Papuanewsonline.com
BERITA TAG Kriminal
Homepage
Situasi Kamtibmas Di Gorong-gorong Kondusif Pasca Bentrok Antar Kelompok Warga
TIMIKA- Kapolres Mimika AKBP. I Gede Putra memastikan Situasi
Kamtibmas di kawasan Pasar Gorong-gorong, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika
Baru saat ini kembali kondusif pasca bentrok antar kelompok warga pada Jumat 28
Oktober 2022 pekan kemarin. “ Situasinya saat ini kondusif setelah kita lakukan
penegakan hukum, jadi suda tidak perselisihan antar kelompok di Ggorong-gorong,’’
ujar Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putera Sik., saat ditemui di Hotel Horison Diana Timika, Selasa (1/11/2022). Kapolres menegaskan, buntut dari perselisihan antar kelompok
itu, beberapa pelaku kini telah
diamankan. " Kita mengamankan beberapa pelaku dari kelompok
warga yang berselisi, kemudian untuk langkah antisipasi patrol rutin terus
dilaksanakan sehingga sampai hari ini situasi di Gorong-gorong sudah kondusif
jadi tidak ada lagi kejadian-kejadian perselisihan antar kelompok yang terjadi
disana," ucap Kapolres.Namun demikian, Kapolres belum dapat menyebutkan waktu dan tempat
dimana para pelaku diamankan.Sebagai informasi, bentrok antar kelompok warga pecah pada Jumat, 28 Oktober 2022 (malam). Bentrok
antar dua kelompok warga ini juga
diketahui sudah terjadi beberapa hari sebelumnya. Aparat Kepolisian Polres Mimika, Polsek Mimika Baru dan
Satuan Brimob kemudian melakukan penanganan dengan cara memukul mundur kelompok
yang melakukan penyerangan dengan melepas tembakan gas air mata serta tembakan
peringatan. (stevi)
02 Nov 2022, 09:45 WIT
KPK Periksa Lukas Enembe di Jayapura, Kuasa Hukum: Pak Gubernur dan Keluarga Kooperatif
JAYAPURA- Gubernur Papua, Lukas
Enembe menunggu Lembaga Antirasuah Komisi
pemberantasan Korupsi (KPK) di Jayapura.“ Yang
pasti kami bersama Pak Lukas menunggu, karena KPK Belum menetapkan waktu yang pasti terkait kunjungan ke Papua
untuk memeriksa kesehatan Gubernur Papua, karena
sejauh ini
kami hanya mendengar dan membaca di media namun waktunya kami belum tahu, Intinya kami masih menunggu kedatangan mereka ," ucap
kuasa hukum Lukas, Aloysius Renwarin dihubungi melalui sambungan telepon seluler dari Timika , Senin (31/10/2022).Renwarin menegaskan, Rencana KPK ke
kediaman Lukas sesuai informasi , untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan
penerimaan suap dan gratifikasi di Papua sekaligus Tim Medis dari IDI
melakukan pemeriksaan kesehatan Pak LE. “ Pak Gub dan Keluarga kooperatif, dan tak
mempersoalkan hal ini,” jelas Renwarin.Lanjut Renwarin, Gubernur Lukas Enembe
kemarin Minggu (30/10/2022) menjalani pemeriksaan kesehatan dari tim dokter asal
Singapura, “ Pak Gub hingga hari ini belum pulih kesehatanya,’’ ujarnya." Kami tim hukum telah
berkoordinasi dengan dokter karena hingga hari ini Pak Gubernur masih dalam
perawatan,’’ tandas Renwarin.
Diketahui, gedung Merah Putih telah
secara resmi, mengumumkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus
dugaan korupsi. Meski tidak menyampaikan secara detail perihal kasusnya, KPK
menyinggung penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus).Enembe telah dicegah bepergian ke luar negeri
selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. Langkah
itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan.(Arifin)
31 Okt 2022, 21:00 WIT
Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng Ditahan Bareskrim Polri
Jakarta-Bareskrim
Polri secara resmi melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Jawa Tengah cabang Jakarta tahun 2017-2019.Kedua tersangka yang ditahan yakni, Dirut PT Samco
Indonesia, Boni Marsapatubiono dan Dirut PT Mega Daya Survey Indonesia, Welly
Bordus Bambang.Diketahui, keduanya ditetapkan sebagai tersangka, tindak
pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Pembangunan Daerah Jateng
pengembangan dari perkara terpidana Bina
Mardjani, pimpinan Bank Jateng cabang Jakarya yang telah divonis Pengadilan
selama 7 tahun penjara."Terhadap yang bersangkutan telah dilakukan penahanan
selama 20 hari di Rutan Cabang Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri
Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/10/2022).Dedi menjelaskan, perkara yang menjerat tersangka Boni
Marsapatubiono berawal saat tahun 2017 mengajukan fasilitas kredit proyek pada
Bank Jateng cabang Jakarta sebesar Rp 74,5 miliar untuk lima proyek. Pengajuan
tersebut pun disetujui."Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek
tersebut adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang
jaminan/deposit) dan jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash
collateral," ujarnya.Dedi menuturkan, dalam proses pemberian kredit tersebut
telah terjadi perbuatan melawan hukum, yakni persayaratan yang tidak terpenuhi
dan adanya komimen fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit."Terhadap kelima proyek tersebut per tanggal 31 Mei 2020
telah dinyatakan pada posisi Kolektibilitas 5 (macet), sehingga mengakibatkan
kerugian negara sebesar Rp 71.279.545.538,00. Adapun jumlah asset recovery
dalam perkara tersebut sebesar Rp 2.681.583.434,00," katanya.Sementara untuk tersangka Welly Bordus Bambang pada tahun
2018-2019 telah mengajukan 7 fasilitas kredit ke Bank Jateng cabang Jakarta
sebesar Rp 57 miliar.Adapun yang menjadi jaminan pengajuan kredit proyek tersebut
adalah Surat Perintah Kerja (SPK), Cash Collateral (uang jaminan/deposit) dan
jaminan asuransi yang dinilai dari prosentase cash collateral.Dalam proses pemberian kredit tersebut telah terjadi
perbuatan melawan hukum yakni persayaratan tidak terpenuhi dan adanya komimen
fee sebesar 1 persen dari nilai pencairan kredit serta jaminan/SPK Fiktif)."Terhadap seluruh proyek tersebut per tanggal 31 Mei
2020 telah dinyatakan pada posisi kolektibilitas 5 (macet), sehingga
mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 62.216.924.108,00. Jumlah asset
recovery dalam perkara tersebut sebesar Rp. 5.764.266.105,00," ucap Dedi. Saat ini, kata Dedi, penyidik masih mendalami perkara TPPU
atas perkara aquo. Kedua tersangka pun dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU No.
31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, tentang
perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Tim)
27 Okt 2022, 10:47 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru