Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Satgas Antimafia Bola Polri Kembali Tetapkan 2 Tersangka Suap Pengaturan Skor di Liga 2 Musim 2018
Papuanewsonline.com, Jakarta - Satuan Tugas Antimafia Bola Polri kembali menetapkan 2 orang sebagai tersangka suap pengaturan skor atau match fixing pertandingan Liga 2 musim 2018. Kedua tersangka yakni berinisial VW dan DR.Ketua Satgas Antimafia Bola, Irjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan, tersangka VW adalah mantan pemilik tim di Liga 2 yang memberi suap."VW merupakan eks pemilik salah satu klub sepak bola yang berperan aktif sebagai pelobi wasit dan VW sendiri melakukan lobi dan meminta kepada perangkat wasit untuk memenangkan club Y dengan memberikan janji akan memberikan sesuatu," ujar dia di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (12/10/2023).Sementara itu, tersangka DR adalah pengurus tim yang berperan menyandang dana suap. Ia memberikan uang kepada VW untuk mengatur dan memenangkan pertandingan."Adapun motif tersangka DR melakukan penyuapan adalah untuk memenangkan klub Y agar dapat promosi ke Liga 1," katanya.Dari pengungkapan kasus ini, Irjen Pol Asep yang juga menjabat sebagai Wakabareskrim Polri mengatakan, penyidik memperoleh alat bukti yakni keterangan saksi sebanyak 16 orang, keterangan ahli 6 orang, rekening koran pengiriman uang serta bukti petunjuk lainnya.Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Keduanya terancam pidana selama-lamanya 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.Sebelumnya Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan sebanyak enam orang sebagai tersangka kasus pengaturan pertandingan atau match fixing pertandingan Liga 2 pada tahun 2018 oleh Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola Polri."Kami sampaikan bahwa diketahui terdapat wasit yang terindikasi terlibat dalam praktik match fixing pada pertandingan Liga 2 antara club X melawan club Y pada November 2018," ucap Ketua Satgas Anti Mafia Bola, Irjen Asep Edi Suheri, kepada wartawan, Rabu (27/9/2023).Asep mengatakan keenamnya berinisial K dan A selaku kurir pengantar uang. Selanjutnya, R dan A selaku wasit tengah dan cadangan, K dan R selaku asisten wasit. Modusnya, mereka melobi wasit yang mengawal pertandingan memudahkan kemenangan bagi tim yang membayar.PNO-11
13 Okt 2023, 10:09 WIT
Sat Lantas Polres Tolikara Tangani Kasus Laka Lantas Yang Dialami Seorang Pelajar
Papuanewsonline.com, Tolikara – Satuan lalu Lintas Polres Tolikara menangani kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Ampera, dan melibatkan seorang pelajar SDN Karubaga, Petru Wenda, yang berusia 8 tahun, saat sedang dalam perjalanan menuju sekolah pada Kamis (12/10).Kasat Lantas, Ipda Agus Hadiyanto, S. Kom., M.H, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada pukul 08.10 WIT ketika seorang pelajar berusia 13 tahun bernama Ison Bogum sedang mengendarai sepeda motor jenis Yamaha Vixion dengan nomor polisi N 3037 QS."Menurut keterangan Ison Bogum (13), ia sedang mengemudikan sepeda motornya dari arah Giling Batu menuju Ampera. Ketika tiba di pertigaan Ampera, korban Petru Wenda (8) tiba-tiba menyeberang jalan, yang membuat Ison Bogum terkejut dan tidak dapat menghindari tabrakan, sehingga kecelakaan terjadi," jelasnya.Korban telah dievakuasi ke RSUD Karubaga oleh petugas Sat Lantas untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, keluarga korban akan diberikan informasi mengenai kejadian tersebut."Atas kejadian ini, kami dari Satuan Lalu Lintas Polres Tolikara mengingatkan kepada seluruh warga Kota Karubaga untuk selalu berhati-hati saat berkendara, terutama di pagi hari," imbaunya.Tidak hanya itu, pihaknya juga mengingatkan kepada orang tua agar selalu mengantar anak-anak mereka ke sekolah. “Kami ingin mengingatkan kepada orang tua bahwa anak-anak pelajar yang berusia di bawah 16 tahun dilarang keras mengendarai sepeda motor, karena hal ini melanggar aturan lalu lintas sesuai dengan Pasal 281 Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” harapnya.“Kendaraan bermotor di jalan-jalan hanya diperbolehkan bagi orang dewasa yang dilengkapi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kami berharap masyarakat dapat memahami dan mengikuti imbauan ini," tutup Kasat Lantas. (PNO-12)
13 Okt 2023, 08:59 WIT
Tim Opsnal Polsek Abepura Berhasil Amankan 2 Pelaku Curanmor
Papuanewsonline.com, Jayapura - Unit Opsnal Polsek Abepura berhasil amankan 2 Pelaku Curanmor berinisial CF (23) dan AW (19) dalam kurun waktu 5 jam di dua tempat berdeda di wilayah hukum Polsek Abepura.Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (11/10) siang.Kapolsek mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut dipimipin oleh Kanit Reskrim Polsek Abepura Ipda Arman, S.H bersama dengan Tim Opsnal.Penangkapan pelaku pertama berinisial CF (23) pada hari selasa tanggal 10 Oktober 2023 Sekitar pukul 20.15 di Jalan Baru Pantai Enggros. "Dimana hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan aksi pencurian motor yang terparkir di halaman depan rumah kost yang beralamat di jalan baru pantai Enggros," ujar Kapolsek.Lanjut Kapolsek, Berselang 5 jam kemudian tepat pukul 01.00 Wit dini hari Tim kembali mengamankan pelaku kedua berinisial AW (19) di Samping Hypermart Tanah Hitam."Dimana dari hasil interogasi pelaku mengaku bahwa melancarkan aksi pencurian motor di depan rumah kost yang beralamat di Jalan Kali Acai," terang Kapolsek.Kapolsek juga menambahkan, kedua pelaku kini telah diamankan di Polsek Abepura guna dilakukan penyidikan lebih lanjut atas perkara yang dibuat mereka.PNO-11
12 Okt 2023, 20:54 WIT
Polisi Kejar Para Pelaku Dari Dua Kasus Penganiayaan Berat di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepolisian Resor Yahukimo tengah intensif menyelidiki dua kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan salah satu korban meninggal dunia. Informasi ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat memberikan keterangan kepada awak media di ruangannya pada Rabu (11/10).Kejadian pertama terjadi sekitar pukul 11.00 WIT, melibatkan seorang perempuan bernama Ima Selepole (29) yang mengalami luka berat pada tubuhnya sementara kasus kedua diketahui sekitar pukul 12.40 WIT, melibatkan perempuan bernama Aminera Kabak (25) yang ditemukan meninggal dunia. Keduanya merupakan korban dari insiden yang terjadi di area Kebun Kampung Baru Statistik Ujung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo.Menurut Kombes Pol. Benny, keterangan yang diterima menyebutkan bahwa pada kejadian pertama, seorang pria diduga mendatangi korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak. Akibat penolakan tersebut, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban.Sementara pada kejadian kedua, seorang warga yang melintas di TKP menemukan Aminera Kabak tergeletak tak bernyawa. Informasi ini kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian."Dua korban dari kedua kasus tersebut ditemukan mengalami luka-luka akibat benda tajam, dan dari hasil penyisiran di TKP, kami menemukan sebilah parang, satu buah pisau, serta seuntai akar pohon. Namun, kami tidak menemukan pelaku yang diduga telah melarikan diri," ungkap Kabid Humas.Saat ini, kedua korban telah dibawa ke RSUD Dekai untuk mendapatkan tindakan medis. Kepolisian berkomitmen untuk mengungkap motif serta identitas dan mengejar pelaku dari dua kasus tersebut hingga terungkap guna menjalani proses hukum sesuai dengan perbuatannya. (PNO-12)
12 Okt 2023, 19:20 WIT
Dua Pelaku TPPO Di Karaoke New Paradise Diringkus Polres Aru
Papuanewsonline.com, Ambon - Aparat Kepolisian Resort Kepulauan Aru, meringkus dua terduga pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Karaoke New Paradise, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.Kedua terduga pelaku yaitu berinisial AL alias Cong dan RAWK alias Win. Mereka merupakan pasangan suami istri dan pemilik atau pengelola karaoke new paradise di Dobo. AL dan RAWK, istrinya, sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPO."Untuk dua terduga pelaku TPPO yang merupakan pemilik atau pengelola karaoke new paradise sudah kami amankan. Mereka berinisial AL dan RAWK," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat di Ambon, Kamis (12/10/2023).Penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Aru melakukan penangkapan dan penahanan setelah keduanya datang memenuhi panggilan pemeriksaan.Setelah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan selama 14 hari ke depan sejak terhitung tanggal 11 hingga 25 Oktober 2023 mendatang. "Keduanya sudah ditahan setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," tambahnya.Selain kedua pemilik karaoke itu, penyidik Polres Aru sebelumnya juga telah menahan tiga tersangka lainnya. Mereka yaitu AM alias Arki (Kasir Karaoke New Paradise Dobo); KS alias Kiki alias Mami Charli (Mami Karaoke New Paradise Dobo); Dan MJ alias Meti (Perekrut Korban TPPO dari Manado)."Untuk tersangka AM berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU dan akan dilaksanakan tahap dua (Penyerahan tersangka dan barang bukti). Rencananya akan dilaksanakan paling lambat hari ini Kamis, tanggal 12 Oktober 2023," kata mantan Kapolres Kepulauan Aru ini.Ohoirat menambahkan, untuk tersangka KS dan MJ, berkas perkara keduanya masih dalam tahap 1 ke JPU. "Berkas keduanya terpisah atau di splitsing," ujarnya.Kasus dugaan TPPO ditangani Polres Kepulauan Aru berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; LP/GAR/B/171/VII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU; Dan Laporan Polisi Nomor: LP/GAR/A/06/VIII/2023/SPKT. RESKRIM KEPULAUAN ARU/POLDA MALUKU, tanggal 12 Agustus 2023.(PNO/02)
12 Okt 2023, 19:13 WIT
Polda Papua Selidiki Penipuan Calon Anggota Polri, Masyarakat Diingatkan Waspada
Papuanewsonline.com, Jayapura - Mengatasnamakan Polda Papua, Kasus penipuan dengan modus menggunakan pangkat, nama, dan nomor telepon telah menjadi perhatian serius. Penipuan tersebut terjadi melalui pesan WhatsApp, di mana pelaku menawarkan kesempatan bagi para calon anggota Polri yang tidak lulus tes untuk diterima dalam gelombang kedua pada tahun 2024 dengan imbalan sejumlah uang.Kabar mengenai penipuan ini membuat publik resah, namun untuk mengklarifikasikan kebenarannya, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, memberikan pernyataan resmi. Dalam konferensi pers yang berlangsung di ruangannya pada Rabu (11/10), Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah penipuan atau hoax."Polda Papua ataupun Panitia Penerimaan anggota Polri lainnya tidak dapat menjamin kelulusan para calon anggota Polri. Hal itu ditentukan oleh calon siswa itu sendiri dengan kesiapan masing-masing calon, termasuk fisik, mental, pengetahuan umum, psikologi, dan persyaratan lain yang telah ditentukan," ujar Kabid Humas.Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku di balik upaya penipuan ini. Kabid Humas Polda Papua juga mengingatkan masyarakat luas untuk tidak mudah terpengaruh oleh penipuan serupa. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan segala bentuk tindakan penipuan serupa kepada aparat kepolisian setempat demi menjaga keamanan dan ketertiban.“Pentingnya kesadaran masyarakat untuk berhati-hati dan tidak terpedaya oleh upaya penipuan semacam ini. Kami menekankan bahwa penerimaan anggota Polri didasarkan pada kualifikasi dan persyaratan yang telah ditentukan secara ketat. Dengan begitu, diharapkan tindakan penipuan semacam ini dapat dicegah dan pelaku-pelakunya bisa diidentifikasi serta diadili sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.PNO-11
12 Okt 2023, 10:16 WIT
Polres Jayawijaya Lakukan Razia Judi Jenis Togel Di Jalan Pattimura, Satu Bandar Togel Diamankan
Papuanewsonline.com, Wamena - Kepolisian Resor Jayawijaya berhasil mengamankan satu pelaku perjudian jenis Togel yang dikenal dengan inisial BY (38), pada hari Senin (09/10) siang di Jalan Pattimura, Wamena.Kapolres Jayawijaya, AKBP Heri Wibowo, S.IK, membenarkan penangkapan ini dan menjelaskan bahwa razia dilakukan terhadap perjudian jenis Togel di Jalan Pattimura, Wamena. Hasil razia tersebut mengakibatkan satu orang pelaku, yang merupakan bandar Togel, berhasil diamankan.Pelaku BY ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti yang signifikan. Barang bukti tersebut meliputi uang tunai sejumlah Rp175.000,- yang terdiri dari pecahan 100.000 (1 lembar), 50.000 (1 lembar), 10.000 (2 lembar), dan 5.000 (1 lembar). Selain itu, ditemukan 98 lembar kupon putih bertuliskan angka Togel dengan kode kamboja, 3 buku nota dengan tulisan "paperline," 1 unit ponsel merek Oppo Reno 6 warna silver dengan soft case warna hitam, 1 lembar bukti transfer, dan 1 lembar kertas dengan rumus Togel.Kapolres menegaskan bahwa pelaku BY dan dua saksi yang turut diamankan saat ini sedang menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. Selain itu, ia juga menekankan komitmen pihak kepolisian dalam melakukan penertiban terhadap penyakit masyarakat seperti perjudian Togel di Kota Wamena."Kami akan terus melakukan tindakan hukum dan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat," ujar Kapolres. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk memerangi kegiatan ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan teratur.PNO-11
10 Okt 2023, 19:23 WIT
Cegah Kriminalitas, Polsek Wamena Kota Gelar Razia Di Jalan Trans Irian Wamena
Papuanewsonline.com, Wamena – Dalam rangka mencegah kriminalitas, Polsek Wamena Kota menggelar razia di Depan Mako Polsek Wamena Kota, Jalan Trans Irian Wamena, Selasa (10/10) pagi.Razia yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Wamena Kota AKP Najamuddin, S.Sos, SH tersebut menyasar terhadap masyarakat yang membawa alat tajam, minuman keras serta kendaraan yang dicurigai hasil tindak pidana Curanmor.Kapolsek menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas di depan Mako Polsek Wamena Kota guna mencegah adanya masyarakat yang membawa alat tajam maupun minuman keras masuk ke Kota Wamena."Dari hasil razia hari ini, kami berhasil mengamankan 3 bilah pisau, 1 bilah Samurai, 27 sepeda motor, 10 mobil, 3 truk yang tidak membawa surat-surat kendaraan, dan 1 botol CT ukuran 650 ml," jelas Kapolsek.Kapolsek juga menambahkan bahwa kegiatan razia ini akan rutin digelar guna memberikan rasa aman bagi masyarakat serta mencegah terjadinya tindak pidana di Kota Wamena. (PNO-12)
10 Okt 2023, 14:24 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru