logo-website
Kamis, 12 Feb 2026,  WIT
BERITA Hukum & Kriminal Homepage
WASPADA! TPNPB Siap Hadapi Pengiriman Pasukan Militer Indonesia ke Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo – Markas Pusat KOMNAS TPNPB menerima laporan penting mengenai langkah militer Indonesia yang semakin intensif di wilayah Yahukimo, Papua. Menurut laporan dari Panglima TPNPB Kodap XVI Yahukimo, Brigjen Elkius Kobak, militer Indonesia telah melakukan pengiriman logistik dan kendaraan taktis (rantis) dengan menggunakan pesawat Hercules milik Angkatan Udara Indonesia, yang mendarat di Bandar Udara Nop Goliath Dekai, Yahukimo. Tindakan ini semakin memanaskan ketegangan yang sudah berlangsung lama di wilayah tersebut.Pendoropan logistik ini turut disertai dengan operasi udara menggunakan pesawat nirawak (drone) yang dilengkapi dengan granat, yang terus dilakukan ke seluruh wilayah Yahukimo. TPNPB, dalam hal ini, menyatakan kesiapan penuh untuk melakukan perlawanan jika aparat militer Indonesia masuk lebih jauh ke wilayah markas mereka. Pasukan TPNPB Kodap XVI Yahukimo, yang kini berada dalam status siaga penuh, mengingatkan agar aparat militer dan warga sipil tidak memasuki wilayah yang telah dikendalikan oleh pasukan TPNPB.Sebby Sambom, Jubir Komnas TPNPB, menegaskan bahwa pasukan TPNPB yang terdiri dari Batalyon HSSBY siap melaksanakan operasi dan perlawanan terhadap militer Indonesia jika mereka memasuki markas utama TPNPB. Pasukan yang tersebar di sekitar Kota Dekai telah memperketat keamanan dan mengimbau warga untuk menghindari wilayah zona merah yang kini berada di bawah kendali penuh TPNPB.Di tengah eskalasi ketegangan tersebut, TPNPB juga mengumumkan duka nasional atas gugurnya Lea Sobolim, salah seorang prajurit aktif TPNPB dari Batalyon Sisiba, yang meninggal dunia akibat luka tembak yang dideritanya. Lea Sobolim tertembak pada 13 Desember 2025 saat terlibat dalam pertempuran sengit melawan aparat militer Indonesia. Ia meninggal dunia pada 21 Desember setelah berjuang melawan luka yang dideritanya, khususnya tembakan di bagian paha.Prajurit Lea Sobolim telah dimakamkan dengan penghormatan militer di Markas TPNPB Kodap XVI Yahukimo pada 22 Desember 2025 dini hari. Brigjen Elkius Kobak mengimbau seluruh pasukan TPNPB untuk tetap waspada dan meningkatkan patroli, terutama di sekitar Kota Dekai, guna menjaga ketertiban dan kesiapsiagaan pasukan dalam menghadapi potensi ancaman lebih lanjut.Dalam pernyataan resmi, TPNPB juga menegaskan bahwa meski militer Indonesia melakukan pengiriman pasukan ke Yahukimo, hal ini tidak akan melemahkan semangat perjuangan mereka. TPNPB tetap teguh pada komitmen untuk melawan segala bentuk ancaman yang datang dari pasukan militer Indonesia. TPNPB mengingatkan Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, serta Panglima TNI Agus Subiyanto dan Pangdam XVII Cenderawasih bahwa mereka siap menghadapi setiap tantangan yang ada di medan perang.Pemberitahuan ini juga menjadi pesan kuat kepada masyarakat internasional bahwa situasi di Yahukimo tetap menjadi isu yang memerlukan perhatian serius. Pasukan TPNPB menegaskan komitmen mereka untuk mempertahankan kedaulatan dan hak-hak masyarakat setempat, serta menuntut agar penghormatan terhadap prinsip kemanusiaan dijaga dalam setiap tindakan yang diambil oleh pihak militer. Penulis: HendrikEditor: GF 23 Des 2025, 18:07 WIT
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, 17 Tersangka Diamankan Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area pelaksanaan konser.“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Brigjen Eko menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung sekitar 25 ribu orang dan melibatkan wisatawan lintas negara. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui perbankan. Jaringan ini diketahui melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing.Brigjen Eko menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko. PNO-12 23 Des 2025, 14:14 WIT
Dugaan Ijazah S1 Palsu di Lingkungan BP3 OKP Mencuat, Aktivis Minta Penanganan Cepat dan Transparan Papuanewsonline.com, Mimika — Dugaan penggunaan ijazah palsu di lingkungan Badan Pengelola Penyuluhan dan Pengembangan (BP3) OKP mencuat dan memantik reaksi dari kelompok masyarakat sipil. Staf BP3 OKP, Muhammad Mizriyanto (36), dilaporkan menggunakan ijazah S1 Ilmu Komunikasi palsu yang disebut berasal dari Universitas Esa Unggul Jakarta.Dalam laporan tersebut, verifikasi melalui PDDIKTI dan pihak universitas disebut menunjukkan bahwa nama Muhammad Mizriyanto tidak terdaftar sebagai mahasiswa maupun lulusan. Temuan itu kemudian menjadi dasar desakan agar instansi terkait tidak menunda klarifikasi, sekaligus memastikan langkah penanganan dilakukan sesuai aturan.Aktivis Transparansi Papua (ATP) dan Koalisi Masyarakat Sipil Papua menyatakan BP3 OKP perlu bertindak cepat dan transparan agar persoalan tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik. “Kami meminta BP3 OKP untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap staf yang terlibat dalam penggunaan ijazah palsu,” kata Andrias Kogoya, perwakilan ATP, dan perwakilan ATP.Selain dugaan ijazah palsu, Mizriyanto juga dilaporkan kerap mengatasnamakan BP3 OKP dan institusi negara untuk kepentingan pribadi. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran tentang potensi penyalahgunaan wewenang, termasuk dampaknya terhadap citra kelembagaan dan kepercayaan masyarakat.Isu tersebut dinilai tidak hanya menyangkut integritas individu, tetapi juga berpotensi menyeret reputasi BP3 OKP sebagai institusi. Kelompok masyarakat sipil menilai, jika dugaan itu dibiarkan tanpa penanganan terbuka, maka efeknya bisa melemahkan legitimasi kerja lembaga dan merusak kepercayaan publik terhadap tata kelola.BP3 OKP diminta memberikan klarifikasi resmi dan menempuh langkah sesuai hukum yang berlaku. “Penggunaan ijazah palsu adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi dan harus diadili sesuai dengan hukum,” kata Yohanes Bahat, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Papua.Di sisi lain, laporan yang beredar juga menyebut nama Muhammad Mizriyanto dikaitkan dengan “MIMIKA Center” yang disebut sebagai salah satu program andalan Bupati Mimika. Dalam laporan itu pula, Mizriyanto disebut terkadang dipanggil Yanto dan terkadang juga dipanggil Rian.Hingga berita ini ditulis, BP3 OKP diminta segera menyampaikan penjelasan terbuka mengenai status yang bersangkutan, hasil verifikasi dokumen, serta langkah yang akan ditempuh. Desakan yang menguat dari masyarakat sipil menekankan pentingnya penanganan yang rapi, akuntabel, dan tidak menimbulkan ruang spekulasi di tengah publik. Penulis: HendrikEditor: GF   21 Des 2025, 19:03 WIT
Pengamat menilai Pola Pemanggilan APH dalam Pengadaan Pemerintah Tidak Proporsional Papuanewsonline.com, Pontianak - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyoroti praktik penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai kerap tidak proporsional dan berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Menurutnya, situasi tersebut juga dapat memunculkan efek berantai pada pelaksanaan program pemerintah.Ia menyampaikan, keluhan kerap datang dari pengusaha jasa konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah yang merasa pemanggilan dilakukan dengan alasan kesalahan yang tidak spesifik dan tidak jelas. Pola seperti itu, menurutnya, bukan hanya mengganggu kelancaran pekerjaan, tetapi juga berdampak langsung pada potensi terhambatnya penyerapan anggaran.“Fenomena ini sangat mengganggu dan menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Bahkan dapat menghambat penyerapan anggaran. Ini memerlukan perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, terutama dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.Dr. Herman menekankan bahwa secara regulasi, proses PBJP merupakan ranah hukum administrasi yang melibatkan kontrak keperdataan. Namun dalam praktik, ia menilai APH kerap langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian di lapangan.Ia menjelaskan bahwa kerangka aturan PBJP telah disusun untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan dari risiko kriminalisasi, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, desain regulasi tersebut seharusnya memandu semua pihak agar penyelesaian masalah mengikuti jalur yang tepat.“Publik perlu memahami bahwa kontrak PBJP adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia, yang tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda dan Pasal 1340 KUHPerdata. Jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya adalah gugatan perdata atau arbitrase, bukan pidana,” jelasnya.Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa mekanisme penyelesaian persoalan pengadaan juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ada dugaan kerugian negara, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semestinya berada di garis terdepan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian. Ia merujuk Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur pembedaan antara kesalahan administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administratif yang mengandung penyalahgunaan wewenang, berikut konsekuensi tanggung jawabnya. Dalam mekanisme tersebut, terdapat tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi APIP sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum lainnya.Ia menegaskan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan primum remedium. Selama aspek administrasi dan perdata masih mampu memberikan pemulihan, termasuk penggantian kerugian negara, maka proses pidana dinilai tidak relevan, kecuali ditemukan unsur mens rea seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan.“Terkait posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa mereka tidak perlu merasa terintimidasi oleh APH selama bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.” Ia menautkan penegasan itu dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan. “Tanpa adanya mens rea, kesalahan administratif tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan,” katanya.Selain mendorong organisasi jasa konstruksi agar lebih tegas sebagai payung para kontraktor, ia juga menilai kepala daerah perlu memperkuat APIP di daerah masing-masing. Sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman lintas sektor agar pelayanan publik, khususnya pengadaan barang dan jasa, berjalan normal tanpa intimidasi.“Sekali lagi, kesalahan administratif dalam pengadaan barang dan jasa, menurut Perpres 46 Tahun 2025 dan UU Administrasi Pemerintahan, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana. Tanpa mens rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan. Organisasi jasa konstruksi harus bersatu menolak malpraktik hukum yang mengabaikan prinsip ultimum remedium,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar. Penulis: PNO-1Editor: GF   21 Des 2025, 18:49 WIT
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur Papuanewsonline.com, Jakarta - Pasca diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute. PNO-12 20 Des 2025, 18:09 WIT
122 Warga Binaan Lapas Timika Dapat Remisi Khusus Natal 2025 Papuanewsonline.com, Mimika - Menyambut hari Natal, Lapas Timika telah menyiapkan 122 warga binaan yang layak untuk mendapatkan remisi. Proses seleksi ini dilakukan dengan ketelitian untuk memastikan kelayakan setiap individu yang diusulkan. Mansur menekankan pentingnya pemberian remisi sebagai sebuah penghargaan atas upaya mereka dalam memperbaiki diri selama masa pidana.Remisi ini mencakup berbagai kategori tindak pidana, antara lain penyalahgunaan narkotika, perlindungan perempuan dan anak (PPA), serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Rincian penerima remisi mencakup 20 orang karena penyalahgunaan narkotika, 48 orang terkait PPA, serta beberapa kategori lainnya seperti kekerasan seksual, penganiayaan, dan pencurian.Salah satu kriteria utama untuk mendapatkan remisi ini adalah warga binaan harus telah menjalani masa pidana minimal enam bulan. Selain itu, mereka harus memiliki perilaku baik tanpa catatan pelanggaran disiplin selama enam bulan terakhir dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan di lapas.Mansur menegaskan bahwa kriteria ini diterapkan untuk memastikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi bagi mereka yang serius berkomitmen untuk berubah. Hal ini diharapkan dapat memberikan makna yang positif bagi proses rehabilitasi mereka.Dengan pemberian remisi ini, Mansur berharap dapat memotivasi warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan terlibat aktif dalam proses pembinaan. “Semoga dengan ini, mereka dapat kembali ke masyarakat dengan kondisi yang lebih baik dan siap membangun kehidupan baru yang positif,” ungkapnya menutup pernyataan.Pemberian remisi khusus ini bertujuan untuk memberi kesempatan kedua kepada warga binaan agar dapat kembali menata hidup dengan lebih baik. Diharapkan, hal ini akan berkontribusi bagi masyarakat di sekitar mereka, dengan menegaskan pentingnya rehabilitasi yang berkesinambungan.Acara remisi ini diharapkan membawa angin segar bagi semua warga binaan yang telah berusaha untuk berubah ke arah yang lebih baik, dengan harapan bahwa mereka dapat kembali berfungsi secara produktif di dalam masyarakat. Penulis: JidEditor: GF 19 Des 2025, 00:05 WIT
TPNPB Desak Evakuasi Pengungsi Sipil, Klaim Pendoropan Pasukan dan Logistik Perang di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo — Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) melaporkan adanya pendoropan pasukan dan logistik perang oleh aparat militer Indonesia di Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan. Aktivitas tersebut disebut berlangsung di Bandar Udara Nop Goliath Dekai pada Kamis (18/12/2025).Menurut laporan Pusat Informasi dan Strategis (PIS) TPNPB, satu unit pesawat Hercules milik militer Indonesia mendarat dan menurunkan ratusan personel bersenjata beserta perlengkapan tempur. Pendoropan itu juga disertai dengan distribusi logistik perang ke sejumlah pos dan markas militer di wilayah Yahukimo.TPNPB mengklaim sebanyak 200 aparat militer Indonesia diturunkan bersama logistik perang, termasuk dua unit kendaraan taktis anti peluru. Seluruh kekuatan tersebut disebut telah disebar ke berbagai markas militer Indonesia di wilayah Yahukimo, yang dinilai sebagai bagian dari persiapan peningkatan operasi militer.Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB menilai situasi ini berpotensi memperburuk kondisi keamanan dan keselamatan warga sipil, khususnya masyarakat yang saat ini mengungsi di hutan-hutan akibat konflik bersenjata yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Papua.“Manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB mengimbau kepada lembaga-lembaga kemanusiaan secara global agar segera mengevakuasi seluruh korban sipil yang terkena dampak konflik bersenjata di Yahukimo, Nduga, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang dan daerah zona merah lainya yang sedang mengungsi di hutan-hutan,” kata Sebby Sambom, Jubir TPNPB OPM, dalam siaran persnya.Selain imbauan kepada lembaga kemanusiaan internasional, TPNPB juga menyampaikan peringatan kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Pertahanan Republik Indonesia, Panglima TNI Agus Subiyanto, serta Pangdam XVII/Cenderawasih untuk menghentikan operasi militer dan penembakan terhadap warga sipil di Yahukimo.Penulis: HendrikEditor: GF 18 Des 2025, 22:37 WIT
Polisi dan Brimob Bergerak Cepat Amankan Perkelahian Antar Kelompok Pemuda di Fiditan-Tual Papuanewsonline.com, Tual - Aparat kepolisian bersama personel Brimob bergerak sigap mengamankan situasi pasca terjadinya perkelahian antar dua kelompok pemuda di Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, pada Rabu (17/12/2025) dini hari.Peristiwa tersebut melibatkan dua kelompok pemuda dari dua wilayah permukiman di Desa Fiditan lama dan pemukiman di Desa Fiditan Baru, peristiwa ini sempat menimbulkan keresahan warga sekitar, namun Berkat respons cepat aparat serta dukungan masyarakat, situasi berhasil dikendalikan tanpa meluas ke wilayah lain.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., bahwa Kejadian bermula sekitar pukul 02.20 WIT ketika warga mendengar teriakan minta tolong disertai suara pecahan kaca dari 1 unit rumah warga di Kompleks Fiditan Kampung Lama. Berdasarkan keterangan saksi, insiden tersebut disertai munculnya api yang kemudian berhasil dipadamkan secara bersama-sama oleh warga dan aparat di lokasi.Sekitar pukul 02.27 WIT, terjadi ketegangan antar kelompok pemuda di area perbatasan kedua wilayah. Personel Polsek Dullah Utara dan Brimob yang berada di lokasi segera melakukan langkah persuasif untuk menenangkan situasi dan memisahkan kelompok massa.Upaya pengamanan terus dilakukan setelah muncul kembali kerumunan warga di sekitar Puskesmas Fiditan. Dalam peristiwa tersebut, tercatat satu warga mengalami luka dan telah mendapatkan penanganan medis serta pangkalan ojek di depan puskesmas terbakar. Pada pukul 03.35 WIT, personel Polres Tual yang didukung kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan personel gabungan diterjunkan untuk melakukan pengamanan lanjutan serta mengimbau warga agar kembali ke rumah masing-masing guna menjaga situasi tetap kondusif.Pada Rabu pagi sekitar puku 10.00 wit, terjadi konsentrasi warga di salah satu wilayah permukiman, akibat dampak dari peristiwa dini hari tersebut. Dan Telah terjadi pemalangan jalan.Langkah-langkah dialogis terus dilakukan sehingga warga dapat menahan diri dan situasi tetap terkendali.Aparat bersama pemerintah daerah setempat dan tokoh masyarakat terus mendorong penyelesaian secara musyawarah dan bermartabat.Hingga saat ini, kondisi Desa Fiditan dalam keadaan aman dan terkendali. Aparat keamanan masih bersiaga untuk mengantisipasi bentrok susulan serta memberikan rasa aman sekaligus memastikan aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.Kepolisian mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk menahan diri dan tetap menjaga persaudaraan, tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mengedepankan dialog dalam menyelesaikan setiap perbedaan.Upaya membangun perdamaian berkelanjutan membutuhkan keterlibatan semua pihak : pemerintah daerah, tokoh adat, tokoh agama, dan generasi muda, untuk bersama-sama merawat harmoni sosial. Besok siang direncanakan akan dilaksanakan pertemuan bersama dari tokoh masyarakat kedua kampung di Kantor Pendopo WalikotaDiikuti oleh Forkopimda Kota Tual. Guna mencari solusi penyelesaian permasalaahan yang terjadi. PNO-12 18 Des 2025, 14:40 WIT
Razia Natal di Bandara Mozes Kilangin, Polisi Sita Belasan Anak Panah dari Penumpang Tujuan Ilaga Papuanewsonline.com, Mimika — Personel Polsek Kawasan Bandara Mozes Kilangin Timika menyita sebanyak 13 buah anak panah dari seorang penumpang pesawat perintis tujuan Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Rabu (17/12/2025). Penyitaan tersebut dilakukan sekitar pukul 10.02 WIT di Terminal Perintis Bandara Avco Mozes Kilangin Timika saat aparat kepolisian melaksanakan pengamanan penerbangan Natal atau Christmas Flight, yang disertai dengan razia senjata tajam terhadap penumpang rute pedalaman Papua. Razia ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat yang dilakukan kepolisian guna memastikan keamanan dan keselamatan seluruh penumpang selama momentum perayaan Natal, khususnya pada penerbangan perintis yang melayani wilayah-wilayah rawan. Penumpang yang kedapatan membawa anak panah tersebut diketahui berinisial OA, warga Ilaga, yang hendak melakukan perjalanan menggunakan maskapai Reven Global Airtransport. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, penumpang tersebut tetap diperbolehkan melanjutkan penerbangan menuju Ilaga. Sementara itu, barang bukti berupa 13 anak panah diamankan oleh pihak Polsek Kawasan Bandara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan, termasuk rencana pemusnahan. Langkah pengamanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keamanan penerbangan sekaligus situasi masyarakat yang tengah melakukan perjalanan pulang kampung untuk merayakan Natal bersama keluarga. Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, menjelaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut merupakan langkah preventif kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah potensi tindak kriminal melalui jalur udara. Polres Mimika melalui Polsek Kawasan Bandara terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap barang-barang berbahaya yang dibawa penumpang. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membawa atau menyimpan senjata tajam tanpa izin yang sah karena dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Penulis: Jid Editor: GF 18 Des 2025, 12:27 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT