logo-website
Senin, 13 Jul 2026,  WIT
BERITA TAG Kriminal Homepage
Polres Puncak: Kasus Pembakaran Perumahan Nakes RSUD Ilaga Masih Terus Diselidiki Papuanewsonline.com, IIaga – Kepolisian Resor Puncak saat ini tengah mendalami kasus pembakaran bangunan Perumahan Nakes RSUD Ilaga di Kompleks RSUD Ilaga, Kampung Kibogolome, Distrik Ilaga yang terjadi pada hari Senin tanggal 11 September 2023, sekitar pukul 12.47 WIT.Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom, saat dikonfirmasi Kamis (14/9/2023) memberikan keterangan perihal peristiwa tersebut. Dirinya menyebutkan, pembakaran tersebut diduga dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak pimpinan Titus Murib.“Peristiwa ini berawal ketika asap hitam mulai muncul dari arah RSUD Ilaga, terlihat dari Pasar Tradisional Ilaga pada pukul 12.47 WIT. Personel gabungan TNI/Polri segera merespon dengan melakukan pemantauan dari kejauhan,” tuturnya.Hasil pemantauan tersebut yang dilakukan pada pukul 12.56 WIT mengindikasikan bahwa salah satu bangunan di Kompleks RSUD Ilaga, yaitu Perumahan Nakes, terbakar. Aparat gabungan TNI-Polri yang dipimpin oleh Letkol Inf Afri Swandi Ritonga, langsung menuju lokasi aksi pembakaran menggunakan kendaraan.“Ketika personel tiba di TKP pada pukul 13.03 WIT, terpantau dua orang yang diduga merupakan anggota KKB Puncak melarikan diri dari RSUD Ilaga menuju Bukit Teletubies dan selanjutnya ke Kampung Eromaga. Namun, upaya pengejaran oleh aparat keamanan belum membuahkan hasil,” ucapnya.Kombes Benny mengatakan, akibat pembakaran ini, empat bangunan Perumahan Nakes RSUD Ilaga mengalami kerusakan parah, dengan perkiraan kerugian mencapai 1 miliar rupiah. “Kejadian ini menggambarkan eksistensi Kelompok KKB Puncak yang masih terus melakukan tindakan kekerasan dan teror terhadap aparat keamanan, pemerintah, dan masyarakat Kabupaten Puncak,” kata Benny.Aparat keamanan akan melakukan pendalaman terkait aksi pembakaran bangunan RSUD Ilaga guna mengungkap pelaku serta mengambil langkah-langkah lebih lanjut. Sebagai upaya menjaga kondusifitas, aparat gabungan juga melakukan patrol rutin di seputaran kota Ilaga. (PNO-12) 14 Sep 2023, 15:16 WIT
Polres Nabire Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja Papuanewsonline.com, Nabire - Sat Reserse Narkoba Polres Nabire berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada hari Rabu, 13 September 2023, sekitar pukul 20.00 WIT. Pelaku yang berinisial SAD, ditangkap di Jalan Belakang Kodim 1705 Nabire, Kelurahan Karang Tumaritis, Kabupaten Nabire.Kasat Narkoba Polres Nabire Iptu Suparmin, S.H., mengungkapkan, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Karang Tumaritis. “Setelah menerima laporan itu, pada pukul 20.00 WIT, anggota Satuan Reserse Narkoba dipimpin Aipda Hendi Hneur bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Belakang Lapangan Kodim 1705 Nabire. Di TKP, pelaku, Salim Alfian Djakiman, keluar dari rumah kosnya. Anggota segera mengamankan pelaku beserta barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis Ganja,” jelasnya.Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku meliputi 1 bungkus paket besar ganja, 23 bungkus paket kecil ganja, kartu identitas, kartu ATM Bank BRI, 1 buah Kartu SIM A, 1 buah ponsel jenis OPPO, serta 1 buah dompet.“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1. undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya..Kasat Narkoba Polres Nabire, Iptu Suparmin, S.H., menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan langkah serius dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Nabire. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi yang dapat membantu dalam mengungkap dan mengatasi kasus-kasus penyalahgunaan narkotika untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi seluruh warga,” imbaunya. (PNO-12) 14 Sep 2023, 15:07 WIT
Gelar Perkara Kasus Bupati Malra, Polda Maluku: Penyelidikan Maksimal Terhambat Oleh Pelapor Sendiri Papuanewsonline.com, Ambon - Penyidik Ditreskrimum Polda Maluku melakukan gelar perkara kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Bupati Maluku Tenggara, berinisial MTH. Perkara ini dilaporkan pelapor TSA, 21 tahun di SPKT Polda Maluku, tanggal 1 September 2023. Gelar perkara tersebut dipimpin Irwasda Maluku, Kombes Pol Marthin Hutagaol. Turut hadir Direktur Reskrimum, Kabid Humas dan pejabat lainnya beserta para penyidik, di Mapolda Maluku, Rabu (13/9/2023).Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengungkapkan, sejak dilaporkan di SPKT Polda Maluku, perkara itu langsung ditangani sebagaimana laporan-laporan polisi lainnya.Polda Maluku menepis asumsi dan opini yang mengatakan Polda lambat, karena sejak awal penyidik PPA langsung bertindak berdasarkan protap dan tahapan penanganan kasus sesuai UU TPKS.Penanganan juga dilakukan dengan melibatkan langsung dinas pemberdayaan perempuan dan anak yang menunjuk saudari Otte Patty dalam pendampingan terhadap pelapor.Kapolda sejak awal juga sudah mengingatkan dan menekankan agar semua ditangani dengan transparan, sesuai aturan hukum dan menghargai hak hukum baik pelapor maupun terlapor."Tentu keberhasilan pengungkapan kasus ini juga tergantung dari bagaimana keinginan dan kooperatifnya pelapor berdasarkan bukti-bukti yang cukup untuk bisa ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," katanya.Setelah dilaporkan pelapor pada Jumat 1 September 2023, penyidik langsung melanjutkan dengan pemeriksaan visum et repertum ke Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Pelapor selanjutnya dilakukan wawancara oleh penyidik.Esok harinya, 2 September, diterbitkan surat perlindungan sementara kepada pelapor yang berlaku selama 14 hari. Penyidik langsung melakukan perlindungan dan pendampingan kepada TSA, pelapor."Jadi sejak dilaporkan, Dirkrimum langsung menerbitkan Surat Perintah nomor 392 tanggal 2 September 2023 tentang perlindungan dan pendampingan sementara kepada pelapor TSA. Penyidik kemudian setiap hari melakukan pendampingan," kata Ohoirat.Setelah itu, penyidik kemudian melakukan beberapa hal pada Senin 4 September. Diantaranya membuat administrasi penyelidikan; membuat surat undangan kepada empat saksi; dan penyidik berencana membawa pelapor melakukan visum psikiatrikum, namun pelapor dalam kondisi sakit sehingga tidak dapat dilaksanakan."Pada hari Selasa 5 September 2023 saksi-saksi yang diundang tidak memenuhi undangan. Penyidik juga membuat surat kepada RSKD Ambon untuk pelaksanaan visum psikiatrikum terhadap pelapor," jelasnya.Selanjutnya, pada Rabu, 6 September penyidik kembali membuat undangan kedua kepada empat saksi untuk dimintai keterangan pada Jumat, 8 September."Pada tanggal 6 September ini penyidik juga menerima surat permohonan pencabutan laporan polisi dari pelapor TSA," ungkapnya.Kendati demikian, proses penyelidikan terus berjalan. Pada Kamis 7 September, penyidik menjemput pelapor untuk membawanya menjalani pemeriksaan psikiatrikum (MMPI) di RSKD. Hasilnya invalid dan akan dilanjutkan pada tanggal 8 September, namun pihak keluarga meminta untuk dilaksanakan tanggal 9 September."Pada hari Kamis ini penyidik juga menyerahkan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dan pelapor," katanya.Dari undangan yang dikirim untuk diminta datang pada Jumat, 8 September, hanya kakak kandung pelapor yang memenuhi undangan wawancara klarifikasi. Sementara pelapor, hingga orang tuanya tidak hadir. Pemeriksaan kakak pelapor juga sudah dituangkan dalam Berita Acara Wawancara (BAW)."Pada hari yang sama yaitu Jumat kuasa hukum pelapor Malik Tuasamu menemui Kasubdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Maluku dan penyidik pembantu untuk menyerahkan surat pernyataan pelapor menolak melanjutkan pemeriksaan visum psikiatrikum," jelasnya.Di hari yang sama tersebut, penyidik juga menyampaikan undangan wawancara klarifikasi kedua kepada 5 saksi dari pihak keluarga dan pelapor untuk hadir pada Senin, 11 September pukul 09.00 WIT.Penyidik juga berkomunikasi dengan keluarga pelapor terkait pemeriksaan ulang tes psikiatrikum pada Sabtu, 9 September. Namun menurut kakak kandung pelapor, adiknya itu (pelapor) tidak berada di rumah."Pada tanggal 11 September semua saksi dan keluarga pelapor tidak hadir memenuhi undangan klarifikasi kedua. Penyidik kemudian melakukan pengecekan dan didapati keterangan dari kakak kandung pelapor bahwa pelapor dan ayahnya sudah berada di Ternate," jelasnya.Dengan kondisi tersebut, Ohoirat mengaku penyidik memiliki sejumlah kendala diantaranya belum diperiksanya para saksi termasuk pemeriksaan tambahan kepada pelapor. Mereka tidak memenuhi undangan wawancara yang kerap dilayangkan penyidik."Kendala lainnya yaitu belum dilanjutkannya pemeriksaan psikiatrum terhadap pelapor karena pelapor melalui pengacara mengajukan surat pernyataan menolak dilakukan pemeriksaan psikiatrikum lanjutan," katanya.Selain itu, hingga saat ini penyidik tidak dapat berkomunikasi dengan pelapor karena pihak keluarga tidak mau mempertemukan. Sehingga sampai saat ini penyidik tidak mengetahui keberadaan pelapor."Penyidik sudah sangat maksimal dalam hal pendampingan terhadap pelapor, penyidik juga mendapat hambatan dari ayah pelapor yang dengan marah menolak pendampingan terhadap putrinya. Hambatan dan tidak kooperatifnya pelapor dan keluarga pelapor juga dirasakan dan disaksikan langsung oleh pendamping Otte Patty yang selama ini tergabung dan ikut langsung bersama penyidik dalam tim pengungkapan kasus ini," kata dia.Dalam memproses kasus tersebut, Ohoirat menegaskan penyidik juga memperhatikan ketentuan Undang-Undang TPKS yaitu Pasal 22 yang antara lain menyebutkan Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim melakukan pemeriksaan terhadap saksi, korban tetap menjunjung tinggi HAM, kehormatan, martabat tanpa intimidasi."Polda Maluku merasa simpati kepada pelapor sebagai seorang wanita yang datang melaporkan kasus itu. Sejak awal kami sudah berusaha mengungkap kasus ini karena menghormati dan melindungi yang bersangkutan sebagai wanita yang mencari keadilan," ujarnya.Polda Maluku, lanjut Ohoirat, sedari awal ingin mengungkap kasus ini secara terang benderang. Namun Polda juga menyayangkan pelapor mencabut laporannya dan sudah tidak lagi kooperatif dalam proses-proses hukum yang sementara berjalan. "Penyidik tetap menghormati hak pelapor tetapi seharusnya kooperatif karena pelapor sendiri yang mengangkat kasus dan melaporkan secara resmi untuk ditindak lanjuti dan kemudian menjadi sorotan masyarakat luas, Polda juga mendorong agar pencabutan perkara tidak hanya melalui surat tapi juga hadir secara resmi baik pelapor dan keluarganya atau penasihat hukumnya ke Polda untuk dibuatkan berita acara pencabutan laporannya, sehingga jelas alasan pencabutan kasusnya tersebut," pungkasnya. (PNO-12) 13 Sep 2023, 20:37 WIT
Anggota KST Tewas di Ilaga Setelah Diburu Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi Papuanewsonline.com,Puncak - Anggota KST di Kabupaten Puncak kembali harus tewas ditangan TNI oleh Sniper Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/Bjw a.n Praka Lutfi Agus Hermawanto pada saat melaksanakan Patroli Gabungan oleh jajaran Apkam di Distrik Ilaga. Selasa (12/9/2023)Hal tersebut disampaikan oleh Dansatgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga pada Release tertulisnya di Ilaga, Kab.Puncak, Papua. Senin kemarin (11/9/2023).Pada kondisi saat ini dapat katakan bahwa Wilayah Kabupaten Puncak khususnya Distrik Ilaga menjadi tempat yang paling memanas diseluruh Daerah Papua, hal ini dipicu dengan sudah kesekian kalinya kelompok KST menjadi korban dalam aksi penindakan yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/Bjw yang membuat mereka merasa tertekan, sehingga harus meminta bantuan kelompok KST dari Daerah lain seperti Kelompok Kodap Intan Jaya dan Kodap Puncak Jaya untuk memperkuat Kelompok yang berada di Distrik Ilaga (berdasarkan informasi Intelijen).Alih-alih untuk melakukan aksi balas dendam, para KST juga melancarkan aksinya untuk menyerang masyarakat, sehingga dengan adanya gangguan stabilitas keamanan di Distrik Ilaga seluruh jajaran Apkam berkomitmen untuk terus berupaya mengembalikan ilaga menjadi daerah yang aman dan kondusif. Hal ini diwujudkan dengan kegiatan Sweeping dan Patroli Gabungan yang rutin dilakukan oleh jajaran Apkam di Distrik Ilaga.Kejadian kontak tembak yang terjadi pada hari Senin, 11 September 2023 di sekitar Kampung Arumaga bermula dari jajaran Apkam yang melaksanakan Patroli Gabungan hingga ditengah perjalanan Tim Patroli yang di Pimpin oleh Letda Inf Yusuf Mulyono dapat melihat 2 org KST yang sedang membawa 2 Pucuk Senapan Laras Panjang, dimana 2 orang tersebut seketika langsung melarikan diri saat sudah menyadari bahwa mereka telah dipantau oleh Tim Patroli Gabungan. Selanjutnya Dansatgas Mobile Yonif Raider 300/Bjw mengerahkan 2 Tim untuk melakukan pengejaran terhadap kelompok KST tersebut sehingga kontak tembak pun tak dapat dihindari. Dalam kontak tembak yang berlangsung kurang lebih sekitar 5 jam, Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi berhasil memojokan dan menewaskan 1 KST a.n Merinus Murib alias Marko yang merupakan salah satu anggota KST Ilaga yang berada di bawah Pimpinan Titus Murib (TM), dimana KST tersebut ditembak mati oleh Sniper Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300 a.n Praka Lutfi Agus Hermawanto dari jarak kurang lebih 650 Meter.Dari hasil Rekaman Radio oleh Tim DF (Direction Finder) BAIS, terkuak bahwa 2 orang yang membawa Senjata Laras Panjang merupakan kelompok yang berencana menyerang dan membunuh masyarakat. Namun aksinya kali ini pun harus gagal dan bahkan menjadi bomerang bagi dirinya sendiri.Pihak berwenang masih terus melakukan identifikasi terhadap kejadian ini, dan upaya penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk mengungkap fakta-fakta terbaru serta mengantisipasi kemungkinan rencana aksi balasan selanjutnya.Komandan Satgas Mobile Raider 300 Siliwangi, Letkol Inf Afri Swandi Ritonga S.I.P kembali menegaskan bahwa "Bukannya kita tidak pernah melancarkan cara persuasif dengan mengajak kelompok KST untuk kembali bergabung ke NKRI, namun upaya ini sudah dilakukan semenjak tahun 2019 dimana awal mula kelompok KST di Wilayah Puncak mulai melancarkan aksinya untuk mengintimidasi dan yang lebih kejinya membunuh baik dari pihak Apkam maupun Masyarakat setempat. Bahkan sampai dengan Satgas Pamtas Mobile Yonif Raider 300/Bjw masuk ke Wilayah Puncak dengan niatan untuk mendekati dan menggalang kelompok KST, namun nyatanya aksi mereka semakin menjadi. Kami tidak memiliki niat jahat ketika masuk ke wilayah papua, namun kami harus menindak tegas atas perbuatan yang dilakukan oleh kelompok KST, kalaupun tidak bisa membawa mereka kembali ke NKRI maka kami akan terus mereduksi jumlah mereka hingga tidak bersisa" ujar Dansatgas.Pemerintah dan pasukan keamanan terus bekerja keras untuk mengatasi aksi lanjutan dari Kelompok Separatisme Bersenjata dan memastikan keamanan serta percepatan pembangunan di wilayah Papua. (Yonif Raider 300/Bjw)PNO-11 13 Sep 2023, 13:56 WIT
Polri Dan BP Batam Selesaikan Konflik Rempang Secara Musyawarah Papuanewsonline.com, Batam - Aliansi Pemuda Melayu menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa unjuk rasa berujung bentrok yang terjadi di Rempang, Batam. Peristiwa bentrok tersebut terjadi karena ada oknum pengunjuk rasa yang membawa senjata tajam dan bom molotov.“Saya mewakili aliansi memohon maaf kepada TNI- Polri, Tim terpadu atas kejadian-kejadian sebelumnya dari aksi pertama terjadi pelemparan batu bahkan sampai hari ini, saya percaya TNI-Polri bersinergi dengan masyarakat,” ujar Koordinatur Umum Aliansi Pemuda Melayu, Pian, Senin (11/9/23).Ia mengatakan, aksi unjuk rasa bukan dari aliansi pemuda melayu saja, tetapi banyak LSM lain. Aliansi pun tidak mengira bahwa akan terjadi peristiwa tak diinginkan tersebut, karena telah berkomitmen menciptakan aksi damai.“Kami aliansi melayu berharap ingin menciptakan situasi kondusif ketentraman di Kota Batam,” ungkapnya.Aliansi Pemuda Melayu memastikan tidak pernah di tunggangi sama sekali dalam aksi penyampaian pendapat. Sejak keberangkatan dari Rempang Galang, masyarakat berharap ada solusi terbaik dari pemerintah untuk masyarakat rempang galang. Lebih lanjut ia menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat melayu yang ada di Kepri dan di luar Kepri yang sudah hadir dari Kalimantan Barat, Jambi, Riau, Jakarta, Karimun untuk mengikuti aksi untuk hari ini. Namun, aksi itu dibatalkan demi mencegahnya hal-hal tak diinginkan kembali. “Demi Allah tidak ada tekanan sama sekali, kami mengedepankan persaudaraan, kami sepakat tidak akan mengadakan aksi pada 11 September 2023,” jelasnya.Bersamaan dengan itu, aliansi mengajukan surat penangguhan penahanan kepada Kapolresta Barelang untuk tujuh orang yang diamankan di Polresta Barelang. Surat perizinan demo untuk hari ini yang sudah diajukan kepada kepolisian pun ditarik kembali karena pembatalan aksi.Di sisi lain, Walikota Batam H. Muhammad Rudi, S.E., M.M., mengucapkan terima kasih kepada Kapolresta Barelang yang telah membantu penyelesaian permasalahan masyarakat kota Batam di Rempang. Walikota juga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan kepada tujuh orang pelaku.“Saya Walikota menjamin agar saudara kita yang di tahan agar bisa di kembalikan ke rumahnya masing-masing. Allah telah mengijinkan masalah bisa kita selesaikan khusus untuk demo besok, kami tidak pernah menekan pihak dan jajaran, tapi kita duduk bersama, kita lebih mementingkan kepentingan umum demi membangun Kota Batam yg kita cintai,” ungkap WalikotaWalikota berharap permasalahan Rempang dapat selesai dengan musyawarah. Rempang adalah proyek strategis nasional, dan itu adalah perintah pusat sampai daerah yg harus kami selesaikan, tidak ada niat lain. “Kami adalah pemerintah paling bawah maka dari itu kita harus mencari solusi yang paling baik bagi rempang dan kita semua,” ujar Walikota.Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Nugroho Tri N, S.H, S.I.K, M.H., menambahkan bahwa surat permohonan penangguhan penahanan akan dipertimbangkan demi kepentingan umum. Namun, untuk penangguhan penahanan akan lebih dulu berkoordinasi dengan penyidik agar permohonan ini dapat kabulkan. “Saya juga mengingatkan jangan ada yang menyiarkan, memposting konten hoax, karna jarimu adalah harimaumu, dan ada Undang - Undang yang mengatur yaitu UU ITE. Banyak tersebar berita karna masalah rempang, diantaranya pasca penertiban kemarin ada berita bayi meninggal padahal itu tidak benar. Jadi saya ingatkan seluruh masyarakat mari kita sama-sama ciptakan situasi kamtibmas di Batam yang aman dan kondusif, mari kita mengelola media sosial dengan bijak,” jelas Kapolresta Barelang. Saat ini, ujar Kapolres, situasi Rempang khususnya sembulang aman kondusif. Kemudian, pematokan yang di lakukan BP Batam dan pengukuran sudah selesai, sehingga tidak ada penolakan maupun kendala di lapangan oleh masyarakat. Bahkan, BP Batam Sudah mulai melakukan pendataan masyarakat Rempang dengan pendampingan TNI Polri, termasuk ada 3 posko di RKSI, Kantor camat dan di PTSP. Selanjutnya, besok (12/9/23), Polresta Barelang dan Polda Kepri akan turun langsung ke Sekolah di Rempang untuk memberikan trauma healing dan bertujuan untuk menghibur anak-anak agar tidak trauma atas kejadian kemarin. “Untuk ke depan juga kami tim terpadu akan melaksanakan kegiatan kerja bakti di masyarakat rempang, pasca kejadian kemarin akan kita bersihkan, sehingga rempang akan bersih kembali,” jelas Kapolresta Barelang.PNO-11 12 Sep 2023, 11:46 WIT
Kasus Gantung Diri di Tanimbar Penuh Misteri, Pengacara: Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Polisi Kasus Gantung Diri di Tanimbar Penuh Misteri, Pengacara: Ada Dugaan Keterlibatan 2 Oknum Polisi Papuanewsonline.com, TANIMBAR - Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki, Tanimbar, masih menjadi misteri. Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023). "Keluarga berkeyakinan dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung. Kemungkinan besar  dibunuh dulu baru digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar. Sayangnya kata Agus, kasus tersebut mengendap di  Polres Kepulauan Tanimbar, bahkan Polres  menangani kasus itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga diselesaikan. Menurutnya, dari 2 surat SP2HP yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi. "Ini kan penanganan dari 24 Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya. Mengendapnta   perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya ada keterlibatan dua orang oknum polisi. "Ada dugaan keterlibatan DJ dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga  Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini,  Karena dari kondisi korban kami meyakini bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya. Lanjut Agus,  Dari kondisi korban di TKP dan kronologis ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum korban kehilangan nyawa,  pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi  istri korban menyampaikan ancaman akan membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku dan Riko berselingkuh. “Ini jelas ya ada rangkaian kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangab terlapor DJ saat itu  ditemani 2 personel polisi dimana kedua anggota Polri menggunakan  pakaian preman.saat itu kedua oknum Polisi itu   memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas  Polres ternyata  anggota polsek pedalaman." pungkas Agus Tutupahar. Agus menyebutkan, Kondisi korban Riko di TKP yang tewas tergantung,  tidak berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga  bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar. " karena itu  keluarga sepakat untuk mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan dalam perkara ini terang benderang," Terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT. Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki, ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara tergantung di pohon mangga. Ecilina kemudian memanggil Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir. Bripka Danci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum. (Redaksi) Papuanewsonline.com, TANIMBAR - Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki, Tanimbar, masih menjadi misteri. Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023). "Keluarga berkeyakinan dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung. Kemungkinan besar  dibunuh dulu baru digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar. Sayangnya kata Agus, kasus tersebut mengendap di  Polres Kepulauan Tanimbar, bahkan Polres  menangani kasus itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga diselesaikan. Menurutnya, dari 2 surat SP2HP yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi. "Ini kan penanganan dari 24 Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya. Mengendapnta   perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya ada keterlibatan dua orang oknum polisi. "Ada dugaan keterlibatan DJ dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga  Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini,  Karena dari kondisi korban kami meyakini bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya. Lanjut Agus,  Dari kondisi korban di TKP dan kronologis ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum korban kehilangan nyawa,  pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi  istri korban menyampaikan ancaman akan membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku dan Riko berselingkuh. “Ini jelas ya ada rangkaian kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangab terlapor DJ saat itu  ditemani 2 personel polisi dimana kedua anggota Polri menggunakan  pakaian preman.saat itu kedua oknum Polisi itu   memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas  Polres ternyata  anggota polsek pedalaman." pungkas Agus Tutupahar. Agus menyebutkan, Kondisi korban Riko di TKP yang tewas tergantung,  tidak berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga  bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar. " karena itu  keluarga sepakat untuk mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan dalam perkara ini terang benderang," Terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT. Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki, ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara tergantung di pohon mangga. Ecilina kemudian memanggil Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir. Bripka Danci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum. (Redaksi)Papuanewsonline.com, TANIMBAR - Kematian tragis Joraes Haulussy alias Riko yang ditemukan dalam kondisi tergantung lehernya di pohon Mangga di belakang SMA Unggulan Saumlaki, Tanimbar, masih menjadi misteri. Hingga kini pihak keluarga dan istri korban Yosina Parinussa tidak yakin jika Riko benar-benar bunuh diri dengan cara gantung diri. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum istri korban, Dr. Agus Tutupahar,SH.,MH dari Law Firm HAS & Partners melalui release yang diterima redaksi Papuanewsonline.com, Sabtu (9/9/2023). "Keluarga berkeyakinan dengan kondisi korban seperti itu, bukan gantung diri tetapi digantung. Kemungkinan besar  dibunuh dulu baru digantung. Jadi seolah-olah korban gantung diri." ujar Agus Tutupahar. Sayangnya kata Agus, kasus tersebut mengendap di  Polres Kepulauan Tanimbar, bahkan Polres  menangani kasus itu, terkesan lamban Karena hampir 2 bulan perkara tersebut belum juga diselesaikan.  Menurutnya, dari 2 surat SP2HP yang diterima istri Riko, polisi masih saja meminta keterangan sejumlah saksi. "Ini kan penanganan dari 24 Juli 2023. Istrinya sudah lapor dengan dugaan pembunuhan dengan terduga pelaku sudah disebutkan. Tetapi Polres Tanimbar dalam keterangan melalui SP2HP sepertinya tidak ada progressnya." Pungkasnya. Mengendapnya   perkara ini, Agus Tutupahar mendesak Polres Kepulauan Tanimbar untuk memprioritaskan penyelesaian kasus ini yang menurutnya ada keterlibatan dua orang oknum polisi. "Ada dugaan keterlibatan DJ dan dua oknum polisi dalam kasus ini, sehingga  Saya sebagai kuasa hukum istri dan keluarga korban meminta Polres Kepulauan Tanimbar benar-benar memprioritaskan kasus perkara ini,  Karena dari kondisi korban kami meyakini bukan gantung diri tapi digantung," Tegasnya. Lanjut Agus,  Dari kondisi korban di TKP dan kronologis ditemukan banyak petunjuk dan bukti-bukti permulaan yang cukup bagi pihak Polres Kepulauan Tanimbar untuk mengungkap kematian korban, dimana sebelum korban kehilangan nyawa,  pada hari Sabtu tgl 22 Juli 2023 sekira jam 20:45 Wit terlapor DJ yang mendatangi  istri korban menyampaikan ancaman akan membunuh Riko apabila menemukan Riko dan isterinya atas tuduhan isteri pelaku dan Riko berselingkuh. “Ini jelas ya ada rangkaian kejadian sebelum korban kehilangan nyawa, jadi kedatangan terlapor DJ saat itu  ditemani 2 personel polisi dimana kedua anggota Polri menggunakan  pakaian preman.saat itu kedua oknum Polisi itu   memberikan keterangan namanya dengan tidak benar dan tempat bertugasnya juga tidak benar. Dimana mereka menyampaikan bahwa bertugas  Polres ternyata  anggota polsek pedalaman." pungkas Agus Tutupahar. Agus menyebutkan, Kondisi korban Riko di TKP yang tewas tergantung,  tidak berafialiasi dengan korban tewas gantung diri pada umumnya. Sehingga  bukti dan petunjuk-petunjuk itu yang mestinya dicermati secara teliti dan mendalam dari pihak Polres Kepulauan Tanimbar. " karena itu  keluarga sepakat untuk mengajukan permohonan dilakukan tindakan ekshumasi dan otopsi, agar jelas dan dalam perkara ini terang benderang," Terangnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Joares Haulussy alias Riko (47) ditemukan tewas tergantung di pohon mangga tepat di belakang SMA Unggulan, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, Senin (24/07/23) sekitar pukul 10.00 WIT. Jasad pegawai Kantor Pajak Saumlaki, ini pertama kali dilihat oleh Ecilina Sainyakit (38), yang saat itu mencari kelapa. Ketika berjalan tiba-tiba dia melihat sesosok mayat laki-laki sementara tergantung di pohon mangga. Ecilina kemudian memanggil Marsela Teftutul (36) yang sedang mencabut rumput untuk melihat kejadian tersebut. Keduanya pun memanggil Tamara Batmomolin (47) dan bersama-sama melihat serta memberitahukan kejadian tersebut kepada Bripka Danci Lambiombir. Bripka Danci kemudian mendatangi lokasi kejadian dan melakukan dokumentasi. Usai dokumentasi, anggota Polri ini pergi ke Polres Kepulauan Tanimbar melaporkan peristiwa itu untuk ditindak lanjuti. Jasad korban kemudian dievakuasi ke rumah sakit setempat untuk divisum. (Redaksi) 09 Sep 2023, 22:07 WIT
Polres Kepulauan Yapen Gelar Konferensi Pers Terkait Penangkapan Tersangka Narkotika Papuanewsonline.com, Kepulauan Yapen - Polres Kepulauan Yapen menggelar konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kompol Nursalam Saka, S.Pd., M.M., yang mewakili Kapolres Kepulauan Yapen, Jumat (8/9/2023). Konferensi pers tersebut diadakan di Polres Kepulauan Yapen untuk memberikan informasi tentang penangkapan tersangka terkait kasus penjualan dan kepemilikan narkotika jenis ganja.Turut hadir sejumlah perwira termasuk Kasat Resnarkoba Polres Kep. Yapen, Iptu Zainuddin Abubakar, S.Sos., S.H., M.H, dan Kasi Humas Iptu M.E. Borut, S.Sos serta anggota Satuan Narkoba Polres Kepulauan Yapen dan rekan-rekan wartawan.Konferensi pers dimulai pukul 13.45 WIT dengan sambutan dan arahan dari Wakapolres Kepulauan Yapen. Dalam sambutannya, Kompol Nursalam menyampaikan pesan dari Kapolres bahwa kasus-kasus narkotika, khususnya jenis ganja, tidak akan ditoleransi dan akan ditangani dengan tegas. “tindakan tegas ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan potensial melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” tegasnya.Wakapolres juga menjelaskan kronologi penangkapan ketiga tersangka yakni SW (31), MB (27), dan S.F (47) yang terlibat dalam kasus ini. Penangkapan tersangka dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat. Setelah penangkapan, barang bukti berupa ganja dan peralatan terkait berhasil disita.“Penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat kepada petugas polisi pada tanggal 26 Agustus 2023. Laporan tersebut mengarah pada tersangka SW yang diduga terlibat dalam penjualan narkotika jenis ganja. Hasil pengembangan petugas menyebabkan penangkapan tersangka SW pada tanggal 26 Agustus 2023,” jelasnya.Lanjut Kompol Nursalam, pengembangan kasus juga mengarah kepada tersangka MB yang berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika jenis ganja. “Tersangka MB kemudian menyerahkan diri ke kantor Satuan Reserse Narkotika Polres Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023,” ujarnya.Selanjutnya, petugas personel juga berhasil menangkap tersangka SF, yang berperan sebagai pengedar ganja, di sebuah hotel di wilayah Kepulauan Yapen pada tanggal 27 Agustus 2023. Barang bukti berupa sejumlah narkotika jenis ganja dan uang juga berhasil diamankan dalam operasi tersebut.“Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka SW yakni 1 bungkus plastik berukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan barang serupa, 1 buah celana berwarna abu-abu serta 1 unit ponsel,” ucapnya.Dari tersangka MB personel mengamanakn 1 unit ponsel merek Vivo berwarna biru hitam sebagai barang bukti yang ditemukan pada dirinya. Sementara itu, dari tersangka SF, polisi berhasil mengamankan 2 bungkus plastik berwarna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja, serta 1 buah amplop berwarna cokelat yang diduga terkait dengan transaksi narkoba. Selain itu, ditemukan juga 3 lembar uang pecahan Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dalam kasus ini. “Ketiganya kini dihadapkan pada ancaman hukuman sesuai dengan undang-undang Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima)Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) Tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,-(satu rupiah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah),” ungkap Wakapolres. Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap bahaya narkotika dan berperan aktif dalam memberikan informasi yang berguna untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah ini. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat mencegah peredaran narkotika dan mengurangi dampak negatifnya terhadap masyarakat. (PNO-12) 09 Sep 2023, 19:06 WIT
Operasi Zebra Cartenz 2023,Dir Lantas Polda Papua Ingatkan Masyarakat Untuk Perhatikan Prinsip 3S Papuanewsonline.com, Jayapura - Pada Kamis (7/9), Stasiun LPP RRI Jayapura menjadi saksi dari dialog interaktif yang berlangsung dengan topik "Operasi Zebra Cartenz 2023." Dialog ini menghadirkan narasumber utama, Dir Lantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto Pardede S.H., S.I.K., M.H., dan Kabag Operasional PT. Jasaraharja Cabang Papua, Yoga Mambrasar. Menurut Dir Lantas Polda Papua, Kombes Pol Abrianto, Operasi Zebra Cartenz adalah operasi terpusat yang dilakukan serempak di seluruh Indonesia. Sasaran utamanya adalah potensi gangguan lalu lintas yang dapat menyebabkan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan. “Operasi ini berlangsung selama 14 hari, dari tanggal 4 hingga 17 September 2023, dengan tujuan utama untuk memastikan penegakan hukum dan ketertiban lalu lintas di wilayah hukum Polda Papua dan jajarannya,” terangnya.Operasi Zebra Cartenz 2023 memiliki tujuh prioritas sasaran penindakan, termasuk penggunaan ponsel saat berkendara, pengemudi di bawah umur, berkendara berboncengan lebih dari dua orang, penggunaan helm SNI, pengemudi dalam pengaruh alkohol, melawan arus, dan melampaui batas kecepatan. “Kami juga dapat katakan bahwa banyak pelanggaran terkait dengan berboncengan lebih dari tiga orang dan ketidakpatuhan terhadap penggunaan helm standar. Tindakan tilang akan diberlakukan secara ketat terhadap pelanggar-pelanggar ini,” tegas Dir Lantas.Selama dialog, Dir Lantas Polda Papua juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan prinsip 3S dalam berlalu lintas: sebelum berkendara, saat berkendara, dan setelah berkendara. Hal ini mencakup pemeriksaan fisik dan kondisi kendaraan sebelum berangkat, patuh terhadap aturan lalu lintas saat berkendara, serta mengucapkan syukur setelah mencapai tujuan dengan selamat.Yoga Mambrasar, Kabag Operasional PT. Jasaraharja Cabang Papua, menambahkan bahwa perusahaan ini bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk mengelola dan menghimpun dana bantuan dan santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas. “Laporan polisi dari pihak Kepolisian, khususnya Dir Lantas Polda Papua, sangat penting dalam proses ini. Jasaraharja juga berperan dalam memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran terkait kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas,” ucapnya.Ia menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, menghindari konsumsi minuman beralkohol saat berkendara, tidak membawa lebih dari dua penumpang, dan memastikan bahwa anak-anak di bawah umur tidak mengemudi. “Dengan kerjasama yang baik antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan dapat mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan melindungi keselamatan semua pengguna jalan raya,” tuturnya.PNO-11 08 Sep 2023, 09:31 WIT
Satgas Ops Rasaka Cartenz 2023 Melaksanakan Kegiatan Si-Ipar Bersama Anak-Anak Kampung Kimipugi Papuanewsonline.com, Dogiyai - Satgas Ops Rasaka Cartenz 2023 sedang menjalankan program Si-Ipar kepada anak-anak di Kampung Kimipugi, Distrik Kigamani, Kabupaten Dogiyai, Selasa (5/9/2023).Program Si-Ipar ini dibentuk untuk mendukung pendidikan anak-anak yang putus sekolah atau tidak sekolah di Kampung Kimipugi. Dalam kegiatan ini, Kasubsatgas Ops Rasaka Cartenz AKP Michael Luther Ayomi S. Sos beserta 6 personel lainnya, turun langsung memberikan pembelajaran bagi 2 anak Binaan yakni Oscar dan Yanto.AKP Michael memaparkan, kegiatan belajar ini dimulai dengan mengumpulkan anak-anak binaan dan kemudian dilanjutkan dengan doa.“Setelah berdoa, kami langsung mengajarkan kembali cara menulis dan mengenal huruf abjad dengan tujuan agar anak binaan dapat menulis dan membaca,” ucap AKP Michael.Adapun hasil yang dicapai dari kegiatan mengajar ini sangat positif dimana terjalin komunikasi aktif dan interaksi aktif antara personel dengan anak-anak binaan.“Oscar salah satu anak binaan kami mengalami peningkatan yang cukup baik dimana dia sudah mulai bisa dalam menuliskan beberapa huruf abjad yang telah diajarkan,” tutupnya.Diakhir pembelajaran tim satgas membagikan snack kepada anak-anak agar lebih bersemangat dalam belajar dan senang dengan kehadiran tim satgas dilingkungan mereka.Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua selaku Kasatgas Humas Ops Rasaka Cartenz 2023 Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo, S.H., S.I.K., M.Kom mengatakan, Program Si Ipar yang terus dilakukan secara konsisten ini dapat memberikan motivasi dan semangat bagi anak-anak di wilayah tersebut untuk belajar dan meningkatkan kemampuan, terutama mereka yang tidak mendapatkan layanan pendidikan dengan baik.“Harapannya melalui kegiatan ini akan ada kemajuan dan potensi yang mereka miliki sehingga dapat bermanfaat baik dalam kehidupan sehari-hari maupun di masa depan nantinya,” tutup Kasatgas Humas.PNO-11 07 Sep 2023, 18:52 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru
lihat video 10 Feb 2023, 15:22 WIT