Papuanewsonline.com
BERITA Hukum & Kriminal
Homepage
WASPADA! TPNPB Siap Hadapi Pengiriman Pasukan Militer Indonesia ke Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Markas Pusat KOMNAS TPNPB
menerima laporan penting mengenai langkah militer Indonesia yang semakin
intensif di wilayah Yahukimo, Papua. Menurut laporan dari Panglima TPNPB Kodap
XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak, militer Indonesia telah melakukan pengiriman logistik dan kendaraan taktis (rantis) dengan menggunakan pesawat Hercules
milik Angkatan Udara Indonesia, yang mendarat di Bandar Udara Nop Goliath
Dekai, Yahukimo. Tindakan ini semakin memanaskan ketegangan yang sudah
berlangsung lama di wilayah tersebut.Pendoropan logistik ini turut disertai dengan operasi udara
menggunakan pesawat nirawak (drone) yang dilengkapi dengan granat, yang terus
dilakukan ke seluruh wilayah Yahukimo. TPNPB, dalam hal ini, menyatakan
kesiapan penuh untuk melakukan perlawanan jika aparat militer Indonesia masuk
lebih jauh ke wilayah markas mereka. Pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo, yang
kini berada dalam status siaga penuh, mengingatkan agar aparat militer dan
warga sipil tidak memasuki wilayah yang telah dikendalikan oleh pasukan TPNPB.Sebby Sambom, Jubir Komnas TPNPB, menegaskan bahwa pasukan
TPNPB yang terdiri dari Batalyon HSSBY siap melaksanakan operasi dan perlawanan
terhadap militer Indonesia jika mereka memasuki markas utama TPNPB. Pasukan
yang tersebar di sekitar Kota Dekai telah memperketat keamanan dan mengimbau
warga untuk menghindari wilayah zona merah yang kini berada di bawah kendali
penuh TPNPB.Di tengah eskalasi ketegangan tersebut, TPNPB juga
mengumumkan duka nasional atas gugurnya Lea Sobolim, salah seorang prajurit
aktif TPNPB dari Batalyon Sisiba, yang meninggal dunia akibat luka tembak yang
dideritanya. Lea Sobolim tertembak pada 13 Desember 2025 saat terlibat dalam
pertempuran sengit melawan aparat militer Indonesia. Ia meninggal dunia pada 21
Desember setelah berjuang melawan luka yang dideritanya, khususnya tembakan di
bagian paha.Prajurit Lea Sobolim telah dimakamkan dengan penghormatan
militer di Markas TPNPB Kodap XVI Yahukimo pada 22 Desember 2025 dini hari.
Brigjen Elkius Kobak mengimbau seluruh pasukan TPNPB untuk tetap waspada dan
meningkatkan patroli, terutama di sekitar Kota Dekai, guna menjaga ketertiban
dan kesiapsiagaan pasukan dalam menghadapi potensi ancaman lebih lanjut.Dalam pernyataan resmi, TPNPB juga menegaskan bahwa meski
militer Indonesia melakukan pengiriman pasukan ke Yahukimo, hal ini tidak akan
melemahkan semangat perjuangan mereka. TPNPB tetap teguh pada komitmen untuk
melawan segala bentuk ancaman yang datang dari pasukan militer Indonesia. TPNPB
mengingatkan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, serta Panglima TNI Agus
Subiyanto dan Pangdam XVII Cenderawasih bahwa mereka siap menghadapi setiap
tantangan yang ada di medan perang.Pemberitahuan ini juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat
internasional bahwa situasi di Yahukimo tetap menjadi isu yang memerlukan
perhatian serius. Pasukan TPNPB menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan
kedaulatan dan hak-hak masyarakat setempat, serta menuntut agar penghormatan
terhadap prinsip kemanusiaan dijaga dalam setiap tindakan yang diambil oleh
pihak militer. Penulis: HendrikEditor: GF
23 Des 2025, 18:07 WIT
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, 17 Tersangka Diamankan
Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area pelaksanaan konser.“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Brigjen Eko menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung sekitar 25 ribu orang dan melibatkan wisatawan lintas negara. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui perbankan. Jaringan ini diketahui melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing.Brigjen Eko menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko. PNO-12
23 Des 2025, 14:14 WIT
Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan
Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu
di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan
memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad
Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang
disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak
universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar
sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan
agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah
penanganan dilakukan sesuai aturan.Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat
Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar
persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3
OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam
penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan
ATP.Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap
mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi
ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk
dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas
individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi.
Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan
terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak
kepercayaan publik terhadap tata kelola.BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh
langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan
yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata
Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama
Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah
satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang
dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera
menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil
verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari
masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan
tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik. Penulis: HendrikEditor: GF
21 Des 2025, 19:03 WIT
Pengamat menilai Pola Pemanggilan APH dalam Pengadaan Pemerintah Tidak Proporsional
Papuanewsonline.com, Pontianak - Pengamat Kebijakan Publik,
Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyoroti praktik penegakan hukum oleh Aparat
Penegak Hukum (APH) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP)
yang dinilai kerap tidak proporsional dan berpotensi menciptakan iklim kerja
yang tidak kondusif. Menurutnya, situasi tersebut juga dapat memunculkan efek
berantai pada pelaksanaan program pemerintah.Ia menyampaikan, keluhan kerap datang dari pengusaha jasa
konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah yang merasa pemanggilan
dilakukan dengan alasan kesalahan yang tidak spesifik dan tidak jelas. Pola
seperti itu, menurutnya, bukan hanya mengganggu kelancaran pekerjaan, tetapi
juga berdampak langsung pada potensi terhambatnya penyerapan anggaran.“Fenomena ini sangat mengganggu dan menciptakan iklim kerja
yang tidak kondusif. Bahkan dapat menghambat penyerapan anggaran. Ini
memerlukan perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam
Negeri, terutama dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang
koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan
penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.Dr. Herman menekankan bahwa secara regulasi, proses PBJP
merupakan ranah hukum administrasi yang melibatkan kontrak keperdataan. Namun
dalam praktik, ia menilai APH kerap langsung menggunakan pendekatan pidana
tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, sehingga menimbulkan
ketidakpastian di lapangan.Ia menjelaskan bahwa kerangka aturan PBJP telah disusun
untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan dari risiko kriminalisasi,
antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas
Perpres Nomor 16 Tahun 2018) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, desain regulasi tersebut
seharusnya memandu semua pihak agar penyelesaian masalah mengikuti jalur yang
tepat.“Publik perlu memahami bahwa kontrak PBJP adalah perjanjian
tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia, yang tunduk pada Pasal 1338
KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda dan Pasal 1340 KUHPerdata. Jika
terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya adalah gugatan perdata atau
arbitrase, bukan pidana,” jelasnya.Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa mekanisme penyelesaian
persoalan pengadaan juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun
2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ada dugaan kerugian negara, maka
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semestinya berada di garis terdepan
untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian. Ia merujuk Pasal 20 UU
Administrasi Pemerintahan yang mengatur pembedaan antara kesalahan
administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administratif
yang mengandung penyalahgunaan wewenang, berikut konsekuensi tanggung jawabnya.
Dalam mekanisme tersebut, terdapat tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti
rekomendasi APIP sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum lainnya.Ia menegaskan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum
remedium atau upaya terakhir, bukan primum remedium. Selama aspek
administrasi dan perdata masih mampu memberikan pemulihan, termasuk penggantian
kerugian negara, maka proses pidana dinilai tidak relevan, kecuali ditemukan
unsur mens rea seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan.“Terkait posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Herman Hofi menegaskan
bahwa mereka tidak perlu merasa terintimidasi oleh APH selama bekerja sesuai
dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.” Ia menautkan penegasan itu dengan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk
mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan.
“Tanpa adanya mens rea, kesalahan administratif tidak dapat serta-merta ditarik
ke ranah tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1
Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi
internal melalui APIP sebelum penyidikan,” katanya.Selain mendorong organisasi jasa konstruksi agar lebih tegas
sebagai payung para kontraktor, ia juga menilai kepala daerah perlu memperkuat
APIP di daerah masing-masing. Sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
(Forkopimda), kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman lintas
sektor agar pelayanan publik, khususnya pengadaan barang dan jasa, berjalan
normal tanpa intimidasi.“Sekali lagi, kesalahan administratif dalam pengadaan barang
dan jasa, menurut Perpres 46 Tahun 2025 dan UU Administrasi Pemerintahan,
penyelesaiannya adalah melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana. Tanpa mens
rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan. Organisasi jasa konstruksi
harus bersatu menolak malpraktik hukum yang mengabaikan prinsip ultimum
remedium,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar. Penulis: PNO-1Editor: GF
21 Des 2025, 18:49 WIT
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur
Papuanewsonline.com, Jakarta - Pasca diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute. PNO-12
20 Des 2025, 18:09 WIT
122 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Khusus Natal 2025
Papuanewsonline.com, Mimika - Menyambut hari Natal, Lapas
Timika telah menyiapkan 122 warga binaan yang layak untuk mendapatkan remisi.
Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan kelayakan
setiap individu yang diusulkan. Mansur menekankan pentingnya pemberian remisi
sebagai sebuah penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama masa
pidana.Remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara
lain penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian penerima remisi mencakup 20 orang
karena penyalahgunaan narkotika, 48 orang terkait PPA, serta beberapa kategori
lainnya seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan remisi ini
adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Selain itu, mereka harus memiliki perilaku baik tanpa catatan pelanggaran
disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang
diselenggarakan di lapas.Mansur menegaskan bahwa kriteria ini diterapkan untuk
memastikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi
juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang serius berkomitmen untuk
berubah. Hal ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi proses
rehabilitasi mereka.Dengan pemberian remisi ini, Mansur berharap dapat
memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan terlibat aktif
dalam proses pembinaan. “Semoga dengan ini, mereka dapat kembali ke masyarakat
dengan kondisi yang lebih baik dan siap membangun kehidupan baru yang positif,”
ungkapnya menutup pernyataan.Pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberi
kesempatan kedua kepada warga binaan agar dapat kembali menata hidup dengan
lebih baik. Diharapkan, hal ini akan berkontribusi bagi masyarakat di sekitar
mereka, dengan menegaskan pentingnya rehabilitasi yang berkesinambungan.Acara remisi ini diharapkan membawa angin segar bagi semua
warga binaan yang telah berusaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, dengan
harapan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara produktif di dalam
masyarakat. Penulis: JidEditor: GF
19 Des 2025, 00:05 WIT
TPNPB Desak Evakuasi Pengungsi Sipil, Klaim Pendoropan Pasukan dan Logistik Perang di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional
Papua Barat (TPNPB) melaporkan adanya pendoropan pasukan dan logistik perang
oleh aparat militer Indonesia di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Bandar Udara Nop Goliath Dekai pada
Kamis (18/12/2025).Menurut laporan Pusat Informasi dan Strategis (PIS) TPNPB,
satu unit pesawat Hercules milik militer Indonesia mendarat dan menurunkan
ratusan personel bersenjata beserta perlengkapan tempur. Pendoropan itu juga
disertai dengan distribusi logistik perang ke sejumlah pos dan markas militer
di wilayah Yahukimo.TPNPB mengklaim sebanyak 200 aparat militer Indonesia
diturunkan bersama logistik perang, termasuk dua unit kendaraan taktis anti
peluru. Seluruh kekuatan tersebut disebut telah disebar ke berbagai markas
militer Indonesia di wilayah Yahukimo, yang dinilai sebagai bagian dari
persiapan peningkatan operasi militer.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai situasi ini
berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan keselamatan warga sipil, khususnya
masyarakat yang saat ini mengungsi di hutan-hutan akibat konflik bersenjata
yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau kepada
lembaga-lembaga kemanusiaan secara global agar segera mengevakuasi seluruh
korban sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Yahukimo, Nduga, Intan
Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang dan daerah zona merah lainya yang sedang
mengungsi di hutan-hutan,” kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM, dalam siaran
persnya.Selain imbauan kepada lembaga kemanusiaan internasional,
TPNPB juga menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri
Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam
XVII/Cenderawasih untuk menghentikan operasi militer dan penembakan terhadap
warga sipil di Yahukimo.Penulis: HendrikEditor: GF
18 Des 2025, 22:37 WIT
Polisi dan Brimob Bergerak Cepat Amankan Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Fiditan-Tual
Papuanewsonline.com, Tual - Aparat kepolisian bersama personel Brimob bergerak sigap mengamankan situasi pasca terjadinya perkelahian antar dua kelompok pemuda di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Rabu (17/12/2025) dini hari.Peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pemuda dari dua wilayah permukiman di Desa Fiditan lama dan pemukiman di Desa Fiditan Baru, peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan warga sekitar, namun Berkat respons cepat aparat serta dukungan masyarakat, situasi berhasil dikendalikan tanpa meluas ke wilayah lain.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa Kejadian bermula sekitar pukul 02.20 WIT ketika warga mendengar teriakan minta tolong disertai suara pecahan kaca dari 1 unit rumah warga di Kompleks Fiditan Kampung Lama. Berdasarkan keterangan saksi, insiden tersebut disertai munculnya api yang kemudian berhasil dipadamkan secara bersama-sama oleh warga dan aparat di lokasi.Sekitar pukul 02.27 WIT, terjadi ketegangan antar kelompok pemuda di area perbatasan kedua wilayah. Personel Polsek Dullah Utara dan Brimob yang berada di lokasi segera melakukan langkah persuasif untuk menenangkan situasi dan memisahkan kelompok massa.Upaya pengamanan terus dilakukan setelah muncul kembali kerumunan warga di sekitar Puskesmas Fiditan. Dalam peristiwa tersebut, tercatat satu warga mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis serta pangkalan ojek di depan puskesmas terbakar. Pada pukul 03.35 WIT, personel Polres Tual yang didukung kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pengamanan lanjutan serta mengimbau warga agar kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi tetap kondusif.Pada Rabu pagi sekitar puku 10.00 wit, terjadi konsentrasi warga di salah satu wilayah permukiman, akibat dampak dari peristiwa dini hari tersebut. Dan Telah terjadi pemalangan jalan.Langkah-langkah dialogis terus dilakukan sehingga warga dapat menahan diri dan situasi tetap terkendali.Aparat bersama pemerintah daerah setempat dan tokoh masyarakat terus mendorong penyelesaian secara musyawarah dan bermartabat.Hingga saat ini, kondisi Desa Fiditan dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat keamanan masih bersiaga untuk mengantisipasi bentrok susulan serta memberikan rasa aman sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tetap menjaga persaudaraan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap perbedaan.Upaya membangun perdamaian berkelanjutan membutuhkan keterlibatan semua pihak : pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda, untuk bersama-sama merawat harmoni sosial. Besok siang direncanakan akan dilaksanakan pertemuan bersama dari tokoh masyarakat kedua kampung di Kantor Pendopo WalikotaDiikuti oleh Forkopimda Kota Tual. Guna mencari solusi penyelesaian permasalaahan yang terjadi. PNO-12
18 Des 2025, 14:40 WIT
Razia Natal di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Sita Belasan Anak Panah dari Penumpang Tujuan Ilaga
Papuanewsonline.com, Mimika —
Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menyita sebanyak 13 buah
anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten
Puncak, pada Rabu (17/12/2025). Penyitaan tersebut dilakukan
sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika
saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan penerbangan Natal atau Christmas
Flight, yang disertai dengan razia senjata tajam terhadap penumpang rute
pedalaman Papua. Razia ini merupakan bagian dari
upaya pengawasan ketat yang dilakukan kepolisian guna memastikan keamanan dan
keselamatan seluruh penumpang selama momentum perayaan Natal, khususnya pada
penerbangan perintis yang melayani wilayah-wilayah rawan. Penumpang yang kedapatan membawa
anak panah tersebut diketahui berinisial OA, warga Ilaga, yang hendak melakukan
perjalanan menggunakan maskapai Reven Global Airtransport. Setelah dilakukan pemeriksaan
awal, penumpang tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan penerbangan menuju
Ilaga. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan oleh pihak
Polsek Kawasan Bandara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk
rencana pemusnahan. Langkah pengamanan ini dilakukan
dengan mempertimbangkan aspek keamanan penerbangan sekaligus situasi masyarakat
yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Natal bersama
keluarga. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu
Hempy Ona, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah
preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta
mencegah potensi tindak kriminal melalui jalur udara. Polres Mimika melalui Polsek
Kawasan Bandara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap
barang-barang berbahaya yang dibawa penumpang. Masyarakat juga diimbau untuk
tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan
sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penulis: Jid Editor: GF
18 Des 2025, 12:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru