Kejari Mimika Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Hasil Sitaan Secara Resmi
Program ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli barang sitaan secara resmi dan sah di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Mimika.
Papuanewsonline.com - 20 Okt 2025, 01:05 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Timika — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 07, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.
Kegiatan ini dijadwalkan
berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, dan terbuka untuk masyarakat
umum yang berminat membeli barang rampasan dengan mekanisme resmi sesuai
ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan penjualan langsung ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara. Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Varmewati, S.H., selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan efisiensi.

Barang rampasan negara yang akan
dijual merupakan hasil penyelesaian perkara hukum yang telah berkekuatan hukum
tetap (inkracht). Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang
berminat, dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan barang bukti dan
rampasan negara yang ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengikuti
kegiatan ini wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi. Peserta juga dianggap telah
memahami dan meninjau kondisi barang yang akan dijual dalam keadaan “apa
adanya” (as is), tanpa adanya jaminan tambahan dari panitia.
“Peserta yang menyatakan minat
membeli dianggap telah mengetahui kondisi fisik dan nilai barang secara
menyeluruh. Barang dijual sesuai kondisi saat ini tanpa garansi,” demikian isi
pengumuman panitia.
Lebih lanjut, panitia juga
menegaskan bahwa jika terjadi penundaan atau pembatalan kegiatan karena alasan
tertentu, baik peserta maupun pihak lain tidak berhak mengajukan tuntutan dalam
bentuk apapun kepada Kepala Kejari Mimika maupun Panitia Penjualan Langsung.
Bagi peserta yang telah
ditetapkan sebagai pembeli sah, pembayaran harus dilakukan secara tunai paling
lambat satu hari kerja (1x24 jam) setelah diumumkan sebagai pemenang atau
pembeli resmi. Pembayaran diserahkan langsung kepada panitia dengan mekanisme
pencatatan dan tanda terima resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika.
Setelah pembayaran diterima,
pembeli berhak menerima barang rampasan sesuai daftar yang telah ditetapkan
panitia. Seluruh proses transaksi dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan
langsung pejabat terkait untuk memastikan keabsahan serta mencegah penyimpangan.
Kegiatan ini menjadi salah satu
bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan prinsip akuntabilitas
publik, khususnya dalam pengelolaan dan pengalihan barang rampasan negara.
Dengan cara ini, hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat
dimanfaatkan kembali bagi masyarakat dan negara, bukan dibiarkan menjadi aset
tidak produktif.
Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap barang hasil sitaan negara memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam proses penjualannya. Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan seluruh barang bukti dan rampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Untuk masyarakat yang ingin
memperoleh informasi lebih lanjut, panitia membuka layanan informasi melalui nomor
0821-9930-2765 (Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Mimika). Informasi
tambahan, termasuk daftar barang rampasan yang akan dijual, dapat diperoleh
langsung di Kantor Kejari Mimika selama jam kerja.
Melalui kegiatan ini, Kejari
Mimika mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan hukum yang
bersih dan terbuka, serta menjadikan aset rampasan negara kembali produktif dan
bermanfaat bagi masyarakat luas.
Penulis: Jid
Editor: GF