logo-website
Jumat, 14 Nov 2025,  WIT

Kejari Mimika Gelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara Hasil Sitaan Secara Resmi

Program ini menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan barang rampasan negara, sekaligus membuka peluang bagi masyarakat untuk membeli barang sitaan secara resmi dan sah di bawah pengawasan Kejaksaan Negeri Mimika.

Papuanewsonline.com - 20 Okt 2025, 01:05 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Surat pengumuman resmi penjualan langsung barang rampasan negara oleh Kejaksaan Negeri Mimika. Kegiatan ini digelar sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset hasil penegakan hukum, sekaligus memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membeli barang rampasan secara sah dan terbuka.

Papuanewsonline.com, Timika — Dalam upaya meningkatkan transparansi dan pemanfaatan aset hasil penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika akan menggelar kegiatan penjualan langsung barang rampasan negara pada Senin, 20 Oktober 2025, bertempat di Aula Kantor Kejari Mimika, Jalan Agimuga No. 07, Mile 32, Distrik Kuala Kencana, Kabupaten Mimika.


Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung mulai pukul 09.00 WIT hingga selesai, dan terbuka untuk masyarakat umum yang berminat membeli barang rampasan dengan mekanisme resmi sesuai ketentuan yang berlaku.

Pelaksanaan penjualan langsung ini merupakan bagian dari fungsi kejaksaan dalam pengelolaan dan pemulihan aset negara. Dalam pengumuman resmi yang ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Varmewati, S.H., selaku Ketua Panitia Penjualan Langsung, dijelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan prinsip keterbukaan, keadilan, dan efisiensi.


Barang rampasan negara yang akan dijual merupakan hasil penyelesaian perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Penjualan dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang berminat, dengan tetap memperhatikan aturan pengelolaan barang bukti dan rampasan negara yang ditetapkan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Masyarakat yang ingin mengikuti kegiatan ini wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai syarat administrasi. Peserta juga dianggap telah memahami dan meninjau kondisi barang yang akan dijual dalam keadaan “apa adanya” (as is), tanpa adanya jaminan tambahan dari panitia.

“Peserta yang menyatakan minat membeli dianggap telah mengetahui kondisi fisik dan nilai barang secara menyeluruh. Barang dijual sesuai kondisi saat ini tanpa garansi,” demikian isi pengumuman panitia.

Lebih lanjut, panitia juga menegaskan bahwa jika terjadi penundaan atau pembatalan kegiatan karena alasan tertentu, baik peserta maupun pihak lain tidak berhak mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Kepala Kejari Mimika maupun Panitia Penjualan Langsung.

Bagi peserta yang telah ditetapkan sebagai pembeli sah, pembayaran harus dilakukan secara tunai paling lambat satu hari kerja (1x24 jam) setelah diumumkan sebagai pemenang atau pembeli resmi. Pembayaran diserahkan langsung kepada panitia dengan mekanisme pencatatan dan tanda terima resmi dari Kejaksaan Negeri Mimika.

Setelah pembayaran diterima, pembeli berhak menerima barang rampasan sesuai daftar yang telah ditetapkan panitia. Seluruh proses transaksi dilakukan secara terbuka di bawah pengawasan langsung pejabat terkait untuk memastikan keabsahan serta mencegah penyimpangan.

Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Mimika dalam menjalankan prinsip akuntabilitas publik, khususnya dalam pengelolaan dan pengalihan barang rampasan negara. Dengan cara ini, hasil perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dimanfaatkan kembali bagi masyarakat dan negara, bukan dibiarkan menjadi aset tidak produktif.

Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa setiap barang hasil sitaan negara memiliki mekanisme hukum yang jelas dalam proses penjualannya. Hal ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung RI untuk memastikan seluruh barang bukti dan rampasan dikelola secara transparan, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.


Untuk masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut, panitia membuka layanan informasi melalui nomor 0821-9930-2765 (Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Mimika). Informasi tambahan, termasuk daftar barang rampasan yang akan dijual, dapat diperoleh langsung di Kantor Kejari Mimika selama jam kerja.

Melalui kegiatan ini, Kejari Mimika mengajak masyarakat untuk turut serta mendukung pelaksanaan hukum yang bersih dan terbuka, serta menjadikan aset rampasan negara kembali produktif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.




Penulis: Jid

Editor: GF

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE