Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolri: Kami Terus Berupaya Memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyatakan Polri selalu berupaya memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Sebagaimana sebelumnya diumumkan salah satu lembaga survei transparansi internasional menyatakan IPK Indonesia menurun.Dalam upaya memperbaiki hal itu, Jenderal Sigit menggelar seminar yang diselenggarakan oleh Satgas Pencegahan Korupsi mengenai evaluasi dalam proses ekspor dan impor. Hal itu dilakukan guna mencegah masih adanya celah-celah perbuatan melanggar hukum dalam proses ekspor-impor.“Untuk melakukan perbaikan terhadap indeks presepsi korupsi yang beberapa waktu lalu telah disampiakan oleh salah satu lembaga survei transparansi internasional di mana poin poin temuan itu harus kita jawaban dengan melakukan perbaikan-perbaikan,” ujar Kapolri dalam konferensi pers, Kamis (14/9/23).Tak dipungkiri Jenderal Sigit, banyak hal yang perlu diperbaiki, namun seluruh stakeholder harus bersinergi untuk memperbaikinya. Dengan begitu, diharapkan IPK akan semakin baik lagi.Terkait dengan ekspor-impor, Kapolri memaparkan, kegiatan tersebut mempengaruhi nilai Indonesia di mata internasional. Bahkan, menjadi tolak ukur investasi masuk ke dalam negeri.“Ini akan mempengaruhi penilaian internasional terhadap kemudahan berusaha dari negara maju untuk terus menerus meningkatkan investasi tentunya juga menjaga dan mengawal ekspor impor,” jelasnya.Lebih lanjut Jenderal Sigit mengungkapkan, berdasarkan data Kementerian Keuangan terdapat fenomena banjirnya barang masuk ke Indonesia akibat dari konstelasi global. Akibatnya, kondisi industri dalam negeri harus bersaing dan dioptimalkan.“Di sisi lain postur negara postur APBN kemudian potensi kebocoran dan juga income bagi negara baik dari sektor pajak dan sektor lain bisa kita perkuat, sehingga pondasi Iindonesia tetap kuat dan ke depan akan semakin baik. Mudah mudahan kegiatan ini bermanfaat,” ungkap Kapolri. (PNO-12)
14 Sep 2023, 14:54 WIT
Gelar Perkara Kasus Bupati Malra, Polda Maluku: Penyelidikan Maksimal Terhambat Oleh Pelapor Sendiri
Papuanewsonline.com, Ambon - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, berinisial MTH. Perkara ini dilaporkan pelapor TSA, 21 tahun di SPKT Polda Maluku, tanggal 1 September 2023. Gelar perkara tersebut dipimpin Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik, di Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sejak dilaporkan di SPKT Polda Maluku, perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan-laporan polisi lainnya.Polda Maluku menepis asumsi dan opini yang mengatakan Polda lambat, karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai UU TPKS.Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor.Kapolda sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor."Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.Setelah dilaporkan pelapor pada Jumat 1 September 2023, penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dilakukan wawancara oleh penyidik.Esok harinya, 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik langsung melakukan perlindungan dan pendampingan kepada TSA, pelapor."Jadi sejak dilaporkan, Dirkrimum langsung menerbitkan Surat Perintah nomor 392 tanggal 2 September 2023 tentang perlindungan dan pendampingan sementara kepada pelapor TSA. Penyidik kemudian setiap hari melakukan pendampingan," kata Ohoirat.Setelah itu, penyidik kemudian melakukan beberapa hal pada Senin 4 September. Diantaranya membuat administrasi penyelidikan; membuat surat undangan kepada empat saksi; dan penyidik berencana membawa pelapor melakukan visum psikiatrikum, namun pelapor dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan."Pada hari Selasa 5 September 2023 saksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor," jelasnya.Selanjutnya, pada Rabu, 6 September penyidik kembali membuat undangan kedua kepada empat saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 September."Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA," ungkapnya.Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Pada Kamis 7 September, penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September, namun pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September."Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor," katanya.Dari undangan yang dikirim untuk diminta datang pada Jumat, 8 September, hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi. Sementara pelapor, hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW)."Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum," jelasnya.Di hari yang sama tersebut, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin, 11 September pukul 09.00 WIT.Penyidik juga berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatrikum pada Sabtu, 9 September. Namun menurut kakak kandung pelapor, adiknya itu (pelapor) tidak berada di rumah."Pada tanggal 11 September semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan didapati keterangan dari kakak kandung pelapor bahwa pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate," jelasnya.Dengan kondisi tersebut, Ohoirat mengaku penyidik memiliki sejumlah kendala diantaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik."Kendala lainnya yaitu belum dilanjutkannya pemeriksaan psikiatrum terhadap pelapor karena pelapor melalui pengacara mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan," katanya.Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor."Penyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor, penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini tergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini," kata dia.Dalam memproses kasus tersebut, Ohoirat menegaskan penyidik juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang TPKS yaitu Pasal 22 yang antara lain menyebutkan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban tetap menjunjung tinggi HAM, kehormatan, martabat tanpa intimidasi."Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu. Sejak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini karena menghormati dan melindungi yang bersangkutan sebagai wanita yang mencari keadilan," ujarnya.Polda Maluku, lanjut Ohoirat, sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan. "Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindak lanjuti dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas, Polda juga mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluarganya atau penasihat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya tersebut," pungkasnya. (PNO-12)
13 Sep 2023, 20:37 WIT
Tingkatkan Pelayanan, Polres Asmat Canangkan Zona Integritas WBK Menuju WBBM
Papuanewsonline.com, Asmat - Upaya mewujudkan lingkungan bebas korupsi, Polres Asmat mencanangkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan tersebut digelar di aula Wira Pratama Polres Asmat. Rabu (13/09/23).Kapolres Asmat, AKBP Agus Hariadi menjelaskan, pihaknya terus berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi atau WBK dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani atau WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan.Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, acara penandatanganan komitmen bersama dan pakta integritas dilakukan guna mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat."Polres Asmat terus berupaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui pelayanan di SPK, Reskrim, Intel, Humas dan pelayanan SKCK serta pelayanan lainnya," jelas Kapolres.Kapolres Berharap, melalui pembangunan zona integritas setiap institusi dan aparaturnya memiliki akuntabilitas dan kualitas kinerja yang semakin baik, sehingga harapan publik terhadap pelayanan yang berkualitas, tuntas dan terukur serta mudah diakses, dengan sendirinya akan terwujud.Pencanangan Zona integritas WBK menuju WBBM tersebut ditandatangani Kapolres Asmat yang disaksikan Bupati Kabupaten Asmat, Ketua DPRD Asmat , Perwira penghubung kodim 1707 Merauke - Asmat, dan segenap jajaran Polres Asmat. (PNO-12)
13 Sep 2023, 15:52 WIT
Anggota KST Tewas di Ilaga Setelah Diburu Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi
Papuanewsonline.com,Puncak - Anggota KST di Kabupaten Puncak kembali harus tewas ditangan TNI oleh Sniper Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/Bjw a.n Praka Lutfi Agus Hermawanto pada saat melaksanakan Patroli Gabungan oleh jajaran Apkam di Distrik Ilaga. Selasa (12/9/2023)Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga pada Release tertulisnya di Ilaga, Kab.Puncak, Papua. Senin kemarin (11/9/2023).Pada kondisi saat ini dapat katakan bahwa Wilayah Kabupaten Puncak khususnya Distrik Ilaga menjadi tempat yang paling memanas diseluruh Daerah Papua, hal ini dipicu dengan sudah kesekian kalinya kelompok KST menjadi korban dalam aksi penindakan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/Bjw yang membuat mereka merasa tertekan, sehingga harus meminta bantuan kelompok KST dari Daerah lain seperti Kelompok Kodap Intan Jaya dan Kodap Puncak Jaya untuk memperkuat Kelompok yang berada di Distrik Ilaga (berdasarkan informasi Intelijen).Alih-alih untuk melakukan aksi balas dendam, para KST juga melancarkan aksinya untuk menyerang masyarakat, sehingga dengan adanya gangguan stabilitas keamanan di Distrik Ilaga seluruh jajaran Apkam berkomitmen untuk terus berupaya mengembalikan ilaga menjadi daerah yang aman dan kondusif. Hal ini diwujudkan dengan kegiatan Sweeping dan Patroli Gabungan yang rutin dilakukan oleh jajaran Apkam di Distrik Ilaga.Kejadian kontak tembak yang terjadi pada hari Senin, 11 September 2023 di sekitar Kampung Arumaga bermula dari jajaran Apkam yang melaksanakan Patroli Gabungan hingga ditengah perjalanan Tim Patroli yang di Pimpin oleh Letda Inf Yusuf Mulyono dapat melihat 2 org KST yang sedang membawa 2 Pucuk Senapan Laras Panjang, dimana 2 orang tersebut seketika langsung melarikan diri saat sudah menyadari bahwa mereka telah dipantau oleh Tim Patroli Gabungan. Selanjutnya Dansatgas Mobile Yonif Raider 300/Bjw mengerahkan 2 Tim untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok KST tersebut sehingga kontak tembak pun tak dapat dihindari. Dalam kontak tembak yang berlangsung kurang lebih sekitar 5 jam, Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi berhasil memojokan dan menewaskan 1 KST a.n Merinus Murib alias Marko yang merupakan salah satu anggota KST Ilaga yang berada di bawah Pimpinan Titus Murib (TM), dimana KST tersebut ditembak mati oleh Sniper Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300 a.n Praka Lutfi Agus Hermawanto dari jarak kurang lebih 650 Meter.Dari hasil Rekaman Radio oleh Tim DF (Direction Finder) BAIS, terkuak bahwa 2 orang yang membawa Senjata Laras Panjang merupakan kelompok yang berencana menyerang dan membunuh masyarakat. Namun aksinya kali ini pun harus gagal dan bahkan menjadi bomerang bagi dirinya sendiri.Pihak berwenang masih terus melakukan identifikasi terhadap kejadian ini, dan upaya penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terbaru serta mengantisipasi kemungkinan rencana aksi balasan selanjutnya.Komandan Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P kembali menegaskan bahwa "Bukannya kita tidak pernah melancarkan cara persuasif dengan mengajak kelompok KST untuk kembali bergabung ke NKRI, namun upaya ini sudah dilakukan semenjak tahun 2019 dimana awal mula kelompok KST di Wilayah Puncak mulai melancarkan aksinya untuk mengintimidasi dan yang lebih kejinya membunuh baik dari pihak Apkam maupun Masyarakat setempat. Bahkan sampai dengan Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/Bjw masuk ke Wilayah Puncak dengan niatan untuk mendekati dan menggalang kelompok KST, namun nyatanya aksi mereka semakin menjadi. Kami tidak memiliki niat jahat ketika masuk ke wilayah papua, namun kami harus menindak tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh kelompok KST, kalaupun tidak bisa membawa mereka kembali ke NKRI maka kami akan terus mereduksi jumlah mereka hingga tidak bersisa" ujar Dansatgas.Pemerintah dan pasukan keamanan terus bekerja keras untuk mengatasi aksi lanjutan dari Kelompok Separatisme Bersenjata dan memastikan keamanan serta percepatan pembangunan di wilayah Papua. (Yonif Raider 300/Bjw)PNO-11
13 Sep 2023, 13:56 WIT
Amankan Pemilu 2024, Polri Gelar Operasi Mantap Brata Secara Serentak
Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri akan menggelar Operasi Mantap Brata guna mengamankan penyelenggaraan Pemilu 2024. Operasi ini akan digelar secara serentak mulai dari tingkat Polres hingga Mabes Polri.Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, pelaksanaan Operasi Mantap Brata dilakukan pada tahun 2023 hingga 2024. Adapun rencananya dilaksanakan selama 211 hari sesuai dengan tahapan inti Pemilu 2024."Operasi tersebut bertujuan untuk melakukan rangkaian pengamanan pada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024," kata Sandi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (12/9/2023).Sandi menuturkan, ribuan personel kepolisian akan ditempatkan di berbagai wilayah di seluruh Indonesia dalam rangka pengamanan Operasi Mantap Brata. Para personel akan bertanggung jawab dalam menjaga keamanan selama proses kampanye, pemungutan suara, penghitungan suara, dan tahapan-tahapan lainnya yang terkait dengan Pemilu dan Pilkada serentak 2024."Dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 Polri juga akan bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk memastikan kelancaran dan keamanan Pemilu dan Pilkada serentak 2024," katanya.Lebih lanjut, Sandi mengatakan, Operasi Mantap Brata akan terbagi beberapa Satgas yang tergabung dalam operasi, yakni Mabes Polri sebanyak 9 satgas, Satgas Polda sebanyak 7 Satgas dan Satgas Polres sebanyak 6 Satgas. Selain itu, dalam pelaksanaannya, Operasi Mantap Brata 2023-2024 akan melibatkan beberapa satuan kerja (satker) Polri."Sebanyak sebelas satuan kerja Polri akan mendukung pelaksanaan Operasi Mantap Brata 2023-2024. Diantarannya, Bareskrim Polri, Baintelkam Polri, Baharkam Polri, Korbrimob Polri, Slog Polri, Divisi humas Polri, Divisi TIK Polri, Divisi Propam Polri, Divisi Hubinter Polri, Srena Polri dan Inspektorat Pengawasan Umum Polri," katanya.Satgas Mabes Polri terdiri atas Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Capres/Cawapres, Satgas Anti Teror, Satgas TPSLN, Satgas Humas dan Satgas Banops.Tujuh satgas di tingkat Polda, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Tindak, Satgas Gakkum, Satgas Humas, dan Satgas Banops.Kemudian tingkat Polres ada enam satgas, yakni Satgas Preemtif, Satgas Preventif, Satgas Kamseltibcarlantas, Satgas Gakkum, Satgas Humas dan Satgas Banops."Dalam operasi Mantap Brata seluruh Polda jajaran mempersiapkan dan mengantisipasi segala potensi spektrum ancaman yang terjadi pada setiap tahapan pemilu. Setiap penahapan sudah dianalisis memiliki spektrum ancaman gangguan kamtibmas yang berbeda. Untuk itu, pelibatan kekuatan Polri akan berbeda-beda, demikian pula sarana dan prasaran yang digunakan, jumlahnya juga berbeda," katanya.Dari laporan sementara KPU menyebut ada beberapa potensi permasalahan dalam setiap tahapan. Pada tahapan pemutakhiran data pemilih misalnya, ada pemilih yang belum melakukan perekaman E-KTP, data pemilih ganda, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) terdapat di DPT pemilih, pemilih yang (MS) tidak terdapat di DPT, dan kesalahan elemen data dalam DPT."Ada potensi permasalahan pada tahapan kampanye, tahapan pencetakan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, potensi permasalahan dalam tahapan pemungutan suara, tahapan penghitungan dan rekapitulasi suara," katanya.Sandi menuturkan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat, potensi permasalahan dalam gelaran Pemilu Serentak 2024 dan Pemilihan (Pilkada) Serentak 2024 pada tiga aspek, yakni dari penyelenggara, peserta pemilu (pemilihan), dan pemilih.Potensi permasalahan pertama ada pada aspek penyelenggara pemilu. Beberapa masalah meliputi pemutakhiran data pemilih, pengadaan dan distribusi logistik pemilu seperti surat suara, atau beban kerja penyelenggara pemilu yang terlalu tinggi."Dengan optimalnya sinergisitas antara Penyelenggara Pemilu yaitu antara Bawaslu dan KPU terkait Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) akan menambah kelancaran pelaksanaan tahapan Pemilu yang akan dilaksanakan," katanya.Atas hal tersebut, Sandi mengatakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya mengawal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, dan segala bentuk potensi konflik harus segera diredam.TNI dan Polri, kata Sandi, bakal menggandeng berbagai pemangku kepentingan. Mulai dari penyelenggara pemilu hingga tokoh masyarakat. Bekerja sama dengan tokoh-tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh daerah dan seluruh elemen masyarakat.Polri, lanjut Sandi, bahkan sudah mulai memetakan secara rinci dan detail 11 variabel potensi konflik berikut strategi penanganannya antara lain profesionalitas penyelenggaraan pemilu, konflik kepengurusan internal parpol, calon incumbent/petahana, kondisi geografis, potensi konflik paslon, sejarah konflik, karakteristik masyarakat, gangguan kamtibmas, profesional pengamanan, dan isu SARA pasangan calon (paslon)."Polri juga melakukan cooling system dengan melibatkan seluruh tokoh nasional, tokoh agama, dan tokoh adat untuk mendukung pemilu yang lancar dan damai. Hal ini demi menjalankan operasi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap kondusif," katanya. (PNO-12)
12 Sep 2023, 18:03 WIT
Polri Dan BP Batam Selesaikan Konflik Rempang Secara Musyawarah
Papuanewsonline.com, Batam - Aliansi Pemuda Melayu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa unjuk rasa berujung bentrok yang terjadi di Rempang, Batam. Peristiwa bentrok tersebut terjadi karena ada oknum pengunjuk rasa yang membawa senjata tajam dan bom molotov.“Saya mewakili aliansi memohon maaf kepada TNI- Polri, Tim terpadu atas kejadian-kejadian sebelumnya dari aksi pertama terjadi pelemparan batu bahkan sampai hari ini, saya percaya TNI-Polri bersinergi dengan masyarakat,” ujar Koordinatur Umum Aliansi Pemuda Melayu, Pian, Senin (11/9/23).Ia mengatakan, aksi unjuk rasa bukan dari aliansi pemuda melayu saja, tetapi banyak LSM lain. Aliansi pun tidak mengira bahwa akan terjadi peristiwa tak diinginkan tersebut, karena telah berkomitmen menciptakan aksi damai.“Kami aliansi melayu berharap ingin menciptakan situasi kondusif ketentraman di Kota Batam,” ungkapnya.Aliansi Pemuda Melayu memastikan tidak pernah di tunggangi sama sekali dalam aksi penyampaian pendapat. Sejak keberangkatan dari Rempang Galang, masyarakat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masyarakat rempang galang. Lebih lanjut ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat melayu yang ada di Kepri dan di luar Kepri yang sudah hadir dari Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Jakarta, Karimun untuk mengikuti aksi untuk hari ini. Namun, aksi itu dibatalkan demi mencegahnya hal-hal tak diinginkan kembali. “Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali, kami mengedepankan persaudaraan, kami sepakat tidak akan mengadakan aksi pada 11 September 2023,” jelasnya.Bersamaan dengan itu, aliansi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang untuk tujuh orang yang diamankan di Polresta Barelang. Surat perizinan demo untuk hari ini yang sudah diajukan kepada kepolisian pun ditarik kembali karena pembatalan aksi.Di sisi lain, Walikota Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah membantu penyelesaian permasalahan masyarakat kota Batam di Rempang. Walikota juga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan kepada tujuh orang pelaku.“Saya Walikota menjamin agar saudara kita yang di tahan agar bisa di kembalikan ke rumahnya masing-masing. Allah telah mengijinkan masalah bisa kita selesaikan khusus untuk demo besok, kami tidak pernah menekan pihak dan jajaran, tapi kita duduk bersama, kita lebih mementingkan kepentingan umum demi membangun Kota Batam yg kita cintai,” ungkap WalikotaWalikota berharap permasalahan Rempang dapat selesai dengan musyawarah. Rempang adalah proyek strategis nasional, dan itu adalah perintah pusat sampai daerah yg harus kami selesaikan, tidak ada niat lain. “Kami adalah pemerintah paling bawah maka dari itu kita harus mencari solusi yang paling baik bagi rempang dan kita semua,” ujar Walikota.Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H., menambahkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan demi kepentingan umum. Namun, untuk penangguhan penahanan akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik agar permohonan ini dapat kabulkan. “Saya juga mengingatkan jangan ada yang menyiarkan, memposting konten hoax, karna jarimu adalah harimaumu, dan ada Undang - Undang yang mengatur yaitu UU ITE. Banyak tersebar berita karna masalah rempang, diantaranya pasca penertiban kemarin ada berita bayi meninggal padahal itu tidak benar. Jadi saya ingatkan seluruh masyarakat mari kita sama-sama ciptakan situasi kamtibmas di Batam yang aman dan kondusif, mari kita mengelola media sosial dengan bijak,” jelas Kapolresta Barelang. Saat ini, ujar Kapolres, situasi Rempang khususnya sembulang aman kondusif. Kemudian, pematokan yang di lakukan BP Batam dan pengukuran sudah selesai, sehingga tidak ada penolakan maupun kendala di lapangan oleh masyarakat. Bahkan, BP Batam Sudah mulai melakukan pendataan masyarakat Rempang dengan pendampingan TNI Polri, termasuk ada 3 posko di RKSI, Kantor camat dan di PTSP. Selanjutnya, besok (12/9/23), Polresta Barelang dan Polda Kepri akan turun langsung ke Sekolah di Rempang untuk memberikan trauma healing dan bertujuan untuk menghibur anak-anak agar tidak trauma atas kejadian kemarin. “Untuk ke depan juga kami tim terpadu akan melaksanakan kegiatan kerja bakti di masyarakat rempang, pasca kejadian kemarin akan kita bersihkan, sehingga rempang akan bersih kembali,” jelas Kapolresta Barelang.PNO-11
12 Sep 2023, 11:46 WIT
Kapolda Papua Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Aipda Laode Imran
Papuanewsonline.com, Jayapura - Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K. memimpin pelaksanaan Upacara Pelantikan Kenaikan Pangkat Luar Biasa anggota Polri Polda Papua Aipda Laode Imran, Senin (11/9/2023) pagi.Upacara yang digelar di lapangan Apel Mapolda Baru Koya Koso, Kota Jayapura itu turut dihadiri para pejabat utama, termasuk Wakapolda Papua, Brigjen Pol Ramdani Hidayat, S.H serta seluruh anggota Polda Papua.Upacara kenaikan pangkat tersebut dilaksanakan sebagai bentuk apresiasi Polda Papua kepada Laode Imran, sehingga mendapatkan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari Bripka menjadi Aipda.Dalam amanatnya, Kapolda Papua menyampaikan rasa syukur kepada tuhan atas kesempatan untuk melaksanakan Upacara Kenaikan Pangkat Luar Biasa Anggota Polda Papua. Dirinya mengingatkan bahwa satu bulan yang lalu, Polda Papua telah merayakan upacara serupa untuk seorang anggota Polri, dan hari ini kembali mendapatkan kepercayaan dari Mabes Polri untuk melaksanakan upacara tersebut.“Ini merupakan suatu pencapaian yang luar biasa bagi Polda Papua, dimana pimpinan Polri masih memberikan perhatian yang begitu luar biasa untuk kita yang bertugas di ujung timur Indonesia,” tuturnya.Irjen Fakhiri juga menekankan bahwa kenaikan pangkat luar biasa ini tidak hanya diberikan kepada anggota yang bertugas di lapangan, melainkan juga kepada anggota yang berperan sebagai staf, asalkan dapat berinovasi dan memberikan terobosan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Saya yakin rekan-rekan mempunyai kemampuan lebih yang dapat dikembangkan. Silahkan diasah dan terus kembangkan kemampuan diri untuk menjadi personel Polri yang lebih baik lagi,” kata fakhiri.Kapolda Papua juga memberikan selamat kepada Aipda Laode Imran yang telah dinaikkan pangkatnya sebagai penghargaan atas pengabdiannya dan pengorbanannya saat terkena panah di leher saat mengamankan kerusuhan di Dogiyai pada tanggal 14 Juli 2023. Ia berharap kenaikan pangkat tersebut akan menjadi motivasi bagi Aipda Laode Imran untuk terus meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.Selain itu, Kapolda juga mengingatkan seluruh personel tentang tantangan besar dan resiko nyawa yang dihadapi dalam menjalankan tugas di Papua. (PNO-12)
11 Sep 2023, 15:58 WIT
Kasus Gantung Diri di Tanimbar Penuh Misteri, Pengacara: Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Polisi
Kasus Gantung Diri di Tanimbar
Penuh Misteri, Pengacara: Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Polisi
Papuanewsonline.com, TANIMBAR
- Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi
tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki,
Tanimbar, masih menjadi misteri.
Hingga kini pihak keluarga dan
istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri
dengan cara gantung diri.
Hal tersebut disampaikan kuasa
hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners
melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023).
"Keluarga berkeyakinan
dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung.
Kemungkinan besar dibunuh dulu baru
digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar.
Sayangnya kata Agus, kasus
tersebut mengendap di Polres Kepulauan
Tanimbar, bahkan Polres menangani kasus
itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga
diselesaikan.
Menurutnya, dari 2 surat SP2HP
yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi.
"Ini kan penanganan dari 24
Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku
sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP
sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya.
Mengendapnta perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres
Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya
ada keterlibatan dua orang oknum polisi.
"Ada dugaan keterlibatan DJ
dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga
Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres
Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini, Karena dari kondisi korban kami meyakini
bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya.
Lanjut Agus, Dari kondisi korban di TKP dan kronologis
ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak
Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum
korban kehilangan nyawa, pada hari Sabtu
tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi istri korban menyampaikan ancaman akan
membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku
dan Riko berselingkuh.
“Ini jelas ya ada rangkaian
kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangab terlapor DJ saat
itu ditemani 2 personel polisi dimana
kedua anggota Polri menggunakan pakaian
preman.saat itu kedua oknum Polisi itu
memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya
juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas Polres ternyata anggota polsek pedalaman." pungkas Agus
Tutupahar.
Agus menyebutkan, Kondisi korban
Riko di TKP yang tewas tergantung, tidak
berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya
dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
" karena itu keluarga sepakat untuk
mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan
dalam perkara ini terang benderang," Terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga
tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT.
Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki,
ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari
kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara
tergantung di pohon mangga.
Ecilina kemudian memanggil
Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian
tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama
melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir.
Bripka Danci kemudian mendatangi
lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini
pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak
lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk
divisum. (Redaksi)
Papuanewsonline.com, TANIMBAR
- Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi
tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki,
Tanimbar, masih menjadi misteri.
Hingga kini pihak keluarga dan
istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri
dengan cara gantung diri.
Hal tersebut disampaikan kuasa
hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners
melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023).
"Keluarga berkeyakinan
dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung.
Kemungkinan besar dibunuh dulu baru
digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar.
Sayangnya kata Agus, kasus
tersebut mengendap di Polres Kepulauan
Tanimbar, bahkan Polres menangani kasus
itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga
diselesaikan.
Menurutnya, dari 2 surat SP2HP
yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi.
"Ini kan penanganan dari 24
Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku
sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP
sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya.
Mengendapnta perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres
Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya
ada keterlibatan dua orang oknum polisi.
"Ada dugaan keterlibatan DJ
dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga
Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres
Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini, Karena dari kondisi korban kami meyakini
bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya.
Lanjut Agus, Dari kondisi korban di TKP dan kronologis
ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak
Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum
korban kehilangan nyawa, pada hari Sabtu
tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi istri korban menyampaikan ancaman akan
membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku
dan Riko berselingkuh.
“Ini jelas ya ada rangkaian
kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangab terlapor DJ saat
itu ditemani 2 personel polisi dimana
kedua anggota Polri menggunakan pakaian
preman.saat itu kedua oknum Polisi itu
memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya
juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas Polres ternyata anggota polsek pedalaman." pungkas Agus
Tutupahar.
Agus menyebutkan, Kondisi korban
Riko di TKP yang tewas tergantung, tidak
berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya
dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
" karena itu keluarga sepakat untuk
mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan
dalam perkara ini terang benderang," Terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya,
Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga
tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT.
Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki,
ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari
kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara
tergantung di pohon mangga.
Ecilina kemudian memanggil
Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian
tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama
melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir.
Bripka Danci kemudian mendatangi
lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini
pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak
lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk
divisum. (Redaksi)Papuanewsonline.com, TANIMBAR
- Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi
tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki,
Tanimbar, masih menjadi misteri. Hingga kini pihak keluarga dan
istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri
dengan cara gantung diri. Hal tersebut disampaikan kuasa
hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners
melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023). "Keluarga berkeyakinan
dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung.
Kemungkinan besar dibunuh dulu baru
digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar. Sayangnya kata Agus, kasus
tersebut mengendap di Polres Kepulauan
Tanimbar, bahkan Polres menangani kasus
itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga
diselesaikan. Menurutnya, dari 2 surat SP2HP
yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi. "Ini kan penanganan dari 24
Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku
sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP
sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya. Mengendapnya perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres
Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya
ada keterlibatan dua orang oknum polisi. "Ada dugaan keterlibatan DJ
dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga
Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres
Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini, Karena dari kondisi korban kami meyakini
bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya. Lanjut Agus, Dari kondisi korban di TKP dan kronologis
ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak
Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum
korban kehilangan nyawa, pada hari Sabtu
tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi istri korban menyampaikan ancaman akan
membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku
dan Riko berselingkuh. “Ini jelas ya ada rangkaian
kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangan terlapor DJ saat
itu ditemani 2 personel polisi dimana
kedua anggota Polri menggunakan pakaian
preman.saat itu kedua oknum Polisi itu
memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya
juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas Polres ternyata anggota polsek pedalaman." pungkas Agus
Tutupahar. Agus menyebutkan, Kondisi korban
Riko di TKP yang tewas tergantung, tidak
berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya
dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar.
" karena itu keluarga sepakat untuk
mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan
dalam perkara ini terang benderang," Terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya,
Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga
tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan
Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT. Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki,
ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari
kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara
tergantung di pohon mangga. Ecilina kemudian memanggil
Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian
tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama
melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir.
Bripka Danci kemudian mendatangi
lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini
pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak
lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk
divisum. (Redaksi)
09 Sep 2023, 22:07 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru