logo-website
Selasa, 28 Jul 2026,  WIT

Buronan Peredaran Narkoba Berakhir di Homestay, Polres Mimika Amankan 38 Paket Sabu

Penyergapan bermula dari aduan masyarakat yang diterima sekitar pukul 23.30 WIT. Saat digeledah, petugas menemukan 33 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Papuanewsonline.com - 28 Jul 2026, 09:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Petugas menemukan 33 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu.

Papuanewsonline.com, Mimika – Upaya pelarian tersangka peredaran gelap narkotika berinisial MD akhirnya terhenti. Tim Operasional Satresnarkoba Polres Mimika yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Alredo Agustinus Rumbiak bersama Kasat Narkoba Iptu Y. Rante Limbong berhasil menangkapnya di Kamar 25 sebuah homestay Jalan Busiri Ujung, Minggu (26/7/2026) malam. Penindakan ini berlandaskan laporan polisi terbaru yang masuk ke pihak kepolisian.

Penyergapan bermula dari aduan masyarakat yang diterima sekitar pukul 23.30 WIT. Saat digeledah, petugas menemukan 33 paket plastik berisi kristal putih yang diduga sabu. 

Tersangka mengakui seluruh barang itu miliknya, sekaligus mengakui telah menyembunyikan lima paket lagi dengan cara ditempel di sepanjang jalan tersebut. 

Polisi segera menyisir lokasi dan berhasil menemukan barang bukti tambahan tersebut.

Dari keterangan MD, petugas kemudian melacak rekannya berinisial IK di Jalan Nawaripi Dalam. 

Penangkapan berjalan tanpa perlawanan, beserta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi. 

Total barang bukti yang disita dari kedua tersangka berjumlah 38 paket sabu siap edar, perlengkapan penyimpanan, alat tempel, tiga unit telepon seluler, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan.

Kedua pelaku kini telah digelandang ke Markas Polres Mimika untuk menjalani proses hukum. 

Mereka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Pihak kepolisian menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran barang haram di wilayah hukumnya.

Penulis: Jid

Editor: OF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE