logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Rotasi Akhir Tahun Kejaksaan, I Putu Eka Suyantha Resmi Ditunjuk sebagai Kajari Mimika Papuanewsonline.com, Mimika – Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan rotasi dan mutasi pejabat secara besar-besaran. Sebanyak 68 pejabat kejaksaan mengalami pergeseran jabatan, termasuk 43 Kepala Kejaksaan Negeri di berbagai daerah di Indonesia.Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-1734/C/12/2025 yang diterbitkan pada 24 Desember 2025. Rotasi ini menjadi bagian dari upaya penataan organisasi dan penguatan kinerja institusi kejaksaan di tingkat pusat maupun daerah.Dalam mutasi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahatapy, mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan. Conny diketahui telah menjabat sebagai Kajari Mimika selama sekitar satu setengah tahun sejak dilantik pada 12 Juni 2024.Posisi Kajari Mimika selanjutnya diisi oleh I Putu Eka Suyantha. Penunjukan ini dilakukan bersamaan dengan rotasi pejabat lainnya dan menjadi bagian dari penyegaran struktural di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.Surat keputusan mutasi dan rotasi tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Hendro Dewanto. Pergantian pejabat ini sekaligus menandai berakhirnya masa tugas Conny Novita Sahatapy di Mimika dan dimulainya kepemimpinan baru di Kejaksaan Negeri setempat.Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan bahwa rotasi dan mutasi dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi, mengisi kekosongan jabatan, serta memastikan pelayanan dan penegakan hukum berjalan lebih optimal.Selain Mimika, mutasi ini juga mencakup puluhan Kejaksaan Negeri di berbagai provinsi, mulai dari Sumatera, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Pergeseran jabatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan di daerah masing-masing.Dengan penunjukan I Putu Eka Suyantha sebagai Kajari Mimika, diharapkan roda penegakan hukum di Kabupaten Mimika dapat terus berjalan secara profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat, seiring dengan tantangan hukum yang semakin kompleks di wilayah tersebut.  Penulis: JidEditor: GF 27 Des 2025, 15:33 WIT
Kejari Malra Dimutasi Jaksa Agung Tanpa Prestasi, Korupsi Landmark Berjalan Ditempat Papuanewsonline.com, Tual-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H resmi dimutasi oleh  Jaksa Agung Republik Indonesia.Fik Fik Zulrofik saat menjabat sebagai Kejari Malra diketahui tidak memiliki prestasi, karena hanya pandai bersilat lidah dalam menangani sejumlah perkara korupsi di Maluku Tenggara, salah satunya skandal korupsi pembangunan Landmark Kota Langgur yang hingga kini masi mengendap di lacih  Kasipidsus.Data yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Kejari Malra Fik Fik Zulrofik dimutasi, tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI yang diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Raya Natal 2025.Surat Keputusan Jaksa Agung RINomor: KEP-IV-1734/C/12/2025Tanggal: 24 Desember 2025Tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia.Dalam SK mutasi itu, Fik Fik Zulrofik, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara, walaupun tidak berprestasi, dipercayakan  menempati jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bungo, Provinsi Jambi.Sementara itu, jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara kini dipercayakan kepada Dr. Fadjar, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Kejaksaan Tinggi Maluku.Mutasi ini mendapat beragam tanggapan dari masyarakat di Kabupaten Maluku Tenggara.Sejumlah komponen masyarakat yang dimintai pendapat menyatakan rasa syukur atas rotasi tersebut, karena Fik Fik Zulrofik selama menjabat hanya pandai bersilat lidah di Media tanpa eksekusi.Mereka menilai selama kepemimpinan Kejari sebelumnya, tidak nampak komitmen yang kuat dalam   pemberantasan korupsi di Maluku Tenggara. Bahkan, menurut penilaian warga, berbagai laporan dugaan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dinilai tidak menunjukkan progres yang jelas, sehingga menimbulkan kesan stagnasi penegakan hukum.Masyarakat berharap, dengan hadirnya kepemimpinan baru, Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya dalam menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang menyangkut kepentingan publik.Publik Maluku Tenggara menanti terobosan Kepala Kejaksaan Negeri yang baru Dr. Fadjar, S.H., M.H dalam pemberantasan kasus korupsi Landmark Kota Langgur yang sekian purnama mengendap dilacih Kasipidsus, apakah sama dengan Fik Fik Zulrofik? Publik akan menantikan komitmen Kepala Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara dalam pemberantasan korupsi di Malra.Penulis; HendirkEditor : Gf 25 Des 2025, 00:55 WIT
Kapolda Sumut Tinjau Langsung Lokasi Pasca Bencana di Tapanuli Tengah Papuanewsonline.com, Tapanuli Tengah - Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., M.H., meninjau langsung situasi pascabencana di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah pada Selasa, 23 Desember 2025. Peninjauan ini dilakukan guna memastikan seluruh proses penanganan dan pemulihan berjalan secara cepat, terkoordinasi, dan efektif bagi masyarakat terdampak.Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumut didampingi sejumlah Pejabat Utama Polda Sumut serta Kapolres Tapanuli Tengah. Kehadiran pimpinan Polri di lokasi bencana menjadi bentuk komitmen institusi dalam memberikan dukungan moril sekaligus memastikan setiap langkah penanganan pascabencana terlaksana secara optimal, khususnya bagi warga yang mengalami kerugian materiil.Kabagpenum Ropenmas Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa peninjauan langsung oleh Kapolda merupakan bagian dari upaya Polri untuk memastikan respons cepat dan tepat di lapangan. “Kehadiran Kapolda di lokasi bencana bertujuan memastikan seluruh personel dan unsur terkait bekerja sesuai dengan rencana penanganan, sehingga pemulihan kondisi masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan efektif,” ujarnya.Melalui koordinasi langsung di lapangan, Kapolda Sumut menegaskan bahwa fokus utama penanganan saat ini adalah percepatan pemulihan kehidupan masyarakat terdampak, termasuk pemenuhan kebutuhan dasar dan pemulihan sarana pendukung, agar warga dapat segera kembali ke rumah masing-masing serta menjalankan aktivitas secara normal.Polri, bersama pemerintah daerah dan seluruh unsur terkait, terus berkomitmen untuk hadir dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, khususnya dalam situasi darurat dan pascabencana alam. PNO-12 24 Des 2025, 21:05 WIT
Terlibat Skandal, Aspidsus Kejati Papua Masuk Daftar Mutasi Jaksa Agung Papunewsonline.com, Jakarta — Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Papua, Nixon Nikolaus Nilla, S.H., M.H., resmi masuk dalam daftar mutasi jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada penghujung tahun 2025, pasca dikabarkan terlibat skandal dugaan TPPU dan Gratifikasi yang menyeret sejumlah Jaksa di Kejati Papua. Informasi yang dihimpun Papuanewsonline.com pada  Kamis (24/12/2025), mutasi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI : Nomor: KEP-IV-1734/C/12/2025 tanggal: 24 Desember 2025, tentang: Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Surat keputusan itu ditandatangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum, atas nama Jaksa Agung Republik Indonesia. Dalam SK tersebut, Nixon Nikolaus Nilla mendapat penugasan baru sebagai Kepala Subdirektorat Eksekusi dan Eksaminasi pada Direktorat D Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung. Sementara itu, posisi Aspidsus Kejati Papua kini dijabat  Adyantana Meru Herlambang, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Jawa Timur. Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun di lingkungan Kejaksaan Agung, mantan Aspidsus Kejati Papua tersebut dikabarkan tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus)  terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan gratifikasi bernilai puluhan miliaran rupiah sepanjang tahun 2025. Sementara itu diketahui, dalam SK mutasi tersebut, tercantum Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Conny Novita Sahetapy Engel, S.H., M.H, mendapat penugasan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pekalongan. Jabatan yang ditinggalkan akan ditempati Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung mengenai status hukum maupun materi pemeriksaan dari Nikxon Nila Mahuse. Pihak Kejagung juga belum memberikan pernyataan terbuka apakah pemeriksaan tersebut berkaitan langsung dengan mutasi jabatan yang bersangkutan. Redaksi Papuanewsonline.com akan terus memantau dan mengonfirmasi perkembangan kasus ini kepada pihak-pihak berwenang untuk memastikan informasi yang berimbang dan akurat. Penulis: Hendrik Editor: Gf 24 Des 2025, 19:32 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bersama Menko Polhukam secara Virtual Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektoral terkait Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Jenderal TNI (Purn) Djamari Chaniago.Rakor yang berlangsung secara virtual ini diikuti Kapolda, bersama Gubernur Maluku, Pangdam XV/Pattimura dan Kabinda Maluku dari Ruang Vicon Lantai 2 Mapolda Maluku, Selasa (23/12/2025).Menko Polhukam dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh jajaran Polri atas dedikasi luar biasa dalam membantu penanganan korban bencana alam yang terjadi di wilayah Sumatera dan Aceh.Terkait kesiapan Nataru, Ia menekankan beberapa hal penting. Di antaranya Keselamatan Transportasi. Djamari mengimbau masyarakat yang melaksanakan mudik agar tidak memaksakan kapasitas kendaraan. "Jika kendaraan sudah penuh, jangan melampaui kapasitas demi keselamatan bersama," tegasnya.Sorotan lainnya yakni antisipasi gangguan di bandara. Djamari menekankan kewaspadaan terhadap potensi gangguan keamanan yang dipicu oleh keterlambatan penerbangan (delay). Hal ini perlu dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan gesekan di lapangan.Sinergi Forkopimda, juga menjadi hal penting untuk diperhatikan. Ia meminta seluruh Forkopimda di daerah untuk menjaga kerja sama dan soliditas demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.Dalam rapat tersebut, Menko Polhukam juga mendengarkan paparan dari seluruh Kapolda se-Indonesia mengenai kesiapan personel dan pemetaan titik rawan. Kapolda Maluku Irjen Dadang Hartanto menyatakan kesiapan jajarannya dalam mengantisipasi potensi gangguan jelang perayaan Nataru di wilayah Maluku."Kami telah menyiapkan langkah-langkah preventif dan preemtif guna memastikan seluruh rangkaian ibadah Natal dan perayaan pergantian tahun berjalan aman dan damai. Sinergi dengan TNI dan Pemerintah Daerah menjadi kunci utama," kata Kapolda.Polri akan fokus pada pengamanan rumah ibadah, objek vital, pusat keramaian, serta jalur transportasi laut dan udara yang menjadi urat nadi mobilisasi masyarakat di kepulauan Maluku. PNO-12 24 Des 2025, 10:58 WIT
Menko Yusril: Pemerintah Pilih Terbitkan PP untuk Atur Penugasan Polisi di Jabatan Sipil Papuanewsonline.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, memilih untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) guna mengatur penugasan anggota Polri di jabatan sipil. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan kebutuhan untuk menyelesaikan persoalan hukum yang timbul pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan polemik terkait terbitnya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa penyusunan PP ini dianggap lebih efisien dan cepat dibandingkan dengan merevisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Yusril menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya untuk menyelesaikan masalah hukum dengan segera dan menghindari perdebatan yang lebih panjang. "Penyusunan PP jelas akan lebih cepat dibanding menyusun UU, oleh karena itu Presiden memilih pengaturan melalui PP," ujar Yusril dalam keterangan tertulisnya.Penyusunan PP ini, lanjut Yusril, juga merupakan respons terhadap ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), yang menyebutkan bahwa jabatan-jabatan tertentu di Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, dengan pengaturan lebih lanjut yang harus dituangkan dalam Peraturan Pemerintah. Dengan demikian, PP ini akan menjadi dasar hukum yang jelas dan konstitusional terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.Sementara itu, Yusril juga mengutip Pasal 28 ayat (4) UU Polri, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan birokrasi sipil di luar kepolisian setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, setelah Putusan MK, muncul pertanyaan terkait jabatan mana yang dapat diisi oleh anggota Polri. "Jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri akan diatur lebih lanjut dalam PP," jelas Yusril.PP yang sedang disusun ini diharapkan dapat menggantikan dan merapikan pengaturan jabatan-jabatan yang dapat diisi oleh anggota Polri, yang sebelumnya tercantum dalam Perpol Nomor 10 Tahun 2025. Ini akan memberikan kepastian hukum dan memastikan bahwa penugasan anggota Polri di jabatan sipil tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.Menanggapi perbandingan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Yusril menjelaskan bahwa pilihan instrumen hukum untuk mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian berbeda dengan yang diterapkan pada TNI. "UU TNI memilih mengaturnya langsung dalam undang-undang. Dengan PP juga tidak ada masalah, karena berdasarkan Pasal 5 UUD 1945, Presiden berwenang untuk menetapkan PP dalam menjalankan undang-undang," ujar Yusril.Keputusan apakah UU Polri akan direvisi atau tidak akan sepenuhnya bergantung pada hasil kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri yang dipimpin oleh Prof. Jimly Asshiddiqie. "Apakah ke depan UU Polri akan diubah atau tidak, itu tergantung pada hasil kerja komisi dan kebijakan Presiden setelah menerima rekomendasi dari komisi tersebut," tegas Yusril.Penyusunan PP ini sudah dimulai sejak dua hari lalu, melibatkan berbagai kementerian seperti Kementerian PANRB, Kementerian Sekretariat Negara, dan Kementerian Hukum, yang dikoordinasikan oleh Kemenko Kumham Imipas. Presiden telah menyetujui pengaturan penugasan anggota Polri di jabatan sipil dilakukan melalui PP, dan diharapkan PP ini sudah dapat diselesaikan pada akhir Januari 2026. Penulis: PNO-1Editor: GF 23 Des 2025, 18:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT