Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Terkendala Sistem Rem, Pesawat ASIAN ONE PK-LTF Keluar Dari Jalur Bandara Kenyam
Papuanewsonline.com, Nduga – Suatu insiden terjadi pada Pesawat ASIAN ONE PK-LTF saat akan melakukan take-off dari Bandara Kenyam, Kabupaten Nduga, Papua Pegunungan pada pukul 11.30 WIT, Senin (09/10). Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan konfirmasi mengenai kejadian ini.Menurut Kombes Benny, kronologi insiden dimulai ketika Pesawat ASIAN ONE PK-LTF mendarat dan masuk ke runway 04. Setelah itu, pesawat diarahkan ke kiri untuk melakukan putar balik. Namun, disebutkan bahwa pesawat mengalami kendala pada sistem rem sehingga tidak dapat melakukan manuver dengan baik dan akhirnya keluar di ujung runway."Pesawat ini dikomandoi oleh Pilot Mahesa Casandhika Riyadi dan Co-Pilot Gerry Hoakay, dengan membawa 6 orang penumpang," ujar Kombes Benny dalam keterangannya.Kejadian ini, beruntungnya, tidak menyebabkan korban jiwa. Saat ini, tim penyelamat telah berhasil mengevakuasi Pesawat ASIAN ONE PK-LTF dari ujung runway untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengetahui penyebab pasti dari insiden tersebut.Kombes Benny menegaskan, "Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, dan kami sedang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat untuk memastikan faktor penyebabnya. Keamanan dan keselamatan penumpang serta awak pesawat merupakan prioritas utama kami.”Polda Papua akan terus bekerja sama dengan pihak berwenang dan otoritas penerbangan untuk menyelidiki lebih lanjut insiden ini dan memastikan langkah-langkah preventif diambil untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (PNO-12)
10 Okt 2023, 14:02 WIT
Aktivis Muda Papua, Manuel Bonay Apresiasi Satgas Damai Cartenz Dalam Menindak Tegas KKB
Papuanewsonline.com, Pegubin – Suara keras dari masyarakat Papua terhadap segala tindakan brutal yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terus berkumandang. Manuel Bonay, seorang aktivis mahasiswa asal Papua yang sedang menjalani studi di Yogyakarta, menyuarakan ketidaksetujuan mendalam ini."Masyarakat di Papua sangat mendukung penuh setiap langkah yang diambil oleh pemerintah dan aparat keamanan dalam menindak tegas KKB," ungkap Bonay dalam pernyataannya pada Senin (9/10/2023).Bonay menekankan bahwa KKB telah menjadi penyebab kekacauan di tanah Papua. Menurutnya, kelompok ini tidak hanya terlibat dalam serangan terhadap aparat keamanan dan warga sipil, tetapi juga melakukan penculikan dan pembunuhan terhadap para aktivis.Ia mengapresiasi tindakan tim gabungan TNI dan Polri yang terus berupaya untuk mempersempit ruang gerak KKB di wilayah rawan Papua. Salah satu tindakan yang berhasil adalah upaya patroli tim gabungan di berbagai titik, termasuk di Kabupaten Pegunungan Bintang."Baru-baru ini, Tim Satgas Operasi Damai Cartenz berhasil melumpuhkan lima anggota KKB Papua di Kabupaten Pegunungan Bintang. Kelompok ini sering menyebabkan ketakutan dan kerusuhan," jelas Bonay.Bonay juga mengajak KKB untuk sadar diri dan menghentikan tindakan brutal terhadap masyarakat Papua. Ia menegaskan bahwa rakyat Papua sudah merdeka sepenuhnya setelah bergabung dengan Indonesia dan mendapatkan otonomi khusus.Selain itu, Bonay meyakini bahwa masyarakat Papua mendukung langkah tegas aparat keamanan dalam menangani KKB. Ia menggarisbawahi bahwa pembangunan di Papua sedang dipercepat dan bahwa pemerintah pusat telah berkomitmen untuk memajukan wilayah ini."Saat ini adalah waktu bagi seluruh masyarakat Papua untuk bersatu, bekerja keras, dan mengatasi tantangan demi mewujudkan kesejahteraan di tanah Papua," pungkas Bonay. (PNO-12)
10 Okt 2023, 13:52 WIT
Diduga Menunggu Percikan, Hakim Thobias Benggian Kembali Tunda Putusan JR dan SH
Papuanewsonline.com, Jayapura- lagi dan lagi, majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura untuk kedua kalinya menundah sidang putusan terhadap terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty.Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan agenda putusan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (10/10/2023).Namun sidang agenda putusan ini, kembali ditunda majelis hakim dengan pertimbangan keamanan dan dengan alasan amar putusan terhadap kedua terdakwa belum rampung atau selesai, sehingga sidang akan kembali digelar pada Selasa tanggal 17 Oktober 2023 minggu depan dengan agenda yang sama yakni pembacaan putusan.Tertundanya sidang putusan ini memicu banyak pertanyaaan di publik, karena diduga Hakim Thobias Benggian selaku Ketua majelis dan Hakim Linn Carol Hamadi, serta hakim Andi Mattalatta, selaku Hakim Adchok membuka peluang lobi-lobi dari pihak berperkara, atau kata lain menunda sambil menunggu percikan." Ah kita bisa duga majelis menunggu percikan, atau eral k apa sehingga sidang untuk kedua kalinya ditunda majelis hakim," ujar DS sala satu warga Mimika.DS meyayangkan sikap hakim yang tidak menghormati asas penerapan peradilan cepat dalam penanganan perkara, dimana nasib status terdakwa terlambat memperoleh kepastian hukum.Terpisah Humas pengadilan negeri Jayapura, Zakky Talapatty membenarkan bahwa sidang dengan agenda putusan dalam perkara tersebut ditunda sampai minggu depan." Benar, sidang ditunda karena menurut majelis hakim, amar putusan dari kedua terdakwa belum rampung dan yang berikut karena faktor keamanan," ujar Sakky melalui sambungan telepon selulernya, Selasa (10/10/2023), Siang.Diketahui, Perkara skandal dugaan korupsi ini memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar pada selasa tanggal 10 Oktober 2023 hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura, namun tak disangka sang Wakil Tuhan Thobias Benggian selaku Ketua Majelis menunda untuk membacakan amar putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Johanes Rettob dan Silvi Herawati .Sebagai Informasi, Kedua terdakwa sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.Untuk diketahui, Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum jadi terdakwa, keduanya ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa :Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
10 Okt 2023, 12:48 WIT
Polisi Selidiki Penemuan Seorang Bayi Perempuan Di Pelabuhan Kampung Gimikia, Kabupaten Mappi
Papuanewsonline.com, Mappi - Seorang bayi perempuan ditemukan oleh seorang warga di bawah naungan pohon bambu di sekitar Pelabuhan Kampung Gimikia dalam keadaan hidup pada hari Jumat (06/10).Kapolsek Edera, AKP Jainal Amrin, S.H., saat dihubungi melalui telepon seluler pada hari Minggu (8/10), mengonfirmasi kejadian ini. Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan salah satu warga menemukan bayi perempuan tersebut di sekitar Pelabuhan Kampung Gimikiamengonfirmasi kejadian ini. Ia mengatakan bahwa berdasarkan laporan salah satu warga menemukan bayi perempuan tersebut di sekitar Pelabuhan Kampung Gimikia, anggota polisi dengan sigap mendatangi lokasi kejadian dan memeriksa kondisi bayi yang telah dibawa ke Puskesmas Bade."Saat saksi, Sarafina Tamun, hendak buang air kecil, ia melihat adanya ceceran darah. Karena penasaran, ia mengikuti jejak darah tersebut dan menemukan bayi perempuan yang ditinggalkan sendirian di bawah pohon bambu. Kemudian, saksi bersama beberapa temannya segera mengevakuasi bayi perempuan tersebut ke Puskesmas Bade dan melaporkan kejadian ini kepada Polsek Edera," ungkapnya.Kapolsek juga menjelaskan bahwa saat ini bayi tersebut masih dalam keadaan sehat dan sedang menjalani perawatan di Puskesmas Bade."Setelah kami tiba di lokasi kejadian dan memeriksa kondisi bayi, ternyata bayi tersebut baru saja dilahirkan dan ditinggalkan. Saat ini, bayi tersebut masih dalam keadaan sehat, namun mengalami kedinginan ketika ditemukan," jelas Kapolsek.Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak Polsek Edera, sementara bayi tersebut tetap berada di bawah pengawasan Puskesmas Edera dan Polsek Edera."Kami akan memanggil saksi-saksi untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, karena hingga saat ini belum ada laporan tentang kehilangan bayi," tandasnya.PNO-11
09 Okt 2023, 20:57 WIT
Dugaan Korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawati Divonis Majelis Hakim Besok
Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati masuk babak akhir, dimana sidang perkara dugaan korupsi ini akan diputuskan dan ditetapkan oleh majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (30/10/2023), besok.Humas pengadilan negeri Jayapura, Zakky Talapatty membenarkan bahwa sidang dengan agenda putusan dalam perkara tersebut akan digelar Selasa besok." Benar, sesuai jadwal sidang dengan agenda Putusan besok Selasa tanggal 10 Oktober," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura, Zakky Talapatty, Senin (9/10/2023).Zakky mengatakan, perkara dugaan korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helikopter pemkab Mimika diperiksa dan diadili oleh Thobias Benggian, SH selaku hakim ketua majelis dan Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok.Diketahui, Perkara skandal dugaan korupsi ini memasuki babak akhir, karena masuk agenda putusan yang di gelar pada selasa tanggal 10 Oktober 2023, besok di pengadilan Tipikor Jayapura, dimana sang Wakil Tuhan Thobias Benggian selaku Ketua Majelis akan membacakan amar putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa dalam perkara ini, yakni Johanes Rettob dan Silvi Herawati .Kedua terdakwa sesuai tuntutan (JPU) Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan beberapa waktu lalu, menyebutkan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sehinga JPU menuntut dan mengganjar kedua terdakwa dengan 18 Tahun enam bulan penjara.Sebelumnya diketahui Publik, Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob saat ini diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.JR dan SH ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan Penyidik menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah); Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01)
09 Okt 2023, 17:59 WIT
Polda Papua Berhasil Amankan Seorang Wanita Yang Diduga Pelaku Penculikan Anak Di Kota Jayapura
Papuanewsonline.com, Jayapura - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Papua bekerja sama dengan Polres Nabire berhasil mengamankan DS (40) terduga pelaku penculikan seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kota Jayapura.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., Minggu (8/10/2023) memberikan keterangan perihal kejadian tersebut.Dirinya menyebutkan, kronologis kejadian ini bermula pada Jumat, 6 Oktober 2023, sekitar pukul 17.30 WIT, di jalan Pasifik Indah 1, Kompleks BLK, Kelurahan Tanjung Ria, Kecamatan Jayapura Utara Kota Jayapura. Pelapor, Rusdin, yang merupakan ayah kandung dari korban (A), melihat anaknya yang berusia 2 tahun digendong oleh pelaku.Menurut Kombes Benny, pelapor pada saat itu tidak merasa curiga karena pelaku adalah tetangga yang sering menggendong anaknya tersebut.“Namun, pukul 18.00 WIT, ketika pelapor mencari anaknya, korban telah dibawa pergi oleh pelaku tanpa izin orangtua korban. Pelapor mencoba menghubungi pelaku melalui telepon dan menerima keterangan bahwa anaknya akan dikembalikan besok.” TuturnyaAtas kejadian tersebut, pelapor segera melaporkannya ke kantor siaga Reskrimum Polda Papua. Piket siaga dan Subdit Jatanras Ditreskrimum melakukan tindak lanjut dengan melakukan penyelidikan terhadap pelaku.Lebih lanjut, setelah melakukan investigasi, diketahui bahwa pelaku berada di Kepulauan Serui menuju Kabupaten Nabire. Subdit Jatanras Reskrimum Polda Papua berkoordinasi dengan Polsek KP3 Laut Nabire untuk mengamankan pelaku dan korban."Pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023, sekitar pukul 21.00 WIT, pelaku berhasil diamankan oleh personel Polsek KP3 Laut Polres Nabire. Pelaku kemudian diserahkan kepada Satreskrim Polres Nabire. Rencananya, pada Minggu, 8 Oktober 2023, terlapor akan dibawa kembali ke Jayapura untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kombes Benny.Pelaku akan dijerat sesuai dengan Pasal 83 Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang 'Perlindungan Anak'. Pasal tersebut menegaskan bahwa pelaku penculikan anak diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda maksimal Rp 300.000.000,00 dan minimal Rp 60.000.000,00.“Kami akan terus menginvestigasi kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum akan dijalankan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Benny.PNO-11
09 Okt 2023, 14:26 WIT
Kapolda Maluku Apresiasi Proses Hukum Penganiayaan Seorang Wartawan Di Malra
Papuanewsonline.com, Maluku Tenggara - Aparat Kepolisian Resort Maluku Tenggara (Malra) menetapkan DR, pelaku penganiayaan wartawan sebagai tersangka. Ia juga telah ditahan di Rutan Polres Malra.Penetapan dan penahanan tersangka penganiayaan oleh Polres Malra, diapresiasi oleh Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif."Untuk pelaku penganiayaan wartawan di Malra sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Dan bapak Kapolda apresiasi langkah tegas tapi tetap mengingatkan agar melalui proses hukum yang benar dan sesuai aturan , jadi bukan karena desakan2 siapapun , tapi berdasarkan pemenuhan alat bukti hukum yg berlaku," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Senin (9/10/2023).Ohoirat menekankan, sejak awal, Polres Malra telah berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap setiap pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku."Siapa pun yang melakukan kejahatan termasuk pejabat atau anggota, bahkan termasuk rekan-rekan wartawan bila melakukan kejahatan pasti akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan tetap menghormati azas semua sama di depan hukum , termasuk menghormati hak hukum baik pelapor maupun pelaku ," tegasnya.Ia menjelaskan, proses penanganan suatu perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Ada tahapan-tahapan proses hukum mulai dari tahap penyelidikan dan meningkat menjadi penyidikan yang harus dilalui oleh penyidik. Terkait Restorative Justice untuk hal tersebut adalah hal yang biasa dan ada disetiap proses penegakan hukum, baik di Polri , Kejaksaan dan di pengadilan nantinya berdasarkan ketentuan yang berlaku."Kasus kekerasan terhadap wartawan yang ditangani Polres Malra, awalnya penyidik menjelaskan kepada para pihak adanya ruang untuk proses Restorative Justice untuk dilakukan penyelesaian secara mediasi damai dan kekeluargaan atau restorative justice system, mengingat antara kedua belah pihak masih hubungan family dan korban juga hanya mengalami luka ringan, namun langkah yang dilakukan tidak ada kesepakatan sehingga penyidik melanjutkan proses penegakan hukum," ungkapnya.Olehnya itu, Ohoirat menyayangkan adanya anggapan bahwa terkait kasus kekerasan terhadap wartawan, Polres Malra sengaja ingin menyelesaikan menggunakan sistem restorative justice."Tidak ada itu, Penjelasan tentang penyelesaian di luar sidang (restorative justice) ini merupakan hal yang dibenarkan dan sesuai SOP penyidikan, namun langkah yang dilakukan oleh polisi ini kemudian disalah artikan. Restorative Justice untuk kasus2 tertentu itu berlaku untuk siapapun termasuk utk rekan-rekan wartawan apabila suatu saat nanti terlibat tindak pidana maka pasti dijelaskan tentang upaya restorative justice, dan semuanya tergantung para pihak yang terkait utk menerima atau menolak RJ tersebut," jelasnya.PNO-11
09 Okt 2023, 14:22 WIT
Satgas Damai Cartenz Tangkap Pelaku Pembunuhan Michele Kurisi Doga
Papuanewsonline.com, Jayapura – Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz 2023 berhasil mengungkap kasus yang mengguncang hati, pembunuhan Aktivis Perempuan Papua, Michele Kurisi Doga. Michele Kurisi Doga, seorang pejuang hak-hak perempuan Papua, telah menjadi suara yang aktif dalam memperjuangkan isu-isu Papua melalui platform media sosial, terutama melalui acara live di YouTube.Pada tanggal 28 Agustus 2023, tragedi mengerikan menimpa Michele di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya. Dia menjadi korban pembunuhan yang sangat kejam, diserang oleh sekelompok orang dengan menggunakan pisau dan kayu. Bahkan lebih mengerikan, aksi sadis ini direkam oleh para pelaku dan disebarluaskan melalui Facebook, membuat video pembunuhan Michele Kurisi Doga ini menjadi viral di media sosial.Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, mengutuk keras kebrutalan pembunuhan ini. "Pembunuhan ini sadis dan kejam. Bagaimana beberapa orang laki-laki bisa melakukan tindakan seperti ini terhadap seorang perempuan, bahkan merekamnya dan menyebarkannya," ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (9/10/2023).Operasi Damai Cartenz 2023 berhasil menangkap tiga terduga pelaku pada tanggal 5 Oktober 2023, yaitu PM di Jayawijaya, AW di Jayapura, dan RK alias RM di Tolikara. Total terduga pelaku diperkirakan berjumlah tujuh orang.Kombes Benny juga mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kasus ini diduga merupakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tujuh terduga pelaku yang memiliki inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO), dan K (DPO). Mereka semua diduga merupakan anggota KNPB yang secara aktif menyebarkan propaganda negatif tentang isu Papua di media sosial.Saat ini, ketiga terduga pelaku telah diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, sementara pihak berwenang terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan mengerikan ini. (PNO-12)
09 Okt 2023, 13:49 WIT
Satgas Operasi Damai Cartenz Menyisir Ulang Lokasi Penyergapan KKB Di Pegunungan Bintang
Papuanewsonline.com, Pegunungan Bintang - Satgas Operasi Damai Cartenz menyisir ulang lokasi penyergapan di Markas KKB Pegunungan Bintang Kelompok Otobius Bidana Mimin, Minggu (8/10/2023) pukul 01.00 WIT.Kegiatan penyisiran ulang ini dilakukan dalam rangka mengantisipasi gangguan KKB dan meningkatkan rasa aman masyarakat.Kegiatan ini melibatkan kurang lebih 100 personel gabungan TNI-Polri Satgas Damai Cartenz 2023 dan Polres Pegunungan Bintang. Kegiatan dipimpin oleh Kabagops Satgas Damai Cartenz TNI Mayor inf Muh Syaldi Sabir. "Dari hasil penyisiran ulang lokasi tersebut, kami menemukan 1 buah tas berisi satu pucuk Senpi Pendek jenis FN, seragam loreng dan Puluhan Amunisi dan barang lainnya. Tas ini kami temukan didalam karung beras." Ujar Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Dafi Bastomi SH, S.I.K, M.I.KDafi merincikan barang-barang yang ada di dalam tas tersebut :a. 1 Pucuk Pistol FN No Seri 70.15742b. 1 buah Magasen Pistolc. 41 butir munisi 5,56 mmd. 9 butir munisi 9 mme. 3 butir munisi 38 mmf. 1 stel Baju loreng bertuliskan TPNPB Kodap XV Ngalum Kupelg. 1 buah baret rajut bewarna merah dengan lambang Bintang Kejorah. 1 buah Tasi. 1 buah Kunci Lj. 1 buah AlkitabKasatgas Humas Damai Cartenz 2023 AKBP Dr. Bayu Suseno SH, SIK, MH menyatakan bahwa senjata FN tersebut diduga milik pilot Heli yang hilang kontak di Pegunungan Bintang tahun 2019."Satu Pucuk Senpi FN ini diduga merupakan senjata milik Kapten (CPN) Aris, Pilot Heli TNI AD yang hilang kontak pada tanggal 28 Juni 2019. Heli MI-17V5 HA-5138 tersebut hilang kontak di Distrik Oksop, Kabupaten Pegunungan Bintang" Ujar Bayu"Jadi Total Senjata Api yang bisa kita amankan dari kelompok Otobius Bidana Mimin sebanyak 4 Pucuk, terdiri dari 2 Senpi Panjang dan 2 Senpi Pendek Jenis FN serta Ratusan Amunisi". Tambah BayuBayu juga menyatakan bahwa situasi wilayah kabupaten Pegunungan Bintang saat ini relatif kondusif dan terkendali. Pihak TNI Polri akan terus menjaga keamanan dan melakukan penegakan hukum terhadap KKB yang mengganggu situasi Kamtibmas di Wilayah Papua.PNO-11
08 Okt 2023, 15:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru