Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Perselisihan Antar Warga Di SP 1 Lagari Nabire Berujung Pertikaian
Papuanewsonline.com, Nabire - Insiden perselisihan akibat kesalahpahaman antara warga terjadi di SP 1 Lagari Irigasi, Distrik Makimi, Nabire, Papua Tengah pada Sabtu, 26 Agustus 2023. Saat ini, kasus ini tengah ditangani oleh pihak berwenang dari Polres Nabire.Pertikaian di SP 1 Lagari Irigasi ini telah dikonfirmasi oleh Kapolres Nabire, AKBP I Ketut Suarnaya, S.I.K., S.H. "Kejadian tersebut benar terjadi sekitar pukul 16.30 WIT pada hari Sabtu kemarin," jelas Kapolres.Kejadian berawal ketika sembilan pemuda yang beralamat di Kelurahan Karang Mulia memutuskan untuk pergi ke Kampung Lagari, Distrik Makimi, menggunakan sebuah mobil untuk mencari ikan di sekitar irigasi Kampung Lagari. "Ketika sembilan pemuda tiba di lokasi, sekelompok pemuda setempat yang identitasnya belum terungkap datang, mereka menghadang dan menegur sembilan pemuda yang sedang mencari ikan di sekitar irigasi dengan kata-kata 'KALIAN BIKIN APA'," papar Kapolres.Situasi berlanjut dengan timbulnya konflik antara kedua kelompok pemuda tersebut, yang mengakibatkan dua pemuda mengalami luka-luka pada bagian kaki. Polres Nabire telah mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu unit mobil dan tumpukan ikan yang ditemukan di atas mobil.Korban dari kejadian ini adalah FB (23), warga Karang Mulia, Nabire, dan MY (18), juga warga Karang Mulia, Nabire.Kapolres Nabire, AKBP Ketut, mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia juga menegaskan agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh berita palsu atau hoaks."Ke sembilan pemuda yang terlibat dalam insiden ini kini sudah berkumpul kembali dan diserahkan kepada keluarga masing-masing," tambah Kapolres Nabire, AKBP Ketut. (PNO-12)
27 Agu 2023, 21:01 WIT
Viral Video Aksi Kekerasan KKB Terhadap Warga Sipil, Kabidhum: Kami Masih Melakukan Penyelidikan
Papuanewsonline.com, Jayapura – Masyarakat di Papua dikejutkan oleh tersebarnya sebuah video yang menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap warga sipil. Video ini telah menjadi viral dan memicu keprihatinan serta reaksi keras dari berbagai pihak.Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua, Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, dalam tanggapannya mengonfirmasi adanya penyebaran video kekerasan yang dilakukan oleh KKB terhadap warga, Sabtu (26/8).Menurut Kombes Pol Ignatius Benny, video tersebut menunjukkan tindakan tidak manusiawi yang sangat disayangkan, terutama dalam kasus kekerasan terhadap seorang Wanita.Dalam video berdurasi singkat, yaitu 25 detik dan 53 detik, terlihat anggota kelompok tersebut melakukan tindakan kekerasan dengan cara menendang korban yang diperintahkan untuk duduk dalam posisi berkelompok. Kekerasan yang diperlihatkan dalam video tersebut mendapat kecaman tajam sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan norma kemanusiaan."Sungguh tindakan yang tidak manusiawi yang diperlihatkan oleh KKB terhadap warga. Kami merasa prihatin atas kejadian ini dan sedang berupaya keras untuk mengungkap lokasi serta identitas para pelaku," kata Kombes Pol Ignatius Benny.Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Papua menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan penyelidikan secara mendalam dengan menganalisis jejak digital dari video tersebut. Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi pelaku serta mengumpulkan bukti yang cukup untuk memproses hukum terhadap mereka.Kombes Pol Ignatius Benny juga menekankan komitmen Polda Papua dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Kami tetap berkomitmen bahwa siapa saja yang melakukan tindakan melawan hukum akan kami proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. "Kami meminta kepada warga untuk tidak mudah terprovokasi oleh orang-orang yang ingin menciptakan ketidakstabilan. Mari kita bersama-sama mendukung upaya pemerintah dalam memulihkan ekonomi dan kesejahteraan di Papua," tambahnya.Kejadian ini mengingatkan semua pihak akan eskalasi situasi di Papua yang membutuhkan penanganan serius. Semua tindakan yang merugikan masyarakat dan stabilitas harus diberantas secara tegas dan adil. (PNO-12)
26 Agu 2023, 20:34 WIT
Kapolda Papua Adakan Pertemuan Dengarkan Aspirasi Perwakilan 5 Suku Besar Di Kabupaten Sarmi
Papuanewsonline.com, Sarmi – Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K. mengadakan pertemuan tatap muka yang berlangsung pada Selasa (22/8) dengan perwakilan dari 5 Suku Besar di Kabupaten Sarmi, yakni Suku Sobey, Suku Armati, Suku Rumbuai, Suku Manirem, dan Suku Isirawa. Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat, terutama terkait pelayanan Kepolisian di Polres Sarmi.Tatap muka tersebut digelar di Meeting Room Hotel Twelve yang terletak di Jalan Raya Kelapa Satu Distrik Sarmi, Kabupaten Sarmi, Provinsi Papua. Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D. Fakhiri, S.I.K. dalam acara tersebut didampingi oleh Pejabat Utama Polda Papua, Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso, S.I.K., MAP, serta perwakilan dari 5 Suku Besar di Kabupaten Sarmi."Terima kasih kepada perwakilan 5 Suku Besar di Kabupaten Sarmi yang sudah datang dan bertemu dengan saya untuk berdiskusi tentang permasalahan di Kabupaten Sarmi. Saya ingin mendengar langsung aspirasi dan pandangan dari bapak-bapak terkait pelayanan Kepolisian di wilayah ini, baik yang positif maupun yang negatif. Ini akan menjadi dasar untuk upaya meningkatkan pelayanan Kepolisian di Kabupaten Sarmi," ujar Kapolda Papua.Dalam pertemuan tersebut, Kapolda Papua juga menyoroti peran Dewan Adat Sarmi sebagai wadah untuk aspirasi masyarakat dalam pembangunan dan pelayanan yang lebih baik. Ia berjanji untuk membantu fasilitasi komunikasi dengan pemerintah terkait dengan masalah-masalah yang telah disampaikan, terutama yang berkaitan dengan pemerintahan."Kami akan bekerja sama dengan Kapolres Sarmi dalam menangani hal-hal yang perlu dibahas dengan pemerintah. Saya juga berharap nantinya Plh. Gubernur Papua atau Pj. Gubernur Papua terpilih bisa mengunjungi tempat ini, dan Dewan Adat Sarmi dapat menyampaikan keluhan-keluhan yang perlu ditindaklanjuti," tambahnya.Terkait dengan rencana pemekaran distrik dan kampung, Kapolda menyampaikan perlunya kesabaran dalam proses ini. Ia menjelaskan bahwa pemekaran provinsi masih menimbulkan berbagai masalah, dan untuk pemekaran kampung, ada tantangan dalam mengelola dana kampung yang mengakibatkan beberapa kepala kampung terjerat hukum.Kapolda juga menanggapi kekurangan personel di beberapa Polsek dengan memberikan jaminan bahwa upaya akan segera dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut. (PNO-12)
26 Agu 2023, 20:18 WIT
Maraknya PHK Sepihak, Ketua Komunitas Pemuda Kei Mimika Soroti Kinerja Disnakertrans
Papuanewsonline.com, MIMIKA
- Ketua Komunitas pemuda Kei Mimika (KPKM), Edoardus Rahawadan menyoroti salah
satu perusahaan yang beroperasi di kabupaten Mimika, dengan adanya pemberhentian karyawan dengan sepihak tanpa
memperhatikan / mengedepankan undang-undang cipta kerja. Edoardus Rahawadan saat ditemui
awak media, Jumat (26/8/2023) menyampaikan, langkah yang dilakukan
perusahaan tersebut, seharusnya mengikuti aturan dan mekanisme undang-undang
cipta kerja sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). "Setiap perusahaan di
Timika, wajib hukumnya mematuhi aturan-aturan dan mekanisme undangan - undangan
cipta kerja yang sudah ditetapkan jangan se-enaknya pemutusan hubungan kerja
sepihak," ujar Edo. Menurutnya Dinas ketenagakerjaan
kabupaten Mimika, harus tegas dan masif
dalam fungsi kontrol agar semua perusahaan yang beroperasi di Mimika, tidak seenaknya
memutuskan hubungan kerja (PHK) tanpa mendahulukan aturan dan UU Cipta Kerja. "Disnaker harus tegas kepada
semua perusahaan di mimika, agar tidak main pecat karyawan sembarang, pihak
perusahaan harus ingat bahwa para pekerja dilindungi undang-undang dan aturan
jadi, harus paham aturan yang ada bukan main PHK sembarang," tutur Edo. Dalam aturan perburuhan, alasan
yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) undang-undang No.
13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (undanga-unsang 13/2003) jo.
Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (undang-undang 11/2021) dan
peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021
tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu
Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP35/2021). Lanjutnya, Ketentuan dalam aturan
perburuhan Nasional pada prinsipnya mengenai PHK menyatakan bahwa berbagai
pihak dalam hal ini pengusaha, pekerja, serikat pekerja, dan pemerintah harus
mengupayakan agar tidak terjadi PHK (pasal 151 ayat (1) undang-undang 13/2003
jo. pasal 37 ayat (1) PP 35/2021). Pasal 37 sampai dengan Pasal 39
mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK
disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila
PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme
penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Selain itu masing-masing Negara
harus mengatur pula aturan PHK yang mencakup prosedur dalam melakukan PHK,
alasan PHK, dan kompensasi yang berhak diterima pekerja menurut jenis alasan
PHK yang dijatuhkan. Menurut Edo, pasal 61
undang-undang 13/2003 jo. Undang-undang 11/2021 perjanjian kerja dapat
berakhir, atau artinya hubungan kerja berakhir, yaitu apabila Pekerja meninggal
dunia, Jangka waktu kontrak kerja telah berakhir, selesainya suatu pekerjaan
tertentu, adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap Adanya keadaan atau kejadian
tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau
perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan
kerja," bebernya. Salah satu kekurangan Disnaker
yang kami soroti saat ini adalah munculnya masalah dan pengaduan oleh Tenaga
Kerja barulah Disnaker bertindak, termasuk menegur Perusahaan terrkait dan
seolah-olah menujukkan keberpihaknnya kepada Pekerja padahal seharusnya
melakukan pengawasan secara kontiniu untuk menghindari masalah seperti ini. ”Ada juga data dan informasi yang
saya dapatkan yaitu dokumen pemutusan kerja yang diberikan kepada karyawan PHK
tidak layak seperti sebuah surat atau dokumen lerusahaan karna surat tersebut
tidak Memiliki kop perusahaan. Menurut saya ini juga pelanggaran administrasi, kata
Edo Ini menjadi sebuah peringatan
keras bagi DISNAKERTRANS Mimika Agar benar-benar menjadi lembaga eksekutif yang
memberikan manfaat administrasi kepada Pihak Pekerja karena kurang lebih sudah
8 kali kami mendapatkan aduan dari pekerja yg di PHK Sepihak sehingga diharapkan
agar PJ Bupati Mimika Segera menggantikan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Mimika karna
tidak mampu melakukan upaya-upaya pencagahan timbulnya masalah PHK di Mimika.
Saat ini Kami KPK [ KOMUNITAS
PEMUDA KEI MIMIKA] menyiapkan 8 Pengacara Hukum yang siap membela saudara/i
Kami yg Terkena dampak PHK sepihak di beberapa perusahaan di kab Mimika.
(Redaksi)
26 Agu 2023, 17:46 WIT
Polisi Selidiki TKP Kasus Kebakaran Dan Penembakan Yang Terjadi Di Puncak
Papuanewspnline.com, Puncak – Kepolisian Resor Puncak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait kasus penembakan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap seorang warga bernama Lukman Ahmad (32) dan kebakaran dua unit rumah yang terjadi pada Rabu (23/8/2023) sekitar pukul 19.15 wit.Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., menyebutkan olah TKP menjadi salah satu cara dari Aparat untuk mengungkap pelaku dan mencari barang bukti.“Olah TKP ini dilakukan pada Jumat (25/8/2023) sekitar pukul 11.15 wit. Tujuannya untuk mencari dan mengumpulkan keterangan, petunjuk, barang bukti, identitas tersangka, saksi/korban untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya,” kata Kabid Humas saat diwawancarai langsung oleh awak media, Jumat (25/8/2023) sore.Kabid Humas mengatakan dua rumah yang terbakar tersebut merupakan milik Kepala Distrik Ilaga dan satu rumah milik ASN di Kabupaten Puncak.“Saya meluruskan berita sebelumnya yang mengatakan rumah wakil Bupati yang terbakar dan kejadiannya itu hari Rabu, bukan jumat pagi,” ungkap Kombes Benny.Kombes Benny mengatakan terkait penyebab kebakaran tersebut kini masih diselidiki oleh Sat Reskrim Polres Yahukimo."Tidak ada korban luka ataupun korban jiwa akibat peristiwa kebakaran tersebut. Selama olah TKP situasi aman terkendali, Personel telah mengamankan sejumlah barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Mapolres Puncak guna kepentingan penyelidikan,” ujar Kombes Benny. (PNO-12)
25 Agu 2023, 18:37 WIT
Polres Yahukimo Serahkan 4 Tersangka Kepada Kejari Jayawijaya
Papuanewsonline.com, Jayawijaya – Satuan Reskrim Polres Yahukimo melaksanakan tahap II terhadap empat tersangka kasus pembunuhan, pembacokan dan penembakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya, Jumat (25/8/2023).Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfirmasi mengatakan bahwa keempat tersangka yakni ES, JS, NM dan AL serta barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Jayawijaya.“Keempat tersangka diserahkan berdasarkan adanya surat dari Kejaksaan Negeri Jayawijaya yang menyatakan berkas perkara telah lengkap (P21),” ucap Kabid Humas, Jumat (25/8/2023) sore.Kabid Humas mengatakan dengan diadakannya giat tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap Penyidikan menjadi Tahap II atau penyerahan tersangka serta barang bukti dimana keempat tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya.“Dengan terlaksananya proses Tahap II ini maka keempat tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayawijaya, dan tinggal menunggu proses selanjutnya yaitu proses persidangan,” tutup Kabid Humas.Kabid menambahkan ke empat tersangka tersebut diterbangkan dari Kabupaten Yahukimo ke Kabupaten Jayawijaya dengan penerbangan sebanyak 2 kali yakni kemarin hari Kamis (24/8/2023) dan hari ini Jumat (25/8/2023). (PNO-12)
25 Agu 2023, 18:23 WIT
Gelar Dialog Bersama, Polda Maluku: Jumlah Kasus Kekerasan Perempuan Dan Anak Terus Meningkat
Papuanewsonline.com, Ambon - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah provinsi Maluku, terus mengalami peningkatan. Sejak tahun 2022 hingga 2023, perkara ini tercatat sudah mencapai 525 kasus.Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, AKBP Sulastri Sukijang, mengatakan, tahun 2022 penanganan perkara kekerasan perempuan dan anak tercatat sebanyak 77 kasus. Dari puluhan kasus yang terjadi, 63 diantaranya menimpa perempuan. Sementara 14 kasus lainnya dialami anak-anak. "Hingga tahun 2023 Polda Maluku dan jajaran sudah menangani 525 kasus perempuan dan anak. Jadi ada peningkatan jumlah kasus yang artinya dari tahun ke tahun naik terus," kata Sulastri saat dialog yang digelar Polda Maluku di kantor RRI Ambon, Jumat (25/8/2023). Hadir sebagai narasumber dalam dialog tersebut yaitu Ketua Komisi I DPRD Provinsi Maluku Amir Rumra, Direktur Yayasan Peduli Inayana Maluku Cherly C Laisina Patti, dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Anak Pemkot Ambon Adriana SM Sakilressy.Sulastri berharap semua elemen masyarakat maupun instansi pemerintahan dapat memberikan atensi terhadap persoalan ini. "Kami melihat hal ini harus menjadi perhatian bersama mulai dari Pemerintah, Kepolisian dan masyarakat dalam mencegahnya," harapnya. Ia mengaku, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak disebabkan karena berbagai faktor. Seperti faktor ekonomi, minuman keras dan persoalan seks bebas.Terkait penanganan kasus itu, Sulastri mengaku Polda Maluku terus meningkatkan pelayanan secara maksimal. "Kami siapkan ruangan dan fasilitas yang layak kemudian juga ada ruang khusus untuk ibu menyusui dan anggota kami juga dalam pelayanan selalu mengedepankan sikap humanis agar masyarakat merasa nyaman," ungkapnya.Kendala yang masih dihadapi dalam penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak, lanjut Sulastri, yaitu kurangnya personel penyidik. "Kadang-kadang pihak pelapor yang datang buat laporan, namun saat kita tindak lanjuti mereka sudah tidak bisa dihubungi lagi. Ini yang menghambat proses hukum yang kita tangani. Sehingga kami sangat berharap adanya kerja sama yang baik juga dari para korban. Jika sudah melapor maka harus mendukung kami juga dalam proses pengungkapan kasus yang dilaporkan," pinta Sulastri.Masyarakat, lanjut Sulastri, masih banyak yang tertutup dengan perkara tersebut. Sehingga diharapkan kepada semua pihak terkait dapat terus memberikan sosialiasi dan pemahaman bagi mereka."Jangan takut untuk lapor karena kami Polisi siap melayani. Kami juga tegaskan bahwa Restoratif Justice dalam masalah ini tidak berlaku. Harus dituntaskan melalui proses hukum pidana, sebab kearifan lokal tidak bisa dijadikan sebagai alasan ataupun solusi penyelesaian masalah ini," tegasnya.Sementara itu, Kabid PPA Kota Ambon Adriana Sakliressy, mengatakan, berdasarkan data yang diterima tahun 2022 perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak tercatat sebanyak 83 kasus."Kami juga telah bekerja sama dengan pihak Kepolisian dan langkah-langkah yang kami ambil dalam pencegahan kasus ini adalah dengan bekerja sama juga dengan pihak Desa dengan membentuk kelompok pelayanan perlindungan perempuan dan anak yang ada di desa. Kami juga membuat pokja pelayanan yang khusus untuk melayani pengaduan kekerasan perempuan dan anak di desa," jelasnya.Selain melibatkan pemerintah Desa dan unsur lainnya, Adriana juga mengaku pihaknya selalu melibatkan tokoh agama dalam penanganan perkara tersebut."Kami juga selalu melibatkan tokoh agama seperti pihak majelis taklim dan pelayanan gereja untuk memberikan ceramah dan arahan terkait pencegahan dan penanganan terhadap kekerasan pada perempuan dan anak," ujarnya.Direktur Yayasan Inayana, Cerly Laisinna, mengaku di tahun 2022 pihaknya menangani sebanyak 22 kasus. "Kami juga selalu bekerjasama dengan pemerintah dan Kepolisian sebagai mitra kami. Sehingga dengan demikian apa yang kami lakukan itu menjadi representasi kehadiran negara dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat," kata dia.Cerly juga berharap adanya perhatian Pemerintah terkait persoalan ini, khususnya ketersediaan anggaran dalam mendukung tugas-tugas kepolisian dan lembaga terkait yang menangani masalah ini."Ketika perempuan dapat terberdaya dengan baik maka anak-anak akan terlindungi," jelasnya.Ia mengungkapkan, saat ini masih banyak masyarakat yang awam terhadap mekanisme penanganan kasus pidana perempuan dan anak. "Sehingga kami berfikir kehadiran Pemerintah sangat penting untuk menjawab hal tersebut," sebutnya.Di sisi lain, Cerly juga memberikan apresiasi terhadap Polwan Polda Maluku yang dalam penanganan persoalan ini sangat cepat dan profesional. "Kami juga melihat Polwan kita di Polda Maluku saat ini dalam penanganan masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak sangat profesional dan cepat dengan sumberdaya manusia yang sangat baik sehingga kami berharap juga ada peran Pemerintah yang maksimal untuk mendukung pihak Kepolisian," harapnya"Kami selaku mitra dari kepolisian sangat berharap Polwan kita yang ada di Polda Maluku dan jajaran bisa menjadi sumber inspirasi bagi masyarakat Maluku khususnya generasi muda Maluku dan dengan dibantu pemerintah daerah kami yakin Polisi dapat memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat," katanya.Di tempat yang sama, Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra, mengaku, pihaknya selalu mengikuti dan memonitor setiap perkembangan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah ini."Kami mau sampaikan bahwa penyebab terjadinya masalah ini karena faktor ekonomi, kemudian juga masalah miras, dan juga adanya masalah seks bebas dan perselingkuhan. Sehingga kami berharap adanya penyuluhan hukum kepada masyarakat agar masyarakat memiliki kesadar hukum yang baik dan dengan demikian kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dicegah," harapnya.Amir berharap adanya kolaborasi semua pihak terkait persoalan ini. "Kita tau di Maluku memiliki budaya menjujung tinggi martabat dan hak perempuan sehingga dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak ini perlu kita libatkan juga para tokoh agama, tokoh masyarakat yang ada di desa-desa," pintanya.Amir Rumra mengapresiasi kinerja Polda Maluku dalam penanganan kasus ini. DPRD melihat Polda Maluku sangat cepat merespon persoalan terjadi. "Kami sangat mendukung sekali dan di ulang tahun Polwan ini kami berharap kiprah Polwan Polda Maluku lebih baik lagi dan lebih maju dengan terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," harapnya. (PNO-12)
25 Agu 2023, 17:41 WIT
Polisi Lakukan Olah TKP Terkait Kasus Kebakaran Kantor Dinas Di Yahukimo
Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepolisian Resor (Polres) Yahukimo melaksanakan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus terbakarnya Gedung Serbaguna yang menaungi Kantor Dinas BPMK, PTSP dan Dispenda Kabupaten Yahukimo, Jumat (25/03).Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., saat dikonfiimasi membenarkan kebakaran tersebut.Kabid Humas mengatakan bahwa Satuan Reskrim Polres Yahukimo saat ini tengah berupaya mencari tau penyebab kebakaran tersebut dengan melakukan Olah TKP.“Tidak hanya melakukan Olah TKP, kami juga mengumpulkan bukti-bukti yang kami dapatkan,” ucap Kabid Humas saat dihubungi melalui Whatsapp.“Kami sempat mengalami kendala akibat kurangnya saksi yang berada di lokasi kejadian, namun dari beberapa keterangan yang kami peroleh dan sampel yang telah kita ambil dari TKP, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengungkap penyebab kebakaran tersebut,” imbuhnya.Kabid Humas menegaskan kepada semua pihak terutama pihak yang diduga melakukan aksi tidak terpuji untuk dapat dihentikan karena perbuatan tersebut melawan hukum dan pasti ditindak tegas oleh Aparat Keamanan.Sebelumnya, pada Kamis (24/08) sekitar pukul 00.48 wit bahwa telah terjadi kebakaran hebat gedung serbaguna yang dipakai tiga dinas di Kabupaten Yahukimo, Papua, Rabu (23/8/2023). Kebakaran tepatnya terjadi di Jalan Kurima Dekai, Kabupaten Yahukimo. (PNO-12)
25 Agu 2023, 15:07 WIT
Pasca Aksi Mogok Kerja, Forkopimda Gelar Rakor Bersama Komunitas Pedagang Dan Sopir
Papuanewsonline.com, Nduga – Bertempat di Kantor Bupati Nduga telah dilaksanakan Rapat Koordinasi pasca aksi mogok kerja yang dilakukan oleh komunitas pedagang dan sopir, Kamis (24/8/2023). Aksi mogok ini merupakan bentuk protes terhadap pembunuhan yang terjadi pada tanggal 16 Agustus 2023 di Kota Keneyam, Kabupaten Nduga.Dalam rapat ini, hadir sejumlah tokoh dan perwakilan masyarakat, termasuk PJ Bupati Kabupaten Nduga, DR Edison Gwijangge, Dandim 1706/Nduga Letkol Wisdah Melala, Kapolres Nduga Kompol V.J. Parapaga, dan beberapa perwakilan komunitas pedagang serta sopir.Dalam penyampaian awal, PJ Bupati Dr. Edison Gwijangge menggarisbawahi pentingnya kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun dan menjaga keamanan di Kabupaten Nduga. Ia menegaskan bahwa pemerintah hanya dapat merencanakan pembangunan, tetapi keberhasilan pembangunan tersebut tergantung pada partisipasi dan kesadaran masyarakat setempat.“Sehubungan dengan pertemuan kita hari ini, pemerintah punya nyali yang cukup tajam, saya sampaikan bahwa hari ini Kabupaten nduga aman, mau di distrik pun aman di sini juga aman. Hal ini akan saya tindak lanjut sampai ke Pemerintah Pusat terkait dengan keamanan yang ada di Kabupaten Nduga,” ucapnya.Sementara itu, Dandim 1706/Nduga, Letkol Wisdah Melala, menyoroti perlunya kerjasama antara pemerintah dan aparat keamanan dalam membangun pos-pos keamanan di jalur kritis. Dirinya menggarisbawahi perlunya kepercayaan dari masyarakat terhadap aparat keamanan dan pemerintah.“Kemarin kami sudah sarankan ke bapak Bupati bahwa kita harus membangun pos-pos keamanan di jalan ke batas batu, dan kami meminta kepada pimpinan Pemerintah supaya bisa bekerja sama dengan kami,” tuturnya.Kapolres Nduga, Kompol V.J. Parapaga, juga menyampaikan keprihatinan atas kejadian pembunuhan yang terjadi serta mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan. “Polri dan TNI tidak bisa bekerkerja sendiri, harus ada bantuan dari masyarakat biar keamanan ini bisa berjalan dengan lancar aman. Mari jadikan keamanan sebagai tanggung jawab Bersama,” ucapnya.Selama rapat, perwakilan komunitas pedagang dan sopir mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait keamanan di daerah tersebut. Mereka menyatakan keprihatinan atas kondisi jalan, biaya operasional yang tinggi, dan tindakan oknum yang merugikan mereka dalam pengangkutan barang.Hasil rapat ini mencakup kesepakatan vertikal antara pemerintah dan masyarakat terkait jaminan keamanan. Selain itu, perwakilan masyarakat dan pemerintah, serta aparat TNI dan POLRI, sepakat untuk menciptakan keamanan yang kondusif di Kabupaten Nduga. Sebagai tindak lanjut, akan diterapkan sistem pengamanan RPU (Rute Pengamanan Utama) pada jalur Keneyam-Batas Batu untuk memastikan keamanan aktivitas transportasi.Dalam rencana tindak lanjut, akan dibangun pos-pos keamanan di sepanjang jalur Keneyam-Batas Batu. Pemerintah juga berencana untuk membangun polsek dan koramil di daerah Batas Batu dalam waktu dekat.Dengan hasil kesepakatan ini, diharapkan situasi keamanan di Kabupaten Nduga dapat membaik dan masyarakat dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan lebih aman dan nyaman. Rapat kordinasi ini menjadi tonggak penting dalam membangun kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan aparat keamanan dalam menjaga stabilitas daerah. (PNO-12)
25 Agu 2023, 07:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru