Papuanewsonline.com
BERITA TAG Hukum
Homepage
Jaksa Didesak Sidik Hibah KPU Mimika Rp144 M
MIMIKA, Papuanewsonline.com – Aroma tak sedap kembali menyeruak dari pengelolaan dana hibah Pemilukada di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.Kejaksaan Negeri Mimika, didesak segera turun tangan menyelidiki dan menyidik dugaan korupsi di tubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika.Desakan ini mencuat setelah hasil Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Tahun 2024,diterima, Papuanewsonline.com, Kamis (19/2/2026), mengungkap sejumlah kejanggalan serius dalam penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah Pilkada Mimika 2024.Nilainya tidak kecil. Total dana hibah yang dikucurkan untuk KPU Mimika tahun 2024 mencapai Rp 144.758.601.000 dengan realisasi sebesar Rp 137.210.582.600.Sementara untuk tahun anggaran 2025, dana sebesar Rp 7.547.511.000 nyaris seluruhnya terealisasi, yakni Rp7.546.719.274.Namun yang menjadi sorotan tajam bukan sekadar angka realisasi, melainkan dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta lemahnya alat bukti pertanggungjawaban.Dalam laporan audit tersebut, BPK RI mencatat belanja barang dan jasa KPU Mimika tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 143.916.101.000 dengan realisasi Rp 136.465.392.600 atau 94,82 persen.Untuk tahun 2025, anggaran belanja barang dan jasa sebesar Rp 7.547.511.000, dengan realisasi Rp 7.546.719.274 atau hampir 100 persen.Tak hanya itu, belanja modal tahun 2024 dianggarkan sebesar Rp 842.500.000 dengan realisasi Rp 745.190.000.Sementara tahun 2025, anggaran belanja modal nihil.Angka-angka tersebut, menurut sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tidak sepenuhnya sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.“BPK menemukan adanya belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban lengkap dan tidak sesuai ketentuan. Ini berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah,” ungkapnya.Kata sumber, jika benar terjadi penyimpangan, maka dana publik yang semestinya menjamin kualitas demokrasi justru berpotensi dikorupsi secara sistematis.Kata sumber media ini di Mimika, Pilkada bukan sekadar agenda lima tahunan. Ia adalah jantung demokrasi daerah.Namun ketika dana hibah ratusan miliar rupiah dikelola dengan dugaan pelanggaran administrasi dan potensi kerugian negara, publik berhak bertanya." Ada apa di balik pengelolaan anggaran KPU Mimika?," Tanya dia.Aktivis antikorupsi di Mimika menilai, aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam.“Ini bukan soal administrasi biasa. Kalau ada indikasi kuat penyimpangan dan potensi kerugian negara, Kejaksaan harus segera ambil alih. Jangan sampai kepercayaan publik runtuh,” tegasnya.Menurutnya, nilai anggaran yang fantastis dan hampir terserap 100 persen justru menuntut pengawasan ekstra ketat.“Serapan tinggi bukan berarti bersih. Justru di situ sering terjadi permainan,” tambahnya.Kini sorotan tertuju pada Kejaksaan, apakah lembaga penegak hukum tersebut berani membongkar dugaan korupsi dana hibah Pilkada di Papua Tengah? Ataukah kasus ini akan berakhir sebagai temuan administratif tanpa tindak lanjut hukum?.Publik Mimika menunggu langkah konkret. Jika benar terdapat bukti awal yang cukup, maka penyelidikan harus segera dimulai, pihak-pihak terkait dipanggil, dan aliran dana ditelusuri secara menyeluruh.Dana hibah Rp 144 miliar lebih bukan angka kecil. Itu adalah uang rakyat. Jika sampai diselewengkan, maka bukan hanya hukum yang dikhianati, tetapi juga demokrasi itu sendiri.Penulis : RismanEditor. : Neri Rahabav
19 Feb 2026, 19:53 WIT
Kapolda Maluku Pimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, mengingatkan kepada seluruh personel Polri agar dapat menjadi penengah dan solusi dalam penyelesaian konflik antar negeri.Hal ini disampaikan Kapolda dalam amanatnya saat menjadi Inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dihelat di Lapangan Letkol Pol (Purn) Chr. Tahapary, Tantui, Kota Ambon, Rabu (18/2/2026).Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda, dan seluruh Pejabat Utama (PJU), serta personel gabungan Polda Maluku turut hadir dalam upacara peringatan tersebut. Selain menekankan kedisiplinan dan profesionalisme, Kapolda juga memberikan atensi khusus terkait peran penting anggota Polri saat menghadapi perselisihan di tengah masyarakat.Dalam amanatnya, Kapolda menekankan kepada seluruh anggota Polri agar mampu menempatkan diri dengan benar saat terjadi konflik antar-negeri (desa). Para personel harus berkepentingan yang ada untuk mencari jalan keluar, bukan justru menjadi bagian dari permasalahan."Jika di tempat rekan-rekan terjadi konflik antar-negeri, hal utama yang harus dilakukan adalah bagaimana kita berdiri diantara semua kepentingan tersebut. Jangan sekali-kali berperan atau memprovokasi tanpa memberikan kontribusi pada upaya penyelesaian. Polri harus hadir sebagai perekat dan pemberi solusi," tegas Kapolda.Orang nomor 1 Polda Maluku ini juga mengingatkan sebagai bangsa yang multikultural, doktrin Bhinneka Tunggal Ika harus dipegang teguh. Dengan kondisi geografis Maluku yang terdiri dari 97% laut dan 3% daratan serta dihuni berbagai suku besar, ego kesukuan harus dikesampingkan demi mencegah perpecahan."Kepentingan negara harus lebih utama dari kepentingan pribadi maupun golongan. Kita dididik dengan doktrin Tri Brata dan Catur Prasetya untuk menjadi perekat persatuan bangsa," tegasnya.Selain penguatan nasionalisme, mantan Ketua STIK Lemdiklat Polri ini juga menyampaikan beberapa poin penting. Di antaranya terkait Operasi Keselamatan Salawaku 2026. Kapolda berharap agar dapat melaksanakan cipta kondisi kamseltibcarlantas menjelang bulan Ramadan dan Idulfitri.Pelayanan Publik PRESISI, tambah Kapolda, harus dapat meningkatkan profesionalisme di sektor pelayanan SIM, SKCK, dan Laporan Polisi serta menjauhi praktik pungli.Sorotan lainnya yaitu Soliditas Internal. Agar dapat memperkuat hubungan senior-junior dan lintas fungsi guna menjaga citra institusi.Kapolda juga menekankan terkait Edukasi Miras. Seluruh anggota agar dapat mengantisipasi kerawanan akibat konsumsi minuman keras dalam keramaian masyarakat melalui edukasi yang sabar dan santun.Akhiri amanatnya, Kapolda mengajak seluruh jajaran agar dapat menjadikan momentum Hari Kesadaran Nasional sebagai titik balik untuk meningkatkan loyalitas baik kepada masyarakat, bangsa dan negara. PNO-12
19 Feb 2026, 19:32 WIT
Tingkatkan Pelayanan Publik, Kapolda Terima Hasil Opini Penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku
Papuanewsonline.com, Ambon – Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si, menerima secara langsung penyampaian Opini Pengawasan Pelayanan Publik Tahun 2026 dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Command Center, Lantai 4 Mapolda Maluku, pada Rabu (18/2/2026).Kegiatan ini turut dihadiri Wakapolda Maluku Brigjen Pol. Imam Thobroni, S.I.K., M.H, Irwasda, Pejabat Utama (PJU) Polda Maluku, serta Kapolresta Ambon, Kapolres SBB, Kapolres Tanimbar, dan Kapolres SBT. Dari pihak Ombudsman, hadir Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, S.H., M.H., didampingi oleh tiga orang staf ahli.Kapolda Maluku dalam sambutannya menyampaikan, penilaian dari Ombudsman merupakan instrumen penting bagi Polri untuk mengukur sejauh mana efektivitas pelayanan kepada masyarakat."Penilaian opini publik ini sangat positif bagi institusi kami. Kehadiran saya langsung di sini adalah bentuk komitmen bahwa Polda Maluku siap berbenah. Ke depan, kami akan menyusun strategi perbaikan yang lebih spesifik dan fokus pada bidang-bidang pelayanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat," ujar Irjen Dadang Hartanto.Jenderal bintang dua tersebut juga menginstruksikan para Kapolres jajaran untuk segera menindaklanjuti temuan yang ada. "Saya meminta gambaran detail hasil penilaian ini agar para Kapolres yang hadir dapat melakukan langkah-langkah perbaikan secara konkret di wilayah masing-masing," tegasnya.Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku, Hasan Slamat, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kapolda Maluku atas sambutan hangat dan atensi langsung terhadap hasil pengawasan ini."Kami memberikan penghormatan setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolda. Biasanya, penyampaian ini cukup dihadiri oleh Irwasda, namun kehadiran Bapak Kapolda menunjukkan keseriusan dalam transformasi pelayanan publik," ungkap Hasan Slamat.Ia menjelaskan, pada tahun ini, fokus penilaian beralih dari survei kepatuhan menjadi Opini Publik. Karena adanya efisiensi anggaran, penilaian tahun ini difokuskan pada enam Polres jajaran dengan titik berat penilaian pada:1. SPKT: Terkait pelayanan laporan polisi dan surat kehilangan.2. Sat Intelkam: Terkait penerbitan SKCK dan izin keramaian.3. Siwas: Terkait pengawasan internal dan respons terhadap pengaduan masyarakat.Hasan Slamat juga memberikan catatan positif bahwa Polres jajaran telah menunjukkan progres yang signifikan. "Kami melihat Polri di Maluku terus berbenah. Secara khusus, kami memberikan apresiasi kepada Polres Buru yang menunjukkan performa pelayanan publik paling membanggakan dalam periode ini," ungkapnya. PNO-12
19 Feb 2026, 19:12 WIT
Kapolda Sumsel Tekankan Pelayanan Publik Berorientasi Pada Masyarakat
Papuanewsonline.com, Palembang - Kapolda Sumatera Selatan, Irjen Pol Sandi Nugroho, menekankan pentingnya pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat saat memimpin Upacara Hari Kesadaran Nasional di Lapangan Mapolda Sumatera Selatan, Rabu (18/2/2026).Upacara tersebut dihadiri Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rony Samtana, Irwasda Kombes Pol Feri Handoko Soenarso, para Pejabat Utama (PJU) Polda Sumsel, serta seluruh personel yang terdiri dari Pamen, Pama, Bintara, Tamtama dan ASN Polri Polda Sumsel.Dalam amanatnya, Kapolda menyampaikan bahwa Upacara Hari Kesadaran Nasional bukan sekadar agenda rutin, melainkan momentum refleksi untuk memperkuat komitmen pengabdian kepada masyarakat. Ia menegaskan bahwa tugas Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat harus dilaksanakan secara profesional, humanis, dan berintegritas.“Kita harus ingat bahwa ‘juragan’ kita adalah masyarakat,” ujar Kapolda.Ia menambahkan, “Mari kita tingkatkan komunikasi, responsivitas, serta kehadiran yang humanis di tengah masyarakat guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Bumi Sriwijaya.”Menurutnya, pelayanan publik yang berkualitas tidak hanya diukur dari kecepatan dan ketepatan, tetapi juga dari sikap empati serta kemampuan membangun kepercayaan publik. Karena itu, seluruh jajaran Polda Sumsel diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.Kapolda juga menekankan bahwa komunikasi yang efektif dan kehadiran anggota di tengah masyarakat merupakan bagian dari strategi preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).Upacara berlangsung secara tertib dan khidmat dengan rangkaian kegiatan menyanyikan Mars Polri, pengibaran Bendera Merah Putih, mengheningkan cipta, pembacaan teks Pancasila, pengucapan Tribrata dan Catur Prasetya, pembacaan Panca Prasetya Korpri, penyampaian amanat Inspektur Upacara, hingga ditutup dengan lagu Andhika Bhayangkara.Melalui momentum Hari Kesadaran Nasional tersebut, Kapolda berharap seluruh personel Polda Sumsel semakin memperkuat komitmen dalam menghadirkan pelayanan publik yang responsif, transparan dan akuntabel demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Sumatera Selatan. PNO-12
19 Feb 2026, 15:30 WIT
Proyek Pembangunan SMKN 5 Poumako Bermasalah, Proyek Diduga Dikerjakan Oknum PJU Polres Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Oknum Pejabat Utama (PJU) Polres Mimika diduga merangkap sebagai kontraktor dalam mengerjakan proyek pembangunan SMK Negeri 5 di Poumako, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika.Hasil identifikasi Media ini menyebutkan paket Proyek pembangunan SMK Negeri 5 Poumako dikerjakan menggunakan APBD Tahun 2025, namun hingga kini di bulan Februari, Tahun 2026 masi dikerjakan.Paket pekerjaan ini bersumber dari APBD Mimika Tahun Annggaran 2025, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika, dengan nama paket pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) beserta perabotnya SMKN 5.Nama kegiatan Pengelolaan pendidikan sekolah menengah pertama.Dengan kontrak kerja bernomor:111/Kontrak-Konstruksi/BHP/DP/2025 dengan nilai kontrak Rp.3.746.438.000.Dikerjakan oleh CV.Wano Amungka.Keterlibatan Oknum PJU Polres Mimika sebagai kontraktor dalam pekerjaan ini menjadi sorotan publik, karena Secara aturan etika dan disiplin kepolisian. anggota Polri dilarang menjadi kontraktor karena adanya potensi konflik kepentingan, penyalahgunaan wewenang, dan larangan merangkap jabatan. " Benar ini pekerjaan beliau, karena beliau yang panggil kami kerja dan bayar kami kerja pekerjaan ini," ujar salah satu pemborong saat ditemui di lokasi pekerjaan di Poumako, Timika, Rabu (18/2/2026).Sumber mengatakan Oknum PJU Polres Mimika tersebut bahkan hari ini sempat dengan menggunakan mobil dinas turun ke Poumako lokasi pekerjaan untuk mengamankan warga, karena warga yang ditugaskan sempat melakukan pemalangan jalan karena upah belum dibayar." Beliau baru dari sini, karena tadi pagi warga yang ditugaskan jaga alat, palang jalan karena masalah upah kerja belum dibayar, jadi beliau kesini ambil yang bersangkutan sudah naik ke Kota," jelas Sumber.Sumber mengatakan pekerjaan sedikit terlambat karena para pekerja harus mengikuti kondisi alam, dan kondisi air pasang dan air surut." Benar beliau (X) yang punya pekerjaan ini, Bapak bisah lihat sendiri kondisi pekerjaan, kami upayakan secepatnya selesai," Pungkasnya.Diketahui oknum PJU Polres Mimika yang terlibat sebagai kontraktor dalam paket proyek ini merupakan tindakan pelanggaran serius, karena Berdasarkan peraturan yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Polri aktif tidak diperbolehkan menjadi kontraktor secara langsung maupun tidak langsung (seperti menggunakan nama istri/keluarga untuk proyek), terutama jika berkaitan dengan proyek pemerintah.Penulis: Hendrik
Editor. : GF
18 Feb 2026, 18:02 WIT
13 Bos Tambang Emas Ilegal di Monakwari, LP3BH Desak Kapolda Papua Barat Tangkap dan Penjarakan
Papuanewsonline.com, Manokwari – Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari yang juga Advokat serta Pembela Hak Asasi Manusia (Human Rights Defender/HRD) mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Alfred Papare, S.I.K. segera tangkap dan penjarakan pemilik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Satuan Pemukiman (SP) Prafi, Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.Direktur LP3BH Yan Christian Werinnusy mengatakan ada sekitar 13 hingga 14 orang yang disebut-sebut sebagai “boss” atau pengendali kegiatan tambang emas ilegal di wilayah tersebut, saat ini bermukim di wilayah SP 3, SP 4, dan SP 5 Prafi." Kami sudah memperoleh informasi dimana sejumlah nama yang beredar di masyarakat yang disebut sebagai Bos pengendali tambang emas ilegal ini berinsial, Bos K (tinggal di Jalur 8 SP 3), Bos BP (di jalur SP 3), Bos B (Jalur 5 SP 3), Bos BR (SP 4), Bos R (SP 4), Bos HN (SP 4), Bos H.A (SP 4), Bos H.B (SP 4), Bos AR(SP 4), Bos H.NB (SP 4), Bks AC, dan Bos H.Ik (dari Bintuni, bermukim di SP 5), serta Bos H.S.," ujar Yan Werinnusy melalui siaran pers yang diterima Redaksi Media Ini, Rabu (18/2/2026).Namun demikian lanjut Yan seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang berdasarkan asas praduga tak bersalah dan wajib diperiksa melalui mekanisme hukum yang sah.Yan mengatakan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin dalam hal ini secara ilegal, maka sudah bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan perubahan selanjutnya melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2025.Lanjut Dia, Regulasi tersebut secara tegas mengatur bahwa:Penguasaan mineral dan batubara berada di bawah kendali negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat;Setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin yang sah;Kegiatan pertambangan harus menerapkan prinsip good mining practices;Wajib memperhatikan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;Mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.“Apabila aktivitas PETI benar terjadi dan berlangsung tanpa tindakan hukum yang tegas, maka hal ini berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta mencederai rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.LP3BH Manokwari juga menyoroti adanya informasi yang beredar mengenai dugaan keterlibatan atau pembiaran oleh oknum aparat penegak hukum (APH). " Jika informasi ini benar, maka hal ini menjadi persoalan serius yang harus ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun eksternal secara transparan dan akuntabel," Pungkasnya.Yan menegaskan Sebagai sesama penegak hukum, maka seharusnya Kapolda Papua Barat dan jajaran memiliki posisi strategis sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum, khususnya dalam memastikan bahwa aktivitas pertambangan ilegal tidak berkembang menjadi praktik yang terorganisir dan sistemik.“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada dugaan pelanggaran, maka panggil, periksa, dan proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Transparansi dan keberanian dalam penegakan hukum akan memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” ujarnya.Yan mengungkapkan bahwa LP3BH Manokwari menyatakan akan terus memantau perkembangan situasi dan mendorong langkah-langkah hukum yang objektif, profesional, serta berkeadilan demi perlindungan hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan di wilayah Papua Barat.Penulis: HendrikEditor. : Gf
18 Feb 2026, 09:17 WIT
Skandal Ganti Rugi Bundaran Petrosea Rp 19,4 Miliar ke PT Petrosea Akan Jadi Bom Waktu
Papuanewsonline.com, Timika– Pembayaran ganti rugi lahan bundaran petrosea dari Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika kepada PT Petrosea Tbk kini menjadi bom waktu yang siap meledak.Dari data yang diterima Media ini, Rabu (18/2/2026) diketahui bahwa Bundaran Petrosea yang berada tepat di jantung Kota Timika ini dibayar Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika senilai Rp.19,4 Miliar kepada PT.Petrosea diduga tidak melalui prosedur dan terdapat Fee yang berdampak ke masalah hukum.Ahli waris almarhum Dominikus Beanal, Helena Beanal, membuka dugaan rekayasa dan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan tanah pelebaran Jalan Cendrawasih dan pembangunan Bundaran Petrosea tahun anggaran 2024 senilai Rp19.457.600.000.Helena Beanal mengatakan Tanah seluas kurang lebih 60 hektare yang dahulu berada di Kelurahan Kwamki, kini Timah Indah, Distrik Mimika Baru, merupakan tanah adat hak ulayat milik almarhum Dominikus Beanal sejak 1980.Ia menjelaskan bahwa di atas sebagian lahan itu kini berdiri kantor dan base camp PT Petrosea Tbk, termasuk area bundaran yang menjadi proyek strategis Pemkab Mimika.Jejak Alas Hak Sejak 1985Dominikus Beanal tercatat memiliki sejumlah dokumen alas hak, di antaranya:Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01769 seluas 9.941 m² tertanggal 16 November 1996.Surat Keterangan Hak Garapan Tanah Nomor 02/HG/DsKw/XII/1985 tertanggal 1 Desember 1985, yang telah dilegalisasi kembali pada 2024 oleh pihak kelurahan.Menurut keluarga, sekitar 4 hektare dari total lahan pernah dikuasai PT Petrosea tanpa kompensasi.Kini, dari hamparan awal 60 hektare, tersisa sekitar 30 hektare.Hak waris atas tanah tersebut disepakati jatuh kepada Helena Beanal dengan batas-batas yang berbatasan langsung dengan PT Petrosea dan Jalan Cendrawasih, lokasi proyek bundaran yang kini menjadi polemik.Agenda Pembayaran Rp19,4 Miliar dan Pertemuan Tanpa UndanganMasalah memuncak pada 29 Desember 2023. Helena Beanal mengaku tidak mendapat undangan dalam pertemuan panitia pengadaan tanah, padahal pembahasan menyangkut ganti rugi proyek senilai Rp19,4 miliar.Yang mengejutkan, berdasarkan data yang beredar, penerima pembayaran justru tercatat atas nama Reynold Donny Kabiai melalui SHM Nomor 0668 seluas 12.743 m² di Jalan Petrosea.Padahal, dalam temuan pihak keluarga, sertifikat tersebut sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Petrosea Tbk, namun dalam database panitia pengadaan disebut berubah menjadi SHM atas nama perorangan.Pertemuan tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, antara lain unsur PUPR, Dinas Perumahan dan Pertanahan, BPN, aparat kepolisian, hingga perwakilan manajemen PT Petrosea.Uang Ganti Rugi Disarankan Masuk Rekening PT PetroseaDalam rekaman video yang dimiliki Helena Beanal, terjadi perdebatan sengit.Panitia disebut memberikan opsi agar dana ganti rugi Rp 19,4 miliar disimpan di rekening PT Petrosea Tbk.Helena Beanal dengan tegas menolak dan meminta agar uang tersebut dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Mimika.Salah satu pernyataan yang mengundang perhatian datang dari Kepala BPN Kabupaten Mimika yang disebut mengatakan, “Jika uang itu dimasukkan ke rekening PT Petrosea, kita semua bisa dipenjara.”Pernyataan itu kini menjadi sorotan serius.Pengadilan Negeri Timika Tak Ada KonsinyasiPada 6 Juni 2024, Helena Beanal bersama kuasa hukumnya mendatangi Pengadilan Negeri Mimika untuk memastikan apakah dana tersebut benar dititipkan secara resmi.Hasil pengecekan administrasi menyatakan tidak ada dokumen penyerahan uang konsinyasi dari panitia pengadaan tanah tahun 2023.Fakta ini memperkuat dugaan mekanisme pengadaan dan pembayaran ganti rugi tidak berjalan sesuai prosedur hukum.Dugaan Rekayasa Data SertifikatTemuan lain yang tak kalah serius adalah dugaan perubahan status sertifikat dalam database panitia pengadaan.Sertifikat HGB Nomor 0668 atas nama PT Petrosea Tbk, diduga berubah menjadi SHM atas nama Reynold Donny Kabiai.Jika benar terjadi perubahan data tanpa dasar hukum yang sah, maka hal ini berpotensi masuk ranah pidana terkait pemalsuan atau manipulasi dokumen pertanahan.Helena Beanal mendesak aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, untuk menyelidiki:Proses penetapan subjek penerima gantirugi.Dugaan perubahan status sertifikat dalam database resmi. Peran dan tanggung jawab panitia pengadaan tanah.Kasus ini bukan sekadar sengketa lahan biasa. Ia menyentuh soal transparansi anggaran publik, kepastian hukum hak ulayat, dan integritas administrasi pertanahan di Papua Tengah.Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Petrosea Tbk dan Pemerintah Kabupaten Mimika belum memberikan klarifikasi resmi atas tudingan tersebut.Penulis: HendrikEditor. : Gf
18 Feb 2026, 07:57 WIT
Status Hukum Kampung Persiapan Moyang Menguat, LPBH Manokwari Siap Tempuh Langkah Hukum
Papuanewsonline.com, Manokwari — Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, melakukan kunjungan langsung ke Kampung Persiapan Moyang, Distrik Prafi, Kabupaten Manokwari, Papua Barat, Sabtu (14/2/2026). Kunjungan ini dilakukan untuk memantau secara langsung situasi hukum terkait lahan yang saat ini ditempati sekitar 121 warga kampung tersebut.Dalam pertemuan bersama warga, Warinussy menerima dan menelaah sejumlah dokumen administrasi pertanahan yang menunjukkan adanya alas hak yang sah atas tanah di wilayah Kampung Persiapan Moyang. Dokumen tersebut mencakup sertifikat hak milik (SHM) serta peta lokasi eks-transmigrasi yang selama ini menjadi dasar penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh warga.“Berdasarkan penelusuran data pertanahan yang dilakukan oleh warga, terdapat sejumlah pemegang sertifikat hak milik di atas lokasi Kampung Persiapan Moyang. Artinya, secara hukum perdata dan hukum agraria, kedudukan mereka sangat kuat,” tegas Warinussy dalam rilis pers yang diterima Papuanewsonline.com, Sabtu (14/2/2026).Warinussy mengingatkan seluruh pihak, termasuk aparat penegak hukum di wilayah Manokwari dan sekitarnya, agar tidak memberikan pemahaman hukum yang keliru dengan menyebut lokasi tersebut sebagai tanah sengketa tanpa dasar hukum yang jelas.Menurutnya, pelabelan sepihak semacam itu justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan keresahan sosial di tengah masyarakat.“Objek tanah Kampung Persiapan Moyang memiliki alas hak yang sah menurut hukum perdata dan hukum agraria. Karena itu, tidak tepat jika serta-merta disebut sebagai tanah sengketa tanpa kajian hukum yang cermat dan komprehensif,” ujarnya.Ia menambahkan, sepanjang sertifikat hak milik tersebut diterbitkan secara sah oleh negara dan belum dibatalkan melalui putusan pengadilan, maka sertifikat tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang kuat dalam hukum agraria nasional.Sebagai lembaga bantuan hukum dan advokasi HAM, LP3BH Manokwari menyatakan telah menyiapkan langkah-langkah hukum strategis guna membantu serta melindungi hak-hak warga Kampung Persiapan Moyang.Langkah ini, menurut Warinussy, merupakan bagian dari mandat pembelaan hak asasi manusia, khususnya hak atas kepemilikan dan kepastian hukum yang dijamin oleh prinsip-prinsip HAM universal serta peraturan perundang-undangan di Indonesia.“LP3BH Manokwari akan terus mengawal segenap upaya warga dalam mempertahankan haknya secara adil, konstitusional, dan bermartabat,” tegasnya.Kasus Kampung Persiapan Moyang kembali menegaskan pentingnya kepastian hukum agraria di Papua Barat, terutama di wilayah eks-transmigrasi yang kerap menghadapi persoalan administratif dan klaim tumpang tindih.Dengan adanya pendampingan hukum dari LP3BH Manokwari, warga diharapkan memperoleh perlindungan hukum maksimal serta kepastian atas hak-hak keperdataan mereka ke depan. (GF)
18 Feb 2026, 01:04 WIT
Brigjen Nurul Ungkap Perkembangan Kasus Keterangan Palsu Akta Autentik
Papuanewsonline.com, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penanganan kasus dugaan tindak pidana memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik. Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi LP/B/55/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2025.Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol Nurul Azizah menjelaskan, pengungkapan perkara bermula dari laporan seorang pelapor berinisial AC yang melaporkan adanya dugaan pemalsuan identitas pada akta autentik berupa KTP atas nama CVT dengan status perkawinan “belum kawin”. Padahal, saat dilaporkan, CVT diketahui masih terikat perkawinan dengan pelapor, AC.“Setelah menerima laporan tersebut, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mendalami keterangan pelapor serta memeriksa 13 saksi dari Dukcapil Surabaya, Balikpapan, dan Alor, satu saksi rekan tersangka, serta tiga saksi ahli yang terdiri dari ahli pidana, ahli Kemendagri, dan ahli digital forensik. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menemukan bahwa perkara ini telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dipersangkakan,” ujar Brigjen Pol Nurul Azizah.Ia menambahkan, tersangka diduga meminta petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status perkawinannya dari “kawin” menjadi “belum kawin”, sehingga seolah-olah keterangan tersebut sesuai dengan fakta yang sebenarnya.“Penggunaan keterangan palsu tersebut berpotensi menimbulkan kerugian. Pelapor merasa dirugikan secara psikis bersama anak-anaknya, berpotensi menghilangkan hak-hak keperdataan anak, menghambat karier pelapor, serta mencemarkan nama baik,” jelasnya.Dalam proses penyidikan, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan dokumen berdasarkan beberapa penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Kalabahi Alor NTT, dan Pengadilan Negeri Balikpapan.Lebih lanjut, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa pada pemeriksaan kedua terhadap tersangka yang berlangsung Kamis, 12 Februari 2026 pukul 20.30 WIB, penyidik melakukan upaya paksa berupa penangkapan dan penahanan.“Penahanan dilakukan karena alasan objektif dan subjektif. Secara objektif, tersangka disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara atau denda kategori VI hingga Rp2 miliar. Sementara secara subjektif, tersangka dinilai tidak kooperatif, memberikan informasi yang tidak sesuai fakta, serta berpotensi menghambat proses pemeriksaan,” katanya.Ia juga mengungkapkan bahwa tersangka beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik, datang terlambat saat pemeriksaan, tidak menyerahkan barang bukti yang dijanjikan, hingga menolak menandatangani sejumlah dokumen resmi terkait penangkapan dan penahanan.Menurut hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah meminta bantuan seorang ASN Disdukcapil Kabupaten Alor berinisial I untuk mengubah status perkawinan pada 7 September 2021. Perubahan tersebut terpantau dalam aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan diperkuat dengan barang bukti yang telah disita.Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP yang telah disesuaikan menjadi Pasal 394 serta Pasal 20 huruf c dan/atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. PNO-12
15 Feb 2026, 15:14 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru