logo-website
Sabtu, 11 Okt 2025,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
Breaking News: KPK Tetapkan Menteri Yasin Limpo Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diinformasikan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.Yasin Limpo ditetapkan jadi tersangka saat KPK meningkatkan status dugaan korupsi yang menyeretnya dari tahap penyelidikan ke penyidikan."Yang bersangkutan SYL sudah jadi tersangka," ujar sumber Papuanewsonline.com melalui pesan  tertulis, Sabtu (30/9/2023).Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9)."Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya, setelah semua proses cukup dilakukan," kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL.Ali mengatakan, Hasil penggeledahan belum bisa disampaikan. "Sekira sejauh ini puluhan miliar yang ditemukan dalam penggeledahan dimaksud," lanjut Ali.Pada kesempatan tersebut, Ali juga membenarkan bahwa tim penyelidik membawa alat atau mesin penghitung uang saat menggeledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo.Menurut Ali, mesin itu dibawa untuk menghitung uang yang diamankan secara akurat."Jadi betul tim penyidik bawa alat penghitung uang dalam proses penggeledahan tersebut," ujar Ali.Kata Ali, Selain uang, tim penyidik juga mengamankan dokumen transaksi uang, pembelian aset, dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan tersebut."Ketika naik proses penyidikan, kami pastikan telah menetapkan pihak sebagai tersangka. Namun identitas tersangka akan kami sampaikan ketika penyidikan ini cukup," ucap Ali.Ali membeberkan, dari hasil temuan saat penggeledahan, tim akan melakukan analisis untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara yang sedang dilakukan penyelesaiannya dalam proses penyidikan ini.Sekedar diketahui, KPK saat ini menyelidiki dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).Lembaga antirasuah telah menganalisis keterangan 49 pejabat Kementan, termasuk Syahrul Yasin Limpo selaku Menteri Pertanian.KPK menyatakan tengah mengusut tiga klaster dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, permintaan keterangan kepada Syahrul Yasin Limpo terkait klaster korupsi yang pertama.Namun demikian, sampai saat ini KPK belum mengungkap penyidikan terkait dugaan korupsi di Kementan.(PNO/02) 30 Sep 2023, 13:32 WIT
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2 Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuktikan komitmennya menindaklanjuti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberangus seluruh mafia sepak bola di Indonesia. Hal itu dilakukan demi menciptakan iklim persepakbolaan yang bersih bebas dari praktik pengaturan skor (match fixing). Komitmen itu terbukti dari penegakan hukum yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola. Dalam hal ini, telah ditetapkan enam orang tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan pertandingan Liga 2."Dari hasil penyidikan, penyidik telah memperoleh bukti yang cukup. Maka ditetapkan enam orang sebagai tersangka," kata Kasatgas Anti-Mafia Bola Polri Irjen Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023. Keenam tersangka itu adalah, K selaku LO wasit, A selaku kurir pengantar uang, R sebagai wasit tengah, T selaku asisten wasit 1, R asisten wasit 2 dan A yang merupakan wasit cadangan. Untuk terus menciptakan iklim sepak bola Indonesia yang bebas dari mafia, kata Asep, Satgas tersebut terus melakukan analisis terhadap sejumlah pertandingan baik yang sudah berjalan maupun berlangsung. Tak hanya itu, Asep menekankan, proses penegakan hukum ini sendiri hasil dari sinergitas antara Polri dan Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Pasalnya, organisasi sepak bola tanah air itu menyampaikan laporan dari Sport Radar Intelligence dan Investigation dari FIFA yang diserahkan pada tanggal 24 Juni 2023. Dalam standar internasional, FIFA menggunakan jasa dari Sport Radar untuk menganalisa dan mengumpulkan data intelijen terkait dugaan match fixing. "Dalam laporan tersebut, terjadi match fixing pada pertandingan dari tahun 2018 sampai dengan 2022. Tidak menutup kemungkinan prakfik seperti itu masih terjadi di tahun 2023. Dikarenakan target tersebut masih diduga masih berkecimpung dalam kegiatan persepakbolaan Indonesia sampai saat ini," ujar Asep.Masih dalam laporan yang sama, Asep mengungkapkan bahwa, terdapat wasit terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara klub X dan klub Y pada November 2018. Menerima laporan tersebut, Satgas Anti-Mafia Bola bergerak cepat melalui laporan polisi bernomor LP/A/15/IX/2023/SPKT.DITTIPIDSIBER/BARESKRIM POLRI per tanggal 5 September 2023. Selanjutnya, Satgas Anti-Mafia Bola Polri pun telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi yang berasal dari pihak klub, wasit yang terlibat dalam pertandingan, pengawas pertandingan, pihak-pegawai hotel, panitia penyelenggara pertandingan dan Komdis PSSI. Tak hanya itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari enam ahli pidana. Dari rangkaian tersebut, Asep menyatakan, pihaknya menemukan fakta modus operandi yang dilakukan pihak klub untuk melobi perangkat wasit guna memenangkan pertandingan salah satu klub dengan iming-iming uang. "Pihak klub memberikan uang sebesar Rp100 juta ke para wasit di hotel tempat menginap dengan maksud agar klub X menang melawan klub Y. Menurut keterangan klub mereka sudah mengeluarkan uang kurang lebih sekitar Rp1 miliar untuk melobi wasit di sejumlah pertandingan. Klub yang diduga terlibat masih aktif dalam pertandingan liga 1. Akan tetapi hal tersebut masih akan kami telusuri dan dalami," papar Asep.Atas perbuatannya, untuk tersangka K dan A dijerat dengan Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya lima tahun dan denda sebanyak-banyakny Rp15 juta. Sedangkan tersangka, R, T, R, dan A disangka melanggar Pasal 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1. Dengan ancaman pidana selama-lamanya tiga tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (PNO-12) 28 Sep 2023, 13:27 WIT
Proyek Pembangunan Parkiran Bandara Mozes Kilangin Masuk Radar Jaksa, Bos Cang Diperiksa Papuanewsonline.com, Jayapura- Skandal Mega dugaan tindak pidana korupsi pada paket Proyek Pembangunan Parkiran Bandara Mozes Kilangin Mimika masuk Penyelidikan Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua.Informasi dan data yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan dugaan Mega korupsi ini tercium Kejaksaan Tinggi Papua, sehingga dimulainya serangkaian proses penyelidikan berdasarkan surat perintah operasi Intelejen, yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Witono, Sh.M.Hum dengan Nomor: SP.OPS-21/R.1/Dek.1/08/2023 tertanggal 30 Agustus 2023 terkait dugaan penyimpangan pada paket pekerjaan peningkatan area parkiran bandara udara Mozes Kilangin Mimika pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika bersumber dari APBD Mimika Tahun anggaran 2020-2021- 2022-2023, senilai Rp 96 Miliar.Dari serangkaian proses penyelidikan, Jaksa telah memeriksa sejumlah pihak diantaranya Paulus Kurnala alias Bos Chang selaku Direktur PT. Karya Mandiri Permai yang merupakan kontraktor pelaksana, Kabid Perhubungan Udara Dishub Mimika, Djoko Irawan selaku Pejabat Pembuat Komitmen.Sumber terpercaya Papuanewsonline.com di Kejaksaan Tinggi Papua membenarkan penyelidikan kasus ini terus dilakukan sehingga dalam waktu dekat akan dilakukan Ekspose layak atau tidaknya naik ke tahap Penyidikan." Iya , lagi digarap di bagian Intel Kejati Papua, beberapa pihak sudah dimintai keterangan termasuk kontraktor pelaksana,"  ucap sumber terpercaya di Kejati Papua, sambari meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat dihubungi  Papuanewsonline.com, Rabu (27/9/2023).Ucap sumber, usai rampung hasil pengambilan keterangan nantinya akan diekspose dalam waktu dekat sehingga naik status ke tahap lanjutan yakni penyidikan.Terpisah  Direktur PT. Karya Mandiri Permai Paulus Kurnala yang akrab disapa Bos Chang membenarkan bahwa sudah memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Papua." Iya Pak saya sendiri sudah dipanggil dan memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Papua," ujar Bos Chang saat dikonfirmasi, Selasa (26/9/2023), malam.Bos Chang menampik kalau pelaksanaan proyek tersebut tidak ada temuan BPK, saat pemeriksaan." Pemeriksaan dari BPK tidak ada temuan, jadi tahun 2020-2021 itu karena Covid jadi refokusing anggaran sehingga tahap awal pembangunan Rp.28 Milyar kalau Tahun 2022-2023 lanjutan pembangunan dengan nilai Rp, 60 Miliar lebih," Jelasnya.Ia mengatakan tidak ada masalah atau penyimpangan dalam paket pekerjaan tersebut.(PNO/02) 27 Sep 2023, 17:04 WIT
Satgassus Pencegahan Korupsi Lakukan Pemantauan Di Pelabuhan Tanjung Perak Papuanewsonline.com, Surabaya - Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri (Satgasus Pencegahan Korupsi) melakukan monitoring di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Anggota Satgassus, Yudi Purnomo, menyatakan bahwa monitoring tersebut merupakan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan bersama Direktorat Kepatuhan Internal serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan. Kegiatan ini dilakukan pada 25-26 September 2023.“Satgasus Pencegahan Korupsi melakukan pemantauan area rawan korupsi, memetakan kerawanan pelanggaran kepabeanan, serta membantu memperkuat pertahanan diri dari tekanan dan intervensi dari pihak-pihak yang mengganggu integritas pegawai-pegawai dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/9/23).Giri Suprapdiono selaku ketua Tim menyatakan, kegiatan di Tanjung Perak ini merupakan salah satu bentuk dari tindak lanjut kerja sama strategis antara Polri dan Kemenkeu. Kerja sama itu telah menjadi komitmen Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani.“Hal ini juga seiring dengan upaya untuk mendorong percepatan Program Reformasi Kepabeanan dan Cukai (PRKC) berkelanjutan yang telah dicanangkan oleh Dirjen Bea dan Cukai,” ujarnya.Ia menambahkan, Satgasus Pencegahan Korupsi mengapresiasi kemajuan positif langkah-langkah perbaikan dalam rangka mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang telah dilakukan Kemenkeu melalui Itjen dan DJBC. Satgasus Pencegahan Korupsi beserta Kemenkeu akan memperluas dan memperkuat dalam pendampingan dalam kegiatan serupa di pelabuhan-pelabuhan lainnya di Indonesia. (PNO-12) 27 Sep 2023, 15:22 WIT
KPK Memastikan Pengacara Top Ini Besok Duduk Di Kursi Pesakitan Papuanewsonline.com, Jakarta- Lembaga Antirasuah Komisi Pemberantasan KPK memastikan pengacara Stefanus Roy Rening akan duduk dikursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta pusat sebagai terdakwa.Roy Rening diadili   Sesuai dengan penetapan Ketua Majelis Hakim Tipikor yang akan memimpin persidangan yang akan digelar di PN Jakarta pusat besok, Rabu (27/9/2023)." Benar, besok persidangan dengan Terdakwa Stefanus Roy Rening, masuk agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan dari Tim Jaksa KPK,  pukul 10.00 di PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kepala Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima Media Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023), Malam.Ali Mengatakan, Tim Jaksa akan membuka dan mengurai secara terang benderang kaitan agenda dan skenario Terdakwa Roy Rening dalam menghalangi dan merintangi proses penyidikan dari Tim Penyidik saat bertugas menyidik perkara Tersangka Lukas Enembe beberapa waktu lalu." Silakan masyarakat untuk turut memantau serta mengawal proses persidangan yang terbuka untuk umum ini," ucap Ali.Sementara itu untuk Diketahui, pengacara Roy Rening merupakan ketua tim Hukum Gubernur Papua   Lukas Enembe saat Lukas  ditetapkan KPK sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam proyek pengadaan infrastruktur di Provinsi Papua.Namun, Lukas Enembe dalam menghadapi proses hukum tersebut, diduga Roy Rening dengan iktikad tidak baik dan menggunakan cara-cara melanggar hukum.Roy Rening diduga menyusun beberapa rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi  beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan.Roy juga diduga memerintahkan pada salah satu saksi agar membuat testimoni dan pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait dengan kronologis peristiwa dalam perkara yang sedang dilakukan penyidikan oleh KPK. Dimana Tujuannya untuk menggalang opini publik sehingga sangkaan yang ditujukan oleh KPK terhadap Lukas Enembe dan pihak lain yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dinarasikan sebagai kekeliruan.Roy Rening juga diduga keras melakukan penyusunan testimoni di tempat ibadah agar meyakinkan dan menarik simpati masyarakat Papua yang dapat berpotensi menimbulkan konflik.Selain itu Roy Rening juga diduga keras   menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar jangan menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselesaikan KPK.Atas saran dan pengaruh Roy saat penyidikan itu  sehingga  pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi, tidak hadir tanpa alasan yang jelas.Dengan Peran Roy Rening selaku pengacara top ini, akhirnya disimpulkan KPK bahwa Ia menghalangi dan merintangi proses Penyidikan tersangka Lukas Enembe, sehingga ditetapkan sebagai tersangka dan dibui oleh KPK.Roy Rening dipersangkakan dengan  Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(PNO/02) 26 Sep 2023, 23:25 WIT
Polres Asmat Musnahkan 1.200 Kaleng Bir Hitam Jenis Guinness Papuanewsonline.com, Agats - Kapolres Asmat AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama Kepala Distrik Agats, Norbertus Kamona, S.Sos., dan Wakapolsek Agats, Ipda Usman, yang juga menjabat sebagai Kapospol KP3 Laut Agats, melakukan pemusnahan 1.200 kaleng bir hitam jenis Guinness. Acara kegiatan tersebut berlangsung di Mapolsek Agats, Selasa (26/09/2023).Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Pabung 1707 Merauke, Kapten INF Hermanus Kopong, Danpos TNI AL, Lettu (Laut) A. Zaeni, Kasi Propam Polres Asmat, Ipda Muhammad Yusuf, S.H., Kepala Kampung Aswetsi, Antonius Dendew, dan PS.Kasubsi PIDM, Bripka Wahab Abdi.Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi, S.Sos., M.M., bersama tamu undangan, memusnahkan 1.200 kaleng bir hitam jenis Guinness yang telah diamankan oleh Anggota KP3 Laut Agats pada tanggal 23 September lalu."Kami bersama-sama dengan bapak Kepala Distrik Agats, Pabung Kodim 1707 Merauke, dan Danpos AL, hari ini akan melakukan pemusnahan 1.200 kaleng minuman keras jenis Guinness yang diamankan dari hasil razia pengawasan pengiriman barang di konter," ujar Kapolres Asmat.Dalam hasil razia tersebut, ditemukan 50 karton bir hitam Guinness yang dimasukkan ke dalam karton air mineral berukuran 600 ml. “Ini merupakan modus baru yang digunakan oleh para penyelundup minuman keras di Kota Agats. Barang-barang tersebut ditemukan oleh anggota kami di lapangan, dan mereka tidak memiliki pemilik yang jelas," tambah Kapolres Asmat.Sementara itu, Kepala Distrik Agats, Norbertus Kamona, S.Sos., menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Asmat dan jajaran atas upaya mereka dalam memberantas peredaran minuman keras di Kabupaten Asmat. Dirinya juga menegaskan bahwa para kepala kampung akan terus memantau wilayah tempat tinggal mereka, dan jika ada aktivitas masyarakat yang mencurigakan, akan segera melaporkannya kepada Polres Asmat atau Polsek terdekat. (PNO-12) 26 Sep 2023, 17:22 WIT
Kejati Papua Garap Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan Jalan Cendrawasi Timika Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penyelidik Intelejen Kejaksaan Tinggi Papua saat ini menggarap dugaan korupsi proyek pembangunan ruas jalan pada poros jalan Cendrawasi Kabupaten Mimika bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2017, dan Proyek pembangunan parkiran bandara Mozes Kilangin bersumber dari APBD Kabupaten Mimika tahun anggaran 2020." Benar, di bagian Intel Kejati Papua saat ini sementara  melakukan serangkaian penyelidikan dengan  melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dua item proyek di Kabupaten Mimika," ucap sumber terpercaya di Kejati Papua, sambari meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat dihubungi  Papuanewsonline.com, Selasa (26/9/2023).Kata Sumber, dua paket Proyek di Kabupaten Mimika yang digarap Jaksa Penyelidik Intelejen Kejati Papua adalah, Proyek Pembangunan ruas jalan pada jalan Cendrawasi Kabupaten Mimika tahun 2017, dan proyek pembangunan parkiran bandara Mozes Kilangin tahun anggaran 2020." Hari ini ada beberapa pihak lagi memberikan keterangan di Kejaksaan Tinggi Papua, setelah sebelumnya Kadis PU Kabupaten Mimika Robert Mayaut juga sudah memberikan keterangan," jelas Sumber.Sumber menyebutkan, usai rampung hasil pengambilan keterangan nantinya akan diekspose dalam waktu dekat sehingga naik status ke tahap lanjutan.Menanggapi pemeriksaan ini,  Acel selaku kordinator perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) mendukung Kejati Papua untuk mempercepat proses penyelidikan dan meningkatkan perkara itu ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka." Ya pendapat kami selaku aktifis anti korupsi mendukung langkah Kejaksaan Tinggi Papua dalam pemberantasan Korupsi, semoga secepatnya ada tersangka dalam dua kasus ini," ujar Acel saat dihubungi Papuanewsonline.com melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (26/9/2023).Acel mengatakan Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan terus mengawal serangkaian proses dua  kasus tersebut." Kita akan pantau perkembanganya, sehingga  jangan ada pihak yang nakal  menjadikan dua kasus ini sebagai ATM berjalan," Tegasnya.Acel mengajak semua pihak untuk turut mengawal dua kasus tersebut di Kejaksaan Tinggi Papua, karena menurutnya sejumlah Kasus yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua tidak jelas." Semua pihak harus mengawal kasus ini, karena banyak kasus hingga kini mengendap di Kejaksaan Tinggi Papua, contonya Janji Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Bapak Witono yang bernyanyi di Media terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Johanes Rettob namun tidak ada realisasi,sehingga ini bagian dari Janji Isapan Jempol dari Kepala Kejaksaan Tinggi Papua," Tegasnya.(PNO/02) 26 Sep 2023, 16:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT