logo-website
Jumat, 15 Nov 2024,  WIT

Johanes Rettob : Tidak ada Roling Disaat Saya Menjabat

"Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM."

Papuanewsonline.com - 06 Nov 2024, 01:39 WIT

Papuanewsonline.com/ Politik & Pemerintahan

Papuanewsonline.com, Timika

-Mantan Plt Bupati Mimika Johanes Rettob membantah melakukan roling jabatan terhadap 15 pejabat ASN Pemkab Mimika disaat masih menjabat.

"Saya menegaskan bahwa pemberitaan tentang saya melakukan tindakan Roling 15 pejabat ASN Kabupaten Mimika adalah pembohongan publik. Sebetulnya yang pantas menjawab ini adalah BKPSDM, ini betul apa tidak. Dan saya mau sampaikan dengan tegas bahwa itu adalah tidak benar. Saya tidak pernah meroling 15 orang itu, yang ada mereka yang mengajukan pengunduran diri dari jabatan," ujar Johanes Rettob melalui keterangan tertulis yang diterimah Media Papuanewsonline.com, Senin (4/11/2024).

JR mengatakan Hal ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Kemendagri kemudian Mendagri sudah menyurati Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah. Dimana surat Kementrian dengan nomor 100.2.2.6/6414/Otda berisi penjelasan tentang pengaduan tersebut.

"Kementrian Dalam Negeri meminta kepada Pj Gubernur Provinsi Papua Tengah untuk membentuk Tim Investigasi berkaitan dengan laporan tadi. Tim investigasi terdiri dari Inspektorat dan badan kepegawaian Provinsi Papua Tengah, mereka melakukan pemeriksaan benar atau tidak terhadap apa yang dituduhkan oleh beberapa orang terhadap saya," ucapnya.

Lanjut dia, Dari hasil investigasi tersebut, Tim tidak dapat menyimpulkan bahwa 15 orang yang dimaksud dalam surat Plh Ditjen Otda sama dengan nama 15 orang pejabat yang mengundurkan diri dari jabatan, dimana  sampai saat ini masih dalam proses BKPSDM Kabupaten Mimika.

Johanes Rettob menjelaskan bahwa Sebelumnya kepala BKPSDM Kabupaten Mimika Evert Lukas Hindom angkat bicara terkait pemberitaan soal mutasi jabatan padan Lingkup Pemerintah Kabupaten Mimika yang dituduh melanggar aturan,  melalui media siber JPNN.com dengan judul "Kepala KKPSDM : Isu Mutasi Jabatan di Pemkab Mimika Cara Lawan Jatuhkan Johannes Rettob" yang dimuat pada hari Senin, 26 Agustus 2024, Pukul 12:59 WIB.

Evert Hindom menegaskan bahwa isu yang berdebar terkait Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) telah melakukan mutasi ASN secara diam-diam adalah tidak benar alias berita palsu (hoaks).

"Jadi tidak ada mutasi ASN secara diam-diam yang dilakukan oleh Bupati Johannes Rettob dimulai dari tanggal 24 April 2024 hingga saat ini, " ungkap Kepala BKPSDM, Minggu, (25/8/2024)

Ia menjelaskan pergantian yang dilakukan pada Eselon IV beberapa waktu lalu merupakan inisiatif sendiri oleh ASN tersebut yang mengajukan pengunduran diri. Sehingga kekosongan jabatan tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan menempatkan pelaksana tugas pada jabatan tersebut. Menurut Evert, hal tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak menyalahi aturan. Selain itu, pihaknya telah berkoordinasi dengan BKPSDM Provinsi Papua Tengah terkait hal ini.

"Kalau terkait hal itu kami sudah koordinasi langsung dengan teman-teman di BKDSM Provinsi Papua Tengah dan itu sebenarnya tidak ada masalah sama sekali, saat ini tidak ada dilakukan mutasi sama sekali, " ujar Evert.

Ia juga menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya secara resmi belum menerima surat dari Kementrian Dalam Negeri dalam hal ini Dirjen OTDA yang disampaikan kepada Gubernur Provinsi Papua Tengah dan juga belum ada arahan lebih lanjut dari pihak Provinsi.

Evert menambahkan bahwa surat yang dimaksud tertanggal 22 Agustus 2024 di Jakarta ditandatangani Plh. Dirjen OTDA Komjen Pol. Drs. Tomsi Tohir, M.Si dengan nomor 000.2.2.6/6441/OTDA yang ditujukan kepada Pj Gubernur Papua Tengah sampai saat ini belum diterima oleh pihak Provinsi dan belum ada arahan apapun dari Gubernur.

Tak hanya itu, jika BKPSDM Provinsi telah menerima surat tersebut maka pihaknya akan dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut. Ia menambahkan bahwa jika diminta untuk menanggapi hal ini pihaknya selalu siap untuk memberikan keterangan secara lengkap beserta data-data yang dimiliki.

Evert menambahkan, isu disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang sengaja digencarkan untuk merusak nama baik JR. Selain itu merupakan upaya untuk menjegal proses JR sebagai bakal calon Bupati Mimika.

Evert juga menghimbau agar pihak-puhak yang memberitakan hal-hal yang belum pasti kebenarannya agar berhenti menyebarkan hoax, sebab hal ini akan mengganggu pesta demokrasi yang akan berlangsung serta menganggu kondusifitas daerah Mimika. (Redaksi)


Untuk Diketahui Pembaca Media Papuanewonline.com, Sebagai Berita Awal Dengan Judul "Lakukan Roling Tanpa Ijin Tertulis Dari Mendagri Johanes Rettob Harus Didiskualifikasi" yang diadukan telah dinilai oleh Dewan Pers melanggar Kode Etik 

Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dengan Ini Redaksi Media Papuanewsonline.com Sebagai Teradu Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Saudara Johanes Rettob Sebagai Pengadu.

Redaksi Media Papuanewsonline.com Juga Menyampaikan Permohonan Maaf Kepada Pembaca Media Papuanewsonline.com, atas Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber  Sebagaimana Penilaian Dewan Pers, Terhadap Empat Berita  Yang Diadukan Pengadu Ke Dewan Pers.

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE