logo-website
Selasa, 14 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Pasca Konflik Antar Kelompok Di Nduga, Kapolres Pastikan Keamanan Terkendali Papuanewsonline.com, Nduga – Kapolres Nduga, AKBP V. J. Parapaga, S.I.K, memberikan penjelasan terkait perkembangan situasi pasca pertikaian antara dua kelompok massa di Kota Kenyam, Kabupaten Nduga, pada Sabtu (17/02).Dalam keterangannya, Kapolres menyebutkan bahwa hingga saat ini, keadaan di Kabupaten Nduga, khususnya di Kota Kenyam, berada dalam kondisi aman terkendali.“Pihak kepolisian telah berhasil mengamankan tujuh orang terkait insiden tersebut, di mana tiga di antaranya mengalami luka akibat pertikaian tersebut, namun telah mendapat penanganan medis dari Sie Dokkes Polres Nduga,” ucapnya.Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya sedang aktif menjalin komunikasi dengan Pj. Bupati Edison Gwijangge dan Dandim 1706/ND untuk mencari penyelesaian masalah melalui mediasi terhadap kedua belah pihak yang terlibat.Dalam peristiwa tersebut, pihak keamanan juga mengalami kerugian, di mana seorang anggota, Serda Valen, mengalami luka di paha akibat terkena panah. Kapolres menambahkan bahwa perselisihan antara dua kelompok tersebut diduga didalangi oleh tiga pelaku utama, yakni IG, LG, dan L.“IG telah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Nduga, sementara kami terus berupaya menjalin komunikasi dengan para tokoh masyarakat guna menghimbau agar konflik yang terjadi dapat dihentikan,” tuturnya.Menurut Kapolres, konflik antara kedua kelompok tersebut merupakan buntut dari kesepakatan pembagian hak suara sistem noken Calon Legislatif yang melibatkan pertalian darah.Peristiwa ini menjadi perhatian serius pihak berwenang, dan upaya mediasi serta dialog terus dilakukan untuk mencapai penyelesaian yang harmonis dan mengembalikan kedamaian di wilayah tersebut.Demi keamanan dan ketertiban masyarakat, pihak kepolisian terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan semua pihak terkait untuk menghindari eskalasi lebih lanjut dari konflik tersebut. (PNO-12) 17 Feb 2024, 19:00 WIT
Henry Yosodiningrat: Informasi Kapolri Beri Arahan ke Dirbinmas Polda Jajaran Tidak Benar Papuanewsonline.com, Jakarta - Advokat Henry Yosodiningrat bertemu dengan Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran untuk meminta klarifikasi terkait ucapannya yang menyebut Polri tidak netral di Pemilu 2024. Dalam pertemuan ini, ia pun memastikan bahwa apa yang diucapkannya terkait Kapolri yang memberikan arahan ke Dirbinmas Polda jajaran guna memenangkan salah satu paslon tidak benar."Beliau (Kabaharkam Polri) telepon saya mengatakan bahwa sudah konfirmasi dengan pak Kapolri dan sudah terkonfirmasi bahwa informasi itu tidak betul, memberikan arahan kepada Dirbinmas," kata Henry di Gedung Baharkam Polri, Jakarta, Senin (12/2/2024).Henry pun menceritakan awal mula dirinya mengucapkan informasi adanya arahan ke Dirbinmas Polda jajaran. Saat itu dirinya menghadiri sebuah acara dan mendapatkan informasi ada perintah khusus dari Kapolri kepada Direktur Binmas di seluruh Polda.Ia mengakui, seharusnya informasi itu ia konfirmasi langsung, Setelahnya, ia pun mendapatkan konfirmasi dari beberapa Kapolda bahwa apa yang diucapkannya tidak benar."Saya bilang kenapa? Saya (Kapolda) sudah cek ke Dirbinmas saya tidak pernah ada Dirbinmas diundang oleh Kapolri dan diberi arahan seperti itu," katanya.Ia pun tidak langsung percaya hingga kemudian Kabaharkam Polri Komjen Pol Fadil Imran menghubunginya guna memberikan konfirmasi.Pada hari ini, ia pun berkesempatan bertemu langsung dengan Kabaharkam Polri untuk mengonfirmasi pernyataan dirinya."Saya perlu ketemu untuk menanyakan langsung gitu ya, kemudian tadi juga dijelaskan bahwa apa yang beliau sampaikan lewat telepon itu memang benar tidak pernah ada arahan dari kapolri, itu saja," katanya.Henry pun menegaskan, apa yang disampaikannya merupakan semata-mata kecintaannya terhadap Polri. Dengan konfirmasi ini, Henry menegaskan bahwa informasi yang ia sampaikan sudah terkonfirmasi tak benar."Saya pun menyampaikan harapan kepada institusi Polri agar netral dalam perhelatan demokrasi ini," katanya. (PNO-12) 13 Feb 2024, 17:03 WIT
Dinyatakan Bersalah, Penihas Heluka Divonis 13 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Negeri Wamena Papuanewsonline.com, Wamena - Pengadilan Negeri Wamenan Kelas IIA, Wamena, Kabupaten Jayawijaya, pada hari Rabu (7/2/2024) membacakan putusan terdakwa atas nama Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, yang terbukti secara sah melakukan tindakan pidana pembunuhan berencana dan kejahatan di muka umum.Kasus ini mencuat pada tanggal 04 November 2022, ketika Penihas Heluka terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Pratu Eka Johan Kaize di Perum Pemda. Putusan sidang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim pada hari Rabu, 7 Februari 2024.Dalam keterangan yang diperoleh dari Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., Senin (12/2/2024). Penihas Heluka, yang merupakan Komandan Batalion Yamue Kodap XVI Yahukimo pimpinan Elkius Kobak, telah diamankan pada tanggal 19 Mei 2023 di Kota Jayapura. Proses penanganan perkara dilanjutkan oleh Subsatgas Investigasi-Satgas Gakkum Ops Damai Cartenz.Identitas terdakwa, Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka (23 tahun), mengemuka dalam rangkaian sidang yang dimulai pada tanggal 6 November 2023, dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Dan pada hari Rabu tanggal 7 Februari 2024, putusan sidang dibacakan, dan Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka dijatuhi vonis 13 (tiga belas) tahun penjara.“Jejak keterlibatan aksi tindak pidana yang diuraikan dalam persidangan mencakup keterlibatan Penihas Heluka dalam beberapa kasus pembunuhan dan penembakan, antara lain terhadap Pratu Eka Johan Kaize, Brigadir Usdar di depan Bank BRI unit Dekai, dan penembakan personel Brimob di Distrik Dekai Kabupaten Yahukimo,” kata Kasatgas Humas.Kasatgas juga menegaskan bahwa putusan ini merupakan langkah signifikan dalam menjaga keamanan dan keadilan di wilayah tersebut. "Dengan vonis yang dijatuhkan, kami berharap dapat memberikan rasa keadilan kepada korban dan masyarakat sekitar," ujar AKBP Dr. Bayu Suseno.Putusan ini menegaskan tanggung jawab hukum atas perbuatan kriminal yang dilakukan oleh Penihas Heluka alias Kopi Tua Heluka, sebagai bentuk penegakan hukum di tengah masyarakat. (PNO-12) 12 Feb 2024, 20:22 WIT
Kapolres Nabire Pimpin Press Release, 15 Kasus Terungkap Dalam Sepekan Papuanewsonline.com, Nabire – Kapolres Nabire, AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Press Release di ruang tunggu sidik jari Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire pada Selasa (06/02/2024).Didampingi jajaran pimpinan Polres, termasuk Kasat Reskrim Polres Nabire AKP. Bertu Haridyka Eka Anwar, S.T.K., S.I.K., dan Kasat Lantas Polres Nabire AKP Bobi Pratama, S.T.K., serta perwakilan wartawan dari media cetak dan online.Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa selama kurun waktu sekitar 1 minggu, Satreskrim berhasil mengungkap 9 kasus. Selanjutnya, Satresnarkoba melaporkan pencapaian dengan mengungkap 5 kasus selama bulan Januari 2024, sementara Satlantas berhasil mengungkap 1 kasus melalui kegiatan Strong Point dan mengamankan 1 unit sepeda motor roda dua."Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Nabire dalam pelaksanaan Harkamtibmas serta perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dari tindakan preemtive, preventif hingga represif, kasus-kasus yang terjadi berhasil terungkap," ungkap AKBP Wahyudi.Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Nabire secara langsung menyerahkan 1 unit sepeda motor roda dua merk Honda Beat dengan nomor polisi PA 6892 KJ kepada pemilik sah, ibu Sarlota.“Kendaraan tersebut sebelumnya diamankan karena tidak dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan setelah dilakukan pengecekan, ternyata diduga hasil kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor),” ujarnya.Ibu Sarlota, pemilik motor yang hilang sejak Oktober 2023, menyampaikan terima kasih kepada Polres Nabire dan Satuan Lalulintas Polres Nabire atas usaha mereka yang berhasil menemukan kembali motor tersebut.Acara ditutup dengan sesi tanya jawab oleh para wartawan media cetak dan online, memberikan kesempatan untuk penjelasan lebih lanjut terkait kasus-kasus yang diungkap oleh Polres Nabire. (PNO-12) 08 Feb 2024, 18:35 WIT
Kepolisian Resor Paniai Lakukan Olah TKP Pembakaran Camp 81 Satria Papuanewsonline.com, Paniai – Kepolisian Resor Paniai telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait pembakaran Camp 81 Satria yang terjadi pada Selasa (06/07) oleh Orang Tak Dikenal (OTK).Kabid Humas Polda Papua mengonfirmasi kejadian tersebut, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai saat terdengar tembakan sebanyak 4 kali di sekitar lokasi Camp 81 Wilkum Pospol 99 Ndeotadi, Polres Paniai."Kira-kira setengah jam kemudian, kami menerima laporan bahwa diperkirakan 3 orang melakukan penyerangan terhadap Oscar Rakinaung, pemilik Camp 81. Korban berhasil menyelamatkan diri dan tidak lama kemudian, camp tersebut dibakar," ujarnya.Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti dan informasi yang diperlukan guna mengetahui pasti pelaku dan kronologi kejadian tersebut. Langkah ini diambil sebagai langkah awal dalam proses investigasi untuk menangkap pelaku dan menangani kasus ini lebih lanjut."Diperkirakan kerugian yang diakibatkan oleh kebakaran tersebut mencapai Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). Kami juga telah berkoordinasi dengan para tokoh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta meminta bantuan masyarakat dalam memberikan informasi yang berguna bagi penyelidikan," tambahnya.Kepolisian Resor Paniai menegaskan komitmennya untuk mengungkap kasus ini dan menindak pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga meminta kerjasama dan dukungan dari masyarakat dalam menyelesaikan kasus ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut. (PNO-12) 08 Feb 2024, 18:15 WIT
Bareskrim Polri Kirim Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan RSUD Surabaya Ke Kejagung Papuanewsonline.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara (tahap I), terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, yang diduga dilakukan oleh tersangka drg RP.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2012 dimana RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya telah melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan belanja alat kedokteran CT Scan, dengan menggunakan DPA SKPD tahun anggaran 2012, yakni rinciannya alat kesehatan Cath Lab Rp 17.050.000.000 dan CT Scan Rp 14.500.000.000.Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011 dimana mulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum yang terjadi dalam proses pengadaan barang dan jasa, diantaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu."Pada tanggal 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI," katanya.Pada tanggal 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung.Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahaan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK RI adalah sebesar Rp 13.213.174.883. (PNO-12) 02 Feb 2024, 09:42 WIT
Polisi Kawal Tahap II Kasus Pembunuhan Michael Kurisi Doga di Kejaksaan Negeri Wamena Papuanewsonline.com, Wamena - Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024, yang dipimpin Iptu Kamaruddin, S.H., mengawal dua tersangka kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Kamis (1/02/2024).Kedua tersangka, Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28), diantar ke Bandara Sentani Jayapura dari Mapolda Papua untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Wamena.Menurut keterangan dari Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H., kedua tersangka beserta pendampingnya tiba di Bandara Wamena dari Bandara Sentani Jayapura pada pukul 08.30 WIT menggunakan pesawat Trigana Air PK-YSC IL271."Proses Tahap II yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena," ungkap AKBP Dr. Bayu.Dalam penjelasannya, AKBP Dr. Bayu menambahkan bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan dua tersangka dan merupakan pelanggaran terhadap Pasal Primer Pasal 340 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana, dan/atau Pasal 351 KUHPidana, Jo Pasal 55, Pasal 56."Pelaku Diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan," tandas Kasatgas.Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.Tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut.“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,” tutup Kasatgas Humas. (PNO-12) 02 Feb 2024, 08:37 WIT
Polres Biak Numfor Laksanakan Operasi Satlantas Demi Menindak Tegas Pengguna Knalpot Brong Papuanewsonline.com, Biak Numfor – Di Jalan Kampung Baru Kota Biak, kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) kembali digelar oleh Satuan Lalu Lintas Polres Biak Numfor. Pada Selasa (30/01/2024), operasi ini difokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, yang dianggap mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos bersama anggota lainnya. Menurut Kasat Lantas AKP Laly W. Pundu S.Sos, kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan terkait penggunaan knalpot brong."Operasi ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan sesuai dengan pasal 285 ayat 1 Undang Undang Nomor 9 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, penggunaan knalpot brong itu menyalahi aturan," ungkap Kasat Lantas.Selain menindak tegas pengguna knalpot brong, Sat Lantas juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar. "Kami terus memberikan edukasi kepada pengendara tentang keselamatan dalam berlalu lintas, dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas," tambah AKP Laly W. Pundu S.Sos.Dalam operasi KRYD tersebut, Sat Lantas berhasil menindak sebanyak 15 pelanggar, dengan rincian 10 pelanggar tidak menggunakan helm mendapat teguran simpatik dan 5 pelanggar menggunakan knalpot brong mendapat E-tilang.Operasi ini menjadi langkah tegas Sat Lantas Polres Biak Numfor dalam menjaga ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayahnya, serta memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya patuh terhadap peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama. (PNO-12) 31 Jan 2024, 18:16 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT