Ayah Affan Minta Keadilan: "Tindak yang Berbuat, Jangan Semua Polisi Jadi Korban"
Keluarga almarhum Affan Kurniawan, driver ojek online yang tewas usai dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, berharap kasus ini diusut tuntas.
Papuanewsonline.com - 30 Agu 2025, 23:40 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Papuanewsonline.com, Jakarta – Suasana duka masih menyelimuti rumah keluarga Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dunia setelah terlindas kendaraan taktis Brimob saat kericuhan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025). Keluarga besar Affan, bersama sejumlah kerabat, menyampaikan permintaan sederhana namun penuh makna: keadilan bagi almarhum.
Ayah Affan, Zulkifli, menegaskan pihaknya tidak berniat menempuh jalur hukum secara pribadi. Namun, ia berharap pelaku yang terlibat dalam peristiwa nahas tersebut benar-benar ditindak sesuai aturan yang berlaku.
"Betul, kami tidak
mengajukan gugatan hukum. Kami hanya meminta rasa keadilan, yang berbuat itu
yang ditindak. Tidak semua polisi harus jadi korbannya," kata Zulkifli
kepada wartawan, Jumat (29/8/2025).
Sehari sebelumnya, Kapolri
Jenderal Listyo Sigit Prabowo datang langsung menemui keluarga Affan. Menurut
Zulkifli, Kapolri menyampaikan empati sekaligus menegaskan komitmen Polri dalam
mengusut tuntas kasus yang telah menyita perhatian publik ini.
"Kalau pesan dari beliau
ada, cuma dibilang, 'Bapak pikir-pikir dulu mau yang mana. Jalur hukum kita
tuntaskan semuanya.' Begitu beliau sampaikan," jelasnya.
Zulkifli menambahkan, Kapolri
berjanji secara pribadi untuk mengawal penegakan hukum dalam kasus ini.
"Janji beliau, kasus ini
akan diusut," ujar Zulkifli.
Affan Kurniawan sendiri telah
dimakamkan di TPU Karet Bivak, Jakarta Pusat, pada Jumat siang. Isak tangis
keluarga dan kerabat mengiringi kepergian pria muda yang dikenal ramah serta
pekerja keras itu.
Sementara itu, Propam Polri
memastikan proses penyelidikan berjalan. Kepala Divisi Propam Polri, Irjen
Abdul Karim, mengungkapkan bahwa tujuh anggota Brimob telah diamankan dan
diperiksa terkait insiden tersebut. Dari hasil pemeriksaan awal, ketujuhnya terbukti
melanggar kode etik profesi Polri.
"Tujuh orang terduga
pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar
Irjen Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8).
Sebagai bentuk
pertanggungjawaban, ketujuh anggota Brimob itu kini ditempatkan di tempat
khusus (patsus) sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Polri berjanji akan
menuntaskan kasus ini dengan transparan dan akuntabel agar kepercayaan publik
terhadap institusi kepolisian tetap terjaga.
Masyarakat luas pun berharap
langkah cepat Polri dalam menindak tegas para pelanggar bisa menjadi bukti
nyata bahwa hukum berlaku untuk siapa saja, tanpa pandang bulu.
Penulis: GF
Editor: GF