Jadi Tersangka, Pengacara Samuel Takandare Dijebloskan Ke Rutan Polres Mimika
IPW Minta Tiga Anggota Polri Yang Terlibat Dipecat
Papuanewsonline.com - 12 Sep 2024, 11:24 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika- Pengacara Samuel Takandare akhirnya menjadi penghuni rumah tahanan Polres Mimika.
Samuel Takandare dijebloskan ke rumah tahanan Polres Mimika, usai diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).
Penahanan terhadap Samuel Takandare dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/9).
" Benar, kami telah melakukan penahanan kepada sembilan tersangka, Enam di antaranya sipil dan tiga oknum (anggota) polisi," ucapnya.
AKP Fajar Membenarkan, Dari sembilan tersangka, enam ditahan di rutan Polres Mimika
termasuk termasuk pengacara ST, sementara tiga oknum polisi ditahan di kesatuannya.
Fajar mengatakan, Empat calon tersangka lainnya masih dilakukan pemanggilan, sedangkan Dua orang lainya teridentifikasi sudah keluar dari Kabupaten Mimika.
"Sembilan tersangka yang ditahan yakni
ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW,dan JU," Terangnya.
Terpisah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melakukan penganiayaan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika.
" Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi," Ungkapnya.
Sugeng Teguh Santoso mengharapakan agar Kapolda Papua yang baru dilantik turut mengawasi proses hukum kasus tersebut.
" Pimpinan Polri di Polda Papua harus mengawasi penanganan kasus ini di Polres Mimika, agar proses hukumnya secara objektif dan transpar," tegasnya.
Sugeng menambahkan, perbuatan 3 Anggota Polri tersebut telah mencoreng institusi sehingga tidak layak dipertahankan sebagai abdi Negara.
" Tiga Orang Anggota Polri ini harus dipecat, karena perbuatanya tidak manusiawi, tidak layak jadi anggota Polri, jadi selain menjalani pidana umum ketiganya harus dikenakan sangsi etik pemecatan dari anggota Polri," ucap Sugeng.
Lanjut Sugeng apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap warga Papua.
" IPW akan memantau perkembangan penanganan perkara ini, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan masyarakat Papua," pungkasnya.(Tim)