logo-website
Sabtu, 10 Jan 2026,  WIT

Menko Yusril Tegaskan Pilkada Langsung dan Lewat DPRD Sama-Sama Sah Menurut Konstitusi

Menko Kumham Imipas menilai Pasal 18 UUD 1945 memberi ruang mekanisme demokratis yang beragam serta menyoroti tantangan biaya politik dan kualitas demokrasi daerah

Papuanewsonline.com - 09 Jan 2026, 20:42 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra.

Papuanewsonline.com, Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah baik secara langsung oleh rakyat maupun melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sama-sama memiliki dasar konstitusional dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.


Penegasan tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 18 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan kepala daerah dipilih secara demokratis, tanpa secara eksplisit mewajibkan mekanisme pemilihan langsung oleh rakyat. Menurut Yusril, norma konstitusi tersebut memberikan ruang bagi berbagai model demokrasi sepanjang dijalankan secara sah dan beradab.

Dalam pandangannya, pemilihan kepala daerah melalui DPRD justru dinilai lebih selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945, yang menekankan prinsip kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.


Yusril menjelaskan bahwa secara filosofis, konsep musyawarah tidak mungkin dijalankan secara langsung oleh seluruh rakyat dalam jumlah besar. Oleh karena itu, mekanisme permusyawaratan diwujudkan melalui lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, dan DPRD, yang menjadi pilar utama demokrasi perwakilan di Indonesia.

Dari sisi implementasi, ia menilai pemilihan kepala daerah secara langsung justru melahirkan berbagai persoalan serius, terutama tingginya biaya politik. Kondisi tersebut berpotensi mendorong penyalahgunaan kekuasaan oleh kepala daerah terpilih untuk menutup ongkos politik yang telah dikeluarkan selama proses Pilkada.

Selain biaya politik, Yusril juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap praktik politik uang dalam Pilkada langsung. Menurutnya, pengawasan terhadap jutaan pemilih jauh lebih kompleks dibandingkan pengawasan terhadap anggota DPRD yang jumlahnya relatif terbatas.

Ia menambahkan bahwa mekanisme pemilihan melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi terpilihnya kepala daerah yang memiliki kapasitas, kompetensi, dan integritas. Berbeda dengan pemilihan langsung yang kerap memberi ruang bagi kandidat yang lebih mengandalkan popularitas atau kekuatan modal.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa perdebatan mengenai sistem Pilkada tidak seharusnya disikapi secara hitam-putih. Dalam kondisi saat ini, perbaikan terhadap sistem Pilkada langsung tetap menjadi kebutuhan mendesak, terutama dalam penataan pembiayaan politik, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas kaderisasi calon oleh partai politik.

Yusril juga menekankan bahwa aspirasi publik harus tetap menjadi rujukan utama dalam menentukan arah kebijakan demokrasi daerah. Pemerintah dan DPR diminta mencermati kehendak rakyat secara adil dan bijaksana, serta memastikan sistem apapun yang dipilih nantinya dijalankan secara jujur, adil, dan beradab sebagai keputusan demokratis yang wajib dihormati bersama.(GF)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE