Papuanewsonline.com
BERITA TAG Pemerintahan
Homepage
Polda Maluku dan Imigrasi Lakukan Pendataan dan Pengawasan Terhadap 19 Eks ABK WNA di Tual
Papuanewsonline.com, Ambon - Setelah penandatanganan MoU terkait penanganan orang asing, Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM provinsi Maluku bersama Direktorat Intelkam Polda Maluku melakukan pendataan dan pengawasan warga negara asing (WNA) di kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara.Dari hasil pengawasan sejak Selasa-Rabu (24-25/9/2024), terdata sebanyak 19 orang WNA yang berasal dari Negara Thailand dan Myanmar. Mereka merupakan mantan ABK Kapal Thailand.Tim gabungan yang melakukan pendataan dan pengawasan orang asing dipimpin oleh Kepala Bidang Intelijen, Divisi Intelijen Kanwil Kemenkumham, Suyitno."Dalam kegiatan tersebut berhasil didata sebanyak 19 orang WNA asal Thailand dan Myanmar eks crew kapal asing yang tinggal di Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Areis Aminnulla, S.Ik, Jumat (27/9/2024).Selain melakukan pendataan, tim gabungan juga melakukan tatap muka dengan para WNA. Tim ingin mendengar aspirasi dari para WNA terkait status kewarganegara mereka yang telah tinggal dan menetap di Indonesia.Dalam pertemuan itu, para WNA ingin menetap di Indonesia. Mereka berharap dapat dijadikan sebagai warga negara Indonesia. Sebab, para WNA ini telah berkeluarga/menikah dengan warga lokal, sudah beranak cucu, dan telah tinggal di Indonesia kurang lebih antara 10 -26 tahun di Indonesia.Para WNA juga berharap pemerintah Indonesia bisa membantu mereka untuk mewujudkan status kewarganegaraan. Ini agar mereka tidak ketakutan atau cemas dengan masa depan keluarga mereka jika sampai dideportasi."Para WNA mengaku mereka yang berdomisili di kota Tual dan kabupaten Maluku Tenggara Kurang lebih 42 orang. Namun saat ini banyak yang sudah keluar dari Kota Tual untuk mencari pekerjaan, sehingga keberadaan mereka saat ini tidak diketahui dan sulit dihubungi," tambahnya.Atas harapan para WNA, Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Maluku menjelaskan, untuk menaturalisasi WNA menjadi WNI membutuhkan proses dan pentahapan yang tidak mudah. Pihak Keimigrasian dan Polda Maluku meminta WNA lebih kooperatif jika sewaktu waktu diperlukan untuk kepentingan proses lebih lanjut."Para WNA juga diingatkan untuk tidak mengikuti Pemilihan Umum karena mereka belum memiliki status kewarganegaraan Indonesia," katanya.Proses pendataan yang dilakukan adalah langkah awal untuk proses naturalisasi kewarganegaraan. Setelah pendataan Divisi Keimigrasian akan berkoordinasi dengan kedutaan negara asal WNA yakni Tahiland dan Myanmar.Setelah mendapatkan pengakuan dari negara asal para WNA maka akan diterbitkan Paspor. Dari Paspor kemudian akan diterbitkan ITAS (ijin tinggal terbatas). ITAS kemudian dikonversi menjadi ITAP (Ijin tjnggal Tetap). ITAP kemudian dikonversi menjadi SKIM (Surat Keterangan keimigrasian). Setelah memperoleh SKIM barulah diajukan ke Dirjen AHU (Administrasi dan Hukum) Kementrian Hukum dan Ham RI)."Selanjutnya baru dilakukan penetapan Status kewarganegaraan," ungkap Kombes Areis.Pentahapan proses WNA eks ABK ke WNI akan dilakukan koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah pusat yang berkompeten guna kejelasan penetapan status warga negara asing eks ABK menjadi WNI."WNA yang ditemukan ini dulunya adalah ABK namun karena ada sebagian yang mengalami kekerasan di atas kapal dan sebagian lagi pada saat terjadi moratorium memutuskan untuk menetap di darat dan tidak kembali lagi ke kapal, sehingga sudah sekian tahun lamanya ada yang sudah menikah dan beranak cucu," pungkasnya. PNO-12
27 Sep 2024, 19:59 WIT
Kapolda Maluku Hadiri Acara Pisah Sambut Pangdam XV/Pattimura
Papuanewsonline.com, Ambon - Kepala Kepolisian Daerah Maluku Irjen Pol Drs. Eddy Sumitro Tambunan, M.Si, menghadiri acara tradisi pisah sambut Pangdam XV/Patimura. Kegiatan berlangsung di Gedung Baileo Slamet Riyadi, Markas Korem 151/Binaiya, Kota Ambon, Kamis malam (26/9/2024).Pangdam Pattimura yang baru yaitu Mayjen TNI Putranto Gatot Sri Handoyo, S.Sos., M.M. Ia sebelumnya menjabat sebagai Danpussenarmed. Sementara Pangdam Pattimura yang lama yaitu Mayjen TNI Syafrial, PSC. M.Tr.(Han). Ia akan menjalani tugas yang baru sebagai Kas Kostrad.Selain Kapolda Maluku, turut hadir Forkopimda Maluku dan Maluku Utara, serta pejabat utama TNI dan Polri di Maluku dan Maluku Utara.Kapolda Maluku Irjen Eddy Sumitro Tambunan, menyampaikan terima kasih kepada Mayjen Syafrial yang selama ini selalu bersinergi dengan Polda Maluku."Saya mendoakan semoga Pak Syafrial dapat menjalankan tugas dengan baik di tempat yang baru, seperti saat bertugas di wilayah Maluku," harapnya. Kepada Pangdam yang baru, Mayjen Putranto, Kapolda juga menyampaikan selamat datang dan selamat bertugas khususnya di wilayah Maluku."Semoga TNI Polri di Maluku semakin sinergi dan solid dalam menjalankan tugas menjaga kamtibmas dan menjaga kedaulatan NKRI yang dalam waktu dekat juga akan melaksanakan Pilkada 2024," pungkasnya. PNO-12
27 Sep 2024, 19:46 WIT
Propam Polri Pastikan Anggota Netral di Pilkada 2024
Papuanewsonline.com, Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar rapat koordinasi (rakor) tingkat nasional. Divpropam Polri memastikan bahwa para anggota netral saat Pilkada 2024.Dalam rakor yang digelar di Auditorium Mutiara, PTIK, Jakarta Selatan itu, Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyampaikan beberapa langkah strategis yang ingin dilakukan. Dia menyebutkan langkah strategis ini sengaja disampaikan dalam rakor sekaligus untuk menyamakan persepsi seluruh anggota."Commander wish yang saya sampaikan ini pada prinsipnya untuk menyamakan persepsi kebijakan pimpinan. Diharapkan bisa tergelar sampai dengan ke tingkat polda-polda. Di samping itu juga, terkait menghadapi Pilkada serentak yang akan kita hadapi pada bulan November, yang pada saat ini sudah memasuki tahapan kampanye," jelas Karim kepada wartawan di PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024).Dia menjelaskan, untuk langkah strategis menjelang Pilkada, setiap anggota harus terus diingatkan soal netralitas. Dia juga menekankan kepada setiap anggota Polri yang ikut dalam Pilkada harus benar-benar sudah keluar dari instansi."Terkait mengenai pilkada, memang secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya. Dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada," terang Karim."Disamping itu juga ada beberapa juga anggota Polri yang mengikuti Pilkada yang harus betul-betul dia sudah keluar dari penekanan dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu," sambungnya.Tak hanya itu, dia menyebukan langkah strategis lain yang jadi topik pembahasan dalam rakor adalah menyangkut penegakan hukum. Dia menjelaskan pihaknya pun selalu terbuka atas usulan dan masukan dari masyarakat terlebih melalui media sosial sesuai dengan perkembangan zaman."Menyangkut masalah penegakan hukum secara internal, tentunya, kedisiplinan anggota, kode etik. Kita mencoba untuk bagaimana menghadapi masalah-masalah yang terjadi sekarang yang berkembang di masyarakat. Jadi bagaimana memitigasi setiap kasus, kasus yang viral khususnya menyangkut masalah wanita dan anak, ini kan sangat konsen bagi publik," sebut Karim."Jadi penanganannya disini perlu ada Propam untuk betul-betul mengawal dalam menegakkan kasus tersebut secara objektif. Kedua masalah-masalah yang terjadi di wilayah, yang menyangkut anggota. Kita harus perlu tegas dan transparan juga kepada publik bahwa kita juga menerima semua koreksi dari masyarakat, masukan-masukan atau sampai hujatan-hujatan masyarakat itu harus siap sebagai Propam. Karena dengan adanya hal seperti ini, kita akan memperbaiki organisasi," pungkasnya. PNO-12
27 Sep 2024, 19:36 WIT
Dialog Interaktif Wujudkan Brigadir Tangguh dan Patuh Hukum Bersama SPN Polda Papua
Papuanewsonline.com, Jayapura – Kepolisian Daerah Papua kembali menggelar kegiatan ‘Polisi Menyapa’ yang kali ini bertemakan "Wujudkan Brigadir Tangguh dan Patuh Hukum Bersama SPN Polda Papua" bertempat di Stasiun Pro 1 LPP RRI Jayapura, Kamis (26/09/2024).Hadir sebagai narasumber utama yakni Kepala SPN Polda Papua, Kombes Pol. Marison Tober H. Sirait, S.I.K., M.H.Dalam kesempatannya, Ka SPN menjelaskan SPN ini merupakan suatu lembaga pendidikan yang berada di tubuh Kepolisian Republik Indonesia untuk mendidik calon-calon Bintara Polri atau Brigadir Polri yang akan bertugas di seluruh Republik Indonesia.“SPN Polda Papua ini sebenarnya sudah berdiri sejak tahun 1948 pada saat Belanda masih ada di Republik Indonesia di Papua ini. Saat itu untuk mendidik calon-calon Tamtama dan Bintara tetapi seiring perkembangan struktur organisasi bahwa khusus SPN yang ada di tanah di Papua saat ini hanya mendidik calon-calon Bintara,” ucap Ka SPN.Lebih lanjut, ia mengatakan secara kapasitas SPN Polda Papua bisa menampung sebanyak 700 orang bisa ditampung dengan sarana prasarana yang ada.“Memang ini termasuk cukup besar dibandingkan dengan SPN yang lain yang ada di Indonesia tetapi, melihat dari penerimaan kita yang relatif banyak untuk memenuhi kebutuhan rencana DOB atau Rencana Polda Polda baru,” ungkapnya.Polda Papua berkomitmen untuk mendidik anak-anak Papua ini untuk memiliki jiwa untuk memiliki karakter kebhayangkaraan karakter yang mempunyai kemampuan mempunyai idealisme untuk melayani masyarakat dengan sungguh-sungguh, mempunyai rasa melindungi dan melakukan upaya-upaya tindakan kepolisian yang berdasarkan aturan dan undang-undang.“Kami sangat mengharapkan kepada seluruh masyarakat Papua apakah yang ada anaknya didik di sini maupun di luar, mendukung kita sepenuhnya untuk membantu kita untuk bisa mewujudkan ini sama-sama,” tuturnya.“Jadi harapan saya kepada warga masyarakat Papua kita sama-sama juga mengawasi mereka, memberikan motivasi kepada seluruh warga masyarakat atau siapapun yang akan berminat menjadi anggota Polri ke depan,” imbuhnya. PNO-12
27 Sep 2024, 14:27 WIT
Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Kapolri: Terus Berinovasi dan Dicintai Masyarakat
Papuanewsonline.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan Selamat atas Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 yang jatuh pada 22 September 2024. “Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024. Semoga semakin inovatif dan profesional agar semakin dekat dan dicintai masyarakat,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).Dalam memperingati Hari Lalu Lintas Bhayangkara, Jenderal Sigit mengingatkan bahwa 69 tahun lalu, pada 22 September 1955, Kepala Jawatan Kepolisian Negara mengeluarkan Order No 20/XVI /1955 tentang Pembentukan Seksi Lalu Lintas Jalan yang merupakan cikal bakal Polisi Lalu Lintas. Kemudian, dalam perkembangannya, polisi lalu lintas senantiasa hadir memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat guna mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalu Lintas.Tak dipungkiri, kamseltibcarlantas saat ini menjadi pengingat tantangan ke depan. Inovasi pun harus terus dilakukan demi menghadapi tantangan ke depannya.“Sekali lagi, Selamat Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 Tahun 2024, Polantas Presisi Hadir Menuju Indonesia Maju,” ungkap Jenderal Sigit.Ditambahkan Korlantas Polri Irjen. Pol. Aan Suhanan membeberkan salah satu inovasi yang akan dilakukan. Inovasi itu adalah pengembangan aplikasi yang diberi nama Traffic Attitude Record atau catatan perilaku pengemudi di Indonesia. Aplikasi itu, ujar Kakorlantas, mencatat pelanggaran yang dilakukan oleh pengguna jalan dan menjadi rujukan dalam penggunaan SIM. Nantinya, Korlantas mempunyai basis data para pengemudi baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.“Itu ada di record di Korlantas, nantinya akan menjadi poin untuk penggunaaan SIM," jelas Kakorlantas Polri dalam sambutan dalam kegiatan HUT Lalu Lintas Bhayangkara.Menurutnya, tiap pengguna jalan akan diberi poin 12 ketika mendapat SIM. Apabila melakukan pelanggaran lalu lintas, maka poin tersebut bakal dikurangi. Ditambahkan Kakorlantas, nantinya pengurangan poin berada pada rentang 1 poin hingga 12 poin. Jika poin sudah habis, pengguna jalan tidak dapat memperpanjang SIM-nya."Nanti poin itu akan dikurangi ketika masyarakat melanggar peraturan lalin atau ditilang oleh polantas untuk pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, pelanggaran berat 3 poin, untuk kecelakaan ini bisa 8 poin atau 12 poin untuk yang terlibat kecelakaan lalu lintas atau tabrak lari," jelas Kakorlantas.Irjen. Pol. Aan menuturkan, catatan perilaku pengemudi itu juga bakal dijadikan rujukan oleh bidang intelkam untuk menerbitkan SKCK. Oleh karenanya, diharapkan para pelanggar lalu lintas mendapat efek jera."Ini juga bisa digunakan oleh fungsi intelijen dalam memberikan surat keterangan catatan kepolisian sehingga pelanggaran lalin yang dilakukan oleh para pengendara bisa masuk dalam catatan kepolisian nantinya," ujar Irjen. Pol. Aan. PNO-12
27 Sep 2024, 07:56 WIT
Astaga!! Terkait Roling Jabatan, Kedok Johanes Rettob Terungkap
Papuanewsonline.com Timika- Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pepatah kuno ini, pantas disandang mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, bagaimana tidak, Johanes Rettob yang saat ini tampil menghipnotis publik Timika dengan selalu menyatakan bahwa informasi roling diakhir masa jabatanya adalah fitna, dan informasi tersebut bagian dari menjatuhkan dirinya bahkan di dzolimi, ternyata kebenaran mulai terungkap kalau Johanes Rettob benar-benar melakukan roling, disaat akhir masa jabatan sebagai Plt Bupati Mimika.Roling diam-diam yang dilakukan Johanes Rettob ini, dibenarkan Mantan asisten satu setda Kabupaten Mimika Robert Kambu.Robert Kambu mengaku menjadi korban dalam roling jabatan secara brutal yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan." Saya dizolimi oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, karena saya diberhentikan dari jabatan sebagai asisten satu, tanpa ada surat keputusan (SK) sehingga saya adukan hal ini ke Bawaslu Mimika," ujar Robert di Timika, Kamis (26/9). Malam.Kata Robert selain dirinya, ada juga belasan pejabat eselon tiga yang dimutasi secara diam-diam oleh Johanes Rettob yang ditempatkan pada bagian keuangan, PPKAD Kabupaten Mimika." Sesuai apa yang saya pahami bahwa yang dilakukan Johanes Rettob selaku petahana ini, bertentangan dengan aturan dan undang-undang, melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri," Jelasnya.Robert Kambu menduga, roling yang dilakukan Johanes Rettob menjelang akhir masa jabatan, merupakan kepentingan terselubung untuk memuluskan kepentinganya maju sebagai calon Bupati Mimika." Ini fakta yang saya alami, sehingga kalau ada informasi bahwa tidak ada pergantian pejabat di lingkup birokrasi pemda Mimika, maka informasi tersebut merupakan pembohongan publik, karena saya sendiri alami. bayangkan saya digantikan menjelang Pilkada, ini ada kepentingan apa," sorot Robert.Robert menjelaskan, dirinya menjadi korban atas roling tersebut sehingga mengadukan ke Bawaslu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota." Saya menduga apa yang dilakukan Johannes Rettob selaku Plt Bupati, merupakan tindakan maladministrasi fatal, karena roling yang dilakukan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sebagai Petahana dalam mengikuti Pilkada Mimika tahun 2024," ujar Robert.Lanjut Robert walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob tetap melakukan pergantian, kemudian saat publik Mimika ketahui, Johanes Rettob seolah-olah menampik kalau informasi tersebut tidak benar alias hoax, sehingga dirinya seakan-akan difitna, Di dzolimi, padahal apa yang dilakukan benar-benar terjadi." Apa yang saya sampaikan ini fakta yang benar-benar terjadi, Saya dan beberapa teman-teman dizolimi,"ucap Robert.(Tim)Editor: Piter
27 Sep 2024, 04:18 WIT
Di Dzolimi!! Mantan Asisten Satu Adukan Johanes Rettob ke Bawaslu Mimika
Papuanewsonline.com, Timika- Mantan Asisten satu Kabupaten Mimika Robert Kambu mengaku menjadi korban dalam roling yang dilakukan oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, padahal hal itu tidak sesuai dengan ketentuan aturan dan perundang-undangan." Saya di dzolimi oleh mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob, karena saya diberhentikan dari jabatan sebagai asisten satu, tanpa ada surat keputusan (SK) sehingga saya adukan hal ini ke Bawaslu Mimika," ujar Robert di Timika, Kamis (26/9).Lanjut Robert sesuai yang dipahami, apa yang dilakukan Johanes Rettob selaku petahana Plt Bupati Mimika saat itu, bertentangan dengan aturan dan undang-undang karena berani melakukan roling tanpa ijin tertulis dari Kementrian dalam Negeri." Ini fakta yang saya alami, sehingga kalau ada informasi bahwa tidak ada pergantian pejabat di lingkup birokrasi pemda Mimika, maka informasi tersebut merupakan pembohongan publik, karena saya sendiri alami, bayangkan saya digantikan menjelang Pilkada ini ada kepentingan apa," sorot Robert.Robert menjelaskan, Terkait aduanya ke Bawaslu, berkaitan dengan ketentuan Pasal 71 ayat (2), ayat (4) dan ayat (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota." Saya menduga apa yang dilakukan Johannes Rettob selaku Plt Bupati, merupakan tindakan maladministrasi fatal, karena roling yang dilakukan bertujuan untuk menguntungkan dirinya sebagai Petahana dalam mengikuti Pilkada Mimika tahun 2024," jelas Robert.Lanjut Robert Walaupun tanpa ijin tertulis dari Mendagri, Johanes Rettob tetap melakukan pergantian." Saya bukan sendiri yang disolimi, tapi ada juga teman-teman lain dalam lingkungan birokrasi Pemda Mimika," Ujarnya.Robert menjelaskan, apa yang dilakukan Johanes Rettob terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU, sehingga saya adukan yang bersangkutan ke Bawaslu Mimika." Saya akan langsung juga mengadu ke Bawaslu RI, saya disolimi jadi saya akan lawan," tegas Robert.Robert berharap agar Bawaslu Mimika menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang diadukan, sehingga menjadi efek jerah, sekaligus memberikan edukasi yang baik dan benar kepada masyarakat." Saya berharap agar Bawaslu Mimika obyektif dan transparan dalam menindaklanjuti aduan saya, karena saya juga siapkan laporan ke DKPP, bila aduan saya tidak ditindaklanjuti," Ungkapnya.Kata dia, sebelum memasukan aduan ke Bawaslu Mimika, telah berkomunikasi dengan pakar Hukum Tata Negara, sehingga ada langka lanjutan yang akan ditempuh ketika sudah ada putusan atau hasil pleno dari Bawaslu Mimika." Kalau sudah ada hasil atas aduan saya, maka saya akan lanjut ke Bawaslu RI di Jakarta dan instansi terkait lain," tandas Robert.Ia berharap agar Bawaslu Mimika independen melihat fakta-fakta laporan yang dilaporkan sehingga memberikan rasa keadilan bagi dirinya dan keluarga.Terpisah Ketua Bawaslu Mimika Frans Wetipo membenarkan bahwa ada lima laporan yang masuk ke Bawaslu Mimika." Ada lima laporan yang masuk, sementara terlapor satu orang, untuk tindak lanjut silakan konfirmasi langsung di kantor," Pungkasnya.(Tim)Redaktur: Piter
26 Sep 2024, 21:28 WIT
Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Laporkan Kinerja Setahun Kepada Kapolri
Papuanewsonline.com, Jakarta - Satgassus Pencegahan Korupsi Mabes Polri melaporkan kegiatan yang telah dilakukan selama 2024 kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo. Dalam hal ini Satgassus diwakili oleh Kasatgassus Herry Muryanto dan Wakasatgassus Novel Baswedan.“Saya berkesempatan menerima laporan pelaksanaan tugas Satgassus Pencegahan Tipikor Polri di ruang Rapat Tribrata Mabes Polri. Saya menyampaikan apresiasi terhadap berbagai program yang telah berhasil dilakukan oleh tim Satgassus Pencegahan Tipikor Polri,” ujar Jenderal Sigit, Kamis (26/9/24).Jenderal Sigit menyampaikan, saat ini satgassus telah melakukan kerja sama dengan melakukan pendampingan terhadap 12 Kementerian/Lembaga, yaitu Kemenkeu, Kementan, Kemen ESDM, Kemen PUPR, Kemenpora, Kemendikbud, LKPP, PT. SMI, Pertamina, SKK Migas dan Badan Bank Tanah Nasional.“Polri melalui Satgassus Pencegahan Tipikor berkomitmen akan terus mengoptimalkan upaya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia,” kata Jenderal Sigit.Ditambahkan Kasatgassus, laporkan yang diberikan kepada Kapolri adalah kegiatan pada tahun 2024. Kepada Kapolri disampaikan bahwa program pencegahan diprioritaskan tehadap 4 sektor, yaitu pelayanan publik, ketahanan pangan, ketahanan energi, dan penerimaan negara.Menurut Kasatgassus, terdapat dua kementerian/lembaga yang saat ini sedang dalam proses pendampingan, yakni Kemendiknas dan Badan Bank Tanah Nasional sedang dalam proses untuk didampingi.Respons dari pihak kementerian/lembaga yang didampingi, ungkap Kasatgassus, sangat positif. Dari upaya pendampingan itu, ujarnya, satgassus juga akan mempersiapkan 2 buku terkait pencegahan korupsi.“Terdapat 5 kajian yang dihasilkan, yaitu kajian tata kelola distribusi pupuk subsidi, kajian pemulihan ekonomi nasional sektor infrastruktur pertanian, kajian/review tata kelola penyaluran bantuan langsung tunai, kajian tata kelola pemanfaatan sumur tua dan kebijakan penanganan illegal drilling serta kajian penerapan e-katalog dalam pengadaan crude oil/minyak mentah,” jelas Kasatgassus. Ditambahkannya, ke depan program pencegahan tindak pidana korupsi akan terus ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak kementerian/lembaga. Satgassus terbuka jika ada kementerian/lembaga yang ingin didampingi dalam program pencegahan antikorupsi diintansinya. “Diharapkan penguatan antikorupsi akan memperkuat integritas pegawai K/L, mencegah terjadinya penyelewengan dan kerugian negara,” jelasnya. PNO-12
26 Sep 2024, 20:45 WIT
Berita utama
Berita Terbaru
Berita Populer
Video terbaru