logo-website
Senin, 07 Okt 2024,  WIT

Jadi Tersangka, Pengacara Samuel Takandare Dijebloskan Ke Rutan Polres Mimika

IPW Minta Tiga Anggota Polri Yang Terlibat Dipecat

Papuanewsonline.com - 12 Sep 2024, 11:24 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Pengacara Samuel Takandare,SH

Papuanewsonline.com, Timika- Pengacara Samuel Takandare akhirnya menjadi penghuni rumah tahanan Polres Mimika.

Samuel Takandare dijebloskan ke rumah tahanan Polres Mimika, usai diperiksa sebagai tersangka dalam  kasus dugaan tindak pidana penculikan, penganiayaan hingga perudungan, terhadap  Warga Masyarakat Mimika berinsial MU (31).

Penahanan terhadap Samuel Takandare dibenarkan Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selulernya, Kamis (12/9).

" Benar,  kami telah melakukan penahanan kepada sembilan tersangka,  Enam di antaranya sipil dan tiga oknum (anggota) polisi," ucapnya.

AKP Fajar Membenarkan, Dari sembilan tersangka, enam ditahan di rutan Polres Mimika

termasuk termasuk pengacara  ST, sementara  tiga oknum polisi ditahan di kesatuannya. 

Fajar mengatakan, Empat calon tersangka lainnya masih dilakukan pemanggilan, sedangkan  Dua orang lainya teridentifikasi sudah keluar dari Kabupaten Mimika.

"Sembilan tersangka yang ditahan yakni  

ST, SDC, FE, WJC, JCS, YY, RMU, WW,dan  JU," Terangnya.

Terpisah Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta  Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar  melakukan pemecatan terhadap 3 anggotanya yang melakukan penganiayaan tidak manusiawi terhadap warga sipil di Kabupaten Mimika.

" Kapolri harus bersihkan anggota Polri tangan kotor seperti ini, karena akan mencoreng institusi," Ungkapnya.

Sugeng Teguh Santoso mengharapakan agar Kapolda Papua yang baru dilantik turut mengawasi proses hukum kasus tersebut.

" Pimpinan Polri di Polda Papua harus mengawasi penanganan kasus ini di Polres Mimika, agar proses hukumnya  secara objektif dan transpar," tegasnya.

Sugeng menambahkan, perbuatan 3 Anggota Polri tersebut telah mencoreng institusi sehingga tidak layak dipertahankan sebagai abdi Negara.

" Tiga Orang  Anggota Polri ini harus dipecat, karena perbuatanya tidak manusiawi, tidak layak jadi anggota Polri, jadi selain menjalani pidana umum ketiganya  harus dikenakan sangsi etik pemecatan dari anggota Polri," ucap Sugeng.

Lanjut Sugeng apalagi tindakan tersebut dilakukan terhadap warga Papua.

" IPW akan memantau perkembangan penanganan perkara ini, sehingga memberikan rasah keadilan bagi korban dan masyarakat Papua," pungkasnya.(Tim)

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE