Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019
Penyidik mengumumkan penetapan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah, mengungkap dugaan penyimpangan mulai dari penunjukan penyedia yang tidak prosedural hingga manipulasi dokumen dan pengurangan material yang merugikan negara.
Papuanewsonline.com - 28 Nov 2025, 02:33 WIT
Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal
Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.
Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus
(DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang
menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan
kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif
selama proses penyidikan berlangsung.
Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur
minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat
bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah
dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka
FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur
yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan
administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana
kegiatan.
Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material
pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang
diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan
barang yang berimbas pada kerugian negara.
Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara
ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa
penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana
Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga
material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang
signifikan.
Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari
Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama
20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan
lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan
terhadap proses hukum. (GF)