logo-website
Kamis, 05 Mar 2026,  WIT
BERITA TAG Hukum Homepage
Bareskrim Polri Gagalkan Peredaran Narkoba, 17 Tersangka Diamankan Papuanewsonline.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika yang diduga akan diedarkan menjelang pelaksanaan Djakarta Warehouse Project (DWP) 2025 di Bali. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (22/12/2025).Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menegaskan bahwa penindakan dilakukan sebelum event DWP berlangsung dan tidak berada di dalam area pelaksanaan konser.“Penindakan ini kami lakukan beberapa hari sebelum pelaksanaan DWP dan tidak berada di dalam area saat event berlangsung. Ini adalah langkah antisipasi agar peredaran gelap narkoba tidak mencederai kegiatan internasional tersebut,” ujar Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso.Brigjen Eko menjelaskan, DWP merupakan salah satu festival musik terbesar di Asia Tenggara dengan jumlah pengunjung sekitar 25 ribu orang dan melibatkan wisatawan lintas negara. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan oleh jaringan narkoba.“DWP memiliki mobilitas tinggi dan pengunjung lintas negara. Apabila narkoba sampai beredar di tangan pengunjung, tentu ini akan menjadi penilaian buruk bagi Indonesia di mata dunia internasional,” tegasnya.Dalam operasi yang dilaksanakan pada 9 hingga 14 Desember 2025 dan dilanjutkan pengembangan hingga 18 Desember 2025, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Kanwil Bea dan Cukai Bali Nusra berhasil mengungkap enam sindikat narkoba. Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat mengamankan 17 orang tersangka, dengan 7 orang lainnya masih berstatus DPO.“Secara garis besar, kami mengamankan enam sindikat dengan total 17 tersangka, terdiri dari 16 WNI dan satu WNA. Sementara tujuh orang lainnya masih dalam pengejaran,” kata Brigjen Eko.Dari keenam sindikat tersebut, polisi menyita berbagai jenis narkotika, di antaranya sabu, ekstasi, kokain, MDMA, ganja, ketamin, happy water, hingga happy five. Total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 31 kilogram sabu dan ratusan butir ekstasi, dengan estimasi nilai mencapai Rp60,5 miliar.“Apabila barang bukti ini beredar di pasar gelap, nilainya mencapai lebih dari Rp60 miliar. Dari pengungkapan ini, kami perkirakan berhasil menyelamatkan 162.202 jiwa,” ungkapnya.Modus operandi yang digunakan para pelaku antara lain sistem tempel, transaksi COD, serta transaksi melalui perbankan. Jaringan ini diketahui melibatkan lintas provinsi seperti Jakarta, Surabaya, dan Bali, serta jaringan lintas negara yang melibatkan warga negara asing.Brigjen Eko menegaskan, penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam mendukung kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.“Penindakan ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada sasaran prioritas pencegahan dan pemberantasan narkoba. Polri akan terus konsisten dari hulu hingga hilir,” tegasnya.Ia juga mengingatkan agar pengungkapan ini tidak dijadikan stigma negatif terhadap pelaksanaan DWP ke depan.“DWP merupakan kegiatan positif dan akan terus dilaksanakan di Indonesia. Pengungkapan ini justru menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga keamanan dan citra Indonesia,” pungkas Brigjen Eko. PNO-12 23 Des 2025, 14:14 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Anev Kesiapan Operasi Lilin Salawaku 2025 Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, memimpin langsung rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) terkait pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku 2025.Rapat yang berlangsung di Aula Polresta Ambon, Minggu (21/12/2025), ini bertujuan untuk memantapkan strategi pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 agar berjalan aman, lancar, dan kondusif.Kegiatan strategis tersebut dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, Kapolresta Pulau Ambon dan P.p Lease beserta jajarannya.Dalam anev tersebut, Kapolda menginstruksikan beberapa hal penting untuk menjadi perhatian dan dijalankan dalam Operasi Pengamanan Natal dan Tahun Baru (Nataru).Operasi Lilin Salawaku yang dimulai sejak 20 Desember hingga 2 Januari 2026, kata Kapolda menempatkan Polri sebagai penjuru pengamanan. Kendati begitu, kesuksesan operasi sangat bergantung pada kolaborasi dengan stakeholder terkait."Kita harus memiliki data terpadu yang tersinkronisasi, mulai dari dinamika lapangan, kekuatan personel, hingga langkah-langkah terpadu yang diambil," tegasnya. Khusus kepada Polresta Ambon, Kapolda menyampaikan bahwa Polresta Ambon sebagai barometer pengamanan di Maluku, diminta agar terus meningkatkan koordinasi melalui kegiatan pada pos terpadu."Polresta Ambon adalah barometer pengamanan di Maluku, sehingga koordinasi melalui kegiatan pada Pos Terpadu harus berjalan maksimal," pintanya.Terkait keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalulintas (kamseltibcarlantas) serta sterilisasi tempat ibadah, juga menjadi perhatian khusus dari Kapolda.Personel harus menjamin kelancaran arus lalu lintas tanpa hambatan menonjol. Unit derek dan solusi cepat harus disiapkan jika terjadi kendala di jalan raya.Ia juga meminta untuk mengantisipasi terorisme. Setiap personel diminta untuk melakukan pengamanan tempat ibadah dan pemeriksaan barang bawaan jemaat termasuk tas ransel secara humanis, agar berkoordinasi dengan petugas pengamanan dalam di gereja. "Tokoh agama diimbau untuk mensosialisasikan kepada jemaat untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama saat ibadah," pintanya.Kepada Kapolsek dan Bhabinkamtibmas, Kapolda juga menginstruksikan untuk melakukan patroli rutin di lingkungan warga yang mudik terutama bagi rumah yang ditinggalkan saat mudik serta memberikan himbauan agar pendatang baru tidak memicu kericuhan di desa/negeri setempat.Pada kesempatan itu, Kapolresta P. Ambon & PP Lease Kombes Pol. Dr. Yoga Putra Prima Setya juga menyampaikan paparannya. Ia menyampaikan jumlah personel yang dikerahkan dalam pengamanan Nataru sebanyak 1.635 orang. Polresta juga menghadirkan inovasi program "Lost and Found" di pos-pos pelayanan terpadu di pelabuhan yos sudarso dan bandara pattimura untuk membantu masyarakat yang kehilangan barang sekaligus mengantisipasi pencurian.Terkait titik keramaian, Kapolda juga menginstruksikan 33 pembuatan Pos Pemantauan di titik-titik kumpul masyarakat saat malam pergantian tahun. Ia juga meminta agar dapat dikoordinasikan dengan Pemda terkait surat edaran jam operasional tempat hiburan malam.Pada kesempatan itu, Kapolda juga menekankan terkait kesiapsiagaan terhadap bencana alam. Ini disampaikan mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu. "Ukuran keberhasilan kita bukan hanya pada pencegahan kriminalitas, tetapi juga pada kecepatan penanganan bencana untuk mengembalikan situasi dan kondisi seperti semula," tutupnya. PNO-12 22 Des 2025, 13:01 WIT
Melalui Pelayanan Terpadu, Polri Komitmen Beri Pelayanan Terbaik Dalam Pengamanan Nataru 2025-2026 Papuanewsonline.com, Jakarta - Polri terus memastikan kesiapan pengamanan perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu 2025. Hal tersebut dilakukan dengan pengecekan langsung ke sejumlah tempat ibadah dan objek vital oleh Kakorsabhara Baharkam Polri Irjen Pol. Drs. Mulia Hasudungan Ritonga selaku Kepala Operasi Pusat (Kaopspus) Ops Lilin 2025, didampingi Direktur Samapta Korsabhara Baharkam Polri Brigjen Pol. Dr. Mokhamad Ngajib selaku Kasatgas Preventif Ops Lilin 2025, pada Sabtu (20/12/2025).Pengecekan berlangsung sejak pukul 13.10 WIB hingga 16.30 WIB dengan menyasar Gereja Santa, Gereja Katedral, Stasiun Gambir, Pospam Monas, dan Pospam Bundaran HI. Kegiatan ini turut dihadiri Dirpamobvit Polda Metro Jaya Kombes Pol. Joko Sulistio selaku Kasatgas Preventif Ops Lilin Jaya serta Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo.Kasatgas Humas Ops Lilin 2025 Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh personel pengamanan siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama rangkaian perayaan Natal dan libur Tahun Baru.“Pengecekan ini dilakukan untuk memastikan kesiapan personel, sarana prasarana, serta pola pengamanan di lapangan berjalan sesuai rencana. Polri berkomitmen memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah Natal maupun aktivitas libur akhir tahun,” ujar Brigjen Pol. Trunoyudo.Dalam pengecekan tersebut, rombongan berdialog dengan pengurus dan pemuka agama di Gereja Santa dan Gereja Katedral terkait kesiapan pelaksanaan ibadah Natal 2025 serta jaminan keamanan bagi jemaat. Selain itu, dialog juga dilakukan dengan Kepala Stasiun Gambir mengenai kesiapan pelayanan dan pengamanan bagi masyarakat pengguna jasa transportasi.“Dari hasil pemantauan di lapangan, seluruh lokasi yang dikunjungi dalam kondisi aman dan tertib. Personel pengamanan lengkap dan siap melaksanakan tugas sesuai ploting yang telah ditentukan,” jelasnya.Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa Polri akan terus meningkatkan langkah preventif dan pengamanan terpadu selama pelaksanaan Operasi Lilin 2025 demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.“Melalui Pelayanan Terpadu 2025 ini, Polri hadir untuk memberikan jaminan keamanan, pelayanan, dan perlindungan kepada seluruh masyarakat selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026,” pungkasnya.Selama kegiatan pengecekan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. PNO-12 21 Des 2025, 20:41 WIT
Polairud Polda Maluku Lakukan Patroli di Sejumlah Objek Wisata Papuanewsonline.com, Ambon - Kepolisian Daerah Maluku gencar melaksanakan patroli untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).Kali ini, Sabtu, 21 Desember 2025, Sub Satgas Bantuan Operasi Sub Satgas Polair kembali melakukan patroli di sejumlah tempat wisata untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang bertamasya mengisi liburan Nataru.Beberapa tempat wisata di Ambon yang menjadi target pengamanan yaitu Pantai Natsepa dan Pantai Sopapei di Negeri Suli, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah (Pulau Ambon)."Patroli di tempat-tempat wisata memang menjadi target dalam Operasi Lilin Salawaku Polda Maluku," ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K.Kegiatan rutin yang ditingkatkan tersebut, tambah Kombes Rositah, bertujuan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya yang berkunjung ke lokasi wisata.Selain melakukan patroli dan pemantauan aktivitas pengunjung, tim Sub Satgas Polair juga menyampaikan himbauan keselamatan kepada pengelola pantai dan wisatawan. "Himbauan yang diberikan guna mengantisipasi terjadinya kecelakaan laut, terutama di tengah meningkatnya jumlah pengunjung selama masa libur," jelasnya.Para pengunjung tempat wisata juga diingatkan agar tidak berenang terlalu jauh dari bibir pantai, selalu memperhatikan kondisi cuaca dan gelombang laut, serta mengawasi anak-anak saat bermain di sekitar perairan. "Pengunjung juga diimbau untuk mematuhi rambu-rambu keselamatan dan tidak melakukan aktivitas berbahaya di laut," ungkapnya.Sementara kepada pengelola pantai, Subsatgas Polair menghimbau agar tetap meningkatkan kewaspadaan, menyiapkan sarana pendukung keselamatan, serta segera berkoordinasi dengan petugas apabila terjadi situasi darurat. "Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menikmati libur Natal dan Tahun Baru dengan aman, tertib, dan kondusif," harapnya. PNO-12 21 Des 2025, 20:30 WIT
Pastikan Kesiapan Pengamanan Nataru, Kapolri Tinjau Pelayanan Stasiun Tawang Semarang Papuanewsonline.com, Semarang - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melaksanakan peninjauan kesiapan pelayanan dan pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 di Stasiun Semarang Tawang, Minggu (21/12/2025) sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam kegiatan ini Kapolri didampingi oleh Kadivpropam Polri Irjen Pol Abdul Karim, Kadivhumas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho, dan Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho. Kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan, keselamatan, serta kenyamanan masyarakat selama masa puncak arus libur akhir tahun.Setibanya di lokasi, Kapolri beserta rombongan disambut oleh Kapolrestabes Semarang, Kepala Daerah Operasi (Daop) IV KAI, serta Kepala Stasiun Tawang. Kapolri kemudian meninjau langsung Posko Kesehatan Polri dan sejumlah fasilitas pelayanan publik yang tersedia di stasiun, di antaranya area bermain anak (playground), kursi pijat, serta fasilitas ramah difabel termasuk kursi roda.Dalam kesempatan tersebut, Kapolri menerima paparan dari Kepala Daop IV KAI terkait kesiapan operasional angkutan kereta api selama Nataru, termasuk prediksi peningkatan volume penumpang di wilayah Daop IV Semarang. Paparan tersebut menjadi bahan evaluasi bersama guna mengantisipasi potensi kepadatan dan memastikan layanan transportasi publik berjalan aman dan lancar.Kapolri juga menyempatkan diri menyapa para penumpang di ruang tunggu keberangkatan serta membagikan goodie bag sebagai bentuk perhatian dan dukungan kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan. Selain itu, Kapolri menyerahkan paket bantuan sosial secara simbolis kepada perwakilan petugas lintas sektor, meliputi unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, tenaga kesehatan KAI, dan Polsuska.Peninjauan ini turut dihadiri para pejabat utama Mabes Polri serta Forkopimda Jawa Tengah, termasuk Gubernur Jawa Tengah dan Kapolda Jawa Tengah. Kehadiran lintas unsur tersebut mencerminkan sinergi kuat dalam pengamanan dan pelayanan publik selama periode Nataru.Sebagai informasi, Stasiun Semarang Tawang merupakan stasiun tipe A yang berada di kawasan Kota Lama Semarang dengan kapasitas pengunjung hingga 10.000 orang. Untuk mendukung keamanan, Polri mendirikan Pos Pelayanan di area stasiun yang berada di bawah wilayah hukum Polrestabes Semarang, guna memberikan pelayanan dan pengamanan optimal kepada masyarakat.Peninjauan ini menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memastikan perayaan Natal dan Tahun Baru berlangsung aman, tertib, dan kondusif, khususnya di simpul-simpul transportasi publik. PNO-12 21 Des 2025, 19:33 WIT
Pengamat menilai Pola Pemanggilan APH dalam Pengadaan Pemerintah Tidak Proporsional Papuanewsonline.com, Pontianak - Pengamat Kebijakan Publik, Dr. Herman Hofi Munawar, SH, menyoroti praktik penegakan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP) yang dinilai kerap tidak proporsional dan berpotensi menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Menurutnya, situasi tersebut juga dapat memunculkan efek berantai pada pelaksanaan program pemerintah.Ia menyampaikan, keluhan kerap datang dari pengusaha jasa konstruksi serta penyedia barang dan jasa pemerintah yang merasa pemanggilan dilakukan dengan alasan kesalahan yang tidak spesifik dan tidak jelas. Pola seperti itu, menurutnya, bukan hanya mengganggu kelancaran pekerjaan, tetapi juga berdampak langsung pada potensi terhambatnya penyerapan anggaran.“Fenomena ini sangat mengganggu dan menciptakan iklim kerja yang tidak kondusif. Bahkan dapat menghambat penyerapan anggaran. Ini memerlukan perhatian serius dari Kapolri, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri, terutama dalam mengimplementasikan Nota Kesepahaman (MoU) tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tegasnya.Dr. Herman menekankan bahwa secara regulasi, proses PBJP merupakan ranah hukum administrasi yang melibatkan kontrak keperdataan. Namun dalam praktik, ia menilai APH kerap langsung menggunakan pendekatan pidana tanpa melalui mekanisme administrasi yang semestinya, sehingga menimbulkan ketidakpastian di lapangan.Ia menjelaskan bahwa kerangka aturan PBJP telah disusun untuk memberi kepastian hukum sekaligus perlindungan dari risiko kriminalisasi, antara lain melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 (perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018) serta Perpres Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Menurutnya, desain regulasi tersebut seharusnya memandu semua pihak agar penyelesaian masalah mengikuti jalur yang tepat.“Publik perlu memahami bahwa kontrak PBJP adalah perjanjian tertulis antara PA/KPA/PPK dengan penyedia, yang tunduk pada Pasal 1338 KUHPerdata tentang asas pacta sunt servanda dan Pasal 1340 KUHPerdata. Jika terjadi wanprestasi, mekanisme penyelesaiannya adalah gugatan perdata atau arbitrase, bukan pidana,” jelasnya.Lebih lanjut, ia menguraikan bahwa mekanisme penyelesaian persoalan pengadaan juga sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jika ada dugaan kerugian negara, maka Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) semestinya berada di garis terdepan untuk melakukan pemeriksaan dan penyelesaian. Ia merujuk Pasal 20 UU Administrasi Pemerintahan yang mengatur pembedaan antara kesalahan administratif tanpa unsur penyalahgunaan wewenang dan kesalahan administratif yang mengandung penyalahgunaan wewenang, berikut konsekuensi tanggung jawabnya. Dalam mekanisme tersebut, terdapat tenggat waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi APIP sebelum persoalan dibawa ke ranah hukum lainnya.Ia menegaskan hukum pidana seharusnya ditempatkan sebagai ultimum remedium atau upaya terakhir, bukan primum remedium. Selama aspek administrasi dan perdata masih mampu memberikan pemulihan, termasuk penggantian kerugian negara, maka proses pidana dinilai tidak relevan, kecuali ditemukan unsur mens rea seperti suap, gratifikasi, atau persekongkolan.“Terkait posisi Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dr. Herman Hofi menegaskan bahwa mereka tidak perlu merasa terintimidasi oleh APH selama bekerja sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.” Ia menautkan penegasan itu dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan. “Tanpa adanya mens rea, kesalahan administratif tidak dapat serta-merta ditarik ke ranah tindak pidana korupsi. Ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menginstruksikan APH untuk mendahulukan proses administrasi internal melalui APIP sebelum penyidikan,” katanya.Selain mendorong organisasi jasa konstruksi agar lebih tegas sebagai payung para kontraktor, ia juga menilai kepala daerah perlu memperkuat APIP di daerah masing-masing. Sebagai ketua Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala daerah diharapkan mampu menyelaraskan pemahaman lintas sektor agar pelayanan publik, khususnya pengadaan barang dan jasa, berjalan normal tanpa intimidasi.“Sekali lagi, kesalahan administratif dalam pengadaan barang dan jasa, menurut Perpres 46 Tahun 2025 dan UU Administrasi Pemerintahan, penyelesaiannya adalah melalui mekanisme ganti rugi, bukan pidana. Tanpa mens rea, tindakan administratif tidak boleh dipidanakan. Organisasi jasa konstruksi harus bersatu menolak malpraktik hukum yang mengabaikan prinsip ultimum remedium,” pungkas Dr. Herman Hofi Munawar. Penulis: PNO-1Editor: GF   21 Des 2025, 18:49 WIT
Satgas Ops Lilin Salawaku Laksanakan Patroli Pengamanan di Sejumlah Tempat Ibadah Papuanewsonline.com, Ambon - Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Perayaan Natal dan Tahun Baru 2026, Sub Satgas Preventif Operasi Lilin Salawaku 2025 mengintensifkan patroli pengamanan di sejumlah tempat ibadah dan lokasi keramaian di Kota Ambon, Sabtu (20/12/2025).Sejumlah tempat ibadah yang diamankan yaitu Gereja Katedral dan Gereja Bethania. Selain melakukan pengamanan, personel Sub Satgas Preventif juga melaksanakan patroli dialogis dengan tokoh agama serta petugas keamanan gereja, sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, mensosialisasikan layanan call center 110, serta melakukan pemantauan situasi di sekitar lokasi."Selain mengamankan sejumlah tempat ibadah, personel juga melakukan patroli pengamanan di sejumlah tempat keramaian, di antaranya Pasar Mardika dan Terminal Mardika," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K. Di Pasar Mardika, petugas menyapa dan berdialog dengan masyarakat baik para pedagang maupun pembeli terkait situasi kamtibmas. "Saat berdialog petugas menanyakan terkait kesiapan menjelang Natal dan Tahun Baru, termasuk ketersediaan bahan pokok," ujarnya.Sementara di Terminal Mardika, personel juga melakukan pengaturan arus lalu lintas. Masyarakat juga diimbauan terkait pentingnya keselamatan dalam berkendara. "Petugas juga berkoordinasi dengan Satpol PP setempat guna memastikan situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," jelasnya.Patroli pengamanan di setiap sudut kota Ambon, lanjut Kombes Rositah rutin dilaksanakan sebagai bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. "Kegiatan ini bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman, serta mencegah terjadinya potensi gangguan, ancaman gangguan, maupun gangguan nyata selama rangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru 2026," tegasnya.Menurutnya, selama patroli digelar situasi kamtibmas terpantau aman dan kondusif. Masyarakat juga memberikan respon positif terhadap kehadiran polisi dalam melakukan pengamanan khususnya khususnya pada jam-jam rawan saat aktivitas masyarakat meningkat. PNO-12 20 Des 2025, 21:20 WIT
Polda Maluku Periksa Kesehatan Personel, Pastikan Kesiapan Satgas Ops Lilin Salawaku 2025 Papuanewsonline.com, Ambon - Hari pertama pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku 2025, Kepolisian Daerah Maluku melakukan pemeriksaan kesehatan kepada personel yang tergabung pada satuan tugas (Satgas).Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan pada Sabtu (20/12/2025) bertujuan untuk memastikan kesiapan personel dalam menjalankan operasi pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 tersebut.Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, S.I.K mengungkapkan, pemeriksaan kesehatan penting dilakukan untuk memastikan kondisi personel satgas Ops Lilin Salawaku tetap prima."Pemeriksaan kesehatan dilakukan oleh personel Satgas Banops Subsatgas Bid Dokkes Polda Maluku. Ini sebagai langkah awal untuk memastikan kondisi fisik personel tetap prima selama menjalankan tugas pengamanan," kata Kombes Rositah. Pemeriksaan kesehatan meliputi pengecekan tekanan darah dan kondisi kesehatan umum lainnya. Ksiapan kesehatan personel menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Operasi Lilin Salawaku 2025. "Dengan kondisi fisik yang terjaga, personel diharapkan dapat melaksanakan tugas secara optimal dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," jelasnya.Langkah yang diambil Polda Maluku tersebut sekaligus menunjukkan komitmen kesiapan pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru di wilayah Maluku. "Kami berharap situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif baik menjelang hingga berakhirnya perayaan Nataru di Maluku," pungkasnya. PNO-12 20 Des 2025, 18:38 WIT
Prof Juanda: Perpol 10/2025 Sejalan Putusan MK, Polri Tak Bisa Lantik Pejabat di Luar Struktur Papuanewsonline.com, Jakarta - Pasca diberlakukannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, dinamika perdebatan publik terus mengemuka. Berbagai kalangan, mulai dari masyarakat umum hingga para ahli lintas disiplin, menyampaikan pandangan pro dan kontra atas regulasi tersebut.Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H, menilai perbedaan pandangan tersebut merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Menurutnya, kebebasan berpendapat dijamin oleh UUD NRI Tahun 1945, selama tidak memaksakan kehendak atau membangun stigma negatif terhadap pihak yang berbeda pendapat.Menanggapi pernyataan Prof. Jimly Asshiddiqie yang menyebut “Polri tak bakal lantik pejabat di luar struktur usai penerbitan Perpol 10 Tahun 2025”, Prof Juanda menilai pandangan tersebut objektif dan memiliki dasar hukum yang kuat.“Pendapat Prof Jimly sangat objektif dan sesuai dengan semangat, jiwa, serta alasan filosofis, sosiologis, dan yuridis atau ratio decidendi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Prof Juanda, Sabtu (20/12).Prof Juanda menjelaskan, dalam pertimbangan hukum Putusan MK tersebut ditegaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian NRI tetap berlaku, yakni:“Anggota Kepolisian NRI dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”Namun demikian, MK hanya menyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 terhadap frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”. Artinya, penjelasan lain mengenai makna jabatan di luar kepolisian tetap diakui dan tidak dibatalkan.“Makna jabatan di luar kepolisian adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut pautnya dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri,” jelasnya.Atas dasar itu, Prof Juanda menegaskan bahwa pasca Putusan MK Nomor 114, Kapolri tidak memiliki kewenangan melantik pejabat yang menduduki jabatan di luar kepolisian karena tidak memiliki hubungan fungsional dengan tugas kepolisian.“Secara hukum, Polri memang tidak boleh melantik pejabat yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Tapi jika jabatan tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tugas kepolisian, maka masih dimungkinkan dan sah sepanjang mengikuti prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.Terkait Perpol Nomor 10 Tahun 2025, Prof Juanda sependapat bahwa regulasi tersebut harus dilihat sebagai sarana hukum antara untuk mengisi kekosongan hukum pasca Putusan MK 114. Meski demikian, ia mencatat adanya perbedaan pandangan dengan Prof Jimly dalam hal perincian jumlah kementerian, lembaga, atau badan yang disebutkan dalam Perpol tersebut.“Menurut saya, penyebutan jumlah kementerian atau lembaga dalam Perpol 10 Tahun 2025 justru penting agar tidak menimbulkan bias dan multiinterpretasi di tengah masyarakat,” katanya.Ke depan, Prof Juanda mendorong agar pengaturan mengenai jenis-jenis jabatan yang memiliki keterkaitan dengan tugas kepolisian diatur secara limitatis dalam undang-undang atau peraturan pemerintah, sehingga Perpol memiliki landasan dan payung hukum yang lebih kuat.“Untuk saat ini, Perpol 10 Tahun 2025 tetap sah berlaku sebagai sarana hukum antara, sambil menunggu adanya pengaturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” pungkas Prof Juanda, yang juga Ketua Dewan Pembina Peradi Maju Indonesia dan Founder Treas Constitutum Institute. PNO-12 20 Des 2025, 18:09 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT