Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Kapolri Perintahkan Divpropam Tes Urine Serentak Seluruh Personel Polri
Papuanewsonline.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo memerintahkan seluruh jajaran kepolisian di Indonesia melaksanakan tes urine secara serentak. Perintah tersebut dikeluarkan menyusul masih ditemukannya anggota Polri yang terlibat kasus narkoba.Perintah pelaksanaan tes urine serentak itu disampaikan Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Mabes Polri, Kamis (19/2/2026). Ia menegaskan, langkah tersebut bertujuan memastikan seluruh personel Polri bersih dari penyalahgunaan narkotika untuk menjaga Integritas.“Berdasarkan perintah Kapolri, Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan kegiatan pemeriksaan urine yang akan kami laksanakan di seluruh wilayah atau jajaran Polri secara serentak,” kata Trunoyudo.Menurutnya, kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan Kapolri dalam memastikan pemberantasan narkoba di internal Polri berjalan optimal, sejalan dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan pemberantasan narkoba sebagai prioritas nasional.Trunoyudho menjelaskan, pelaksanaan tes urine akan melibatkan fungsi pengawasan berlapis, baik internal maupun eksternal kepolisian, mulai tingkat Mabes Polri hingga polda dan satuan kewilayahan.“Pemeriksaan urine tersebut akan melibatkan fungsi pengawas, baik internal maupun eksternal kepolisian, dari level Mabes Polri sampai polda dan jajaran untuk menjaga Integritas,” ujarnya.Ia menegaskan, Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa dan ancaman serius bagi masa depan bangsa.“Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba sebagai salah satu kejahatan luar biasa yang dapat merusak masa depan bangsa Indonesia,” tegas Trunoyudo.Tes urine serentak ini menjadi bagian dari langkah pengawasan dan pencegahan internal Polri untuk menjaga integritas anggota sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. PNO-12
20 Feb 2026, 09:55 WIT
Komnas HAM Kunjungi Polda Maluku, Ini yang Dibahas
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menerima kunjungan kerja dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Perwakilan Provinsi Maluku.Pertemuan audiensi tersebut dilaksanakan di ruang Rapat Pejabat Utama (PJU), Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (19/2/2026).Kedatangan Komnas HAM diterima Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta. Ia didampingi Direktur Binmas Polda Maluku, Kombes Pol Hujrah Soumena.Dalam pertemuan itu, Irwasda menyampaikan ucapan selamat datang dan terima kasih atas kunjungan anggota Komnas HAM RI Perwakilan Maluku di Mapolda Maluku. Ia berharap pertemuan ini akan semakin memperkuat kerja sama antara Polda Maluku dan Komnas HAM di wilayah Maluku.Sementara Kepala Sekretariat Komnas HAM Wilayah Maluku Edy Sutichno SH, pada kesempatan itu juga menyampaikan terima kasih karena telah diterima Polda Maluku.Edy juga menyampaikan apresiasi kepada Polda Maluku dalam merespon cepat setiap konflik yang terjadi dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas di wilayah Maluku. "Kami menyampaikan apresiasi atas respon cepat Polda Maluku pada beberapa kejadian gangguan kamtibmas dan konflik di wilayah Maluku," ungkapnya.Pada kesempatan itu, Komnas HAM juga berkoordinasi terkait atensi mereka mengenai peristiwa bentrokan antara warga Negeri Morela dan Hitu beberapa waktu lalu. "Untuk bentrokan antara warga Morela dan Hitu saat ini menjadi atensi kami, dan kami mengetahui bahwa Polda Maluku juga sudah bergerak cepat melakukan penyekatan dan mediasi. Kami berharap agar persoalan tersebut benar-benar selesai dan tuntas," harapnya.Menanggapi hal itu, Irwasda Maluku Kombes I Made Sunarta menyampaikan terima kasih atas saran dan masukan dari Komnas HAM terhadap kinerja Polda Maluku. "Kami juga sangat setuju kalau dalam penyelesaian konflik di Maluku harus melibatkan semua pihak termasuk Komnas HAM," katanya.Pelibatan semua pihak dalam penanganan konflik, lanjut Kombes Sunarta, penting dilakukan agar konflik dapat segera diselesaikan. "Penyelesaian konflik bukan saja kita melakukan pemulihan keamanan, rekonsiliasi dan renovasi terhadap dampaknya, tapi juga kita melakukan penegakan hukum sehingga ada efek jera terhadap para pelaku," tegasnya.Kombes Sunarta juga menyangkan peristiwa yang terjadi tersebut, karena selain warga yang menjadi korban, juga ada anggota polisi terluka tembak."Sangat kami sayangkan sebab kehadiran Anggota di lapangan adalah untuk menyekat dan mengamankan situasi, olehnya itu kami berharap kerjasama dari semua pihak agar setiap permasalahan di wilayah Maluku ini dapat kita tuntaskan dengan baik dan cepat," ajaknya.Di akhir tatap muka, Komnas HAM juga meminta Polda Maluku agar dapat mendirikan POS Pengamanan Permanen di area rawan gangguan kamtibmas. Ini penting untuk mengantisipasi permasalahan yang dapat memicu terjadinya konflik yang lebih besar di tengah-tengah masyarakat. PNO-12
20 Feb 2026, 09:48 WIT
Soroti Konflik Kapiraya, Kepala Suku Besar Mepago Desak Negara Jangan Abaikan Batas Adat
Papua Tengah, Papuanewsonline.com- Papua Tengah kembali diguncang konflik tapal batas adat di Kapiraya. Sengketa antara komunitas adat suku Mee dan suku Kamoro yang telah lama berlarut kini berubah menjadi bentrokan terbuka yang berujung pembakaran fasilitas pemerintah dan rumah warga.
Berdasarkan laporan sejumlah media, pada 11 Februari 2026 sedikitnya 18 unit rumah warga di Kampung Mauka dilaporkan terbakar. Kantor Distrik Kapiraya Atas serta Pos Polisi Sektor Kapiraya juga ikut menjadi sasaran amukan massa.
Aparat gabungan dari Polres Mimika dan Brimob diterjunkan untuk meredam situasi dan mencegah meluasnya konflik.
Namun di balik kerusakan fisik tersebut, persoalan yang lebih dalam justru mengemuka, siapa pemilik hak ulayat Kapiraya yang sah?
Kepala Suku Besar Mepago, Deki Tenoye, angkat bicara. Ia menegaskan persoalan Kapiraya bukan sekadar batas administratif kabupaten atau dampak pemekaran wilayah, melainkan sengketa batas adat yang harus diselesaikan oleh pemegang hak adat itu sendiri.
“Ini batas adat, bukan semata batas pemerintah. Kalau batas pemerintah berdasarkan peta pemekaran, itu tugas negara. Tapi batas adat itu hak kami kepala suku untuk bicara dan selesaikan,” tegasnya, seperti dikutip Papuanewsonline.com dari TikTok, Rabu ( 18 / 2 / 2026 ).
Deki mengaku telah melakukan pertemuan dengan para pemimpin adat suku Mee dan sepakat membentuk tim adat untuk turun langsung ke Kapiraya. Ia menyatakan telah melaporkan langkah tersebut kepada Gubernur Papua Tengah, yang kemudian mengarahkan agar Bupati Mimika, Bupati Deiyai, dan Bupati Dogiyai memfasilitasi proses dialog adat.
Namun Deki secara terbuka mengungkapkan kendala utama, yakni para kepala suku tidak memiliki anggaran untuk menjalankan misi perdamaian tersebut.
“Kami kepala suku tidak punya uang. Kami tidak punya anggaran negara. Tapi ini tugas adat kami. Pemerintah harus fasilitasi kalau memang ingin damai,” ujarnya.
Pernyataan ini muncul di tengah fakta bahwa konflik Kapiraya tidak berdiri sendiri. Sejumlah pemberitaan juga menyoroti aktivitas pertambangan rakyat dan penggunaan alat berat yang diduga memperkeruh ketegangan sosial. Bahkan dalam rapat darurat Pemerintah Provinsi Papua Tengah, isu tambang ilegal disebut sebagai salah satu faktor pemicu eskalasi konflik.
Deki secara tegas meminta perusahaan dan pihak luar menghentikan aktivitas sementara di wilayah sengketa hingga proses adat selesai.
“Sebelum ada kepentingan luar masuk, masyarakat hidup damai. Ada hubungan keluarga. Tapi ketika ada perusahaan dan kepentingan lain, mulai terjadi bentrok. Ada korban rumah, ada korban manusia. Saya tidak mau itu lagi,” katanya.
Ia juga memperingatkan agar tidak ada provokasi dari kelompok luar, baik dari wilayah lain maupun aktor politik yang membawa isu pemekaran.
“Orang yang tinggal di Kapiraya yang harus bicara. Bukan yang dari luar. Jangan provokasi demi kepentingan pemekaran atau kepentingan lain,” tegasnya.
Situasi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi krusial. Jika konflik ini terus dibiarkan tanpa kejelasan penegasan hak ulayat dan batas adat, bukan tidak mungkin bentrokan akan berulang. Apalagi, fasilitas negara sudah ikut terbakar, sinyal bahwa konflik telah melampaui sekadar gesekan antarwarga.
Kapiraya kini menjadi ujian bagi pemerintah provinsi dan kabupaten: apakah negara mampu memediasi secara adil dan menghormati batas adat, atau justru membiarkan kepentingan ekonomi dan pemekaran terus menggerus stabilitas sosial?
Yang jelas, masyarakat di lapangan membutuhkan kepastian, bukan sekadar rapat koordinasi. Dan tanpa penyelesaian yang menyentuh akar persoalan hak ulayat dan legitimasi adat api konflik Kapiraya bisa kembali menyala kapan saja.Penulis : Hendrik RahalobEditor. : Nerius Rahabav
20 Feb 2026, 09:06 WIT
DIDUGA ADA OKNUM “KAJARI GADUNGAN” HUBUNGI ADVOKAT TERKAIT PERKARA PRAPERADILAN
Manokwari, Papuanewsonline.com– Perkara Praperadilan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Mnk atas nama Pemohon Muh. Rizal, yang saya ditangani Penatua Advokat, Yan Christian Warinussy, SH, kini diwarnai dugaan aksi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai pejabat Kejaksaan.
Perkara tersebut diajukan melawan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Teluk Bintuni selaku Termohon I dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teluk Bintuni selaku Termohon II.
Dalam siaran Pers yang diterima, Rabu malam (19/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIT, Warrinusy mengakui
dihubungi melalui pesan WhatsApp dari nomor 0812-2724 4945.
Oknum tersebut mengaku bernama Muh. Ikbal dan menyatakan dirinya sebagai Kajari Teluk Bintuni.
Ia menanyakan perkembangan perkara klienya, Muh. Rizal, yang sedang mengajukan praperadilan.
Namun, kata dia, dalam percakapan tersebut muncul sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kecurigaan kuat, antara lain, oknum tersebut menyebut memperoleh nomornya dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Teluk Bintuni dengan nama yang keliru.
Ia mengklaim telah menghubungi Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Ibu Helmin Somalay.
Padahal, faktanya saat ini Ibu Helmin Somalay telah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Sorong, bukan lagi di Manokwari.
Ia bahkan menyatakan meminta Ibu Helmin Somalay untuk menyampaikan kepada Ketua PN Manokwari agar menghubungi dirinya.
Kata Advokat Yan, pernyataan-pernyataan tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa yang bersangkutan bukan pejabat resmi, melainkan oknum penipu yang mencoba memanfaatkan momentum perkara hukum yang sedang berjalan.
" Saya dengan tegas menyatakan bahwa komunikasi tersebut tidak sah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Patut diduga kuat bahwa tindakan ini merupakan modus penipuan yang mencatut nama pejabat negara, guna mencari keuntungan tertentu, " Tegasnya.
Selaian itu, dirinya menghimbau
Kepada publik, agar tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum.
" Saya mengimbau kepada seluruh pihak yang sedang berperkara di Pengadilan Negeri Manokwari maupun di seluruh wilayah Tanah Papua agar, tak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai pejabat penegak hukum melalui komunikasi pribadi yang tidak resmi, Pintahnya.
20 Feb 2026, 04:46 WIT
Ini Sosok Anggota Brimob Terduga Pelaku Yang Aniaya Anak di Tual Hingga Tewas
Papuanewsonline.com, Tual- Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku merupakan terduga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara (Malra) berinisial AT (14) hingga meninggal dunia di Kota Tual.Terduga pelaku teridentifikasi setelah peristiwa tragis menimpah kedua bersaudara di Kota Tual pada Kamis, (19/2/2026).Korban AT usai dianiaya sempat dilarikan untuk mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun. Namun, korban dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT. Siang.Berdasarkan keterangan kaka korban Nasri Karim bahwa peristiwa bermula saat ia dan adiknya mengendarai sepeda motor melintas di ruas jalan RSUD Maren, Tual.Saat itu, korban dipukul menggunakan helm oleh salah satu oknum Brimob hingga terjatuh.“Iya benar. Saat itu oknum Brimob melompat dan memukul adik saya dengan helm,” Ucapnya.Lanjut Nasri saat dipukul langsung adiknya jatuh dengan posisi menyamping dan terseret beberapa meter di atas jalan." Adik masih sempat sadar, namun mengalami pendarahan dari mulut dan hidung serta benturan di bagian belakang kepala," tandas Nasri.Nasri mengatakan sempat mendengar oknum Brimob lain menegur rekannya dengan mengatakan, “Kenapa pukul pakai helm.”Menurut Nasri, Annggota Brimob tersebut sempat ingin merekayasa peristiwa dengan menyatakan bahwa korban melakukan aksi balapan liar.“Oknum Brimob masih memaksa untuk mengakui itu adalah balapan. Namun saya membantah karena saat itu jalan menurun otomatis motor melaju kencang,” Tegasnya.Atas peristiwa ini teridentifikasi kalau oknum anggota Bbrimob yang memukul korban dengan helem atas nama Bripda Masias Siahaya Anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku.Saat ini Bripda Masias Siahaya dengan NRP: 03070871 telah diamankan di Polres Tual untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.Kasat Reskrim Polres Tual IPTU Aji Prakoso Trisaputra dikonformasi membenarkan peristiwa tersebut." Benar, terduga pelaku sudah diamankan dan Sementara masih dalam pemeriksaan oleh penyidik," Pungkasnya.Penulis: AbimEditor. : Galang Fadila
20 Feb 2026, 01:46 WIT
PUPR Mimika, Jadi Saksi Bisu Adu Argumen Pemilik Hak Ulayat Versus PT Petrosea Tbk
Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com — Pertemuan
terkait pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Bundaran Petrosea dan pelebaran
Jalan Cendrawasih berlangsung di ruang kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan
Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika, tanggal 29 Desember 2023, menjadi saksi
bisu. Forum tersebut dihadiri unsur pemerintah daerah, pertanahan,
kepolisian, notaris, pihak perusahaan, serta perwakilan pemilik hak ulayat.Hadir dalam pertemuan itu Kepala Dinas PUPR Mimika Ir.
Dominikus Robert H. Mayaut, M.Msi, Sekretaris PUPR Piter Edoway, Kabid Bina
Marga Aldi Padua, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
Suharso, SE., M.MP, Kepala Kantor BPN Mimika Yosef Simon Done, S.SiT., M.Si,
unsur kepolisian AIPTU Nanang Eko W, HRD PT Petrosea Tbk Reynold Donny Kabiai,
serta kuasa hukum kantor pusat perusahaan. Turut hadir Notaris/PPAT Kota Mimika
Santi BR Kaban, SH., M.Kn.Agenda utama membahas rencana pembayaran ganti rugi tanah
senilai Rp 19.457.600.000 untuk bidang tanah seluas 12.743 meter persegi di
Jalan Petrosea, Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru.Notaris Pertanyakan Riwayat Tanah Sejak 1998Dalam forum tersebut, notaris secara langsung mempertanyakan
dasar riwayat tanah kepada perwakilan PT. Petrosea Tbk.“Bapak memiliki itu tahun 1998. Bapak dulu beli dari siapa?
Maksudnya dasar riwayat tanahnya apakah beli dari mereka sementara mereka
merasa itu hak ulayat mereka? Mungkin bisa cari di kantor, mungkin ada akta
jual beli, dulu beli dari siapa. Kalau punya hak ulayat, beli juga dari mana?”
ujar notaris dalam rekaman video yang diterima, Papuanewsonline.com, kamis (19/2/2026).Pernyataan itu memicu pembahasan lebih dalam mengenai
asal-usul perolehan tanah dan kemungkinan adanya pelepasan hak ulayat sebelum
sertifikat diterbitkan.Pihak Perusahaan: Amankan Dulu Dana, Sepakati Pembagian
HakPerwakilan PT Petrosea Tbk menjelaskan bahwa terkait
sertifikat telah ada proses pengurusan sebelumnya dan pihaknya membutuhkan
waktu untuk memberikan penjelasan lengkap, karena ada tim lain yang
bekerja.“Terkait masalah sertifikat ada pengurusan yang sebelumnya,
jadi kami juga akan memberitahukan dan butuh waktu karena ada tim yang lain”
jelas perwakilan perusahaan.Ia menambahkan, dasar pembagian wilayah bersumber dari
sertifikat dan hasil pengukuran ulang.“Kami punya dasar pembagian wilayah ini dari sertifikat dan
pengukuran ulang. Sebenarnya itu saja. Kita tunda prosesnya untuk beberapa
lama, tapi yang penting kita bisa amankan dulu uangnya. Karena secara proses
selama ini dari PUPR melihat tanahnya pada saat dilakukan pembebasan itu
merupakan legalitas PT Petrosea" Jelasnya.Pihak perusahaan bahkan menyatakan kesediaan agar dana tidak
dicairkan terlebih dahulu.“Kami bersedia dananya bahkan tidak dicairkan, ditahan dulu,
tetapi kita sama-sama bersepakat supaya hak kita jelas. Ibu berapa, Petrosea
berapa. Bahkan mungkin ibu bisa lebih, kami lebih sedikit, tapi kami punya
dasar yang jelas. Kita lakukan pengukuran bersama supaya kita punya legal
standing yang jelas " terangnya.Pemilik Lahan Tegaskan Hak UlayatMenanggapi hal tersebut, perwakilan pemilik lahan, Helena
Beanal dan keluarga, menegaskan bahwa tanah tersebut berada di wilayah hak
ulayat Suku Besar Amungme dan Kamoro.“Untuk menerbitkan sertifikat ada syarat yang harus kita
bawa. Karena tempat yang kita tinggali ini tempat hak ulayat Suku Besar Amungme
dengan Kamoro punya tempat di sini. Apalagi perusahaan besar berproses dan
bekerja di sini, pastinya ada pelepasan dari kedua lembaga adat, supaya suatu
saat pemerintah ambil tempat itu tidak ada masalah seperti sekarang ini, "
Cetus Keluarga Beanal.Ia menegaskan, harus ada surat pelepasan yang jelas dan
disaksikan saksi-saksi setempat sebelum sertifikat diterbitkan.“Jangan hanya bilang punya legalitas hukum yang jelas yaitu
sertifikat. Sertifikat itu kapan saja bisa dibuat dan siapa saja bisa buat.
Jadi saya minta bukti surat pelepasan dari kedua lembaga adat yang ada di sini.
Hargai orang adat di sini, kedua lembaga adat yang punya hak di sini. Kalau
naik di pengadilan, tetap saya menang, saya masuk di hak ulayat. Saya tidak
perlu dengan bapak punya sertifikat, " Tegasnya.Notaris: Gugatan Bisa Ditempuh, Dana Bisa DiamankanDalam penyampaian penutup, notaris menyatakan waktu tim
tinggal dua hari untuk mengambil langkah.“Kalau menurut saya jangan khawatir. Kalau mereka tidak bisa
membuktikan pelepasannya, setelah Januari bapak bisa gugat di pengadilan.
Dasarnya apakah penerbitan sertifikat atau dasar tumpang tindih " jelas
Notaris.Ia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut merupakan
perusahaan besar, sehingga dana relatif aman jika dititipkan.“Petrosea perusahaan cukup besar seperti Freeport, sehingga
kalaupun kita titip uangnya di mereka aman juga. Mereka akan mengembalikan
kalau itu memang hak ibu. Uang itu bisa diblokir, pemda ikut serta
bertandatangan supaya tetap terblokir," ujarnyaNamun ia mengingatkan, jika ingin menggunakan mekanisme
konsinyasi melalui pengadilan, maka proses harus diulang dari awal karena skema
yang berjalan saat ini adalah pembelian langsung, bukan melalui tahapan formal
pengadaan tanah.Hingga pertemuan berakhir, belum ada keputusan final terkait
mekanisme penyaluran dana ganti rugi. Pertemuan tersebut menjadi ajang adu argumentasi antara
dasar legalitas sertifikat dan klaim hak ulayat yang hingga kini masih menunggu
penyelesaian lebih lanjut.(Bersambung edisi berikutnya) Penulis : Nerius
RahabavEditor : Nerius
Rahabav
19 Feb 2026, 22:46 WIT
PT PETROSEA “PROTES” Berita Papuanewsonline.com
Mimika, Papuanewsonline.com – Pemberitaan
Papuanewsonline.com tertanggal 18 Februari 2026, dengan judul, "Skandal
Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke Petrosea Akan Jadi Bom Waktu"
menuai protes pihak manajemen, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta. Dalam
Rilis Pers, kepada Pemimpin Redaksi Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav, via
whaatsap, tanggal 19 Februari 2026, Marzuki Asikin, selaku department head of
corporate communications, dan Anto Broto, selaku Devision Head of Corporate
Secretary & communications, mengoreksi pemberitaan media
Papuanewsonline.com.
Dalam pesan tersebut, perusahaan tambang nasional itu
meminta sejumlah kalimat dalam berita untuk dikoreksi bahkan diminta untuk
dihapus (take down).
Pertanyaannya, mengapa setelah berita dipublikasikan dan
dibaca publik, baru dilakukan koreksi? ada apa yang sebenarnya ingin diluruskan
atau justru disembunyikan?
Minta Koreksi, Minta Hapus
Dalam pemberitaan sebelumnya, media ini menuliskan bahwa
berdasarkan data yang diterima, Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung
Kota Mimika disebut bernilai Rp 19,4 miliar dan berkaitan dengan PT Petrosea.
Namun, PT Petrosea Tbk (PTRO) di Jakarta, melalui surat
nomor: CORPCOMM/L/2026/II- 001, mengoreksi narasi tersebut dan menyatakan
terdapat kalimat yang dinilai tidak benar.
Bahkan dalam klarifikasinya, PT Petrosea juga menyoroti
frasa yang menyebut adanya dugaan prosedur yang tidak dilalui serta indikasi
fee yang berpotensi berdampak hukum.
Tak hanya itu, perusahaan juga meminta agar informasi
mengenai dokumen alas hak atas nama Dominikus Beanal, termasuk penyebutan
Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi tertanggal 16
November 1996, diturunkan dari artikel bahkan diminta untuk dihapus.
Lebih jauh lagi, perusahan juga menegaskan, pernyataan
keluarga yang menyebut sekitar 4 hektare lahan pernah dikuasai PT Petrosea
tanpa kompensasi juga diminta untuk dihapus.
Publik Berhak Tahu
Sementara itu menanggapi hal ini, Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com,
Nerius Rahabav, sangat menyesalkan, permintaan koreksi dan penghapusan satu
karya jurnalistik yang sudah menjadi konsumsi publik.
"Ini memunculkan tanda tanya besar. Jika memang seluruh
proses telah sesuai prosedur dan tidak ada persoalan hukum, mengapa ada
keberatan terhadap penyebutan data alas hak dan klaim penguasaan lahan?"
Sorotnya.
Sebaliknya, kata Neri, jika terdapat perbedaan data
atau interpretasi, bukankah seharusnya perusahaan membuka dokumen resmi kepada
publik untuk memperjelas duduk perkara?
Kata Rahabav, persoalan lahan di Mimika bukan isu sepele.
Setiap jengkal tanah memiliki nilai historis, sosial, dan kultural bagi
masyarakat adat.
"Ketika perusahaan besar terlibat dalam pembangunan
proyek bernilai miliaran rupiah di atas tanah yang disengketakan atau
dipersoalkan, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban, "
Tegasnya.
Koreksi atau Tekanan?
Neri mengakui, dalam praktik jurnalistik, hak jawab dan hak
koreksi adalah bagian dari mekanisme yang dijamin undang-undang Pers.
Namun, kata dia, publik juga berhak menilai, apakah koreksi
ini murni demi akurasi, atau ada tekanan terselubung untuk meredam isu?
"Kami dari Papuanewsonline.com menegaskan, setiap
informasi yang dimuat bersumber dari data dan keterangan yang diterima redaksi.
Jika terdapat kekeliruan faktual, media ini terbuka untuk klarifikasi secara
resmi dan tertulis, bukan sekadar permintaan penghapusan sepihak, "
Terangnya.
Menurut Neri, transparansi adalah fondasi kepercayaan, jika
memang tidak ada yang salah, maka tak ada yang perlu ditakuti dari pemberitaan.
"Namun jika ada yang terganggu dengan terangnya sorotan
publik, maka justru di situlah pentingnya Pers berdiri tegak, "
Pungkasnya.
Diakui, kasus ini menjadi ujian, apakah kepentingan publik
akan dikalahkan oleh kepentingan korporasi, atau sebaliknya?
Papuanewsonline.com akan terus mengawal isu ini. Sebab
di Mimika, kebenaran bukan untuk dinegosiasikan.
Penulis: Nerius Rahabav
Editor: Nerius Rahabav
19 Feb 2026, 21:20 WIT
Dukung Percepatan Target Nasional, Wakapolda Maluku Ikuti Rapat Anev Ketahanan Pangan Polri
Papuanewsonline.com, Ambon - Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia terus mengakselerasi dukungan terhadap program strategis nasional swasembada pangan, khususnya komoditas jagung. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Ketahanan Pangan Polri yang digelar secara virtual pada Kamis (19/2/2026).Kegiatan Anev secara resmi dibuka oleh Asisten SDM Kapolri Irjen Pol. Anwar, S.I.K., M.Si., dan dipimpin langsung oleh Karobinkar SSDM Polri Brigjen Pol. Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H. Rapat ini diikuti oleh seluruh jajaran Polda se-Indonesia sebagai forum evaluasi capaian Program Polri Mendukung Ketahanan Pangan Tahun 2025 sekaligus pemantapan strategi percepatan target nasional tahun 2026.Rapat Anev turut dihadiri oleh Wakapolda Maluku, Brigjen Pol Imam Thobroni, S.I.K, M.H, Karo SDM Polda Maluku, Kombes Pol Jemi Junaidi, S.I.K., M.M, selaku ketua pelaksana Satgas Ketahanan Pangan Polda Maluku serta para personel pendukung Program Ketahanan Pangan jajaran Polda Maluku. Selain itu, seluruh Polda se-Indonesia mengikuti kegiatan tersebut secara serentak melalui sarana video conference sebagai bentuk komitmen kolektif Polri dalam mendukung kebijakan pangan nasional.Menurut Karo SDM, Berdasarkan paparan Mabes Polri, sepanjang tahun 2025 Polri berhasil menggerakkan penanaman jagung di lahan seluas 661.122 hektare dari total potensi 1.378.608 hektare, serta berkontribusi terhadap peningkatan produksi jagung nasional sebesar 6,74 persen dibanding tahun sebelumnya. Pada tahun 2026, Polri menargetkan perluasan lahan tanam hingga 1 juta hektare dengan proyeksi tambahan produksi mencapai 4 juta ton jagung.Dalam arahannya saat membuka kegiatan, As SDM Kapolri menekankan pentingnya konsistensi dan percepatan kerja seluruh jajaran dalam mendukung agenda strategis pemerintah di sektor ketahanan pangan. Ia meminta agar hasil evaluasi dijadikan dasar penguatan langkah operasional di lapangan.Sementara itu, Karobinkar SSDM Polri selaku pimpinan Anev menyoroti progres penanaman jagung Kuartal I Tahun 2026 yang masih memerlukan percepatan. Hal ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh Karo SDM dan Kapolres jajaran agar target nasional dapat tercapai sesuai dengan perencanaan.Ditambahkan pula oleh Karo SDM, bahwa dalam rapat tersebut juga membahas kesiapan Panen Raya Jagung Kuartal II Tahun 2026 yang direncanakan berlangsung pada Mei 2026 bersama Presiden Republik Indonesia, serta rencana Tanam Raya Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 yang akan dipimpin Kapolri bersama Menteri Pertanian RI sebagai wujud penguatan sinergi lintas sektor.Sementara itu, Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa jajaran di wilayah siap menindaklanjuti seluruh arahan pimpinan Mabes Polri untuk mendukung percepatan capaian target nasional.“Ketahanan pangan merupakan bagian dari tugas strategis Polri dalam mendukung stabilitas nasional. Polda Maluku bersama seluruh jajaran siap mengoptimalkan peran personel penggerak ketahanan pangan, memperkuat pendampingan kelompok tani binaan, serta memastikan program ini berjalan efektif dan berkelanjutan,” tegas Wakapolda.Ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor di daerah agar pemanfaatan lahan produktif dan peningkatan produksi jagung benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat.Mabes Polri menegaskan bahwa peran Polri dalam ketahanan pangan tidak hanya terbatas pada aspek pengamanan, tetapi juga sebagai penggerak, fasilitator, dan pengawal ekosistem pertanian nasional. Melalui Gugus Tugas Ketahanan Pangan, Polri mendorong pemanfaatan lahan produktif, pendampingan kelompok tani binaan, serta fasilitasi akses pembiayaan permodalan melalui KUR Himbara.Sinergi dengan Bulog dan pemerintah daerah terus diperkuat untuk memastikan penyerapan hasil panen petani serta menjaga stabilitas harga jagung sesuai Harga Pembelian Pemerintah (HPP). Peran Satgas Pangan Polri juga dioptimalkan guna melindungi petani dari praktik perdagangan yang merugikan dan jebakan tengkulak.Melalui Rapat Anev Ketahanan Pangan ini, Polri menegaskan komitmennya sebagai institusi negara yang adaptif dan solutif dalam menjawab tantangan strategis bangsa. Dukungan Polri terhadap swasembada jagung diharapkan tidak hanya memperkuat ketahanan pangan nasional, tetapi juga meningkatkan kesejahteraan petani serta memperkokoh kemandirian ekonomi Indonesia.Rapat berlangsung aman dan lancar. Seluruh hasil evaluasi serta arahan pimpinan akan menjadi pedoman bagi jajaran Polda Maluku dan Polda se-Indonesia dalam mengakselerasi capaian target ketahanan pangan nasional tahun 2026. PNO-12
19 Feb 2026, 20:25 WIT
Gelar Rapat Pimpinan, Kapolda Maluku Siap Menyukseskan RKP 2026
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku menggelar Rapat Pimpinan Polri Tahun 2026, dengan tema Polda Maluku siap mewujudkan capaian kinerja Polri Presisi guna menyukseskan Rencana Kerja Pemerintah 2026, yang bertempat di Aula Basudara Manise, Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Rabu (18/2/2026).Rapat Pimpinan atau Rapim yang dihelat secara offline dan virtual ini dipimpin langsung oleh Kapolda Maluku, Irjen Pol. Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, didampingi Wakapolda Maluku, Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H dan Irwasda Maluku. Turut hadir seluruh Pejabat Utama Polda Maluku, dan Para Kapolres/ta dan para Kapolsek jajaran melalui zoom meeting.Ditemui wartawan usai membuka kegiatan, Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto mengaku Rapim Tingkat Polda Maluku 2026 yang dilaksanakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI-Polri di Jakarta. "Ini adalah merupakan tindak lanjut dari Rapim TNI Polri yang langsung diberikan arahan oleh Bapak Presiden. Saya hadir langsung di jakarta beberapa waktu yang lalu. Kami juga diberikan arahan dari berbagai Kementerian," ungkapnya.Di tingkat Mabes Polri, Rapim yang dihelat mengusung tema Polri Presisi Mendukung Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2026. "Tentu kami akan tindaklanjuti di tingkat Polda lebih di breakdown lagi lebih real lagi dilaksanakan di lapangan," ungkapnya."Polda Maluku siap untuk menetapkan capaian kinerja Polri Presisi dalam mendukung rencana kerja pemerintah tahun 2026," tambahnya. Kapolda menjelaskan, program kerja yang menjadi prioritas untuk menjadi perhatian penting di tahun 2026 di antaranya pelaksanaan tugas pokok, bagaimana realisasi dan targetnya. "Pelaksanaan tugas pokok itu mulai dari memelihara kamtibmas, penegakan hukum, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat," ungkapnya.Dalam Rapim Polda Maluku yang akan dilaksanakan selama tiga hari, sejumlah persoalan dibicarakan secara detail. Intinya bagaimana menjaga agar wilayah Polda Maluku kondusif dengan berbagai kegiatan yang akan dilakukan mulai dari pelayanan masyarakat. "Kita akan rumuskan dan kita realisasikan dalam kegiatan program kepolisian," jelasnya.Seluruh pimpinan mulai dari Direktur, Kapolres hingga Kapolsek, lanjut Kapolda akan diberikan target pencapaian kinerja. Bagaimana bidang pembinaan operasional hingga di tingkat kewilayahan yaitu Polres jajaran bekerja. Termasuk mendukung program pemerintah seperti SPPG Polri. "Kita sudah operasional (SPPG) satu, dan dua lagi akan menyusul. Kita juga akan petakan lagi SPPG di wilayah-wilayah terpencil," ungkapnya.Tak hanya itu, Kapolda mengaku program kerja yang akan menjadi prioritas yaitu ketahanan pangan dan program kebersihan lingkungan yang Asri yang disampaikan Presiden. "Kita punya mekanisme pembersihan sampah, kita nanti ajak di lingkungan wilayah masing-masing juga akan diterapkan," ujarnya.Di sisi lain, seluruh jajaran Polda Maluku juga akan melaksanakan pengawasan pada program-program lainnya seperti program sekolah rakyat, dan kampung nelayan merah putih. "Ini juga digagas, dari Kementerian juga titip masalah itu kepada pihak kepolisian untuk teknis pengawasan supaya nanti berjalan, kalau misalkan dalam proses pembangunannya ada hambatan kaitannya dengan kamtibmas untuk menjadi prioritas," jelasnya.Target lainnya yang menjadi perhatian di tahun ini, lanjut Kapolda, yaitu persoalan kriminalitas. "Untuk kriminalitas yang kami lakukan pengendaliannya adalah terkait dengan konflik antar kelompok, kemudian tidak pidana yang berlatar kekerasan seperti contohnya KDRT," jelasnya.Selain persoalan KDRT, yang menjadi prioritas untuk dibicarakan dalam Rapim Polda Maluku yaitu bagaimana melindungi kelompok rentan seperti anak-anak dan wanita. "Kelompok rentan ini juga menjadi target kita di Polda Maluku," ujarnya.Target lainnya yang diprioritaskan yakni mengenai kejahatan yang merugikan kekayaan negara seperti kasus korupsi, pertambangan ilegal, illegal fishing, hingga ilegal logging. "Kejahatan kejahatan ini menjadi perhatian kita. Beberapa hal juga terkait pembinaan-pembinaan sistemnya preemtif, tindakan kepolisian pendekatan dengan tokoh masyarakat, pendekatan adat dan tradisi kearifan lokal untuk mendukung keamanan dan ketertiban ini menjadi bagian penting," pungkasnya. PNO-12
19 Feb 2026, 20:10 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru