Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
Tingkatkan Kamtibmas, Polres Keerom Gencarkan Patroli Malam
Papuanewsonline.com, Keerom - Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Keerom, piket pawas Kaur Bin Ops Intelkam Polres Keerom, Ipda M. Suritno, S.Sos, melaksanakan patroli malam dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan rute yang telah ditentukan, Rabu (18/10/2023).Personil piket fungsi Keerom, yang terdiri dari berbagai satuan dan fungsi, bekerja secara sinergis untuk mencegah terjadinya kasus kejahatan jalanan, tindak kriminalitas, serta menjaga ketertiban umum di wilayah hukum Polres Keerom.Rute patroli malam ini mencakup sejumlah wilayah, seperti Kampung Asyaman Arso Swakarsa, Pasar Avidjan, Kampung Yaturaharja Arso 10, Kampung Bate, Kampung Yuwanain Arso 2, dan Jalan Poros Trans Irian. Setelah melintasi rute tersebut, personil piket kembali ke Markas Polres Keerom.Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, S.H., S.I.K, menyampaikan pentingnya kehadiran kepolisian di tengah-tengah masyarakat, terutama pada malam hari yang rentan terhadap berbagai potensi kejahatan. “Patroli malam adalah salah satu bentuk nyata komitmen kami (Polri) dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Kami berharap warga setempat dapat merasa lebih aman dan tenteram saat beraktivitas maupun sedang beristirahat,” ucapnya.Kendati demikan, masyarakat juga diimbau untuk tetap bekerjasama dengan kepolisian dengan melaporkan segala hal yang dianggap mencurigakan atau melibatkan tindak kriminalitas. "Kebersamaan antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua," tutup Kapolres. (PNO-12)
19 Okt 2023, 14:48 WIT
Polsek Pomako Amankan Puluhan Minuman Keras Beserta Pemiliknya
Papuanewsonline.com, Mimika – Bertempat di Pelabuhan Feri Pomako/ASDP Pomako telah dilaksanakan kegiatan pengamanan sekaligus razia kedatangan kapal Feri KM. WICITRA DHARMA II dari Dobo, kegiatan razia ini di pimpin Aipda Demianus Sem dengan melibatkan 6 personel, Selasa (17/10).Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, S.E menjelaskan ada personel Polsek Pomako mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah perahu jonson yang membawa barang-barang milik penumpang dari kapal Feri menuju pelabuhan batu-batu Pomako.“Setelah mendapatkan informasih tersebut, personel dengan cepat merespon ke TKP menggunakan mobil patroli menuju ke pelabuhan batu-batu dan mendapati barang-barang sudah dimuat di mobil pickup, setelah dicek ternyata terdapat minuman keras lokal jenis sopi. Selanjutnya personel mengarahkan sopir membawa kendaraan dan pemilik minuman keras ke Polsek Kawasan Pelabuhan Pomako,” Ungkapnya.Lanjut dikatakan, tiba di Polsek Pomako personil melakukan pemeriksaan terhadap pemilik berinisial “FB” umur 48 tahun dan barang-barang yang ada di dalam mobil tersebut berupa minuman keras.“Jumlah barang bukti minuman keras sebanyak 62 liter terdirin dari 2 galon @19 liter = 38 liter, 4 botol Aqua @1500 ml = 6 liter dan 31 botol Aqua @600 ml = 18 liter, Saat ini pemilik dan barang bukti diamankan di Polsek Pomako guna dilakukan proses hukum,” terangnya.Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, S.E menuturkan bahwa Polres Mimika dan jajarannya upaya dan berkomitmen pemberantasan peredaran miras yang masuk melalui pelabuhan Pomako. (PNO-12)
18 Okt 2023, 17:09 WIT
Tunda Sidang Dua Kali, Hakim Thobias Benggian Putus Bebas JR dan SH
Papuanewsonline.com, Jayapura- Setelah sidang putusan ditunda dua kali akhirnya majelis hakim pada pengadilan Tipikor Jayapura memutuskan dan membebaskan terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika di Pengadilan Tipikor Jayapura, Selasa (17/10/2023).Kedua terdakwa yang dituntut JPU (Jaksa Penuntut Umum) 18 Tahun enam bulan penjara ini, divonis bebas Majelis Hakim Thobias Benggian, SH selaku Ketua dan Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Matalata, SH, MH.Majelis Hakim dalam putusanya menyatakan kedua terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawaty dinyatakan tidak bersalah, dimana Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawaty telah menjalankan tugas dan fungsinya sesuai aturan mulai dari perencanaan, pembeliaan, pengadaan hingga pengoperasian pesawat dan helikopter.Terpisah Terkait vonis bebas kedua terdakwa, belum ada tanggapan dari Kejaksaan Tinggi Papua.(PNO/01)
17 Okt 2023, 19:38 WIT
Kabidhum Polda Papua Ungkap Perkembangan Kasus Penyerangan Di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, memberikan penjelasan terbaru terkait penegakan hukum yang tengah diupayakan oleh Kepolisian untuk menindak lanjuti aksi penyerangan yang terjadi di Kali I, Kampung Mosum II, Distrik Samboga, Kabupaten Yahukimo. Penyerangan yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Asbak Koranue, yang juga merupakan bagian dari Kelompok Egianus Kogoya, telah menyebabkan beberapa korban jiwa pada Senin (16/10).Saat ditemui oleh awak media di ruangannya, Kombes Pol. Benny menjelaskan bahwa aparat keamanan dari TNI-Polri dan Satgas Ops Damai Cartenz telah tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyisiran dan mencari keberadaan para korban. "Penyerangan yang terjadi kemarin benar adanya dan diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Pimpinan Asbak Koranue yang juga merupakan bagian dari Kelompok Egianus Kogoya," terangnya.Penyerangan tersebut juga menyebabkan beberapa alat berat hangus terbakar, termasuk 3 unit Excavator, 2 unit Truck, dan 1 Camp. Informasi ini diperoleh dari saksi-saksi yang berhasil dievakuasi ke Polres Yahukimo.Kombes Pol. Benny menyampaikan bahwa meski aparat keamanan sempat menghadapi gangguan tembakan yang memicu kontak tembak dengan KKB, mereka berhasil mengevakuasi 7 jenazah, antara lain Udin, Maun, Ardi, Hendra, Anju, Appe, dan Siger. Sementara itu, beberapa pendulang berhasil diselamatkan, termasuk Abdul (53), Renaldi (28), Hermudin (42), Bebeng (41), Markus (35), Ahmad (21), dan Holden (48)."Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K bersama Ops Damai Cartenz telah melaksanakan rapat tertutup guna membahas langkah-langkah penindakan hukum terhadap para pelaku," ucap Kabid Humas.Saat ini, upaya peningkatan keamanan sedang dilakukan oleh aparat TNI-Polri di Kabupaten Yahukimo untuk memastikan situasi terkendali dan mencegah potensi konflik lebih lanjut. Penyelidikan dan penegakan hukum terhadap para pelaku penyerangan akan terus dilakukan dengan tindakan tegas dan terukur. (PNO-12)
17 Okt 2023, 19:03 WIT
Kapolda Papua Tindak Tegas Penyerangan Yang Dilakukan KKB Terhadap 5 Pekerja Tambang
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua telah mengambil langkah-langkah tegas setelah mendapat informasi tentang penyerangan terhadap pekerja tambang emas tradisional yang diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Insiden tragis ini terjadi di Kali I, Kampung Mosum II, Distrik Samboga, Kabupaten Yahukimo pada Senin (16/10), sekitar pukul 14.30 WIT. Penyerangan tersebut diduga menewaskan lima orang pekerja tambang.Kapolda Papua, Irjen Pol. Mathius D. Fakhiri, S.I.K, seusai memimpin Apel Gelar Pasukan di Lapangan Sat Brimob Polda Papua, memberikan pernyataan kepada awak media terkait insiden ini. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan tokoh masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk mendapatkan saran dan masukan yang dapat membantu dalam pengambilan keputusan tegas dalam proses penegakan hukum."Terkait hal ini, kami sedang dalam proses pendalaman dengan mendekati para tokoh masyarakat untuk memastikan kondisi para korban. Saat ini, kami belum dapat mengirim aparat keamanan ke lokasi kejadian karena risiko yang sangat tinggi," kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius.Irjen Pol. Mathius menekankan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir tindakan bersenjata yang terjadi di Tanah Papua. Namun, dalam mengambil tindakan tegas, mereka berusaha untuk merencanakannya dengan matang agar tidak menimbulkan lebih banyak korban jiwa."Aparat Keamanan dan pihak terkait akan bekerja sama dengan seksama untuk mengungkap pelaku di balik kejahatan ini. Kami juga akan meningkatkan keamanan untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu di Papua tidak terganggu oleh pihak-pihak yang berseberangan," tegas Kapolda Papua.Pihak berwenang saat ini masih dalam proses penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku dan memastikan keamanan wilayah tersebut. Insiden ini menunjukkan eskalasi kekerasan di wilayah Papua yang telah lama terjadi, dan langkah-langkah tegas diperlukan untuk memastikan keamanan dan stabilitas di daerah tersebut. (PNO-12)
17 Okt 2023, 13:41 WIT
Sidang Praperadilan, Hakim PN Dobo Tolak Seluruh Gugatan Tersangka TPPO
Papuanewsonline.com, Dobo - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menolak seluruh gugatan yang diajukan Morest Anton Beruat alias Obut, tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).Seluruh gugatan tersangka yang diajukan melalui kuasa hukumnya Gasandi Renfaan SH, ditolak Hakim PN Dobo setelah melalui serangkaian sidang Praperadilan sejak tanggal 9 - 13 dan 16 Oktober 2023 pembacaan putusan.Tersangka melalui kuasa hukum mengajukan Praperadilan melawan Kapolres Kepulauan Aru, AKBP. Dwi Bachtiar Rivai yang diwakili Bidang Hukum Polda Maluku dan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru."Untuk sidang praperadilan kemarin, Hakim PN Dobo menolak gugatan yang diajukan pemohon dalam hal ini tersangka TPPO untuk seluruhnya," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, Selasa (17/10/2023).Terdapat beberapa gugatan yang diajukan tersangka melalui kuasa hukumnya Gasandy Renfaan SH, terhadap Kapolres Kepulauan Aru. Diantaranya penetapan yang bersangkutan sebagai tersangka, penangkapan, penahanan serta permohonan ganti rugi dan rehabilitasi."Seluruh permohonan pemohon ditolak Hakim karena semua gugatan yang dilayangkan menurut Hakim sudah memenuhi prosedur," katanya.Dengan putusan Hakim tersebut, mantan Kapolres Kepulauan Aru ini menekankan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik dalam menetapkan pemohon sebagai tersangka, menangkap, menahan, adalah sah berdasarkan hukum."Jadi Polres Kepulauan Aru dalam hal penanganan kasus TPPO yang menjerat tersangka Morest Anton Beruat alias Obud, sudah dilakukan sesuai ketentuan dan aturan hukum yang berlaku, dan selanjutnya penyidik akan melengkapi berkas perkaranya untuk diajukan ke JPU," pungkasnya.PNO-11
17 Okt 2023, 13:14 WIT
Gelar Press Release, Polsek Mimika Baru Ungkap 3 Kasus Tindak Pidana
Papuanewsonline.com, Mimika - Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, SH, didampingi oleh Wakapolsek, Kanit Reskrim, dan Penjabat Kasi Humas, menggelar press release terkait dengan tiga kasus tindak pidana yang sedang menonjol di wilayah hukum Polsek Mimika Baru, Senin (16/10/2023).Ketiga kasus tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang dimulai dari kesalahpahaman dan berujung pada penganiayaan, pengeroyokan, dan dalam satu kasus, pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.Ketiga kasus tersebut sedang ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Mimika Baru berdasarkan Laporan Polisi (LP) dengan nomor LP-67 tanggal 09 September 2023, yang melanggar Pasal 338 KUHPidana bersama dengan Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Kasus berikutnya, LP-73 tanggal 26 September 2023, melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHPidana, dan yang terakhir, LP-571 tanggal 08 Oktober 2023, terkait dengan kasus pengeroyokan (LP SPKT Polres Mimika).Dalam kasus-kasus ini, para pelaku, yang dikenali dengan inisial (MIA, MA, NM, dan AD), berhasil diamankan berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan yang didukung oleh bukti yang memadai. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.Kapolsek Mimika Baru, Kompol Saidah Hobrouw, SH, menjelaskan bahwa ketiga kasus ini saat ini masih dalam tahap penyelidikan, dan dalam waktu dekat, berkas perkara akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika."Proses penyelidikan ketiga kasus ini saat ini sedang dalam tahap pemberkasan, dan berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Timika. Dalam konferensi pers yang digelar, para pelaku juga dihadirkan bersama dengan barang bukti pendukung lainnya," kata Kompol Saidah Hobrouw, SH. (PNO-12)
17 Okt 2023, 11:59 WIT
Pembubaran Judi di Tolikara Berakhir Dengan Kericuhan
Papuanewsonline.com, Tolikara - Pembubaran masyarakat yang tengah bermain judi togel dan ludo di Jl. Irian, distrik Karubaga, Kabupaten Tolikara, Provinsi Papua, berakhir dengan kerusuhan pada hari Sabtu (14/10) sore kemarin. Aksi penyerangan dari masyarakat terhadap personel Brimob BKO Tolikara terjadi setelah upaya pembubaran tersebut, mengakibatkan penutupan aktifitas kios dan lainnya di sekitar lokasi.Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, membenarkan insiden tersebut saat di konfirmasi. Menurutnya, kejadian berawal sekitar pukul 17.30 sore, ketika personel Brimob BKO Tolikara yang dipimpin oleh Danki Brimob BKO Tolikara, Ipda Bambang P.J, melakukan pengamanan Dana Desa di Bank BNI."Pembubaran dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai banyaknya oknum yang berkumpul bermain judi di Jalan Irian Karubaga. Personil Brimob menuju lokasi untuk melakukan pembubaran, namun sayangnya, hal tersebut berujung pada penyerangan terhadap anggota Brimob," ungkap Kapolres.Situasi semakin memanas, dan massa yang terlibat dianggap sebagai ancaman. Personel Brimob pun mengambil langkah tegas dengan menggunakan tembakan peringatan dan gas air mata untuk membubarkan massa. Akibat serangan dengan batu dan parang dari sebagian masyarakat, seluruh kios di Jalan Irian terpaksa ditutup lebih awal sebagai upaya untuk menjaga keamanan.Dalam upaya menghindari korban, personel Brimob BKO Tolikara memutuskan untuk mundur. Namun, massa yang merasa "menang" atas kejadian tersebut melakukan pengejaran terhadap mobil personel Brimob, melemparinya dengan batu.Kapolres Tolikara, AKBP Achmad Fauzan, S.Ag, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut diambil untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. "Kami berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari kegiatan ilegal yang dapat meresahkan serta memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga," tambahnya.PNO-11
16 Okt 2023, 14:18 WIT
Kasus Penemuan Bayi Di Kampung Gimikia Berhasil Diungkap Polres Edera
Papuanewsonline.com, Mappi - Akhirnya, misteri penemuan bayi perempuan di bawah pohon bambu di sekitar Pelabuhan Kampung Gimikia yang menghebohkan warga Distrik Edera Kab. Mappi Prov. Papua Selatan telah terpecahkan. Saat ini, pelaku yang diduga sebagai ibu bayi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polsek Edera, Sabtu (14/10/2023).Kejadian ini membuat banyak orang bertanya-tanya apa yang ada dalam pikiran seorang wanita berusia 21 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial YK, hingga akhirnya memutuskan untuk membuang bayi perempuannya yang baru saja lahir pada Jumat, 6 Oktober. Tindakan tersebut kini menjadikannya terlibat dalam urusan hukum.Kapolsek Edera, AKP Jainal Amrin, S.H, dalam konfirmasinya, mengungkapkan bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa, semuanya menunjukkan bahwa YK adalah pelaku penemuan bayi tersebut, sehingga pihak berwajib memutuskan untuk memeriksa YK."Saat diinterogasi oleh penyidik, pelaku mengakui perbuatannya membuang bayi itu hanya sesaat setelah melahirkan, karena dia panik dan takut ketahuan oleh pacarnya," ungkap Kapolsek.Alasan dibalik tindakan YK ini, menurut Kapolsek, adalah rasa takut dan malu. Bayi tersebut adalah hasil dari hubungannya dengan mantan pacarnya saat YK masih menjalani pendidikan di Jayapura. Saat ini, YK menjalin hubungan asmara dengan seorang pria lain di daerah tersebut."YK merasa takut dan malu kepada pacarnya, karena bayi yang dibuang adalah hasil hubungannya dengan mantan pacarnya di Jayapura. Oleh karena itu, YK memutuskan untuk membuang bayi itu agar pacarnya tidak mengetahuinya," jelasnya.Saat ini, pelaku YK dikenakan kewajiban laporan kepada Polsek Edera dan akan tetap berada di bawah pengawasan selama proses pemeriksaan lebih lanjut."Untuk saat ini, kami belum menahan pelaku karena dia masih dalam tahap pemulihan pasca melahirkan. Namun, kami telah memerintahkan agar tersangka melaporkan diri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambahnya. (PNO-12)
15 Okt 2023, 16:20 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru