logo-website
Rabu, 10 Jun 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
KPU Mimika Koreksi Setor 280 Juta, Bukan 180 Juta, Hasil Temuan BPK 28 M ? Mimika, Papua Tengah, Papuanewsonline.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah, kembali mengeroksi pemberitaan media Papuanewsonline.com, Sabtu pagi (21/2), dengan judul " Geger! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewangan Dana Hibah Rp 28 M, baru setor Rp 180 juta."Selamat pagi, mohon koreksi pengembalian KPU Mimika, Rp 280 Juta, bukan Rp 180 juta," Pintah Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Mimika, Hironimus Kia Ruma, yang menghubungi redaksi Papuanewsonline.com, sabtu pagi, pukul 07.23 WIT.Sementara itu berdasarkan hasil audit BPK RI yang dimiliki, Papuanewsonline.com, ternyata ada temuan pembayaran pengadaan tidak memadai.Terbukti, ketika BPK melakukan penelusuran terhadap dokumen pembayaran, menunjukan bahwa pengadaan poster telah dibayar lunas sebesar Rp 4 M.Namun ketika BPK meneliti dokumen kontrak pengadaan, diketahui kalau Direktur CV MP adalah sdr AL, dan rekening yang digunakan menerima pembayaran adalah rekening 194688XXXX atas nama CV. MP.Namun hasil pemeriksaan rekening koran oleh BPK, menunjukan pembayaran yang dilakukan bendahara pengeluaran periode januari hingga agustus 2024, atas pengadan poster, tidak kepada rekening atas nama direktur CV MP atau rekening atas nama CV MP, melainkan kepada saudara JA. Pembayaran itu dilaksanakan dalam dua tahap yaitu tanggal 13 Februari 2024 sebesar Rp 1.000.000.000,' dan tanggal 16 Februari 2024 sebesar Rp 3.000.000.000,-Kata BPK, pembayaran tersebut dilakukan melalui transfer kepada saudara JA dengan nomor rekening 810686XXXX.BPK mengakui, sesuai penjelasan dari bendahara pengeluaran periode Januari sampai Agustus 2024, saudara JA adalah salah seorang yang terafiliasi dengan CV MP. Hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh saudara JA melalui zoom meeting.Selain itu, dari hasil pemeriksaan BPK, pada dokumen pembayaran juga menunjukan, bendahara pengeluaran belum memungut PPN dan memotong PPh saat pembayaran dilakukan. Sementara pembayaran pajak yang dilakukan melewati tahun anggaran 2024 yaitu tanggal 10 juli 2025 sebesar Rp 396.396.396, 00.Berdasarkan ini, Sekretaris KPU Kabupaten Mimika, selaku PPK menjelaskan kepada BPK, kalau pengadaan itu tidak dilaksanakan sebagaimana tercantum dalam SPK. Pembuatan dokumen SPK dilakukan untuk menutup pengeluaran yang ditransfer kepada saudara JA.BPK menegaskan, sampai dengan berakhirnya pemeriksaan, PPK dan bendahara tidak dapat menjelaskan penggunaan uang, serta tidak terdapat pencatatan pada BKU maupun rekening koran atas pengembalian uang yang telah ditransfer tersebut.Untuk itu BPK RI menegaskan, pengadaan poster pemilu tidak dapat diyakini keterjadianya sebesar Rp 3.603.603.604,00.(Bersambung Edisi Berikutnya...!)Penulis : Neri RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 09:11 WIT
GEGER! Komisioner KPU Mimika Akui Dugaan Penyelewengan Dana Hibah Rp 28 M— Baru Rp 180 Juta Disetor Mimika, Papuanewsonline.com — Publik Mimika dikejutkan dengan pengakuan terbuka dari internal Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mimika terkait dugaan penyelewengan dana hibah Pilkada 2024 yang nilainya fantastis: Rp 28 miliar!.Pernyataan itu disampaikan langsung  Anggota KPU Mimika Divisi Hukum dan Pengawasan, Hironimus Kiaruma, yang dikonfirmasi Papuanewsonline.com, via telepon selulernya, jumat sore (20/2/2026), membenarkan adanya temuan itu. Diakui, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, KPU Mimika telah melakukan pleno internal menyikapi dugaan pelanggaran tersebut.“Domainnya komisioner itu administratif. Setelah kami tindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran, kami melakukan pleno,” ujarnya.Namun publik bertanya, jika nilainya puluhan miliar rupiah, masih pantaskah ini disebut sekadar persoalan administratif?Rp 28 Miliar Dipertanyakan, Hanya Rp 180 Juta KembaliHironimus menegaskan, dari total dugaan temuan Rp 28 miliar, KPU Mimika mengakui baru Rp 180 juta yang dikembalikan ke kas negara. Artinya? Belum sampai 1 persen!Ke mana sisa miliaran rupiah itu mengalir? Siapa yang menikmati? Siapa yang bertanggung jawab?“Dari Rp 28 miliar itu yang sudah dikembalikan sebesar Rp 180 juta,” ungkap Kiaruma. Angka ini membuat publik geram. Jika benar ada pelanggaran, mengapa pengembaliannya begitu kecil? Apakah ada yang sedang mencoba “mengamankan” situasi sebelum 60 hari tenggat berakhir?Komisioner Angkat Tangan?Dalam keterangannya, Kiaruma menegaskan pengelolaan keuangan bukan di tangan komisioner, melainkan sekretaris dan bendahara.“Yang urus uang dan bayar itu bukan kami. Itu sekretaris dan bendahara,” tegasnya.Ia juga menyebut komisioner tidak pernah melakukan pleno terkait pergeseran anggaran.“Kami tidak pernah pleno soal pergeseran anggaran. Masa hanya untuk carter pesawat saja harus lakukan pergeseran anggaran? Mungkin yang lebih tahu itu bapak sekretaris,” cetusnya.Pernyataan ini memunculkan tanda tanya besar, bagaimana mungkin miliaran rupiah bergerak tanpa sepengetahuan komisioner? Apakah benar komisioner tidak tahu, ataukah ini bentuk saling lempar tanggung jawab?Dari Administratif ke Pidana?KPU Mimika mengaku telah menjatuhkan sanksi administratif, melalui pleno dan merekomendasikan kepada Sekjen KPU RI untuk menindak sekretaris dan bendahara. Namun kewenangan pemberhentian ada di tangan pusat."Jika dalam 60 hari dana tidak dikembalikan, kasus ini akan dilaporkan melalui BPK kepada DPRD Kabupaten Mimika, dan berpotensi masuk ke ranah Aparat Penegak Hukum (APH). Artinya, persoalan ini bisa naik kelas menjadi perkara pidana, " Tegasnya.Sementara tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK RI kepada KPU Mimika, sudah berakhir sejak 16 Februari 2026.Publik kini menanti, apakah ini hanya akan berakhir pada sanksi administratif ringan? Ataukah aparat penegak hukum berani membongkar aliran dana Rp 28 miliar tersebut hingga tuntas?Uang Rakyat Bukan MainanDana hibah Pilkada adalah uang rakyat. Setiap rupiah harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika benar ada indikasi pelanggaran berat, maka tidak boleh ada kompromi, tidak boleh ada perlindungan dan tidak boleh ada permainan di balik layar.Masyarakat Mimika kini menunggu keberanian Sekjen KPU RI, BPK, DPRD, dan APH untuk membuktikan bahwa hukum tidak tumpul ke atas.Karena jika Rp 28 miliar bisa “menghilang” dan hanya Rp 180 juta yang kembali, maka ini bukan lagi sekadar temuan administratif, ini alarm keras bagi integritas penyelenggaraan demokrasi di Mimika. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 21 Feb 2026, 04:15 WIT
Gelar Rapim 2026 Polda Maluku, Irwasda: Pentingnya Keterbukaan Anggaran dan Percepatan Dumas Papuanewsonline.com, Ambon – Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Kombes Pol I Made Sunarta menegaskan komitmen transparansi pengelolaan anggaran serta percepatan penyelesaian Pengaduan Masyarakat (Dumas) dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Tahun 2026 Polda Maluku. Kegiatan tersebut digelar di Aula Basudara Manise, Jumat (20/2/2026).Rapim 2026 ini dihadiri langsung oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku serta Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease. Sementara Kapolres jajaran, Kapolsek jajaran Polresta Ambon, serta PJU Polres/ta mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting.Dalam arahannya, Irwasda menekankan pentingnya akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara. Ia menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dan Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) agar bersikap transparan terkait dukungan anggaran yang dikelola.Irwasda secara tegas memerintahkan setiap Satker dan Satwil untuk membuat serta memasang papan pengumuman anggaran di kantor masing-masing. Langkah ini bertujuan agar seluruh personel dapat mengetahui besaran anggaran yang tersedia, baik untuk operasional maupun pemeliharaan.“Saya minta para Kasatker dan Kasatwil transparan dalam pengelolaan anggaran. Pasang papan pengumuman di satuan masing-masing agar seluruh personel mengetahui jumlah anggaran yang ada. Ini penting agar tidak ada lagi yang ditutup-tutupi dan anggota memahami dukungan anggaran yang tersedia,” tegas Irwasda.Selain persoalan anggaran, Irwasda juga menyoroti penanganan Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang masuk ke Itwasda Polda Maluku maupun jajaran kewilayahan. Ia menegaskan bahwa setiap aduan masyarakat harus segera ditindaklanjuti serta dilaporkan progres penyelesaiannya secara berkala.“Setiap Dumas yang masuk di masing-masing Satwil harus segera diselesaikan. Saya minta pimpinan satuan melaporkan hasil penyelesaiannya secara rutin. Kepastian hukum dan kepuasan masyarakat atas pelayanan Polri adalah prioritas utama,” ujarnya.Dalam Rapim tersebut, Irwasda juga menyampaikan sejumlah direktif strategis lainnya, antara lain penguatan pengawasan melekat (waskat) untuk meminimalisir pelanggaran disiplin dan kode etik personel, optimalisasi kinerja seluruh satuan agar program prioritas Polri berjalan efektif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik melalui respons cepat terhadap setiap dinamika di tengah masyarakat.Melalui arahan strategis ini, diharapkan seluruh jajaran Polda Maluku mampu mengimplementasikan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan tugas. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan Polri yang Presisi serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di wilayah Maluku. PNO-12 20 Feb 2026, 22:20 WIT
PH Helena Beanal Tolak Permintaan PT Petrosea Take Down Berita MIMIKA, Papuanewsonline.com – Upaya PT Petrosea Tbk meminta media ini menurunkan (take down) pemberitaan terkait sengketa lahan Bundaran Cendrawasih justru memantik perlawanan terbuka dari kubu ahli waris.Kuasa hukum Helena Beanal, Jeremias Marthinus Patty, SH., MH bersama rekan advokat secara resmi menyatakan menolak permintaan PT Petrosea melalui surat Nomor: 05/JMP-Rek/2026 yang diterima Pimpinan Redaksi Papuanewsonline.com, Neri Rahabav, pada Jumat, 20 Februari 2026.“Permintaan take down tidak berdasar. Pemberitaan yang dimuat adalah bagian dari fakta hukum yang sedang kami perjuangkan,” tegas kuasa hukum dalam suratnya.SHGB 0668 Dipersoalkan: Di Mana Alas Hak Tanahnya?Sorotan utama tertuju pada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk seluas 12.340 meter persegi di Kelurahan Timika Indah, Distrik Mimika Baru.Namun, kata Kuasa Hukum, Helena Beanal,  dalam perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim yang diputus 26 November 2024, dari 79 alat bukti yang diajukan PT Petrosea sebagai Tergugat I, disebut tidak ditemukan:Bukti pelepasan tanah adat (hak ulayat) dari masyarakat Suku Kamoro, bukti jual beli sah melalui notaris/PPAT maupun di bawah tanganKuasa hukum Helena Beanal menilai, tanpa dua elemen krusial tersebut, dasar kepemilikan atas tanah patut dipertanyakan secara hukum.“Kalaupun ada hak, itu hanya sebatas bangunan. Tanahnya bukan milik PT Petrosea,” tegasnya.Putusan PN Timika Bukan Legitimasi Absolut, karena dalam amar putusan:Eksepsi para tergugat ditolak, gugatan penggugat ditolak seluruhnyaPenggugat dihukum membayar biaya perkaraNamun kubu Helena Beanal menilai putusan tersebut tidak otomatis mengukuhkan hak atas tanah PT Petrosea, apalagi jika alas hak awal dinilai bermasalah.Mereka bahkan menyebut ada indikasi bahwa pembayaran ganti rugi oleh pemerintah daerah hanya mengacu pada rekomendasi administratif,  tanpa pengujian mendalam terhadap riwayat tanah.Ahli Waris Klaim Alas Hak Lebih Dulu AdaPihak Helena Beanal menyatakan almarhum Dominikus Beanal telah lebih dahulu memiliki alas hak atas tanah tersebut, yakni:Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 seluas ±60 hektareSertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 meter persegi, terbit 16 November 1996" Jika SHM terbit 1996 dan SHGB terbit 1998, maka muncul pertanyaan serius, bagaimana proses penerbitan hak guna bangunan itu bisa berjalan tanpa penyelesaian tuntas atas hak sebelumnya?, " Sorotnya.Nilai Ganti Rugi Rp19,4 Miliar DipersoalkanPH Helena Beanal menegaskan, dalam persidangan juga muncul data resume penilaian Pemerintah Kabupaten Mimika tertanggal 20 April 2023 yang mencatat nilai pengganti wajar mencapai Rp19.457.600.000.Selain itu, kata dia, saksi dari Dinas Pemukiman dan Pertanahan disebut mengakui adanya dokumen dan proses penilaian tersebut.Kuasa hukum Helena Beanal menegaskan, jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang tidak berhak atas tanah, maka terdapat potensi konsekuensi hukum serius.“Kami Tolak Take Down”Atas dasar itu, kubu Helena Beanal menegaskan, menolak permintaan PT Petrosea Tbk untuk take down berita di Papuanewsonline.comPatty menilai pemberitaan itu sesuai fakta persidangan dan dokumen, sehinggaa menganggap upaya penurunan berita sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers“Pers tidak boleh dibungkam hanya karena ada kepentingan besar yang terusik,” tulis kuasa hukum dalam pernyataannya.Sengketa Bundaran Cendrawasih kini bukan sekadar perkara ganti rugi, tetapi menyentuh isu lebih luas, hak ulayat, transparansi administrasi pertanahan, dan potensi konflik kepentingan dalam pembayaran dana publik.Publik Mimika kini menunggu,  apakah proses ini akan dibuka secara transparan?Ataukah akan tenggelam di balik surat-surat keberatan dan permintaan take down?Sementara itu Pemimpin Redaksi, Papuanewsonline.com, Nerius Rahabav,  menegaskan tetap berdiri pada prinsip jurnalistik, menyajikan fakta, memberi ruang klarifikasi, dan mengawal kepentingan publik.Penulis      ; Hendrik RahalobEditor.        : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 21:25 WIT
Kombes Rositah Tegaskan Transparansi Dalam Menangani Insiden Kasus di Kota Tual Papuanewsonline.com, Tual – Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menuntaskan secara profesional, transparan, dan berkeadilan penanganan kasus insiden yang terjadi di sekitar Kampus Uningrat, Kota Tual. Komitmen tersebut ditegaskan melalui langkah penegakan hukum pidana sekaligus penegakan Kode Etik Profesi Polri.Menurut Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., Pada hari ini, Kamis (19/2), pukul 15.00 WIT, Polres Tual telah menggelar konferensi pers untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik. Dalam konferensi pers tersebut ditegaskan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus ini ditangani oleh Polres Tual.Terduga pelaku yang merupakan oknum anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor an Bripda MS telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual guna mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai proses hukum yang berlaku.Kabid Humas juga memastikan, bahwa selain proses pidana, terhadap terduga pelanggar juga dilakukan proses penegakan Kode Etik Profesi Polri. Apabila dalam proses tersebut terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri, maka terduga pelanggar dapat diberikan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sementara itu Kapolda Maluku Irjen Pol Prof. Dr. DADANG hartanto, SH, S.I.K., M.Si juga menegaskan bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran hukum maupun etika yang dilakukan oleh anggotanya.“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” tegas Kapolda Maluku.Ditambahkan pula oleh Kabid Humas, bahwa Sebagai bentuk pengawasan dan kontrol internal, Kapolda Maluku telah memerintahkan Irwasda Polda Maluku dan Kabid Propam Polda Maluku untuk melakukan investigasi mendalam terhadap penanganan dan rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.Selain itu, Dansat Brimob Polda Maluku pada hari ini juga telah bertolak ke Kota Tual guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan sesuai prosedur serta untuk melakukan pengawasan internal terhadap personel.“Langkah ini merupakan wujud komitmen pimpinan Polda Maluku agar setiap proses berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kabid Humas Polda Maluku.Polda Maluku menegaskan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, dilakukan secara transparan, akuntabel, dan objektif, serta terbuka terhadap pengawasan publik.Dalam kesempatan tersebut, pimpinan Polda Maluku juga menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi, sekaligus menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang mendalam.“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ungkap Kapolda Maluku.Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada kepolisian. PNO-12 20 Feb 2026, 19:08 WIT
16 Hari Diaudit BPK RI, Kapolda Maluku Dorong Tata Kelola Keuangan Polri Lebih Akuntabel Papuanewsonline.com, Ambon – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, memimpin langsung Taklimat Akhir Audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap pengelolaan keuangan Tahun Anggaran 2025 di lingkungan Polda Maluku, Jumat (20/2/2026).Taklimat akhir tersebut menandai berakhirnya proses audit yang dilaksanakan selama 16 hari oleh tim Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Polda Maluku dan seluruh Polres jajaran. Kegiatan berlangsung di Ruang Posko Presisi Lantai IV Mapolda Maluku.Kapolda Maluku didampingi Wakapolda Maluku Brigjen Pol Imam Tobroni, S.I.K., serta Wakil Penanggung Jawab lima tim Audit BPK RI untuk Polda Maluku, Denny Prasetyo, S.E., M.M., Ak. Turut hadir Irwasda Polda Maluku Kombes Pol I Made Sunarta, S.I.K., para Pejabat Utama Polda Maluku, auditor Itwasda, serta para Kapolres jajaran yang mengikuti kegiatan secara daring.Dalam sambutannya, Kapolda Maluku menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada tim BPK RI atas pelaksanaan audit yang profesional, objektif, dan komprehensif.“Kami menyampaikan terima kasih kepada tim audit BPK RI atas pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan di Polda Maluku yang berjalan dengan baik. Audit ini merupakan bagian penting dari sistem manajemen dan pengawasan keuangan. Seluruh temuan yang disampaikan akan menjadi bahan koreksi dan evaluasi bagi kami dalam memperbaiki tata kelola keuangan ke depan,” ujar Kapolda.Kapolda menegaskan bahwa hasil audit BPK RI menjadi momentum strategis untuk memperkuat budaya kepatuhan, transparansi, dan akuntabilitas di lingkungan Polda Maluku. Ia juga mengingatkan seluruh jajarannya agar tidak mengulangi kesalahan yang telah menjadi temuan audit.“Saya tekankan kepada seluruh jajaran agar lebih profesional dan disiplin, serta tidak mengulangi kesalahan yang sama. Pengelolaan keuangan dan aset harus semakin tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.Sebagai bagian dari rangkaian taklimat akhir, Kapolda Maluku bersama Wakil Ketua Penanggung Jawab Tim BPK RI menandatangani Berita Acara Hasil Laporan Pemeriksaan. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam menindaklanjuti rekomendasi audit demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan institusi Polri di wilayah Maluku.Taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku berlangsung dengan tertib, lancar, dan kondusif hingga selesai.Pelaksanaan taklimat akhir audit BPK RI di Polda Maluku mencerminkan keseriusan Polri dalam memperkuat prinsip good governance dan clean government. Keterbukaan terhadap hasil audit serta komitmen pimpinan untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya dalam pengelolaan anggaran negara yang transparan dan bertanggung jawab. PNO-12 20 Feb 2026, 18:51 WIT
Praperadilan Memanas! PH Louela Sebut Eksepsi Kapolresta–Kajari Manokwari Hindari Materi MANOKWARI, Papuanewsonline.com – Sidang lanjutan praperadilan Nomor 2/Pid.Pra/2026/PN.Mnk yang diajukan Louela Riska Warikar melawan Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari berlangsung panas di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I A, Jumat (20/2/2026).Sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Carolina Dorkas Yuliana Awi, SH, MH itu diawali dengan pemeriksaan legalitas kuasa hukum para pihak. Setelah itu, masuk pada agenda pembacaan permohonan.Kuasa Pemohon, Advokat Yan Christian Warinussy, SH, CPLA, langsung mengambil sikap tegas di hadapan majelis.“Yang Mulia Ibu Hakim, kami Pemohon Praperadilan mohon agar permohonan kami dianggap dibacakan,” tegas Warinussy di ruang sidang, dalam Rilis Pers kepada media ini.Permintaan itu dikabulkan, dan sidang berlanjut ke agenda jawaban serta eksepsi dari pihak Termohon, yakni Kapolresta Manokwari dan Kajari Manokwari. Kedua institusi penegak hukum tersebut kompak menyampaikan eksepsi dan jawaban secara tertulis.Namun, respons keras datang dari kubu Pemohon. Menurut Warinussy, eksepsi yang diajukan para Termohon bukanlah bantahan substansial, melainkan strategi untuk menghindari inti persoalan hukum yang sedang diuji dalam praperadilan tersebut.“Kami berpandangan bahwa eksepsi para Termohon lebih pada upaya menghindari pokok perkara praperadilan ini,” ujarnya kepada wartawan usai persidangan.Ia juga menilai jawaban yang disampaikan cenderung normatif dan defensif, semata-mata untuk mempertahankan langkah hukum penyidik dan penuntut umum, tanpa menjawab secara mendalam dalil-dalil yang diajukan Pemohon.“Uraian jawaban lebih pada pernyataan untuk mempertahankan langkah hukum selaku penyidik dan penuntut umum,” tegasnya.Merespons hal itu, pihak Pemohon meminta waktu kepada hakim untuk menghadirkan bukti-bukti yang akan membongkar substansi perkara. Bukti surat, saksi, hingga ahli akan diajukan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan Senin (24/2/2026).Langkah ini menandakan bahwa pertarungan hukum belum memasuki klimaksnya.Sidang berikutnya diprediksi akan menjadi arena Pembuktian Krusialapakah tindakan aparat penegak hukum dalam perkara ini telah sesuai prosedur atau justru menyimpan cacat hukum.Publik kini menanti, apakah praperadilan ini akan menjadi panggung koreksi terhadap langkah penyidik dan penuntut umum, atau justru menguatkan posisi aparat penegak hukum.Senin nanti, ruang sidang PN Manokwari bukan sekadar tempat adu argumentasi, melainkan arena uji akuntabilitas penegakan hukum di Tanah Papua. Penulis : Risman SerangEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 15:14 WIT
HGB di Atas Tanah Sengketa? Bundaran Cendrawasih–Petrosea Mimika Diselimuti Dugaan Maladministrasi MIMIKA, Papua Tengah, Papuanewsonline.com – Aroma sengketa tanah kembali menyelimuti proyek pelebaran jalan dan pembangunan Bundaran Cendrawasih–Petrosea di Kelurahan Kwamki, Distrik Mimika Baru. Di balik proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu, muncul tudingan serius, yakni dugaan pengabaian hak ulayat, potensi maladministrasi pengadaan tanah, hingga ancaman konsekuensi hukum bagi panitia pengadaan tanah Kabupaten Mimika.Sorotan utama mengarah pada status alas hak tanah yang digunakan untuk proyek fasilitas umum tersebut.HGB Tanpa AJB dan Pelepasan Hak Ulayat?Dalam persidangan perkara Nomor 54/Pdt.G/2024/PN Tim di Pengadilan Negeri Mimika, terungkap bahwa PT Petrosea Tbk hanya dapat menunjukkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 0668 atas namanya. Namun, menurut dokumen yang beredar, tidak dapat ditunjukkan Akta Jual Beli (AJB) maupun dokumen pelepasan hak ulayat atas sebagian objek tanah yang dipakai untuk pelebaran jalan dan pembangunan bundaran.Secara hukum pertanahan, HGB adalah hak untuk mendirikan bangunan di atas tanah, bukan hak milik atas tanah itu sendiri. Pertanyaannya, jika alas hak tanah belum terang benderang, lalu siapa yang sesungguhnya berhak atas ganti rugi tanah?Nama Berbeda, Nomor Sertipikat SamaKejanggalan lain muncul dalam dokumen Resume Penilaian Pengadaan Tanah Pemda Mimika tahun 2023. Di dalamnya tercatat nama Reynold Donny Kabian alias Reynold Donny Kabiai sebagai pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Namun di sisi lain, PT Petrosea Tbk juga memegang HGB Nomor 0668. Nomor yang sama, subjek hukum berbeda. Apakah ini sekadar kekeliruan administratif, atau ada persoalan serius dalam tata kelola pertanahan? Publik menunggu klarifikasi resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemkab Mimika.Gugatan Ditolak, Tapi Hak Tidak DibatalkanIbu Helena Beanal menggugat ke PN Mimika pada 4 Juli 2024. Gugatan tersebut ditolak seluruhnya pada 26 November 2024, dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jayapura pada 13 Maret 2025.Namun, penting dicatat, tidak ada amar putusan yang membatalkan dokumen-dokumen hak yang dimiliki Helena Beanal, termasuk:Surat Keterangan Hak Garapan sejak 1985;Surat Pelepasan Hak Ulayat tahun 2021;Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 atas nama Dominikus Beanal;Berita Acara Penyerahan Sertipikat tahun 2022.Artinya, secara administratif, klaim kepemilikan belum pernah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.Dana Rp19,4 Miliar: Ke Mana?Proyek pengadaan tanah untuk kepentingan umum tahun 2023 disebut memiliki anggaran sekitar Rp19.457.600.000. Jika terjadi sengketa kepemilikan, sesuai ketentuan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, mekanisme konsinyasi (penitipan ganti rugi di pengadilan) seharusnya ditempuh.Namun, muncul pertanyaan krusial:Apakah dana tersebut telah dititipkan di Pengadilan Negeri Mimika?Ataukah justru dikembalikan ke kas daerah tanpa penyelesaian hak para pihak?Jika benar tidak dilakukan konsinyasi, maka potensi pelanggaran prosedur pengadaan tanah bisa menjadi pintu masuk pemeriksaan hukum lanjutan.Dua Kali Bayar?Sumber internal menyebut adanya kemungkinan anggaran perubahan tahun 2025 sebesar Rp 11 miliar untuk objek yang sama.Jika benar demikian, maka potensi risiko hukumnya tidak kecil. Pemerintah daerah bisa berada dalam posisi dilematis, membayar ulang ganti rugi tanah dan bangunan, atau menghadapi gugatan lanjutan atas dugaan perampasan hak tanpa kompensasi sah.Secara normatif, pemegang HGB hanya berhak atas ganti rugi bangunan, sementara ganti rugi tanah diberikan kepada pemilik hak atas tanah. Jika konstruksi hukum ini diabaikan, konflik horizontal dan gugatan perdata lanjutan nyaris tak terhindarkan.Sertipikat Asli Belum DikembalikanFakta lain yang memantik polemik, Sertipikat Hak Milik Nomor 01769 yang sebelumnya diterima Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Mimika pada 9 Desember 2022, hingga kini disebut belum dikembalikan kepada pihak yang menyerahkan.Jika benar demikian, maka transparansi dan akuntabilitas administrasi pertanahan patut dipertanyakan.Ujian Bagi Pemkab MimikaKasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea kini bukan sekadar soal pelebaran jalan. Ini menjadi ujian serius bagi:Panitia Pengadaan Tanah Kabupaten Mimika;Dinas PUPR Mimika;Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan;serta Kantor Pertanahan/BPN setempat.Apakah prosedur pengadaan tanah telah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 dan regulasi terkait hak ulayat?Apakah musyawarah benar-benar dilakukan secara adil dan transparan? Dan yang paling penting, apakah hak masyarakat adat telah dihormati? Publik menunggu penjelasan resmi.Jika polemik ini dibiarkan tanpa klarifikasi terbuka, bukan tidak mungkin kasus Bundaran Cendrawasih–Petrosea berubah dari proyek infrastruktur menjadi babak baru sengketa hukum yang lebih besar, bahkan berpotensi menyeret aparat dan pejabat pengadaan tanah ke ranah pertanggungjawaban pidana maupun administrasi.Mimika kini berada di persimpangan, menyelesaikan secara adil atau menghadapi eskalasi konflik yang lebih luas. Penulis : Nerius RahabavEditor  : Nerius Rahabav 20 Feb 2026, 14:39 WIT
Polri PTDH Eks Kapolres Bima Kota Usai Terbukti Terlibat Narkoba dan Perilaku Tercela Papuanewsonline.com, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap eks Kapolres Bima Kota AKBP DPK terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang berlangsung di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026).Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, sidang KKEP yang berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB menghadirkan 18 saksi dan menemukan sejumlah fakta pelanggaran serius oleh terduga pelanggar.“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudho.Ia menjelaskan, atas pelanggaran tersebut majelis etik menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh pelanggar.“Adapun putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” jelasnya.Trunoyudho menegaskan, putusan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menindak tegas setiap anggota yang terlibat narkoba. Ia menyebut, Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melakukan pemeriksaan urine serentak di seluruh jajaran sebagai langkah pencegahan.“Hal ini merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Polri dalam menindak setiap perbuatan tercela. Divpropam Polri dan jajaran akan melaksanakan pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran Polri dengan melibatkan fungsi pengawasan internal maupun eksternal,” tegasnya.Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai proses sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota menunjukkan komitmen serius Polri melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam penanganan narkoba.“Putusan PTDH ini bagi kami di Kompolnas menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan bersih-bersih, khususnya dalam persoalan narkoba. Tidak ada henti-hentinya upaya pembersihan itu dilakukan,” kata Anam.Ia juga menyoroti konstruksi perkara yang diurai secara rinci dalam sidang, mulai dari alur barang hingga sirkulasi uang, yang menurutnya dapat menjadi dasar kuat pengembangan pidana oleh penyidik.“Bahan dan temuan yang telah didalami oleh rekan-rekan Propam, baik sejak tahap Paminal hingga putusan majelis etik, merupakan bahan yang sangat baik untuk ditindaklanjuti ke fungsi Reskrim. Kami meyakini akan ada pengembangan lebih lanjut ketika proses berlanjut dari Propam ke ranah Reskrim,” ujarnya.Kompolnas pun mendorong Bareskrim Polri menggunakan seluruh bahan hasil sidang etik tersebut untuk menelusuri jaringan dan pihak lain yang terlibat, sehingga perkara memberi efek jera luas.Dalam sidang KKEP, terduga pelanggar dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan, yaitu:1. Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, terkait pelanggaran sumpah/janji dan kewajiban menjaga kehormatan Polri;2. Pasal 8 huruf c angka 1 Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait kewajiban menaati norma hukum;3. Pasal 10 ayat (1) huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan menyalahgunakan kewenangan;4. Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan permufakatan pelanggaran KEPP/disiplin/tindak pidana;5. Pasal 13 huruf d Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perilaku penyimpangan seksual;6. Pasal 13 huruf e Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan obat terlarang;7. Pasal 13 huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022, terkait larangan perzinahan dan/atau perselingkuhan.Sidang etik terhadap eks Kapolres Bima Kota ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba serta menjaga integritas institusi. PNO-12 20 Feb 2026, 11:34 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT