Duga Kecerobohan Pemkab, Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bundaran Cendrawasih di Dipersoalkan
Hak ulayat atas lahan Bundaran Cendrawasih–Petrosea diperdebatkan setelah dana ganti rugi senilai lebih dari Rp19 miliar disebut telah dibayarkan kepada perusahaan, sementara klaim masyarakat adat belum terselesaikan
Papuanewsonline.com - 10 Jan 2026, 12:46 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Persoalan pembayaran ganti rugi lahan Bundaran Cendrawasih atau Bundaran Petrosea di Kabupaten Mimika kembali mencuat ke ruang publik. Pemilik hak ulayat, Helena Beanal, mempertanyakan langkah Pemerintah Kabupaten Mimika yang dinilai tidak memberikan kepastian hukum atas klaim kepemilikan tanah adat yang ia ajukan.
Helena Beanal diketahui sempat dijemput oleh utusan Bupati
Mimika, Johannes Rettob, untuk menghadiri pertemuan dengan Bupati. Namun, dari
pertemuan tersebut tidak diperoleh titik temu maupun kejelasan terkait
penyelesaian hak ulayat atas lahan yang disengketakan.
Dalam keterangannya di kediamannya pada Jumat, 9 Januari
2026, Helena Beanal menyampaikan bahwa pembayaran ganti rugi lahan Bundaran
Cendrawasih telah dilakukan kepada pihak PT Petrosea dengan nilai lebih dari
Rp19 miliar. Informasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari pihak
keluarga dan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Helena Beanal, Jermias M. Patty, S.H., M.H.,
menyatakan keterkejutannya atas informasi pembayaran tersebut. Ia menilai perlu
dipertanyakan dasar hukum yang digunakan Pemerintah Kabupaten Mimika dalam
menyerahkan uang ganti rugi kepada PT Petrosea, sementara masih terdapat
sengketa atas hak ulayat yang belum diselesaikan secara tuntas.
Menurut penjelasan kuasa hukum, pada pertemuan panitia
pengadaan tanah bulan Desember 2023, pihak Helena Beanal telah dihadirkan
sebagai pengaju alas hak, sementara PT Petrosea hadir sebagai pemegang
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Fakta pertemuan tersebut, yang terekam
dalam dokumen video, telah dijadikan alat bukti di Pengadilan Negeri Mimika.
Berdasarkan dokumen tersebut, kuasa hukum menilai bahwa pada
saat itu panitia pengadaan tanah belum berani menyerahkan pembayaran kepada PT
Petrosea karena dinilai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Oleh sebab
itu, pembayaran yang disebut telah dilakukan justru dinilai janggal dan perlu
diklarifikasi secara terbuka.
Pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan tinggal diam
terhadap dugaan kecerobohan dan pelanggaran prosedur hukum yang dilakukan oleh
instansi terkait, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan
serta Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mimika yang memiliki
kewenangan dalam memberikan rekomendasi pembayaran.
Di sisi lain, Helena Beanal menyampaikan kekecewaannya
karena merasa hak-haknya sebagai Orang Asli Papua (OAP) belum mendapatkan
perhatian yang adil dan proporsional dari pemerintah daerah. Ia berharap
persoalan ini dapat ditangani secara transparan dan menghormati keberadaan hak
ulayat masyarakat adat.
Penulis: Hend
Editor: GF