logo-website
Senin, 27 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Polres SBB Berhasil Tangkap Tiga Pelaku Persetubuhan Anak Papuanewsonline.com, SBB - Tak menunggu waktu lama tim khusus Polres Seram Bagian Barat (SBB), kembali menangkap BC dan SA dua terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur, dari desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB.Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, BC dan SA yang merupakan kedua terduga pelaku itu ditangkap oleh personil Polres SBB, dikawasan desa Haruru, Kecamatan Amahai, Kabupaten Maluku Tengah."Kedua terduga pelaku ini ditanggap dikawasan Haruru, Kecamatan Amahai, sekitar pukul 20.00 WIT malam ini,"kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Kamis (25/7/2024).Menurut Kapolres, hingga malam ini pihaknya berhasil menangkap tiga terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur di dua lokasi berbeda."Yang satu kita bersama Polda tangkap di tempat persembunyiannya di Kota Ambon, sedangkan dua lagi kita tangkap di Masohi, sehingga total sudah tiga tersangka yang kita tangkap,"beber Kapolres.Orang nomor satu di Mapolres SBB ini menegaskan, sementara dua terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran."Dua pelaku sudah kita kantongi identitasnya dan sementara kita kejar,"ujar Kapolres.Dirinya mengimbau, masyarakat khususnya warga Rumakay untuk tidak menyembunyikan kedua terduga pelaku itu."Kita minta agar ada kerjasama yang baik dari masyarakat khususnya warga Rumakay. Mari bantu kita, jangan sembunyikan mereka,"pintah Kapolres.Selain itu, Kapolres mengingatkan, agar pentingnya menjaga situasi dan kondisi keamanan di kabupaten SBB, khususnya wilayah Kairatu"Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang, jangan melakukan aksi-aksi yang bisa berdampak lebih besar. Mari kita sama-sama jaga situasi dan kondisi keamanan di SBB ini. Tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak benar. Jika ada sesuatu silahkan laporkan kepada Pemerintah desa, atau Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau juga langsung ke Polsek dan Polres,"tandas Kapolres. (PNO-12) 26 Jul 2024, 09:05 WIT
Satu Pelaku Ditangkap, Kapolres Minta Warga Tidak Mudah Terprovokasi Papuanewsonline.com, SBB - Aparat Kepolisian Resort (Polres) Seram Bagian Barat (SBB), langsung bergerak cepat bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, mengamankan satu dari para terduga pelaku yang melakukan persetubuhan anak dibawa umur, yang terjadi dikawasan desa Rumakay, Kecamatan Amalatu, Kabupaten SBB, disalah satu kawasan di Kota Ambon.Kapolres Seram Bagian Barat (SBB), AKBP Dennie Andreas Dharmawan, SIK mengatakan, penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku persetubuhan anak dibawa umur, merupakan respon cepat dari aksi dan tuntutan warga desa Tihulale, Kecamatan Amalatu, terhadap terduga pelaku persetubuhan salah satu warga mereka."Setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, dan para saksi, maka sudah terungkap identitas terduga pelaku. Baru satu terduga kita tangkap di Kota Ambon siang tadi,"kata Kapolres kepada media di Mapolres SBB, Kamis (25/7/2024).Menurut Kapolres, peristiwa persetubuhan anak dibawa umur itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIT, tanggal 18 Juli dinihari, dan baru dilaporkan pada tanggal 23 Juli kemarin. "Setelah kita menerima laporan kita langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan korban. Korban juga sudah kita visum. Namun belum genap dua hari setelah laporan itu, warga langsung melakukan aksi pemalangan jalan dengan menuntut para pelaku ditangkap. Padahal kan baru dilaporkan, tapi tidak apa-apa sebab sudah satu yang kita tangkap,"jelas Kapolres.Kapolres mengatakan, pihaknya akan melakukan pengejaran terhadap terduga pelaku lainnya yang masih belum ditangkap."Mudah-mudahan malam ini ada juga yang akan kita tangkap. Untuk sementara dari hasil pemeriksaan itu terungkap jika terduga pelaku ini lebih dari dua orang,"beber Kapolres.AKBP Dennie menegaskan, pihaknya tidak akan diam, dalam menangani kasus yang baru dilaporkan itu."Kita bukan diam, tapi kan kita kerja sesuai prosedur. Sejak menerima laporan itu kita langsung berupaya semaksimal mungkin. Bahkan kedua Raja dan para tokoh, sudah kita pertemukan di Polsek, untuk meminta agar bantu kami dalam menemukan para pelaku ini. Selain Raja masyarakat Rumakay juga sudah kita himbau agar tidak menyembunyikan para pelaku. Para pelaku ini belum pernah kami amankan,"tegas Kapolres.Dikatakan, dari hasil penyidikan ternyata para terduga pelaku tersebut, sudah kabur dari SBB. Untuk itu dirinya, meminta kepada warga agar tidak menyembunyikan para pelaku tersebut."Segala upaya sudah kami lakukan padahal boleh dibilang kasus ini baru dilaporkan. Para pelaku ini sudah kabur ke Ambon, makanya kita bersama Polda lakukan pengejaran. Warga juga kami minta supaya jangan menyembunyikan mereka. Kalau ada silahkan laporkan,"kata Kapolres.Dengan upaya tersebut, maka dirinya mengimbau, kepada masyarakat untuk percayakan penanganan kasus tersebut kepada pihaknya."Masyarakat kami himbau untuk tetap tenang, jangan melakukan aksi-aksi yang bisa berdampak lebih besar. Mari kita sama-sama jaga situasi dan kondisi keamanan di SBB ini. Tidak mudah percaya dengan informasi-informasi yang tidak benar. Jika ada sesuatu silahkan laporkan kepada Pemerintah desa, atau Bhabinkamtibmas, Babinsa, atau juga langsung ke Polsek dan Polres,"ajak Kapolres.Disinggung soal aksi blokade yang berlangsung pagi tadi, Kapolres mengaku, jika sudah di buka dan arus lalu lintas seram sudah berjalan normal kembali."Arus lalu lintas sudah normal. Tidak ada lagi blokade atau palang-palang jalan. Situasi sudah aman terkendali. Mari sama-sama kita jaga situasi dan kondisi keamanan SBB, untuk kebaikan kita bersama,"tutup Kapolres. (PNO-12) 25 Jul 2024, 20:45 WIT
Bhabinkamtibmas Lakukan Penertiban Warga Negara Asing di Wilayah Tapal Batas RI-PNG Papuanewsonline.com, Keerom – Bhabinkamtibmas Kampung Sangke bersama Para Tokoh Masyarakat Kampung Sangke, melaksanakan Sosialisasi penerbitan Warga PNG yang berada di Kampung Sangke Distrik Arso Timur Kabupaten Keerom, Rabu (24/07/24)Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ondoafi Kampung Sangke Ben Matew Rehwi dan masyarakat yang memiliki keluarga Warga negara PNG, serta Bhabinkamtibmas Kampung Sangke Brigpol Andika Pratama Putra.Brigpol Andika memberikan himbauan kepada masyarakat yang khususnya memiliki keluarga warga negara asing untuk tidak dengan seenaknya keluar masuk lintas negara dan membawa keluarga dari PNG dikarenakan para pelintas batas negara wajib mempunyai Kartu Lintas Batas, Paspor atau kelengkapan lain yang sah dan di atur oleh Undang-Undang Keimigrasian.“Setiap warga yang mempunyai keluarga atau kerabat yang datang dari PNG wajib melaporkan kepada aparat kampung baik kepala desa, Ketua Rt, Ketua Rw Ataupun tokoh masyarakat setempat di Kampung Sangke,” ucap Bhabinkamtibmas.Kegiatan sosialisasi tersebut bertujuan agar Kampung Sangke yang merupakan Kampung berbatasan dengan Negara PNG, tetap aman mengindari melintasnya barang terlarang dan pelintas batas tidak resmi serta keluar masuknya narkoba jenis ganja, yang dapat berdampak buruk pada Kampung Sangke.Selain itu Bhabinkamtibmas juga memberikan himbauan agar tidak terprovokasi dan terpengaruh dengan ajakan ajakan kelompok tertentu yang bertentangan dengan aturan hukum NKRI, serta apabila terjadi hal-hal yang mencurigakan dan mendengar informasi yang tidak benar segera laporkan kepada Bhabinkamtibmas atau Kantor Polisi. (PNO-12) 25 Jul 2024, 18:36 WIT
Operasi Patuh Cartenz 2024, Polres Waropen Amankan 21 Pelanggar Lantas Papuanewsonline.com, Waropen – Sebanyak 60 pelanggar terjaring di hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Waropen, yang dilakukan di depan Kantor UPPD Samsat Kabupaten Waropen, Kampung Ronggaiwa, Distrik Urei Faisei, Rabu (24/07/2024).Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Lantas Iptu Novita Fonataba, saat dikonfirmasi seusai kegiatan di Mapolres Waropen."Dihari kesepuluh pelaksanaan, Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Waropen, kami temukan sebanyak 21 pelanggar yang didominasi oleh pengendara ranmor R2 sebanyak 16 pelanggar, dan sisanya sebanyak 5 pelanggar merupakan pengemudi R4, dan untuk sanksi yang kami berikan kepada 21 pelanggar tersebut adalah berupa teguran simpatik, serta menghimbau agar para pelanggar tersebut melengkapi pelanggarannya dan mematuhi aturan tertib berlalu lintas di jalan raya." Ucapnya.Kasat Lantas Iptu Novita Fonataba juga menambahkan bahwa kegiatan Operasi Patuh Cartenz 2024 Polres Waropen ini telah memasuki hari kesepuluh, dan akan berakhir pada tanggal 28 Juli 2024 nanti, dengan sasaran 14 pelanggaran prioritas."Kami juga menghimbau agar para pengguna jalan raya, untuk dapat mematuhi aturan tertib berlalu lintas di jalan raya, dan selalu mengecek kondisi kendaraan dan kondisi kesehatan sebelum berkendara menggunakan kendaraan bermotor, guna terjaganya kamseltibcar lantas yang aman dan lancar diwilayah hukum Polres Waropen." Pungkasnya. (PNO-12) 25 Jul 2024, 18:16 WIT
Tim Opsnal Satreskrim Polres Biak Bekuk Pelaku Curanmor Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Seorang pelaku pencurian sepeda motor berinisial BK (25) yang merupakan warga Kampung Asaryendi, Distrik Biak Barat, Kabupaten Biak Numfor, berhasil diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Biak Numfor. Penangkapan terjadi di depan RS AURI Biak, yang beralamat di Jalan Raya Sisingamangaraja, Kelurahan Fandoi, Distrik Biak Kota, pada Senin (22/07/2024).Penangkapan BK berawal dari Laporan Polisi Nomor LP / B / 260 / VII / 2024 / SPKT / Polres Biak Numfor / Polda Papua, yang diterima pada tanggal 22 Juli 2024 mengenai kasus pencurian sepeda motor di Jalan Raya Sisingamangaraja, Kelurahan Fandoi. Kapolres Biak Numfor, AKBP Ari Trestiawan, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Dr. Tantu Usman, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut."Setelah menerima laporan, Tim Opsnal yang dipimpin oleh Bripka Febrianto Patintingan segera melakukan penyelidikan. Kurang dari 24 jam, kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sekitar Jalan Raya Sisingamangaraja,” ungkap Iptu Tantu Usman dalam keterangannya kepada Humas Polres pada Senin pagi.Sekitar pukul 01.00 WIT, pelaku yang diduga kuat terlibat dalam kasus pencurian tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Samofa, Distrik Samofa. “Pelaku BK telah diamankan di Polres Biak bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Honda warna hitam dengan nomor polisi B 6966 TMD. Kami masih memburu seorang rekan pelaku yang diduga turut terlibat dalam aksi tersebut,” tambah Kasat Reskrim.Saat diinterogasi, BK mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa aksi pencurian ini dilakukan bersama satu rekan lainnya. “Kami masih dalam proses pengejaran terhadap satu pelaku lainnya. Korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah),” pungkas Iptu Tantu.Dengan penangkapan ini, pihak kepolisian berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menyelesaikan kasus ini secara menyeluruh. Proses hukum terhadap BK akan dilanjutkan untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. (PNO-12) 24 Jul 2024, 19:57 WIT
Amankan 3 Tersangka, Polda Papua Ungkap Dua Kasus Narkoba Papuanewsonline.com, Jayapura – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana Narkoba. Dalam dua kasus tersebut, 3 orang tersangka dan barang bukti berupa Narkotika jenis Ganja seberat 2,6 kg dan 147 bungkus plastik bening ukuran besar diduga berisikan Narkotika jenis Ganja berhasil diamankan di dua lokasi yang berbeda.Dir Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Pol. Alfian, S.I.K., M.Si saat dijumpai mengatakan kasus pertama terjadi di Jalan Jembatan pojok Sentani, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/07) sekitar pukul 20.00 WIT.“Pelaku penyalahgunaan narkoba ini berinisial NJ (21), seorang laki-laki dan belum bekerja,” ucap Dir Narkoba Polda Papua.Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima oleh personel Dit Narkoba. Masyarakat memberikan laporan bahwa ada seorang yang dicurigai membawa Narkotikia jenis Ganja.“Pada saat penangkapan, tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari 28 (dua puluh delapan) bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis ganja, 1 (satu) BUah Kantong plastic warna hitam dan 1 (satu) unit handphone Vivo Y17 Warna hitam.Lebih lanjut, Dir Narkoba mengatakan untuk kasus kedua terjadi di rumah Kampung Toladan, Sentani Kota, Kabupaten Jayapura, pada Rabu (17/07) sekitar pukul 21.30 WIT.“Pelaku penyalahgunaan Narkoba ini berjumlah 2 orang laki-laki berinisial IP berusia 24 Tahun dan berinisial TP berusia 22 tahun,” katanya.“Pada saat tertangkap tangan, kedua tersangka membawa 119 (seratus sembilan belas) bungkus plastik bening ukuran Besar yang berisi narkotika jenis ganja, 275 (dua ratus tuju puluh lima) paket Ganja yg di isi dalam kertas putih, 1 (satu) Unit Handphone vivo Warna biru,” tuturnya.Dir Resnarkoba menambahkan, keberhasilan penangkapan pelaku penyalahgunaan narkoba ini merupakan upaya serius dari Polda Papua dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Papua dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan Narkoba.“Pihak berwenang akan terus bekerja keras untuk menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika dan upaya-upaya ilegal lainnya,” tutupnya. (PNO-12) 24 Jul 2024, 19:41 WIT
Mantan Camat Taniwel Timur Ditetapkan Jadi Tersangka Papuanewsonline.com, SBB - Kepolisian Daerah Maluku menekankan tidak tebang pilih dalam penanganan setiap kasus hukum, khususnya perkara pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh mantan camat Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial RMM.Buktinya, RMM sudah lama telah ditetapkan sebagai Tersangka pelecehan seksual dan sudah dimasukan sebagai DPO dengan nomor: DPO/03/XI/2023/Ditreskrimum Polda Maluku tanggal 03 November 2023. Polda Maluku juga sudah mengamankan orang yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut, bahkan telah ditetapkan sebagai Tersangka."Polda Maluku sangat serius menangani kasus ini, setiap orang sama di depan hukum, pelaku pidana harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, bahkan orang yang pernah menyembunyikan tersangka sudah diperiksa dan sudah jadi tersangka," tegas Kabid Humas, KBP Areis ,menepis tudingan dari GMKI kota Ambon bahwa Polda Maluku tidak serius menangani perkara tersebut dan melakukan aksi unjuk rasa tanpa memahami penanganan kasusnya secara hukum yang berlaku.Polda Maluku dan Polres SBB sampai saat ini terus melakukan upaya penangkapan bahkan sudah berkoordinasi dengan Pemda SBB sampai yang bersangkutan juga sudah dipecat dari jabatan camatnya.Bahkan Polri harus dihadapkan dengan upaya hukum (praperadilan) dari keluarga Tersangka yang diduga ikut menyembunyikan DPO tersebut."Polisi di praperadilankan 2 kali oleh keluarga tersangka (penetapan tersangka dan perbuatan melawan hukum),tapi kita hadapi sesuai aturan hukum, itu sudah resiko dalam penegakan hukum dalam membela keadilan bagi korban ,"jelasnya.Polda Maluku ini juga menepis isu bahwa ada kelurga pelaku yang juga bertugas sebagai anggota polisi mengintervensi kasus tersebut."Memang betul ada keluarganya anggota, tapi tidak ada kaitan dengan permasalahan, jadi tidak perlu ada isu2 dan asumsi2, kalo ada intervensi ,catat dan laporkan ke Polda, kita proses hukum anggota tersebut, "ujarnya.Hal ini sesuai dengan arahan dan perintah Kapolda Maluku untuk serius proses dan tangani kasus ini dan tangkap pelaku untuk di proses di pengadilan.Kasus ini terkendala karena awalnya ada sempat antara pelaku dan keluarga korban ingin diselesaikan secara kekeluargaan tapi pihak Polri memandang kasus asusila anak dibawah umur tersebut tetap harus di proses sesuai hukum yang berlaku.Setiap kasus pidana penyelesaiannya pasti tidak sama tergantung situasi di lapangan, ada yang bisa dengan cepat sebelum 1x24 jam dapat diungkap tapi ada juga yang membutuhkan waktu yang agak lama karena kendala kendala di lapangan.Polri menghimbau pelaku untuk menyerahkan diri dan selama DPO itu tidak dicabut sampai kapanpun Polri akan mencari dan menangkap pelaku serta memprosesnya ke pengadilan.Terkait unjuk rasa yang dilakukan GMKI, bagi Polri tidak ada masalah hanya sebaiknya berkomunikasi dengan penyidik sehingga dapat dijelaskan dengan utuh tentang proses yang sedang berjalan dan upaya hukum yang telah dilakukan, jadi tidak hanya berdasarkan isu dan asumsi yang tidak sesuai fakta hukum yang ada."Silahkan setiap saat dan kapanpun untuk komunikasi , bahkan kalau ada informasi sekecil apapun tentang pelaku bisa disampaikan kepada Polri, tapi jangan mengatakan kalau Polri tidak serius tangani hal tersebut. Masyarakat Maluku ini sekarang semakin cerdas dan kritis menilai aksi2 unjuk rasa yang dilakukan di lapangan, "jelasnya. (PNO-12) 24 Jul 2024, 19:30 WIT
Antisipasi Penyelundupan Barang Ilegal, Satgas Yonif 122/TS Gelar Pemeriksaan Secara Humanis Papuanewsonline.com, Keerom - Satuan tugas pengaman perbatasan RI-PNG sektor utara Yonif 122/TS Pos Km 76 melaksanakan kegiatan pemeriksaan kendaraan roda dua maupun roda empat sepanjang jalan trans Papua, distrik Mannem, Kabupaten Keerom, Papua.Adapun pemeriksaan tersebut bertujuan mencegah penyusupan dan penyeludupan di sepanjang jalan raya, dilaksanakan pada tempo waktu yang secara bergantian di jajaran Kipur B, hal tersebut disampaikan Danpos Km 76 Rezeki Barus pada rilis tertulisnya, Rabu (24/7/2024).Lanjut Danpos Km 76 menjelaskan, kegiatan di bidang pengamanan juga merupakan salah satu tugas pokok satgas pamtas dalam menjaga stabilitas keamanan diwilayah perbatasan berupa pengecekan identitas dan barang bawaan setiap pelintas baik kendaraan roda empat maupun roda dua.Seluruh pengguna jalan yang melintas di berhentikan dan di periksa secara harmonis guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan apabila ada ditemukan yang membawa barang ilegal satgas akan berkordinasi dengan pihak yang berwajib untuk tahap pemeriksaan lebih lanjut.“Kegiatan ini merupakan tugas satgas pamtas RI-PNG di wilayah sektor utara untuk mencegah kegiatan ilegal masuknya barang berupa narkoba, miras maupun senjata jika terbukti kita amankan, periksa dan proses sesuai dengan aturan yang berlaku tetapi tetap bersikap humanis kepada masyarakat yang diperiksa", ucap Danpos.Seperti penekanan Dansatgas Mayor Inf Diki Apriyadi, S, Hub.Int, tugas pokok Satgas Yonif 122/Tombak Sakti menjaga keutuhan wilayah perbatasan darat RI-PNG, dengan mengedepankan bidang pengamanan dengan melaksanakan pemeriksaan jalan lintas, patroli patok dan patroli jalur perlintasan ilegal untuk mencegah penyusupan dan penyeludupan.Diharapkan dengan kegiatan pemeriksaan jalan lintas yang dilakukan dapat menutup dan mempersempit pergerakan para pelaku ilegal maupun tindakan kriminal guna menjaga kemanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. (PNO-12) 24 Jul 2024, 14:28 WIT
Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO Modus Pekerjakan Sebagai PSK di Sydney Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus membawa warga negara Indonesia (WNI) ke Australia dengan dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Sydney.Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani mengatakan, pengungkapan ini berawal dari Polri mendapatkan informasi dari Australian Federal Police (AFP) pada tanggal 6 September 2023 tentang adanya tindak pidana perdagangan orang dengan modus bekerja sebagai PSK di Sydney, Australia."Kami pun mendalami informasi tersebut dan melakukan penyelidikan dan penyidikan dimulai dari pendalaman keterangan dari para korban," kata Djuhandani dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).Dari penyelidikan tersebut, pihaknya pun menangkap seorang tersangka berinisial FLA (36) di Kalideres, Jakarta Barat pada 18 Maret 2024.Adapun peran FLA adalah perekrut korban, menyiapkan visa dan tiket keberangkatan korban ke Sydney.Kemudian, tersangka FLA menyerahkan korban kepada tersangka SS alias Batman yang berada di Sydney. Adapun peran SS alias Batman sebagai koordinator beberapa tempat prostitusi di Sydney."Tersangka Batman menjemput, menampung dan mempekerjakan para korban di beberapa tempat prostitusi yang berada di Sydney, serta memperoleh keuntungan dari para korban," ucapnya.Saat ini, kata Djuhandani, tersangka SS alias Batman sudah ditangkap AFP pada 10 Juli dan tengah menjalani penahanan.Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka FLA, polisi menyita satu paspor, dua buku tabungan, dua ATM, tiga handphone, satu laptop, satu hardisk, dan 28 paspor milik WNI yang saat ini didalam apakah milik korban.Polisi juga menemukan catatan pembayaran dan pemotongan gaji yang dikirim korban yang sudah bekerja sebagai PSK di Sydney. Selain itu, ditemukan juga file draft perjanjian kerja sebagai PSK yang berisi biaya sewa tempat tinggal, gaji bulan pertama ditahan, aturan jam kerja dan surat perjanjian utang piutang sebesar Rp 50 juta."Kontrak kerja dibuat sebagai jaminan apabila para korban tidak bekerja dalam kurun waktu 3 bulan maka harus membayar utang tersebut," katanya.Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aktivitas ini sejak tahun 2019 dimana WNI yang diberangkatkan untuk menjadi PSK di Australia sebanyak 50 orang."Tersangka mendapatkan keuntungan Rp 500 juta," katanya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta."Kami akan terus bekerja sama dengan AFP, Divhubinter Polri dan Kemlu untuk menelusuri tersangka lainnya dan membantu mengidentifikasi para korban yang telah diberangkatkan oleh jaringan ini," katanya. (PNO-12) 23 Jul 2024, 17:55 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT