengambil beberapa kebijakan di bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Program inipun dilanjutkan di Tahun 2023.Untuk sektor kesehatan, Pemkab Mappi dengan menggunakan Dana Otsus sudah melakukan penandatangan MoU atau Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan empat rumah sakit baik di Papua maupun di luar Papua. Program ini dilakukan untuk memberikan layanan kesehatan rujukan kepada masyarakat. Juga dalam rangka peningkatan kualitas SDM tenaga kesehatan lewat pendidikan dan pelatihan bekerjasama rumah sakit rujukan.Pemkab Mappi juga menjadikan pendidikan sebagai prioritas. Tahun 2023 dialokasikan bantuan pendidikan dan beasiswa kepada kurang lebih 1.303 mahasiswa yang kuliah di kampus yang bekerjasama dengan Pemkab Mappi. Bantuan ini akan terus dibenahi sehingga kampus yang belum kerjasama akan dijajaki. Bahkan akan dilakukan secara terbuka melalui seleksi untuk penerimaan besiswa yang menjadi tanggungjawab Pemkab. Begitu juga dengan program bimbingan belajar bagi siswa kelas XII yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Sehingga siswa yang akan menghadapi ujian akhir, serta persiapan masuk perguruan tinggi negeri, sekolah kedinasan maupun perguruan tinggi swasta bisa lebih siap. “Tahun ini kami juga merencanakan memprogramkan pengiriman mahasiswa kurang lebih 6 orang yang akan berkuliah di New Zealand  dan dalam  waktu dekat kita akan melakukan seleksi  untuk melihat kemampuan dan kita khususkan kepada anak-anak asli Mappi,” kata Pj Bupati Mappi.Pj Bupati menyebut, sarana dan prasarana pendidikan serta kesehatan masih perlu pembenahan. Terutama tenaga kesehatan dan guru yang dibutuhkan untuk ditempatkan di wilayah pedalaman. Pada bidang infrastruktur, Pemkab Mappi juga melaksanakan pembangunan jalan lingkungan dan jalan utama untuk menunjang mobilitas masyarakat dan akses transportasi. Program pemberdayaan ekonomi masyarakat juga dijalankan dalam rangka pengendalian inflasi daerah. “Setiap hari Senin saya bersama ibu Inspektur selalu melaporkan pengendalian yang dilakukan oleh TPID kepada bapak Mendagri. Harga sembako di daerah juga harus rutin dilaporkan. Ini mejadi salah satu tolok ukur penilaian kinerja  dari Mendagri kepada seluruh Penjabat Bupati/Walikota termasuk gubernur,” terang Pj Bupati. Hal inilah yang dikatakan Pj Bupati, membutuhkan kebijakan dan strategi dalam rangka pengendalian inflasi daerah. Oleh sebab itu Pemkab gencar melakukan berbagai kegiatan seperti pertandingan olahraga Turnamen Futsal Bupati Cup I yang bisa mendongkrak pendapatan masyarakat pelaku UMKM. Yang tadinya hanya Rp 100.000 per hari, kini bisa mendapatkan Rp 500.000 per hari. Begitu juga dengan tukang ojek.Untuk itu ia berharap semua pihak mendukung seluruh kegiatan seperti ini karena bukan hanya sekadar pertandingan tapi juga sebagai wadah mempersatukan dan menjaga kebersamaan masyarakat. Terlebih bisa memberikan multiplier effect kepada masyarakat pelaku UMKM untuk mengembangkan usaha dan mendapatkan keuntungan. “Direncanakan juga tahun ini kami akan membangun taman Kota Mappi yang terletak di Distrik Oba’a. Taman ini akan bermanfaat sebagai sarana rekreasi destinasi wisata tetapi juga akan disiapkan kuliner-kuliner yang disiapkan untuk pelaku UMKM,” ucap Pj Bupati Selain melakukan dialog bersama masyarakat, Pj Bupati Mappi, Micahel R. Gomar S.,STP.,M.Si turut mendampingi Anggota DPR RI Yan P. Mandenas untuk lakukan Kunjungan Kerja di RSUD Mappi, SD YPPK St. Paulus Muin Kampung Muin Distrik Oba'a, disana Yan P. Mandenas berduskusi dengan para guru serta memberikan motivasi kepada para siswa serta turut menyaksikan pertandingan Futsal di Kawasan Mappi Sport Center (MSC) KM 7 Distrik Oba'a.Dalam kunjungan itu, Yan P. Mandenas juga mmeberikan peralatan olahraga kepada para pemain serta memberikan dukungan dan motivasi agar terlahir atlet –atlet berkbakat dari kabupaten Mappi yang mampu bersaing baik ditingkat, provinsi, nasional maupun internasional.(Redaksi) 04 Mar 2023, 14:28 WIT
Geruduk Kantor Kejaksaan Negeri Timika, Pendukung JR Tuntut Jaksa Harus Profesional Papuanewsonline.com, Timika - Ratusan masyarakat menggeruduk  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika, Jumat (3/3). Mengelar aksi demonstrasi karena menilai Kejari Timika dan Kejati Papua tidak profesional.Masah aksi ini menuntut agar berkas kasus pesawat yang sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jayapura segera ditarik. Pasalnya mereka menilai langkah Kejaksaan yang mengabaikan aturan pemeriksaan saksi yang meringankan serta sejumlah kejanggalan lain, untuk menggagalkan upaya praperadilan yang diajukan kuasa hukum Plt Bupati Mimika. Orator aksi, Rafael Taoerekeyau dalam orasinya menyoroti kejanggalan proses hukum dugaan korupsi pengadaan pesawat yang dipertontonkan sejak awal. "Pak John Rettob itu anak Kamoro, dari awal kami diam, tapi sekarang kami bergerak. Lembaga Peradilan ini sulit dipercaya, jaksa-jaksa kalian yang mempermainkan hukum. Kalian mengabaikan prosedur hukum hanya karena untuk kepentingan sekelompok orang yang ingin merebut kekuasaan di daerah ini," teriak Rafael.Rafael menegaskan, jika berkas tidak ditarik maka ribuan massa akan menduduki kantor Kejari Timika. "Kami datang minta proses ini ditangguhkan sampai praperadilan selesai, jangan karena kepentingan orang tertentu kalian sengaja langgar hukum," Tegasnya.Ditempat yang sama  Marianus Maknaipeku sebagai tokoh Komoro dalam orasi menyesalkan proses hukum yang dialamatkan kepada Plt Bupati Mimika. Tokoh Komoro yang beberapa waktu lalu menghebokan jagat maya karena kasus video esek-esek ini secara tegas menyebutkan, Banyak kasus korupsi di Timika tapi jaksa  diamkan, namun  pak John Rettob anak Kamoro yang merubah tanah Mimika dimusuhi. " Kami minta hentikan, segera tarik berkas. Pak Ketua Lemasko pesan saya hari ini datang baik-baik, kalau kalian tidak ambil tindakan nanti kami datang ribuan massa," tegas Marianus.Sementara itu, Koordinator Aksi Ronny Leisubun menyebutkan, aksi demo damai tersebut dilakukan secara spontanitas  untuk mendukung Plt Bupati Mimika yang telah dikriminalisasi dan haknya dirampas saat menjalani proses hukum. "Ini kami lakukan aksi ini karena Pak Plt dizolimi mulai dari penetapan tersangka sampai proses hukumnya sangat dipaksakan dan tidak berimbang, karena P21 yang dilakukan oleh Kejati Papua sangat dipaksakan," Ujarnya.Hakim Tunda Sidang Praperadilan Plt Bupati Mimika Vs Kejati PapuaSidang praperadilan yang diajukan  Plt Bupati Mimika JR terhadap Kejati Papua ditunda hakim, lantaran agenda sidang pertama ini tidak dihadiri Kejati Papua selaku termohon.Hakim tunggal praperadilan pada pengadilan negeri Jayapura, Saka Talapatty, SH dalam memimpin sidang perdana praperadilan hari ini, Jumat (3/3/2023) mengatakan, sidang ditunda karena termohon Kejaksaan Tinggi Papua belum dapat hadir, sambil menunjukan sepucuk surat pemberitahuan permohonan penundaan sidang dari Kejaksaan Tingi Papua dalam ruangan sidang." Demikian penundaan sidang praperadilan ini ditunda sampai dengan hari Rabu tanggal 8 Maret 2024, dengan catatan termohon tetap dipanggil untuk hadiri persidangan, sedangkan pemohon tidak akan dipanggil namun tetap hadir dalam persidangan nantinya," ucap Hakim Saka Talapatty sambil mengetuk palu sidang.Diketahui, Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, yang diumumkan Kejaksaan Tinggi Papua 26 Januari 2023 lalu.Permohonan Praperadilan JR dan SH  terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang ditelusuri Media ini, Senin (27/2/2023).Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jayapura  yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jayapura  Jumat Tgl 24 Februari 2023.Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jayapura disebutkan bahwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty berstatus sebagai pemohon dengan termohon Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.(Redaksi) 03 Mar 2023, 17:14 WIT
Wow!! Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu, Simak Ini Pendapat Pakar HTN Fahri Bachmid Papuanewsonline.com,Jakarta - Pakar Hukum Tata Negara dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan respons serta menyoroti putusan  Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait penundaan Pemilu, Putusan PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari; artinya Pemilu tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2024, Menurut Fahri Bachmid, putusan yang berawal dari gugatan Partai Prima dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, tersebut bercorak ultra vires dan potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan.“Secara hukum putusan hakim dalam perkara No. 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst adalah "ultra vires"atau dengan kata lain "beyond the" power" sehingga konsekwensi yuridisnya dari status putusan yang demikian ini adalah bersifat"null and void" atau bersifat "van rechtswege nietig/null end void", sehingga tidak dapat di eksekusi,” ujar Fahri Bachmid saat dimintai  keterangan melalui sambungan telepon selulernya,Kamis (2/3/2023),malam.Menurut Fahri Bachmid, hal tersebut menjadi penting untuk melindungi  kesisteman kerangka hukum Pemilu, berdasarkan desain konstitusional Pemilu yang berlaku saat ini, yang mana berdasarkan bangunan hukum penyelesaian sengketa Pemilu sesuai UU No. 7/2017 tentang Pemilu, telah mengatur dan membagi frame penegakan hukum menjadi 2 (dua) jenis yaitu Pelanggaran dan Sengketa.Dijelaskan Fahri, Pelanggaran di dalam UU Pemilu sendiri terbagi menjadi 3 (tiga) jenis yaitu Pelanggaran Administratif, Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Pidana, sedangkan untuk Sengketa terbagi menjadi 2 (dua) yaitu Sengketa Proses dan Sengketa Hasil.“Secara teknis sesungguhnya UU Pemilu telah mengkonstruksikan saluran hukum penyelesaian jika terdapat permasalahan berupa "dispute" baik pelanggaran maupun sengketa,” katanya.Wakil ketua tim hukum Jokowi Maaruf Amin saat Pilpres ini menambahkan, secara spesifik UU Pemilu memberikan otoritas yang berbeda-beda sesuai dengan kompetensinya dalam penyelenggaraan pemilihan umum kepada Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Pengadilan Negeri (PN), Mahkamah Agung (MA) dan Mahkmah Konstitusi (MK) serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).Fahri  berpendapat, bahwa penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merupakan kewenangan dari Bawaslu dan PTUN sebagaimana diatur dalam ketentuan norma Pasal 467 ayat (1) yang mengatur (1) Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU Keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.Selanjutnya kata Dia, ketentuan Pasal 470 ayat (1) UU Pemilu mengatur (l) Sengketa proses Pemilu melalui pengadilan tata usaha negara meliputi sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara Pemilu antara calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, atau partai politik caton Peserta Pemilu, atau bakal Pasangan Calon dengan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/Kota.Lanjutnya, Ketentuan ayat (2) mengatur : Sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sengketa yang timbul antara a. KPU dan Partai Politik calon Peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173.“Dengan demikian, karakter dari perkara yang diputus oleh PN Jakpus ini sesungguhnya adalah masuk pada ranah perkara sengketa, yang tentunya merupakan yurisdiksi atau kompetensi absolut dari PTUN, bukan PN Jakpus, sehingga hemat saya, putusan ini dapat dikualifisir sebagai "never existed" oleh karena hakim mengokupasi kewenagan kekuasaan lembaga peradilan lain,” Ungkapnya.Fahri Bachmid menilai, putusan pengadilan ini jika diterapkan, maka konsekwensinya sangat serius, yaitu potensial menciptakan kekacauan ketatanegaraan, yang mana kekuasaan pemerintahan, baik presiden maupun lembaga-lembaga negara lainya seperti DPR, DPD, MPR, akan kehilangan legitimasinya, sebab Pemilu tidak dapat diselenggarakan sesuai agenda konstitusional. Misalnya, presiden RI akan berahir masa jabatannya pada 20 oktober 2024, dan tidak ada pelantikan presiden yang baru berdasarkan mandat rakyat melalui suatu pemilihan umum yang legitimate.“Sebab UUD 1945 tidak memberikan jalan keluar jika Pemilu tidak dapat dilanksanakan tepat waktu, atau tidak ada presiden yang terpilih sesuai agenda Pemilu yang telah ditetapkan, ini akan menjadi suatu keadaan kebuntuan konstitusional, ini sangat riskan, dan taruhannya terlalu mahal, itu salah satu impact yang cukup serius jika mengikuti nalar dari putusan ini,” Paparnya.Lanjut Fahri,  Idelanya putusan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam sengketa Perdata oleh pengadilan negeri tidak boleh berdimensi terhadap siklus serta agenda ketatanegaraan, sebab sifat dari putusan perdata hanyalah mengikat para pihak dalam rezim sengketa dengan karakter "contentiosa". Artinya, menurut Fahri Bachmid, putusan PMH itu tidak bersifat "ergo omnes" yang mengikat pada lembaga-lembaga negara sebagai organ konstitusional yang umumnya melaksanakan kewenangan publik.“Apalagi ini berkaitan dengan pelaksanaan agenda ketatanegaraan terkait sirkulasi kepemimpinan nasional yang tentunya berlandaskan pada hukum publik,” Pungkasnya.(Redaksi) 03 Mar 2023, 01:07 WIT
Ini Pendapat Hukum Pengacara Muda Terkait Polemik Status Tersangka Plt Bupati Mimika Papuanewsonline.com, Timika- Proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan serta pengelolaan Pesawat dan Helikopter Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika Tahun 2015, yang berujung Penetapan tersangka dari Kejaksaan Tinggi Papua, yang dialamatkan terhadap Plt Bupati Mimika JR, menuai pro dan kontra di  kalangan masyarakat.Menanggapi hal ini, pengacara muda Bily Erubun. SH  mengatakan,  Masyarakat dan kelompok, serta lembaga tertentu dalam menilai,  bahkan menuding penegak  hukum dalam hal ini, Kejaksaan Tinggi Papua melakukan kriminalisasi dan terlibat kepentingan dalam proses penegakan hukum kasus tersebut, merupakan  kesesatan berpikir dan tidak berlandaskan hukum.  “ Kejaksaan Tinggi Papua , memiliki kewenangan melakukan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan perundang-undangan, artinya upaya penindakan tersebut sah secara konstitusional,” Jelas Bily Erubun di Timika, Kamis (2/3/2023).Pengacara Muda ini menyebutkan, harus digarisbawahi bahwa kasus yang menimpa PLT Bupati Mimika bukan lagi kasus baru yang pernah terjadi di Indonesia  dalam catatan penting peradaban dunia penegakan Hukum ( law enforcement). “ Sebagai anotasi contoh kasus yang sama pernah di tangani Kejagung RI yaitu , Hotasi Nababan dalam pengadaan pesawat di tahun 2014 silam, dimana kasus  tersebut di tangani oleh tiga  institusi penegak hukum  yaitu institusi Polri,  Kejaksaan RI dan KPK RI, yakni  perjalanan  kasus ini, KPK  dan Bareskrim Polri secara bersama-sama menyelidiki perkara ini dan sampai pada kesimpulan tidak ada penyalahgunaan wewenang yang menyebabkan kerugian negara , (pidana korupsi pasal 3 UU pemberantasan tindak pidana korupsi), sementara penyidik kejaksaan agung RI menyatakan sebaliknya ada kerugian negara, dan hingga sampai persidangan terbukti, " Jelasnya.  Lanjut Bily, dalam perkara Hotasi Nababan waktu itu cukup viral, karena hingga  Komisi Yudisial dan Ahli Hukum Tata Negara, hingga hukum pidana semua turun gunung berpendapat bahwa kasus tersebut dalam proses penyelidikan dan penyidikan dihentikan KPK dan Bareskrim, berarti tidak layak untuk masuk ke meja hijau.“ Dalam kasus ini banyak ahli yang berpendapat, sala satunya    pakar hukum tata negara yang kredibilitasnya tidak diragukan yaitu, Hikmawanto Juwana yang saat itu berpendapat bahwa  seharusnya kasus yang menjerat Hotasi Nababan, dibebaskan sejak penyidikan dan kasus ini bukan tindak pidana korupsi, sehingga tidak layak naik ke Pengadilan, karena sudah diperiksa KPK dan Bareskrim, Namun karna semangat upaya pemberantasan korupsi, dengan tetap berada pada rel koridor hukum , Kejaksaan RI tetap melimpahkan perkara tersebut ke meja hijau, Dan akhir dari proses ini Hotasi Nababan di vonis oleh Mahkamah Agung RI terbukti bersalah ,  melakukan tindak pidana korupsi sehingga di hukum 4 tahun penjara,  vide putusan nomor : 417 K/Pid.Sus/2014 Mahkamah Agung RI, jadi harus dipahami bahwa sudah ada yurespondensi penegakan hukum yang sama,” Jelasnya.Lanjut Pengacara Flamboyan ini, Dari ilustrasi case hukum di atas , maka elemen masyarakat Papua tengah , lebih khusus  masyarakat kabupaten Mimika , diharapkan agar mengeluarkan argument atau  komentar di public harus  memberikan edukasi yang baik dan benar.“ Masyarakat atau tokoh yang berargumen di Media harus selektif dan obyektif sehingga memberikan edukasi yang baik dan benar kepada public, karena Jika ada pertanyaan prinsipal mengenai mengapa kasus PLT  Bupati Mimika JR, pernah di tangani KPK dan Polda Papua  namun tidak di temukan adanya kerugian negara , maka jawabannya singkat,   tinjau ulang  contoh kasus Hotasi Nababan,” Ujarnya.  Lanjut Bily,  Disisi lain jika Kejati Papua dalam melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, ternyata menggunakan perhitungan  kerugian Negara dari  pihak inspektorat , maka rangkaian proses penyidikan menjadi cacat dan dapat di batalkan melalui forum praperadilan.“ Diketahui Mahkmah Agung telah menerbitkan Surat Edaran MA (SEMA) No.4 Tahun 2016 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 , Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, Salah satu poinnya rumusan kamar pidana (khusus) yang menyatakan hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang secara konstitusional berwenang men-declare kerugian keuangan negara ,  Kecuali institusi KPK  yang di perbolehkan, hal ini dapat dilihat pada  Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012, yang menyatakan : bahwa dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya dapat berkoordinasi dengan BPKP , dan BPK , melainkan juga dapat  berkoordinasi dengan instansi lain,” Pungkasnya.Inti dari penjelasan tersebut (konstruksi fakta) maka Bily melanjutkan, pasca putusan mahkamah konstitusi Nomor : 003/PUU-III/2006 maka secara sadar terbentuk undang-undang yang  melahirkan UU AP dengan maksud mengubah cara pandang pemberantasan tindak pidana korupsi , yang selama ini di lakukan dengan pendekatan penindakan,  menjadi pendekatan administratif dan cara penyelesaian berdasarkan hukum administrasi ,  sehingga bila audit kerugian negara di peroleh dari pihak inspektorat, maka  mestinya merujuk pada pasal 20 UUAP, yaitu pengembalian uang negara dan bukan tindak pidana korupsi.“ Hal ini Tinggal bagaimana tim hukum plt bupati Mimika JR, dalam proses praperadilan dalam menggunakan hak pembelaan dapat membangun sebuah konstruksi hukum  merujuk pada perkembangan putusan PMK,” Pungkasnya. Kata Dia, Pro kontra atau silang pendapat antara masyarakat terkait kasus hukum Plt Bupati Mimika JR, merupakan keniscayaan yang wajar, namun  cara membangun persangkaan buruk yang tdk berlandaskan hukum kepada Kejati Papua, adalah kostruksi berpikir yang tidak wajar. “ Diharapkan  agar ASN dan honorer Pemkab Mimika wajib hukum menjaga netralitas,  karena mencampuradukkan kebijakan yang harus diamankan dan proses hukum merupakan dua  hal yang sangat berbeda secara diameteral,” Tutupnya.(Redaksi) 02 Mar 2023, 18:26 WIT
Hadiri Pelantikan Pengurus KPKM, Ini Pesan Fangnanan Kepala Suku Besar Kei di Mimika Papuanewsonline.com, MIMIKA - Pelantikan Komunitas Pemuda Kei Mimika (KPKM) periode 2022-2025 siang tadi,  mendapat perhatian khusus dari Ketua Ikatan Kerukunan Keluarga Kei Mimika (IK3M)  Anton Welerubun, atau yang biasa disebut Kepala Suku besar  Kei di Kabupaten Mimika.Pada sambutannya sebagai Orang Tua, dan juga Pemimpin Besar Suku Kei di Mimika, Anton Welerubun berkesempatan memberikan pesan fangnanan kepada anak-anaknya yang tergabung dalam Organisasi KPKM untuk memperhatikan beberapa hal sebagai pegangan dalam menjalankan organisasi KPKM kedepan. "Pertama, Komunitas Pemuda Kei harus bisa menjaga nama baik Kei, menjaga persatuan  dan kesatuan serta menjaga harga diri dan martabat orang Kei di kabupaten Mimika," kata Anton. Karena apa yang telah diwariskan oleh para leluhur dan perintis di kabupaten Mimika ini wajib untuk kita jaga sebagai generasi Evav.Kedua, kata Welerubun, Komunitas Pemuda Kei Mimika  wilayahnya terbatas, sebagai organisasi Pemuda diatasnya ada Kerukunan atau IK3M, sehingga diharapkan ada sinergitas, demi menjaga marwah Kei di Kabupaten Mimika." Jadi KPKM harus memahami wilayah kerjanya dimana agar tidak bersinggungan dan melampaui batas IK3M," Terangnya.Ketua Kerukunan Kei ini berharap Pengurus KPKM segera berkoordinasi dg ketua kerukunan Ohoi masing-masing untuk mempererat silaturahmi dan menghilangkan sekat antara kerukunan Ohoi dengan Organisasi lainnya. "Pesan saya yang ketiga atau terakhir, bahwa organisasi manapun memiliki syarat-syarat untuk  menjadi anggota Apalagi organisasi ini membawa nama Kei di dalamnya. Maka semua harus bermuara dan dikomunikasikan dg Ketua Kerukunan Besar supaya apa yang menjadi tujuan kita bersama dapat berjalan dengan baik," Pungkas Welerubun diakhir sambutannya. (Fauzia) 01 Mar 2023, 17:16 WIT
Besok Pengurus Komunitas Pemuda Kei Mimika Dilantik Papuanewsonline.com, Mimika - Pengurus Komunitas Pemuda Kei (KPK) Kabupaten Mimika, masa bakti 2023-2026 besok dilantik, di Timika.Ketua Panitia Pelantikan Hendrikus Kirwelakubun mengatakan pelantikan sekaligus rapat kerja ini akan dilangsungkan di hotel Grand Tembaga Timika pada Rabu (1/03/2023). Hendrik mengatakan, sejumlah persiapan telah dilaksanakan panitia pelantikan sejak Desember 2022, sehingga acara pelantikan sekaligus dengan rapat kerja Komunitas Pemuda Kei Mimika akan berjalan dengan lancar." Persiapan sudah matang  100% untuk pelaksanaannya. Jadi selesai pelantikan langsung dilanjutkan dengan rapat kerja," ungkap Hendrikus di Sekretariat KPK Mimika, jalan Yos Sudarso, Selasa (28/02/2023). Tokoh pemuda yang sering disapa bung Aken ini menyebutkan, pelantikan dan rapat kerja Komunitas  pemuda Kei Mimika kali mengusung tema, " Membangkitkan Spirit Generasi Muda Yang Kreatif dan Bermartabat Menuju Emeneme  Yauware"." Acara pelantikan ini akan dihadiri juga oleh forkopimda, Lemasko dan Lemasa, Organisasi Kepemudaan, Organisasi Kemasyarakatan di Kabupaten Mimika, para sesepuh, dan sejumlah pihak lain," Ujarnya.Terpisah   Ketua KPK terpilih periode 2023-2026, bung Edoard Rahawadan mengatakan, momentum pelantikan KPK Mimika adalah momentum awal bagi  generasi muda Kei di Mimika untuk melanjutkan cita-cita luhur orang tua Kei di tanah Mimika. "Kami sebagai generasi muda Kei saat ini dituntut untuk berani menghadapi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik dari dalam maupun dari luar dalam rangka melanjutkan cita-cita luhur orang tua Kei, berubah sesuai dengan masa," Jelasnya.Bung Edoardus juga mengatakan, Komunitas Pemuda Kei Mimika, adalah organisasi kepemudaan yang didirikan untuk menghimpun generasi muda Kei di Kabupaten Mimika."Kekuatan pemuda dasyatnya  begitu besar, sehingga ini awal kami pemuda Kei turut berperan dalam pembangunan Kabupaten Mimika dengan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan di Mimika," kata Bung EdoBung Edoardus mengajak pemuda dan Pemudi Kei yang ada di Kabupaten Mimika untuk terlibat dan bersama-sama menyukseskan pelantikan KPK  Kabupaten Mimika dan selanjutnya menyukseskan program kerja KPK periode 2023-2026, yang akan dilaksanakan besok.Diketahui Bung Edoardus Rahawadan terpilih sebagai ketua KPK Kabupaten Mimika periode 2023-2026 pada musyawarah besar KPK Kabupaten Mimika,  22 Oktober 2022 lalu di Hotel Serayu Kabupaten Mimika.(Redaksi) 28 Feb 2023, 13:19 WIT
Breaking News: Plt Bupati Mimika JR Ajukan Praperadilan Terhadap Kejati Papua Papuanewsonline.com, Jayapura- Marwah Institusi Kejaksaan di Papua kembali diuji independesi dan Profesionalnya dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi, pasalnya Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air, Silvi Herawaty kembali mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kejaksaan Tinggi Papua, usai ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter Pemkab Mimika tahun 2015, yang diumumkan Kejaksaan Tinggi Papua 26 Januari 2023 lalu.Padahal diketahui Kejaksaan Tinggi Papua usai mengumumkan JR dan SH sebagai tersangka tidak disertai dengan penahanan karena dianggap kooperatif.Permohonan Praperadilan JR dan SH  terlihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jayapura yang ditelusuri Media ini, Senin (27/2/2023).Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jayapura  yang didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jayapura  Jumat Tgl 24 Februari 2023.Dalam SIPP Pengadilan Negeri Jayapura disebutkan bahwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty berstatus sebagai pemohon dengan termohon Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam permohonan itu juga disebutkan klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.Sementara itu ahli hukum acara pidana  Yahya Harahap  berpendapat bahwa hakim praperadilan tidak memiliki wewenang untuk menguji pembuktian dari alat bukti. Hal itu tidak dapat diuji di praperadilan lantaran sudah masuk ke masalah substansial.Mantan Hakim Agung ini mengatakan, kalau sudah berbicara mengenai masalah pembuktian itu proses pemeriksaan substansi. dikatakan Yahya kalau untuk menetapkan orang sebagai tersangka dalam KUHAP harus didukung dengan 2 alat bukti yang cukup. Alat bukti itu penjelasan di pasal 1 angka 14, pasal 17, penjelasan pasal 17.Menurut Yahya, hakim praperadilan hanya menguji persyaratan mengenai alat bukti.‎ Persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai syarat formil  jadi tahap praperadilan tidak ada kewajiban bagi hakim untuk menilai apakah alat bukti yang mendukung penangkapan atau penahanan apakah mempunyai kekuatan pembuktian karena itu kewenangan majelis hakim pengadilan dalam proses acara biasa.Yahya mengatakan, hakim praperadilan cukup melihat apakah alat bukti yang dipermasalahkan sudah memenuhi syarat administratif atau belum. Jadi, Penegak hukum sebagai termohon  hanya cukup membuktikan bahwa dalam menetapkan seorang tersangka alat bukti yang diserahkan telah cukup memenuhi syarat.Menurut Yahya, hakim praperadilan hanya menguji persyaratan mengenai alat bukti.‎ Persyaratan yang dimaksud yaitu mengenai syarat formil dan materiil.‎Kata Yahya, hakim tidak berwenang  menilai-nilai kekuatan yang melekat pada alat bukti tersebut. Jadi penegak hukum Cukup menunjukkan " ini alat bukti sudah mempunyai syarat formil‎ dan materiil, untuk tetapkan orang sebagai tersangka. (Redaksi) 27 Feb 2023, 13:50 WIT
Pembentukan Panitia Paskah Oikumene 2023 Di Mimika Abaikan Pemuda, Ini Kata GMKI Dan GAMKI Papuanewsonline.com, Mimika- Pembentukan panitia perayaan Paskah Oikumene tahun 2023 di Kabupaten Mimika  di dominasi oleh para pendeta, sedangkan Pemuda- Pemudi yang menjadi corong Gereja tidak dilibatkan, padahal pada tahun-tahun sebelumnya Pemuda Gereja selalu terdepan yang dikordinir langsung oleh GAMKI.Mantan Sekretaris Pemuda Oikumene, Apress Noya menjelaskan  bahwa tahun-tahun sebelumnya kegiatan Paskah dikoordinir langsung oleh PPO dan GAMKI bersama dengan seluruh Pemuda Gereja yang ada di Kabupaten Mimika, namun pada tahun 2023 struktur Panitia didominasi oleh para pendeta." Mengapa pada Paskah tahun 2023 ini pemuda Gereja tidak dilibatkan, seharusnya PGGM (Persekutuan Gereja-Gereja Mimika) jeli melihat hal ini, karena pemuda Gereja adalah motor penggerak ini yang harus dipahami secara baik," ujar Apress Noya di Timika, Sabtu (25/2/2023).Senyor GAMKI ini meminta agar struktur komposisi dibenahi agar pemuda Gereja dilibatkan yakni, PAM GKI, PP GPI, pemuda KINGMI, Pemuda Katolik dan Pemuda Denominasi gereja lainnya di Kabupaten Mimika.Penyesalan yang sama juga disampaikan  Ketua GMKI Cabang Mimika, Richard Arthur Tutu." Kami kaget dengan beredarnya struktur panitia paskah tahun 2023 yang dikeluarkan oleh PGGM karena, lebih didominasi oleh pendeta-pendeta," ungkap Richard.Lanju Richard, pada tahun-tahun sebelumnya pemuda Gereja selalu menjadi motor pengerak, dan dipercayakan dalam event dimaksud namun pada   2 tahun terakhir, pemuda Gereja disisihkan." Sebernarnya ada apa dengan pemuda Gereja…! Bukannya pemuda Adalah tulang punggung Gereja sebagai penerus Masa depan Gereja, kok perayaan Oikumene yang sakral seperti ini tidak melibatkan kami Pemuda dan Pemudi Gereja," kesal Richard.Sementara  itu, Pengurus GAMKI Kabupaten Mimika, Silas Wopari  berharap agar PGGM kedepan lebih memberikan ruang bagi pemuda Gereja agar terlibat dalam kegiatan-kegiatan yang sifatnya oikumene yang di laksanakan di kabupaten mimika.." Ini merupakan hal yang sangat penting karena pemuda gereja harus di kasi kesempatan untuk tampil sekaligus sebagai bagian dari pelayanan bersama, karena Pemuda adalah Tulang Punggung Gereja," Pungkasnya.(Stefi) 26 Feb 2023, 11:54 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT