logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Polda Papua Gencarkan KRYD Dengan Tujuan Meningkatkan Penanganan Pencurian Dan Kekerasan Papuanewsonline.com, Jayapura - Masuki hari ke 6, Polda Papua terus gencarkan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung selama 14 hari, dimulai dari tanggal 2 hingga 16 Oktober 2023. Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K, selaku Kepala Kepolisian Daerah Papua, mengumumkan inisiatif ini dengan tujuan meningkatkan upaya penanganan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian berat (Curat), dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polda Papua.Kegiatan ini melibatkan gabungan fungsi utama Polda Papua, termasuk Dit Reskrimum, Dit Reskrimsus, Dit Intelkam, Dit Samapta, serta Polres di antaranya Polresta Jayapura Kota, Polres Jayapura, dan Polres Keerom. Menurut Kapolda Papua, langkah ini dilakukan dengan fokus pada tindakan Represif, didukung oleh kegiatan Preemtif dan Preventif, dengan tujuan menurunkan dan mengungkap kasus kejahatan Curas, Curat, dan Curanmor di wilayah hukum yang disebutkan.“Hingga saat ini menurut hasil data yang kami terima, personel telah mengamankan Barang Bukti berupa kendaraan roda dua sebanyak 113 unit, 21 paket Narkotika Jenis Ganja, 1 buah Laptop dan mengamankan 24 orang pelaku,” terangnya.Kapolda Papua menegaskan bahwa upaya ini dilakukan dalam rangka menekan tingkat kriminalitas, khususnya dalam kasus Curat, Curas, dan Curanmor, serta untuk mengungkap dan menindak pelaku kejahatan tersebut. Kegiatan yang akan dilakukan meliputi patroli di tempat-tempat rawan kejahatan dan juga operasi razia."Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap dapat mencegah terjadinya kasus-kasus serupa di Papua, terutama di wilayah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Keerom," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K. Pihak berwenang berharap bahwa KRYD ini akan menjadi langkah yang efektif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polda Papua.PNO-11 08 Okt 2023, 15:02 WIT
Masyarakat Nduga Sambut Baik Penyelesaian Insiden Di Gereja Kenyam Papuanewsonline.com, Nduga – Kapolres Nduga, Kompol Vinsensius Jimmy Parapaga, S.I.K, mengumumkan bahwa insiden penggeledahan dan penahanan lima orang yang diduga simpatisan KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) di area gereja Kenyam, Kabupaten Nduga, telah berhasil diselesaikan dengan baik. Kelima orang tersebut telah dilepaskan dan dikembalikan dalam keadaan sehat ke keluarganya masing-masing. Namun, mereka diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.Kapolres Nduga menegaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Nduga dan tokoh agama, termasuk tokoh gereja, untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik. Mereka menggelar doa bersama sebagai tanda penyelesaian masalah dan pemulihan Kabupaten Nduga."Bentuk dari penyelesaian masalah tersebut, kita buat dari doa bersama. Pemulihan Kabupaten Nduga, itu sudah didoakan. Sehingga kita menganggap semua permasalahan di Nduga telah selesai termasuk insiden itu," kata Kapolres Kompol Vinsensius Jimmy Parapaga kepada wartawan.Kapolres juga mengajak pihak-pihak yang masih mencoba mengungkit insiden tersebut untuk melihat fakta bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara bersama-sama. Ia menekankan bahwa insiden tersebut sudah mencapai kesepakatan bersama dan tidak perlu lagi dipertanyakan.Tak hanya itu, aparat kepolisian yang terlibat dalam penggeledahan tersebut telah dipindahkan dari Kenyam dan tidak bertugas lagi di sana. Kapolres juga telah memerintahkan anggotanya agar berkoordinasi lebih dulu dengan pendeta atau kepala gembala jika hendak melakukan penindakan di lingkungan gereja.Dalam kasus ini, polisi memiliki bukti keterlibatan para terduga simpatisan KKB dengan kelompok Egianus, yang mereka akui. Namun, atas permintaan pemerintah, kelima orang tersebut dilepaskan dengan syarat melakukan penandatanganan surat pernyataan. Penangkapan mereka sebelumnya terjadi pada 17 September 2023 dan sempat mendapat perlawanan, yang menyebabkan pengrusakan pintu rumah. Bangunan yang diselidiki ternyata adalah Kantor Klasis, sehingga menarik perhatian berbagai pihak. (PNO-12) 08 Okt 2023, 14:04 WIT
Jaga Ketertiban Jelang Pemilu 2024, Polres Puncak Jaya Musnahkan Barang Bukti Papuanewsonline.com, Puncak Jaya – Dalam upaya mempertahankan stabilitas keamanan yang kondusif di wilayahnya, Kepolisian Resor Puncak Jaya bersama Forkopimda melaksanakan pemusnahan barang bukti seperti minuman keras, alat tajam, dan alat perang tradisional hasil sitaan Polres Puncak Jaya pada Sabtu (7/10). Kegiatan ini berlangsung di Lapangan Alun-alun Monumen Roh Kudus Kota Baru Mulia dan dipimpin oleh Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H.Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk PJ. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Denny Salurerung, S.Sos, PJ. Sekda Puncak Jaya Yubelina Enumbi, S.E., M.M, Wakil Ketua I DPRD Puncak Jaya Miren Kogoya, S.Stp, Ketua TP-PKK Kabupaten Puncak Jaya Manikem, S.Sos., M.Ap, para komandan satuan tugas di wilayah Kabupaten Puncak Jaya, serta tokoh agama dan tokoh masyarakat.Barang bukti yang dimusnahkan meliputi minuman keras, alat tajam, dan alat perang tradisional. Diantaranya, terdapat 197 botol air mineral yang berisi minuman lokal beralkohol jenis CT (Cap Tikus), 121 botol minuman beralkohol golongan B merk Vodka, 14 botol minuman beralkohol golongan B merk Whisky Robinson.Tidak hanya itu, terdapat juga 12 ember berisikan bahan baku pembuatan minuman keras lokal jenis CT, 10 panci yang dimodifikasi untuk pembuatan minuman keras lokal jenis CT, 2 buah kompor merk Hock, 2.625 anak panah, 196 busur, 54 tali busur, 7 parang, 7 pisau, 1 kapak, dan 1 linggis.Kapolres Puncak Jaya, AKBP Kuswara, S.H., S.I.K., M.H, dalam wawancara dengan awak media, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan dasar hukum dan merupakan bagian dari komitmen pihaknya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kabupaten Puncak Jaya. Ia juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga wilayah mereka agar tetap aman dan tertib."Kami tidak bosan-bosannya menghimbau kepada para pembuat minuman keras, terutama miras lokal, bahwa kami berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pembuatan minuman keras tersebut. Kami didukung oleh Pemerintah Daerah, DPRD, dan tokoh masyarakat," ujar AKBP Kuswara.PJ. Bupati Puncak Jaya H. Tumiran, S.Sos., M.Ap, juga mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti ini. Ia menegaskan bahwa komitmen bersama antara pemerintah daerah dan kepolisian adalah menciptakan keamanan dan ketertiban di daerah tersebut. PJ. Bupati juga menekankan pentingnya menjaga agar pelaksanaan Pemilu tahun 2024 berjalan tanpa insiden konflik sosial, yang seringkali bermula dari minuman keras dan senjata tajam."Kami akan tindak secara tegas dan diproses secara hukum yang berlaku terhadap mereka yang masih terlibat dalam kegiatan tersebut," tutup PJ. Bupati Puncak Jaya. (PNO-12) 08 Okt 2023, 09:54 WIT
Polres Biak Numfor Bergerak Cepat Mengevakuasi Penemuan Mayat Perempuan Papuanewsonline.com, Biak - Penemuan mayat seorang perempuan di belakang Kantor Lurah Mandala, di dalam pagar Bandara Frans Kaisiepo Biak, dievakuasi aparat Kepolisian pada Sabtu (07/10/2023). Kepolisian Resor Biak Numfor, dibawah komando Kapolres AKBP Damianus Dedy Susanto, S.H., S.I.K., M.H, segera mengambil langkah cepat untuk mengungkap kejadian ini.Menurut Kapolres Biak Numfor, kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh warga sekitar kepada salah satu personel Polres sekitar pukul 08.08 WIT pada hari Sabtu tanggal 7 Oktober 2023. Informasi tersebut kemudian disampaikan ke Piket Polres Biak Numfor. Setelah menerima laporan tersebut, personel Polres yang terdiri dari piket fungsi Samapta, Sat Reskrim, dan tim identifikasi segera menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan olah TKP.Kapolres menjelaskan bahwa mayat yang ditemukan adalah seorang perempuan bernama Adomina Wariroan (26 tahun), warga Kelurahan Sinar Pagi, Distrik Biak Kota."Mayat ini telah dievakuasi menggunakan mobil ambulance milik Bandara Udara Frans Kaisiepo ke RSUD Biak untuk dilakukan Visum," ucap Kapolres.Hasil Visum, berdasarkan pemeriksaan dokter Forensik RSUD Biak, menunjukkan bahwa tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan atau trauma pada tubuh korban. Korban diduga meninggal dunia karena mati mendadak (sudden death).“Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Biak masih aktif memeriksa beberapa saksi termasuk suami dan anggota keluarga korban untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Pihak berwenang berupaya untuk mengungkap penyebab kematian yang tidak terduga ini agar keluarga korban dapat mendapatkan jawaban atas kejadian yang menimpa wanita tersebut.PNO-11 08 Okt 2023, 09:47 WIT
Kapolda Bali Ikut Kegiatan Tactical Floor Game Untuk Kesiapan KTT AIS FORUM 2023 Papuanewsonline.com, Bali - Kapolda Bali Irjen Pol. Ida Bagus Kd Putra Narendra, S.I.K., M.Si, menghadiri kegiatan Tactical Floor Game (TFG) yang dilaksanakan di Gedung Perkasa Raga Garwita, Polda Bali, Jumat (6-10-2023).TFG tersebut bertujuan untuk menyusun taktik dan strategi yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pengamanan KTT-AIS FORUM 2023. TFG juga dapat digunakan sebagai wahana koordinasi dalam perencanaan operasi agar masing-masing Satgas mengetahui peran dan fungsinya untuk menyukseskan dan mendukung berjalannya kegiatan KTT-AIS.Kegiatan yang dipimpin oleh Kakor Lantas Polri Irjen. Pol. Drs. Firman Santyabudi, M.Si., didampingi Kapolda Bali serta Pejabat Utama Mabes Polri dan Pejabat Operasi pada Polda Bali yang ikut mendampingi dalam rangka kesiapan Polri dalam KTT AIS FORUM 2033Kakorlantas Polri mengatakan bahwa kegiatan TFG ini sangatlah penting dilakukan guna memantapkan kesiapan para unsur yang terlibat dalam rangka mengamankan event KTT AIS FORUM 2023 yang akan dilaksanakan di Bali pada tanggal 10-11 Oktober mendatang.“Hal ini merupakan tahapan dengan prosedur dan mekanisme yang harus dilakukan dalam menjalankan latihan secara bertingkat dan berlanjut dari tahapan sebelumnya. Oleh sebab itu, saya berharap pada kegiatan ini kita bisa menemukan hal-hal yang selama ini belum diprediksi, sehingga kita dapat mengantisipasinya dan lebih matang dalam menghadapi kegiatan TFG tingkat selanjutnya,” ujar Kakorlantas PolriKapolda Bali menyebutkan bahwa TFG kali ini merupakan bagian dari rangkaian kesiapan Pengamanan VIP dan VVIP terkait dengan tambahan situasi dinamis saat pergerakan anggota yang sedang bertugas maupun pergerakan delegasi pada saat KTT AIS FORUM 2023“Pada Tactical Floor Game yang ini bertujuan untuk mengetahui detail tentang pelaksanaan pengamanan baik Ring 1, 2 dan 3, yang mungkin pada pelaksanaan nya akan bergerak dinamis namun sekiranya dengan perencanaan awal ini maka pelaksanaannya pun tidak akan jauh berubah walaupun pada saat event KTT AIS FORUM 2023 situasinya akan dinamis,” demikian pungkas Kapolda BaliSementara itu, saat ditemui ditempat TFG berlangsung, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan, S.I.K., M.H menyampaikan bahwa mengingat begitu pentingnya kegiatan TFG ini, maka diperlukan keseriusan dan semangat yang tinggi dari seluruh personel Satgas Pamwil, sehingga semuanya dapat berjalan dengan baik sesuai harapan“Polda Bali yang tergabung dalam satgas Pamwil Bali bersama anggota yang BKO dari Mabes Polri dan beberapa polda terdekat dari terus berupaya menyukseskan acara tersebut dengan terus berkoordinasi dan berkaloborisasi bersama stakeholder yang ada di Provinsi Bali dalam mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tandas Kabid Humas.Terkonfirmasi 32 negara akan hadir, dengan 5 Kepala Negara hadir langsung di Bali yaitu Presiden Micronesia, Perdana Menteri Niue, Perdana Menteri São Tomé and Príncipe, Perdana Menteri Timor-Leste serta Perdana Menteri Tuvalu.KTT AIS Forum mengusung tema utama "Membina Kolaborasi, Memajukan Inovasi untuk Laut dan Masa Depan Bersama" (Fostering Collaboration, Enabling Innovation for Our Ocean and Our Future). Sementara tiga subtema dari forum tersebut yakni Blue Economy; Our Ocean, Our Future; dan Solidarity.Fiji dan Tonga akan mengirimkan Deputi Perdana Menteri. Sementara Maldives, Madagascar, Marshall Islands, Palau, Seychelles, Singapore, Solomon Islands, Papua Nugini mengirimkan Menterinya.Selanjutnya Carbo Verde, New Zealand akan menghadirkan Wakil Menteri. Ireland, Japan, Cyprus, Samoa, Malta, United Kingdom, Saint Lucia, Cook Island, Filipina dan Suriname menghadirkan Duta Besarnya.Sementara 4 Organisasi Internasional yang akan hadir adalah Melanesian Spearhead Group, Pacific Island Forum, Association of Southeast Asian Nations, United Nations Development Programme.PNO-11 06 Okt 2023, 19:19 WIT
Polres Boven Digeol Bantu Padamkan Api Yang Menghanguskan 3 Unit Rumah Dan Sejumlah Kios Papuanewsonline.com, Boven Digeol -  Setelah menerima laporan dari masyarakat, Kepolisian Resor Boven Digeol segera merespons untuk membantu warga memadamkan api yang membakar sebuah rumah pada hari Rabu (04/10) sore di Simpang Tiga Jalan Bosowa, Kampung Persatuan, Distrik Mandobo, Kabupaten Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan. Kebakaran ini mengakibatkan tiga unit rumah kios hangus terbakar.Adapaun Korban kebakaran bernama Yustinus Yulianto, 33 tahun, seorang pria beragama Katolik yang berprofesi sebagai penjahit pakaian.Iptu Ino Sain, yang bertugas sebagai perwira pengawas piket, menjelaskan bahwa personil dari Polsek Mandobo dan regu pengawas Mako Polres segera bertindak setelah menerima laporan. Mereka turun langsung ke lokasi kebakaran bersama warga untuk berusaha memadamkan api."Ketika listrik tiba-tiba mati sekitar pukul 17.10 WIT, salah satu saksi melaporkan bahwa beberapa detik kemudian listrik kembali menyala, dan kemudian terdengar suara ledakan dari arah belakang. Setelah memeriksa, terungkap bahwa dapur telah terbakar," jelasnya.Iptu Ino mengatakan, kebakaran menyebar dengan cepat karena dinding rumah terbuat dari papan dan banyak kain sebagai bahan. Iptu Ino Sain memimpin upaya pemadaman api di lokasi kejadian, dengan bantuan petugas piket serta warga setempat.“Pemadaman dilakukan dengan peralatan yang tersedia, dan juga dengan dukungan dari enam unit mobil L300 yang dilengkapi dengan peralatan pemadam kebakaran, serta satu unit mobil pemadam kebakaran dari Kabupaten Boven Digoel,” ucapnya.Kerugian akibat kebakaran ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah).“Dugaan sementara menyebutkan bahwa kebakaran ini disebabkan oleh korsleting listrik yang berasal dari rumah kios/penjahit. Kasus ini sedang ditangani oleh satuan Reskrim Polres Boven Digoel,” tutup Iptu Ino.PNO-11 06 Okt 2023, 11:15 WIT
Kabidhum: Tanggapi Pemberitaan Sepihak Terkait Hak Tanah Milik Satbrimob Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menanggapi pemberitaan sepihak yang dipublikasikan salah satu media online terkait persoalan lahan yang diklaim bukan milik Satuan Brimob Polda Maluku di Tantui.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, menegaskan, tudingan mengenai lahan yang saat ini sementara digusur merupakan hak milik Satbrimob Polda Maluku."Bahwa tanah yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw seluas 817 M², adalah tanah Brimob dan sudah memiliki status hukum tetap melalui PK (Peninjauan Kembali) MA RI, tanggal 24 Juli 2022," tegasnya.Rum Ohoirat juga menjelaskan mengenai penyampaian dari Marthen Ur, yang mengaku tanah seluas 817, terdapat pemukiman masyarakat di dalamnya sebanyak 44 Kepala Keluarga/KK (ada hak-hak masyarakat yang belum ada ganti rugi)."Perlu kami jelaskan bahwa lahan yang diklaim oleh Ibu Yuliana Simatauw, seluas 817 M², yang sudah menjadi hak Brimob, ada lahan kosong. Yang ada cuma 1 bangunan bekas warung milik Almarhum AKBP (Purn) Natanel Kewilaa untuk melayani makan anggota yang melaksanakan tugas Pam pasca konflik antar warga Kota Ambon. Bangunan tersebut bukan milik Ibu Yuliana Simatauw, sehingga apa yang disampaikan oleh Ibu Yuliana Simatauw dan Marthen Ur, itu tidak benar," jelasnya.Juru bicara Polda Maluku ini kemudian menyampaikan bukti atas kepemilikan tanah tersebut, berdasarkan Putusan Pengadilan. Diantaranya;1. Putusan Pengadilan Negeri Ambon, tanggal 22 Oktober 2020. Hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan Banding ke Pengadilan Tinggi Ambon Maluku.2. Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Maluku, tanggal 22 Januari 2021, hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilanjutkan dengan Kasasi ke Mahkama Agung RI. 3. Putusan Kasasi Mahkama Agung RI, tanggal 26 April 2022, Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw, sehingga dilakukan PK (Peninjauan Kembali) oleh MA RI, dan hasilnya Menolak Gugatan Penggugat Ibu Yuliana Simatauw.4. Putusan Peninjauan Kembali oleh Mahkama Agung RI, tanggal 24 Juli 2022, dan hasilnya Menolak permohonan Peninjauan Kembali oleh MA RI karena tidak ada Novum Baru.Lebih lanjut dijelaskan, mengenai penyampaian Marthen Ur terkait ada data yang kuat dimiliki warga Pandan Kasturi sebanyak 44 KK, pun tidak benar. Namun bila ada, maka hanya sekitar 7 KK saja. 7 KK ini telah dipakai sebagai alat bukti surat dalam Persidangan. Tapi alat bukti itu tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena hanya bersifat surat keterangan dari Pemerintah Kota Ambon untuk menempati tanah yang ada di Lokasi Makosat Brimob saat ini."Jadi kasus ini sudah proses hukum sampai PK, sudah jelas dan inkrahct. Selama ini Polda Maluku tidak pernah melakukan langkah apapun sampai dengan putusan hukum telah ditetapkan.Tanah itu milik negara dan Polri hanya pengguna barang milik negara," katanya.Di sisi lain, Polda Maluku juga menyayangkan masih adanya media yang menulis berita tanpa klarifikasi yang berimbang kepada kedua pihak."Media harus memegang kode etik penulisan berita yang seimbang karena masyarakat saat ini sudah semakin cerdas dan pintar," pungkasnya. (PNO-12) 06 Okt 2023, 08:19 WIT
Polres Aru Berikan Perlindungan Bagi 30 Korban TPPO, Kapolda Maluku: Kejar dan Tangkap Pelaku Papuanewsonline.com, Kepulauan Aru - Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, memberikan perlindungan kepada sebanyak 30 orang wanita yang sempat disekap. Mereka merupakan pekerja di karaoke new paradise. Puluhan pekerja datang meminta tolong polisi setelah berhasil kabur dari tempat kerjanya yang berada di Jalan Jalabil RT 006/004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, Rabu (4/10/2023) dini hari.Terkait kasus itu, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, untuk mengusut hingga tuntas dan menangkap pelaku TPPO-nya."Saya sudah perintahkan Kapolres Aru untuk menangkap pelaku TPPO-nya. Dan untuk sementara menutup karaoke itu, dan memasang police poline," kata Kapolda, Kamis (5/10/2023).Kapolda juga memerintahkan agar melakukan pemeriksaan terhadap semua pihak terkait. "Siapa yang terlibat proses hukum," tegasnya.Sementara itu, Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, menjelaskan, sebelumnya terdapat sebanyak 27 orang wanita yang mendatangi Markas Polres Kepulauan Aru. Mereka berhasil melarikan diri setelah disekap oleh pemilik karaoke. Puluhan orang wanita itu kabur setelah salah satu pekerja berinisial E, berhasil membuka pintu balkon yang sedang digembok. Ia membuka gembok menggunakan alat tang. Berhasil dibuka, rekannya F, lalu mengambil 5 buah kain seprei. Setiap kain seprei diikat ujungnya menjadi seperti tali. Kain itu lalu diikat pada pagar balkon dan diurai ke bawah/dasar dengan ketinggian kurang lebih 3-4 meter yang kebetulan langsung berada di luar pagar bangunan. "Setelah selesai diikat, saudari P kemudian turun duluan dan diikuti secara berurutan sampai semuanya yang berjumlah 27 orang yang menempati lantai 2 bangunan," kata Kapolres, Kamis (5/10/2023).Sementara yang lain pada turun, saudari P dan E, langsung keluar mencari mobil di depan jalan. Mereka meminta pertolongan untuk diantarkan ke Mako Polres Aru. Mobil tersebut bolak-balik sebanyak 3 kali mengangkat para pekerja tersebut.Berdasarkan keterangan para pekerja saat dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), masih terdapat 3 rekan mereka yang disekap pada salah satu villa, tepatnya berada di samping mess. Mendapat informasi tersebut, penyidik kemudian melakukan koordinasi untuk membuka serta mengecek langsung terkait hal itu. Setelah villa yang dituju dibuka ternyata benar ditemukan 3 pekerja yang dimaksud. Mereka langsung diamankan ke Mako Polres Kepulauan Aru bersama teman-temannya yang lain."Jadi pekerja karaoke yang telah kami lindungi total sebanyak 30 orang," kata Kapolres.Menurut pekerja, mereka terpaksa berusaha melarikan diri karena dijerat dengan hutang yang berlebihan dari pemilik karaoke. Mereka bahkan diperlakukan seperti tahanan dan dikunci dari luar setelah selesai kerja.Menurut para pekerja, jatah makan setiap hari hanya diberikan 1 kali pada siang hari. Terkadang, makanan yang dibawa datangnya terlambat hingga jam 3 sore. Sementara untuk makan malam harus beli di kafe milik boss mereka. Bahkan, apabila ketahuan beli makan di luar, maka dikenakan denda Rp 500.000."Para pekerja mengaku iuran sampah per karung mereka bayar Rp 10.000. Kalau ada yang sakit dan harus dirawat harus bayar sendiri, apabila tidak sanggup membayar maka biayanya ditambahkan ke hutang yang bersangkutan," jelasnya.Tak hanya itu, menurut pekerja, tempat tinggal di mess pun harus dibayar setiap bulan sebesar Rp 350.000 per orang. Sementara yang menggunakan villa dikenakan biaya Rp 600.000 per orang."Ketika kerja HP mereka disita. Tidak jarang dan hampir semua pekerja pernah dipukuli dan dianiaya bila tidak mengikuti perintah bos atau pemilik kafe," ungkapnya.Kapolres mengaku saat ini penyidik telah melakukan olah TKP. Karaoke paradise pun telah dipasang garis police line. "Kita juga sudah lakukan visum et repertum terhadap pekerja yang mengalami luka (ringan) akibat terjatuh atau terpeleset pada saat turun dari lantai dua," katanya, sembari mengaku puluhan pekerja saat ini sementara diamankan di aula Bhayangkari Polres Kepulauan Aru dengan dijaga Polwan dan piket fungsi. "Kita juga sudah koordinasi dengan Dinas DP3A (Perlindungan Perempuan & Anak) Kepulauan Aru. Mereka rencana akan dikembalikan ke daerah asal masing-masing menunggu kapal tiba di Dobo," katanya.KASUS TPPOSebelumnya, penyidik Polres Kepulauan Aru menangani kasus TPPO di lokasi karaoke paradise tersebut sejak Agustus 2023. Dalam kasus itu penyidik Polres Kepulauan Aru telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. 3 diantaranya sudah ditahan dan 2 lainnya yang merupakan pemilik karaoke berinisial AL dan RWK telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Untuk kasus TPPO berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," tambah KapolresKapolres mengatakan, kasus TPPO terungkap setelah tiga orang pekerja melarikan diri dan meminta perlindungan dari Polres Aru. “Awalnya ada dugaan tindakan kekerasan. Saat didalami ada unsur TPPO, dan kasus ini menjadi atensi bapak Kapolda dan Kapolri, sehingga kita lidik, sidik dan sudah ditetapkan lima tersangka. Tiga sudah ditahan, dua DPO,” jelasnya. (PNO-12) 05 Okt 2023, 19:21 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT