logo-website
Rabu, 11 Feb 2026,  WIT

Kejari Tual Tahan Empat Tersangka Korupsi Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir TA 2019

Penyidik mengumumkan penetapan tersangka setelah menemukan dua alat bukti yang sah, mengungkap dugaan penyimpangan mulai dari penunjukan penyedia yang tidak prosedural hingga manipulasi dokumen dan pengurangan material yang merugikan negara.

Papuanewsonline.com - 28 Nov 2025, 02:33 WIT

Papuanewsonline.com/ Hukum & Kriminal

Tampak sejumlah petugas membawa salah satu tersangka keluar dari gedung kejaksaan setelah proses pemeriksaan.

Papuanewsonline.com, Tual — Kejaksaan Negeri Tual pada Kamis, 27 November 2025, resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Tahun Anggaran 2019 di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian pemeriksaan yang berlangsung sejak beberapa waktu terakhir.


Program bantuan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp2.675.820.000,00 itu diduga menjadi objek penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1.429.432.397,00. Dugaan kerugian tersebut muncul dari berbagai temuan teknis maupun administratif selama proses penyidikan berlangsung.

Empat tersangka yang ditetapkan penyidik yakni FR selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Tual tahun 2019, RT sebagai Direktur CV Rahmat Barokah Jaya, FF sebagai Koordinator Tenaga Fasilitator Lapangan, serta MS yang bertugas sebagai anggota tenaga fasilitator. Keempatnya dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Menurut penyidik, penetapan tersangka telah memenuhi unsur minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Alat bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan langsung dengan pelaksanaan program bantuan.

Dalam konstruksi perkara, penyidik menemukan bahwa tersangka FR menetapkan CV Rahmat Barokah Jaya sebagai penyedia tanpa melalui prosedur yang sah. Lebih jauh, perusahaan tersebut diketahui tidak memenuhi persyaratan administrasi maupun teknis namun tetap ditetapkan sebagai pihak pelaksana kegiatan.

Sementara itu, tersangka RT diketahui menyalurkan material pembangunan rumah tidak sesuai jumlah yang seharusnya. Kekurangan material yang diterima para penerima manfaat turut memperkuat dugaan adanya pengurangan barang yang berimbas pada kerugian negara.

Peran FF dan MS juga menjadi bagian penting dalam perkara ini. Keduanya diduga memalsukan sejumlah dokumen untuk memberikan kesan bahwa penunjukan penyedia telah sesuai ketentuan. Mereka juga menyusun Daftar Rencana Pembelian Bahan Bangunan (DRPB2) tanpa melibatkan penerima dan menetapkan harga material berdasarkan analisa sepihak, sehingga memunculkan kemahalan harga yang signifikan.

Untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut, Kejari Tual menahan keempat tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tual selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan guna memastikan penyidikan berjalan lancar, sekaligus mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun gangguan terhadap proses hukum. (GF)

 

Bagikan berita:
To Social Media :
Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE