logo-website
Minggu, 11 Jan 2026,  WIT

Duga Kecerobohan Pemkab, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bundaran Cendrawasih di Dipersoalkan

Hak ulayat atas lahan Bundaran Cendrawasih–Petrosea diperdebatkan setelah dana ganti rugi senilai lebih dari Rp19 miliar disebut telah dibayarkan kepada perusahaan, sementara klaim masyarakat adat belum terselesaikan

Papuanewsonline.com - 10 Jan 2026, 12:46 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, S.H., M.H.

Papuanewsonline.com, Timika — Persoalan pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Cendrawasih atau Bundaran Petrosea di Kabupaten Mimika kembali mencuat ke ruang publik. Pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum atas klaim kepemilikan tanah adat yang ia ajukan.


Helena Beanal diketahui sempat dijemput oleh utusan Bupati Mimika, Johannes Rettob, untuk menghadiri pertemuan dengan Bupati. Namun, dari pertemuan tersebut tidak diperoleh titik temu maupun kejelasan terkait penyelesaian hak ulayat atas lahan yang disengketakan.

Dalam keterangannya di kediamannya pada Jumat, 9 Januari 2026, Helena Beanal menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Cendrawasih telah dilakukan kepada pihak PT Petrosea dengan nilai lebih dari Rp19 miliar. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari pihak keluarga dan kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, S.H., M.H., menyatakan keterkejutannya atas informasi pembayaran tersebut. Ia menilai perlu dipertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menyerahkan uang ganti rugi kepada PT Petrosea, sementara masih terdapat sengketa atas hak ulayat yang belum diselesaikan secara tuntas.

Menurut penjelasan kuasa hukum, pada pertemuan panitia pengadaan tanah bulan Desember 2023, pihak Helena Beanal telah dihadirkan sebagai pengaju alas hak, sementara PT Petrosea hadir sebagai pemegang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Fakta pertemuan tersebut, yang terekam dalam dokumen video, telah dijadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Mimika.

Berdasarkan dokumen tersebut, kuasa hukum menilai bahwa pada saat itu panitia pengadaan tanah belum berani menyerahkan pembayaran kepada PT Petrosea karena dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab itu, pembayaran yang disebut telah dilakukan justru dinilai janggal dan perlu diklarifikasi secara terbuka.

Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam terhadap dugaan kecerobohan dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika yang memiliki kewenangan dalam memberikan rekomendasi pembayaran.

Di sisi lain, Helena Beanal menyampaikan kekecewaannya karena merasa hak-haknya sebagai Orang Asli Papua (OAP) belum mendapatkan perhatian yang adil dan proporsional dari pemerintah daerah. Ia berharap persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan menghormati keberadaan hak ulayat masyarakat adat.


Penulis: Hend

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE