logo-website
Rabu, 29 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Penjambret Resedivis ini Tak Berkutik Saat Diringkus Polres Mimika Papuanewsonline.com, Timika-  Pencuri resedivis dengan insial ZA” alias ZET umur (26),Tahun di ringkus Polres Mimika di jalan Belibis Timika, Senin (14/8/2023).Pelaku pencurian dengan kekerasan ini ditangkap berdasarkan  Laporan Polisi dengan Nomor LP/ B/ 467/VIII /2023/ Spkt/Polres Mimika/Polda Papua , tanggal 14 Agustus 2023 Tentang Pencurian dengan Kekerasan/ Jambret.Kasi Humas Polres Mimika Ipda Hempy Ona, dikonfirmasi Papuanewsonline.com, Rabu 16 Agustus, menjelaskan bahwa pada hari Senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 13.00 wit korban SW (Umur 40 Tahun) menggunakan mobil dan berada di TKP jalan Samratulangi, dimana saat korban  hendak turun dan membuka kaca mobil, tiba-tiba pelaku ZA melintas dengan menggunakan sepeda motor dan langsung merampas gelang emas yang ada ditangan pelapor seberat kurang lebih 4 gram.  “ Jadi pelaku berhasil merampas gelang korban,  kemudian pelaku langsung melarikan diri,” ujar Hempy.Lanjut  Kasi Humas, Setelah kejadian tersebut, Korban merasa kehilangan dan mengalami kerugian, sehingga korban melaporkan ke  Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Resor Mimika guna proses hukum lebih lanjut.“  Saat terima laporan, Anggota Polres Mimika langsung mengejar pelaku, dan berhasil menangkap pelaku,” ucap Hempy. Hempy menjelaskan pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap anggota Polres Mimika. “ Pelaku ini adalah Residivis Jambret yang baru bebas dari lapas sekitar 2 bulan yang lalu di tahun 2023,” tegas Hempy.Kata Hempy, Pelaku tercatat melakukan aksi Jambret Gelang Emas pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 di jalan Samratulangi Timika. Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Samsung sekitar bulan Juni 2023 di jalan Yos Sudarso depan kantor PT. Inamco Timika, selain itu, Pelaku juga  mengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Realme sekitar bulan Juli 2023 di SP 3 Timika.  Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret   1 unit HP merek Oppo sekitar bulan Juli 2023 di SP 4 jalur 7 Timika. “ Pelaku pengaku pernah  melakukan aksi Jambret 1 unit HP merek Samsung sekitar bulan Juli 2023 di jalan Hasanuddin gang Nangka Timika, Dan terakhir kali pelaku mengaku pernah  melakukan aksi Jambret  tas yang berisi HP Iphone  dan uang sebesar Rp. 200,000, di jalan Cendrawasih Timika, namun kapan waktunya, pelaku lupa, jadi pelaku yang ditangkap ini merupakan resedivis,” Pungkasnya.(PNO/09) 16 Agu 2023, 15:34 WIT
Polda Papua Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Praktik TPPO Papuanewsonline.com, Jayapura - Polda Papua menggelar press release pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (15/8/2023). Hadir dalam kegiatan tersebut, Kombes Pol. Arif Bastari, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta), Kompol Diaritz Felle, S.I.K., mengungkapkan perkembangan terbaru mengenai penanganan kasus ini.Pertama, Polda Papua telah menindaklanjuti laporan polisi terkait dugaan TPPO terhadap tersangka AH. “Berdasarkan kronologis kejadian, pelaku AH diduga terlibat dalam perdagangan orang dengan memfasilitasi pertemuan antara seorang korban, TM dengan seorang pemesan melalui pesan WhatsApp. AH kemudian membawa korban ke sebuah hotel di Jayapura, di mana transaksi uang terjadi,” jelas Kompol Diaritz.Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan, dimana berkas perkara tersebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua untuk diteliti. Perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang RI no 21 tahun 2007 ttg pemberantasan TPPO. Kedua, kasus lain melibatkan GRS dan MJ yang diduga menjual jasa hubungan seks melalui salah satu aplikasi kencan. “Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Papua berhasil mengamankan keduanya dan mengidentifikasi dua korban yang terlibat dalam transaksi ini. GRS dan MJ akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang TPPO,” tambahnya.Adapun modus operandi yang dilakukan kedua tersangka yakni dengan menggunakan salah satu aplikasi kencan dengan akun menggunakan foto profil para korban untuk menarik tamu akun yang ada di aplikasi tersebut.Saat ini berkas perkara kedua dari pelaku sementara masih dalam penyusunan oleh Penyidik untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.Terakhir, Polda Papua juga mengungkap kasus dugaan TPPO yang melibatkan tersangka AIS dan FS. Kedua tersangka ini diduga terlibat dalam merekrut perempuan untuk memberikan layanan seks kepada tamu melalui salah satu aplikasi kencan.“Penyelidikan telah mengungkap peran keduanya dalam tindakan tersebut, dan mereka akan menghadapi tuntutan hukum yang berlaku,” ucap Kompol DiaritzAdapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 296 KUHPidana, Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 yang berkaitan dengan pencegahan tindak pidana perdagangan orang, mengandung ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda minimal 120 juta dan maksimal 600 juta rupiah. Selain itu, Pasal 296 KUHPidana mengancamkan hukuman 1 tahun 4 bulan.Semua kasus ini menunjukkan komitmen Polda Papua dalam memberantas praktik perdagangan orang yang merugikan banyak pihak.Para tersangka akan menjalani proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku, dan penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih banyak fakta yang mungkin terkait dengan praktik TPPO di wilayah hukum Polda papua. PNO-11 16 Agu 2023, 07:34 WIT
Operasi Salawaku 2023 Akan Digelar Polda Maluku Papuanewsonline.com, Ambon -Kepolisian Daerah Maluku akan menggelar Operasi Simpatik dengan sandi Salawaku 2023. Operasi kepolisian terpusat ini bertujuan untuk memberikan kesadaran bagi masyarakat tentang pentingnya kepatuhan berlalu lintas.Sebelumnya digelarnya operasi, Polda Maluku terlebih dahulu melakukan latihan pra operasi yang berlangsung di Rupatama Markas Polda Maluku, Kota Ambon, Selasa (15/8/2023).Kegiatan tersebut dibuka oleh Karo Ops Polda Maluku yang diwakili Kabag Dal Ops AKBP. Legawa Utama. "Kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas di jalan raya menjadi perhatian Polri, sehingga digelar operasi kepolisian Simpatik Salawaku 2023 sebagai upaya cipta kondisi untuk terjaganya Kamseltibcarlantas di wilayah Maluku," kata Legawa Utama saat membacakan sambutan Karo Ops Polda Maluku, Kombes Pol Asep Saepudin.Operasi simpatik akan dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Maluku dan Satlantas Polresta maupun Polres jajaran. Mereka akan didukung oleh Satker fungsi Ops di Polda Maluku dan jajaran."Operasi Simpatik akan dilaksanakan dengan mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif, kegiatan Gakum hanya berupa teguran lisan," tambahnya.Ia mengatakan, dalam pentahapan suatu operasi senantiasa didahului oleh pelatihan seperti yang dilaksanakan saat ini. Tujuannya selain untuk menyiapkan dan meningkatkan kemampuan sumberdaya manusia Polri yang akan mengawasi operasi, juga untuk meningkatkan sinergitas tugas. Hal itu dilakukan sehingga terciptanya kesamaan visi, misi dan persepsi bagi semua pelaksana."Guna mendapatkan hasil yang maksimal, hendaknya personil dapat mengikuti kegiatan ini dengan seksama dan penuh rasa tanggung jawab," pintanya.PNO-11 16 Agu 2023, 07:24 WIT
Kasi Penkum Kejati Papua: JPU Belum Siap Bacakan Tuntutan Terhadap Terdakwa JR dan SH Papuanewsonline.com, Jayapura- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Papua belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika.Hal ini dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Papua Aguwani.SH.MH melalui telepon selulernya, Selasa (15/8/20230, Siang.“ Benar, Sidang ditunda karena JPU belum siap membacakan tuntutan terhadap kedua terdakwa, karena masih ada hal tehnis didalam tuntutan yang harus diperbaiki, oleh JPU,” ucap Aguwani.Disingung terkait dugaan Tindak Pidana TPPU yang bakal menyeret Johanes Rettob dan sejumalah pihak, Aguwani menyatakan sementara dalam proses Penyelidikan.“ Untuk itu sabar ya, tinggal kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” Terangnya.Diketahui sidang dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di pengadilan Tipikor Jayapura  pada  Selasa (15/8) hari ini  ditunda Majelis hakim.Sang Wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok, menunda sidang lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dalam membacakan  tuntutan terhadap kedua terdakwa." Sidang tadi sudah digelar, namun ditunda  majelis hakim, karena tuntutan JPU belum siap ," singkat Humas Pengadilan Negeri Jayapura, hakim  Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (15/8/2023).Siang.Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 15 Agu 2023, 14:04 WIT
Sidang Tuntutan JPU Terhadap Terdakwa Johanes Rettob dan Silvi Herawati Ditunda Papuanewsonline.com, Jayapura- Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan agenda tuntutan JPU terhadap terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati di pengadilan Tipikor Jayapura , Selasa (15/8) ditunda Majelis hakim,  sang wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok, lantaran Jaksa Penuntut Umum belum siap dalam menyusun tuntutan dari kedua terdakwa." Sidang tadi sudah digelar, namun ditunda  majelis hakim, karena tuntutan JPU belum siap ," singkat Humas Pengadilan Negeri Jayapura, hakim  Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi melalui sambungan telepon selulernya,Selasa (15/8/2023).Siang.Sementara itu, terkait kesiapan tuntutan dari JPU yang belum siap,  Pihak kejaksaan Tinggi Papua terkesan menutup informasi.Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH hingga berita ini dipublikasikan belum dapat dikonfirmasi, dihubungi melalui pesan singkat Via WhatsApp maupun telepon selulernya namun tidak ada tanggapan, kendati telepon selulernya sedang aktif.Sementara itu informasi yang diterima Papuanewsonline.com menyebutkan, tuntutan JPU untuk hari ini telah disiapkan, namun diduga ada intervensi pihak-pihak tertentu, karena tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa sudah siap dengan tuntutan  maksimal terhadap kedua terdakwa.Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 15 Agu 2023, 12:49 WIT
Johanes Rettob dan Silvi Herawati Hadapi Tuntutan JPU Hari Ini Di PN Jayapura Papuanewsonline.com, Jayapura-Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pengelolaan pesawat serta helicopter Pemkab Mimika dengan terdakwa Eks Plt Bupati Mimika Johanes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati masuk agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Sidang akan dipimpin sang wakil Tuhan, Thobias Benggian, SH sebagai ketua majelis dan  Hakim karir Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Mattalatta, SH selaku Hakim Adchok  digelar hari ini di pengadilan Tipikor Jayapura dengan agenda tuntutan dari  JPU terhadap kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi Johanes Rettob dan Silvi Herawaty." Benar, sidang hari ini masuk agenda tuntutan dari JPU," ujar Humas Pengadilan Negeri Jayapura Zakky Talapatty, saat dikonfiramsi Papuanewsonline.com, Selasa (15/8/2023).Pagi.Zakky menyebutkan, Sidang perkara  ini berjalan normal dan lancar.Terpisah Kasi penerangan hukum Kejaksaan Tinggi Papua, Aguwani.SH.MH membenarkan bahwa  JPU telah menyiapkan tuntutan terhadap kedua terdakwa." Tuntutan dari JPU sudah siap untuk perkara ini, jadi perkembangan sidang kita akan bagi buat teman-teman Media nanti," ucap Aguwani.Aguwani membenarkan, Sidang digelar hari ini dengan agenda tuntutan JPU terhadap kedua terdakwa.Sementara itu Diketahui, Saat ini Plt Bupati Mimika Nonaktif Johanes Rettob  sementara diadili di Pengadilan Tipikor Jayapura bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.Sebelum keduanya jadi terdakwa, mereka  ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua (Sprindik Khusus) Nomor : Print-37/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Johannes Rettob, S.Sos.,M.M., dan Nomor : Print-35/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari 2023 a.n. Silvi Herawaty serta Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor : Tap-07/R.1/Fd.1/01/2023 tanggal 25 Januari.Perkara ini naik tahap penyidikan dimulai sejak tanggal 24 Agustus 2022, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022, dilanjutkan dengan  Penyidik  menyampaikan SPDP kepada pelapor, terlapor, korban, Penuntut Umum dan KPK, termasuk telah disampaikan kepada terlapor ( Johannes Rettob, S.Sos.,M.M. dan Silvi Herawaty) Nomor : B-05/R.1/Fd.1/08/2022 tanggal 25 Agustus 2022.Selanjutnya Penyidik melakukan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga sampai dengan tanggal 25 Januari 2023 telah diperoleh alat bukti berupa :Keterangan saksi sebanyak 36 orang, Keterangan ahli sebanyak 5 orang (Ahli Auditor Kerugian Negara, Ahli Keuangan Negara, Ahli Fasilitasi Bea dan Cukai pada Dirjen Beacukai, Ahli Teknis Peraturan Perundang-udangan  Dirjen Bea dan Cukai, dan Ahli LKPP),Barang bukti 157 dokumen, Alat bukti surat berupa : Laporan Hasil Audit Investigasi Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad Nomor : 00176/2.0604/AP.7/09/0430/1/XI/2022 tanggal 11 November 2022 atas dugaan tindak pidana korupsi  “Pengadaan dan Operasional Pesawat Terbang Cessna Grand Caravan C 208B EX dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun 2022” yang menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp.69.135.404.600,00 (enam puluh sembilan miliar seratus tiga puluh lima juta empat ratus empat ribu enam ratus rupiah);Hasil perhitungan dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua Nomor : PE.11.03/LHP-323/PW26/3.2/2022 tanggal 08 Agustus 2022 yang menyatakan terdapat kewajiban PT. Asian One Air untuk membayar kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika sebesar Rp.21.848.875.000,00 (dua puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang hingga saat ini tidak dibayarkan.(PNO/01) 15 Agu 2023, 09:08 WIT
Kapolda Maluku Angkat Bicara Terkait Peristiwa Kebakaran Kapal Di Tanjung Martha Alfons Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, angkat bicara terkait peristiwa kebakaran kapal milik BPPP Ambon, di kawasan Tanjung Martha Alfons, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon, Kamis (10/8/2023) lalu.Kapolda berharap kejadian serupa tidak lagi terjadi. Sebab, hal itu akan dapat membahayakan masyarakat sekitar maupun biota laut. Termasuk mengganggu keindahan di perairan Teluk Ambon.Di sisi lain, menurut Kapolda, keindahan perairan Teluk Ambon juga telah "dicemari" dengan banyaknya kapal yang parkir semraut. Kapal-kapal yang parkir tidak beraturan ini diketahui merupakan kapal yang akan berlayar, maupun kapal barang bukti. Termasuk bangkai kapal yang sudah karam.Kapolda berharap adanya pemetaan parkir kapal yang baik, sehingga selain tidak membahayakan lingkungan sekitar akibat limbah kapal yang terbuang ke laut, juga "merusak" keindahan perairan."Sudah waktunya kita tata dan bersihkan jalur laut. Parkir kapal yang semraut selain dapat membahayakan masyarakat, juga telah mengganggu keindahan perairan," kata Kapolda, Minggu (13/8/2023).Irjen Latif berharap adanya kepedulian semua pihak terkait, baik untuk menyelamatkan lingkungan sekitar, maupun menjaga keindahan perairan. "Dalam waktu dekat kami akan melakukan rapat koordinasi dengan stakeholder terkait untuk membahas persoalan tersebut," katanya.Dalam rapat koordinasi nanti, Kapolda akan mendorong agar semua pihak yang punya kepentingan terkait kapal-kapal tersebut segera melakukan penataan. Apabila masih dalam proses hukum segera dituntaskan dan diberikan kepastian hukum. "Bila perlu lakukan lelang yang hasilnya langsung masuk ke negara, sehingga bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat," pintanya.Ia berharap dengan pemetaan parkir kapal yang baik, selain dapat menghindari bahaya dari masyarakat, juga bisa menjadi tempat wisata."Dan yang paling utama, keindahan dan keselamatan pelayaran di Teluk Ambon dapat terjaga," pungkasnya. (PNO-12) 13 Agu 2023, 16:47 WIT
Polisi Lakukan Penyelidikan Terkait Kasus Penganiayaan Yang Terjadi Di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo – Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah melakukan penyelidikan kasus penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, (12/8/2023), sekitar pukul 09.20 WIT, di Jalan Gunung, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom., dalam keterangannya mengatakan, tindak pidana penganiayaan berat ini diduga dilakukan oleh anggota kelompok bersenjata Kriminal Bersenjata (KKB) wilayah Dekai. “Pada saat kejadian, korban yang bernama Jefri Limbong Allo, seorang masyarakat yang bekerja sebagai pengantar air galon, dianiaya secara fisik dengan parang dan senjata api rakitan oleh para pelaku. Pelaku sempat mengancam korban dengan senjata api rakitan sambil mengucapkan ancaman serius, namun korban tidak memberikan perlawanan,” tuturnya.Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka berat pada leher bagian kanan dan luka pada tangan kanan. Kejadian tersebut segera dilaporkan oleh masyarakat sekitar ke Pos Brimob Aman Nusa Pos Kali Buatan Dekai. Anggota Brimob Aman Nusa merespons laporan tersebut dengan menghubungi pos penjagaan Polres Yahukimo.Kepolisian yang datang langsung membawa korban ke RSUD untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, anggota gabungan dari Polres Yahukimo dan satgas damai Cartenz melakukan pencarian terhadap pelaku yang diduga berada di wilayah sekitar TKP.Polres Yahukimo saat ini sedang melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap pelaku penganiayaan tersebut.“Penyelidikan sedang dilakukan secara intensif untuk mengusut tuntas kejadian ini,” tegasnya.Korban saat ini sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dekai dan dalam kondisi sadar dan stabil. "Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga kondusifitas serta mendukung upaya penegakan hukum oleh aparat di wilayah setempat,” tutup Kombes Benny. (PNO-12) 13 Agu 2023, 11:12 WIT
Polisi Amankan Tiga Orang Pelaku Kasus Percobaan Pembunuh Di Yahukimo Papuanewsonline.com, Yahukimo - Kepolisian Resor Yahukimo saat ini tengah menangani kasus percobaan pembunuhan menggunakan Senjata Api yang terjadi pada hari Jumat tanggal 11 Agustus 2023, sekitar pukul 21.13 WIT di Jalan Sosial Matoa, Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo. Menurut kronologis yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, Sabtu (12/8/2023). Kejadian tersebut bermula ketika anggota Polres Yahukimo menerima telepon dari korban SE (48) yang memberitahukan bahwa dirinya menjadi target percobaan pembunuhan. “Korban selamat dari aksi penembakan tersebut dikarenakan Senjata Api yang digunakan Pelaku tidak berfungsi atau tidak meledak sehingga korban langsung masuk kedalam Rumah, sedangkan para Pelaku melarikan diri,” tuturnya.Terlepas dari upaya pelaku yang gagal, pihak kepolisian tidak memandang enteng kasus ini. Polres Yahukimo dan Satgas Damai Cartenz segera merespons dengan sigap, melakukan operasi razia di berbagai titik di Kota Dekai. Dari upaya tersebut, personel berhasil mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Wilayah Yahukimo. "Kami mengamankan LK (20), WK (20) dan AN (14) beserta barang bukti senjata api rakitan laras pendek, alat tajam," jelas Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo. Lanjutnya, saat ini ketiganya telah ditempatkan di Satuan Reserse Kriminal Polres Yahukimo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan di sekitar lokasi, personel juga menemukan 1 (satu) Butir Amunisi Kal 5,56“Tidak ada korban jiwa dalam insiden ini dan situasi di TKP saat ini berada dalam keadaan aman terkendali,” jelas Kombes Benny. Kepolisian juga tetap melakukan langkah-langkah lebih lanjut untuk mengungkap motif dan tujuan di balik percobaan pembunuhan ini. Masyarakat diminta untuk tetap tenang dan memberikan dukungan penuh kepada aparat berwenang selama proses penyelidikan berlangsung. (PNO-11) 12 Agu 2023, 20:48 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT